Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Hormati KPK, Penjara Bagian dari Pengorbanan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menyampaikan sikapnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Hasto bersama orang kepercayaannya diduga menerima suap dari mantan calon legislatif PDI-P Harun Masiku untuk eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa dia dan PDI-P menghormati keputusan lembaga antirasuah yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (27/12/2024).
Hasto mengaku sudah memahami berbagai risiko yang akan dihadapinya dalam perjuangan politik, terutama ketika mengkritik kekuasaan yang dinilai merusak sistem demokrasi.
Menurut Hasto, demokrasi harus ditegakkan tanpa intimidasi. Sementara, kedaulatan rakyat tidak boleh dikebiri oleh kekuasaan yang otoriter.
“Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” tutur Hasto.
Hasto juga mengatakan bahwa dirinya meneladani perjuangan Bung Karno, terutama terkait keberanian untuk menghadapi konsekuensi dari perjuangan politik.
Nilai-nilai perjuangan Bung Karno itu ia pelajari salah satunya melalui buku biografi “Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia” yang ditulis Cindy Adams.
Hasto pun mengutip prinsip yang dipegang Bung Karno saat mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI), yakni
non-cooperation
atau tidak bekerja sama dengan penjajah.
“Demi cita-cita Indonesia merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” jelas Hasto.
Hasto punberpandangan bahwa seluruh kader PDI-P saat ini berada dalam babak perjuangan, sebagaimana yang dialami Bung Karno ketika menghadapi represi penjajah. Nilai-nilai pengorbanan dan keberanian yang diperjuangkan Bung Karno dinilai masih relevan pada masa kini.
“Seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9 (buku Cindy Adams),” jelas Hasto.
Dalam pernyataannya, Hasto juga mengkritisi penggunaan kekuasaan negara untuk kepentingan politik praktis. Ia menilai, sumber daya negara seharusnya tidak boleh disalahgunakan untuk menekan pihak-pihak tertentu.
Namun, dia mengaku tidak akan menyerah untuk menghadapi berbagai intimidasi dan telah bersiap dengan risiko-risiko buruk yang mungkin terjadi.
“Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, dan sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis, maka menghadapi tembok tebal kekuasaan itu adalah kewajiban bagi kader PDI Perjuangan,” katanya.
Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P akan tetap berdiri kokoh untuk mempertahankan nilai-nilai demokrasi, menjaga kedaulatan rakyat, dan mewujudkan supremasi hukum yang berkeadilan.
“Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum. Hukum yang berkeadilan,” kata Hasto.
“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” sambungnya.
Hasto juga menyinggung soal pemecatan sosok yang disebut berambisi dengan kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
Atas munculnya ambisi sosok tersebut, klaim Hasto, PDI-P di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri berupaya tetap menjaga demokrasi serta menegakkan konstitusi.
“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ucap Hasto.
Setelahnya, Hasto mengajak seluruh kader PDI-P untuk menjaga marwah partai dan kewibawaan Megawati. Sebab, dia merasa ada pihak-pihak tertentu yang mencoba merusak kehormatan partai demi ambisi kekuasaan.
Hasto juga mengingatkan seluruh kader untuk tidak takut menghadapi berbagai intimidasi dan tetap teguh memperjuangkan nilai-nilai demokrasi yang menjadi dasar perjuangan PDI-P.
“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita. Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” ungkap Hasto.
“Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah,” pungkasnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2024/10/09/67068f2a893cc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Kristiyanto Buka Suara Usai Jadi Tersangka: Hormati KPK, Penjara Bagian dari Pengorbanan
-

Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai KPK Tetapkan Hasto Tersangka
Jakarta –
KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka suap dan perintangan terkait Harun Masiku. Tim hukum Hasto, Alvon Kurnia Palma mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Soal praperadilan akan kami pertimbangkan dan akan segera kami kabari ke teman-teman apabila akan melakukannya,” kata Alvon saat dihubungi wartawan, Kamis (26/12/2024).
