Kementrian Lembaga: KPK

  • Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR: Polri Paling Responsif

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi III DPR menyampaikan laporan akhir tahun terkait hasil kerja dengan mitra kerja. Para mitra Komisi III yakni penegak hukum Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung (MA), hingga KPK.

    Berdasarkan laporan tersebut, Komisi III DPR menyatakan Polri sebagai lembaga yang paling responsif menindaklanjuti laporan.

    “Yang paling aktif merespons itu Polri. Jadi, Polri adalah mitra Komisi III DPR yang paling responsif menindaklanjuti aduan yang disampaikan masyarakat yang disampaikan ke Komisi IIII,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jumat (27/12).

    Polri mendapat skor responsivitas 94 persen. Menurut Habib, dibandingkan mitra kerja yang lain, Polri paling cepat merespons aduan diterima Komisi III dari masyarakat.

    Kemudian, Kejaksaan Agung dengan skor responsivitas mencapai 89 persen, Komisi Yudisial 85 persen, PPATK 85 persen, Mahkamah Konstitusi 78 persen, KPK 65 persen, BNN 54 persen, dan MA 38 persen.

    Total ada delapan lembaga penegak hukum yang menjadi mitra Komisi III DPR. Dari jumlah tersebut, kata Habib, aduan terbanyak berasal atau terkait kinerja MA sebanyak 249 aduan (31,7 persen).

    Lalu, BNN sebanyak 113 laporan (24,1 persen), Kejaksaan 85 laporan (18,2 persen), Kepolisian 60 laporan (12,7 persen), KPK 23 laporan (4,9 persen), MK 18 laporan (3,8 persen), KY 13 laporan (2,7 persen), dan PPATK 8 laporan (1,9 persen).

    Habib menyatakan laporan yang disampaikan masyarakat itu umumnya menyangkut masalah profesionalisme aparat penegak hukum, pelayanan publik, hingga penyalahgunaan wewenang.

    Dalam laporan akhir tahun itu, Komisi III DPR turut memberikan catatan kepada KPK terutama menyangkut soal pengembalian aset negara dalam kasus korupsi. Komisi III meminta agar KPK mulai fokus pada pengembalian kerugian negara.

    “Komisi III DPR mencatat bahwa program pencegahan dan penindakan KPK telah berjalan baik namun perlu ditingkatkan dalam rangka meningkatkan indeks persepsi korupsi,” kata dia.

    (thr/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi

    Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi

    Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa
    Hasto Kristiyanto
    akan mengungkap informasi dan
    video
    terkait skandal yang melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
    Pengungkapan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto terkait kasus
    Harun Masiku
    .
    Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.
    Guntur menyebutkan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi, dan mengintervensi proses penegakan hukum.
    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur kepada
    Kompas.com
    , Jumat (27/12/2024).
    Guntur menambahkan, waktu publikasi video tergantung pada momentum yang dipilih Hasto.
    “Dipublikasikannya tergantung saudara Sekjen, bisa kapan saja,” sambungnya.
    Dia memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
    Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.
    Guntur mengeklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.
    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana
    rekayasa hukum
    dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.
    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg
    PDI-P
    Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
    KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.
    Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
    KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
    “Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
    Hasto telah membuat video dan disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini.
    Dia pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).
    Menurut Hasto, sikap yang dia dan PDIP ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum.
    Hasto pun mengeklaim bahwa PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
    Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi.
    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK ungkap Alasan Periksa 2 Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI

    KPK ungkap Alasan Periksa 2 Anggota Komisi XI DPR di Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 anggota Komisi XI DPR terkait kasus dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia (BI).

    Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan bahwa dua anggota Komisi XI DPR tersebut antara lain, HG dan ST. “Pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan atas nama HG dan ST,” kata Tessa dilansir dari Antara.

    Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota DPR RI tersebut bernama Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST). Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan soal mengapa kedua legislator tersebut diperiksa oleh penyidik terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.

    Kedua legislator tersebut juga telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK, Heri Gunawan mulai diperiksa pukul 12.56 WIB, sedangkan Satori mulai diperiksa pukul 13.19 WIB.

    Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.

    Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

    “Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.

  • Politisi Nasdem Akui Pakai Dana CSR BI untuk Sosialisasi di Dapil

    Politisi Nasdem Akui Pakai Dana CSR BI untuk Sosialisasi di Dapil

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori (ST) rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024).

    Satori menyebut ada pemakaian dana CSR BI untuk program kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil). “Programnya kegiatan sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Satori menyebutkan dana CSR dimaksud mengalir lewat yayasan. Seluruh anggota Komisi XI pun dia sebut menerima program dimaksud.

    “Semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita saja,” ujar Satori.

    Satori mengeklaim tidak ada perbuatan suap berkaitan dengan CSR BI. Namun di lain sisi dia menyatakan siap kooperatif menghadapi proses yang tengah dilakukan KPK.

