Kementrian Lembaga: KPK

  • Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Polri Pecat 414 Anggota Secara Tidak Hormat Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah mengeluarkan 4.572 putusan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sepanjang 2024.

    Dia mengatakan dari putusan itu terdapat 414 personel yang dinyatakan telah dihukum dengan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

    Sigit menambahkan, pihaknya juga telah mencatat ada 1.827 personel yang telah melakukan pelanggaran kode etik pada 2024.

    “Polri juga telah mengeluarkan 4.572 putusan KEPP berupa 525 demosi, 414 PTDH, 325 pembinaan, dan 127 penundaan pangkat serta 98 penundaan pendidikan dan 3.083 putusan lainnya,” ujarnya dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Selasa (31/12/2024).

    Sementara itu, kata Sigit, pihaknya telah memperoleh data sebanyak 2.341 personel yang melakukan pelanggaran disiplin.

    Sebagai hukumannya, Polri telah menggelar 3.014 sidang disiplin berupa 1.070 patsus, 749 teguran tertulis, 428 penundaan pendidikan, 286 penundaan pangkat, 221 demosi, dan 260 putusan lainnya.

    Menurut Sigit, catatan pelanggaran anggota itu telah diperoleh berdasarkan hasil pengawasan internal Polri dan juga eksternal seperti Komnas HAM, 

    Kemenkopolkam, KPK RI, Ombudsman hingga Kompolnas melalui aplikasi E-SKM dan S4PN.

    “Ini bagian dari komitmen kita untuk terus melakukan mekanisme reward dan punishment serta sebagai upaya dalam melakukan perbaikan ke depan, dan juga upaya untuk terus berbenah dan upaya bersih-bersih di institusi Polri,” tambahnya.

    Dalam kesempatan RAT itu, Kapolri Sigit juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kinerja kepolisian 2024.

    Kapolri juga mengaku bahwa kinerja Korps Bhayangkara di sepanjang tahun 2024 masih belum sempurna. Alhasil, Sigit selaku pimpinan tertinggi Polri meminta maaf dan berjanji akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan internal.

    “Untuk itu, atas nama Pimpinan Polri serta seluruh keluarga besar Polri dari lubuk hati yang terdalam mengucapkan permohonan maaf, apabila masih terdapat pelaksanaan tugas Polri yang belum memenuhi harapan masyarakat,” pungkasnya. 

  • OCCRP Masukkan Jokowi Pemimpin Korup di Dunia, Ronny Talapessy PDIP: Petunjuk Awal KPK Bergerak dan Menunjukkan Taji

    OCCRP Masukkan Jokowi Pemimpin Korup di Dunia, Ronny Talapessy PDIP: Petunjuk Awal KPK Bergerak dan Menunjukkan Taji

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ketujuh RI, Joko Widodo masuk nominasi peminpin terkorup di dunia dinilai mengagetkan publik tanah air.

    Betapa tidak, Jokowi selama ini dikesankan sebagai pemimpin merakyat dan sederhana. Namun adanya penilaian OCCRP, membuat publik bertanya-tanya dosa-dosa Jokowi sehingga masuk dalam nominasi tersebut.

    Atas rilis OCCRP itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak proaktif menyikapi kabar Jokowi masuk nominasi OCCRP.

    “Ada baiknya KPK proaktif berkomunikasi dengan pihak OCCRP,” kata dia melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Selasa (31/12).

    Ronny mengatakan nominasi dari OCCRP bisa menjadi petunjuk awal bagi KPK bergerak dan menunjukkan taji mengusut kasus perkara rasuah yang melibatkan keluarga Jokowi.

    “Ini juga penting supaya KPK sekarang tidak menjadi kayak KPK edisi Jokowi yang tumpul, kepada kasus-kasus yang melibatkan keluarga Jokowi dan hanya tajam ke lawan-lawan politik Jokowi,” kata eks pengacara Bharada Richard Eliezer atau E itu.

    Ronny melanjutkan munculnya berita soal nominasi OCCRP memang mengejutkan bagi banyak orang Indonesia.

    Sebab, katanya, Jokowi selama ini dikesankan sebagai sosok yang sederhana dengan tampilan memakai kemaja putih dan celana hitam secara konsisten.

