Kementrian Lembaga: KPK

  • Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia, PDIP Dorong KPK Turun Tangan

    Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia, PDIP Dorong KPK Turun Tangan

  • Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    Ada Kader Daerah Desak KPK Segera Tindak Hasto usai Jadi Tersangka, Begini Kata PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – PDIP buka suara terkait adanya salah satu kader di daerah yaitu Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kabupaten Pemalang, Sudarsono yang mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menindak Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Juru bicara (jubir) PDIP, Mohamad Guntur Romli mengungkapkan Sudarsono mengirimkan surat atas nama pribadi dan tidak mengatasnamakan partai.

    Sehingga, dia enggan untuk menanggapinya secara lebih jauh.

    “Respons saya, tidak layak ditanggapi (langkah Sudarsono) karena seperti pengakuannya sendiri, dia mengirimkan surat atas nama pribadi bukan atas nama kader PDIP Perjuangan,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (1/1/2025).

    Guntur lantas menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK lantaran kapasitasnya sebagai Sekjen PDIP dan bukan atas nama pribadi.

    Sehingga, menurutnya, apa yang dilakukan lembaga antirasuah adalah wujud kriminalisasi terhadap PDIP dan bukan kepada Hasto secara langsung.

    “Jadi ini kasus kriminalisasi bukan pada Saudara Hasto secara pribad, tapi karena tugas dia sebagai Sekjen.”

    “Karena itu, Saudara Sekjen mendapatkan pembelaan resmi dari partai dan kader,” jelasnya.

    Lalu ketika ditanya terkait langkah dari DPP PDIP terhadap Sudarsono, Guntur menegaskan itu adalah wewenang dari DPC.

    “Soal itu nanti urusan PAC atau DPC setempat. Nggak perlu ditanggapi DPP,” jelasnya.

    Guntur juga mengungkapkan belum mengetahui apakah DPP PDIP sudah mengetahui terkait Sudarsono mendesak KPK segera menindak Hasto.

    “Saya belum cek karena hari-hari ini semua libur,” jelasnya.

    Sebelumnya, Sudarsono mengaku menyurati KPK agar segera menindak Hasto setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku.

    Dia mengungkapkan surat tersebut dikirimkannya pada Selasa (31/12/2024) kemarin.

    “Ya, betul, kemarin tanggal 31, kami jauh-jauh dari Pemalang ke Kantor KPK di Jakarta ini yang pada intinya surat saya adalah saya menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk kasus Pak Hasto ini yang justru berlarut-larut untuk bisa ditindaklanjuti seperti apa setelah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya dikutip dari program On Focus di YouTube Tribunnews, dikutip pada Rabu (1/1/2025).

    Sudarsono mengaku tidak setuju dengan narasi yang disampaikan elite PDIP bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK adalah politisasi dan kriminalisasi.

    Di sisi lain, sambungnya, jika Hasto memang merasa penetapan tersangka terhadapnya tidak cukup alat bukti, maka diharapkan menempuh jalur hukum lainnya.

    Kendati demikian, Sudarsono meminta, untuk saat ini, agar Hasto bersikap kooperatif dan menghadapi proses hukum yang ada.

    “Sehingga saya sampaikan kemarin kepada pucuk pimpinan (KPK), kalau memang sekiranya ada hal-hal yang merugikan Mas Hasto, dan tentunya Mas Hasto juga akan melakukan langkah-langkah hukum karena celah hukum itu ada.”

    “Tapi lebih baik saat ini dihadapi bersama demi supremasi hukum dan tegaknya hukum,” tegas Sudarsono.

    Lebih lanjut, Sudarsono mengaku apa yang dilakukannya tidak mengatasnamakan PDIP tetapi pribadi.

    “Namun, juga tidak lepas saya sebagai kader partai. Sehingga, yang saya lakukan ini, sebagai rakyat Indonesia dan sebagai kader,” katanya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

    Hasto disebut berperan dalam memberikan sejumlah uang untuk menyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Selain itu, Hasto juga diduga berperan dalam buronnya Hasto karena memerintahkan kabur saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

    Politisi asal Yogyakarta itu juga disebut meminta para saksi untuk tidak memberikan kesaksian sebenarnya ketika dirinya akan bersaksi ke KPK pada pertengahan tahun 2024 lalu.

