Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
Basarnas
), Kamil, mengaku diminta menjadi kurir untuk mengantarkan uang kepada Kepala Auditorat 1D pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Firman Nur Cahyadi
.
Keterangan ini disampaikan Kamil ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, menanyakan penyerahan uang kepada Firman.
“Saya perlu penegasan lagi bahwa di 2013 apakah Pak Max Ruland ini pernah menyuruh saksi untuk memberikan uang kepada Saudara Firman Nur Cahyadi BPK?” tanya pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2025).
Kamil pun membenarkan pengacara Max. Ia mengaku pernah diperintahkan untuk membawa uang yang akan diserahkan kepada Firman.
“Iya, yang memang itu kan perintah pimpinan. Pimpinan berarti Kabasarnas, Sestama, saya cuma kurir untuk nganterin. Satu kali saya ketemu di ruang Firman Nur Cahyadi,” ujar Kamil.
Menurut Kamil, pengiriman itu dilakukan pada 2013.
Ia bersedia melaksanakan tugas tersebut karena perintah dari Kepala Basarnas yang sedang menjabat, Letjen TNI Mar (Purn) Muhammad Alfan Baharudin.
Kamil membantah narasi yang menyebut ia bertemu Firman setiap tahun, termasuk 2014.
“Saya cuma sekali ketemu Firman Nur Cahyadi itu sekali di ruangannya,” tutur Kamil.
Adapun Firman Cahyadi bukan nama asing di Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
Pada 27 Juli 2023 lalu, ia dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun 2018-2022.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/01/02/67766838218ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir
-
Jokowi Finalis Tokoh Terkorup di Dunia Jadi Uji Nyali KPK
Jokowi Finalis Tokoh Terkorup di Dunia Jadi Uji Nyali KPK
-

Tahun 2025 Jadi Momentum Penerapan Politik yang Lebih Beradab dan Bermartabat
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap tahun 2025 menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk menerapkan kehidupan bermasyarakat dan berpolitik yang lebih beradab dan bermartabat.
Menurut Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, tahun 2025 harus menjadi sebuah ikhtiar baik rakyat maupun pemerintah merenungkan makna kehidupan lebih baik (muhasabah) dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.
“MUI mendorong para pemimpin negara, para pimpinan partai politik dan para tokoh bangsa untuk lebih banyak menerapkan politik yang berkeadaban, yang bersendikan pada etik dan moral, yang diorientasikan untuk terciptanya kebaikan dan kemaslahatan guna terwujudnya Indonesia yang adil, makmur,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Januari 2025.
“MUI juga mengimbau dan mengharapkan semua pihak, untuk mengevaluasi sistem politik dan praktik-praktik politik transaksional yang selama ini terjadi menjadi lebih bermartabat,” sambungnya.
MUI, lanjut Amirsyah, tetap mendukung pemerintahan Prabowo Subianto melalui aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, KPK, pengadilan untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum, terutama terkait dengan kasus-kasus korupsi.
Dia berharap agar berharap aparat penegak hukum dapat menjatuhkan hukuman berat ke para koruptor, terutama kasus-kasus besar yang sangat merugikan keuangan negara dan rakyat. “Perlu dipidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Hal ini penting untuk efek jera, karena korupsi nyata-nyata telah sangat merugikan bangsa dan negara dan menjadi halangan besar dalam ikhtiar memajukan negara dan mensejahterakan rakyat,” tegasnya.
-

Tak Hadiri Panggilan KPK, Wahyu Setiawan Minta Jadwal Ulang Senin Pekan Depan
loading…
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Senin pekan depan. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hari ini, Kamis (2/1/2025). Namun, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada Senin, 6 Januari 2025.
“Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).
Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran hari ini ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan. “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti,” ujarnya.
Terkait permintaan penjadwalan ulang ini, Tessa berharap yang bersangkutan bisa kooperatif. Sebab, proses hukumnya terkait kasus tersebut sudah selesai dan sedang menjalani proses pembebasan bersyarat. “Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujarnya.
Diketahui, Wahyu Setiawan dipanggil dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkeit Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
“Hari ini Kamis (2/1) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait suap penetapan Anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
Belum diketahui materi apa yang akan digali dari komisioner KPU periode 2017-2022. Tessa hanya menyebutkan pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Sekadar informasi, Wahyu merupakan Terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret buronan Harun Masiku.
Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan bakal menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.
Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.
(cip)
-

