KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah enam lokasi sebagai pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko atas kasus dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
“Hari ini, Selasa, 11 November, penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Juru Bicara
KPK
Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (11/11/2025).
Budi merinci, penggeledahan tersebut berlangsung di rumah dinas bupati, rumah Sugiri Sancoko, kantor bupati, kantor sekretaris daerah, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan rumah seseorang berinisial ELW.
“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ungkap dia.
Budi menjelaskan, barang bukti dari hasil penggeledahan ini akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan perkara.
“Penggeledahan yang dilakukan penyidik sebagai upaya paksa dalam rangkaian kegiatan penyidikan dibutuhkan untuk mencari dan menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” jelas dia.
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/11/10/69112aba4f8cd.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Geledah 6 Lokasi terkait OTT Bupati Ponorogo: Rumah Dinas hingga Kantor
-
/data/photo/2016/02/23/094719420160222HER261780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
KPK Digugat soal Penghentian Kasus Haji, Didesak Tetapkan Yaqut Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bersama Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) mengajukan permohonan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan
korupsi kuota haji
2023-2024.
Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dan sidang perdana bakal berlangsung pada Senin (17/11/2025).
“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip
Kompas.com
, Selasa (11/11/2025).
Pemohon meminta hakim menyatakan KPK telah menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 dan segera menetapkan tersangka.
Pemohon meyakini mantan Menteri Agama
Yaqut Cholil Qoumas
terlibat dalam perkara tersebut.
“Memerintahkan termohon untuk segera menyelesaikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024 dengan menetapkan tersangka yang diduga dilakukan oleh mantan Menteri Agama,” demikian tertulis dalam salinan permohonan praperadilan tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya tidak menghentikan perkara kuota haji karena penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.
“Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah,” ucap Budi saat dihubungi, Selasa (11/11/2025).
“Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negara. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud,” tambah dia.
Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan.
“Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formal penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Geledah Ruang Bupati Ponorogo, Sekda, hingga Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Selama 7 Jam
Ponorogo (beritajatim.com) – Kurang lebih selama 7 jam, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa ruang di kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo Gedung Sasana Krida Praja. Yang digeledah ruang kerja Bupati Ponorogo dan Sekda Ponorogo. Selain itu, para penyidik juga menggeledah di Pringgitan, rumah dinas bupati dan kantor bagian pengadaan barang dan jasa.
“Tadi segel dari KPK yang menempel di pintu ruang kerja bupati dan sekda dibuka penyidiknya,” kata Kabag Prokopim, Hadi Priyanto, usai penggeledahan, Selasa (11/11/2025).
Hadi mengaku tidak menghitung berapa koper yang berisi berkas yang dibawa oleh penyidik KPK tersebut. Penyidik masuk sudah membawa koper sendiri. “Mereka (para penyidik-red) membawa koper sendiri. Tetapi saya tidak tahu dalamnya isinya apa,” katanya.
Hadi menyebut, setelah segel di beberapa ruangan itu dibuka, maka nantinya rungan itu bisa digunakan lagi. Para penyidik, kata Hadi paling lama menggeledah di ruangan sekda. “Tadi yang lama ya menggeledah ruangan sekda,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, suasana tegang menyelimuti kompleks kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara, Kelurahan Mangkujayan. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dan langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dan ruang sekda Ponorogo di lantai 2 di komplek Gedung Sasana Krida Praja.
Proses itu berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat Polres Ponorogo yang bersenjata lengkap. Akses menuju lantai 2 langsung ditutup. Belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah itu terkait penggeledahan ini.
Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Ponorogo menyebut langkah tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu dan telah menyeret sejumlah pejabat daerah. [end/suf]
-

KPK Sudah Periksa 350 Travel Lebih Terkait Kasus Kuota Haji
Jakarta –
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Ada lebih dari 350 travel haji yang sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
“Sampai dengan saat ini sudah lebih dari 350 travel yang diperiksa, paralel untuk kebutuhan penghitungan kerugian negaranya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Budi mengatakan penyidik masih fokus mendalami keterangan dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji, yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Dia mengatakan penyidik telah memeriksa biro travel di wilayah Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur pada pekan kemarin.
“Bagi PIHK yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, akan dilakukan penjadwalan kembali, karena setiap keterangan dari PIHK dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK menduga kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.
Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah biro travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024.
(mib/whn)
-

