[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Putusan
Mahkamah Konstitusi
(MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden (
presidential threshold
) menjadi sorotan pembaca pada Kamis (2/1/2025) kemarin.
Putusan itu dianggap fenomenal karena hal tersebut sudah digugat oleh berbagai kalangan.
Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK. Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
presidential threshold
ke MK.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) disebut masuk dalam jajaran tokoh terkorup dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau
presidential threshold
.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” imbuhnya.
Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik.
Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut: “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya.”
Sebagai informasi, gugatan Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 digugat oleh empat orang pemohon, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirl Fatna.
Adapun menurut rencana, MK akan membacakan empat putusan uji materi terkait ketentuan
presidential threshold
pada Kamis kemarin.
Melansir
Kompas.id
, tiga perkara lainnya yaitu perkara 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan Dian Fitri Sabrina dkk, perkara 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan Hadar N Gumay dan Titi Anggraini, serta perkara 129/PUU-XXII/2024 yang diajukan Gugum Ridho Putra dkk.
Pasal 222 UU Pemilu termasuk norma yang sudah sangat sering diuji ke MK.
Hingga kini, setidaknya sudah ada 32 kali aturan pengujian
presidential threshold
ke MK.
Perkara yang sudah disidangkan sejak awal Agustus lalu merupakan perkara pengujian syarat ambang batas pencalonan presiden yang ke-33, 34, 35, dan 36.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Pernyataan ini disampaikan KPK menyusul nama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang masuk dalam daftar tokoh terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
“Semua warga negara Indonesia, memiliki kedudukan yang sama di muka hukum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Kamis (2/1/2025).
KPK mengajak masyarakat untuk melaporkan informasi dan bukti terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Masyarakat bisa melapor melalui saluran yang tepat kepada aparat penegak hukum.
“Baik itu ke KPK, maupun ke Kepolisian atau Kejaksaan yang memang memiliki kewenangan menangani tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Sebelumnya, OCCRP merilis daftar yang mencakup nama Jokowi, Presiden Kenya William Ruto, Presiden Nigeria Bola Ahmed Tinubu, mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina, dan pengusaha India Gautam Adani.
Daftar ini dihasilkan setelah OCCRP meminta nominasi dari pembaca, jurnalis, juri, dan pihak lain dalam jaringan global mereka. OCCRP, yang berpusat di Amsterdam, Belanda, mengumpulkan nominasi melalui Google Form sejak Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan penelusuran
Kompas.com
, OCCRP menghentikan pengumpulan nominasi pada Selasa (31/12/2024). Tautan Google Form untuk nominasi sudah tidak bisa diakses.
“Who is the Most Corrupt Person of 2024? Formulir sudah tidak menerima jawaban lagi. Coba hubungi pemilik formulir jika menurut Anda ini keliru,” tertulis dalam keterangan pada Google Form.
Jokowi pun telah mengomentari soal hal ini dan minta dibuktikan.
“Yang dikorupsi apa. Ya dibuktikan, apa,” kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui di rumahnya di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Selasa (31/2/2024).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
![[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP [POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP](https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/85Tlt4wWf3hfFfGSiQlGqWNayFs=/0x0:996x664/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2025/01/02/67769eab5fc3b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] MK Hapus Presidential Threshold | Suara KPK soal Jokowi Disebut Tokoh Terkorupsi Versi OCCRP
-

Hakim Pengadil Ronald Tannur Minta Aset di Deposit Box Dikembalikan
Jakarta, CNN Indonesia —
Salah seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), Heru Hanindyo, meminta sejumlah aset yang berada di Safe Deposit Box (SDB) dan disita jaksa agar dikembalikan.
Heru mengatakan banyak aset seperti surat tanah hingga perhiasan orang tua tidak berkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang tengah diproses.
“Dalam SDB tersebut adalah merupakan peninggalan orang tua, waris, terdiri dari ijazah satu keluarga, kemudian surat-surat tanah yaitu dari perolehan tahun 90 atau 80 sampai tahun 2022, dan kemudian perhiasan orang tua Yang Mulia yang sampai saat ini tidak tahu di mana rimbanya,” ujar Heru dalam sidang nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1).
