Kementrian Lembaga: KPK

  • Kata KPK soal Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP – Page 3

    Kata KPK soal Jokowi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP – Page 3

    Sekjen ProJo Handoko menyatakan penilian OCCRP itu sangat keliru. “Itu penilaian yang keliru. Yang mengetahui dan merasakan adalah rakyat Indonesia. Tolok ukurnya jelas, antara lain hasil pembangunan, penegakan hukum, budaya politik baru, serta harapan,” kata Handoko saat dikonfirmasi, Rabu (1/1/2024).

    Handoko menyebut, sampai akhir masa jabatan Jokowi, penerimaan masyarakat kepadanya berada pada angka 80 persen, bahkan lebih. 

    “Tingkat kepercayaan publik pun tinggi terhadap Pak Jokowi sampai sekarang. Masak pendapat rakyat Indonesia bisa diabaikan begitu saja, ” ujar Handoko.

    Handoko justru mencontohkan pada pemerintahan Jokowi, banyak menteri koruptor ditangkap, termasuk dari PDIP.

    “Banyak contoh menteri yang ditangkap semasa Jokowi menjadi Presiden, termasuk dari PDIP. Silakan saja proses hukum jika memang ada data dan fakta. Jangan cuma omon- omon,” pungkas Handoko.

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

  • Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Berkat Desk Pencegahan Korupsi, Ini Perinciannya

    Pemerintah Sita Uang Rp 6,7 Triliun Berkat Desk Pencegahan Korupsi, Ini Perinciannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah mengungkapkan hasil desk pencegahan korupsi yang dibentuk pada Oktober 2024. Dalam kurun waktu kurang lebih tiga bulan setelah pembentukannya, desk tersebut berhasil menyita uang senilai Rp 6,7 triliun.

    Desk pencegahan korupsi ini melibatkan sejumlah lembaga hukum, antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan, dalam konferensi pers pada Kamis (3/1/2025), menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara lembaga-lembaga tersebut.

    “Dalam kurun waktu tiga bulan sejak dibentuknya desk pada Oktober 2024, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp 6,7 triliun,” ujar Budi Gunawan.

    Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa uang senilai Rp 6,7 triliun tersebut berasal dari 236 perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri. Kasus-kasus yang ditangani mencakup berbagai sektor, mulai dari sektor sawit hingga timah.

    “Total uang yang berhasil disita mencapai Rp 6.722.786.438.726,” kata Burhanuddin.

    Uang yang disita tersebut, lanjut Burhanuddin, akan dikembalikan ke negara sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan devisa. Selain itu, dana tersebut juga akan digunakan untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.

    “Desk pencegahan korupsi ini dibentuk untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas pemerintah dan meningkatkan koordinasi antarlembaga terkait, yang sangat mendukung implementasi program-program ini,” tambahnya.

  • Aset Dedy Kepala BPJN Kalbar yang Tak Dilaporkan Tanah dan Bangunan

    Aset Dedy Kepala BPJN Kalbar yang Tak Dilaporkan Tanah dan Bangunan

    Jakarta

    KPK mengatakan ada aset milik Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah yang tidak dilaporkan dalam LHKPN. Aset yang tidak dilaporkan itu berupa tanah dan bangunan.

    “Nggak ingat detailnya tapi properti, tanah dan bangunan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan ketika dihubungi, Kamis (2/1/2025).

    Pahala mengatakan salah satu yang tidak dilaporkan adalah rumah yang berlokasi di Palembang. Terkait kapan pemanggilan kepada Dedy, Pahala mengatakan belum terjadwal sejauh ini.

    “(Rumah di Palembang tak dilaporkan) antara lain. (Pemanggilan) belum terjadwal,” katanya.

    Sebelumnya, KPK mengatakan hasil analisis LHKPN Dedy Mandarsyah telah selesai. KPK menyatakan ada aset Dedy yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.

    “Beberapa aset tidak dilaporkan,” kata Pahala, Jumat (27/12).

    Dedy diketahui sebagai ayah seorang mahasiswi di Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang bernama Lady yang viral karena keberatan dengan jadwal piket jaga saat malam tahun baru di salah satu rumah sakit di Palembang. Hal itu diduga menjadi pemicu penganiayaan terhadap mahasiswa lain, Luthfi.

    Dalam sejumlah kasus, KPK memang pernah mengusut mengecek LHKPN setelah kasus viral di media sosial. Salah satunya terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun setelah adanya kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy, terhadap David Ozora.

    (ial/yld)

  • Menteri Ara Akan Manfaatkan Wisma Atlet Jadi Hunian ASN

    Menteri Ara Akan Manfaatkan Wisma Atlet Jadi Hunian ASN

    Jakarta, CNN Indonesia

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait alias Ara menyulap Wisma Atlet Kemayoran menjadi hunian aparatur sipil negara (ASN).

