Kementrian Lembaga: KPK

  • PDIP Siapkan Langkah Hukum Bela Hasto, Tempuh Praperadilan?

    PDIP Siapkan Langkah Hukum Bela Hasto, Tempuh Praperadilan?

    loading…

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy (tengah) kepada SINDOnews, Minggu (29/12/2024). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) menyiapkan sejumlah langkah hukum usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekjen PDIP itu ditetapkan tersangka kasus suap bersama Harun Masiku.

    “Ada beberapa langkah hukum yang kita akan ambil,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy kepada SINDOnews, Minggu (29/12/2024).

    Kendati demikian, Ronny tak menyebut langkah hukum apa saja yang akan ditempuh, termasuk ketika disinggung apakah bakal menempuh jalur praperadilan untuk menggungat penetapan status tersangka Hasto Kristiyanto. Ronny menegaskan PDIP melihat proses penetapan tersangka ini terlalu terburu-buru dan prematur.

    “Karena saya menduga belum ada bukti yang kuat dalam menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.

    “Penetapan TSK hanya asumsi, dasarnya apa? Kesimpulan seperti itu meragukan kalau mendengar paparan dalam konpers KPK kemarin,” tutur Ronny melanjutkan.

    Sebelumnya, Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli mengungkapkan, Hasto sudah memproduksi puluhan video. Rekaman itu disebut bakal membongkar dugaan keterlibatan pejabat negara dalam skandal korupsi.

    “Di situ akan membongkar dugaan keterlibatan petinggi negara di kasus korupsi,” ujar Guntur dalam program Interupsi bertajuk ‘Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka’ yang tayang di iNews, Kamis (26/12/2024).

    Dia menyatakan, video itu akan menggemparkan publik jika dirilis. Menurutnya, peta pemberantasan korupsi dan opini publik pun akan berubah.

    “Karena yang akan disebut nama-namanya dan bukti-buktinya nanti sungguh mencengangkan, dan saya sudah menonton beberapa video tersebut dengan bukti-bukti yang sudah ada,” katanya.

    (abd)

  • Pengurus KAUJE 2024-2029, 4 Kepala Daerah Masuk Kepengurusan

    Pengurus KAUJE 2024-2029, 4 Kepala Daerah Masuk Kepengurusan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sebanyak empat kepala daerah terpilih di Jatim masuk dalam kepengurusan Keluarga Alumni Universitas Jember (KAUJE) periode 2024-2029.

    Mereka adalah Bupati Lumajang terpilih Indah Amperawati, Bupati Madiun terpilih Hari Wuryanto, Wali Kota Pasuruan terpilih Adi Wibowo, dan Bupati Situbondo terpilih Yusuf Rio Wahyu Prayogo.

    Ketua Umum Pimpinan Pusat KAUJE, Muhammad Sarmuji melantik jajaran pengurus pusat KAUJE periode 2024-2029 di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Minggu (29/12/2024). Hadir dalam acara itu Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Gubernur Jatim terpilih Khofifah Indar Parawansa dan Wagub Jatim terpilih Emil Elestianto Dardak.

    Selain kepala daerah terpilih yang masuk kepengurusan, ada juga Anggota DPR RI Purnamasidi, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Justiavandana, dan mantan pimpinan KPK Nurul Gufron.

    “KAUJE dan Unej harus kita kibarkan setinggi-tingginya. Unej masuk peringkat kedua universitas paling inovatif di Indonesia. Tidak ada satupun yang mau maju sebagai Ketum KAUJE, akhirnya saya mendapat mandat ini kembali,” kata Sarmuji dalam sambutannya.

    Sarmuji memberi pesan kepada pengurus KAUJE atau Alumni Unej untuk terus berkiprah dan memberikan kontribusi positif kepada negara.

    “Makin hari alumni Unej semakin banyak yang berkiprah di seluruh Indonesia terutama di Jawa Timur, alumni Unej sangat mewarnai baik di sektor pemerintahan, swasta, maupun di lembaga-lembaga yang lain. Di tingkat nasional, yang baru dipilih kemarin adalah Kepala LAN, lalu ada Ketua PPATK, lalu ada Hakim Agung, dan kemarin sempat ada pimpinan KPK,” tutur Sarmuji usai melantik 167 pengurus pusat KAUJE.

    Sarmuji mengungkapkan, ke depan alumni Unej akan terus berkontribusi dalam mengatasi berbagai masalah di Indonesia. Termasuk mengatasi masalah stunting.

