Kementrian Lembaga: KPK

  • Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli dalam Dua Bulan

    Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli dalam Dua Bulan

    Jakarta, CNN Indonesia

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji menuntaskan dua kasus yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam dua bulan.

    Karyoto mengatakan Polda Metro Jaya hanya perlu mengecek ulang kelengkapan kasus tersebut. Dia yakin kasus itu bisa dilimpahkan kembali ke kejaksaan awal tahun 2025.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya, satu-dua bulan lagi selesai,” kata Karyoto pada Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya 2024 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/12).

    Dia memastikan kasus Firli akan dituntaskan. Karyoto menyebut penuntasan kasus itu menjadi utangnya hingga selesai.

    Dalam kesempatan itu, Karyoto juga membahas kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Dia sempat menyinggung status tersangka.

    “Alex Marwata belum (tersangka) ya? Alex Marwata belum, baru penyidikan karena Alex Marwata tuduhannya pasal 36. Pasal 36 adalah sebuah perilaku etik yang dikriminalisasi jadi tindakan pidana,” ucapnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri tersangka kasus suap sejak 22 November 2023. Namun, hingga saat ini Firli belum juga ditahan ataupun diproses hukum.

    Selain kasus suap SYL, Firli juga diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 tentang KPK.

    Karyoto pernah berkata kasus-kasus itu akan diselesaikan sekaligus.

    “Kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat, kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus mohon waktu,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).

    Polda Metro pernah menyerahkan berkas perkara Firli pada 15 Desember 2023 dan 24 Januari 2024. Namun, kejaksaan dua kali mengembalikan berkas perkara itu untuk dilengkapi.

    Firli juga beberapa kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jemput paksa terhadap Firli dimungkinkan bila tersangka tak hadiri pemanggilan dengan alasan yang jelas. Hal itu diatur dalam KUHAP.

    “Peluangnya ada dua sesuai dengan KUHAP, menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/12).

    Meski begitu, ia tak bisa memastikan apakah Firli akan dijemput paksa. Ade mengatakan ia akan memberi informasi lebih lanjut di waktu yang tepat.

    “Nanti akan kita update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan penanganan perkara dimaksud,” ujarnya.

    (dhf/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 1-2 Bulan

    Irjen Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri dalam 1-2 Bulan

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto mengatakan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diperkirakan akan tuntas dalam 1-2 bulan ke depan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Irjen Karyoto dalam acara Rilis Akhir Tahun Polda Metro Jaya pada Selasa (31/12/2024).

    “Mudah-mudahan, kita berusaha secepatnya. 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya.

    Karyoto mengungkapkan, ada dua perkara dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri, yiatu dugaan pemerasan dan pertemuan Firli dengan SYL di GOR Tangki, Jakarta Barat. Salah satu dari perkara tersebut, kata Karyoto, akan segera dilengkapi untuk diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jakarta.

    “Kalau kita bilang formil dan materel, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” jelasnya.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, di antaranya dua unit mobil, puluhan unit telepon genggam, pakaian yang dikenakan SYL saat pertemuan di GOR Tangki, Jakarta Barat, serta dompet cokelat bertuliskan “Lady Americana USA” yang berisi satu lembar voucher “Holiday Getaway” senilai Rp 100.000 dari Spiral Care Traveloka.

  • Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    Maneger Nasution Beberkan 15 Isu HAM yang Perlu Diperhatikan Pemerintahan Prabowo

    loading…

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto/Dok MPI

    JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Maneger Nasution menyampaikan catatan akhir tahun seputar isu HAM. Menurutnya, ada 15 isu HAM yang layak dialamatkan pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto .

    Dalam keterangan yang diterima SINDOnews, Maneger menyebut isu pertama adalah turunnya indeks demokrasi Indonesia. Beberapa tahun ini indeks demokrasi Indonesia dinilai menurun, salah satunya karena menyempitnya ruang kebebasan sipil.

    “Penting alamatkan bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menjamin tidak terjadi pengekangan atas kebebasan sipil, baik karena kriminalisasi, persekusi, intoleransi, maupun diskriminasi,” ujar Maneger, Selasa (31/12/2024).

    Isu kedua, publik perlu memastikan strategi pembangunan yang akan dijalankan pemerintahan Prabowo ke depan tetap sejalan dengan prinsip HAM. Misalnya bagaimana investasi dan infrasturuktur tidak memberi dampak buruk pada pelanggaran HAM, baik terhadap lingkungan, masyarakat adat, pekerja, maupun kelompok rentan lain.