    “Mungkin para jurnalis investigasi dan para juri OCCRP punya temuan yang belum banyak kita tahu,” kata Ronny.

    Sebelumnya, sejumlah pemimpin dunia masuk ke dalam daftar finalis Person of The Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organize Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

  • Firli Bahuri bakal dijemput paksa jika kembali mangkir

    Firli Bahuri bakal dijemput paksa jika kembali mangkir

    Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal menjemput paksa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri jika kembali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik.

    Sesuai dengan KUHAP, kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi, Ade Safri Simanjuntak, telah jelas disampaikan di sana bahwa ketika dua panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya ada dua sesuai KUHAP.

    “Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Namun Ade Safri belum menjelaskan kapan Firli Bahuri kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. “Nanti kita ‘update’, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud,” katanya.

    Ade Safri juga menambahkan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.

    “Prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB,” katanya.

    Kemudian hasil koordinasi yang telah dilakukan, menurut Ade Safri, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.

    “Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas,” katanya.

    Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar mengungkapkan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.

    Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih tujuh kali dan dua di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.

    “Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

    Kasus Firli Peras SYL Jadi PR di 2024, Kapolda Metro: 1-2 Bulan Selesai

    Jakarta

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto janji akan menuntaskan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Karyoto berhaji kasus akan selesai dalam satu bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai,” kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Karyoto mengatakan penyelesaian kasus Firli Bahuri merupakan hutang dirinya sebagai pimpinan Polda Metro Jaya. Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

    “Dari diskusi kita terakhir sudah 1 minggu ya, bahwa memang kita konsen untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan,” ujarnya.

    Saat ini pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara kasus tersebut. Di satu sisi, Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.

    “Konsen pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check,” ujarnya.

    Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.

    Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

    (wnv/mea)

  • Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan

    Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan

    loading…

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menyelesaikan kasus eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan ke depan. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam waktu 1-2 bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di kegiatan rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa (31/12/2024).

    Baca Juga

    Karyoto menyebutkan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.

    “Kalau kita bilang formil dan materil. Lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya kroscek,” ujar dia.

    Diketahui, Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023 yang lalu. Artinya, 23 November 2024 status tersangka tersebut genap setahun disandang oleh Firli.

    Mengulas balik perjalanan kasus, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023.

    Baca Juga

    Kepolisian pun melakukan penyelidikan mendalam dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

  • KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun di Kasus ASDP

    KPK Sita Aset Senilai Rp1,2 Triliun di Kasus ASDP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset ditaksir senilai Rp1,2 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022.

    Penyitaan aset tersebut dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024.

    “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan persnya, Selasa (31/12).

    Puluhan aset tersebut tersebar di wilayah Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang) dan Jawa Timur (14 bidang).

    Lembaga antirasuah telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Rinciannya satu orang dari pihak swasta dan tiga lainnya dari pihak PT ASDP.

    Para tersangka tersebut ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

    Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

    Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pencegahan ke luar negeri selama enam bulan untuk empat orang tersangka.

    KPK juga sudah menyita barang bukti berupa sejumlah mobil.

    Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.

    Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

    (ryn/gil)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mantan Penyidik Senior KPK Dilantik Jadi Pejabat Penting di BP Haji

    Mantan Penyidik Senior KPK Dilantik Jadi Pejabat Penting di BP Haji

    Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) melantik jajaran pejabat eselon di BP Haji. Sebanyak 35 pejabat baru dilantik untuk mempersiapkan pelaksanaan haji 2026, dengan empat di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “Kita melibatkan banyak pihak,” kata Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.

    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel

    Keempat mantan pegawai KPK yang dilantik akan mengisi posisi penting di Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Mereka adalah:

    Budi Agung Nugraha, mantan penyidik senior KPK, menjabat sebagai Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri.
    Chandra Sulistio Reksoprodjo, mantan Kepala Biro SDM KPK, sebagai Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola.
    March Falentino, mantan penyidik KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.
    Nurul Huda, mantan pengawas internal KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.

    Tidak hanya dari KPK, dari lembaga penegakan hukum lainnya juga direkrut menjadi pejabat BP Haji. Di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan TNI.