    Ara mengatakan rumah susun (rusun) itu tengah dalam proses revitalisasi. Sebagian unit nantinya bakal disewakan untuk para abdi negara, termasuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Karena rusun ini punya sejarah panjang, kalau bisa salah satu gedungnya juga bisa ditempati oleh orang-orang yang berjuang untuk negara ini, seperti para pegawai KPK,” katanya dalam rilis resmi, Selasa (31/12/2024).

    Bahkan, Menteri Ara menegaskan sudah mengusulkan ide ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menyebut akan ada satu tower khusus untuk tempat tinggal pegawai KPK di Wisma Atlet Kemayoran.

    Anak buah Prabowo itu juga menekankan pentingnya perawatan rusun. Ara mengatakan tugas Kementerian PKP bukan hanya memudahkan dan memurahkan perumahan atau hunian bagi rakyat.

    “Juga harus bertanggung jawab dalam merawat aset-aset yang telah dibangun, serta mengedukasi calon penerima manfaat yang akan mengelola rusun. Untuk itu, menurut saya perawatan dan pemanfaatan sangat penting untuk diperbaiki ke depan,” jelasnya.

    Rusun Wisma Atlet memang punya sejarah panjang. Beberapa momen penting pemanfaatannya, antara lain untuk peserta Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018, penanganan covid 19, sampai penginapan pengamanan pemilu.

    Ara berjanji akan memonitor setiap bulan progres revitalisasi rusun tersebut. Ia menegaskan bakal datang langsung ke lokasi setiap tanggal 22 per bulannya.

    Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyelesaian konstruksi sesuai target rencana di dalam kontrak. Penyelesaian revitalisasi Wisma Atlet ini ditargetkan kelar pada April 2025.

    Revitalisasi dimulai sejak 26 Agustus 2024 lalu dengan nilai kontrak Rp367 miliar. Direktur Rumah Susun Aswin Grandiarto Sukahar mengatakan progres fisik revitalisasi Rusun Wisma Atlet sudah 66 persen.

    Ada 7.426 unit yang direvitalisasi. Ia merinci 1.932 unit bakal dimanfaatkan untuk ASN, mulai dari Blok C2 Tower 9, Tower 8, dan Tower 10.

    (skt/agt)

  • KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Periksa Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan terkait Kasus Hasto Kristiyanto – Page 3

    Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meski sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Harun Masiku.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penahanan terhadap Hasto merupakan kewenangan dari penyidik. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan kapan penahanan itu bakal dilakukan.

    “Ya itu nanti akan menjadi kewenangan penyidik ya. Penyidiknya akan menilai kapan para tersangka ini akan dilakukan penahanan, tidak hanya kepada saudara HK tetapi juga tersangka-tersangka yang lain,” kata Tessa kepada wartawan, Sabtu, (28/12/2024).

    “Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” sambungnya.

    Ia menjelaskan, untuk proses penahanan memiliki waktu selama 60 hari. Sehingga, apakah nantinya akan segera dilakukan penahanan atau tidak kepada Hasto.

    “Sehingga nanti kita akan ikuti sama-sama, apakah proses penahanan itu akan dilakukan segera, atau memang menunggu kecukupan alat bukti untuk memperkuat alat bukti yang ada saat ini maupun juga penilaian dari jaksa penuntut umum,” jelasnya.

    “Kalau seandainya jaksa penuntut umum sudah menilai ini sudah layak untuk segera dilimpahkan, bisa segera dilakukan penahanan,” sambungnya.

    Kemudian, saat disinggung khawatir atau tidak Hasto menghilangkan barang bukti. Ia pun menyinggung soal pernyataan Hasto yang akan taat hukum.

    “Ya tadi kita kembali ke pernyataan beliau ya, bahwa beliau akan taat hukum. Saya pikir akan menjadi paradoks apabila beliau mengatakan seperti itu tetapi melakukan hal yang berbeda. Saya pikir itu menurut penilaian kami seyogianya tidak dilakukan oleh saudara HK,” pungkasnya.

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    MK Beberkan Sejumlah Putusan yang Viral dan Menyita Perhatian Publik Selama 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membeberkan sejumlah putusan yang sempat viral dan menyita perhatian publik sepanjang 2024. Salah satunya terkait dengan pengujian UU Pilkada mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10%.

    Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat menggelar sidang pleno khusus terkait pemaparan hasil pencapaian MK selama 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/1/2025).

    “Dalam mengadili perkara pengujian UU, terdapat beberapa putusan yang menyita perhatian publik, dan memengaruhi sistem ketatanegaraan, sistem pemilu serta prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara, di antaranya dalam pengujian UU Pilkada, MK menyatakan ambang batas pencalonan kepala daerah turun menjadi 6,5% sampai dengan 10% (Putusan Nomor 60/PUU-XXI/2024),” ujar Suhartoyo tentang kasus viral yang ditangani MK.

    Selain itu, kata Suhartoyo, putusan terkait ambang batas parlemen sebagaimana tertuang dalam uji materi UU Pemilu dengan perkara yang teregistrasi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam perkara tersebut, MK memutus bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran angka atau persentasenya dengan berpedoman pada persyaratan dalam putusan MK.