    “Insyaallah saya akan kooperatif,” ungkap Satori.

    Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana CSR dari BI yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan.

    “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar. Namun, dia belum mengungkapkan detail nominalnya.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari sebagian itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi.

  • Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    Habiburokhman Sebut Mahfud MD Orang Gagal, Jhon Sitorus: Bicara Ngegas Andalkan Mata Melotot

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi III, Habiburokhman menyebut Mantan Menkopolhukam Mahfud MD merupakan orang gagal.

    “Mahfud MD ini orang gagal. Dia sendiri menilai dia gagal sebagai Menkopolhukam selama lima tahun dengan memberikan skor lima dalam penegakan hukum. Apa yang mau dinilai dari Mahfud MD,” kata Habiburokhman, dalam jumpa pers di ruangan rapat Komisi III, Jumat, (27/12/2024).

    Hal itu berkaitan dengan kritikan Mahfud soal ide pengampunan terhadap koruptor.

    Habiburokhman menyebut Prabowo tidak mungkin menginstruksikan untuk mengabaikan peraturan perundang-undangan. Intinya kata dia adalah semua protokol hukum memang ditujukan untuk memaksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara. Itu stressingnya.

    “Jadi jangan diperdebatkan. Kalau pengadilan negara bagaimana orang dihukum. Nggak gitu. Kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” tuturnya.

    Politisi Partai Gerindra ini meminta Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu untuk tidak menghasut publik.

    “Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, kejaksaan, KPK, menterjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” tambahnya.

    Merespon hal tersebut, Pemerhati Sosial dan Politik, Jhon Sitorus memberikan sindiran keras kepada Habiburokhman atas pernyataan tersebut.

    “Ketika tong kosong berbunyi, inilah hasilnya. Seorang Guru Besar, Pakar Hukum Tata Negara sekelas prof Mahfud MD aja dibilang gagal sama orang ini,” kata Jhon Sitorus dalam akun X.

  • KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Tidak Tertutup Kemungkinan Panggil Megawati Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan akan memanggil Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Iya, itu kewenangan penyidik apabila diperlukan kemungkinan (pemanggilan Megawati) itu akan ada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika.

    Diketahui, salah satu berkas PAW Harun Masuki ditandatangani oleh Megawati dan Hasto. Atas dasar tersebut penyidik bisa melakukan pemanggilan untuk mendalami berkasnya.

    Dalam kasus ini KPK melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan anggota DPR fraksi PDIP Yasonna Laolly.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto kristiyanto sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Saat itu, tim satgas KPK mengamankan sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner KPU  dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan belum tertangkap sejak 29 Januari 2020.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Anggota DPR Heri Gunawan Buka Suara Seusai Diperiksa KPK Soal Dana CSR BI

    Aulia
    Key: Dana CSR BI, KPK
    Sum: Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) rampung menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/12/2024) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/12/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    Heri mengeklaim dirinya belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Dia juga menegaskan pemanggilan dirinya kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.

    “Belum (SPDP). Panggilan saja sebagai saksi. Baru kali ini,” katanya seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).

    Heri memilih irit bicara terkait penggunaan dana CSR BI. Dia hanya menekankan program CSR adalah hal lumrah yang dilakukan di DPR selaku mitra.

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi. Mungkin baiknya nanti karena itu sudah masuk ke materi,” ujar Heri terkait dana CSR BI.

    Heri mengonfirmasi, dirinya turut dimintai keterangan oleh KPK soal keterkaitan anggota DPR Komisi XI lainnya soal dana CSR BI. Komisi XI diketahui merupakan mitra dari BI. “Semua, kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” tutur Heri.

    Terkait kasus ini, KPK mengendus dugaan dana CSR dari BI yang mengalir ke yayasan. Penelusuran lebih lanjut masih terus dilakukan. “Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

    Sejauh ini, KPK mengendus dugaan pemberian dana CSR BI yang kurang tepat. Diungkapkan Rudi, dana CSR BI bernilai cukup besar, tetapi dia belum mengungkapkan detail nominalnya.

    “BI itu punya dana CSR. Kemudian beberapa persen dari sebagian itu, itu diberikan yang tidak proper,” ungkap Rudi.

  • Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    Anggota DPR Heri Gunawan Tertawa Disebut sebagai Calon Tersangka Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, tertawa ketika dikonfirmasi dirinya sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Diketahui dalam perkara dimaksud KPK baru menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum, dengan kata lain baru ada calon tersangka.

    “Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya,” kata Heri kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

    Heri Gunawan dalam kasus baru diperiksa kapasitasnya sebagai saksi. 

    Heri menyelesaikan pemeriksaan pada 18.25 WIB. Jika dihitung dari waktu ia masuk ke gedung KPK pukul 12.56 WIB, itu artinya Heri diperiksa kurang lebih selama 5,5 jam.

