Kementrian Lembaga: KPK

  • Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan

    Profil Eko Aryanto, Hakim yang Meringankan Vonis Harvey Moeis karena Punya Keluarga dan Berlaku Sopan

    loading…

    Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis. FOTO/DOK. PN JAKARTA PUSAT

    JAKARTA – Hakim Eko Aryanto sedang menjadi sorotan banyak pihak usai memberikan vonis ringan kepada Harvey Moeis . Vonis dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Senin (23/12/2024).

    Untuk diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12/2024). Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut suami aktris Sandra Dewi itu dengan 12 tahun penjara.

    Vonis ringan yang diberikan Eko Aryanto menimbulkan gejolak di masyarakat. Hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara. Tak hanya itu, dalam putusannya majelis hakim juga mempertimbangkan faktor peringan hukuman seperti Harvey yang bersikap sopan di persidangan, punya tanggungan keluarga, dan statusnya yang belum pernah dihukum.

    Profil Hakim Eko AryantoEko Aryanto S.H., M.H. merupakan seorang hakim di PN Jakarta Pusat. Menurut keterangan di laman PN Jakpus, dia tercatat sebagai hakim utama muda dengan pangkat/golongan pembina utama madya (IV/d).

    Sekelumit tentang Eko Aryanto yang lahir di Malang, Jawa Timur pada 25 Mei 1968. Hakim berusia 56 tahun ini dulunya meraih gelar sarjana bidang Hukum Pidana pada 1987 dari Universitas Brawijaya.

    Eko kemudian lulus S2 Ilmu Hukum dari IBLAM School of Law pada 2002. Sementara itu, gelar S3 Ilmu Hukum didapatnya dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta pada 2015.

    Pada perjalanan kariernya, Eko sudah berkarier di sejumlah pengadilan negeri. Dia juga pernah menjadi ketua pengadilan negeri di Pandeglang pada 2009 hingga Tulungagung pada 2017.

    Bicara soal kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK mencatat Eko Aryanto terakhir melaporkan harta kekayaan pada 29 Januari 2024 untuk periode laporan 2023. Dia mencantumkan nilai kekayaan sebesar Rp 2.820.981.000 atau sekitar Rp2,8 miliar. Berikut rinciannya:

    1. Tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Malang: Rp 1.350.000.000

  • Apa Itu OTT KPK? Ini Unsur dan Teknik Pelaksanaannya

    Apa Itu OTT KPK? Ini Unsur dan Teknik Pelaksanaannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Operasi tangkap tangan (OTT) KPK merupakan mekanisme hukum yang ramai menjadi sorotan karena berhasil mengungkap cukup banyak kasus-kasus besar di Indonesia melalui unsur dan teknik pelaksanaannya. Lalu, sebenarnya apa itu OTT KPK?

    OTT merupakan metode penegakan hukum yang digunakan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor.

    Mekanisme OTT dikenal masyarakat karena fungsinya sebagai alat ukur kinerja KPK dalam menangkap pelaku tindak pidana korupsi. Metode ini ditujukan untuk menangkap pelaku korupsi secara langsung saat didapati melanggar hukum.

    Proses OTT diawali dengan mengumpulkan informasi dan bukti awal tentang kecurigaan tindak pidana korupsi. Operasi penangkapan akan dilakukan secara rahasia setelah KPK mendapatkan cukup bukti.

    Selain menangkap pelaku, mekanisme OTT juga digunakan untuk memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan publik pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Berikut unsur dan teknik pelaksanaan OTT KPK.

    Unsur dan Teknik Pelaksanaan OTT KPK

    KPK mengumpulkan informasi dan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi. Laporan masyarakat dan hasil penyelidikan internal bisa menjadi sumber bukti. Demi mendukung kesuksesan metode OTT, informasi yang akurat juga menjadi sangat penting.Selanjutnya, KPK akan merencanakan operasi dengan seksama setelah informasi terkumpul. Berbagai pihak dalam KPK terlibat dalam proses perencanaan untuk memastikan semua berjalan dengan aman dan efektif.Penangkapan akan dilakukan tim KPK pada lokasi yang telah ditentukan sesuai rencana. Penangkapan dilaksanakan secara cepat dan terukur agar tidak ada kesempatan bagi pelaku korupsi melarikan diri.Setelah pelaku tindak korupsi tertangkap sesuai perencanaan, konferensi pers akan digelar untuk menjelaskan kronologi penangkapan, profil terduga pelaku, hingga menampilkan barang bukti pendukung. Proses ini melibatkan berbagai media pers sebagai penyambung informasi pada masyarakat umum.Kasus tersebut akan dilanjut menuju tahap penyidikan setelah metode OTT sukses dilakukan. Penyidikan dan penuntutan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan melibatkan lebih banyak barang bukti untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan.

    Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK merupakan langkah penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui metode ini, KPK dapat menangkap pelaku tindak pidana korupsi secara langsung dengan bukti yang kuat dan efektif.

    Tidak hanya sebatas pada penangkapan, OTT juga bertujuan memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja KPK. Proses yang terencana dengan baik, ditambah dengan transparansi melalui konferensi pers, semakin memperlihatkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.

  • KPK Siapkan Bukti Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Tak Bakal Bisa Mengelak

    KPK Siapkan Bukti Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku, Tak Bakal Bisa Mengelak

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyajikan bukti-bukti yang akan membuat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sulit mengelak saat diperiksa dalam kasus dugaan siap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

    Diketahui, Hasto diduga teribat dalam perintangan penyidikan kasus tersebut. Namun, lembaga antikorupsi itu tetap tak mempermasalahkan jika elite PDIP itu tetap mengelak.

    “Mengelak walaupun jadi tersangka itu diperbolehkan atau dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar betul. Namun, tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Jakarta, Senin (30/12/2024).

    Namun, Asep menekankan pihaknya tak masalah jika Hasto Kristiyanto tetap mengelak. Lembaga antikorupsi itu di lain sisi terus mengumpulkan bukti-bukti demi mengungkap tuntas kasus Harun Masiku.

    “Jadi kita pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ungkap Asep.

    Asep menekankan, pentingnya penyidik KPK memiliki bahan yang cukup saat memeriksa Hasto. Hal itu supaya tim penyidik dapat memiliki tujuan jelas terkait materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan tersebut.

    “Tahap sekarang itu sedang mengumpulkan bukti dari keterangan saksi-saksi lain dan dari dokumen-dokumen lain, sehingga nanti pada saat yang bersangkutan kita panggil, kita jelas apa yang mau ditanyakan, keterangan apa yang kita peroleh seperti itu,” tutur Asep.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik kasus Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. 

  • Menatap 2025, Aldwin Rahadian Paparkan 4 Prioritas Strategis untuk Reformasi Hukum di Indonesia

    Menatap 2025, Aldwin Rahadian Paparkan 4 Prioritas Strategis untuk Reformasi Hukum di Indonesia

