Kementrian Lembaga: KPK

  • Profil Satori, Anggota DPR yang diperiksa di Kasus Korupsi CSR BI

    Profil Satori, Anggota DPR yang diperiksa di Kasus Korupsi CSR BI

    Bisnis.com, CIREBON- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai saksi kasus dugaan penyalahgunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia. 

    Dalam hasil pemeriksaan oleh KPK, legislator dari Partai NasDem itu mengaku, seluruh anggota komisinya mendapatkan dana CSR untuk disalurkan melalui program-program di daerah pemilihan masing-masing. 

    “Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI. [Dana CSR saya disalurkan] semua kepada Yayasan,” ujar Satori.

    Profil Satori

    Satori adalah anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jabar VIII yang mencakup Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kabupaten Indramayu. 

    Dia lahir di Palimanan, Cirebon, pada 25 Februari 1970. Karier politik Satori dimulai dari tingkat daerah. Ia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon untuk periode 2009–2014 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). 

    Keberhasilannya di tingkat kabupaten membawanya terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014–2019.

    Pada Pemilu 2019, Satori bergabung dengan Partai NasDem dan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI. Ia berhasil mendapatkan kepercayaan dari masyarakat di Dapil Jabar VIII, yang kemudian mengantarkannya ke Senayan.

    Sebagai anggota DPR RI, Satori ditempatkan di Komisi XI yang membidangi keuangan, perbankan, dan perencanaan pembangunan. Komisi ini memiliki peran strategis dalam mengawasi dan membahas kebijakan fiskal negara, termasuk pengelolaan anggaran, perpajakan, serta program pembangunan ekonomi.

    Selain tugasnya di DPR RI, Satori juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Cirebon periode 2020–2025. Dalam perannya ini, ia terlibat dalam berbagai kegiatan pembinaan umat dan pengembangan program keagamaan di tingkat lokal.

  • Hasto Mau Bongkar ‘Borok’ Pejabat Via Video, Noel: Jangan Paranoid!

    Hasto Mau Bongkar ‘Borok’ Pejabat Via Video, Noel: Jangan Paranoid!

    Jakarta

    Ketua Jokowi Mania Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) merespons Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut punya video mengenai ‘borok’ pejabat negara dan ingin membongkarnya. Noel menyebut sebaiknya Hasto tidak paranoid.

    Noel mengatakan sekalipun Hasto mengungkap puluhan dugaan korupsi, hal itu tidak akan mempengaruhi statusnya sebagai tersangka. Menurutnya, jika Hasto memberi bukti-bukti dugaan korupsi, bagus-bagus saja, tapi tak terkait statusnya.

    “Hasto hendaknya tidak menjadi paranoid, yaitu tidak percaya dan curiga berlebihan dengan orang lain. Jika Hasto bermaksud menyangkal terlibat dalam kasus Harun Masiku, maka Hasto perlu mengumpulkan bukti terkait,” kata Noel dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).

    Lebih lanjut, Noel menekankan sejumlah pertanyaan yang perlu ditanyakan kepada Hasto. Salah satunya terkait usulan Harun Masiku PAW, apakah itu keputusan Hasto atau bukan. Dia juga mengungkit soal Abraham Samad.

    “Apakah keputusan memajukan Harun Masiku merupakan keputusan Hasto Kristiyanto sendiri, atau merupakan perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri? Di benak publik, hal ini merupakan teka-teki, maka pantas dijawab PDIP,” kata dia.

    “Tidak tanggung-tanggung, Abraham Samad dijadikan tersangka, apakah berkat campur tangan Hasto?” tambahnya.

    Sebelumnya, Juru bicara (jubir) PDI Perjuangan Guntur Romli membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut panik karena membawa-bawa sosok tiga periode setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Menurut Guntur, KPK saat ini adalah orang-orang pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Kalau bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, menampar pakai tangan orang lain. Pimpinan KPK saat ini proses seleksi dan pemilihan di era siapa? Petinggi-petinggi negara, khususnya penegak hukum, siapa yang memilih dan mengangkat? Pengaruh Jokowi masih sangat kuat,” kata Guntur, Jumat (27/12/2024).

    Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    “Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen,” katanya.

