Soal Kemungkinan Periksa Megawati di Kasus Hasto-Harun, KPK: Bila Penyidik Perlu akan Dilakukan
Kementrian Lembaga: KPK
-

6 Poin Pernyataan PDIP soal Klaim Video Skandal Petinggi Negeri: Ungkit Anies hingga Blok Medan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – PDIP menyiapkan ‘serangan balik’ menyusul status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara PDIP Guntur Romli menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan mengungkap informasi dan video terkait skandal yang kabarnya melibatkan petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
Guntur mengatakan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tuduhan kriminalisasi yang dialami Hasto dalam kasus Harun Masiku.
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh oleh KPK.
Guntur mengklaim video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.
“Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Jumat (27/12/2024) sebagaimana dikutip dari artikel Kompas.com berjudul Hasto Akan Ungkap Video Skandal Petinggi Negara, PDI-P: Perlawanan terhadap Kriminalisasi”.
Lalu kapan video itu akan dipublikasikan ke publik?
“Tergantung saudara Sekjen (Hasto), bisa kapan saja,” katanya.
Berikut 6 poin penting pernyataan Guntur Romli soal video yang diklaim akan jadi skandal baru:
Video Dugaan Kriminalisasi Anies Baswedan
Dia memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
2. Video Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan
Selain itu ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya.
“Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa,” kata Guntur.
3. Lebih Besar dari Skandal Watergate
Guntur mengklaim bahwa skandal yang akan diungkap Hasto lebih bombastis dibandingkan dengan kasus Watergate di Amerika Serikat.
“Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.
4. Yakin informasi dan videonya valid
Guntur meyakini kebenaran informasi dan video yang ditunjukkan oleh Hasto, mengingat Hasto memiliki pengalaman selama sembilan tahun berada di lingkaran kekuasaan dalam pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.
“Bagaimana pun saudara Sekjen itu ada di pusaran kekuasaan selama 9 tahun tanpa harus menjadi pejabat publik. Sangat-sangat mengetahui setiap detail peristiwa,” kata Guntur.
Ia juga menambahkan bahwa Hasto mengetahui secara detail rahasia Jokowi karena telah mendukungnya selama 23 tahun di PDIP.
“Khusus untuk seorang mantan penguasa, saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya selama 23 tahun ini. Rahasia sekecil apapun dan buktinya dipegang oleh saudara Sekjen,” ungkap Guntur.
5. Akan diungkap Hasto ke Publik
Meski demikian, Guntur enggan memastikan apakah informasi dan video-video tersebut akan diungkap oleh Hasto ke publik atau digunakan sebagai “serangan balik” atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Apakah penegak hukum kita, termasuk KPK, masih bisa dipercaya kalau diberikan dokumen? Tersangka kasus CSR BI saja bisa diralat. Kasus korupsi triliunan dan miliaran yang merugikan negara yang sudah lengkap dokumen-dokumennya tidak jelas,” ucap Guntur.
6. Kasus Lain Blok Medan dan Laporan Ubaidillah Badrun
Ia juga menyebutkan beberapa kasus lain yang belum jelas perkembangannya, seperti kasus Blok Medan dan laporan Ubaidillah Badrun mengenai dugaan korupsi Gibran dan Kaesang, serta kasus Airlangga.
Blok Medan merupakan istilah yang merujuk pada blok tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Kasus ini terungkap pada persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba beberapa waktu lalu dan ditengarai berkaitan dengan Wali Kota Medan saat itu Bobby Nasution.
Kasus Harun Masiku Jadikan Hasto Tersangka, Yasonna Dicekal
Seperti diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDI-P Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
KPK juga melarang Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly bepergian ke luar negeri.
Larangan ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
KPK menyatakan bahwa keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Penjelasan Hasto
Hasto telah membuat video dan disebarkan untuk publik tentang sikapnya menanggapi penetapan tersangka ini.
Dia pun menghormati keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto, Kamis (26/12/2024).
Menurut Hasto, sikap yang dia dan PDIP ambil atas keputusan KPK itu adalah wujud ketaatan terhadap hukum.
Hasto pun mengeklaim bahwa PDI-P adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Dia juga menegaskan bahwa dirinya sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, tak terkecuali ancaman dikriminalisasi.
“Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” ujarnya.
-