    Menatap 2025, Aldwin Rahadian Paparkan 4 Prioritas Strategis untuk Reformasi Hukum di Indonesia
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Tahun 2025 diprediksi akan menjadi tahun penting dalam perjalanan
    reformasi hukum
    di Indonesia.
    Publik berharap bahwa tahun tersebut akan menjadi tonggak perubahan signifikan yang mampu menjawab berbagai tantangan hukum yang telah menghambat tercapainya keadilan dan kepastian hukum di Tanah Air.
    Berbagai permasalahan struktural, seperti ketidakmerataan akses keadilan, lemahnya
    penegakan hukum
    , hingga pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang tidak berkelanjutan, menuntut adanya pembaruan menyeluruh. Transformasi sistem hukum nasional kini menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera diatasi.
    Menurut praktisi hukum Aldwin Rahadian, terdapat empat area strategis yang harus menjadi fokus utama reformasi hukum Indonesia pada 2025.
    Pertama
    , kata dia, reformasi
    peradilan
    dan penegakan hukum. Reformasi di bidang ini harus menjadi prioritas utama, mengingat masalah integritas dan independensi dalam sistem peradilan masih menjadi isu utama.
    “Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memperkuat peran Komisi Yudisial (KY) dalam menyeleksi hakim dan pejabat pengadilan,” ujar Aldwin yang juga menjabat Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
    Selain itu, lanjut dia, keterlibatan KPK dan PPATK dalam proses verifikasi kekayaan dan transaksi keuangan hakim dapat meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.
    Menurut Aldwin, penggunaan teknologi informasi juga menjadi kunci penting dalam meningkatkan efisiensi dan transparansi pengadilan.
    “Selain itu, reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan kejaksaan perlu dijalankan secara bersamaan untuk memastikan sistem penegakan hukum yang bersih dan berintegritas,” imbuhnya.
    Aldwin mengungkapkan strategis
    kedua
    yang harus menjadi fokus utama adalah reformasi agraria dan sumber daya alam.
    Sektor tersebut menjadi prioritas karena konflik agraria dan ketidakadilan dalam pengelolaan sumber daya alam semakin mencuat dalam dekade terakhir.
    “Untuk itu, program reforma agraria harus diarahkan guna mengurangi kesenjangan penguasaan tanah dan menghapuskan sisa-sisa feodalisme,” ucap Aldwin.
    Lebih jauh, lanjut dia, kebijakan satu peta yang bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dalam kepemilikan lahan juga perlu diimplementasikan dengan lebih maksimal.
    Dengan langkah tersebut, Aldwin berharap akan tercipta keadilan dalam penguasaan sumber daya, serta mendorong keberlanjutan ekosistem dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
    “Untuk strategis
    ketiga
    yang harus menjadi fokus utama pada 2025 adalah pencegahan dan pemberantasan
    korupsi
    ,” jelasnya.
    Menurut Aldwin, korupsi tetap menjadi tantangan besar yang harus dihadapi Indonesia dalam menuju sistem hukum yang lebih baik.
    Indeks Persepsi
    Korupsi
    (IPK) yang terus menurun mencerminkan lemahnya penegakan hukum, sehingga pemberantasan korupsi harus menjadi perhatian utama di 2025.
    “KPK sebagai lembaga yang berada di garis depan pemberantasan korupsi perlu diperkuat, baik dari sisi regulasi maupun independensi kelembagaannya,” ucap Aldwin.
    Ia mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU)
    Perampasan Aset
    menjadi langkah mendesak untuk mengurangi insentif bagi koruptor dan memulihkan kerugian negara.
    Tak hanya itu, sebut Aldwin, pendidikan antikorupsi di tingkat masyarakat harus digalakkan untuk membangun budaya kejujuran.
    Adapun reformasi perundang-undangan menjadi strategi
    keempat
    yang harus menjadi prioritas pada 2025.
    “Sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia selama ini sering kali terkesan terburu-buru, tertutup, dan minim partisipasi publik,” jelas Aldwin.
    Oleh karena itu, reformasi perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting.
    Salah satu langkah konkret yang perlu dilakukan adalah merevisi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Revisi ini diharapkan dapat memastikan proses pembentukan peraturan lebih terbuka, inklusif, dan melibatkan masyarakat secara bermakna.
    “Partisipasi publik yang efektif akan menjamin kualitas aturan yang dihasilkan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” ucap Aldwin.
    Ia menegaskan bahwa dengan pendekatan holistik terhadap reformasi di empat sektor tersebut, Indonesia dapat memperkuat supremasi hukum yang tidak hanya transparan, akuntabel, tetapi juga adil.
    Perubahan sistem hukum yang terintegrasi ini diharapkan dapat memberikan dampak yang luas, mulai dari perlindungan hak-hak masyarakat, pengelolaan sumber daya alam yang adil, hingga penguatan institusi hukum yang bersih dan profesional.
    Reformasi hukum
    ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan cita-cita
    keadilan sosial
    dan menjamin keberlanjutan pembangunan nasional.
    Oleh karena itu, reformasi hukum harus menjadi prioritas utama bagi pemerintahan Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto pada 2025.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penyelewengan Dana CSR BI, KPK Telusuri Keterkaitan Yayasan dengan Anggota DPR

    Penyelewengan Dana CSR BI, KPK Telusuri Keterkaitan Yayasan dengan Anggota DPR

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Lembaga antikorupsi ini mencurigai sejumlah yayasan penerima dana tersebut memiliki keterkaitan dengan anggota DPR.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyampaikan, dana CSR BI disalurkan melalui yayasan sebelum akhirnya diterima oleh pihak-pihak terkait.