Hasto buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Hasto mengatakan warga negara yang taat hukum.
“Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” tutur Hasto dalam keterangan video yang diterima, Kamis (26/12/024).
Hasto mengatakan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Hasto juga menyinggung soal kritik yang disampaikannya terkait demokrasi harus ditegakkan.
“PIDP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” katanya.
Hasto diduga terlibat dalam suap terhadap eks Komisioner KPU Wahya Setiawan dalam upaya pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Pengumuman tersangka Hasto disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12)
Hasto disebut berupaya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW. Dia mengatakan Hasto meminta MA memberi fatwa dan mengusahakan agar caleg yang harusnya masuk ke DPR lewat PAW, Riezky Aprilia, mau diganti dengan Harun Masiku.
(dek/dnu)
-

Yasonna Laoly Dicekal terkait Kasus Harun Masiku: PDIP Heran, Eks Penyidik KPK Sebut Wajar – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) 2019-2024, Yasonna Hamonangan Laoly ikut terseret kasus suap Harun Masiku dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi mencekal Yasonna Laoly ke luar negeri guna keperluan penyelidikan kasus itu.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli menilai pencekalan terhadap Yasonna Laoly yang juga merupakan Ketua DPP PDIP tidak memiliki alasan yang jelas.
“Kecuali semakin kuat dugaan kriminalisasi KPK terhadap PDI Perjuangan,” ungkap Guntur, Kamis (26/12/2024),
Menurut Guntur, KPK tampak agresif dalam kasus dugaan suap perkara pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI ini.
“Tetapi dalam kasus lain seperti dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia, di mana KPK sudah melakukan penggeledahan dan sudah mengumumkan 2 tersangka, tiba-tiba diralat oleh Jubir KPK.”
“Kalau benar dari Tersangka adalah politisi yang masuk dalam kekuasaan saat ini kemudian dilaralat, maka publik juga bisa bertanya: siapa yang meremote KPK?” ungkapnya.
Terkait kasus Harun Masiku, Guntur menyebut Yasonna Laoly dalam berstatus saksi.
“Beliau adalah mantan Menkumham, saat ini anggota DPR RI dan salah satu ketua DPP PDI Perjuangan, selama ini beliau dan Sekjen PDI Perjuangan selalu bersifat koperatif dalam urusan hukum dengan KPK, tapi tanpa alasan yang jelas beliau dicekal, apa tujuannya?”
“Pastinya makin kuat dugaan kriminalisasi dan membentuk efek drama politik di media,” pungkas Guntur.
Sementara itu mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo menyebut pencekalan terhadap Yasonna Laoly merupakan langkah tepat KPK.
Yudi bilang, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dalam kasus suap Harun Masiku.
“Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Dia mengingatkan bahwa Yasonna Laoly adalah saksi terakhir yang diperiksa sebelum KPK kemudian menetapkan status tersangka terhadap Harun Masiku yang kini buron.
Menurut Yudi, KPK juga bisa memberlakukan pencegahan jika dari hasil pengembangan penyidikan mendapati orang baru lagi yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
-

Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Masih Memimpin Rapat PDIP
loading…
Hasto Kristiyanto masih bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Istimewa
JAKARTA – Hasto Kristiyanto masih bertugas sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia masih memimpin rapat konsolidasi pengurus daerah partai berlambang kepala banteng bermoncong putih itu.
“Ya sampai saat ini beliau masih Sekjen PDIP, hari ini juga masih memimpin rapat konsolidasi struktur partai dari DPC, DPD,” kata Politikus PDIP Mohamad Guntur Romli dalam program Interupsi bertajuk “Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan oleh iNews, Kamis (26/12/2024) malam.
“Karena kan kami juga bulan Januari akan ulang tahun, kemudian juga tahun depan akan ada kongres, jadi beliau masih menjalankan fungsi kesekjenan,” tandasnya.
Guntur juga mengungkapkan strategi hukum disiapkan PDIP untuk membela Hasto. “Kita lihat, tetapi upaya hukum itu akan dilakukan,” terang Guntur.