    Atas perbuatannya ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

  • Menteri Ara Sebut Satu Tower Rusun Wisma Atlet Kemayoran Ditempatkan Khusus Pegawai KPK – Halaman all

    Menteri Ara Sebut Satu Tower Rusun Wisma Atlet Kemayoran Ditempatkan Khusus Pegawai KPK – Halaman all

    Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Maruarar Sirait mengusulkan agar satu tower Rumah Susun (Rusun) Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta dikhususkan bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Rusun Wisma Atlet Kemayoran saat ini sedang direvitalisasi sejak 26 Agustus 2024 dan ditargetkan rampung pada April 2025.

    Ara, sapaan akrab Maruarar, mengatakan rusun ini memiliki sejarah panjang dalam pemanfaatannya.

    Rusun ini pernah digunakan untuk peserta Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, untuk penanganan Covid-19, dan untuk penginapan pengamanan Pemilu.

    Oleh karena itu, menurut dia, salah satu towernya perlu ditempatkan oleh orang yang sudah berjuang untuk negara seperti pegawai KPK.

    “Kalau bisa salah satu gedungnya juga bisa ditempati oleh orang-orang yang berjuang untuk negara ini seperti para pegawai KPK,” kata Ara ketika meninjau progres revitalisasi Rusun Wisma Atlet Kemayoran, dikutip dari siaran pers pada Rabu (1/1/2025).

    Ia mengatakan telah memberikan usulan ini kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretariat Negara, dan Sekretaris Kabinet.

    Ara memastikan akan memonitor secara rutin setiap bulannya progres revitalisasi Rusun Wisma Atlet Kemayoran untuk memastikan penyelesaian konstruksi sesuai target rencana di dalam kontrak.

    “Setiap tanggal 22 saya akan monitor progresnya hingga target April 2025 selesai,” ujar Ara.

    Secara keseluruhan, progres fisik revitalisasi Rusun Wisma Atlet Kemayoran telah mencapai 66 persen.

    Revitalisasi 3 tower di Blok C2 ditargetkan akan selesai di akhir Januari 2025 dan akan selesai bertahap selanjutnya tower-tower di blok D10.

    Revitalisasi Wisma Atlet dilakukan pada Blok D10 Kemayoran di 7 tower sebanyak 5.494 unit dan Blok C2 Pademangan sebanyak 3 tower berkapasitas 1.932 unit.

    Dari total 7.426 unit yang direvitalisasi, rencananya sebanyak 1.932 unit dari Blok C2 Tltower 9 dan tower 8 dan tower 10 akan dimanfaatkan sebagai hunian bagi ASN.

    Revitalisasi ini memiliki nilai kontrak Rp 367 miliar dan dilaksanakan oleh kontraktor Abipraya-Wika, KSO.

     

  • Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PDIP: Petunjuk KPK untuk Periksa – Page 3

    Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP, PDIP: Petunjuk KPK untuk Periksa – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menilai, Rilis Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang menyebut Presiden ke-7 Indoneia, Joko Widodo, masuk nominasi pemimpin terkorup di dunia menjadi petunjuk awal KPK untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya. 

    “Laporan ini bisa menjadi petunjuk bagi KPK dan penegak-penegak hukum lainnya, seperti Polisi dan Kejaksaan untuk memeriksa Jokowi dan keluarganya,” kata Guntur, saat dikonfirmasi, Rabu (01/01/2025).

    Selain rilis OCCRP, dugaan Korupsi yang menyangkut Jokowi dan keluarganya juga sempat disampaikan berbagai pihak.

    “Sebagaimana selama ini sudah pernah disampaikan oleh misalnya alm Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel yang merugikan negara sampai ratusan triliun, dan menyebut dua nama salah satunya Bobby Nasution menantu Jokowi,” ucapnya. 

    “Juga laporan Ubedilah Badrun terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotesme (KKN) Dinasti Jokowi,” sambung dia.

    Dia menilai, OCCRP pasti memiliki bukti kuat sehingga mengeluarkan rilis tersebut. Guntur menyebut, KPK bisa bekerja sama dengan OCCRP guna mengusut kasus yang menyeret Jokowi dan keluarganya. 

    “Sebagai organisasi ternama di dunia, tentu saja OCCRP memiliki bukti yang kuat untuk memasukkan Jokowi sebagai salah seorang pemimpin terkorup di dunia. 

    Dengan pengalaman dan jaringan KPK, tentu bisa bekerjasama dengan OCCRP untuk menyelidiki dan memeriksa Jokowi dan keluarganya,” tegas Guntur.