Heru mengklaim tidak pernah diberikan surat mengenai berita penyitaan dari tim jaksa penyidik.
“Mohon teman-teman dari penuntut umum yang saya hormati bisa memberikan untuk mengembalikan yang memang tidak digunakan dalam perkara ini, antara lain ijazah, surat tanah dan perhiasan karena kami pun tidak diberikan berita acara penyitaan termasuk yang di rumah Surabaya, rumah Tangerang, kemudian kantor dan SDB,” ungkap dia.
“Demikian Yang Mulia yang kami sangat perlukan adalah yang di SDB karena itu adalah tanggung jawab saya sebagai putra laki-laki bersama kakak saya terkait harta waris,” sambungnya.
Merespons itu, ketua majelis Teguh Santoso menyatakan akan mempertimbangkannya.
“Baik, masalah mengenai barang bukti yang lain yang mungkin tidak disebutkan dalam surat dakwaan nanti kita periksa bersama-sama dengan pokok perkaranya dan kita lihat dari berita acara penyitaan dari tim penyidik,” kata hakim.
“Sekiranya mungkin bisa dikembalikan hal-hal yang tidak memang disita karena kemarin demikian disampaikan, tapi kami tidak tahu karena tidak menerima berita acara tersebut,” sahut Heru.
“Nanti kami pertimbangkan itu,” jawab hakim.
Pada kesempatan tersebut, Heru melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menjatuhkan lima poin dalam putusan sela.
Yakni menerima dan mengabulkan seluruh nota keberatan; menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; menyatakan perkara atas nama terdakwa Heru Hanindyo tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya.
Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Heru Hanindyo dari tahanan dan memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan penuntut umum dikembalikan kepada terdakwa dan atau pihak dari mana barang tersebut disita.
Sebelumnya, Heru bersama dua hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di SDB Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
-

Firli Bahuri Minta Kasus Disetop, Polda Metro Tegaskan Bakal Usut Tuntas
Jakarta –
Firli Bahuri meminta kasus yang menjerat dirinya terkait dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) disetop lantaran berkas perkara tak kunjung lengkap. Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan SYL berulang kali dikembalikan jaksa lantaran belum lengkap. Karena hal tersebut, kata Ian, penyidik seharusnya mengeluarkan SP3 (surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan) kasus pemerasan SYL.
“Hal tersebut seharusnya ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya dengan menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 109 ayat 2 Hukum Acara Pidana UU nomor 8 tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana,” kata Ian saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).
Ian mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan tersebut terhitung sudah 4 kali dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap. Ian menyebut berkas tersebut terakhir dikembalikan pada 2 Februari 2024 yang lalu.
“Namun sampai dengan tanggal 18 November 2024 penyidik Polda Metro Jaya tidak mampu melengkapi berkas perkara dan tidak memenuhi petunjuk jaksa dan berkas perkara tidak dilimpahkan kembali ke Kejati DKI oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Balasan Polda Metro Jaya
Dihubungi terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menegaskan akan menuntaskan kasus tersebut. Dia mengatakan kasus diusut secara profesional dan transparan.
Ade Safri mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan SYL. Penyidik terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara.
“Insyaallah secepatnya, akan kita rampungkan dan lengkapi berkas perkaranya. Koordinasi efektif terus dilakukan dengan JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta untuk pemenuhan petunjuk P19 dari JPU,” ujarnya.
“Di mana pada prinsipnya KPK mendukung secara optimal upaya-upaya penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Polri dan mendorong percepatan penyelesaian berkas perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata dia.
“Pada kesempatan tersebut, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan sidik yang sudah dilakukan sampai saat ini, termasuk upaya pemenuhan petunjuk P19 yang dilakukan oleh tim penyidik dan telah juga disampaikan bahwa tidak ada kendala maupun hambatan dalam penyidikan yang dilakukan serta dalam pemenuhan petunjuk P19,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan beberapa perkara di Polda Metro Jaya. Kasus pertama terkait dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penyidik lalu melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Firli juga dilaporkan terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus tersebut sudah naik penyidikan. Firli sendiri sudah dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, namun dua kali absen pemeriksaan.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Penyidik masih melengkapi berkas perkara kasus pemerasan yang sebelumnya dikembalikan jaksa lantaran dinilai belum lengkap.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.