Guntur menyampaikan, upaya hukum atas penetapan tersangka Hasto itu tengah disiapkan oleh tim pembela hukum Sekjen PDIP. “Dan itu sedang disiapkan oleh tim pembela hukumnya, Sekjen PDIP,” pungkasnya
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan Harun Masiku tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019.
-

Hasto Tetap Pimpin Rapat Meski Sudah Jadi Tersangka, Belum Ada Rencana Pergantian Sekjen PDIP – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto Kristiyanto tetap beraktivitas seperti biasanya.
Hasto bahkan masih memimpin rapat yang diikuti oleh para kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Pak Sekjen tetap menjalankan kegiatan seperti biasa memimpin rapat-rapat dengan kader PDI Perjuangan seluruh Indonesia,” kata Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, Kamis (26/12/2024).
Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Chico Hakim menambahkan, hingga saat ini belum ada pembicaraan terkait pergantian Hasto sebagai Sekjen PDIP.
“Tidak ada pembicaraan sedikitpun/atau wacana terkait pergantian posisi sekjen,” ujar Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Chico menuturkan partainya kini sedang fokus memberikan bantuan hukum kepada Hasto.
Tim hukum pembela Hasto akan dipimpin oleh Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan pihaknya sedang melakukan persiapan langkah hukum untuk membantu Hasto.
Dia juga belum bisa merinci siapa saja tim hukum yang akan memberikan pendampingan.
“Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami. Ini terkait strategy nanti pada waktunya kami sampaikan,” ujarnya.
Hasto sendiri kemarin sudah buka suara atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Secara tegas ia menyatakan dirinya bersama PDIP akan menghormati apa yang menjadi ketetapan hukum yang diterapkan.
“Maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto dalam keterangan videonya, Kamis (26/12/2024).
Hasto juga mengaku dirinya sudah mengetahui apa yang menjadi risikonya ketika mulai menyuarakan soal penegakan demokrasi.
Kata Hasto, semenjak dirinya mulai menyuarakan soal tegaknya demokrasi dan upaya agar hukum tidak dikebir,i dia sudah mengetahui bakal ada risiko yang saat ini dihadapi.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata dia.
Meski begitu, Hasto mengaku dirinya akan memegang teguh apa yang menjadi prinsip dari Presiden pertama RI Soekarno atau Bung Karno dalam memperjuangkan kemerdekaan.
Kata dia, pada masa tersebut banyak upaya dari pemuda dan rakyat Indonesia yang dibungkam di masa pemerintahan Belanda.
“Untuk itu, kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk,” kata dia.
Ia juga menyinggung dalam masa tersebut Bung Karno pernah menyiratkan kalau dalam pengorbanan mendapatkan cita-cita demokrasi tak masalah jika harus masuk penjara.
Oleh karenanya, dirinya berpesan kepada seluruh kader DPP PDIP untuk tidak perlu takut dalam menegakan kebenaran demi Demokrasi.
“Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” kata dia.
“Untuk itu, jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tandas Hasto.
Dalam pernyataannya itu Hasto juga sempat menyindir pihak yang disebutnya berupaya merusak marwah dan wibawa partai berlambang banteng moncong putih itu.
Politikus asal Yogyakarta itu juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.
“Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” imbuhnya.
Hasto mengatakan muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan.
Di saat itu pula, lanjut Hasto, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tetap konsisten menjaga marwah demokrasi.
“Sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi. Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan. Nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat, dan bagaimana membangun supremasi hukum. Hukum yang berkeadilan,” lanjut Hasto.
Karena itu Hasto mengajak kader PDIP untuk terus menyuarakan kebenaran, meski ada ancaman.
“Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan. Kita adalah partai yang sah,” ujar Hasto.
“Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apapun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Terima kasih. Merdeka,” ujar Hasto.
Butuh Waktu 4 Tahun Jadikan Hasto Tersangka
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku.