    Ketiga, publik menunggu bagaimana pelanggaran HAM berat (PHB) masa lalu ditangani. Isu ini terus muncul setiap pemilu, namun tidak pernah mendapat penuntasan karena hanya menjadi alat politik. “Karena itu patut dibahas bagaimana komitmen pemerintahan Prabowo untuk menuntaskan PHB masa lalu, baik secara non-yudisial, sebagaimana telah dimulai oleh Presiden Jokowi, maupun secara yudisial,” katanya.

    Isu keempat, komitmen dan kesungguhan pemberantasan korupsi. Sejarahnya, kepolisian dan kejaksaan diyakini tidak bisa memberantas korupsi, oleh karena itu dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai stiger mecanism. Hanya, KPK sekarang berada pada titik nadir terendah. Citra KPK di mata publik lebih rendah dari lembaga penegak hukum lainnya.

    “Pilihan tersedia bagi pemerintahan Prabowo adalah menguatkan KPK dengan cara merevisi UU KPK, setidaknya seperti dulu sebelum UU KPK direvisi, dan menyegerakan RUU Perampasan Aset. Atau, kalau KPK sudah tidak bisa diselamatkan, dimuseumkan saja,” ujarnya.

    Maneger Nasution. Foto/Istimewa

    Kelima, di Indonesia ada sejumlah lembaga nasional HAM seperti Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Nasional Disabilitas. Pemerintahan Prabowo harus dipastikan berkomitmen agar berbagai lembaga HAM itu diperkuat, jangan sampai dilemahkan.

  • Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    Puluhan Tokoh Serukan Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen

    loading…

    Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat. Foto/Ari Sandita Murti

    JAKARTA – Puluhan tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda menyerukan agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN 12 persen lantaran membebani masyarakat.

    Para tokoh yang tergabung dalam Komunitas Maklumat Juanda itu diantaranya Arif Zulkifli, Ayu Utami, Goenawan Mohamad, Ikrar Nusa Bhakti, Lukman Hakim Saifuddin, Saiful Mujani, Sukidi, Ubedillah Badrun, hingga Ray Rangkuti.

    “Pada akhir tahun 2024 ini, kami masyarakat sipil Indonesia menyampaikan tiga tuntutan pada Negara Republik Indonesia dan seruan kepada seluruh rakyat Indonesia. Ketiga pokok masalah ini menyangkut hajat hidup jasmani dan rohani bangsa Indonesia,” ujar Ray Rangkuti saat membacakan pernyataan sikap di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

    Pertama, perihal keadilan ekonomi, yang mana rencana menaikkan PPN menjadi 12 persen itu harus dibatalkan. Sebabnya, menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) ke 12 persen menambah beban masyarakat, masyarakat harus membayar lebih mahal, membuat hidup menjadi lebih susah lagi.

    “Kedua, penegakkan hukum terkait pemberantasan korupsi, kami mendesak reformasi hukum, perbaiki tatanan dan perilaku hukum yang rusak,” papar Ray Rangkuti.

    Selain itu, hukum dinilai telah digunakan untuk melegitimasi dan memperkukuh kepentingan kekuasaan. UU Cipta Kerja mengakibatkan nasib buruh di tempat kerja tidak pasti, kebijakan turunannya merusak lingkungan hidup, menggusur masyarakat adat dan warga miskin.

    Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berakibat hilangnya kepercayaan publik, apalagi digunakan untuk mengkriminalkan lawan politik, dan yang berbeda pendapat.

    “Ketiga, penguatan demokrasi dan hak asasi manusia. Kami menuntut agar negara tidak merampas hak demokrasi rakyat, tetapi merawat pemilihan langsung, mereformasi hubungan kekuasaan negara dan lembaga-lembaga politik, dan menjamin ruang kebebasan sipil,” jelasnya.

    Dia menegaskan, negara diperlukan untuk menjamin kebebasan dan menjaga ruang mencapai keadilan. Negara bukan justru menjadi ancaman bagi kebebasan dan rasa keadilan. Itu sebabnya pada 26 tahun lalu, Indonesia direformasi dengan banyak pengorbanan, termasuk nyawa.

    “Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menolak rencana-rencana pemerintah yang akan menambah beban hidup kita, baik jasmani maupun rohani. Secara jasmani adalah perekonomian dan kesejahteraan, sedangkan secara rohani adalah keadilan, kesetaraan, dan demokrasi,” tandasnya.