    “CSR itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi yayasan dahulu, baru kemudian kepada orang tertentu,” ujar Asep Guntur di Jakarta, Senin (30/12/2024).

    KPK juga menyelidiki mekanisme penunjukan yayasan penerima dana CSR, termasuk potensi afiliasi yayasan dengan pihak yang merekomendasikannya.

    Dalam kasus ini, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem Satori (ST) telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK pada Jumat (27/12/2024). Satori mengungkapkan, dana CSR BI digunakan untuk program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).

    “Programnya untuk kegiatan sosialisasi di dapil,” kata Satori seusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta.

    Satori juga menyebut seluruh anggota Komisi XI DPR menerima program serupa.

    “Semua anggota Komisi XI dapat program itu, bukan hanya saya,” ungkapnya.

    Selain Satori, anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan (HG) juga diperiksa KPK pada hari yang sama. Heri menegaskan, pemanggilan tersebut masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

  • KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    KPK Usut Dugaan Konflik Kepentingan pada Penyaluran Dana CSR BI di Komisi XI DPR

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan konflik kepentingan pada penyaluran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) di Komisi XI DPR.

    Untuk diketahui, KPK sebelumnya memeriksa dua orang politisi yang sebelumnya menjabat di Komisi XI DPR, Jumat (27/12/2024). Dua orang anggota DPR itu adalah Satori dari Fraksi Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. 

    Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu tetap diterima oleh yayasan sebagaimana aturan yang berlaku. Namun, dia mengaku penyidik komisi antirasuah fokus mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI. 

    Dalam hal ini, kaitannya dengan Komisi XI DPR, yayasan penerima dana PSBI berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota komisi keuangan. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

    “Artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” jelas Asep pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024). 

    Asep lalu menjelaskan, dugaan afiliasi anggota Komisi XI DPR dengan yayasan penerima PSBI bisa jadi tidak secara langsung. Dia tidak menutup kemungkinan afiliasi secara tidak langsung melalui kerabat atau keluarga. 

    “Dianya tidak terlibat, tapi kalau yayasannya milik saya, atau saya misalkan meng-hire saudara saya untuk bikin yayasan, atau misalkan kenalan saya untuk bikin yayasan, lalu ada afiliasinya ke saya, nah itu lain lagi gitu, seperti itu,” paparnya. 

    Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan bahwa CSR BI, atau yang dikenal sebagai PSBI sudah ada sejak puluhan tahun. Dana tersebut dianggarkan setiap tahunnya secara khusus oleh bank sentral guna membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat. 

    Politisi Partai Golkar itu mengemukakan bahwa Komisi XI DPR hanya menyaksikan penyaluran PBSI ke penerima yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) asal masing-masing anggota dewan. 

    “Tidak ada aliran dana dari program sosial Bank Indonesia yang disalurkan melalui rekening anggota DPR RI atau diambil tunai, semuanya langsung dari rekening Bank indonesia disalurkan ke rekening yayasan yang menerima progam bantuan PSBI tersebut,” ujarnya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Minggu (29/12/2024). 

    Adapun usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024), anggota DPR Satori mengatakan telah secara kooperatif menjelaskan kepada penyidik perihal kegiatan program CSR BI. 

    Satori menduduki jabatan sebagai anggota Komisi XI DPR pada periode 2019-2024. Kini, dia terpilih lagi ke Senayan namun bertugas di Komisi VIII.

    Dia mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR mendapatkan program CSR dari BI. Namun, dia membantah adanya dugaan rasuah pada penyaluran dana sosial dari bank sentral itu. 

    “Anggarannya semua sih semua anggota Komisi XI itu programnya dapat,” ujarnya kepada wartawan. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah ruangan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencari bukti kasus dugaan korupsi dana CSR BI. 

    Salah satu ruangan yang digeledah penyidik di kantor BI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024), adalah ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Sementara itu, ada satu ruangan di salah satu direktorat di OJK yang ikut digeledah penyidik tiga hari setelahnya, Kamis (19/12/2024). 