    “Alumni kita ada yang memproduksi beras fortifikasi yang bisa mengatasi stunting. Demikian juga dalam kajian akademik kita ingin Unej dan KAUJE bisa berkontribusi menyelesaikan persoalan mendasar bagi negara. Sebut saja penataan sistem politik dan pemerintahan, bagaimana sistem pemilu sekarang apakah sudah memenuhi keinginan masyarakat atau sudah bisa menjadi instrumen dalam mencapai kesejahteraan rakyat,” ujar Sarmuji yang juga Sekjen DPP Golkar ini.

    “Apakah sistem Pilkada kita ini perlu direview atau tidak, tentu kita ingin melibatkan kajian menyeluruh alumni Unej dan KAUJE sendiri. Di sektor ekonomi, target pemerintah untuk pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, bagaimana kita bisa berkontribusi agar target pemerintah bisa terpenuhi,” tambahnya.

    Ketua DPD Golkar Jatim ini juga menambahkan, Alumni Unej sangat siap untuk terlibat aktif dalam membantu pemerintahan, termasuk mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen.

    “Karena tanpa ada dorongan semua pihak, angka 8 persen sangat sulit dicapai. Tapi kalau kita bisa bertemu average faktornya sebut saja proses hilirisasi masif, disertai dukungan pendanaan memadai dan beberapa sektor lain seperti pariwisata, bukan tidak mungkin angka 8 persen bisa tercapai dalam 5 tahun ke depan,” jelasnya.

    Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono dalam sambutannya berharap agar KAUJE bisa berkolaborasi aktif membangun Jatim.

    “Saya ucapkan selamat kepada pengurus pusat KAUJE, kami harap sinergitas dan kolaborasi antara KAUJE dan Pemprov bisa membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga Jawa Timur,” pungkas Adhy. (tok/but)

  • Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Jelaskan Mekanisme dan Tata Kelola

    Dugaan Korupsi Dana CSR, Bank Indonesia Jelaskan Mekanisme dan Tata Kelola

    Bisnis.com, JAKARTA — Sorotan publik ke Bank Indonesia (BI) belakangan tak hanya soal kebijakan suku bunga acuan, tetapi juga menyangkut dugaan korupsi dana corporate social responsibilty (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). 

    Sejumlah nama di BI maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI sebagai rekan dari bank sentral tersebut telah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan. 

    Termasuk salah satunya Anggota Komisi XI DPR dari fraksi Partai NasDem Satori yang menyebutkan bahwa seluruh anggota komisinya mendapatkan dana CSR untuk disalurkan melalui program-program di daerah pemilihan masing-masing. 

    Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Ramdan Denny Prakoso menanggapi perkembangan pemberitaan terkait penyalahgunaan pemanfaatan CSR yang disalurkan, terkait penjelasan jenis program PSBI dan tata kelola pelaksanaannya.

    Denny mengemukakan bahwa PSBI sejatinya memiliki tiga program atau tiga pilar. 

    Pertama, program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat yang bertujuan mendukung kapasitas ekonomi masyarakat, melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.

    Kedua, yaitu program Kepedulian Sosial melalui pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan cakupan pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana. 

    Ketiga, program SDM Unggul yang bertujuan mendukung peningkatan pengetahuan masyarakat. Program ini telah disalurkan dalam bentuk edukasi serta beasiswa untuk mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Manfaat program ini dirasakan hingga 47.000 orang mahasiswa/siswa di seluruh wilayah Indonesia.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024). 

    Kemudian mekanisme pemberian PSBI ditentukan setiap awal tahun melalui Rapat Dewan Gubernur. Keputusan mengenai tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI turut dibahas dalam tahapan tersebut.

    Selanjutnya, dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan. Target ini mencakup lembaga/organisasi/kelompok (bukan perorangan) yang punya identitas yang disahkan oleh pejabat berwenang, serta memiliki program kerja konkret/jelas sesuai dengan ruang lingkup PSBI dan tidak bertentangan dengan tujuan/tugas Bank Indonesia atau ketentuan yang berlaku.

    Semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan proposal permohonan PSBI dan dikirimkan ke setiap Kantor Bank Indonesia baik di pusat maupun di daerah melalui pos/ekspedisi/sarana lainnya. 

    Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima. 

    Kemudian besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi. Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima.

    Adapun usai pemeriksaan di KPK pada Jumat (27/12/2024), Anggota Komisi XI Satori menuturkan bahwa dirinya telah mengikuti panggilan dan kooperatif. 

    Satori menampik adanya uang suap terkait dana CSR yang diterima anggota Komisi XI, tetapi dia mengatakan bahwa semua anggota Komisi XI DPR menerima dana CSR untuk disalurkan di dapil masing-masing. 

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. [Dana CSR saya disalurkan] semua kepada Yayasan,” ujarnya. 

  • Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama – Halaman all

    Singgung KPK Era Firli Bahuri Lambat Tangani Kasus Harun Masiku, DPR: Tunggakan Pimpinan Lama – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menganggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024 lambat menangani kasus mantan kader PDIP, Harun Masiku.

    Menurutnya, ada kekeliruan dari pimpinan KPK era Firli Bahuri hingga kasus Harun Masiku yang kini menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto ini, belum tuntas.

    “Ya, ini kasus yang ini kan sebenarnya karena kekeliruan pimpinan KPK lama. Ya kan?”

    “Kalau pimpinan KPK lama menelusuri dan menuntaskan, ini kan proses OTT. OTT itu gampang dibuktikan. Siapa pemberi, siapa penerima, siapa yang perintah.”

    “Harusnya sudah tuntas 2019-2020. Ya kan? Akhirnya liar, berlarut-larut,” tutur Rudianto, Jumat (27/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

    Ia lantas berpendapat, kasus Harun Masuki adalah utang KPK periode 2019-2024 era kepemimpinan Firli Bahuri.

    Terkait penetapan Hasto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku, Rudianto menekankan, Sekjen PDIP itu punya hak untuk membela diri secara hukum.

    Ia juga mendesak KPK agar bersikap adil dan tidak diskriminatif dalam menetapkan tersangka.

    “Yang jelas, (kasus Harun Masiku) ini tunggakan. Utang perkara lama yang dituntaskan. Kita hormati itu.”

    “Pak Hasto juga diberi kesempatan untuk menggunakan hak hukumnya,” ungkap Rudianto.

    “Kita mendorong penegakan hukum itu berkeadilan. Penegakan hukum bukan mencari-cari kesalahan, tapi menemukan kesalahan,” tegas dia.

    Sebelumnya, pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Hasto merilis video pernyataan menanggapi status baru dirinya saat ini.

    Hasto memastikan ia dan PDIP menghormati keputusan dari KPK karena taat hukum.

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK.”

    “Kami adalah warga negara yang taat hukum,” tutur Hasto dalam video yang diterima awak media, Kamis (26/12/2024).

    Ia juga menegaskan siap menghadapi tembok kekuasaan yang menyalahgunakan kewenangannya dalam menggerakkan aparat hukum untuk melakukan intimidasi.

    Sebab, kata dia, PDIP senantiasa memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, kedaulatan rakyatm dan pembangunan supremasi hukum yang berkeadilan.

    “Ketika aparat penegak hukum digunakan dengan segala cara untuk melakukan intimidasi, sumber daya negara digunakan untuk politik praktis, maka pilihan menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan kader-kader PDIP.”

    “Karena itulah nilai-nilai yang kami perjuangkan, nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai kedaulatan rakyat dan bagaimana membangun supremasi hukum yang berkeadilan,” tuturnya.

    Kronologi Hasto Jadi Tersangka

    Diketahui, Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Kasus ini juga melibatkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

    Sebagai informasi, Wahyu dan Agustiani diketahui juga sama-sama merupakan kader PDIP.

    Padahal, dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

    Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.

    Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

    Ia juga diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Chaerul Umam/lham Rian, Kompas.com/Rahel Narda)

  • KPK Bakal Dalami Informasi Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

    KPK Bakal Dalami Informasi Dana CSR BI Diterima Semua Anggota Komisi XI DPR

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan mendalami informasi bahwa semua Anggota Komisi XI DPR menerima dana corporate social responsibility ( CSR ) Bank Indonesia (BI). Informasi itu disampaikan Anggota Komisi XI DPR Satori usai diperiksa KPK, Jumat (27/12/2024).

    “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto senada dengan Fitroh. Menurutnya, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait pernyataan Satori, termasuk anggota Komisi XI DPR.

    “Akan didalami penyidik keterangannya. Dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh Penyidik,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK memeriksa Anggota DPR Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Usai pemeriksaan, Satori mengungkapkan dana CSR BI tersebut berbentuk program yang disalurkan ke yayasan.

    “Program ya, (bentuk) programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/12/2024).

    Namun, Satori enggan menjelaskan lebih detail perihal program tersebut, termasuk yayasan penerima CSR. “Semua (CSR) kepada yayasan,” ucapnya.

    Dalam pemeriksaan, Satori menyatakan telah menjawab dengan apa adanya perihal yang ditanyakan penyidik. “Berkaitan (yang dijelaskan) dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua Anggota Komisi XI,” ujarnya.

    Satori juga enggan menyebutkan besaran CSR yang ia terima. Ia malah menyebutkan, semua rekan satu komisinya menerima. “Anggarannya, semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” tuturnya.

