Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan korupsi Korea Selatan, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), meminta bantuan plt Presiden Choi Sang Muk untuk menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol.

    CIO menuntut Choi untuk memerintahkan pasukan keamanan presiden (Paspampres) agar bekerja sama dalam penangkapan Yoon, demikian dikutip Yonhap, Jumat (3/1).

    Tim CIO hendak menangkap Yoon di kediaman di di Seoul pada hari ini. Namun, di tempat itu ribuan pendukung dan polisi bersiaga. Mereka juga kesulitan karena dihalangi Paspampres.

    Meski dimakzulkan Yoon masih berstatus presiden dan Paspampres wajib memberikan perlindungan. Dia hanya kehilangan wewenang dan tugas untuk mengurusi urusan dalam negeri dan luar negeri.

    CIO pada akhirnya gagal menangkap Yoon hari ini dan akan kembali melakukan upaya serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    CIO sudah tiga kali memanggil Yoon, tetapi dia selalu absen. Lembaga itu lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

    Di luar itu, dia sedang menunggu nasib soal status presiden yang digodok Mahkamah Konstitusi untuk menentukan dari sisi hukum. Jika sah, Yoon akan lengser dari kursi presiden, tetapi jika dianggap ilegal dia kembali memegang kekuasaan.

    (isa/asa)

    [Gambas:Video CNN]

  • PM Paetongtarn Shinawatra Berharta Rp6,4 T, Wajib Lapor KPK Thailand

    PM Paetongtarn Shinawatra Berharta Rp6,4 T, Wajib Lapor KPK Thailand

    Jakarta, CNN Indonesia

    Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra mengumumkan dia memiliki lebih dari US$400 juta atau sekitar Rp6,4 triliun dalam bentuk tas hingga jam mewah.

    Kepemilikan aset Paetongtarn terungkap dalam dokumen Komisi Anti Korupsi Nasional (NACC) Thailand yang diunggah di situs media. Perwakilan Partai Pheu Thai mengonfirmasi angka dalam dokumen itu sesuai.

    Dalam dokumen tersebut, Paetongtarn memiliki aset 13,8 miliar baht atau US$ 400 juta (Rp6,4 triliun) dalam bentuk deposito dan uang tunai.

    Dia juga dilaporkan memiliki aset lain mencakup 75 jam tangan senilai 162 juta baht dan 39 jam lain, 217 tas tangan (handbag) senilai 76 juta baht, serta properti di Inggris dan Jepang.

    Dalam dokumen tersebut Paetongtarn juga punya utang 5 miliar baht atau sekitar Rp2,3 triliun dan kekayaan bersih 8,8 miliar baht atau Rp4,1 triliun.

    Dengan kekayaan tersebut, Paetongtarn wajib melaporkan harta kekayaan ke lembaga anti korupsi Thailand dilansir dari Channel News Asia.

    Ayah Paetongtarn yang juga sebelumnya menjadi PM, Thaksin Shinawatra, memiliki kekayaan berisi US$2,1 miliar atau Rp34 triliun.

    Thaksin menggunakan kekayaan dari telekomunikasi Shin Corp miliknya menjadi modal ke dunia politik. Meski sudah diasingkan, dia tetap punya pengaruh di negara tersebut.

    Para analis mengatakan ada hubungan jangka panjang antara kekayaan dan kekuasaan di Thailand.

    “Di negara tanpa demokrasi yang berfungsi penuh, uang memainkan peran penting dalam aktivitas politik,” kata paka dari Universitas Sukhothai Thammathirat, Yuttaporn Issarachai, dikutip AFP.

    “Hal ini sering kali menjadi pembenaran atas intervensi militer, dengan klaim kurangnya transparansi,” imbuh dia.

    (bac/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Ini Alasan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Hak Uji Materi Presidential Threshold

    Ini Alasan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Ajukan Hak Uji Materi Presidential Threshold

    Enika memaparkan alasan terpenting dari pengajuan permohonan adalah harapan pada pelaksanaan Pemilu nanti tidak lagi terjadi polarisasi karena akan banyak calon-calon yang akan maju. Ini juga akan memberikan banyak pilihan. “Kami ingin memperjuangkan apa yang kami sebut perjuangan konstitusi rasional. Kami melihat sistem demokrasi kita menempatkan rakyat hanya sebagai objek, bukan subjek. Kami ingin membuktikan bahwa rakyatlah subyek dari demokrasi itu,” lanjutnya.

    Alasan lain dipaparkan Enika adalah munculnya distorsi representasi dimana perolehan suara lima tahun sebelumnya digunakan untuk menentukan calon-calon pemimpin bangsa. Menurutnya hal itu berpengaruh pada pilihan-pilihan partai dalam penentuan. “Akhirnya para capres dan cawapres kemarin tidak sesuai dengan preferensi kami yang terkait dengan penyelamatan lingkungan, peningkatan peran perempuan dan peduli isu-isu lokal,” paparnya.