    (ial/eva)

  • KPK Dalami Keterangan Anggota Komisi XI soal Korupsi Dana CSR BI

    KPK Dalami Keterangan Anggota Komisi XI soal Korupsi Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami semua informasi yang diperoleh penyidik terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Yang pasti penyidik akan menggali seluruh informasi yang menurut penyidik berkaitan dan mendukung pembuktian atas pasal sangkaan dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dikutip dari Antara, Senin (30/12/2024). 

    Dikonfirmasi terpisah, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan salah satu informasi yang akan didalami dan dikembangkan saat ini, yaitu keterangan yang diperoleh dari para saksi yang telah diperiksa oleh penyidik KPK.

    Dia menuturkan penyidik KPK juga akan terus memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan dan didalami pengetahuannya terkait perkara tersebut.

    “Akan didalami penyidik keterangannya dan semua saksi yang dibutuhkan dalam rangka menerangkan perkara yang sedang ditangani akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik,” kata Tessa.

    Salah satu saksi terbaru yang diperiksa penyidik terkait perkara tersebut adalah Anggota DPR RI Heri Gunawan dan Satori. Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Jumat (27/12) di Gedung Merah Putih KPK.

    Usai diperiksa, Heri Gunawan menerangkan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dia mengatakan bahwa program CSR tersebut adalah mitra kerja sama DPR RI namun tidak menjelaskan secara detail.

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik saja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” ujar Heri.

    Heri, yang merupakan politisi Partai Gerindra, juga tidak menampik jika penyidik KPK juga mengonfirmasi soal peran anggota DPR RI lainnya terkait penyidikan tersebut.

    “Semua, semua, kan [Komisi XI] sebagai mitra. Biar pihak KPK yang nanti menjelaskan. Itu sudah masuk materi, enggak enak saya,” tuturnya.

    Sedangkan Anggota DPR Satori menerangkan dirinya diperiksa penyidik soal peran anggota Komisi XI DPR RI dalam pengelolaan dana CSR BI.

    “Berkaitan dengan kegiatan program CSR BI anggota Komisi XI. Memang kalau program itu semua anggota Komisi XI,” ujarnya.

    Satori juga membantah adanya aliran uang terkait kasus CSR BI ke anggota DPR RI, khususnya Komisi XI. 

    “Enggak ada, enggak ada uang suap itu, enggak ada,” tuturnya.

    Namun, Satori menerangkan bahwa dana CSR tersebut memang digunakan untuk kegiatan sosialisasi program di daerah pemilihan (dapil) dan anggaran tersebut digunakan oleh semua anggota Komisi XI DPR RI

    “Program ya, programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil. Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” kata Satori.

    Untuk diketahui, KPK saat ini tengah menggelar penyidikan soal dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR Bank Indonesia.

    Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut. Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia (BI) di Thamrin, Jakarta Pusat pada hari Senin (16/12) dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada hari Kamis (19/12).

    “Dari dua kegiatan tersebut, penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” ujar Tessa.

    Tessa menerangkan bahwa penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi dan dikonfirmasi soal berbagai barang bukti yang ditemukan penyidik.

    “Jadi, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” ujarnya.

  • Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDIP yang Dilaporkan ke MKD karena PPN 12 Persen – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

    Ia dilaporan oleh Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember 2024, akibat dugaan pelanggaran kode etik. 

    Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam, telah mengonfirmasi bahwa laporan itu telah diterima oleh pihaknya.

    “Laporan ada, laporan ada. Benar, surat saya saya tanda tangan kok. Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan, benar ada laporan,” ujar Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

    Hingga saat ini, Nazaruddin Dek Gam belum memberikan keterangan lebih rinci terkait materi laporan yang diajukan terhadap Rieke, serta mengenai sosok pelapor. 

    “Saya belum lihat lagi detail laporannya kemarin itu. Besok ya, saya jelasin ya,” ucap Nazaruddin Dek Gam.

    Laporan terhadap Rieke Diah Pitaloka tersebut ternyata berkaitan dengan kritiknya terhadap rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. 

    Dikutip dari Kompas.com, dalam surat yang diterima disebutkan bahwa Rieke diduga telah memprovokasi masyarakat untuk menolak kebijakan PPN 12 persen melalui media sosial. 