    KPK menyebut akan meminta klarifikasi atas bukti-bukti yang ditemukan saat proses penggeedahan. Proses penggeledahan juga berpeluang untuk dilakukan lagi guna melengkapi alat bukti perkara dugaan rasuah di lingkungan bank sentral itu. 

    Adapun, penegak hukum di KPK menduga dana CSR dimaksud diterima oleh penerima yang tidak tepat atau proper. Penerimanya adalah sejumlah yayasan.

    “Jadi BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen dari pada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper. Kurang lebihnya seperti itu,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024). 

  • Disebut Hasto Minta Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Tanyakan ke Bu Mega atau Mbak Puan

    Disebut Hasto Minta Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Tanyakan ke Bu Mega atau Mbak Puan

    Seperti diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.

    Melalui tayangan video, Hasto menyampaikan bahwa PDIP adalah partai yang sealu menghormati keputusan KPK. Hasto menyadari risikonya sejak awal saat mengkritisi demokrasi dan pemerintahan. Termasuk masuk penjara.

    “Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi,” kata Hasto Kristiyanto dalam video yang diterima, Kamis (26/12/2024).

    Selain itu, Hasto juga menyinggung berbagai intimidasi dari pihak lain yang meminta agar PDIP tidak memecat kader pelanggar konstitusi yang dimaksudnya adalah Joko Widodo (Jokowi).

    “Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan tiga periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu. Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” kata Hasto.

    Menurut Hasto, intimidasi terus datang bahkan oleh para aparat penegak hukum dengan segala cara untuk melakukan intimidasi. Kata Hasto, sumber-sumber daya negara digunakan demi kepentingan politik praktis.

    “Maka pilihan untuk menghadapi tembok tebal kekuasaan itu wajib dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” kata Hasto.

  • Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Siapa Tersangka Utama?

    Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Siapa Tersangka Utama?

    Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Siapa Tersangka Utama?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian keuangan yang diakibatkan oleh praktik korupsi dalam proyek pembangunan shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp 18,4 miliar.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang memiliki peran penting, yaitu
    Aprialely Nirmala
    (AN) dan
    Agus Herijanto
    (AH).
    Aprialely Nirmala menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen untuk proyek pembangunan shelter tsunami di Kabupaten Lombok Utara, NTB, yang dilaksanakan pada tahun 2014.
    Sementara itu, Agus Herijanto merupakan Kepala Proyek dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus korupsi ini bermula pada tahun 2012, ketika Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyusun rencana induk (master plan) untuk pengurangan risiko bencana tsunami.
    Dalam rencana tersebut, salah satu fokus utama adalah pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) atau Shelter, yang harus tahan terhadap gempa dengan kekuatan 9 Skala Richter.
    Pada tanggal 21 April 2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengirimkan surat kepada Kepala SNVT PBL Provinsi NTB, Ika Sri Rezeki, untuk melaksanakan pengadaan
    proyek shelter tsunami
    dengan pagu anggaran sebesar Rp 23,2 miliar.
    KPK mengatakan, Aprialely Nirmala melakukan sejumlah tindakan yang merugikan proyek, termasuk mengubah Design Engineering Detail (DED) untuk shelter tsunami serta menurunkan spesifikasi tanpa adanya kajian yang dapat dipertanggungjawabkan.
    Hal ini menyebabkan kondisi ramp atau jalur evakuasi yang menghubungkan antarlantai shelter menjadi terlalu kecil, bahkan ramp tersebut hancur saat terjadi gempa.
    Walaupun terdapat perubahan desain yang signifikan, proyek tersebut tetap lanjut ke tahap lelang pada 2014, dan PT Waskita Karya (Persero) Tbk terpilih sebagai pemenang untuk pembangunan shelter tsunami.
    Setelah Agus Herijanto diangkat sebagai kepala proyek pembangunan shelter tsunami, KPK menduga bahwa ia bersama Aprialely Nirmala sadar akan banyaknya kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun tetap tidak melakukan perbaikan.
    “Sebenarnya mereka sudah mengetahui banyak kekurangan pada dokumen lelang yang menjadi acuan kerja, namun sampai dengan November 2014 tidak ada tindakan untuk melakukan perbaikan,” ungkap Asep.
    Lebih lanjut, KPK menduga Agus Herijanto juga melakukan penyimpangan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar.
    Pasca dua kali gempa pada 29 Juli dan 5 Agustus 2018, yaitu berkekuatan 6,4 dan 7,0 SR, kondisi shelter dinyatakan rusak berat dan tidak dapat digunakan sebagai tempat perlindungan, padahal standar shelter seharusnya mampu bertahan hingga 9 SR.
    Akibat dari perbuatan mereka, Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH) kini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Korupsi yang terjadi dalam proyek ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat yang seharusnya dilindungi oleh infrastruktur yang dibangun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Lanjutkan Kasus Besar yang Mandek