     

    Seolah menjadi hadiah tahun baru, tarif PPN akan naik jadi 12 persen per Januari 2025. Walaupun menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo meyakini PPN 12 persen telah menjadi amanat Undang-Undang yang harus dijalani Pe…

  • Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa Megapolitan 1 Januari 2025

    Firli Bahuri Selalu Mangkir, Polda Metro Pertimbangkan Jemput Paksa
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membuka opsi menjemput paksa Firli Bahuri.
    Diketahui, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mangkir dari dua kali pemeriksaan oleh penyelidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
    “Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).
    Pertimbangan itu disebut memungkinkan, sebab jika tersangka tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik berhak “jemput bola”.
    Oleh sebab itu, polisi akan terus memberikan informasi terkini terkait kasus Firli yang sudah setahun lebih tidak kunjung tuntas.
    “Nanti akan kita
    update
    (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” terang Ade.
    Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023. Sejak itu, sebanyak 160 saksi telah diperiksa. Namun, Firli belum juga ditahan meski sudah setahun berlalu.
    Selain dugaan pemerasan, Firli terlibat kasus lain, yaitu pertemuan dengan SYL di lapangan badminton.
    Dalam kasus ini, ia berstatus saksi meski perkara telah naik ke tahap penyidikan.
    Penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK dalam kedua kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan OCCRP Anggap Jokowi Finalis Orang Terkorup 2024

    Alasan OCCRP Anggap Jokowi Finalis Orang Terkorup 2024

    Jakarta: Nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption” yang diadakan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Namun, OCCRP dalam ajang ini tidak memberikan alasan spesifik mengapa Jokowi menjadi finalis, karena penghargaan ini berdasarkan jajak suara dari jaringan global mereka.

    Namun, OCCRP telah beberapa kali mengkritik pemerintahan Jokowi, ini kritikan-kritikan mereka.
     
    Kritik terhadap UU MD3 (2018)
    Laporan OCCRP menyebut bahwa UU MD3 memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR, yang dapat menghambat kebebasan pers dan demokrasi.

    “Sifat subjektif dari kata-kata tersebut memungkinkan jurnalis dengan mudah terjebak saat menjalankan tugasnya, dan undang-undang ini dapat menjadi alat lain untuk menekan…pers.” ujar Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen

    Andreas Harsono dari Human Rights Watch menambahkan, “Parlemen Indonesia adalah salah satu institusi negara yang paling tidak dipercaya. Tidak membantu bahwa mereka meloloskan undang-undang yang represif seperti ini.”
     
    Penggembosan KPK (2019)
    Revisi UU KPK yang meloloskan pengawasan KPK oleh badan pengawas dianggap sebagai upaya melemahkan independensi lembaga tersebut. Transparency International menyebut langkah ini dapat “mengancam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dihormati.”

    Demonstrasi besar-besaran yang menentang revisi ini menyebabkan lebih dari 300 orang terluka. Ketua Transparency International, Delia Ferreira Rubio, menegaskan,

    “Upaya untuk melemahkan independensi KPK memiliki potensi serius untuk merusak upaya anti-korupsi yang terpuji dalam beberapa tahun terakhir.”

    “Indonesia telah berada di sepertiga terbawah Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun.

    Pemerintah seharusnya membuat upaya yang lebih besar untuk mengatasi korupsi dan tidak melakukan apa pun yang mungkin melemahkannya.”
     
    Kontroversi Pengelolaan Sumber Daya Alam (2021)
    Laporan Greenpeace mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan di Papua, yang seharusnya dilindungi oleh moratorium hutan.

    “Kami mengidentifikasi adanya hubungan dengan elit politik dalam proses pemberian izin,” ujar Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia.

    Izin-izin tersebut diberikan kepada perusahaan besar yang memiliki koneksi politik kuat. Greenpeace juga melaporkan bahwa lebih dari 685.000 hektar hutan Papua telah diberikan kepada perusahaan, meskipun banyak di antaranya seharusnya dilindungi.

    “Papua adalah garis pertahanan terakhir Indonesia,” kata Rompas, memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memusnahkan salah satu kawasan biodiversitas terbesar di dunia.
     
    Kritikan Diluar OCCRP
    Diluar OCCRP, media-media asing telah beberapa kali menyoroti Jokowi terutama menjelang akhir pemerintahannya pada tahun 2024 yang mungkin berkontribusi dalam pengambilan keputusan para jajak voter.

    South China Morning Post pada bulan September melirik Jokowi atas kasus percobaan anulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada oleh DPR

    Dikarenakan keputusan MK menutup pintu pencalonan Kaesang Pengarep karena umurnya yang tidak cukup dan membuka pintu untuk partai oposisi PDIP untuk mengusung calon di DKI Jakarta, banyak yang menduga bahwa upaya DPR  merupakan sebuah manuver politik

    Akhirnya demo besar terjadi pada bulan Juli, menuntut DPR mengikuti keputusan MK dan menurunkan popularitas Jokowi.