    Ia membantah adanya praktik suap terkait dana CSR itu. Ia pun mengaku belum menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

    Saat disinggung dirinya merupakan calon tersangka dalam perkara ini, ia menyatakan akan mengikuti prosesdur yang ada. “Kita sebagai warga negara mengikuti prosedur yang akan dilakukan, insya Allah saya akan kooperatif,” ucapnya.

    (abd)

  • BI Beber Seluk Beluk Tata Kelola CSR di Tengah Kasus Dugaan Korupsi

    BI Beber Seluk Beluk Tata Kelola CSR di Tengah Kasus Dugaan Korupsi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Bank Indonesia (BI) membeberkan jenis program dan tata kelola dana corporate social responsibility (CSR) di tengah kasus dugaan korupsi.

    Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyebutnya dengan istilah Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Ini dilakukan dengan memberdayakan masyarakat demi terwujud pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” katanya dalam keterangan resmi, Minggu (29/12).

    Ramdan lantas merinci 3 pilar pelaksanaan PSBI.

    Pertama, program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan komoditas pangan strategis dan lainnya.

    Kedua adalah program kepedulian sosial melalui pemberian bantuan bagi masyarakat yang membutuhkan. Cakupannya adalah sektor pendidikan, kebudayaan, keagamaan, kesehatan, lingkungan hidup, dan penanganan bencana.

    Sedangkan pilar ketiga adalah program SDM unggul yang disalurkan dalam bentuk edukasi, serta beasiswa demi mendukung kelancaran dan penyelesaian perkuliahan. Ramdan mengklaim manfaatnya telah dirasakan 47 ribu mahasiswa/siswa di seluruh Indonesia.

    “Setiap awal tahun, Rapat Dewan Gubernur memutuskan tema (arah dan prioritas) dan komposisi alokasi anggaran per pilar PSBI,” bebernya.

    “Selanjutnya dalam tataran implementasi, penyaluran bantuan sosial ditujukan kepada pihak-pihak yang memenuhi persyaratan,” imbuh Ramdan.

    Pihak-pihak itu, antara lain lembaga/organisasi/kelompok bukan perorangan pemilik identitas yang disahkan pejabat berwenang. Selain itu, pemohon mesti punya program kerja konkret sesuai ruang lingkup PSBI serta tidak bertentangan dengan tujuan dan tugas BI atau ketentuan yang berlaku.

    Ramdan mengatakan semua pihak dari unsur masyarakat dapat mengajukan permohonan PSBI. Proposal dikirimkan ke setiap kantor Bank Indonesia, baik di pusat maupun daerah melalui pos, ekspedisi, atau sarana lain.

    “Setelah itu, BI akan melakukan verifikasi termasuk survei ke lembaga/organisasi/kelompok berdasarkan proposal yang diterima. Besaran dana yang dialokasikan pada penerima PSBI dimaksud ditetapkan berdasarkan asesmen proposal yang diajukan serta hasil survei identifikasi,” jelas Ramdan.

    “Terakhir, pihak penerima PSBI wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang telah diterima,” tandasnya.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang tengah menyelidiki kasus CSR BI. Tim penyidik KPK juga sudah melakukan serangkaian tindakan projustisia, termasuk penggeledahan.

    Misalnya, pada Senin (16/12) malam hingga Selasa (17/12) dini hari, KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih delapan jam.

    KPK juga memeriksa Anggota Komisi XI DPR RI Satori pada Jumat (27/12). Sedangkan satu anggota dewan lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi adalah Politikus Gerindra Heri Gunawan.

    (skt/mik)

    [Gambas:Video CNN]

  • Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak

    Sosok Rieke Diah Pitaloka, Dilaporkan ke MKD Gegara Provokasi Tolak Kenaikan PPN, Pelapor Terkuak

    TRIBUNJATIM.COM – Sosok Rieke Diah Pitaloka jadi sorotan usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etik.

    Anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini dianggap telah memprovokasi masyarakat soal kenaikan PPN.

    Laporan ini sudah dilayangkan oleh pengadu pada 20 Desember 2024.

    Hal ini dibenarkan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

    Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

    Politikus PAN itu pun mengonfirmasi surat pemanggilan Rieke oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Dalam surat pemanggilan Rieke yang diterima Kompas.com dan dikonfirmasi Dek Gam, pihak pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

    Di dalam surat itu tertulis bahwa Alfadjri melaporkan Rieke atas pernyataan dalam konten di media sosial yang dianggap memprovokasi warga menolak kebijakan PPN 12 persen.

    Meski begitu, Dek Gam belum mau berkomentar lebih jauh soal pelaporan Rieke.