    Jakarta: Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) melantik jajaran pejabat eselon di BP Haji. Sebanyak 35 pejabat baru dilantik untuk mempersiapkan pelaksanaan haji 2026, dengan empat di antaranya merupakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
     
    “Kita melibatkan banyak pihak,” kata Gus Irfan di Masjid Al Ikhlas, Kantor Kementerian Agama, Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 30 Desember 2024.
     
    Baca juga: Begini Upaya BPKH Buat Pengelolaan Dana Haji Makin Akuntabel
    Keempat mantan pegawai KPK yang dilantik akan mengisi posisi penting di Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji. Mereka adalah:

    Budi Agung Nugraha, mantan penyidik senior KPK, menjabat sebagai Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Pelayanan Haji Luar Negeri.
    Chandra Sulistio Reksoprodjo, mantan Kepala Biro SDM KPK, sebagai Direktur Penyusunan Strategi dan Tata Kelola.
    March Falentino, mantan penyidik KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.
    Nurul Huda, mantan pengawas internal KPK, sebagai Kepala Subdirektorat.

    Tidak hanya dari KPK, dari lembaga penegakan hukum lainnya juga direkrut menjadi pejabat BP Haji. Di antaranya Kejaksaan, Kepolisian, Kementerian Hukum dan TNI.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli: 1-2 Bulan Selesai

    Kapolda Karyoto Janji Tuntaskan Kasus Firli: 1-2 Bulan Selesai

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto memastikan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bakal dituntaskan selama 1-2 bulan ke depan.

    Karyoto mengatakan saat ini pihaknya masih harus melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Dia juga menyatakan, salah satu berkas perkara yang bakal segera dilimpahkan sudah rampung. Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan satu perkara yang dimaksud.

    Perlu diketahui, Firli dijerat dengan dua kasus di Polda Metro Jaya. Pertama terkait dengan kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian atau terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo.

    Kedua, Firli juga dijerat dalam kasus tindak pidana karena diduga melanggar Pasal 36 juncto 65 UU KPK. Pasal 36 UU KPK itu mengatur tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.

    “Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya. Bahwa kita konsen untuk kita tuntaskan,” pungkasnya.

  • Sita 23 Aset di Bogor hingga Jakarta Terkait Kasus ASDP, KPK: Nilai Estimasi Rp 1,2 Triliun

    Sita 23 Aset di Bogor hingga Jakarta Terkait Kasus ASDP, KPK: Nilai Estimasi Rp 1,2 Triliun

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 23 aset tanah dan bangunan dalam rentang waktu Oktober sampai Desember 2024 terkait kasus kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Nilai estimasi dari aset-aset yang disita disebut mencapai Rp 1,2 triliun.

    “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp 1,2 triliun,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (31/12/2024).

    Aset-aset yang disita tersebar di Bogor (dua bidang), Jakarta (tujuh bidang), dan Jawa Timur (14 bidang). Seluruh aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT ASDP yang tengah diusut KPK.

    “Penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” ujar Tessa.

    Diketahui, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada periode 2019-2022. Dari empat tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan pejabat negara.

    Kerugian negara akibat tindakan korupsi kasus ASDP sementara ditaksir mencapai Rp 1,27 triliun. Namun, KPK menegaskan, angka tersebut masih bisa bertambah seiring dengan perkembangan proses penyidikan yang masih berlangsung.

  • Kapolda Metro soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Kita Berusaha 1-2 Bulan Lagi Selesai – Page 3

    Kapolda Metro soal Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Kita Berusaha 1-2 Bulan Lagi Selesai – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berkomitmen menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Ia menargetkan kasus ini dapat diselesaikan dalam waktu dua bulan ke depan.

    “Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2024).

    Karyoto menyebut, kasus Firli Bahuri adalah tanggungannya selama menjadi kapolda. Menurutnya, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri juga sudah mendorong kasus ini untuk diselesaikan.

    “Ketika perkara ini belum selesai, ini utang saya. Saya coba kemarin sudah berapa ya, dari pertemuan terakhir sudah satu minggu ya,” ucap Mantan Direktur Penyidikan KPK ini.

    Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.

    “Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2024.

    Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.