    Lanjutkan Kasus Besar yang Mandek

    loading…

    KPK diminta melanjutkan penanganan kasus besar daripada menunggu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merilis video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mohamad Guntur Romli meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penanganan kasus besar daripada menunggu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merilis video dugaan skandal korupsi pejabat negara. Pernyataan itu merespons KPK yang meminta Hasto melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik rasuah dengan bukti yang dia miliki.

    “Lanjutkan saja kasus-kasus besar yang lama mandek di KPK,” kata Guntur, Senin (30/12/2024). KPK harus menindaklanjuti segala informasi dugaan korupsi yang pernah disampaikan ekonom Faisal Basri terkait ekspor bijih nikel

    “Yang pernah disampaikan almarhum Faisal Basri yakni dugaan ekspor ilegal bijih nikel yang merugikan negara ratusan triliun, ada 2 nama Bobby dan Airlangga,” ujar Guntur.

    Tak hanya itu, dia juga meminta KPK menindaklanjuti informasi dugaan korupsi yang pernah disampaikan Ubedilah Badrun. “Laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi anak-anak Jokowi, itu lanjutkan,” tegasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto dapat melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan praktik rasuah dengan bukti yang dia miliki.

    “KPK berharap siapa pun yang memiliki informasi tentang tindakan korupsi yang dilakukan pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk melaporkan kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujarnya, Minggu (29/12/2024).

    Laporan Hasto diperlukan sebagai bukti untuk mengungkap secara terang benderang. Menurut dia, Hasto bisa melaporkan kepada tiga Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang yakni KPK, Kejaksaan, maupun Polri.

    Sekadar informasi, Hasto telah membuat puluhan video terkait dugaan skandal korupsi para pejabat negara. Puluhan video itu akan menggemparkan publik dan mengubah peta pemberantasan korupsi di Tanah Air.

    Hal itu disampaikan Guntur dalam program Interupsi bertajuk”Sengketa Pilkada Belum Mulai, Elite Parpol Tersangka,” yang disiarkan iNews, Kamis, 26 Desember 2024. Guntur memastikan Hasto masih berada di Indonesia dan tak bepergian ke luar negeri.

    “Ya tentu saja masih di Indonesia, nggak ke mana-mana. Mas Hasto itu taat hukum dan kooperatif,” katanya.

    (jon)

  • KPK Persilakan Hasto Mengelak dan Berbohong: Kami Sajikan Bukti

    KPK Persilakan Hasto Mengelak dan Berbohong: Kami Sajikan Bukti

    Jakarta, CNN Indonesia

    Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu akan menyiapkan pembuktian apabila Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak dan tidak memberikan keterangan saat diperiksa nanti.

    “Jadi ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak. Walaupun ya kalau mengelak ya silakan saja,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12).

    Asep menerangkan saat ini penyidiknya masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemanggilan terhadap saksi-saksi sebelum nantinya memanggil Hasto untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

    “Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya,” ujarnya.

    Terkait kapan Hasto diperiksa, Asep mengatakan saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti sehingga saat Hasto dipanggil berbagai barang bukti dan keterangan yang dikantongi penyidik sudah lengkap.

    “Jadi itu juga menjawab pertanyaan mengapa kalau memeriksa tersangka suka belakangan. Jadi kami kumpulkan dulu keterangan dari saksi yang lain, kumpulkan dulu dokumen-dokumen yang ada, sehingga nanti tidak sepotong-sepotong informasi yang kami punya,” ucapnya.

    Penyidik KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.

    Sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.

    (Antara/isn)

    [Gambas:Video CNN]