(wnv/lir)
-

MK Tolak Gugatan MAKI Soal Pembentukan Pansel Capim KPK
Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengenai pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dan dewan pengawas (dewas). MK menilai dalil Pemohon tidak berasalan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan 160/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menilai akan terjadi kekosongan jabatan KPK dan Dewas, jika proses seleksi tersebut dikaitkan dengan waktu pelantikan Presiden dan DPR. MK menyatakan pelantikan pimpinan KPK dan Dewas pun tidak akan bisa dilaksanakan tepat 20 Desember 2024.
“Jika proses seleksi yang di dalamnya terdapat proses pengajuan calon Pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK dilakukan oleh DPR dan Presiden dalam periode yang sama dengan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK, maka proses seleksi baru akan dimulai setelah tanggal 20 Oktober 2024,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
“Dengan sekuens waktu sebagaimana diuraikan di atas, dalam batas penalaran yang wajar, panitia seleksi tidak akan menghasilkan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang bisa dilantik pada sekitar pertengahan Desember 2024. Jika logika Pemohon tersebut diikuti, dapat dipastikan akan terjadi kekosongan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK dalam beberapa waktu,” sambungnya.
Saldi menyampaikan jika permohonan Boyamin dikabulkan maka itu akan menimbulkan pemaknaan yang sempit terhadap penerapan pasal 30 ayat 1 dan 2 UU KPK. Kata dia, aturan itu menjadi sulit dan bahkan tidak dapat diterapkan secara adaptif.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah telah ternyata kata ‘Presiden’ dalam Pasal 30 ayat (1) dan kata ‘pemerintah’ dalam Pasal 30 ayat (2) UU KPK adalah tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum dan tidak bertentangan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dinyatakan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, bukan sebagaimana yang didalikan Pemohon,” imbuhnya.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). MAKI menilai pembentukan pansel capim dan cadewas KPK merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana surat tanda terima, hari ini saya Boyamin telah mendaftarkan permohonan uji materi atau gugatan judicial review untuk memaknai Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana di sana mengatur presiden menyerahkan hasil pansel kepada DPR,” kata Boyamin.
“Nah, ini saya memaknai siapa presiden gitu. Nah kalau versi saya, presidennya adalah Presiden Prabowo dan ketika Pak Jokowi membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR, itu tidak sah atau tidak berwenang lagi, karena apa berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112 yang dimohonkan Pak Nurul Ghufron itu kan presiden hanya memilih sekali,” sambungnya.
(amw/dnu)
-
/data/photo/2024/12/02/674d6476b2fcc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara
MK Tolak Permohonan Alexander Marwata agar Pimpinan KPK Boleh Bertemu Pihak Berperkara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) menolak permohonan mantan pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)
Alexander Marwata
dalam gugatan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024.
Permohonan Alex dalam perkara tersebut meminta agar pimpinan KPK tak lagi dilarang bertemu pihak berperkara seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
“Menolak permohonan pemohon 1 untuk seluruhnya,” tulis salinan putusan perkara tersebut yang dibacakan Kamis (2/1/2025).
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat KPK tak bisa disamakan dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Meskipun disebut sama sebagai lembaga penegak hukum, KPK dinilai memiliki karakter yang berbeda dan memiliki etika profesi masing-masing.
“Larangan yang diberlakukan lebih ketat tidak dapat dipisahkan dari sifat kelembagaannya yang diberi kewenangan yang lebih khusus dan luar biasa, jika dibandingkan dengan lembaga hukum lainnya,” tulis salinan putusan.
Oleh karena itu, dalil Alex yang meminta agar pimpinan KPK boleh melenggang bertemu pihak berperkara tidak dibenarkan, termasuk alasan diskriminasi terhadap pimpinan KPK.
Menurut MK, diskriminasi dapat dikatakan terjadi apabila setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan, langsung atau tidak langsung, didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, hingga keyakinan politik.
Sementara, perbedaan larangan kepada aparat penegak hukum untuk bertemu pihak berperkara bukanlah sebuah diskriminasi.