    Pantauan Tribunnews, Heri mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam. Heri juga nampak memakai masker dan membawa map cokelat.

    “Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya,” kata Heri.

    Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

    “Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan,” tuturnya.

    Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

    “Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan,” katanya.

    KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

    Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

    Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

    “BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

    “Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

    Gedung Bank Indonesia di Jalan Kebon Sirih, Jakarta. (dok. Kompas/Robertus)

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

     

  • Mensos Gus Ipul Ajak Jajarannya Saling Mengingatkan Hindari Korupsi

    Mensos Gus Ipul Ajak Jajarannya Saling Mengingatkan Hindari Korupsi

    Mensos Gus Ipul Ajak Jajarannya Saling Mengingatkan Hindari Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf, yang akrab disapa
    Gus Ipul
    , mengajak seluruh jajaran Kementerian Sosial (
    Kemensos
    ) untuk saling mengingatkan dan tidak melakukan tindakan koruptif.
    Ajakan ini disampaikan dalam peringatan
    Hari Antikorupsi
    Sedunia (Hakordia) yang berlangsung di Gedung Aneka Bhakti, Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, pada Jumat (27/12/2024) sore.
    “Setiap harinya kita harus
    fastabiqul khairat
    , saling mengingatkan satu sama lain agar terhindar dari perbuatan korupsi,” ujar Gus Ipul.
    Dalam kesempatan tersebut, Gus Ipul menekankan pentingnya kolaborasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas.
    Ia mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang menyatakan bahwa salah satu cita-cita bangsa adalah melihat wong cilik bisa tersenyum.
    “Konsolidasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah strategis untuk memastikan seluruh jajaran Kementerian Sosial bersinergi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
    Gus Ipul juga menegaskan komitmen Kementerian Sosial untuk menginternalisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh pegawai.
    Ia menilai Hakordia sebagai pengingat penting akan tugas bersama dalam menjaga
    integritas
    dan memberantas korupsi.
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengajak jajarannya untuk mengangkat tangan dan berjanji agar nilai dalam Survei Penilaian
    Integritas
    (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat meningkat, setidaknya sama dengan periode 2021 atau lebih baik dari tahun tersebut.
    “Tantangan yang dihadapi Kementerian Sosial semakin besar dengan meningkatnya jumlah belanja bantuan sosial. Hal ini menjadi fokus kita agar tidak terjadi korupsi atau penyimpangan,” tegas Gus Ipul.
    Ia menambahkan bahwa konsolidasi menjelang 2025 merupakan langkah awal dari agenda besar untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di lingkungan Kementerian Sosial.
    “Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk menjaga integritas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Konsolidasi ini adalah wujud komitmen kita bersama untuk Indonesia yang lebih maju,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bom Waktu Tersimpan di Rusia, Ferdinand: Jika Soal Jokowi and The Gang, Segera Bongkar!

    Bom Waktu Tersimpan di Rusia, Ferdinand: Jika Soal Jokowi and The Gang, Segera Bongkar!

    Sebelumnya diberitakan, penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk Guru Besar Hubungan Internasional di Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, Connie Rahakundini Bakrie.

    Ia mengaku telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait Hasto yang berpotensi menjadi “bom waktu” di kemudian hari.

    “Banyak dokumen penting sudah saya amankan di Rusia. Saat saya pulang ke Indonesia, saya dititipi dokumen-dokumen tersebut dan sudah saya notariskan,” ungkap Connie dikutip dalam unggahan akun x @WGreborn (27/12/2024).

    Dikatakan Connie, dokumen itu disiapkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan Hasto dari potensi tindakan yang ia nilai sebagai “desain tertentu” untuk melemahkan Hasto.

    “Saya gak terima aja, banyak hal yang macam ada desain gitu yah, saya sudah ngasih tahu di (Podcast) Akbar Faizal bahwa saya sudah diwarming, Hasto kalau terlalu keras akan di KPKkan,” ucapnya.

    Connie juga mengkritik langkah KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka pada malam Natal, menilai hal ini sebagai bagian dari strategi sistematis untuk menekan PDIP.

    “Saya menganggap memang KPK sudah bekerja keras, jadi betul-betul menggenjot, mau malam natal, malam tahun baru, IdulFitri,” cetusnya.

    Ia menyinggung sejumlah kasus besar lain, termasuk dugaan pencucian uang dan korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh tertentu, yang menurutnya belum diusut tuntas.

    “Kalau memang mas Hasto ditersangkakan pada malam natal, saya sih cuma berharap satu aja, banyak kasus besar kakak beradik itu anaknya si itu, katanya pencucian uang, itu kan ada KPK tahun 2021 atau 2022,” Connie menuturkan.