    “Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan dari Saudara Alfadjri Aditia Prayoga tertanggal 20 Desember 2024 yang mengadukan saudara, karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Saudara dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen,” tulis surat tersebut.

    Rencana sidang pemeriksaan Rieke Diah Pitaloka oleh MKD atas dugaan pelanggaran etik yang awalnya dijadwalkan pada 30 Desember 2024 harus ditunda.

    Dek Gam menyebut, agenda tersebut ditunda karena DPR RI sedang dalam masa reses, dan anggota MKD masih berada di daerah pemilihan masing-masing. 

    “Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses. Jadi, kita tunda dulu lah,” tutur Dek Gam. 

    Dia juga menambahkan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan setelah masa reses selesai pada awal Januari 2025. 

    “(Ditunda sampai) habis reses. Pas masa sidang nanti,” beber Dek Gam.

    Sebelumnya, Rieke meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan kebijakan tersebut sebagai kado tahun baru 2025 bagi rakyat Indonesia.

    “Mohon dukungannya sekali lagi, Ibu Ketua DPR, Wakil Ketua DPR, dan seluruh anggota DPR RI, seluruh anggota DPRD di seluruh Indonesia, mahasiswa, dan rekan-rekan media, kita beri dukungan penuh kepada Presiden Prabowo. Kita semua dan seluruh Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan kenaikan PPN 12 persen,” katanya.

    Berikut profil Rieke Diah Pitaloka.

    Profil

    Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. adalah salah satu figur publik Indonesia yang sukses bertransformasi dari dunia hiburan ke dunia politik.

    Ia dikenal luas oleh masyarakat berkat perannya di situasi komedi (sitkom) Bajaj Bajuri sebagai Oneng.

    Wanita kelahiran Garut, Jawa Barat, pada 8 Januari 1974 itu telah berkecimpung di dunia politik selama 15 tahun.

    Sebagai politisi, Rieke dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan perjuangan hak-hak pekerja, sejalan dengan latar belakangnya yang peduli terhadap masyarakat kecil.

    Rieke telah menikah dengan seorang dosen filsafat Universitas Indonesia yang bernama Donny Gahral Adian pada 2005.

    Setelah membangun rumah tangga selama satu dekade, pernikahan mereka berakhir pada tahun 2015.

    Dari hasil pernikahannya itu mereka dikaruniai tiga anak laki-laki, yaitu Sagara Kawani Hadiasyah, Misesa Adiansyah, dan Jalumanon Badrika.

    Rieke mengenyam pendidikan di kota kelahirannya, yaitu Garut.

    Ia memulai pendidikan formalnya di SD Yos Sudarso, Garut, pada tahun 1981.

    Pada 1987, wanita berusia 50 tahun itu melanjutkan pendidikannya di SMPN 2 Garut.

    Kemudian, ia menempuh pendidikan di SMAN 1 Garut pada 1990.

    Usai lulus, Rieke melanjutkan jenjang pendidikan S1 jurusan Sastra Belanda di Universitas Indonesia.

    Tidak berhenti di jenjang S1, Rieke menyelesaikan pendidikan magister di bidang Filsafat di Universitas Indonesia pada tahun 2004.

    Rieke Diah Pitaloka memulai kariernya di dunia akting saat menjadi model iklan kondom Sutra dengan ucapan “meong”.

    Kemudian, ia berperan sebagai Oneng di sitkom Bajaj Bajuri (2002-2007).

    Dari situlah, karier ibu tiga anak itu semakin moncer.

    Sukses di dunia hiburan, Rieke Diah Pitaloka merambah ke politik.

    Mulanya ia bergabung ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan sempat menduduki jabatan wakil sekretaris jenderal DPP PKB.

    Namun, Rieke mengundurkan diri dari PKB dan bergabung dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

    Pada Pileg 2009, ia mencalonkan diri sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI daerah pemilihan Jawa Barat II dan berhasil terpilih.

    Pada Pilkada Jawa Barat 2013, Rieke mencalonkan diri sebagai Gubernur bersama Teten Masduki sebagai calon wakilnya.

    Namun, pasangan ini mendapat peringkat kedua dengan 5.714.997 suara.