“Berdasarkan kutipan (bentuk diskriminasi) pertimbangan hukum di atas, dapat diartikan adanya perbedaan larangan bagi pimpinan KPK dengan aparat penegak hukum lainnya merupakan keniscayaan. Perbedaan larangan terhadap pimpinan lembaga tersebut tergantung pada karakteristik, tugas pokok, dan fungsi masing-masing lembaga,” tulis putusan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

BG: Desk Pemberantasan Korupsi Prabowo Selamatkan Uang Rp6,7 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Desk pencegahan dan pemberantasan korupsi besutan Presiden Prabowo Subianto telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Menko Politik dan Keamanan (Menkopolkam), Budi Gunawan mengatakan pencapaian itu dilakukan sejak desk tersebut dibuat sejak Oktober 2024 hingga Desember 2024.
Penyelamatan uang negara itu juga berkaitan dengan kasus korupsi yang ditangani Kejagung pada 2024 mulai dari kasus Zarof Ricar hingga Duta Palma Group.
“Dari hasil rakor, dalam kurun waktu setelah dibentuknya desk sejak bulan 10 hingga saat ini lebih kurang 3 bulan, desk telah berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih kurang Rp6,7 triliun,” ujarnya di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Dia menambahkan uang tersebut kini telah disimpan di brankas salah satu bank plat merah yakni, Bank Rakyat Indonesia (BRI).
“Barang bukti senilai Rp6,7 triliun itu ada saat ini di extra account BRI. Uangnya ada,” tambahnya.
Mantan Kepala BIN ini menekankan pihaknya akan terus memperkuat desk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dipimpin Kejaksaan Agung (Kejagung).
Salah satu persoalan yang disorot adalah kebocoran anggaran sehingga meningkatkan efektivitas penegakan hukum korupsi.
Kemudian, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Polri, KPK, BPKP, OJK, Kementerian terkait hingga PPATK. Budi berkesimpulan bahwa desk Korupsi ini akan dioptimalkan melalui penggunaan teknologi digital seperti e-katalog hingga e-government.
“Desk akan terus mendorong penggunaan teknologi digital seperti e-katalog, kemudian e-government di seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah untuk mengurangi risiko-risiko atau peluang-peluang terjadinya korupsi,” tutur Budi.
Selain itu, desk anti rasuah itu juga akan berdomus pada pemulihan aset hasil korupsi yang khususnya berada di luar negeri. Nantinya, uang yang telah disita itu bakal digunakan untuk pembangunan nasional.
“Aset hasil korupsi khususnya berada di luar negeri agar dana tersebut bisa kembali ke negara kita dan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur nasional untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/01/02/67766838218ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
4 Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel Nasional
Saksi Mengaku Ditugaskan Sestama Basarnas Kirim Uang untuk Auditor BPK di Hotel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan SAR Nasional (
Basarnas
), Kamil mengaku pernah diperintahkan mengantarkan uang untuk auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Firman Nur Cahyadi
, di sebuah hotel.
Keterangan ini Kamil sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan
korupsi
pengadaan truk angkut personel 4WD dan
rescue carrier vehicle
di Basarnas.
Mulanya, anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan mengonfirmasi penyerahan uang kepada auditor BPK pada 2016.
“Ada sejumlah uang yang diberikan kepada pihak BPK tahun 2016. Bisa Saudara jelaskan ini?” tanya Hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (2/1/2025).
Kamil lantas menjawab bahwa pada 2016 ia sudah dipindah dari Biro Umum.
Saat itu, ia menerima perintah dari Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Dadang Arkuni, untuk mengantar uang kepada auditor BPK.
“Dia memang ada
voice note
, ‘Mil, tolong anterin dana ke BPK’,” kata Kamil.
Menurut Kamil, ia diminta menghubungi pihak “Kapusdatin” Basarnas.
Namun, ia lupa nama pejabat tersebut.
Dari Kapusdatin itu, ia menerima bungkusan berisi uang.
Namun, ia tidak mengetahui berapa jumlah dana tersebut.
“’Mil, sesuai arahan Sestama Pak Dadang, ini uang buat BPK’,” kata Kamil menirukan pesan yang ia terima.
Pesan berikutnya meminta agar uang itu dibawa masuk ke Hotel Grand Orchardz di belakang Kantor Basarnas.