    Dia hanya menegaskan bahwa MKD kemungkinan bakal menunda pemanggilan Rieke yang seharusnya dilakukan Senin (30/12/2024).

    “Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan. Tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu lah,” kata Dek Gam.

    Kompas.com mencoba meminta tanggapan Rieke soal pelaporannya ke MKD karena mengkritik kebijakan PPN 12 persen.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, Rieke belum memberikan tanggapan.

    Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka memang getol menolak PPN 12 persen.

    Hal itu bukan tanpa sebab.

    Menurutnya, kenaikan pajak ini dapat memberikan dampak signifikan pada masyarakat.

    Ia memperingatkan adanya potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga krisis ekonomi sebagai konsekuensi kenaikan ini.

    “Pertimbangan ekonomi dan moneter, antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut, harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi, kenaikan harga kebutuhan pokok,” kata Rieke saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).

    Rieke meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk menunda rencana kenaikan PPN tersebut. Ia juga menyarankan pemerintah untuk menerapkan self-assessment monitoring system dalam tata kelola perpajakan guna memastikan efektivitas sistem tersebut.

    Selain itu, Rieke menekankan pentingnya pemberantasan korupsi sebagai dasar untuk merumuskan strategi pelunasan utang negara.

     
    “Saya dukung Presiden Prabowo tunda atau bahkan batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2(a) UU 7/2021,” tegasnya.

    Rieke menjelaskan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan harus dipahami secara utuh.

    Berdasarkan pasal tersebut, tarif PPN ditetapkan sebesar 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 7 ayat (3) memberi wewenang kepada Menteri Keuangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen, dengan berkonsultasi bersama DPR RI.

    “Baca juga penjelasan Pasal 7 ayat (3),” tutur Rieke.

    Sosok Rieke Diah Pitaloka

    Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari atau yang lebih akrab dipanggil Rieke Diah Pitaloka lahir di Garut pada 8 Januari 1974.

    Rieke Diah Pitaloka merupakan anak dari pasangan suami istri Edy Prayitno dan Tati Djulianti.

    Rieke Diah Pitaloka menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia, Donny Gahral Adian pada Sabtu 23 Juli 2005 di Garut, Jawa Barat.

    Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak, Sagara Kawani Adiansyah pada tahun 2009 dan dua anak laki-laki kembar, Misesa Adiansyah dan Jalumanon Badrika pada 2012. 

    Namun rumah tangga Rieke Diah Pitaloka dan Donny Gahral Adian hanya bertahan sembilan tahun.

    Pada 2015, keduanya resmi bercerai karena adanya orang ketiga yang mencuri hati Donny Gahral Adian.

    Sebelum bercerai, Donny sempat menawarkan pada Rieke Diah Pitaloka untuk tetap menjaga status pernikahan mereka demi karier masing-masing.

    Namun Rieke Diah Putaloka menolak dan memilih tetap bercerai. 

    Ketua Pansus Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka, sedang memimpin sidang kasus Pelindo II dengan agenda mendengarkan keterangan konsultan keuangan Pelindo II, Deutsche Bank, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

    Rieke Diah Pitaloka menghabiskan masa kanak-kanak sampai remajanya di Garut, tanah kelahirannya.

    Rieke Diah Pitaloka mengawali pendidikannya di SD Yos Sudarso, Garut sejak 1981 sampai 1987.

    Lulus dari SD Yos Sudarso, Rieke Diah Pitaloka kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 2 Garut dan lulus pada 1990.

    Rieke Diah Pitaloka kemudian melanjutkan ke SMU Negeri 1 Garut hingga lulus pada 1993.

    Lulus dari SMU, Rieke Diah Pitaloka kemudian pindah ke Depok untuk menempuh pendidikan S1 di Jurusan Sastra Belanda Universitas Indonesia.

    Semasa kuliah S1 ini, Rieke Diah Pitaloka hidup dalam kondisi serba terbatas.

    Rieke Diah Pitaloka pernah kehabisan uang sampai kesulitan makan dan nunggak uang kos.

    Rieke Diah Pitaloka berhasil menggondol gelar sarjananya pada 2000 sebelum melanjutkan ke Program Pascasarjana Filsafat Fakultas Ilmu Budaya UI.

    Rieke berhasil meraih gelar magister filsafatnya pada tahun 2004.

    Selain menempuh pendidikan formal, Rieke Diah Pitaloka juga pernah menempuh pendidikan nonformal.

    Pada tahun 2000, Rieke Diah Pitaloka pernah mengikuti kursus filsafat di Extention Course Programme Driyakara School of Philosophy, Jakarta dan Kursus Bahasa Inggris di The Brutush Institute Jakarta.