Perkara yang menyeret Harun Masiku ini diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Itu artinya butuh waktu empat tahun bagi KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun.
Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024) menerangkan, lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
“Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan,” kata Setyo.
Kata Setyo, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka pada 2020.
Namun, kata Setyo, saat ini buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi, yakni kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, yang diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto.
Sementara dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. (tribun network/igm/riz/mam/dod)
-

Iklim Politik 2025 Diprediksi Bakal Panas usai Hasto Jadi Tersangka KPK
loading…
Iklim politik Tanah Air pada 2025 akan panas usai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Istimewa
JAKARTA – Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro menilai, iklim politik Tanah Air pada 2025 akan panas usai Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Agung dalam program Interupsi bertajuk “Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan oleh iNews, Kamis (26/12/2024).
“Nah saya rasa 2025 besok adem politik kita, tetapi ternyata dengan kasus yang dituduhkan Mas Hasto ini, kayaknya 2025 dan seterusnya akan panas,” kata Agung.
Apalagi, kata Agung, Hasto disebut akan membuat sejumlah video berisikan dugaan skandal korupsi para pejabat negara. “Jadi saya lihat 2025 akan sangat panas, apalagi video tadi disebut akan banyak mengungkap nama-nama dahsyat dan besar dengan kerugian-kerugian kita enggak tahu berapa,” tutur Agung.
Lebih lanjut, Agung pun tak mempersoalkan akan anggapan politisasi dan kriminalisasi hukum terhadap Hasto. Menurutnya, anggapan itu wajar terjadi, apalagi banyak kasus besar tetapi tak tertangani dengan baik oleh KPK.
“Ya sah-sah saja, politisasi, kriminalisasi, karena kan memanh ada kasus-kasus lain yang sedang berjalan di KPK, dan kerugian negara lebih besar di sana. Tetapi kenapa ini yang di fokuskan? Ini kan menarik,” terang Agung.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto merupakan pihak yang menentukan lokasi buronan Harun Masiku tersebut maju dalam dapil mana saat Pileg 2019.
“Saudara HK menempatkan Harun Masiku pada Dapil 1 Sumsel padahal Sdr. Harun Masiku berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Setyo saat konferensi pers penetapan tersangka Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).
Sementara Hasto, buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar-waktu Harun Masiku oleh KPK. Hasto mengatakan, pihaknya taat hukum.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” kata Hasto dalam sebuah video yang diterima, Kamis (26/12/2024).
Dia mengatakan, PDIP merupakan partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Ia juga menyinggung perihal kritik yang disampaikannya tentang demokrasi yang harus ditegakkan.
“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” ujar dia.
(rca)
-

Bisa Saja Jadi Bom Waktu
loading…
Analis militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie mengaku telah dititipi sejumlah dokumen penting oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/INSTAGRAM @connierahakundinibakrie
JAKARTA – Analis militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie mengaku telah dititipi sejumlah dokumen penting oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto . Ia tak menyebut detail isi dokumen tersebut, tapi menurut Connie, berkas yang dititipkan itu bisa menjadi bom waktu bagi sebagian pihak.
Hal itu diungkapkan Connie dalam akun Instagram pribadinya @connierahakundinibakrie saat merespons penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK. Ia pun mengaku prihatin dengan penetapan tersangka tersebut.
“Tentang kasus Mas Hasto yang ditersangkakan ya sama KPK. Tentunya saya prihatin dong, beliau sahabat saya, saya banyak belajar dari beliau, beliau juga teman seperjuangan saat proses doktor. Ada kebanggaan kan kalau teman kita jadi pinter dan kita saling belajar,” kata Connie.
Ia merasa janggal dengan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait Harun Masiku. Apalagi, penetapan itu dilakukan menjelang malam natal. Ia berharap, lembaga antirasuah juga bisa menangani kasus dugaan korupsi lainnya.
“Anyway, kalau memang Mas Hasto ditersangkakan pada malam Natal, saya sih cuma berharap satu saja. Banyak kasus besar, kakak beradik itu, anaknya si itu, katanya pencucian uang itu kan ada KPK tahun 2021 atau 2022?” kata Connie.