    Disebutkan pula, kenapa pengajuan permohonan dilakukan setelah pelaksanaan Pilpres/Pileg 2024. Dikatakan, agar nantinya keputusan yang dihasilkan sembilan hakim MK tidak mendapatkan tekanan-tekanan yang luar biasa. Tidak dipengaruhi hal-hal politisi, sehingga keputusan tersebut benar-benar kajian akademik dari substansi hukum.

    Anggota lain, Rizki Maulana Syafei menyebut selama sebelas bulan mengawal permohonan, MK menyelenggarakan tujuh kali dan dua kali tim harus hadir secara langsung. Sedangkan lainnya bisa dihadiri secara online, hal ini dikarenakan tim sedang KKN. “Pelajaran penting dari proses, kami berhasil mengubah peta perpolitikan Indonesia yang selama ini diinginkan rakyat. Ini juga membuktikan bahwa wakil rakyat di dewan ternyata belum mampu memenuhi keinginan rakyat,” ucapnya.

    Rizky juga menceritakan di awal pengajuan timnya memang pesimis bisa memenangkan permohonan ini, sehingga tim memutuskan tidak perlu menggunakan pengacara. Alhasil dalam penyusunan dalil permohonan mereka dibantu oleh alumni-alumni KPK.

  • Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Mahasiswa UIN: Gugatan presidential threshold representasi personal

    Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan

    Yogyakarta (ANTARA) – Empat orang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menyatakan bahwa gugatan presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian dikabulkan hakim MK merupakan representasi personal dan bukan pendapat institusi perguruan tinggi.

    “Permohonan kami ini adalah representasi, permohonan personal dari diri kami sendiri dan bukan merupakan representasi dari pendapat institusi kami, UIN Sunan Kalijaga,” kata Enika Maya Oktavia, salah seorang dari empat mahasiswa penggugat, dalam konferensi pers di UIN Yogyakarta, Jumat.

    Gugatan tersebut diajukan empat orang mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yaitu Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka merupakan mahasiswa tingkat akhir pada Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

    Setelah beberapa kali sidang, MK akhirnya memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang selama ini ditetapkan sebesar 20 persen. Hal itu tertuang dalam Putusan MK nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

    Menurut dia, permohonan gugatan terhadap Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut tidak mendapat intervensi dari pihak mana pun, baik institusi maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam perpolitikan di Indonesia.

    “Kami juga tegaskan bahwa permohonan kami itu tidak mendapat intervensi dari organisasi, institusi, maupun partai politik mana pun,” katanya.

    Dia mengatakan gugatan terhadap ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut murni dilakukan sebagai bentuk perjuangan akademis dan juga perjuangan advokasi konstitusional.

    Dia menambahkan kajian tentang presidential threshold sudah dimulai sejak tahun 2023, saat mereka bergabung dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) di fakultas. Pada tahun tersebut, tim mereka masuk final dalam debat yang digelar Bawaslu RI.

    “Komunitas pemerhati konstitusi ini merupakan komunitas yang fokus pada kajian-kajian pendekatan konstitusi dan juga pada respon-respon isu ketatanegaraan. Pada 2023, tim debat kami memasuki ranah final, yang pada babak finalnya menggunakan mosi presidential threshold,” katanya.

    Dia mengatakan dari situ kemudian mereka mulai menyusun draf dan menulis terkait dengan gugatan permohonan ke MK pada Februari 2024. Dari Februari 2024 hingga Januari 2025, mereka terus berproses di MK, bahkan harus menjalani tujuh kali sidang baik offline maupun online.

    “Sebanyak 32 putusan MK sebelumnya menyatakan tidak diterima dan ditolak pasal, ditolaknya permohonan-permohonan tersebut, kemudian pada permohonan ke-33 ini, akhirnya MK dapat menguatkan keinginan dari masyarakat Indonesia itu,” katanya.

    Sementara itu, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Profesor Ali Sodikin mengatakan dikabulkannya perkara tentang presidential Threshold di MK yang pemohonnya diajukan empat mahasiswanya itu adalah landmark decision karena berpuluh kali permohonan judicial review tentang pasal presidential threshold selalu ditolak oleh MK.

    “Dalam sejarah, inilah permohonan judicial review tentang presidential threshold yang dikabulkan, pemohonnya adalah mahasiswa kami yang masih belajar demokrasi dan hukum tata negara di Fakultas Syariah dan Hukum,” katanya.

    Pewarta: Hery Sidik
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ronny Sompie Sambangi KPK, Diperiksa Kasus Hasto?

