Kementrian Lembaga: KPK

  • Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

    Diperiksa KPK di Kasus CSR BI, Anggota DPR Heri Gunawan Bilang Begini

    Jakarta

    KPK selesai memeriksa anggota DPR Heri Gunawan (HG) terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Heri mengatakan ditanyakan penyidik KPK sekitar 5 pertanyaan.

    “Nggak banyak pertanyaannya, hanya kurang lebih 5 pertanyaan,” kata Heri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Heri mengatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Dirinya juga menjelaskan CSR itu adalah program biasa mitra di DPR.

    “Belum, belum ada (SPDP). Panggilannya pun sebagai saksi, baru kali ini,” kata dia.

    “Itu kan program biasa, dari mitra setiap komisi baik nantinya ke penyidik, karena itu sudah masuk ke materi,” tambahnya.

    Heri belum mengetahui apakah dirinya akan dipanggil lagi oleh KPK. Heri juga menyebut perihal lainnya agar ditanyakan ke penyidik.

    Sebelumnya, KPK memanggil dua anggota DPR, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), terkait kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).

    Keduanya memenuhi panggilan KPK. Pantauan detikcom di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12), Heri tiba sekitar pukul 12.27 WIB. Heri terlihat mengenakan kemeja putih dengan masker.

    Adapun penyidikan kasus korupsi CSR di BI saat ini tengah digencarkan KPK. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Bank Indonesia pada Senin (16/12) malam. Salah satu lokasi yang digeledah ialah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia.

    Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan ada sejumlah bukti yang disita penyidik KPK dari kegiatan tersebut. Bukti itu mulai dokumen hingga barang elektronik.

    “Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan. Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya tentunya itu yang kita cari,” ucapnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12).

    (ial/lir)

  • KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    KPK Periksa Anggota DPR RI dari Gerindra dan Nasdem

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR dalam penyidikan dugaan korupsi terkait corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI). Mereka adalah Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra, dan Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem.

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. “HG dan ST, keduanya anggota DPR RI terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia,” kata Tessa, Jumat (27/12/2024).

    Tessa tidak menjelaskan kaitan keduanya dalam kasus tersebut. Mengingat, Heri pernah menjabat sebagai Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai Gerindra di Komisi XI pada tahun 2019 lalu dan Satori merupakan anggota Komisi XI pada periode 2019-2024. Komisi XI merupakan mitra kerja BI. “Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK,” ujar Tessa singkat.

    Sebelumnya, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso menyebut, penggeledahan KPK ke Bank Indonesia terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang telah disalurkan. Menurutnya, Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024.

    “Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujarnya.

    Ramdan memastikan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” tegasnya.

    Sementara, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengungkapkan, pihaknya menyita dokumen hingga barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut.

    “Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima,” katanya. [hen/but]

  • Rangkuman Peristiwa Jelang Hasto Jadi Tersangka, dari Pemecatan Jokowi, WO Erdogan, hingga Ratas di Bandara

    Rangkuman Peristiwa Jelang Hasto Jadi Tersangka, dari Pemecatan Jokowi, WO Erdogan, hingga Ratas di Bandara

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ditersangkakannya Hasto oleh KPK hingga ekpresi Jokowi yang tampak puas membuat spekulasi di tengah masyarakat semakin bermunculan.

    Apalagi, penetapan tersangka tersebut tak dibarengi dengan penahanan Sekjen PDIP tersebut, sebagaimana lazimnya dilakukan KPK usai menetapkan seseorang sebagai tersangka.

    Di tengah munculnya polemik, muncul pula rangkuman peristiwa terkait hal itu.