    Pemeran Oneng itu kemudian kembali ikut dalam Pileg 2014, dari Fraksi PDI-P daerah pemilihan Jawa Barat VII. Ia berhasil melenggang ke Senayan dengan perolehan 255.044.

    Pada Pemilu 2019, Rieke Diah Pitaloka kembali terpilih menjadi anggota DPR RI usai mendapat 169.729 suara.

    Kemudian, pada 2024, ia berhasil menduduki posisi sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2024-2029.

    Selain berkiprah di dunia politik, Rieke mendirikan Yayasan Pitaloka, yang bergerak di bidang sastra dan sosial kemasyarakatan. 

    Harta Kekayaan

    Rieke Diah Pitaloka tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp16,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada 16 Maret 2024.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Rieke Diah Pitaloka:

    DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 13.700.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 225 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.800.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 254 m2/43 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 308 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.700.000.000
    Tanah Seluas 151 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/115 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000
    Tanah Seluas 1246 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 1336 m2 di KAB / KOTA GARUT, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
    Tanah Seluas 271 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
    Tanah Seluas 185 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 600.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 112 m2/96 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 1170 m2/267 m2 di KAB / KOTA KOTA DENPASAR , HASIL SENDIRI Rp. 4.000.000.000
    Tanah Seluas 616 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI 2023 Rp. 500.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.125.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI PAJERO SPORT Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 325.000.000
    MOBIL, TOYOTA ALPHAD 2.6G AT Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.119.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.035.356.200

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.979.356.200

    III. HUTANG Rp. 170.324.000

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 16.809.032.200

    (Tribunnews.com/Falza) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

  • PKB Penasaran Video Hasto ‘Borok Pejabat’, Ingatkan Pidana Jika Tak Valid

    PKB Penasaran Video Hasto ‘Borok Pejabat’, Ingatkan Pidana Jika Tak Valid

    Jakarta

    PKB menanggapi perihal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut memiliki video mengenai ‘borok’ pejabat negara dan akan segera merilisnya. PKB mengaku penasaran video apa saja itu.

    “Ini bikin penasaran saja, video apa itu?” kata Waketum PKB Jazilul kepada wartawan, Minggu (29/12/2024).

    Jazilul mengingatkan Hasto jika video tersebut tidak valid dan menjurus ke perbuatan fitnah. Dia menyebut hal itu bisa menjadi delik pidana.

    “Kalau rekaman videonya tidak valid dan menjurus pada perbuatan tidak menyenangkan atau fitnah kepada seseorang maka dapat menjadi delik pidana,” ujarnya.

    Jazilul mengaku tidak percaya dengan adanya video-video. Sebab, katanya, untuk apa Hasto menyimpan rekaman video kejahatan apalagi menyebarkannya.

    “Saya sih tidak percaya adanya video tersebut sebab untuk apa menyimpan rekaman video kejahatan apalagi menyebarkannya,” ungkapnya.

    Hasto Mau Bongkar Video ‘Borok’ Pejabat Negara

    “Kalau bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, menampar pakai tangan orang lain. Pimpinan KPK saat ini proses seleksi dan pemilihan di era siapa? Petinggi-petinggi negara, khususnya penegak hukum, siapa yang memilih dan mengangkat? Pengaruh Jokowi masih sangat kuat,” kata Guntur, Jumat (27/12/2024).

    “Apalagi kalau kita lihat di opini publik, medsos misalnya bagaimana Pak Prabowo, Presiden masih menunduk-nunduk ke Jokowi,” ujarnya.

    “Jadi Jokowi memang menginginkan tiga periode atau perpanjangan jabatan seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh terdekat Jokowi, dan nanti bukti-buktinya ada di video yang akan dirilis Saudara Sekjen,” kata Guntur.

    Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    “Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen,” katanya.

    (whn/gbr)

  • Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Setahun Kasus Mangkrak, Berkali-kali Firli Bahuri Mengelak

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Tahun 2023 ditutup dengan catatan sejarah hitam, untuk pertama kalinya ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus tersangka kasus suap.

    Ialah Firli Bahuri yang terseret kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

    Namun hingga setahun kemudian, proses hukum tersebut mangkrak.

    Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.

    Polda Metro Jaya menyebut Firli telah menerima suap miliaran rupiah dari SYL. Termasuk Rp1 miliar yang ia terima saat bertemu SYL di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, Jakarta Barat, 2 Maret 2022.