    (shf)

  • Bahlil: saya yang minta pilpres ditunda, bukan Jokowi

    Bahlil: saya yang minta pilpres ditunda, bukan Jokowi

    “Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa dirinya lah yang mengajukan ide untuk menunda waktu Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

    “Tolong dicatat baik-baik ya. Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi yaitu saya,” kata Bahlil saat jumpa pers di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa.

    Hal tersebut sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang mengatakan Presiden ke 7 Joko Widodo yang meminta penundaan pilpres hingga perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.

    “Jadi rasanya agak sok tau juga kelihatannya ya,” kata Bahlil.

    Bahlil menjelaskan, ide itu muncul lantaran kala itu situasi kondisi perekonomian Indonesia masih belum stabil pasca lepas dari masa pandemi COVID-19.

    Karena kondisi perekonomian belum stabil, Bahlil pun mendapat masukan dari beberapa kalangan termasuk investor agar pilpres diundur terlebih dahulu sambil menunggu kondisi perekonomian pulih.

    “Kalau memang dapat dipertimbangkan secara aturan memperbolehkan, ya kalau boleh pilpres nya ditunda. Ditunda atau dibuat pemilunya mundur, itu soal lain. Jadi nggak ada yang minta tiga periode,” kata Bahlil.

    Karenanya, Bahlil mempertanyakan pihak-pihak yang menggulirkan isu bahwa Jokowi lah yang meminta perpanjangan masa jabatan ke pihak PDI Perjuangan.

    Sebelumnya, Jokowi menegaskan tidak pernah meminta perpanjangan jabatan sebagai kepala negara.

    “Ini saya ulangi lagi, tidak pernah yang namanya saya meminta perpanjangan tiga periode kepada siapa pun,” katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (30/12).

    Bahkan, ia meminta agar isu tersebut ditanyakan kepada sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Sebagaimana diketahui, saat menjabat sebagai presiden, Jokowi masih tercatat sebagai kader PDIP.

    “Tanyakan saja ke Bu Mega, Mbak Puan, tanyakan saja ke partai. Kapan, di mana, siapa yang saya utus, nggak pernah ada,” ucapnya.

    Ia meminta kepada siapa pun untuk tidak melontarkan pernyataan yang tidak jelas kebenarannya. “Jangan mem-framing jahat seperti itu, nggak baik,” tegasnya.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku.

    Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • 3
                    
                        Bantah Hasto soal Jokowi Minta 3 Periode, Bahlil: Saya yang Usul Penundaan Pilpres
                        Nasional

    3 Bantah Hasto soal Jokowi Minta 3 Periode, Bahlil: Saya yang Usul Penundaan Pilpres Nasional

    Bantah Hasto soal Jokowi Minta 3 Periode, Bahlil: Saya yang Usul Penundaan Pilpres
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia menegaskan, Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak pernah meminta dukungan ke Partai Golkar untuk perpanjangan jabatan sampai dengan tiga periode.
    Hal ini disampaikan Bahlil merespons pertanyaan wartawan soal pernyataan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto yang menyatakan Jokowi meminta perpanjangan jabatan hingga 3 periode.
    “Perintah Pak Jokowi menyangkut dengan tiga priode. Saya ingin mengatakan begini ya. Tolong dicatat baik-baik ya. Sebelum saya menjadi Ketua Umum Golkar, ide pertama yang mengeluarkan untuk pilpres ditunda itu adalah ide Menteri Investasi yaitu saya. Dan saya sudah ngomong berkali-kali,” kata Bahlil di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (31/12/2024).
    Bahlil menegaskan, Jokowi tidak pernah meminta dukungan untuk melanjutkan masa jabatannya ke Partai Golkar.
    Namun, ia bilang, dirinyalah yang mendorong untuk pemilihan presiden (Pilpres) dilakukan penundaan lantaran kondisi negara tengah sulit diterpa pandemi Covid-19.
    “Itu yang ngomong itu pertama saya ketika saya menjadi penanggap dari surveinya Pak Burhanudin Mutadi. Di situ dikatakan bahwa kalau Covid ini belum berakhir, maka ekonomi kita itu akan semakin dalam pertumbuhannya,” ucapnya.
    Sebagai Menteri Investasi saat itu, Bahlil berpandangan bahwa ekonomi Indonesia bisa makin tertekan dengan pegelaran Pilpres. Oleh sebab itu, ia pun mengusulkan agar Pilpres di Indonesia ditunda sampai kondisi perekonomian membaik pasca Covid-19.
     