Satori Sebut Semua Anggota Komisi XI DPR Dapat Dana CSR BI
Jakarta, CNN Indonesia —
Anggota Komisi XI DPR Satori mengungkap dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) digunakan oleh seluruh anggota Komisi XI.
Rata-rata menggunakan uang CSR tersebut untuk berbagai kegiatan di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Dana tersebut juga disalurkan melalui yayasan.
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” ujar Satori di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Satori secara terbuka mengakui dirinya juga menggunakan CSR BI itu untuk program di Dapil-nya. Namun, ia menegaskan tidak ada praktik suap terkait hal tersebut dan berjanji akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Enggak ada, enggak ada uang suap itu,” tegas Satori.
Satori dan rekannya di DPR, Heri Gunawan, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Kedua politisi tersebut hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Satori tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.11 WIB. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini adalah bagian dari penyidikan yang tengah berlangsung.
KPK memang sempat melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia pada Senin (16/12). Mereka menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen dan perangkat elektronik.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan, penyidikan ini terus digali untuk mengungkap lebih jauh dugaan korupsi dalam pengelolaan CSR BI.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pemanfaatan dana CSR, yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disinyalir dimanfaatkan untuk agenda politik.
(tst/agt)
-

Semua Tindakan Miliki Dasar Hukum
JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tesaa Mahardika Sugiarto menjelaskan alasan pihaknya mencegah eks Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ke luar negeri bersama Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pencekalan Yasonna dikritik oleh PDIP. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini menilai langkah KPK mencegah Yasonna tak memiliki alasan yang jelas. Tessa menegaskan, upaya tersebut beralasan hukum.
“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 27 Desember.
Tessa menekankan, semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri dalam proses pendalaman kasus-kasus korupsi.
“Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” ungkap Tessa.
Hanya saja, Tessa menyebut belum memiliki informasi sejauh mana keterlibatan Yasonna dalam kasus suap Harun Masiku yang kini juga menyeret Hasto Kristiyanto.
“Ya itu belum sampai ke sana, masih didalami oleh penyidik.
Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” jawabnya.
Hasto Kristiyanto dicegah ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang menyeret Harun Masiku. KPK turut mencegah Yasonna yang juga Ketua DPP PDIP ke luar negeri berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 2 orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Rabu, 25 Desember.
Pada 18 Desember lalu, KPK sempat memeriksa Yasonna dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP sebagai saksi kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI periode 2019-2024.
Larangan bepergian ke luar negeri kepada Yasonna dan Hasto dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan,” ungkap Tessa.
-

Jubir PDIP Sebut Hasto Bakal Ungkap Korupsi Petinggi Negara
Jakarta, CNN Indonesia —
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto disebut akan membongkar kasus dugaan korupsi para petinggi negara usai ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli. Ia mengatakan bukti kasus dugaan korupsi itu disiapkan dalam sejumlah video.
“Yang menarik adalah Mas Hasto sudah membuat pilihan video, itu adalah tadi yang disampaikan itu yang pertama, kan ada lanjutan puluhan video, yang juga di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi-petinggi negara kasus korupsi,” kata Guntur lewat unggahan di akun Instagram, Kamis (26/12) malam.
Guntur mengatakan ia telah melihat sejumlah video tersebut. Menurutnya, video tersebut bisa menggemparkan jika dirilis karena tak sekadar asal menyebut nama-nama para petinggi negara di kasus korupsi tetapi juga disertai bukti-bukti.
“Video ini kalau dirilis akan menggemparkan. Akan mengubah peta pemberantasan korupsi, opini publik. Dan luar biasa. Karena yang akan disebut nama-namanya dan buktinya sungguh mencengangkan,” kata Guntur.
“Saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada,” imbuhnya.
KPK mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku pada Selasa (24/12).
Penetapan Hasto sebagai tersangka tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
“Dengan uraian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2017-2022,” Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK.
(fby/agt)
-

Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
Yasonna dan Hasto Kooperatif, Jubir PDIP: Kenapa KPK Lakukan Pencekalan, Apa Tujuannya?
-
KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri
KPK Buka Peluang Panggil Megawati Soekarnoputri
-

KPK Dalami Keterlibatan OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Diketahui pada Jumat, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah salah satu direktorat di kantor OJK. Namun, KPK belum mengungkapkan ruangan direktorat yang dimaksud dalam penggeledahan tersebut.
“Ya, informasi yang kami dapatkan itu hanya CSR BI saja. Bagaimana dan apa keterlibatan OJK itu masih didalami oleh rekan-rekan penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip Sabtu (28/12/2024).
Kendati sedang mendalami dugaan keterlibatan oknum, kata Tessa, KPK mengapresiasi dan menghargai penyataan dari OJK bahwa mereka akan bersikap kooperatif. Akan taat hukum dalam prosesnya.
“Itu akan lebih mempermudah lagi proses penyidikan ini sehingga bisa terbuka apa saja dan bagaimana dan pihak mana saja yang perlu dimintankan pertanggungjawaban,” kata Tessa.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap kooperatif dalam upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Ia juga menekankan bahwa OJK akan bekerja sama dan mendukung KPK dalam menjalankan proses hukum yang sedang dijalankan.
“Otoritas Jasa Keuangan menghormati dan mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ismail dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
“Sebagai lembaga negara, OJK berkomitmen penuh terhadap prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas dan kewenangannya,” kata dia.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.
Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.
Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.
“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).
“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.
-