    Atas tindakannya itu, Firli dijerat melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

    Meski begitu, ia tak terima dengan penetapan tersangka. Firli mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.

    Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Kuasa hukum Firli Ian Iskandar menilai kasus ini tidak murni sebagai penegakan hukum. Dia menuding Karyoto punya kepentingan lain di kasus ini.

    Meski begitu, upaya praperadilan Firli kandas pada 9 Desember 2023. Hakim Imelda menyatakan tak dapat menerima praperadilan Firli dengan alasan bukti tak relevan.

    Berkas dikembalikan jaksa

    Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas kasus suap Firli ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, dua kali pula kejaksaan mengembalikan berkas-berkas Firli.

    Pelimpahan berkas pertama dilakukan 15 Desember 2023. Kejaksaan mengembalikan berkas itu kepada penyidik pada 29 Desember 2023 untuk dilengkapi.

    Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah pihak dan kembali menyerahkan berkas ke kejaksaan pada 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan lagi-lagi mengembalikannya pada 2 Februari 2024.

    “Tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap sehingga berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Syahron Hasibuan, Jumat (2/2).

    Hingga saat ini, kepolisian belum melimpahkan berkas Firli lagi ke kejaksaan. Karyoto beralasan pihaknya menangani tiga kasus terkait Firli sekaligus.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Mangkir panggilan polisi

    Firli berkali-kali mangkir pemanggilan polisi. Pada 6 Februari, polisi memanggil Firli untuk pemeriksaan. Namun, ia tak hadir.

    Pemanggilan dijadwalkan ulang di 26 Februari. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan tersebut.

    Panggilan kembali dilayangkan pada 28 November. Akan tetapi, Firli tak lagi hadir. Polda Metro Jaya tak menjawab tegas saat ditanya apa mungkin penyidik menjemput paksa Firli yang mangkir berkali-kali.

    Di tengah kebuntuan kasus Firli, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menggugat dua lembaga itu karena kasus Firli mangkrak.

    Selain itu, Firli juga melakukan manuver. Ia bersurat ke kepolisian agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia mempermasalahkan Polda Metro Jaya yang tak kunjung menuntaskan pengembalian berkas oleh kejaksaan.

    Selain itu, ia juga mempermasalahkan pengusutan TPPU dan pelanggaran UU KPK. Menurutnya, hal itu wilayah kewenangan KPK, bukan kepolisian.

    “Artinya, terkait dengan substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak menuhi syarat materil. Apa itu tidak menuhi syarat materil? Artinya tidak terpenuhnya atau tidak terbitnya unsur-unsur yang dituduhkan kepada beliau,” kata Ian.

    Kenapa bisa mangkrak?

    Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menilai kasus Firli mangkrak karena budaya ewuh pakewuh atau segan di Polri.

    Dia tak yakin bila kasus ini mangkrak karena substansi hukum belum terpenuhi. Kurniawan mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan dan pengadilan menolak praperadilan Firli. Artinya, proses yang ditempuh kepolisian sebenarnya sudah memenuhi ketentuan hukum.

    “Kalau menurut saya sih lebih ke soal, ewuh pakewuh, karena ini kan sama-sama polisi kan. Penyidiknya dari polisi, kemudian Pak Firli juga basisnya kan dari polisi level jenderal,” kata Kurniawan kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/12).

    Meski begitu, Kurniawan tak sepakat dengan langkah Polda Metro Jaya. Dia menegaskan kasus Firli harus segera dilimpahkan ke kejaksaan.

    Dia berkata hal ini juga demi kepastian hukum untuk Firli sebagai tersangka. Menurutnya, tidak bisa orang berstatus tersangka seumur hidup.

    Kurniawan juga meminta Polda Metro Jaya tegas terhadap tingkah Firli yang berkali-kali mangkir. Dia berpendapat Polda Metro Jaya sudah bisa menerbitkan surat pemanggilan beserta penjemputan paksa.

    “Sebaiknya segera dinaikkan. Masalah nanti hakim memutus bersalah atau tidak, itu soal lain,” ujarnya.