    16 Desember: Jokowi, Gibran dan Bobby resmi DIPECAT dari PDI Perjuangan

    17 Desember: KPK menyebut ada 2 tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. Salah satu diantaranya adalah anggota DPR RI dari fraksi Gerindra, partainya Prabowo

    18 Desember: Prabowo menyebut akan memaafkan Koruptor. Cukup mengembalikan uang yang dikorupsi, maka akan bebas dari hukuman penjara. Pernyataan ini disampaikan didepan Mahasiswa Indonesia di Cairo

    19 Desember (1): KPK meralat pernyataannya soal tersangka korupsi CSR dana BI. Menurut mereka, belum ada tersangka sampai sekarang, padahal sudah sempat menyebut 2 orang sebagai tersangka

    19 Desember (2): Kursi Prabowo disenggol oleh Erdogan saat Walk Out di KTT D-8 karena pidato Prabowo menyinggung konflik Libya, Suriah dan Timur Tengah yang melibatkan Turki

    20 Desember: Berita Walk Out Erdogan ramai. Spekulasi bermunculan. Yang jelas, Hubungan Indonesia-Turki jadi dingin, juga negara-negara lainnya

    22 Desember: Prabowo membatalkan pertemuan dengan PM Malaysia, Anwar Ibrahim. Versi Anwar Ibrahim, Prabowo mengaku demam. Versi Setkab, Prabowo tidak demam. Ada komunikasi yang dinilai buruk di lingkaran Istana.

  • Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Komisi III DPR Terima 469 Aduan, Mahkamah Agung Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerangkan bahwa pihaknya telah menerima 469 aduan sepanjang 2024. Adapun, lembaga yang paling banyak menerima aduan adalah Mahkamah Agung (MA). 

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Dalam konteks kuantitas, aduan yang terbanyak pertama dunia peradilan. Tapi masyarakat tidak mengadukan Mahkamah Agung secara khusus, tapi pengadilan ini, pengadilan itu, sehingga kami kategorikan sebagai pengadilan ke Mahkamah Agung,” terangnya dalam konferensi pers tersebut.

    Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa jumlah aduan yang ditujukan ke MA sepanjang 2024 ini adalah sebanyak 149 aduan. Presentasinya hampir sepertiga dari aduan yang masuk, yakni 31,7%. 

    “Keterangan, jenis aduan, kebanyakan mengenai perkara, penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan dan profesionalisme pelayanan publik,” ujarnya.

    Lembaga kedua dengan jumlah aduan terbanyak adalah Badan Narkotika Nasional (BNN), yang menerima 113 aduan atau 24,1% dari total aduan.

    “Presentasenya hampir 1/4 nya, penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik, itu BNN,” terangnya. 

    Selanjutnya, Kejaksaan RI menempati posisi ketiga dengan 85 aduan, yang setara dengan 18,2 persen dari total aduan.

    “[keterangan jenis aduan] penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum anggota, dan pelanggaran kode etik,” tuturnya. 

    Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi lembaga yang menerima aduan paling sedikit.

    Berikut rincian lebih lanjut jumlah aduan yang diterima oleh lembaga mitra kerja Komisi III DPR RI sepanjang 2024:

    No

    Mitra Kerja

    Jumlah Aduan

    Persentase

    Jenis Aduan

    1

    Mahkamah Agung

    149

    31.7%

    Penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik

    2

    BNN

    113

    24.1%

    Penanganan perkara narkotika, profesionalitas pelayanan publik.

    3

    Kejaksaan RI

    85

    18.2%

    Penyalahgunaan wewenang, pelanggaran pidana oleh oknum, dan pelanggaran kode etik.

    4

    Kepolisian RI

    60

    12.7%

    Penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota

    5

    KPK

    23

    4.9%

    Penanganan perkara korupsi, profesionalitas pelayanan publik.

    6

    Mahkamah Konstitusi

    18

    3.8%

    Penanganan perkara profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    7

    Komisi Yudisial

    13

    2.7%

    Profesionalitas pelayanan publik dan penyalahgunaan wewenang.

    8

    PPATK

    8

    1.9%

    Penelusuran transaksi terkait tindak pidana.

  • Penetapan Hasto Tersangka Bukti KPK Tak Tebang Pilih

    Penetapan Hasto Tersangka Bukti KPK Tak Tebang Pilih

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, dianggap berani dan patut diapresiasi. Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 

    “Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang,” kata Pengamat Politik Efriza, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2024. 

    Dia  menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka. 

    “Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu,” ujar dia. 

    Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.

    “Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto,” jelasnya. 

    Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah ‘korban’ dari Penguasa Politik. 

    “Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum,” tutur Efriza. 

    Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir. 

    “Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat  terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai,” paparnya. 

    “Dan kedelapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, ditengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP,” sambung dia. 

    Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama. 
     
    “Jadi KPK benar-benar ingin menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan PR dari lembaga itu, KPK juga punya sudut pandang pentingnya kasus ini diselesaikan, meski ditengah kondisi persepsi publik yang tidak bulat dalam penilaian kasus ini,” tekan dia. 

    “Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini,” imbuhnya.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibawah kepemimpinan Setyo Budiyanto, dianggap berani dan patut diapresiasi. Hal itu sejalan dengan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku. 
     
    “Penetapan Hasto sebagai tersangka layak diapresiasi kerja KPK yang sekarang,” kata Pengamat Politik Efriza, saat dikonfirmasi, Jumat, 27 Desember 2024. 
     
    Dia  menjabarkan, terdapat delapan pandangan positif dari keputusan KPK dalam mentepakan Hasto sebagai tersangka. 
    “Pertama, KPK sekarang berusaha menyelesaikan tumpukan PR persoalan kasus hukum yang belum diselesaikan KPK terdahulu,” ujar dia. 
     
    Lalu, kedua, KPK periode 2024-2029 memberikan semangat dan antusias di awal kinerjanya bagi masyarakat untuk mendukung kembali lembaga anti rusuah ini.
     
    “Ketiga, KPK yang sekarang sudah bekerja cepat menindak beberapa para koruptor dan kasus-kasusnya yang berhasil dijerat selain Hasto,” jelasnya. 
     
    Kemudian, keempat KPK baru berani menindak Hasto dengan menetapkan tersangka. Padahal, Hasto selalu bermain opini publik untuk mencari dukungan kepada dirinya, seolah dia adalah ‘korban’ dari Penguasa Politik. 
     
    “Kelima, KPK berani memproses kasus hukum elite dari PDIP, padahal PDIP selalu merasa sebagai partai bersih yang tak akan tersentuh kasus hukum,” tutur Efriza. 
     
    Selanjutnya, keenam, KPK memberikan sinyal tak khawatir dianggap politisasi hukum. Karena alat bukti dan dasar hukumnya kuat, sehingga tak perlu khawatir. 
     
    “Ketujuh, KPK berani menindak dan memproses kasus yang diinformasikan ke publik tidak ada kerugian negara tetapi merugikan masyarakat, karena kasus ini adalah bentuk pengabaian demokrasi dari pilihan rakyat  terkair kasus proses wakil rakyat terpilih terburuk dilakukan oleh partai,” paparnya. 
     
    “Dan kedelapan, KPK berani menunjukkan sikap atas kasus ini, ditengah opini publik kasus ini hanya konflik mantan presiden Jokowi vs Hasto dan PDIP,” sambung dia. 
     
    Kendati demikian, Efriza menekankan, PR besar KPK selanjutnya yakni apakah bisa menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buronan sejak lama. 
     
    “Jadi KPK benar-benar ingin menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan PR dari lembaga itu, KPK juga punya sudut pandang pentingnya kasus ini diselesaikan, meski ditengah kondisi persepsi publik yang tidak bulat dalam penilaian kasus ini,” tekan dia. 
     
    “Hanya saja, permasalahannya tinggal satu tersisa, bisakah KPK menangkap Harun Masiku, agar kasus ini benar-benar terungkap dengan terang-benderang dan KPK tidak dianggap hanya mengejar Hasto semata tetapi sebenarnya tidak serius memproses kasus korupsi ini,” imbuhnya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ALB)

  • Bu Mega, Hasto Sudah Resmi Tersangka Nih, Kapan Mau Sambangi KPK?

    Bu Mega, Hasto Sudah Resmi Tersangka Nih, Kapan Mau Sambangi KPK?