“Terus Pak A******** H*******, terus siapa Moeis-Moeis itu Sandra Dewi yang menjadi mengulik kemarahan masyarakat wah banyak banget korupsinya Rp300 triliun (vonis) cuma 6 tahun. Aduh please deh, banyak ya aku nggak urusin kasus korupsi,” imbuhnya.
Connie menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai bentuk kerja keras KPK. Namun, ia meminta lembaga antirasuah itu juga bisa mengusut kasus dugaan korupsi lainnya.
“Jadi memang betul-betul menggenjot, mau malam Natal, Tahun Baru, malam Idulfitri, cuma kita tunggu nih, mungkin tahun baru ini kemudian kakak-beradik itu juga masuk ke KPK, kemudian juga mungkin Pak A******** atau yang lainnya,” kata Connie.
Lantas, Connie mengaku telah dititipi sejumlah dokumen penting oleh Hasto. Ia mengaku, dokumen itu dititipi Hasto untuk mengantisipasi tindakan penyitaan penyidik KPK seperti yang dialami oleh Kusnadi.
“Terakhir tentang Mas Hasto, nggak tahu ya, belajar pengalaman dari Pak Kusnadi, yang tiba-tiba direbut apa HP atau buku catatan PDIP atau apa pun, saya cuma kasih tahu saja, sebagai sahabatnya pada saat saya pulang ke Jakarta banyak dokumen penting sudah saya amankan,” tutur Connie.
“Jadi yang takut dokumennya bisa dihilangkan dan bagaimanalah itu, sudah saya amankan di Rusia. Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia, saya dititipi beberapa dokumen penting, dan sudah saya amankan dan saya notariskan di Rusia ini. Ya bisa saja itu menjadi bom waktu, kita lihat saja,” katanya.
(abd)
-

Penjara adalah Pengorbanan dari Cita-Cita
JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK merupakan resiko yang harus dihadapi ketika mengkritisi sebuah demokrasi. Bahkan menurutnya, penjara adalah bagian dari pengorbanan dari cita-cita kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia.
Hasto menegaskan, kader PDIP adalah warga negara yang taat dan menjunjung tinggi supremasi hukum. Oleh karenanya, apabila suara rakyat dan hukum dikebiri, kader partai banteng akan melawan dengan segala resikonya.
“Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana mata kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan, saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujar Hasto dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember, seperti dikutip ANTARA.
Sebagai murid Bung Karno, Hasto mengatakan dirinya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams. Bahkan ketika Bung Karno mendirikan PNI, kata dia, prinsip yang dipegang sang proklamator adalah non-cooperation.
“Inilah kitab perjuangan saya. Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita,” katanya.
“Itulah nilai-nilai yang diperjuangkan oleh seluruh kader PDI Perjuangan,” sambung Hasto.
Hasto pun menegaskan, dirinya siap menjalani proses hukum demi nilai-nilai perjuangan dan kedaulatan demokrasi serta membangun supremasi hukum yang berkeadilan
“Kami tidak akan pernah menyerah. Baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal, maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun, kami sudah menyiapkan risiko-risiko terburuk. Karena sebagaimana dilakukan oleh Bung Karno, masuk penjara adalah bagian dari pengorbanan cita-cita,” tegas Hasto.
“Jangan pernah takut menyuarakan kebenaran. Kita jaga Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kita jaga marwah dari Ketua Umum PDI Perjuangan dari berbagai upaya-upaya yang ingin merongrong marwah dan kewibawaan partai hanya karena ambisi kekuasaan,” imbuhnya.
-

Isu Politik dan Hukum Terkini: Wacana Denda Damai Koruptor Dinilai Salah hingga Vonis Harvey Moeis Rusak Keadilan
Jakarta, Beritasatu.com – Kabar politik dan hukum di Beritasatu.com pada Kamis (26/12/2024) terkait dengan wacana denda damai koruptor hingga kabar dari penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu juga ada kabar dari vonis suami selebritas Sandra Dewi Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat hingga momen pembubaran Jamaah Islamiyah ini dinilai bersejarah dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor).