    (dhf/isn)

    [Gambas:Video CNN]

  • PDI-P Sebut Hasto Titip Bukti Dugaan Skandal Petinggi Negara ke Connie Bakrie di Rusia

    PDI-P Sebut Hasto Titip Bukti Dugaan Skandal Petinggi Negara ke Connie Bakrie di Rusia

    PDI-P Sebut Hasto Titip Bukti Dugaan Skandal Petinggi Negara ke Connie Bakrie di Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara PDIP Guntur Romli mengungkapkan bahwa
    Hasto Kristiyanto
    telah menitipkan dokumen penting terkait video dugaan skandal yang melibatkan petinggi negara kepada pengamat militer,
    Connie Rahakundini Bakrie
    .
    Dokumen tersebut saat ini berada di Rusia, di mana Connie sedang menjalankan tugasnya sebagai Guru Besar di Saint Petersburg State University.
    “Iya betul. Dokumen-dokumen yang otentik yang dijabarkan oleh Mas Hasto dalam video-video itu sebelumnya sudah dititipkan ke Ibu Connie Bakrie ke Rusia,” kata Guntur saat dikonfirmasi pada Senin (30/12/2024).
    Guntur mengeklaim bahwa dokumen dan video yang dimiliki Hasto mencakup
    skandal korupsi
    , penyalahgunaan kekuasaan, serta penggunaan alat negara untuk kepentingan politik pribadi para petinggi negara.
    “Jadi membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum, kemudian penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa. Kemudian bukti-bukti perpanjangan 3 periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum dan lain-lain,” tuturnya.
    Menurut Guntur, langkah Hasto menitipkan dokumen-dokumen tersebut kepada Connie adalah untuk mengamankan informasi penting terkait dugaan skandal.
    Ia juga menambahkan bahwa politikus PDIP dan mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Andi Widjayanto, turut memberikan data-data tambahan untuk melengkapi informasi yang dimiliki Hasto.
    “Banyak dokumen dari video-video itu sudah dibawa oleh Connie Bakrie ke Rusia untuk diselamatkan dan sudah dinotariskan di sana. Mas Andi Widjajanto (AW) juga memberikan tambahan-tambahan data dan analisis. Semuanya sumber dari internal. Karena baik saudara Sekjen dan Mas AW sebelumnya ada di dalam kekuasaan,” ujarnya.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.
    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
    Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Hasto menyatakan dalam sebuah video yang disebarkan kepada publik bahwa ia menghormati keputusan KPK.
    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujar Hasto pada Kamis (26/12/2024).
    Menyusul penetapan tersangka tersebut, Guntur mengungkapkan bahwa Hasto memiliki informasi dan bukti video yang berkaitan dengan dugaan skandal yang melibatkan para petinggi negara dan elite politik di Indonesia.
    Salah satu video tersebut, menurut Guntur, berkaitan dengan upaya kriminalisasi terhadap mantan calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.
    Guntur menegaskan bahwa Hasto berencana mengungkap informasi dan video tersebut sebagai bentuk perlawanan, karena merasa dikriminalisasi melalui kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jawaban Tegas Mensesneg Kala Hasto Mau Bongkar Borok Pejabat Negara

    Jawaban Tegas Mensesneg Kala Hasto Mau Bongkar Borok Pejabat Negara

    Jakarta

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut memiliki video mengenai ‘borok’ nya pejabat negara dan akan segera merilisnya. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tegas mempersilakan video tersebut disampaikan jika memang ada.

    “Ah ya emangnya ada? Kalau ada ya disampaikan aja. Kan semua kan landasannya hukum ya. Fakta hukum lah,” kata Prasetyo di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

    Sebelumnya, Juru bicara (jubir) PDI Perjuangan Guntur Romli membela Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang disebut panik karena membawa-bawa sosok tiga periode setelah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Menurut Guntur, KPK saat ini adalah orang-orang pilihan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    “Kalau bahasa Jawanya ‘nabok nyilih tangan’, menampar pakai tangan orang lain. Pimpinan KPK saat ini proses seleksi dan pemilihan di era siapa? Petinggi-petinggi negara, khususnya penegak hukum, siapa yang memilih dan mengangkat? Pengaruh Jokowi masih sangat kuat,” kata Guntur, Jumat (27/12/2024).

