KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek “Shelter” Tsunami di NTB
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Dua orang tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2014; dan Agus Herijanto (AH) selaku Kepala Proyek PT Waskita Karya (Persero) Tbk pada pembangunan
shelter tsunami di Lombok Utara
tahun 2014.
“Telah ditemukan bukti yang cukup tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep mengatakan, KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka ini selama 20 hari yaitu, mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat korupsi proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) yaitu Rp 18,4 miliar.
Akibat perbuatannya, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Untuk diketahui, Shelter tsunami itu merupakan tempat evakuasi sementara (TES) yang dibangun satuan kerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Perwakilan NTB pada 2014.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, sejak 2023 lalu KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam proyek ini.
Salah satu dari mereka merupakan penyelenggara negara sementara satu orang lainnya berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, ia belum mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut.
“KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan, korupsi yang diduga dilakukan para tersangka adalah penggelembungan harga.
Selain itu, KPK juga menemukan shelter yang dibangun tidak sesuai dengan standar.
“Biasa itu terkait dengan spek pekerjaan yang di bawah standar dan ada mark up,” kata Alex saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2024/12/30/677252f109b5a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Muhammadiyah Tetap Optimistis Pemberantasan Korupsi di Tahun 2025 Yogyakarta 30 Desember 2024
Muhammadiyah Tetap Optimistis Pemberantasan Korupsi di Tahun 2025
Tim Redaksi
YOGYAKARTA, KOMPAS.com
– Kasus korupsi kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia pada tahun 2024.
Di tengah perdebatan mengenai pernyataan Presiden
Prabowo
yang menyatakan akan memberikan pengampunan kepada koruptor, kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun juga menjadi perhatian publik.
Dalam kasus ini, terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis penjara selama 6,5 tahun.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen, bahkan beberapa konten kreator menghitung potensi pendapatan per jam jika memiliki kekayaan sebesar Rp 300 triliun.
Menanggapi berbagai kasus korupsi yang terjadi, Ketua Umum PP Muhammadiyah,
Haedar Nashir
, menyatakan bahwa Muhammadiyah tetap optimis terhadap kepemimpinan Prabowo.
“Kalau Muhammadiyah enggak optimis, siapa lagi yang optimis?” ucap Haedar pada Senin (30/12/2024).
Haedar menekankan bahwa optimisme harus disertai dengan kesadaran mengenai tindakan yang diperbolehkan dan tidak.
“Mungkin nanti Pak Prabowo akan memberikan penjelasan sendiri. Apa maksudnya pengampunan untuk koruptor seperti apa,” lanjutnya.
Selain itu, Haedar mengingatkan pentingnya menjaga suara masyarakat.
Muhammadiyah berkomitmen untuk mendorong dan mengawasi lembaga yudikatif, termasuk pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
“Kami mendukung komitmen tinggi Presiden Prabowo untuk
pemberantasan korupsi
yang tuntas dan berani. Penting disertai political will dari seluruh pihak di jajaran pemerintahan, termasuk institusi Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, serta lembaga-lembaga lain seperti Kejaksaan, TNI, Polri, dan Pemda di seluruh Indonesia,” beber Haedar.
Haedar juga berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali pada khittahnya sebagai lembaga independen yang melakukan pemberantasan korupsi secara benar, adil, dan tanpa pengaruh dari pihak manapun.
Ia menegaskan bahwa KPK harus menegakkan fungsi pemberantasan korupsi tanpa tebang pilih dan terhindar dari politisasi.
Haedar menekankan pentingnya partai politik dan para elite parpol untuk menjadi teladan dalam menerapkan prinsip good governance dan hidup tanpa korupsi.
“Lembaga legislatif dan yudikatif penting mempelopori praktik good governance dan clean government sehingga dapat menjadi penyangga yang kokoh dalam mendukung eksekutif yang bebas dari korupsi,” katanya.
Menurut Haedar, penegakan hukum harus menjadi langkah politik yang kuat dari seluruh institusi penegakan hukum, termasuk Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, Kejaksaan, dan Kepolisian.
“Tegakkan hukum dengan benar, adil, dan objektif tanpa pandang bulu dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak manapun,” tutupnya.
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Jokowi Bantah Minta Perpanjangan Masa Jabatan Presiden: Tanyakan Saja ke Bu Mega
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara.
“Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya dilansir dari Antara, Senin (30/12/2024).
Bahkan, dia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP.
“Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.
Dia meminta kepada siapa pun untuk tidak melontarkan pernyataan yang tidak jelas kebenarannya. “Jangan mem-framing jahat seperti itu, nggak baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Hasto memberikan pernyataan melalui media sosial pribadinya. Pada pernyataan tersebut, dia menyinggung soal pihak yang pernah meminta perpanjangan jabatan tiga periode kepada Megawati.
-

Jokowi tegaskan tak pernah minta perpanjangan jabatan
ni saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun
Solo (ANTARA) – Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara.
“Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Bahkan, ia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP.
“Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.
Ia meminta kepada siapa pun untuk tidak melontarkan pernyataan yang tidak jelas kebenarannya. “Jangan mem-framing jahat seperti itu, nggak baik,” tegasnya.
Sebelumnya, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024 -
/data/photo/2024/12/30/677253f7640a6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jokowi Bantah Minta 3 Periode: Tanya Bu Mega Regional 30 Desember 2024
Jokowi Bantah Minta 3 Periode: Tanya Bu Mega
Tim Redaksi
SOLO, KOMPAS.com
– Presiden ke-7 RI
Joko Widodo
membantah menginginkan tiga periode masa jabatan sebagai Presiden Republik Indonesia.
Tudingan bahwa Jokowi ingin tiga periode kembali ramai diperbincangkan usai disampaikan kembali oleh Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDIP
) Hasto Kristiyanto. Hasto menyampaikan itu saat menanggapi penetapan status tersangkanya dalam kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku.
“Ya, ini saya ulang lagi tidak pernah yang namanya saya minta perpanjangan atau tiga periode kepada siapa pun,” kata Jokowi saat di Kota
Solo
, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin (30/12/2024).
Mantan anggota PDIP itu menyarankan untuk konfirmasi langsung ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ataupun kepada Ketua DPP PDIP Puan Maharani.
“Tanya kan saja ke Ibu Mega atau tanyakan ke Mbak Puan atau tanyakan saja ke partai-partai,” jelasnya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mempertanyakan soal momen keinginan tiga periode itu.
“Kapan, di mana, atau siapa yang saya utus. Enggak pernah ada, ya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan rasa kecewanya karena pembahasan tiga priode kembali mencuat.
“Jangan menjadi framing jahat seperti itu enggak baik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyindir soal pemecatan sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
Sindiran ini disampaikan Hasto dalam keterangan videonya merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka.
“Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu,” kata Hasto dalam videonya, Kamis (26/12/2024).
Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4843075/original/003424900_1716722676-Pidato_Megawati_Tutup_Rakernas_V_PDIP-ANGGA_4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Tegaskan Kasus Harun Masiku Tak Ada Hubungannya dengan Megawati – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menyatakan bahwa kasus yang melibatkan Harun Masiku tidak memiliki kaitan dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. Mengenai Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Said menekankan bahwa partainya akan tunduk pada proses hukum yang berlaku.
“Kita juga tidak perlu berspekulasi bahwa KPK akan memanggil Ibu Ketua Umum. Apalagi sepanjangan pengetahuan saya sebagai DPP Partai, kasus HM ini sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Ibu Ketua Umum. Janganlah kita menggiring opini lebih maju dari proses hukum itu sendiri. Kita menjaga negara ini didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan, serta juga bukan pada pengadilan opini,” kata Said dalam keterangan resmi, Sabtu (28/12/2024).
Said juga meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab keraguan publik terkait penetapan Hasto dalam kasus Harun Masiku. Banyak pihak menilai adanya intervensi politik dalam penetapan Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus tersebut.
“Kami juga berharap KPK bisa bertindak proporsional, bisa menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapa pun. Dengan demikian negara hukum bisa kita jaga. Terhadap kesangsian sejumlah pihak tentang tindakan KPK mememutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada intervensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK, agar marwah KPK terjaga dengan baik,” ujar Said.
Lebih lanjut, Said mengimbau agar kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku tidak menimbulkan kegaduhan, karena dapat mempengaruhi kondisi perekonomian. Ia juga menyebutkan bahwa banyak pihak telah berkomunikasi dengannya, mempertanyakan kepastian hukum di Indonesia.