    “Selanjutnya dalam pengujian KUHP, pasal penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dinyatakan inkonstitusional (putusan Nomor 78/PUU-XXI/2023) dan dalam PUU Terorisme, MK memutus pemenuhan kompensasi korban terorisme paling lama 10 tahun (Putusan Nomor 103/PUU-XXI/2023),” jelas Suhartoyo.

    Selanjutnya, putusan UU Cipta Kerja (Ciptaker) juga turut menyita perhatian publik. MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja (putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023) serta memutuskan bahwa sistem unbundling dalam usaha penyediaan listrik tetap inkonstitusional (putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023).

    “PUU hak cipta (Putusan Nomor 84/PUU-XXI/2023), MK menyatakan bahwa platform pelayanan digital dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta,” tutur Suhartoyo.

    Putusan lain MK yang viral, kata Suhartoyo, terkait uji materi UU KPK (putusan Nomor 87/PUU-XXI/2023). MK menyatakan bahwa KPK berwenang menangani perkara korupsi koneksitas sepanjang dimulai oleh KPK. Kemudian, dalam PUU Pilkada, (putusan Nomor 126/PUU-XXI/2024). MK menyatakan desain surat suara pilkada calon tunggal mencantumkan pilihan setuju dan tidak setuju.
     

  • Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Kasus Hasto, KPK Periksa Mantan Anggota KPU Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) hari ini, Kamis (2/1/2025), terkait kasus Hasto Kristiyanto.

    Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan dapat disampaikan KPK ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Wahyu Setiawan diketahui memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Diketahui, Wahyu telah menjalani proses hukum atas penerimaan suap tersebut. Wahyu dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang.

    Dia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Kini, dia sudah bebas bersyarat.

    Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hasto diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto itu juga menjadi tersangka dalam kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK dalam menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR. Oleh karena itu, mantan anggota KPU Wahyu Setiawan (WS) akan diperiksa hari ini.

  • Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun – Page 3

    Kasus Korupsi ASDP, KPK Sita Tanah dan Bangunan Senilai Rp1,2 Triliun – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus dugaan korupsi Proses Kerja Sama (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (persero). Dari kasus tersebut, penyidik menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp1,2 triliun.

    Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyitaan tersebut dilakukan dalam rentang Oktober hingga Desember 2024.

    “Telah melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).

    Tessa mengatakan, 23 bidang tanah itu tersebar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Lalu 14 bidang tanah di Jawa Timur dan tujuh bidang tanah Jakarta.

    “Bahwa penyitaan yang dimaksud terkait dengan dugaan TPK dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022,” sebut Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Hanya saja identitas keempat orang tersebut belum dijelaskan secara rinci.

    “Inisial dari ke empat orang tersangka tersebut adalah IP, MYH, HMAC, A,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di gedung KPK, Sabtu 17 Agustus 2024.

  • KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto Hari Ini

    KPK Jadwalkan Periksa Saksi Kunci Kasus Hasto Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP).

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/1).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (2/1).

    Sebelumnya, pada Jumat (27/12), KPK lebih dulu menjadwalkan pemeriksaan terhadap terpidana kasus suap Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Kader PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus mantan anggota Bawaslu.

    Lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Kasus ini melibatkan mantan calon legislatif PDIP yang masih buron yakni Harun Masiku.

    Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun disebut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

    Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

    Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

    Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

    Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

    Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

    “Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

    Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia juga diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Merespons status tersangka, Hasto menyebutnya sebagai risiko politik lantaran bersikap kritis terhadap pemerintah. Meski demikian Hasto menegaskan ia dan partai akan tetap menghormati proses hukum di KPK. 

    “Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata dia.

    (ryn/wis)

    [Gambas:Video CNN]

  • Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP

    Respons KPK Soal Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Versi OCCRP
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
    Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI
    Joko Widodo
    (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (
    OCCRP
    ).
    “Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
    KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana
    korupsi
    yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
    Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum.
    “Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
    Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
    Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka.
    OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
    Dari nominasi tersebut, mantan Presiden Suriah Bashar Al Assad dinyatakan sebagai Person of the Year 2024 untuk kategori kejahatan organisasi dan korupsi.
    Berdasarkan penelusuran Kompas.com, OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024).
    Link Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses.
    “Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru,” tertulis dalam keterangan pada Google Form.
    Jokowi pun telah mengomentari soal hal ini dan minta dibuktikan.
    “Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
    Dia menyebut bahwa banyak fitnah dan framing jahat yang ditujukan kepadanya.  
    “Ya apa, apalagi? Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat. Banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan,” papar Jokowi.
    Namun, saat disinggung soal kemungkinan adanya muatan politis dalam hasil polling itu, Jokowi meminta dugaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak yang tergabung di OCCRP.
    Menurut Jokowi, saat ini, setiap orang bisa memakai kendaraan apa pun untuk membuat framing jahat terhadap dirinya.
    “Ya ditanyakan aja, tanyakan aja. Orang bisa pakai kendaraan apa punlah. Bisa pakai NGO, bisa pakai partai, bisa pakai ormas untuk menuduh, untuk membuat framing jahat, membuat tuduhan jahat-jahat seperti itu,” jelasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.