    “Apalagi kalau kita lihat di opini publik, medsos misalnya bagaimana Pak Prabowo, Presiden masih menunduk-nunduk ke Jokowi,” ujarnya.

    Hasto Disebut Punya Video

    Foto: dok. Istimewa

    Guntur juga menyebut Hasto memiliki sejumlah video soal isu tiga periode. Video tersebut disebut akan dirilis oleh Hasto.

    “Jadi Jokowi memang menginginkan tiga periode atau perpanjangan jabatan seperti yang disampaikan oleh tokoh-tokoh terdekat Jokowi, dan nanti bukti-buktinya ada di video yang akan dirilis Saudara Sekjen,” kata Guntur.

    Guntur mengatakan Hasto memiliki video lain yang memiliki daya ledak besar. Salah satunya terkait mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya. Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” ujarnya.

    “Khusus untuk seorang mantan petinggi, Saudara Sekjen selalu membersamai dan membela dia dan keluarganya sudah 23 tahun ini. Rahasia sekecil apa pun dan buktinya dipegang Saudara Sekjen,” katanya.

    Halaman 2 dari 2

    (aik/aik)

  • Buka-bukaan Ketua Komisi XI Soal Aliran Dana CSR BI

    Buka-bukaan Ketua Komisi XI Soal Aliran Dana CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi XI DPR Misbakhun buka-bukaan terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) yang ditengarai menjerat sejumlah politikus komisi keuangan tersebut.

    Misbakhun menuturkan bahwa yayasan atau organisasi masyarakat (ormas) bisa mengajukan proposal dana sosial atau CSR dari Bank Indonesia (BI), termasuk yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota dewan.

    Dalam hal yayasan atau ormas dimaksud berasal dari dapil anggota Komisi XI, terang Misbakhun, maka komisi keuangan DPR hanya menyaksikan penyalurannya. Dia menyebut setiap yayasan atau ormas bisa mengajukan proposal tersebut secara langsung ke BI. 

    “Berkaitan dengan kelompok masyarakat atau yayasan yang berasal dari dapilnya anggota Komisi XI, dalam pelaksanaan Anggota Komisi XI hanya menyaksikan Bank Indonesia menyalurkan ke masyarakat penerima di dapilnya,” jelasnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Untuk itu, politisi Partai Golkar tersebut memastikan aliran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) tersebut tidak disalurkan melalui rekening anggota DPR. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” tuturnya. 

    Misbahun menyampaikan, kendati yayasan atau ormas dari dapil anggota dewan bisa mengajukan PSBI, bank sentral akan melakukan proses verifikasi dan validasi dalam bentuk survei secara independen. 

    “Bank Indonesia mengirimkan tim verifikasi sebagai tim independen untuk melakukan pengecekan terhadap yayasan yang mengajukan proposalnya ke Bank Indonesia. Itu tim verifikasi yang menentukan,” jelasnya. 

    Semua Anggota Komisi XI

    Sebelumnya, anggota DPR Satori dan Heri Gunawan memenuhi pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024). 

    Usai pemeriksaan, Satori mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Satori pun menyebut dia tak menerima dana CSR. Dana bantuan sosial yang diketahui olehnya dialirkan ke yayasan dalam bentuk program untuk penerima di daerah pemilihan (dapil) asalnya. 

    “Semua kepada yayasan. Ya yayasan yang ada untuk penerimanya itu,” ucapnya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Klaim Heri Gunawan

    Di sisi lain, Heri Gunawan menyampaikan bahwa program CSR BI itu merupakan program biasa yang diberikan selayaknya dari mitra kerja pemerintah setiap komisi DPR. 

    “Itu kan program biasa dari mitra di setiap komisi, mungkin baik ke penyidik aja karena itu masuk ke materi, takutnya saya enggak enak nanti,” katanya.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan bahwa Satori dan Heri Gunawan diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Dia menyebut lembaganya belum menetapkan siapapun sebagai tersangka lantaran surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih bersifat umum. 

    Namun, dia mengakui penyidik mendalami pengetahuan Satori dan Heri atas dugaan rasuah CSR BI itu. 

    “Kita masih pendalaman karena kembali lagi sprindik- sprindik umum yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi akan didalami keterlibatannya,” paparnya kepada wartawan, Jumat (27/12/2024).