    BAHAS PALINDO II – Ketua Pansus Pelindo II Rieke Diah Pitaloka tiba di Gedung KPK untuk bertemu pimpinan KPK membahas temuan kasus Pelindo II, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3). Pimpinanan dan anggota Pansus Pelindo II DPR RI ini juga menyerahkan dokumen pembahasan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane di PT Pelindo II. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

    Riwayat Karier Dunia Hiburan

    Rieke Diah Pitaloka bisa dibilang perempuan yang multitalenta.

    Sebelum dikenal sebagai seorang politikus dari PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka aktif di dunia hiburan sebagai pemain teater, bintang sinetron, bintang iklan, sampai aktivis.

    Sebelum dikenal sebagai seorang politisi, wajah Rieke Diah Pitaloka sudah sering bersliweran di layar televisi.

    Rieke Diah Pitaloka sudah membintangi berbagai sinetron dan FTV.

    Sinetron yang paling melambungkan namanya adalah Bajaj Bajuri, sebuah sinetron komedi yang tayang di Trans TV sejak 2002 sampai 2007.

    Karena perannya dalam Bajaj Bajuri, Rieke Diah Pitaloka juga berhasil menyabet penghargaan dari Forum Film Bandung sebagai Aktris Wanita Terpuji.

    Dalam sinetron tersebut, Rieke Diah Pitaloka yang berperan sebagai Oneng, berduet dengan Mat Solar.

    Mat Solar berperan sebagai Bajuri yang tidak lain adalah suami Oneng.

    Adapun beberapa sinetron maupun FTV lain yang pernah dibintangi Rieke Diah Pitaloka diantaranya, Srikandi, Badut pasti Berlalu, Untukmu Segalanya, Tirani Kehidupan, 30 Meter, Putri Maharani, Perawan-perawan, Perkawinan, Prahara Prabu Siliwangi, Goresan Cinta Berbingkai Duka, Bola Kampung, Salon Oneng, serta Maha Kasih.

    Tidak hanya menjadi bintang sinetron, Rieke Diah Pitaloka juga sempat menjadi pembawa acara di beberapa acara televisi.

    Beberapa acara yang dibawakan oleh Rieke Diah Pitaloka diantaranya Good Morning dan Reportase Malam yang tayang di Trans TV, serta Book Review yang tayang di Metro TV.

    Beberapa acara lain yang pernah dibawakan Rieke Diah Pitaloka diantaranya Informasi Kelautan Ikan, ikan, ikan yang tayang di Indoesiar, Raja Sawer di ANTV, Liga Italia, Selebriti Up Date, Pasar Rakyat, serta Warung Sehat yang tayang di TPI.

    Rieke Diah Pitaloka juga aktif menulis.

    Selain menulis untuk berbagai media massa, Rieke Diah Pitaloka juga sudah menerbitkan beberapa buku.

    Buku-buku karya Rieke Diah Pitaloka diantaranya ‘Renungan Kloset: Dari Cengkeh sampai Ultrecht’, ‘Kekerasan Negara Menular ke Masyarakat’, ‘Ups! Kumpulan Puisi’, ‘Banalitas Kekerasan: Telaah Pemikiran Hannah Arendt Tentang Kekerasan Negara’, serta ‘Sumpah Saripah’.

    Rieke Diah Pitaloka sudah mulai merambah dunia perfilman pada 2006 ketika membuat debutnya dalam film ‘Berbagi Suami’ yang disutradari Nia Dinata.

    Rieke juga membintangi film ‘Perempuan Punya Cerita’ yang diadopsi dari film ‘Lotus Requim’, sebuah film antologi karya empat sutradara perempuan.

    Pada 2008, Rieke Diah Pitaloka juga berperan dalam film ‘Laskar Pelangi’.

    Setahun berikutnya, Rieke Diah Pitaloka kembali bermain dalam film ‘Sang Pemimpi’.

    Rieke Diah Pitaloka kemudian merambah ke dunia politik.

    Rieke Diah Pitaloka bahkan pernah menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar.

    Namun pada 2008, Rieke Diah Pitaloka memutuskan untuk pindah ke PDI Perjuangan karena adanya konflik internal yang tajam di dalam PKB. 

    Rieke Diah Pitaloka kemudian maju sebagai Calon Anggota Legislatif periode 2009 – 2014 dapil Jawa Barat II.

    Rieke Diah Pitaloka lolos ke senayan dan menjadi anggota Komisi IX yang membawahi bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

    Rieke Diah Pitaloka juga termasuk anggota Panitia Khusus Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

    Rieke Diah Pitaloka mengkritisi pemerintah yang tak kunjung mengesahkan RUU BPJS menjadi UU. 