Berikut isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com, Kamis (26/12/2024).
1. Wacana Denda Damai Koruptor, Mahfud: Ini Bukan Salah Kaprah tetapi Salah Beneran
Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengkritik keras wacana denda damai untuk mengampuni koruptor yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.Mahfud menilai denda damai koruptor tersebut bukanlah salah kaprah melainkan kesalahan yang sebenarnya.
“Saya kira bukan salah kaprah tetapi salah beneran. Kalau salah kaprah itu sudah biasa dilakukan terbiasa meskipun salah, nah ini belum dilakukan kok, mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud di kantor MMD Initiative di Kawasan Senen Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024) sore.
2. Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Mahfud MD: Itu Wewenang KPK
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tak ingin berspekulasi soal penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai mengarah politisasi hukum.Mahfud menegaskan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan lembaga antirasuah sebagai institusi penegak hukum. Dia mempersilakan KPK menjalani tanggung jawab menegakkan hukum secara transparan.
“Saya enggak punya pandangan (politisasi hukum). Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggungjawabkan secara hukum, secara transparan,” terang Mahfud di kantornya MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).
3. Mahfud MD Nilai Vonis Harvey Moeis Menusuk Rasa Keadilan
Selain menyebut wacana denda damai koruptor salah, Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai putusan hakim dalam vonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar pada Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah merusak rasa keadilan masyarakat.Putusan itu dinilai tidak sebanding dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Harvey Moeis yang mencapai Rp 300 triliun.
4. Hasto Kristiyanto Tegaskan Akan Taat Hukum Seusai Ditetapkan sebagai Tersangka
ekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan akan taat pada hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto menyatakan siap menghadapi risiko apa pun dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.“PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Hasto mengungkapkan, sejak awal ia sudah memahami berbagai risiko yang dihadapi saat mengkritisi demokrasi dan menyoroti penggunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik praktis.
5. GP Ansor: Pembubaran Jamaah Islamiyah Momentum Bersejarah untuk Keutuhan NKRI
Setelah lebih dari tiga dekade menyebarkan paham radikalisme, organisasi Jamaah Islamiyah (JI) resmi dibubarkan. Momen pembubaran Jamaah Islamiyah ini dinilai bersejarah dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang menjadi garda pendukung keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Pada 21 Desember 2024, bertempat di Convention Hall Terminal Tirtonadi, Kota Surakarta, digelar Deklarasi dan Sosialisasi Puncak Pembubaran Jamaah Islamiyah. Acara ini diinisiasi oleh Sub Direktorat Bina Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI bekerja sama dengan Densus 88 Anti Teror Polri.
Demikian isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com, terkait dengan wacana denda damai koruptor yang salah, kabar dari penetapan Hasto jadi tersangka, hingga pembubaran Jamaah Islamiyah.
-

Kewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
loading…
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
MASYARAKAT selama ini selalu fokus pada keberhasilan penuntutan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) serta pengadilan tindak pidana korupsi dalam pemberantasan korupsi . Namun, di balik semua keberhasilan tersebut terdapat kekeliruan penerapan hukum baik dari aspek doktrin hukum pidana maupun dari aspek kewenangan penyidik/penuntut maupun hakim pengadilan tindak pidana korupsi.