Penyidik KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor Pemkab Ponorogo: Pengawasan Ketat Polisi Bersenjata Lengkap
Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana tegang menyelimuti kompleks kantor Bupati Ponorogo di Jalan Alun-Alun Utara, Kecamatan Mangkujayan, Selasa (11/11/2025) siang. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tiba dan langsung melakukan penggeledahan di ruang kerja bupati dan ruang sekda Ponorogo di lantai 2 di komplek Gedung Sasana Krida Praja.
Pantauan wartawan beritajatim di lokasi, tim KPK datang sekitar pukul 11.10 WIB. Mereka membuka segel yang sebelumnya menutup pintu ruang bupati, lalu masuk dengan membawa tas dan sejumlah peralatan khusus penyidikan. Proses itu berlangsung di bawah penjagaan ketat aparat Polres Ponorogo yang bersenjata lengkap.
Akses menuju lantai 2 langsung ditutup. Belum ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah itu terkait penggeledahan ini. Namun, sejumlah sumber di lingkungan Pemkab Ponorogo menyebut langkah tersebut diduga berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu dan telah menyeret sejumlah pejabat daerah.
Aktivitas di sekitar lokasi berlangsung terbatas, dengan penjagaan ketat dari aparat kepolisian. Meski demikian, roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Ponorogo disebut tetap berjalan. Beberapa ASN terlihat keluar-masuk kantor dinas di area sekitar komplek pemerintahan. Namun, sorot mata mereka tak lepas dari pintu ruang bupati dan sekda yang tengah digeledah lembaga antikorupsi itu. [end/aje]
-

Orang Dekat hingga Sepupu Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa di Sidang Suap Jalan Sumut
GELORA.CO -Orang-orang terdekat Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, termasuk sepupu kandung, berpotensi besar dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut.
Dua sosok yang berpeluang diperiksa adalah Dedy Rangkuti (atau Dedy Iskandar Rangkuti/DIR), yang merupakan sepupu kandung Bobby Nasution, dan Muryanto Amin, Rektor Universitas Sumatera Utara (USU).
Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tokoh ini belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan karena sempat mangkir dari panggilan penyidik. Oleh karena itu, KPK membuka peluang untuk menghadirkan mereka langsung di persidangan.
“Nanti kalau tidak sempat di proses penyidikan, permintaan keterangan apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum ada, itu bisa nanti dihadirkan di persidangan,” terang Asep, dikutip RMOL di Jakarta, Selasa 11 November 2025.
Keterangan dari Dedy Rangkuti dan Muryanto Amin dianggap penting untuk melengkapi keterangan dalam persidangan.
Kasus suap proyek jalan ini disidangkan dengan beberapa terdakwa, termasuk; Topan Obaja Putra Ginting (Kadis PUPR Sumut dan orang dekat Bobby), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Sumut).
Asep Guntur menjelaskan bahwa kasus ini berjalan dalam dua gelombang, termasuk gelombang untuk pihak pemberi suap yang sudah lebih dulu disidangkan, dan saat ini masuk ke tahap persidangan terdakwa Topan Ginting.
“Jadi ini ada dua gelombang, yang untuk pemberinya, pemberinya saudara KIR dan para pemberi lainnya, ini sudah disidangkan. Kemudian saudara TOP (Topan Ginting) ini juga sudah tahap dua ya, mungkin dalam waktu yang dekat juga akan disidangkan,” jelas Asep.
-

Tak Akur, Warga Jember Gugat Bupati Fawait dan Wabup Djoko ke Pengadilan
Jember (beritajatim.com) – Mashudi alias Agus MM, warga Kecamatan Kaliwates, menggugat Bupati Muhammad Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto ke Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Gugatan didaftarkan pada 3 November 2025 dengan nomor Perkara 131/Pdt.G/2025/PN Jmr Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 19 November 2025, dengan menempatkan Wabup Djoko sebagai tergugat dan Bupati Fawait sebagai turut tergugat.
Gugatan itu berhubungan dengan ketidakakuran Bupati Muhammad Fawait dengan Wabup Djoko Susanto. Mashudi sudah menyiapkan sejumlah bukti ketidakharmonisan Fawait dan Djoko, mulai dari surat kesepakatan pembagian tugas, ketidakhadiran Wabup dalam sejumlah acara resmi, banyaknya foto yang memampang Bupati Fawait dan istrinya daripada foto Wabup, hingga tidak ditunjuknya Wabup untuk mewakili saat Bupati berhalangan.
Dalam surat gugatannya, Mashudi mengatakan, konflik tersebut berdampak terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jember, sehingga merugikannya sebagai penjual freelance galvalum atau baja ringan. “Permintaan kebutuhan galvalum atau baja ringan berkurang drastis,” katanya.
Maka dalam gugatannya, Mashudi meminta hakim untuk memerintahkan Bupati Fawait dan Wabup Djoko melakukan rekonsiliasi dan sinergi dalam menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Jember sampai akhir masa jabatan.
“Kami juga meminta hakim untuk memerintahkan mereka menjaga kondusivitas masyarakat dari kegaduhan yang berdampak pada pembangunan Kabupaten Jember,” kata Mashudi.
Konflik antara Bupati Fawait dan Wabup Djoko sudah terjadi sejak keduanya dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025. Djoko merasa tidak pernah dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Puncaknya adalah saat Djoko mengadukan pemerintahan Jember ke Menteri Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. [wir]
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5407076/original/050291600_1762666830-Nusron.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