    Lakukan Pendalaman

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    Lembaga antirasuah telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Artinya, belum ada pihak yang resmi ditetapkan tersangka.

  • Menunggu Hasto Buka-bukaan ‘Borok’ Pejabat usai Jadi Tersangka di KPK

    Menunggu Hasto Buka-bukaan ‘Borok’ Pejabat usai Jadi Tersangka di KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut memiliki segudang dokumen untuk membongkar skandal elite politik. 

    Isu tentang dokumen itu diungkapkan oleh pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie. Connie selama ini cukup dekat dengan kalangan politikus PDIP, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Lewat akun Instagram pribadinya, Connie mengemukakan bahwa selama pulang ke Jakarta beberapa waktu lalu, dirinya sempat dititipi dokumen penting yang akan diklaim akan menghebohkan publik kalau dibuka sewaktu-waktu.

    “Saya dititipin dokumen penting saat pulang ke Jakarta, dokumen sudah saya amankan dan simpan di Rusia,” ujar Connie, dikutip Senin (30/12/2024).

    Adapun, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto juga telah angkat bicara usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga terlibat dalam kasus Harun Masiku.

    Melalui saluran YouTube resmi PDIP, Hasto menyampaikan sejumlah pandangannya setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka pada Selasa (24/12) dan pada Kamis (26/12) dia muncul dan menyatakan akan taat hukum dan tak menyerah menyuarakan kebenaran.

    “Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai dan saya banggakan setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDIP adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum,” tutur Hasto lewat youtube resmi PDI Perjuangan, Jumat (27/12/2024).

    Lebih lanjut, Hasto mengatakan bahwa sebagaimana partai berlogo moncong banteng putih yang menjunjung tinggi supremasi hukum, maka dirinya sebagai kader juga bakal menjadi warga yang taat hukum.

    Hasto mengatakan sejak awal dirinya memang telaah sudah banyak mengkritisi soal demokrasi harus ditegakan. Apalagi, menurutnya, suara rakyat tidak tidak bisa dikebiri dan negara hukum tidak bisa dimatikan.

    “Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan,” katanya.

    Dalam video berdurasi 4.30 menit itu, Hasto mengaku sudah siap dengan segala risiko yang dihadapi. Mengingat, dia mengklaim sebagai murid Bung Karno sembari memamerkan buku Cindy Adam.

    Menurutnya, layaknya sikap Bung Karno bahwa penjara adalah jalan pengorbanan untuk memperjuangkan cita-cita luhur. Sikap Bung Karno itu dipedomani oleh kader PDIP. Kader PDIP tidak gentar menghadapi sosok dari partainya yang ingin menjabat tiga periode dan pada akhirnya sosok itu dipecat dari partai.

    “Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu, maka demi konstitusi Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tuturnya.

    Komentar Mensesneg 

    Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mempersilahkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto untuk membongkar korupsi pejabat Negara.

    Menurutnya, apabila Hasto memiliki bukti, maka baik untuk segera menyampaikannya mengingat setiap perkara memiliki landasan hukum.

    Hal ini disampaikannya usai menghadiri agenda Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, Komplek Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (28/12/2024).

    “Aah yaaa emangnya ada? Kalo ada ya disampaikan aja. Kan semua kan landasannya hukum ya. Fakta hukum lah,” ujarnya kepada wartawan.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka ini masih berkaitan dengan kasus PAW Harun Masiku yang telah bergulir sejak 2019 lalu.

    Dalam kasus tersebut, Hasto tidak hanya diduga terlibat dalam kasus suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, tetapi juga menghadapi tuduhan merintangi penyidikan (obstruction of justice).

    Namun, di tengah pembelaan diri, Hasto juga dikabarkan memiliki video-video yang berisi dugaan keterlibatan sejumlah petinggi negara dalam kasus korupsi. Informasi ini disampaikan Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli.

    Guntur mengatakan bahwa Hasto memiliki video tersebut disertai bukti kuat yang dapat mengguncang publik.

    “Video itu sudah disiapkan untuk dirilis jika situasi memaksa. Ini bisa menjadi pengungkapan besar yang melibatkan nama-nama besar dalam lingkar kekuasaan,” tandas Guntur.