    Pada 2013, Rieke Diah Pitaloka maju sebagai Calon Gubernur Jawa Barat pada Pilkada Jawa Barat 2013 didampingi Teten Masduki sebagai wakilnya.

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2013 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki bergantian pidato dihadapan kader PDIP pada acara Rakerdasus DPD PDIP Jabar di Bandung Convention Centre (BCC), Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (9/11/2012). Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur ini akan didaftarkan sebagai peserta Pilgub Jabar 2013 oleh DPD PDIP Jabar ke KPU Jabar pada Sabtu (10/11/2012), pukul 10.10 WIB. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

    Rieke Diah Pitaloka yang diusung PDI Perjuangan bersaing dengan empat pasangan calon lainnya, yaitu Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar, Dede Yusuf Maxan Efendi – Lex Laksamana Zainal Lan, Irianto MS Syaifudin – Tatang Farhanul Haki, serta Dikdik Maulana Arif Mansur – Cecep Nana Suryana Toyib.

    Sayangnya Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki hanya manjadi peringkat kedua.

    Mereka kalah dari pasangan Ahmad Heryawan – Deddy Mizwar yang meraih suara 6.515.313 suara, sedangkan Rieke dan Teten hanya meraih suara 5.714.997 suara. 

    Dalam pemilihan legislatif 2014, Rieke Diah Pitaloka kembali maju sebagai calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan.

    Rieke Diah Pitaloka maju untuk Dapil Jawa Barat VII.

    Untuk kedua kalinya, Rieke Diah Pitaloka berhasil meraih kursi di senayan dengan perolehan suara 255.044 suara. 

    Rieke Diah Pitaloka duduk di komisi VI DPR RI yang membawahi urusan industri, investasi, serta persaingan usaha. 

    Pada pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali maju sebagai caleg DPR RI untuk Dapil VII.

    Meraih suara sebanyak 168.729 suara, untuk ketiga kalinya Rieke Diah Pitaloka berhasil lolos ke senayan. 

    Pada 2006, Rieke Diah Pitaloka juga mendirikan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan yang dinamai Yayasan Pitaloka.

    Rieke Diah Pitaloka mengetuai sendiri yayasan tersebut sampai saat ini. 

    Rieke Diah Pitaloka juga membangun sebuah portal yang berisi berita tentang sosial, politik, ekonomi, ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, agenda kerja DPR Komisi IX dan Badan Legislatif, informasi kegiatan pendidikan dan kebudayaan serta pengaduan BPJS, perburuhan dan TKI.

    Portal tersebut dinamai Rumah Diah Pitaloka dan dapat diakses di www.rumahdiahpitaloka.org. 

    Karena berbagai kegiatannya, Rieke Diah Pitaloka juga telah meraih berbagai penghargaan.

    —– 

    Berita Jatim dan berita seleb lainnya.

  • Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor

    Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, KPK: Harap Lapor

    loading…

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan skandal korupsi pejabat negara dengan bukti yang dimiliki. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait informasi bahwa Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang membuat puluhan video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Hal ini mencuat usai Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto berharap, Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik korupso dengan bukti yang ia miliki.

    “KPK berharap, siapapun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi,” kata Tessa saat dihubungi wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Tessa menjelaskan, laporan Hasto diperlukan guna bukti yang ia miliki bisa menjadi bukti untuk mengungkap secara terang benderang.

    Juru bicara berlatar belakang penyidik ini melanjutkan, Hasto bisa melaporkan ke tiga APH yang berwenang, yakni KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

    Baca juga: Hasto Bikin Video Dugaan Skandal Korupsi Pejabat Negara, MAKI: Bagus Malah Buka-bukaan Saling Bongkar

    Sebelumnya, Juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli menyatakan, Hasto Kristiyanto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara.

  • Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

    Presiden Prabowo Usulkan Pengampunan Koruptor, Pukat UGM: Awas Jadi Bumerang!

    Yogyakarta (beritajatim.com)- Gagasan Presiden Prabowo Subianto mengundang perhatian public usai ide kontroversialnya mencuat dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Mesir pada Senin (18/12) lalu. Dalam pidatonya, Prabowo mengusulkan pengampunan bagi koruptor dengan syarat mereka mengembalikan aset negara yang telah dirampas.

    Menanggapi pidato kontroversial ini, Yuris Rezha Darmawan, peneliti dari Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) secara tegas menyatakan gagasan pengampunan dapat menjadi bumerang jika tidak dilaksanakan dengan hati-hati.

    “Alih-alih memberikan pengampunan, negara seharusnya fokus menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulanginya,” ujar Yuris, dalam siaran pers.