    Ronny Sompie Sambangi KPK, Diperiksa Kasus Hasto?

  • Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Anggota DPR Desak KPK dan Kejaksaan Agung Selidiki Hakim yang Vonis Rendah Harvey Moeis – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran oleh hakim yang memvonis ringan terdakwa Harvey Moeis. 

    Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara meskipun negara dirugikan hingga Rp 300 triliun dalam kasus yang melibatkan sektor timah.

    “Ya saya selaku anggota DPR RI mendorong agar Kejaksaan dan KPK sesuai kewenangannya melakukan penyelidikan dalam perkara ini,” kata Umbu saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (3/1/2025).

    Umbu menilai, vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis sangat menciderai rasa keadilan di masyarakat.

    Dia mengaitkan kasus Harvey Moeis dengan vonis bebas terhadap Ronald Tanur di Surabaya dalam dugaan pembunuhan.

    Kasus tersebut kemudian terungkap melibatkan tindak pidana suap, di mana hakim, pengacara, dan pihak lain menjadi tersangka.

    “Nah, hal ini yang kita khawatirkan. Bukan tidak mungkin atau patut diduga perkara-perkara sejenis ini akan terjadi seperti ini. Maka kita minta mendorong Kejaksaan, KPK untuk menjalankan tugas dan kewenangannya membuka tabir perkara ini,” ujar Umbu.

    Umbu juga mengapresiasi langkah Kejaksaan yang telah mengajukan banding atas putusan Harvey Moeis. 

    Umbu berharap putusan di tingkat banding dapat mencerminkan keadilan dan memberikan efek jera, terutama dalam upaya menyelamatkan aset negara.

    “Rp 300 triliun ini sangat besar, orang mencuri ayam saja ancamannya 5 tahun kan begitu. Jadi itu yang kami dorong agar adanya rasa keadilan di masyarakat tumbuh kembali,” ungkapnya.

    Harvey Moeis dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

    Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau subsider 6 tahun penjara jika tidak melunasi.

    Ia terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Harvey juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

     

     

  • Pendukung Fanatik Minta Trump Selamatkan Yoon saat Akan Ditangkap KPK

    Pendukung Fanatik Minta Trump Selamatkan Yoon saat Akan Ditangkap KPK

    Jakarta, CNN Indonesia

    Pendukung Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol membawa bendera Korea Selatan dan Amerika Serikat saat berjaga untuk menghalangi penangkapan dia oleh badan anti korupsi.

    Perempuan bernama Ahn Young Mi (60) salah satu pendukung yang membawa bendera kedua negara itu. Dia tambak berdiri dekat barikade polisi.

    Ahn menganggap kedua bendera itu merepresentasikan hubungan dekat Korea Selatan dan Amerika Serikat.

    “[Saya berharap] AS atau [Presiden terpilih Donald] Trump akan datang dan menyelamatkan Yoon Suk Yeol,” kata dia, dikutip Korea Herald, Jumat (3/1).

    Pendukung lain yang enggan disebutkan namanya membagikan bendera miniatur AS-Korsel.

    Dengan mengibarkan kedua bendera itu, kata dia,”menandakan aliansi” dan menjadi kekuatan bagi pengunjuk rasa.

    Beberapa orator juga meneriakkan “Trump manse!” ungkapan ini merupakan pujian yang diyakini sebagai intervensi AS dalam urusan Korsel.

    Dukungan warga terhadap kelompok kanan atau konservatif tak lepas dari sejarah relasi Korsel dan AS.

    Dalam Perang Korea 1950-1953, AS punya peran penting dalam membantu Korea Selatan menangkal penyebaran komunisme dari Korea Utara.

    Di masa itu, bagi pendukung konservatif, mereka mendefinisikan AS sebagai pejuang kebebasan.

    Terlepas dari relasi AS-Korsel, Yoon sedang sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    CIO sudah tiga kali memanggil Yoon, tetapi dia selalu absen. Lembaga itu lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

    Kemudian pada hari ini, CIO berupaya menangkap Yoon di kediamannya. Namun, saat ke sana sudah ada ribuan polisi dan pedemo yang berjaga.

    Petugas CIO terlibat pembicaraan dengan pihak Yoon. Namun, tak menghasilkan apa-apa. Mereka membatalkan penangkapan ini demi alasan keamanan.

    CIO akan kembali menangkap Yoon pada pekan depan, tepatnya 6 Januari.