Murni Perkara Hukum, Simak Analisis Akademisi Universitas Bung Karno terkait Kasus Hasto
Jakarta: Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Chaniago, penanganan kasus ini tidak bisa dipolitisasi, melainkan merupakan murni kasus hukum yang harus ditegakkan dengan keberanian oleh KPK.
Faisyal mengapresiasi keberanian KPK dalam menangani kasus ini, menyebutkan bahwa KPK sekarang menunjukkan mental keberanian yang lebih dibandingkan dengan lembaga antirasuah sebelumnya.
“Saya rasa tidak ada politisasi dalam penanganan kasus Hasto Kristiyanto. Ini murni kasus hukum. KPK sekarang punya keberanian lebih dibandingkan KPK sebelumnya. Mental keberanian ini harus menjadi modal dalam menegakkan hukum,” ujar Faisyal Chaniago.
Faisyal juga menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus Harun Masiku, yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun terakhir.
“Dengan ditetapkannya Hasto, Sekjen PDIP, diharapkan kasus Harun Masiku bisa cepat selesai, hingga tidak menjadi masalah hukum yang berkepanjangan. Kita semua berharap kasus ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Faisyal menilai, KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Dalam penetapan ini, KPK pasti sudah punya barang bukti yang kuat yang bisa dijadikan bukti hukum dan dipertanggungjawabkan dalam pengadilan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengaitkan kasus hukum ini dengan isu pengusaha atau kepentingan politik tertentu. Menurutnya, kasus hukum ini sudah berlangsung lama dan bukan merupakan kasus baru yang muncul karena pengaruh pihak luar.
“Kasus penetapan ini jangan dikaitkan dengan pengusaha sekarang, sebab kasus hukum ini sudah berlangsung lama, bukan kasus hukum baru,” terangnya.
Faisyal juga menegaskan, jika KPK tidak dapat mengungkap kasus Harun Masiku, hal itu akan menciptakan preseden buruk bagi lembaga hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Faisyal menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, khususnya KPK, tetap terjaga.
“Seandainya KPK tak bisa mengungkapkan kasus Harun Masiku, itu akan menimbulkan preseden buruk untuk lembaga hukum dalam menegakkan hukum,” katanya.
Jakarta: Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Bung Karno, Faisyal Chaniago, menanggapi penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Chaniago, penanganan kasus ini tidak bisa dipolitisasi, melainkan merupakan murni kasus hukum yang harus ditegakkan dengan keberanian oleh KPK.
Faisyal mengapresiasi keberanian KPK dalam menangani kasus ini, menyebutkan bahwa KPK sekarang menunjukkan mental keberanian yang lebih dibandingkan dengan lembaga antirasuah sebelumnya.
“Saya rasa tidak ada politisasi dalam penanganan kasus Hasto Kristiyanto. Ini murni kasus hukum. KPK sekarang punya keberanian lebih dibandingkan KPK sebelumnya. Mental keberanian ini harus menjadi modal dalam menegakkan hukum,” ujar Faisyal Chaniago.
Faisyal juga menekankan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus Harun Masiku, yang telah menjadi sorotan publik selama beberapa tahun terakhir.
“Dengan ditetapkannya Hasto, Sekjen PDIP, diharapkan kasus Harun Masiku bisa cepat selesai, hingga tidak menjadi masalah hukum yang berkepanjangan. Kita semua berharap kasus ini tidak berlarut-larut,” tambahnya.
Faisyal menilai, KPK pasti sudah memiliki bukti yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.
“Dalam penetapan ini, KPK pasti sudah punya barang bukti yang kuat yang bisa dijadikan bukti hukum dan dipertanggungjawabkan dalam pengadilan,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mengaitkan kasus hukum ini dengan isu pengusaha atau kepentingan politik tertentu. Menurutnya, kasus hukum ini sudah berlangsung lama dan bukan merupakan kasus baru yang muncul karena pengaruh pihak luar.
“Kasus penetapan ini jangan dikaitkan dengan pengusaha sekarang, sebab kasus hukum ini sudah berlangsung lama, bukan kasus hukum baru,” terangnya.
Faisyal juga menegaskan, jika KPK tidak dapat mengungkap kasus Harun Masiku, hal itu akan menciptakan preseden buruk bagi lembaga hukum dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Faisyal menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu, agar kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, khususnya KPK, tetap terjaga.
“Seandainya KPK tak bisa mengungkapkan kasus Harun Masiku, itu akan menimbulkan preseden buruk untuk lembaga hukum dalam menegakkan hukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(ALB)