    GELORA.CO – Publik menantikan Ketum Megawati Soekarnoputri menunaikan janjinya bakal menyatroni KPK hingga Kapolri jika ‘anak emasnya’ Hastro Kristianto jadi tersangka dan ditahan, terkait kasus suap Harun Masiku. Kini status itu sudah disandang Hasto, kapan Megawati sambangi lembaga antirasuah?

    Menanggapi itu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto cukup dihadapi dengan kader-kader dan tim hukum.

    “Cukup kami kader-kader bersama tim hukum yang hadapi,” ucap Ronny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Jumat (27/12/2024).

    Ronny menyampaikan, saat ini DPP PDIP tengah menyiapkan tim hukum untuk bisa memberikan pendampingan yang optimal kepada Hasto Kristiyanto.

    “Kami sedang menyiapkan tim hukum untuk melakukan pendampingan yang optimal untuk Sekjen sebagai kader utama partai kami,” ucap Ronny.

    Asal tahu saja, Megawati pernah menyampaikan akan mendatangi KPK jika Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan. Hal itu disampaikan dalam peluncuran dan diskusi buku ‘Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis’ di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    “Saya bilang, kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” ujar Megawati kala itu.

    Adapun, penetapan Hasto jadi tersangka disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada Selasa (24/12/2024). Dia menerangkan, Hasto diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana koruspi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Selain itu, dia itu juga menjadi tersangka dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Setyo.

  • Soal Politisasi Hasto, Habiburokhman: Sampai Kiamat Tak Akan Selesai Berdebat

    Soal Politisasi Hasto, Habiburokhman: Sampai Kiamat Tak Akan Selesai Berdebat

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan bahwa penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak akan memiliki ujung jika terus memperdebatkan soal politisasi.

    Hal tersebut diungkapkannya dalam konferensi pers Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI, di Nusantara II, Kawasan Parlemen, Jumat (27/12/2024).

    “Kalau soal ini politik, tidak politik, itu sampai kiamat kita gak akan selesai berdebat, pasti akan sangat subjektif. Orang yang terinjak akan teriak, orang yang tidak terinjak, ya akan diam saja, itulah dunia kita saat ini,” ujarnya dalam konferensi pers tersebut. 

    Lanjutnya, dia menekankan bahwa setiap tuduhan maupun bantahan harus didukung oleh bukti. 

    “Tapi kalau aturan nanti ditegakkan, yang dituduhkan maupun yang dibantahkan itu sama-sama harus ada buktinya,” ucapnya. 

    Habiburokhman menyatakan pihaknya mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus Harun Masiku. DPR, lanjutnya, menghormati tugas lembaga antirasuah tersebut.

    Di sisi lain, Habiburokhman juga menghormati hak Hasto untuk melakukan pembelaan diri.

    “Kita berikan kesempatan seluas-luasnnya kepada beliau,” terangnya. 

    Diberitakan sebelumnya, juru bicara partai PDIP Chico Hakim menyebut adanya politisasi hukum yang kuat usai munculnya kabar Hasto yang menjadi tersangka. 

    Adapun, Chico juga menyinggung soal kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi baru-baru ini.  

    “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” ujar Chico kala dihubungi oleh Bisnis pada Selasa (24/12/2024).  

    Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa dugaan untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka sudah lama berembus. Menurutnya, sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDIP dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih. 

  • Nilai Janggal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Connie Rahakundini Singgung Kasus Besar Kakak Adik

    Nilai Janggal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto, Connie Rahakundini Singgung Kasus Besar Kakak Adik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto sebagai tersangka banyak dinilai janggal.

    Penilaian itu salah satunya datang dari Pengamat Intelijen, Connie Rahakundini. Dia menilai janggal langkah KPK menetapkan tersangka Hasto dalam kasus suap pergantian antarwaktu terkait Harun Masiku.

    Sebab, kata Connie, KPK terlalu niat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dengan mengumumkan sehari sebelum pelaksanaan Natal atau pada 24 Desember 2024.

    “Buat saya itu aneh. Sudah macam apa saja kasusnya, sampai diumumkan harus malam Natal,” kata dia.