    (isa/bac)

  • Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku

    Diperiksa KPK, Ronny Sompie Ngaku Ditanya soal Pelintasan Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Franky Sompie mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik
    KPK
    terkait pelintasan eks kader PDI-P,
    Harun Masiku
    .
    Ronny Sompie
    diperiksa KPK selama 5,5 jam, yaitu mulai pukul 10.03 WIB sampai dengan 15.39 WIB.
    “Hari ini saya dipanggil dan didengar keterangan oleh penyidik KPK berkaitan dengan kasus Harun Masiku. Tadi ada 22 pertanyaan yang ditanyakan,” kata Ronny usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
    Ronny mengatakan, penyidik mencecarnya pertanyaan seputar pelintasan Harun Masiku saat keluar dan masuk ke Indonesia.
    Ia menyampaikan bahwa Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020, kemudian kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta.
    “Jadi hanya melintas 1 hari saja sudah kembali itu melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujarnya.
    Ronny juga mengatakan bahwa pelintasan Harun Masiku itu terjadi sebelum KPK mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Harun Masiku.
    Ia menyebutkan bahwa KPK mengajukan pencegahan Harun Masiku pada 13 Januari 2020.
    “Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran Imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah (Harun Masiku) ke luar negeri,” tuturnya.
    Mengenai kemungkinan dirinya dikorbankan dengan dicopot dari posisi dirjen setelah terjadi kekeliruan mengenai pelintasan Harun Masiku pada 2020, Ronny mengatakan bahwa hal tersebut hanya bisa dijawab oleh Menteri Hukum dan HAM terdahulu, yaitu Yasonna H Laoly.
    “Kalau itu sih tanya sama Pak Menteri pada saat itu ya, Pak Menteri lebih paham lah kalau menjawab itu,” ucapnya.
    Adapun Yasonna Laoly mencopot Ronny Franky Sompie dari jabatannya sebagai Dirjen Imigrasi pada 28 Januari 2020.
    Ia dicopot lantaran diduga memberikan kekeliruan data imigrasi terkait pergerakan eks kader PDI-P Harun Masiku yang terjerat kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Penetapan ini sekaligus mengonfirmasi kabar yang telah beredar sejak Selasa pagi di media sosial, yang menyebutkan bahwa Hasto kini telah berstatus tersangka.
    Meskipun kini telah berstatus tersangka, namun ada sejumlah pertanyaan, salah satunya ihwal lamanya Komisi Antirasuah dalam menangani kasus yang penyidikannya sudah dimulai sejak tahun 2019 itu.
    Setyo berdalih bahwa KPK memerlukan waktu yang cukup, mulai dari penyitaan barang hingga memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya dapat menemukan petunjuk untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
    “Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan tentu melalui proses, tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Kasus Hasto dan Harun Masiku, KPK Periksa Eks Dirjen Imigrasi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Dia diperiksa untuk tersangka yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan buronan Harun Masiku (HM).

    “Betul, Saksi atas nama Ronny F. Sompie telah hadir hari ini. Ybs. Dimintai keterangan di perkara tersangka HM, HK, dan DTI (Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaan Hasto, red),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Jumat (3/1/2025).

    Tessa tidak menjelaskan terkait materi pemerikaaan terhadap Ronny. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/beq]

  • KPK Korsel Buka Suara usai Gagal Tangkap Presiden Yoon Hari Ini

    KPK Korsel Buka Suara usai Gagal Tangkap Presiden Yoon Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan anti korupsi Korea Selatan, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) atau KPK Korsel, buka suara usai gagal menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol pada hari ini, Jumat (3/1).

    CIO sempat terlibat negosiasi dengan pihak Yoon saat akan menangkap dia. Namun, upaya itu berakhir buntu.

    “Kami menyampaikan penyesalan yang mendalam atas perilaku tersangka yang menolak mematuhi prosedur hukum yang ditetapkan,” demikian pernyataan CIO, dikutip Yonhap.

    CIO mengunjungi kediaman Yoon untuk menangkap dia karena deklarasi darurat militer dan dugaan pemberontakan hingga penyalahgunaan wewenang.

    Namun, mereka dihalangi pendukung hingga aparat keamanan. Menurut laporan terdapat sekitar 2.700 pasukan keamanan, ribuan pendukung, dan ratusan bus yang bersiaga.

    CIO akan berupaya kembali menangkap Yoon pada pekan depan, tepatnya 6 Januari.

    “Kami berencana untuk memutuskan langkah selanjutnya setelah peninjauan,” demikian pernyataan resmi CIO.

    Upaya penangkapan Yoon terjadi setelah pengadilan Seoul merilis surat penahanan. Surat itu juga merupakan permintaan dari lembaga tersebut karena sang presiden sudah tiga kali mangkir dari panggilan.

    Yoon sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia juga dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Di luar itu, dia sedang menunggu nasib soal status presiden yang digodok Mahkamah Konstitusi untuk menentukan dari sisi hukum. Jika sah, Yoon akan lengser dari kursi presiden, tetapi jika dianggap ilegal dia kembali memegang kekuasaan.

    (isa/bac)

    [Gambas:Video CNN]