Ia lantas memasukkan uang tersebut ke dalam laci salah satu kamar hotel yang telah dipesan oleh Kapusdatin Basarnas.
Namun, Kamil tidak mengetahui siapa yang mengambil uang tersebut.
Ia hanya mengetahui uangnya diambil oleh pihak BPK.
“Namanya siapa? Firman Nur Cahyadi kalau di berita acara pemeriksaan saudara. Benar?” tanya Hakim Alfis.
“Firman Nur Cahyadi memang siapapun yang ngambil bermuara ke Beliau,” jawab Kamil.
Hakim Alfis lantas memastikan dari mana dasar Kamil menyebut bahwa pihak BPK yang menerima dana itu adalah Firman.
“Kan tadi kan penjelasannya enggak jumpa dengan orang ini?” ujar Hakim Alfis.
Menurut Kamil, pesan yang ia terima dari Kapusdatin Basarnas memang menyebutkan bahwa uang itu ditujukan untuk Firman Nur Cahyadi.
“Memang disampaikan ke saudara untuk yang bersangkutan uangnya? Diserahkan untuk yang bersangkutan (Firman)?” kata Hakim Alfis.
“Iya,” jawab Kamil.
Adapun Firman Cahyadi bukan nama asing di Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
).
Pada 27 Juli 2023 lalu, ia dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun 2018-2022.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75
rescue carrier vehicle
sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sidang Korupsi Truk Angkut Basarnas, Saksi Ungkap Dana Komando Dari Pemenang Lelang Dibagi-bagi – Halaman all
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Saksi mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Basarnas, Kamil membenarkan ada dana komando berasal dari perusahaan pemenang lelang pengadaan di Basarnas.
Kamil menyebut dana komando dari perusahaan pemenang lelang tersebut dibagi-bagi kepada sejumlah pegawai di Basarnas.
Adapun hal itu disampaikan Kamil saat menjadi saksi pada sidang kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan Rescue Carrier Vehicle di Basarnas tahun 2014 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Sekretaris Utama (Sestama) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Basarnas, Max Ruland Boseke.
Selanjutnya terdakwa Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta dan terdakwa Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
“Saya kembali lagi ke sumber-sumber uang. Pengetahuan terakhir yang saudara ketahui. Sumber uang yang dibagi-bagi tadi itu berasal dari mana,” tanya hakim Alfis di persidangan.
Hakim pun mempertanyakan asal-usul uang yang berasal dari pihak pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
“Izin Yang Mulia, kami hanya membantu Pak Rudi Hendro Satmoko, karena yang berhubungan dengan peserta hanya beliau,” jawab Kamil.
Hakim kemudian menegaskan tidak menanyakan soal hubungan tersebut.
“Tapi pengetahuan terakhir saudara uang yang masuk ke rekening tadi. Itu benar tidak sumbernya dari pada peserta lelang yang dinyatakan sebagai peserta lelang pengadaan di Basarnas,” tanya hakim Alfis.
“Iya,” jawab Kamil.
“Dari mereka semuanya, ada beberapa perusahaan kan. Kalau Delima Mandiri, William ini sendiri juga pernah ikut pengadaan di Basarnas. Apakah saudara juga mengetahui pernah setor uang atau transfer uang,” tanya hakim.
“Saya tidak pernah terima dana operasional dari CV Delima,” kata Kamil.
Hakim pun mempertanyakan soal asal usul uang yang masuk ke rekening yang dikuasai Kamil, termasuk rekening atas nama Eliza.
“Tidak ada kecuali yang pinjam meminjam,” jawab Kamil.
Sebagai informasi dalam perkara ini, Mantan Sekretaris Utama (Setama) Basarnas Max Ruland Boseke didakwa telah merugikan keuangan negara senilai Rp 20,4 miliar terkait kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014.
Kerugian itu muncul akibat dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel yang memiliki nilai Rp 42.558.895.000 dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 Rp 43.549.312.500.
Adapun sidang perdana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dalam dakwaannya, Jaksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Max Ruland diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama dua terdakwa lainnya yakni William Widarta selaku CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikaya Abadi Prima dan Anjar Sulistyono selaku Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus pejabat pembuat pembuat komitmen (PPK) Basarnas tahun anggaran 2014.