    “Kalau memang dapat dipertimbangkan secara aturan memperbolehkan, ya kalau boleh pilpresnya ditunda. Ditunda atau dibuat pemilunya mundur, itu soal lain. Jadi nggak ada yang minta tiga periode. Itu omongan saya, coba dah dibuka
    file
    lama itu. Jadi jangan diputar kaset kotor dong,” kata Bahlil.
    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menyindir soal pemecatan sosok yang punya ambisi kekuasaan hingga meminta perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode.
    Sindiran ini disampaikan Hasto dalam keterangan videonya merespons keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkannya sebagai tersangka.
    “Ketika muncul berbagai intimidasi, agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok yang memiliki ambisi kekuasaan sehingga konstitusi pun sepertinya mau dilanggar dengan perpanjangan masa jabatan 3 periode, ataupun perpanjangan masa jabatan itu,” kata Hasto dalam videonya, Kamis (26/12/2024).
    “Maka demi konstitusi, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” ujar dia melanjutkan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus DJKA, JCW Soroti Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Terpilih Sudewo: Aneh kalau Belum Tersangka

    Kasus DJKA, JCW Soroti Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Terpilih Sudewo: Aneh kalau Belum Tersangka

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Jateng Corruption Watch (JCW) menyoroti kasus dugaan korupsi serta suap pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

    Terlebih, kasus tersebut turut menyeret nama calon Bupati Pati terpilih, Sudewo.

    Politikus Gerindra tersebut beberapa kali telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

    Koordinator Jateng Coorruption Watch, Kahar Muamalsyah, mengatakan kasus ini sudah menjadi perhatian organisasi antirasuah tersebut, jauh sebelum Sudewo mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dan pada akhirnya keluar sebagai Bupati Pati terpilih.

    “Saat itu, saat masih penjaringan calon kepala daerah, kami sudah menyoroti sejumlah nama yang diduga bermasalah, karena terindikasi terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya Sudewo,” kata kahar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

    Dituturkan Kahar, memang secara hukum belum ada putusan atau ketatapan hukum yang menyebut Sudewo, mantan Anggota Komisi V DPR RI, terlibat dalam korupsi pengadaan barang-jasa di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun, indikasinya sudah jelas dan kuat.

    Terlebih, sambung dia, penyidik KPK pernah menyita uang tunai bernilai sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo, dalam kasus tersebut. Oleh karenanya, menurut dia, aneh kalau hingga saat ini Sudewo belum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Uang yang disita itu kan sebagai barang bukti adanya keterlibatan yang bersangkutan,” ucapnya.

    Menurut Kahar, bilamana memang Sudewo dinilai tak bersalah dalam kasus ini, KPK sudah seyogyanya KPK menjelaskan kepada publik, peran yang bersangkutan dalam kasus ini seperti apa.

    “Kami berharap, penegakan hukum dilakukan secara benar, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum dilakukan dengan asas equality before the law, semua sama di depan hukum,” tegasnya.

    Sebelumnya dilansir Tribunnews.com, Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) mendesak KPK agar tak tebang pilih dalam penuntasan kasus suap dan korupsi pengadaan barang-jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2020–2022.

    Germas PP menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), kemarin.

    Perwkilan Germas PP menyampaikan, KPK dinilai telah cukup memiliki bukti keterlibatan Sudewo, politikus Gerindra mantan anggota Komisi V DPR yang kini menjadi Bupati Pati terpilih tersebut.

    Penyitaan uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo sudah menjadi bukti keterlibatan yang bersangkutan, dalam pusaran kasus suap dan korupsi ini.

    “KPK jangan tebang pilih, penerima suap yang lain sudah jadi tersangka dan diseret ke persidangan,” katanya.

    Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023) silam. Sudewo membantah telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang-jasa di DJKA.

    Menurut dia, uang disita penyidik KPK sebagian merupakan gajinya sebagai anggota DPR RI dan sebagian lainnya dari merupakan hasil dari usaha pribadinya.

    Terpisah, Presiden Prabowo Subianto cum Ketua Umum Gerindra menegaskan tak akan melindungi kadernya bilamana ada yang melakukan korupsi.

    Hal itu disampaikan saat Prabowo menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024).