    Toh, kata Connie, kasus yang menyeret Hasto ke persoalan hukum tidak jelas. Namun, KPK begitu bersemangat menetapkan orang dekat Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka.

    “Kasusnya bagi saya sama sekali tidak jelas,” kata Guru Besar bidang Hubungan Internasional di Universitas Negeri Saint Petersburg itu.

    Connie Rahakundini lantas menyinggung perkembangan kasus kakak dan adik soal pencucian uang di KPK ketika menanggapi status Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Dia berkata demikian dalam video yang diunggah di Instagram akun @connierahakundinibakrie seperti dilansir jpnn, Jumat (27/12).

    Connie pun berharap semangat KPK dalam mengusut kasus Hasto bisa diterapkan untuk mengungkap kasus kakak dan adik tentang pencucian uang.

    “Saya cuma berharap satu saja, banyak kasus besar, kakak beradik itu, anaknya si itu yang katanya pencucian uang,” lanjut dia.

  • KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Periksa Saksi untuk Kasus Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Hari ini, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Agustiani Tio Fridelina (ATF).

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK suap terkait penetapan anggota DPR RI 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikannya atas tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (27/12/2024)

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [kun]

  • Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Komisi III terima 469 aduan kepada para mitra kerja sepanjang 2024

    Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut

    Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat terhadap para mitra kerjanya sepanjang tahun 2024, kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat menyampaikan Catatan Akhir Tahun terhadap Mitra Kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    “Pengaduan masyarakat kita gas terus, sepanjang tahun 2024 Komisi III DPR RI menerima 469 laporan pengaduan masyarakat,” kata Habiburokhman di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

    Dia mengatakan seluruh pengaduan masyarakat tersebut telah Komisi III DPR RI teruskan kepada mitra kerja dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh mitra kerja terkait.

    Selain itu, dia menyebut Komisi III DPR RI periode ini telah menindaklanjuti berbagai pengaduan masyarakat, khususnya dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) maupun Rapat Dengar Pendapat (RPDU) dengan berbagai pihak terkait.

    “Banyaknya laporan masyarakat tersebut menunjukkan bahwa masyarakat percaya dengan Komisi III DPR RI untuk segera menindaklanjuti pengaduan tersebut,” ujarnya.

    Dia lantas merinci bahwa Mahkamah Agung (MA) menjadi mitra kerja Komisi III DPR RI yang terbanyak mendapatkan aduan dari masyarakat, yakni sebanyak 149 aduan atau 31,7 persen dari total aduan yang masuk ke Komisi III DPR RI.

    Dia menyebut kebanyakan aduan terhadap MA menyangkut tentang penanganan perkara, mafia peradilan, mafia pertanahan, dan profesionalisme pelayanan publik.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI dengan aduan terbanyak secara berturut-turut ditempati oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) sebanyak 113 aduan, Kejaksaan RI sebanyak 85 aduan, dan Polri sebanyak 60 aduan.

    Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 23 aduan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak 18 aduan, Komisi Yudisial (KY) sebanyak 13 aduan, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebanyak 8 aduan.

    Sementara itu, dia menyebut Polri menjadi mitra kerja yang paling responsif menindaklanjuti pengaduan masyarakat dari Komisi III DPR RI dengan persentase sebesar 94 persen.

    “Karena setiap kita tindaklanjuti aduan tersebut langsung direspons, Kapolresnya langsung telepon, langsung memberikan data-data terkait, langsung saat itu kita komunikasikan dan kita kawal terus bagaimana penanganannya,” tuturnya.

    Kemudian urutan mitra kerja Komisi III DPR RI yang paling responsif menindaklanjuti aduan secara berturut-turut adalah Kejaksaan RI (89 persen), Komisi Yudisial (85 persen), PPATK (85 persen), Mahkamah Konstitusi (78 persen), KPK (65 persen), BNN (54 persen), dan MA (38 persen).

    Pada kesempatan tersebut turut hadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dan para anggota Komisi III DPR RI lainnya yaitu Rikwanto, Rudianto Lallo, Nazaruddin Dek Gam, Hasbiallah Ilyas, dan Nabil Husein Said Amin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024