“Telah turut serta atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata Jaksa KPK Richard Marpaung di ruang sidang.
Dalam surat dakwaannya, Jaksa menyebutkan, bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh Max Ruland dan dua terdakwa lainnya pada tahun 2013 hingga 2014. Dimana kata Richard perbuatan yang dilakukan di Kantor Basarnas RI, Kemayoran, Jakarta Pusat itu telah memperkaya Max Ruland Boseke yakni Rp 2,5 miliar dan William Widarta sebesar Rp 17,9 miliar.
“Dalam pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya William Widarta sebesar Rp 17.944.580.000,00 dan memperkaya terdakwa Max Ruland Boseke sebesar Rp 2.500.000.000,00 yang dapat merugikan negara sebesar Rp 20.444.580.000,00,” jelas Jaksa.
Kemudian Richard menjelaskan bahwa Max dan Anjar diduga mengarahkan William selaku pemenang lelang pengadaan truk tahun 2014 untuk menaikkan harga penawaran sebesar 15 persen.
Yang dimana penawaran 15 persen itu dengan rincian 10 persen untuk dana komando dan 5 persen sisanya untuk perusahaan pemenang lelang.
Selain itu Richard menuturkan, bahwa dari nilai pengadaan truk Rp 42.558.895.000 itu diketahui jumlah yang benar-benar digunakan hanya senilai Rp 32.503.515.000.
Alhasil kata dia terdapat selisih angka kelebihan bayar yaitu senilai Rp 10.055.380.000. Sedangkan terkait pembelian pengadaan Rescue Carrier Vehicle hanya sebesar Rp 33.160.112.500 yang benar-benar digunakan dari anggaran yang telah ditandatangani yaitu Rp 43.549.312.500.
Sehingga lanjut Richard terdapat selisih sebesar Rp 10.389.200000 dari nilai pembelian peralatan tersebut.
“Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara seluruhnya Rp Rp 20.444.580.000,00 sebagaimana laporan investigative dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan truk angkut personel 4WD dan pengadaan Rescue Carrier Vehicle pada Badan Sar Nasional (Basarnas) tahun 2014 yang dibuat Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI tanggal 28 Februari 2024,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya Max Ruland Boseke Cs didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
/data/photo/2025/01/02/67766838218ad.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir
Ditugaskan Kabasarnas Serahkan Uang untuk Auditor BPK, Saksi: Saya Cuma Kurir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
Basarnas
), Kamil, mengaku diminta menjadi kurir untuk mengantarkan uang kepada Kepala Auditorat 1D pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
Firman Nur Cahyadi
.
Keterangan ini disampaikan Kamil ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan truk angkut 4WD dan rescue carrier vehicle di Basarnas.
Dalam persidangan itu, kuasa hukum mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas, Max Ruland Boseke, menanyakan penyerahan uang kepada Firman.
“Saya perlu penegasan lagi bahwa di 2013 apakah Pak Max Ruland ini pernah menyuruh saksi untuk memberikan uang kepada Saudara Firman Nur Cahyadi BPK?” tanya pengacara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2025).
Kamil pun membenarkan pengacara Max. Ia mengaku pernah diperintahkan untuk membawa uang yang akan diserahkan kepada Firman.
“Iya, yang memang itu kan perintah pimpinan. Pimpinan berarti Kabasarnas, Sestama, saya cuma kurir untuk nganterin. Satu kali saya ketemu di ruang Firman Nur Cahyadi,” ujar Kamil.
Menurut Kamil, pengiriman itu dilakukan pada 2013.
Ia bersedia melaksanakan tugas tersebut karena perintah dari Kepala Basarnas yang sedang menjabat, Letjen TNI Mar (Purn) Muhammad Alfan Baharudin.
Kamil membantah narasi yang menyebut ia bertemu Firman setiap tahun, termasuk 2014.
“Saya cuma sekali ketemu Firman Nur Cahyadi itu sekali di ruangannya,” tutur Kamil.
Adapun Firman Cahyadi bukan nama asing di Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
Pada 27 Juli 2023 lalu, ia dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatra tahun 2018-2022.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500.
Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