    “Jangan karena kau merasa Gerindra, kau berbuat menyimpang berbuat seenaknya, kau berharap Gerindra melindungi kau tidak,” ujar Prabowo, dikutip Tribunnews.com. (*)

  • Kasus Suap DJKA, JCW Soroti Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Terpilih: Aneh, Kalau Belum Tersangka

    Kasus Suap DJKA, JCW Soroti Dugaan Keterlibatan Bupati Pati Terpilih: Aneh, Kalau Belum Tersangka

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Jateng Corruption Watch (JCW) menyoroti kasus dugaan korupsi serta suap pengadaan barang-jasa pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementrian Perhubungan (Kemenhub).

     

    Terlebih, kasus tersebut turut menyeret nama calon Bupati Pati terpilih, Sudewo. Politikus Gerindra tersebut beberapa kali telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

     

    Koordinator Jateng Coorruption Watch, Kahar Muamalsyah, mengatakan kasus ini sudah menjadi perhatian organisasi antirasuah tersebut, jauh sebelum Sudewo mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024, dan pada akhirnya keluar sebagai Bupati Pati terpilih.

     

    “Saat itu, saat masih penjaringan calon kepala daerah, kami sudah menyoroti sejumlah nama yang diduga bermasalah, karena terindikasi terlibat korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Tidak hanya Sudewo,” kata kahar dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).

     

    Dituturkan Kahar, memang secara hukum belum ada putusan atau ketatapan hukum yang menyebut Sudewo, mantan Anggota Komisi V DPR RI, terlibat dalam korupsi pengadaan barang-jasa di Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Namun, indikasinya sudah jelas dan kuat.

     

    Terlebih, sambung dia, penyidik KPK pernah menyita uang tunai bernilai sekitar Rp3 miliar dari kediaman Sudewo, dalam kasus tersebut. Oleh karenanya, menurut dia, aneh kalau hingga saat ini Sudewo belum ditetapkan sebagai tersangka.

     

    “Uang yang disita itu kan sebagai barang bukti adanya keterlibatan yang bersangkutan,” ucapnya.

     

    Menurut Kahar, bilamana memang Sudewo dinilai tak bersalah dalam kasus ini, KPK sudah seyogyanya KPK menjelaskan kepada publik, peran yang bersangkutan dalam kasus ini seperti apa.

     

    “Kami berharap, penegakan hukum dilakukan secara benar, tanpa tebang pilih. Penegakan hukum dilakukan dengan asas equality before the law, semua sama di depan hukum,” tegasnya.

     

    Sebelumnya dilansir Tribunnews.com, Gerakan Masyarakat Peduli Pati (Germas PP) mendesak KPK agar tak tebang pilih dalam penuntasan kasus suap dan korupsi pengadaan barang-jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran 2020–2022.

     

    Germas PP menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024), kemarin.

     

    Perwkilan Germas PP menyampaikan, KPK dinilai telah cukup memiliki bukti keterlibatan Sudewo, politikus Gerindra mantan anggota Komisi V DPR yang kini menjadi Bupati Pati terpilih tersebut.

     

    Penyitaan uang senilai Rp3 miliar dari kediaman Sudewo sudah menjadi bukti keterlibatan yang bersangkutan, dalam pusaran kasus suap dan korupsi ini.

     

    “KPK jangan tebang pilih, penerima suap yang lain sudah jadi tersangka dan diseret ke persidangan,” katanya.

     

    Penyitaan uang itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, beberapa waktu lalu.

     

    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023) silam. Sudewo membantah telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang-jasa di DJKA.

     

    Menurut dia, uang disita penyidik KPK sebagian merupakan gajinya sebagai anggota DPR RI dan sebagian lainnya dari merupakan hasil dari usaha pribadinya.

     

    Terpisah, Presiden Prabowo Subianto cum Ketua Umum Gerindra menegaskan tak akan melindungi kadernya bilamana ada yang melakukan korupsi.

     

    Hal itu disampaikan saat Prabowo menghadiri HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Kamis (12/12/2024).

     

    “Jangan karena kau merasa Gerindra, kau berbuat menyimpang berbuat seenaknya, kau berharap Gerindra melindungi kau tidak,” ujar Prabowo, dikutip Tribunnews.com. (*)

  • Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2

    Bisnis Sugianto Kusuma Alias Aguan, Taipan Pemilik PIK 2

    Sugianto Kusuma alias Aguan merupakan pengusaha dan konglomerat Indonesia yang lahir di Palembang, Sumatra Selatan pada 9 Januari 1951. Aguan merupakan pendiri Agung Sedayu Group (ASG), salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia.