    Hal ini dan juga kemenangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumi Raka, dimana pencalonannya sebagai Wakil Presiden terbuka karena keputusan MK membuat banyak orang berspekulasi bahwa Jokowi tengah mencoba untuk menciptakan dinasti.

    “Hal ini dikarenakan upayanya untuk ikut campur dalam proses demokrasi yang mengedepankan kepentingan keluarganya yang bertentangan dengan pandangan banyak orang tentang moralitas serta legalitas politik,” ujar Ian Wilson, ahli Sosiologu di Universitas Murdoch.

    Adapun dugaan Jokowi untuk mempertahankan kekuatan bahkan setelah dia lengser. Seperti halnya kursi Wapres yang dimenangkan Gibran, kritik melihat upaya reshuffle kabinet di akhir pemerintahan hanya untuk menaruh orang-orang yang setia terhadap Jokowi.

    Seperti Bahlil Lahadalia yang menjadi ketua partai Golkar menjadi Menteri ESDM pada bulan Juli yang sebelumnya merupakan donor kampanye Jokowi pada pilpres 2019.

    “Reshuffle ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kebijakan atau pemerintahan, hal ini hanya untuk memberikan kursi posis-posisi penting kepada orang-orang yang setia terhadap Jokowi,” ujar Ian.

    Demikian hal kurang lebih penjelasannya. Belum ada kejelasan dari OCCRP tentang nominasi Jokowi, sampai ada pernyataan resmi, keputusan mengapa Jokowi ada di daftar ini hanya berupa spekulasi belaka.

    Baca Juga:
    Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, ‘Dikalahkan’ Bashar al-Assad

    Jakarta: Nama mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, masuk dalam daftar finalis “Person of the Year in Organized Crime and Corruption” yang diadakan oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
     
    Namun, OCCRP dalam ajang ini tidak memberikan alasan spesifik mengapa Jokowi menjadi finalis, karena penghargaan ini berdasarkan jajak suara dari jaringan global mereka.
     
    Namun, OCCRP telah beberapa kali mengkritik pemerintahan Jokowi, ini kritikan-kritikan mereka.
     
    Kritik terhadap UU MD3 (2018)
    Laporan OCCRP menyebut bahwa UU MD3 memberikan kekebalan hukum kepada anggota DPR, yang dapat menghambat kebebasan pers dan demokrasi.
    “Sifat subjektif dari kata-kata tersebut memungkinkan jurnalis dengan mudah terjebak saat menjalankan tugasnya, dan undang-undang ini dapat menjadi alat lain untuk menekan…pers.” ujar Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen
     
    Andreas Harsono dari Human Rights Watch menambahkan, “Parlemen Indonesia adalah salah satu institusi negara yang paling tidak dipercaya. Tidak membantu bahwa mereka meloloskan undang-undang yang represif seperti ini.”
     
    Penggembosan KPK (2019)
    Revisi UU KPK yang meloloskan pengawasan KPK oleh badan pengawas dianggap sebagai upaya melemahkan independensi lembaga tersebut. Transparency International menyebut langkah ini dapat “mengancam upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah dihormati.”
     
    Demonstrasi besar-besaran yang menentang revisi ini menyebabkan lebih dari 300 orang terluka. Ketua Transparency International, Delia Ferreira Rubio, menegaskan,
     
    “Upaya untuk melemahkan independensi KPK memiliki potensi serius untuk merusak upaya anti-korupsi yang terpuji dalam beberapa tahun terakhir.”
     
    “Indonesia telah berada di sepertiga terbawah Indeks Persepsi Korupsi Transparency International selama beberapa tahun.
     
    Pemerintah seharusnya membuat upaya yang lebih besar untuk mengatasi korupsi dan tidak melakukan apa pun yang mungkin melemahkannya.”
     
    Kontroversi Pengelolaan Sumber Daya Alam (2021)
    Laporan Greenpeace mengungkap dugaan korupsi dalam penerbitan izin perkebunan di Papua, yang seharusnya dilindungi oleh moratorium hutan.
     
    “Kami mengidentifikasi adanya hubungan dengan elit politik dalam proses pemberian izin,” ujar Arie Rompas dari Greenpeace Indonesia.
     