MA Angkat Nawawi Jadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, Albertina Wakil Ketua di Banten
loading…
MA memutuskan mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango dan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho diaktifkan kembali menjadi hakim di peradilan umum. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dan anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho diaktifkan kembali menjadi hakim di peradilan umum. Keduanya dipromosikan menjadi Ketua dan Wakil Ketua pada Pengadilan Tinggi.
Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto mengatakan Nawawi akan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Kemudian Albertina Ho dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
“Pimpinan MA memutuskan saudara Nawawi dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Albertina Ho dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” kata Yanto, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Mahkamah Agung memastikan pengaktifan keduanya kembali di peradilan umum sesuai dengan prosedur. Menurutnya, selama menjadi pimpinan dan Dewan Pengawas KPK keduanya sudah dinonaktifkan sementara.
“Jadi sama dengan rekan-rekan penegak hukum yang lain, kejaksaan, kepolisian itu kalau dia masuk di KPK diberhentikan sementara dan setelah selesai dikembalikan ke organisasinya dan diaktifkan kembali,” jelas dia.
Sebagaimana diketahui Nawawi dan Albertina telah menyelesaikan jabatan mereka di KPK. Keduanya menyelesaikan jabatannya pada Jumat, 20 Desember 2024 silam.
(cip)
-

Respons KPK Soal Jokowi Masuk Nominasi Tokoh Terkorup versi OCCRP
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mendapatkan nominasi tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Dia menyebut lembaganya bakal mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang ingin membuat suatu laporan dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK mempersilakan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan menggunakan saluran dan cara yang tepat ke Aparat Penegak Hukum,” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
Tessa lalu mengingatkan bahwa pelaporan itu bisa juga ditujukan ke penegak hukum lain yang berwenang menangani tindak pidana korupsi (tipikor). Selain KPK, ada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri.
Nominasi OCCRP
Untuk diketahui, mantan Presiden Jokowi mendapatkan nominasi sebagai salah satu tokoh dunia paling korup 2024 versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Dia menjadi satu dari lima nama tokoh dunia yang mendapatkan paling banyak nominasi dari pembaca, jurnalis, juri serta jaringan dari OCCRP secara global.
“Finalis-finalis yang menerima paling banyak dukungan tahun ini adalah Presiden Kenya William Ruto; Mantan Presiden Indonesia Joko Widodo; Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu; Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina; pebisnis India Gautam Adani,” dikuti dari publikasi yang diterbitkan di situs resmi OCCRP, Selasa (31/12/2024).
Adapun Presiden Kenya William Ruto mendapatkan suara terbanyak dari lima tokoh tersebut. Lebih dari 4.000 orang menuliskan nama Ruto untuk dinominasikan sebagai Orang Terkorup 2024.
Meski demikian, tokoh terkorup atau ‘Corrupt Person of The Year’ versi OCCRP adalah mantan Presiden Suriah Bashar Al-Assad. Presiden yang berhasil digulingkan setelah 20 tahun lebih berkuasa itu disebut memimpin rezim dengan kekuatan terpusat, pembungkaman suara-suara kritis dan penggunaan kekuatan negara.
Sementara itu, OCCRP juga menobatkan Presiden Guinea Khatulistiwa Teodoro Obiang Nguema Mbasogo untuk mendapatkan titel ‘Lifetime Non-Achievement Award’ sebagai salah satu diktator dengan periode kekuasaan terlama.
Penerbit OCCRP Drew Sullivan menuturkan, korupsi adalah bagian dasar dari membuat suatu negara dan pemerintah otoriter kuat.
“Pemerintahan-pemerintahan yang korup ini melanggar hak asasi manusia, mengelabui pemilihan umum, menjarah sumber daya alam, serta menciptakan konflik dari ketidakstabilan negara mereka. Masa depan mereka hanyalah keruntuhan atau revolusi,” ujarnya.
Adapun, proses nominasi tahap pertama dilakukan secara terbuka untuk kalangan jurnalis maupun publik, kemudian kelompok juri dan ahli dalam kejahatan terorganisasi serta korupsi memilih satu pemenang dan finalis.
Sejak 2012, OCCRP telah menobatkan beberapa pemimpin dan tokoh dunia sebagai tokoh terkorup. Mulai dari mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte hingga Presiden Rusian Vladimir Putin.
OCCRP terdiri utamanya dari para jurnalis lintas negara. Organisasi tersebut merupakan anggota dari Global Investigative Journalism Network (GIJN). Kantor jaringan OCCRP pertama dibangun di Sarajevo. Pendanaan untuk pusat kegiatan organisasi tersebut berasal dari United Nations Democracy Fund (UNDEF).
Tanggapan Jokowi
Jokowi pun secara terbuka telah ikut menanggapi nominasi dari OCCRP itu.
“Terkorup? Terkorup apa? Yang dikorupsi apa?,” katanya dilansir dari Antara, Selasa (31/12/2024).
Jokowi meminta pihak yang mengklaim pernyataan tersebut agar membuktikannya. Menurut dia, saat ini banyak fitnah yang datang kepada dirinya.
“Sekarang kan banyak sekali fitnah, banyak sekali framing jahat, banyak sekali tuduhan-tuduhan tanpa ada bukti. Itu yang terjadi sekarang kan?,” katanya.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4467915/original/068356800_1686832313-WhatsApp_Image_2023-06-15_at_16.43.58.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menko Budi Gunawan soal Jokowi Jadi Finalis Tokoh Terkorup Versi OCCRP – Page 3
Presiden ke-7 RI Jokowi masuk dalam finalis sebagai salah satu dari lima nama tokoh dunia yang dianggap paling korup menurut OCCRP. Dari laman www.occrp.org bahwa nominasi nama lima tokoh itu berasal dari pembaca, jurnalis, dan pihak lain di jaringan global OCCRP.
Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan kepada pihak yang memiliki bukti bahwa Jokowi melakukan dugaan tindak pidana korupsi agar segera melaporkan.
“KPK mempersilahkan bila ada pihak-pihak yang memiliki informasi dan bukti pendukung, tentang adanya perbuatan tindak pidana korupsi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, untuk dapat dilaporkan,” ujar Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (2/1/2025).
Tessa kemudian menyinggung semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di muka hukum. Oleh sebab itu KPK mempersilahkan kepada pihak-pihak menggunakan hak hukumnya ke aparat penegak hukum yang ada.
“Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,”kata dia.
-