    Aguan membangun Agung Sedayu Group dari sebuah perusahaan kontraktor yang bergerak dalam pembangunan rumah dan pertokoan sederhana yang didirikan pada 1971. Bisnisnya itu terus berkembang dan menjadi salah satu yang terbesar sampai saat ini.

    Bahkan, Aguan menjadi pemimpin Konsorsium Nusantara yang berinvestasi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan mendirikan salah satunya hotel bintang lima, yaitu Swissotel Nusantara di IKN.

    Sukses membangun bisnis properti

    Dilansir situs resmi Agung Sedayu Group (ASG), dalam sepuluh tahun pertama, perusahaan ini mulai dikenal di pasar melalui rekomendasi dari mulut ke mulut. Berkat kerja keras seluruh karyawan, ASG mengalami pertumbuhan pesat yang memungkinkan mereka memperluas jangkauan pelanggan dan menjalin lebih banyak kemitraan.

    Sejak 1991, ASG berhasil menjadi perusahaan properti terkemuka dengan sukses membangun Harco Mangga Dua, mal elektronik terintegrasi pertama di Indonesia.

    Kesuksesan ini diikuti oleh pengembangan proyek-proyek besar lainnya. Mulai dari kawasan residensial dan komersial, seperti Taman Palem yang seluas 200 hektare, Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2), hingga berbagai apartemen bertingkat tinggi. ASG juga mengerjakan proyek pusat pembelanjaan besar seperti Ashta District 8, Mall of Indonesia, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park.

    Secara umum, ASG memiliki lima segmen bisnis properti yang dikelola, yakni city & township, pencakar langit, hotel & resort, mall, dan gedung komersil.

    Selain karena kesuksesan tersebut, Aguan juga disorot karena menjadi salah satu investor proyek pembangunan Swissotel Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aguan ditunjuk menjadi pemimpin konsorsium Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN di IKN.

    Kekayaan Sugianto Kusuma

    Tidak banyak informasi yang tersedia mengenai total kekayaan Sugianto Kusuma alias Aguan. Namun, menurut data Globe Asia pada 2018, kekayaan Sugianto Kusuma tercatat mencapai Rp14 triliun.

    Aguan juga masuk dalam emiten di PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk (PANI). Dengan kepemilikan saham PANI sebesar 55,57 persen, kekayaannya ditaksir mencapai Rp42,73 triliun.

    Terlibat beberapa kasus

    KPK pernah memeriksa Aguan terkait dugaan tindak pidana pemberian hadiah yang berhubungan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

    Raperda  tersebut mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta untuk periode 2015-2035, serta Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

    Dalam kasus ini, KPK mencegah lima orang untuk keluar negeri, termasuk Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Berlian, karyawan PT APL Gerry Prasetya, Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaya, Direktur Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma, dan petinggi Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.

    Terbaru, Aguan hingga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait proyek Pantai Indah Kapuk Dua.

    Gugatan diajukan oleh 20 pihak, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal (Brigjen), yang terdaftar dengan Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

    Kuasa hukum para penggugat Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa mereka meminta agar delapan pihak tergugat, termasuk Aguan dan Jokowi, dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

  • KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK – Halaman all

    KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Heri Gunawan dan Satori terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami yayasan yang terkait dengan anggota DPR RI dalam pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Di mana dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang CSR BI-OJK ini, KPK telah memeriksa dua anggota DPR, yakni Heri Gunawan dan Satori beberapa hari lalu.

    “Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, itu mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut kan, seperti itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya dikutip Selasa (31/12/2024).

    Pendalaman itu, lanjut Asep, juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima CSR hingga aliran dana CSR.

    Menurut Asep, afiliasi itu tidak hanya berbentuk kepemilikan yayasan penerima CSR, tapi juga melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima CSR.

    “Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C aja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan,” katanya. 

    “Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami,” ujar Asep. 

    Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK, penyidik KPK telah memanggil dua anggota DPR pada Jumat, 27 Desember 2024.

    Keduanya adalah Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem). 

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 dan terpilih lagi untuk periode 2024–2029. 

    Namun, keduanya kini bertugas di komisi yang berbeda dari periode sebelumnya.

    Menurut Satori, seluruh anggota Komisi XI mendapatkan dana CSR Bank Indonesia. 

    Komisi XI merupakan mitra kerja Bank Indonesia di parlemen. 

    “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat,” ucap Satori saat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan seusai pemeriksaan.

    Satori menyampaikan dana PSBI digunakan untuk kegiatan sosial di daerah pemilihan (dapil). 

    “Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata dia.

    KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

    Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

    Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor OJK.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.