    Izin-izin tersebut diberikan kepada perusahaan besar yang memiliki koneksi politik kuat. Greenpeace juga melaporkan bahwa lebih dari 685.000 hektar hutan Papua telah diberikan kepada perusahaan, meskipun banyak di antaranya seharusnya dilindungi.
     
    “Papua adalah garis pertahanan terakhir Indonesia,” kata Rompas, memperingatkan bahwa kelalaian ini berpotensi memusnahkan salah satu kawasan biodiversitas terbesar di dunia.
     
    Kritikan Diluar OCCRP
    Diluar OCCRP, media-media asing telah beberapa kali menyoroti Jokowi terutama menjelang akhir pemerintahannya pada tahun 2024 yang mungkin berkontribusi dalam pengambilan keputusan para jajak voter.
     
    South China Morning Post pada bulan September melirik Jokowi atas kasus percobaan anulir keputusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan Pilkada oleh DPR
     
    Dikarenakan keputusan MK menutup pintu pencalonan Kaesang Pengarep karena umurnya yang tidak cukup dan membuka pintu untuk partai oposisi PDIP untuk mengusung calon di DKI Jakarta, banyak yang menduga bahwa upaya DPR  merupakan sebuah manuver politik
     
    Akhirnya demo besar terjadi pada bulan Juli, menuntut DPR mengikuti keputusan MK dan menurunkan popularitas Jokowi.
     
    Hal ini dan juga kemenangan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabumi Raka, dimana pencalonannya sebagai Wakil Presiden terbuka karena keputusan MK membuat banyak orang berspekulasi bahwa Jokowi tengah mencoba untuk menciptakan dinasti.
     
    “Hal ini dikarenakan upayanya untuk ikut campur dalam proses demokrasi yang mengedepankan kepentingan keluarganya yang bertentangan dengan pandangan banyak orang tentang moralitas serta legalitas politik,” ujar Ian Wilson, ahli Sosiologu di Universitas Murdoch.
     
    Adapun dugaan Jokowi untuk mempertahankan kekuatan bahkan setelah dia lengser. Seperti halnya kursi Wapres yang dimenangkan Gibran, kritik melihat upaya reshuffle kabinet di akhir pemerintahan hanya untuk menaruh orang-orang yang setia terhadap Jokowi.
     
    Seperti Bahlil Lahadalia yang menjadi ketua partai Golkar menjadi Menteri ESDM pada bulan Juli yang sebelumnya merupakan donor kampanye Jokowi pada pilpres 2019.
     
    “Reshuffle ini tidak ada sangkut pautnya terhadap kebijakan atau pemerintahan, hal ini hanya untuk memberikan kursi posis-posisi penting kepada orang-orang yang setia terhadap Jokowi,” ujar Ian.
     
    Demikian hal kurang lebih penjelasannya. Belum ada kejelasan dari OCCRP tentang nominasi Jokowi, sampai ada pernyataan resmi, keputusan mengapa Jokowi ada di daftar ini hanya berupa spekulasi belaka.
     
    Baca Juga:
    Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup 2024 Versi OCCRP, ‘Dikalahkan’ Bashar al-Assad
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (SUR)

  • Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak

    Proyek SIHT Miliaran Rupiah Sarat Masalah, Kejari Kudus Desak Rekanan Diputus Kontrak

    Liputan6.com, Jakarta – Perjuangan Pemkab Kudus Jawa Tengah meraih penghargaan program Pariwara Anti-Korupsi 2024 yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada 11 Juli 2024 lalu, kini harus tercoreng dengan mencuatnya skandal kasus korupsi.

    Perkara dugaan korupsi yang kini telah ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, yakni terkait ketidakberesan pelaksanaan proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Kecamatan Jekulo Kudus.

    Proyek yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kudus tahun 2023 ini, berada di bawah Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus.

    Keberadaan proyek SIHT tersebut sempat menyita perhatian masyarakat di Kudus Jawa Tengah. Sebab pada proyek sebelumnya yang bersumber dari APBD itu ternyata sarat masalah.

    Sebab dalam proyek yang menelan dana sebesar Rp9 miliar lebih itu, diduga terjadi skandal tindak pidana korupsi. Pihak Kejari Kudus telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni dari pihak rekanan perencana dan rekanan pelaksana proyek.

    Meski bermasalah, Pemkab Kudus tetap melanjutkan proyek SIHT dengan kembali mengalokasikan anggaran Rp12 miliar dari APBD Perubahan 2024.