Kekeliruan penerapan hukum dalam melaksanakan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berdampak terhadap kewenangan penyidikan/penuntutan dan pengadilan tipikor . Ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat dari kekeliruan penerapan hukum dan kewenangan dimaksud adalah disebabkan hal-hal sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Pertama, bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut asas legalitas atau paham positivisme hukum selama 79 tahun sejak kemerdekaan Tahun 1945, dan masih tetap berlanjut baik dalam ajaran pendidikan di fakultas hukum, doktrin hukum, maupun di dalam praktik perundang-undangan yang telah berlaku berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Di dalam UU aquo dinyatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma yang mengikat secara umum yang dibentuk oleh Lembaga pembentuk UU. Definisi tersebut menunjukkan bahwa, UU merupakan produk hukum yang mengikat secara umum dan sekaligus merupakan sumber hukum. UU sebagai sumber hukum yang mengikat secara umum tidak dapat disimpangi atau dikesampingkan kecuali oleh peraturan perundang-undangan yang setingkat derajatnya. Pelaksana UU Pidana termasuk penyidik Polri dan Kejaksaan dalam kasus korupsi serta Hakim wajib melaksanakan perintah UU tanpa kecuali. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menyatakan, suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.
Begitu pula dalam beracara di hadapan pengadilan sejak dimulainya proses penyidikan. Dalam UU Nomor 8 Tahun 1981-KUHAP disebutkan: peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dua sumber hukum pidana positif telah menuntut agar setiap pelaku kekuasaan kehakiman tanpa kecuali wajib mematuhi ketentuan UU. Kepatuhan terhadap ketentuann UU tidak hanya berlaku terhadap pengadilan negeri pada umumnya akan tetapi juga terhadap pengadilan khusus yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung RI termasuk pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 46 Tahun 2009. Di dalam Pasal 6 UU aquo telah ditentukan wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yaitu: a) tindak pidana korupsi,b) tindak pidana pencucian uang, dan c) tindak pidana lain di dalam peraturan perundang-undangan lain selain UU Tipikor yang secara tegas disebut sebagai tindak pidana korupsi.
Bunyi ketentuan Pasal 6 huruf c identik dengan ketentuan Pasal 14 UU Tipikor yang menyatakan bahwa, setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. Frasa “secara tegas” menyatakan…sebagai tindak pidana korupsi”; menunjukkan bahwa terhadap ketentuan UU Tipikor sebanyak 30 (tiga puluh) pasal termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 berlaku ketentuan Pasal 14 dalam arti bahwa, penerapan ketentuan UU Tipikor termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 tidak serta dapat diterapkan hanya karena pelanggaran UU Lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara jika tidak disebut secara tegas sebagai tipikor.
Tafsir hukum penerapan UU TIpikor atas ketentuan Pasal 14 khususnya terhadap Pasal 2 dan Pasal 3 sangat gamblang dan jelas; tidak perlu ada keraguan dalam hal tersebut. Penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 juga berlaku dalam hal wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuraikan di atas. Berdasarkan uraian penafsiran hukum atas ketentuan Pasal 14 jelas bahwa sekalipun ketentuan Pasal 14 bukan merupakan norma tindak pidana melainkan norma mengenai wewenang pengadilan tipikor yang membatasi penerapan Pasal 2 dan Pasal 3; ketentuan pasal aquo adalah merupakan perintah yang bersifat imperative (mandatory) dan wajib dipatuhi oleh setiap aparatur hukum baik kejaksaan maupun pengadilan tipikor.
Dapat disimpulkan bahwa, merujuk pada ketentuan Pasal 14 maka pengadilan tindak pidana korupsi tidak berwenang memeriksa dan mengadili serta memutus perkara pelanggaran UU lain yang tidak disebut secara tegas sebagai tindak pidana korupsi seperti pelanggaran UU Lingkungan Hidup, Perbankan, Pasar Modal , dan UU mengenai Sumber Daya Alam. Jika hal tersebut tidak dipatuhi termasuk oleh pengadilan tindak pidana korupsi, maka putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum adalah cacat dan dapat dinyatakan batal demi hukum (van recht wege nieteg).
Di masa yang akan datang jika masih ada perkara pelanggaran UU lain yang tetap diajukan sebagai perkara tindak pidana korupsi maka wajib hukumnya majelis pengadilan tipikor menolak memeriksa perkara aquo alias dinyatakan niet onvankelijke verklard (NO).
(zik)