“Terus terang saja, sejumlah pihak berkomunikasi dengan saya. Para pelaku ekonomi berharap butuh kebijakan yang jelas dari pemerintah. Kasihan Presiden Prabowo yang baru memerintah dua bulan harus menghadapi warisan masalah dan menjelma menjadi kegaduhan yang berkepanjangan,” kata Said.
Sebagai politikus PDIP, Said menambahkan bahwa banyak pihak menggantungkan harapan pada pemerintahan Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia meminta agar kasus yang sedang diusut oleh KPK tidak semakin memburuk dan menjadi liar.
“Kalau di dalam negeri kita gaduh terus menerus, saya khawatir investor akan memilih keluar sesaat dari Indoensia, terutama investasi pada sektor portofolio, dan harganya sangat mahal buat perekonomian nasional. Padahal Presiden Prabowo memerlukan mitra investasi untuk membuka akses lapangan kerja buat rakyat dan memberikan nilai tambah terhadap perekonomian nasional,” tuturnya.
PDI Perjuangan langsung merespons penetapan tersangka Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto. PDI Perjuangan menilai penetapan tersangka Hasto merupakan bentuk politisasi hukum.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4720429/original/026779600_1705629863-20240118_173518.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Eks Wakil Ketua KPK: Dibanding Harvey Moeis, Vonis 15 Tahun Budi Said Sudah Baik – Page 3
Liputan6.com, Jakarta Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara atas crazy rich Surabaya, Budi Said. Menurutnya, putusan hakim atas Budi Said dalam kasus korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara dalam korupsi senilai lebih Rp 1 Triliun itu sudah tepat. Apalagi ketika putusan tersebut dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun.
Padahal Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya memiliki standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2024.
Namun demikian, Ghufron mengharap MA memiliki stadarisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam bisa lebih ketat dalam pengawasan internal dan memahami terminologi korupsi dan lain-lain,” jelasnya.
Oleh karenanya, selain mendukung putusan hakim terhadap Budi Said, ia juga mendukung agar Mahkamah Agung punya standarisasi dalam penentuan vonis terhadap kasus korupsi.
Ketua DPP Partai PDIP, Yasonna Laoly mengaku dirinya diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Selama tujuh jam diperiksa, dia mengaku memberikan soal jalur kaburnya Harun…
-
/data/photo/2017/10/07/2248592208.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Connie Bakrie Benarkan Pegang Dokumen Hasto soal Dugaan Skandal Pejabat Nasional
Connie Bakrie Benarkan Pegang Dokumen Hasto soal Dugaan Skandal Pejabat
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pengamat militer
Connie Rahakundini Bakrie
membenarkan menyimpan sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk diduga berisi informasi mengenai dugaan skandal sejumlah pejabat dalam negeri.
Dokumen itu disebut dititipkan oleh Sekretaris Jenderal
PDI-PHasto Kristiyanto
.
“Betul. Silakan cek Instagram saya, karena itu sumber beritanya. Saya yang sampaikan,” kata Connie saat dihubungi
Kompas.com
, Senin (30/12/2024).
Melalui unggahan pada Instagram pada 3 hari lalu, Connie yang saat ini menjadi Guru Besar Universitas Negeri Saint Petersburg, Rusia, langkah itu diambil sebagai langkah pengamanan supaya dokumen itu tidak dihilangkan.
Menurut Connie, berbagai dokumen itu dititipkan ketika dia pulang ke Jakarta dan dibawa ketika kembali ke Rusia.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto telah menitipkan dokumen penting terkait video dugaan skandal yang melibatkan petinggi negara kepada pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.
Guntur mengeklaim bahwa dokumen dan video yang dimiliki Hasto mencakup skandal korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, serta penggunaan alat negara untuk kepentingan politik pribadi para petinggi negara.
“Jadi membunuh karakter lawan politik dengan kasus hukum, kemudian penyalahgunaan petinggi penegak hukum untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa. Kemudian bukti-bukti perpanjangan 3 periode, pengambilalihan partai-partai politik dengan kasus-kasus hukum dan lain-lain,” tuturnya.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK memiliki bukti keterlibatan Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh eks caleg PDIP Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan oleh KPK dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 pada 23 Desember 2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2024/12/30/67728059f30f5.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