    Dalam proyek SIHT yang berlokasi di lahan sebelah barat Mapolres Kudus itu terdapat 12 paket pekerjaan. Yakni meliputi pembangunan empat gedung produksi, pembangunan hanggar bea cukai dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

    Selanjutnya pembangunan pagar keliling lanjutan, pintu gerbang (gapura), pembangunan sumur resapan, pembangunan sumur dalam, lampu penerangan jalan umum serta beberapa proyek pembangunan lainnya.

    Namun menjelang akhir tahun 2024, pihak rekanan pelaksana proyek SIHT ternyata tidak berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai deadline yang ditentukan.

    Atas kondisi tersebut, Kejari Kudus yang selama ini melakukan pendampingan proyek, menyarankan Disnakerperinkop dan UKM setempat menghentikan kontrak kepada pelaksana yang bersangkutan.

     

    Tradisi Dandan Jelang Pudunan Penganut Islam Kejawen Kalikudi, Cilacap

  • KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi, Kasus Apa?

    KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi, Kasus Apa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan dengan nilai total Rp1,2 triliun pada kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan PT Jembatan Nusantara oleh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut aset-aset yang disita pada Oktober hingga Desember 2024 keseluruhan berbentuk tanah dan bangunan. Terdapat total 23 bidang tanah dan bangunan yang disita tersebar di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur.

    Secara terperinci, aset tanah dan bangunan itu tersebar di Bogor, Jawa Barat sebanyak dua bidang tanah; di Jakarta sebanyak tujuh bidang tanah; dan di Jawa Timur sebanyak 14 bidang tanah.

    “Dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” ujar Tessa melalui keterangan resmi tertulis, Selasa (31/12/2024).

    Penyitaan itu merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama akuisisi perusahaan feri swasta, PT Jembatan Nusantara, oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019-2022. Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka.

    Adapun, para tersangka di kasus tersebut bahkan telah mengajukan praperadilan melawan status tersangka dari KPK. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memenangkan KPK pada putusannya.

    Pada kasus itu, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp1,27 triliun. Namun, nilai itu masih bisa berubah seiring dengan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara.

    Nilai kerugian keuangan negara pada kasus itu diduga sama dengan nilai biaya yang dikeluarkan perseroan untuk mengakuisisi Jembatan Nusantara.

  • Ini Reaksi Jokowi Setelah Masuk Daftar Finalis Orang Terkorup Dunia 2024 versi OCCRP

    Ini Reaksi Jokowi Setelah Masuk Daftar Finalis Orang Terkorup Dunia 2024 versi OCCRP

    Jakarta: Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengejutkan publik setelah masuk dalam daftar finalis Person of the Year 2024 kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Menanggapi hal ini, Jokowi meminta bukti konkret atas tuduhan tersebut.

    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” ujar Jokowi sembari tertawa saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.
    Dugaan Fitnah
    Jokowi menyindir fenomena maraknya tuduhan tanpa dasar yang ia anggap sebagai bagian dari framing negatif. Pasalnya tuduhan atau cap tersebut tidak dilengkapi dengan pembuktian yang masuk akan di tengah masyarakat.

    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang,” katanya.

    Saat ditanya soal kemungkinan ada agenda politis di balik nominasi ini, Jokowi tak menampik adanya potensi manipulasi. Ia menyebut OCCRP bisa saja dijadikan alat oleh pihak tertentu.

    “Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, membuat framing jahat, tuduhan jahat-jahat seperti itu,” tegasnya.

    Baca juga:  Alasan OCCRP Anggap Jokowi Finalis Orang Terkorup 2024

    Dugaan di Balik Cap “Terkorup”
    OCCRP belum merinci alasan spesifik masuknya nama Jokowi sebagai finalis. Namun, beberapa isu besar yang diduga menjadi latar belakang penilaian tersebut meliputi:

    Revisi UU KPK: Kebijakan yang dianggap melemahkan independensi lembaga antikorupsi pada masa pemerintahan Jokowi menjadi sorotan berbagai pihak.
    Pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua: Greenpeace menyoroti eksploitasi sumber daya alam di Papua yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
    Proyek Infrastruktur: Kritik atas proyek infrastruktur besar-besaran yang dinilai kurang transparan dalam hal pembiayaan dan tender.
    Keterlibatan Keluarga: Spekulasi tentang dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam bisnis negara meskipun belum ada bukti konkret.

    Daftar Finalis Lainnya
    Nama Jokowi berada di daftar bersama sejumlah tokoh internasional lainnya, yaitu:

    Presiden Kenya, William Ruto.
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu.
    Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina.
    Pengusaha India, Gautam Adani.