Terungkap Basarnas Punya Anggaran di Luar APBN, Peruntukannya Diungkap Saksi Dalam Sidang – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Alfis Setyawan mencecar mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil soal Basarnas punya anggaran di luar APBN.
Terkait hal tersebut Kamil mengatakan bila dana tersebut dibagi-bagi termasuk untuk para terdakwa.
Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
Mulanya hakim mempertanyakan uang yang masuk mengapa tidak transfer melainkan harus ditunaikan.
“Karena pemegang kas mintanya uang cash disimpan di brankas untuk keperluan operasional Basarnas,” jawab Kamil di persidangan.
Kemudian hakim Alfis mempertanyakan soal penggunaan dana tersebut mengingat Basarnas sudah memiliki anggaran di APBN termasuk operasional.
“Nah ini anggaran untuk apa ini?” tanya hakim di persidangan.
“Izin bapak mungkin saya cuman sedikit, itu kan ada kegiatan Darma Wanita. Itu kan non anggaran, terus kebijakan Pak Alfan itu ada uang THR, ada uang sembako, ada bantuan uang makan, karena memang tempo hari kan pemerintah belum…,” jawab Kamil.
Mendengar jawaban tersebut hakim kembali mempertanyakan boleh tidaknya menerima uang dari luar APBN dengan alasan untuk sembako, THR, dan segala macam.
“Diperbolehkan?” tanya hakim.
Kemudian Kamil menerangkan bahwa hal itu merupakan kebijakan Kepala Basarnas Alfan Baharudin.
“Memang disampaikan seperti itu kebijakannya kepada saudara? Dengar sendiri dari dia?” tanya hakim yang kemudian dijawab Kamil tidak tahu.
“Terus saudara bisa menyampaikan seperti tadi kebijakan dari kepala badan dari mana?” tanya hakim
“Ya karena mungkin ada dana-dana yang masuk, sudah dibagi-bagi,” jawab Kamil.
Termasuk yang bersangkutan juga dapat uangnya, tanya hakim.
“Iyalah,” jawab Kamil.
Hakim lalu mempertanyakan apakah para terdakwa juga mendapatkannya.
“Pak Max saya enggak tahu persis, cuman besarannya itu (Nggak tahu), iya Anjar juga (Terima), iya (Termasuk saya terima),” jawab Kamil.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
“Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
“Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.
Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.
Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.
Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.
Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