    Yuris menjelaskan bahwa motif utama di balik tindakan korupsi biasanya adalah keuntungan ekonomi. Oleh karena itu, strategi pemberantasan harus menekankan pada pemiskinan pelaku korupsi serta perampasan aset yang diperoleh secara ilegal.

    “Negara harus memastikan aset-aset hasil korupsi benar-benar kembali menjadi milik publik,” tambahnya.

    Strategi Alternatif untuk Pemberantasan Korupsi

    Sebagai alternatif dari kebijakan pengampunan, Yuris mengusulkan beberapa langkah strategis yang dapat diambil pemerintah di antaranya penelusuran aliran ana, optimalisasi penagihan uang pengganti, segera dilakukan pengesahan RUU Perampasan Aset serta reformasi KPK dan penegakan hukum secara benar.

    Yuris menegaskan Presiden perlu mendorong aparat penegak hukum untuk lebih fokus pada pelacakan aset hasil korupsi daripada sekadar menghukum pelaku. Menurut Yuris, aset korupsi sering kali tidak disimpan dalam bentuk uang tunai, melainkan diinvestasikan atau diatasnamakan pihak lain.

    “Pendekatan ini bisa diperkuat dengan penerapan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama dengan undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

    Yuris juga mengkritik lemahnya upaya pemerintah dalam menagih uang pengganti yang telah diputuskan pengadilan.

    “Puluhan triliun rupiah piutang negara masih belum tertagih. Presiden harus mendorong KPK dan kejaksaan untuk lebih tegas dalam memastikan pembayaran ini,” tegas Yuris.

    Terkait RUU Perampasan Aset, Pukat UGM mendorong penuh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk mempermudah negara menyita hasil kejahatan. Selain itu, ia mengusulkan revisi UU Tipikor agar memasukkan pasal tentang “illicit enrichment” atau kekayaan yang tidak sah.

    “Dengan pasal ini, pejabat yang tidak dapat membuktikan asal usul kekayaannya dapat kehilangan aset tersebut,” paparnya.

    Selain kebijakan, Yuris menyoroti perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia mengkritik lemahnya peran lembaga seperti KPK yang dinilai kehilangan efektivitas dalam beberapa tahun terakhir.

    “KPK, kepolisian, dan kejaksaan membutuhkan reformasi besar-besaran. Presiden harus memastikan integritas aparat penegak hukum terjaga dan sistemnya diperbaiki,” tegasnya.

    Menutup pernyataannya, Yuris mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berupa retorika.

    “Negara kita adalah negara hukum. Semua tindakan pemerintah harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret, bukan sekadar janji lisan,” pungkasnya. [aje]

  • Politikus PDIP Ungkap Dokumen Penting Hasto yang Dititipkan ke Connie

    Politikus PDIP Ungkap Dokumen Penting Hasto yang Dititipkan ke Connie

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membuat video perdana berisi tanggapan penetapan tersangka dirinya oleh KPK. FOTO/IST

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli membenarkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto telah menitipkan dokumen penting kepada analis militer dan pertahanan, Connie Rahakundini Bakrie . Dokumen itu berisi sejumlah bukti dugaan skandal korupsi hingga penyalahgunaan wewenang dari para pejabat negara.

    Pernyataan itu dilontarkan Guntur, sekaligus merespons postingan Connie yang mengaku dirinya telah dititipkan sejumlah dokumen penting oleh Hasto.

    “Iya betul. Dokumen-dokumen yang otentik yang dijabarkan oleh Mas Hasto dalam video-video itu sebelumnya sudah dititipan ke Ibu Connie Bakrie ke Rusia,” kata Guntur saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024).

    Guntur mengungkapkan dokumen itu berisikan sejumlah bukti dugaan skandal korupsi hingga penyelahgunaan wewenang dari para pejabat negara.

    “(Dokumen berisikan) skandal-skandal korupsi, penyalahgunaan wewenang, pemakaian alat-alat negara untuk tujuan politik: membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum,” kata Guntur.

    Bahkan, kata dia, dokumen itu berisikan dugaan penyalahgunaan elite lembaga penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa bangsa hingga berisikan bukti perpanjangan 3 periode.

    “Penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa, bukti-bukti perpanjangan 3 periode, pengambil-alihan partai-partai politik dgn kasus-kasus hukum dan lain-lain,” kata Guntur.

    Sebelumnya, Connie Rahakundini Bakrie mengaku telah dititipi sejumlah dokumen penting oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia tak menyebut detail isi dokumen tersebut, tapi menurut Connie, berkas yang dititipkan itu bisa menjadi bom waktu bagi sebagian pihak.