    Proses Seleksi OCCRP
    Daftar ini dirilis berdasarkan nominasi yang dihimpun OCCRP dari pembaca, jurnalis, dan jaringan globalnya sejak 22 November 2024. OCCRP, yang berbasis di Amsterdam, Belanda, selama ini dikenal kerap mengungkap kasus korupsi besar di berbagai negara.

    Bukti Adalah Kunci
    Meski menjadi sorotan global, Jokowi tetap meminta semua pihak untuk fokus pada fakta dan bukti. “Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” tutupnya, mengulangi pernyataan awalnya dengan nada tegas.

    Jakarta: Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengejutkan publik setelah masuk dalam daftar finalis Person of the Year 2024 kategori kejahatan organisasi dan korupsi versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP). Menanggapi hal ini, Jokowi meminta bukti konkret atas tuduhan tersebut.
     
    “Yang dikorupsi apa? Ya dibuktikan, apa,” ujar Jokowi sembari tertawa saat ditemui di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 31 Desember 2024.

    Dugaan Fitnah

    Jokowi menyindir fenomena maraknya tuduhan tanpa dasar yang ia anggap sebagai bagian dari framing negatif. Pasalnya tuduhan atau cap tersebut tidak dilengkapi dengan pembuktian yang masuk akan di tengah masyarakat.
     
    “Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang,” katanya.
    Saat ditanya soal kemungkinan ada agenda politis di balik nominasi ini, Jokowi tak menampik adanya potensi manipulasi. Ia menyebut OCCRP bisa saja dijadikan alat oleh pihak tertentu.
     
    “Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa pun. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, membuat framing jahat, tuduhan jahat-jahat seperti itu,” tegasnya.
     
    Baca juga:  Alasan OCCRP Anggap Jokowi Finalis Orang Terkorup 2024

    Dugaan di Balik Cap “Terkorup”

    OCCRP belum merinci alasan spesifik masuknya nama Jokowi sebagai finalis. Namun, beberapa isu besar yang diduga menjadi latar belakang penilaian tersebut meliputi:

    Revisi UU KPK: Kebijakan yang dianggap melemahkan independensi lembaga antikorupsi pada masa pemerintahan Jokowi menjadi sorotan berbagai pihak.
    Pengelolaan Sumber Daya Alam di Papua: Greenpeace menyoroti eksploitasi sumber daya alam di Papua yang dianggap merugikan lingkungan dan masyarakat lokal.
    Proyek Infrastruktur: Kritik atas proyek infrastruktur besar-besaran yang dinilai kurang transparan dalam hal pembiayaan dan tender.
    Keterlibatan Keluarga: Spekulasi tentang dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam bisnis negara meskipun belum ada bukti konkret.

    Daftar Finalis Lainnya

    Nama Jokowi berada di daftar bersama sejumlah tokoh internasional lainnya, yaitu:

    Presiden Kenya, William Ruto.
    Presiden Nigeria, Bola Ahmed Tinubu.
    Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina.
    Pengusaha India, Gautam Adani.

    Proses Seleksi OCCRP

    Daftar ini dirilis berdasarkan nominasi yang dihimpun OCCRP dari pembaca, jurnalis, dan jaringan globalnya sejak 22 November 2024. OCCRP, yang berbasis di Amsterdam, Belanda, selama ini dikenal kerap mengungkap kasus korupsi besar di berbagai negara.

    Bukti Adalah Kunci

    Meski menjadi sorotan global, Jokowi tetap meminta semua pihak untuk fokus pada fakta dan bukti. “Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” tutupnya, mengulangi pernyataan awalnya dengan nada tegas.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    Connie Bocorkan Isi Dokumen Skandal Pejabat Negara, Pastikan Menyeret Nama Jokowi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Pengamat Militer, Connie Bakrie sedikit membocorkan isi dokumen skandal pejabat negara yang ia notariskan di Rusia.

    Diketahui setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka KPK, Connie muncul dan mengaku telah mengamankan dokumen penting.

    Dokumen tersebut diklaim merupakan bukti-bukti berupa audio, video, dan teks, terkait skandal pejabat negara di Indonesia.

    Dalam wawancara bersama Abraham Samad, Connie tegas jika dokumen tersebut adalah dokumen penting yang menyangkut Indonesia.

    “Boleh gak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut,” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).

    “Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.

    Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.

    “Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”

    “Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.

    “Iya dong,” sahut Connie.

    Lantas Connie pun menerangkan jika Mulyono tidak melupakan masa-masa dekat dengan Andi Wijayanto.

    “Tapi kalau sekarang ditanya lagi, kira-kira apa. Saya mau bocorin aja ya, ‘Mulyono’ ini lupa ya ketika dia punya Gubernur Lemhanas namanya Andi Wijayanto.”

    “Ini saya masuk ke Andi Wijayanto, seorang Gubernur namanya Andi Wijayanto saya main dengan Lemhanas dengan dengan Lemhanas sejak jaman Pamuladi.”

    “Dari jaman bahela, lewat semua sampai jaman Agus. Tapi setahu saya, selama saya berinteraksi dengan Lemhanas. Tidak pernah ada Gubernur sedekat itu dengan presiden. Tiap hari Gubernur ketemu presiden,” terangnya.

    Andi Wijayanto yang kini digerus isu panas soal kedekatannya dengan seorang waria pun disebutkan oleh Connie.

    “Tiba-tiba kasus Andi Wijayanto muncul dengan berita apalah gak penting soal waria saya gak tahu itu kehidupan pribadi. Saya sudah hapal, kalo orang dimunculkan kehidupan pribadinya, pasti orang itu ditakuti,” tambahnya.

    “Habis mas Andi apa? Mas Hasto. Ketemu siapa, lagi cipika-cipiki. Haduh itu hanya cipika-cipiki terus itu kita anggap ngapain,”

    “Jadi kesel saya, sama buzzer-buzzer murahan ini. Pak Andi ini sakit hati pak. Dia orang Makassar, rumah tangganya baik-baik, anak baik-baik. Track reccord kalian bisa tahu. Emang bisa ngecek yang bocorin yang ngarang-ngarang bikin itu berita itu siapa,” jelasnya.

    Selain itu, Connie juga ikut memperingatkan Iriana Jokowi untuk tidak tenang-tenang saja.

    “Jangan salah, Andi juga bisa punya kartu yang tadi saya bilang. Dia punya kartu Ibu Iriana.”

    “Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang buk. Babak ibu belum keluar,” ujar Connire.

    “Jadi salah kali mas Hasto ke Felicia untuk urusan pribadi, aduh gak kelas kita. Hak orang pribadi mau ngapain aja.”

    “Jadi Mas Andi punya data juga,” jelas Connie.

    Sebelumnya, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli membenarkan dokumen skandal petinggi negara yang disimpan Connie Bakrrie.

    “Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia,” kata Guntur saat wawancara bersama Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (30/12/2024).

    Bukti-bukti itu dikatakan Hasto akan dibongkar buntut penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    Guntur mengatakan, video-video tersebut menunjukkan tindakan para elite politik yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan korupsi dan mengintervensi proses penegakan hukum.

    “Betul (akan diungkap ke publik). Sebagai perlawanan. Bukan serangan balik tapi sebagai perlawanan terhadap kriminalisasi,” ujar Guntur, Sabtu (28/12/2024).

    Mengenai publikasi video skandal tersebut, Guntur menyebut hal itu kapan saja bisa dilakukan. 

    Guntur memberi contoh bahwa salah satu video menampilkan upaya mengkriminalisasi eks calon presiden Anies Baswedan melalui kasus korupsi.

    Selain itu, ada video yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan oleh petinggi lembaga penegak hukum untuk menutupi masalah anggota keluarganya. 

    “Ada video khusus soal kriminalisasi Anies Baswedan beserta bukti-buktinya.”

    “Ada soal petinggi penegak hukum yang kewenangannya disalahgunakan untuk menyelesaikan masalah pribadi anak penguasa.”

    “Ini skandal besar melebihi kasus Watergate di Amerika. Bagaimana rekayasa hukum dengan menyalahgunakan aparat negara dipakai untuk membunuh lawan politik. Daya ledaknya luar biasa,” tegas Guntur.

    Tanggapan KPK

    Terkait klaim Hasto Kristiyanto, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta Sekjen PDIP itu untuk melaporkan bukti-bukti yang dimiliki ke aparat penegak hukum (APH).

    Sebab, kata Tessa, KPK sebagai lembaga anti-rasuah, berharap siapapun yang memiliki informasi mengenai dugaan korupsi, bisa segera melaporkan.

    “KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi,” ujar Tessa kepada Kompas.com, Minggu (29/12/2024).

    Karena itu, Tessa menyarankan agar Hasto melapor ke KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung), atau Polri.

    Ia pun memastikan APH akan menindaklanjuti laporan Hasto sesuai prosedur.

    “Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku,” tukas Tessa.

    (Tribunnews.com/ Siti N/ Faryyanida Putwiliani)