Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Belum Tahu Ada Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

    KPK Belum Tahu Ada Pegawainya Bocorkan OTT Harun Masiku

  • KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

    KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek-proyek di divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) tahun 2022-2023.

    “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/1).

    Tessa juga mengaku belum mendapat informasi apakah penyitaan tersebut hasil dari penggeledahan atau pengembalian dari para pihak terkait. Selain itu, ia pun belum bisa menyampaikan proyek pekerjaan yang menjadi objek korupsi dimaksud.

    “Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.

    “Dan apakah diserahkan di proses penyelidikan, penyidikan atau memang ditemukan saat penggeledahan di penyidikan lalu dilakukan penyitaan,” sambungnya.

    KPK menetapkan membuka penyidikan kasus dugaan korupsi di PT PP pada 9 Desember 2024 dan kini sudah menetapkan dua tersangka.

    Pada 11 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1637 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial DM dan HNN. Upaya paksa tersebut guna memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan.

    Berdasarkan perhitungan awal KPK, negara setidaknya mengalami kerugian sejumlah Rp80 miliar.

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ucap Tessa kala itu.

    Sementara itu, manajemen PT PP belum mengeluarkan pernyataan terkait dugaan yang tengah diusut.

    (ryn/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Arab Saudi Pertimbangkan Larangan Calon Haji Berusia di Atas 90 Tahun

    Arab Saudi Pertimbangkan Larangan Calon Haji Berusia di Atas 90 Tahun

    Jakarta: Pemerintah Arab Saudi dikabarkan sedang mempertimbangkan kebijakan baru yang akan melarang calon jemaah haji (calhaj) berusia di atas 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI.

    Hilman menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi terkait aturan tersebut. “Satu hal lagi terakhir dari kami terkait dengan haji ramah lansia Pak. Jadi ini sedang kita mitigasi meskipun belum resmi kami masih menunggu suratnya pimpinan dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia,” ujar Hilman dalam rapat di Gedung Nusantara II pada Jumat 3 Januari 2025.

    Ia juga menambahkan bahwa informasi sementara menunjukkan adanya kemungkinan Arab Saudi akan memberlakukan pembatasan usia maksimal bagi jemaah haji, terutama di atas 90 tahun. 

    Baca juga: Mantan Penyidik Senior KPK Dilantik Jadi Pejabat Penting di BP Haji

    “Ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman.

    Menurut Hilman, meskipun jumlah jemaah yang berusia sangat lanjut relatif kecil, hal ini tetap perlu diperhatikan. Pasalnya dalam musim haji lalu masih ada calon jemaah yang berusia di atas 100 tahun.

    “Ya karena kemarin kan yang masih 100 tahun masih ada Pak di kita itu. Jadi ini yang menarik, mungkin jumlahnya nggak banyak tapi informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” jelasnya.

    Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Saudi juga berpotensi memberlakukan pembatasan untuk jemaah di rentang usia 70 hingga 80 tahun. Kementerian Agama pun tengah menyiapkan langkah antisipasi terkait data jemaah lansia untuk tahun-tahun mendatang.

    “Tapi itu suratnya akan segera dikirim dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, atau 80, ini yang kami tunggu tapi kira-kira seperti itu. Karena kita itu ada prioritas lansia 10% kami sedang sisir lagi,” tegas Hilman.

    Jakarta: Pemerintah Arab Saudi dikabarkan sedang mempertimbangkan kebijakan baru yang akan melarang calon jemaah haji (calhaj) berusia di atas 90 tahun untuk menunaikan ibadah haji. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI.
     
    Hilman menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi terkait aturan tersebut. “Satu hal lagi terakhir dari kami terkait dengan haji ramah lansia Pak. Jadi ini sedang kita mitigasi meskipun belum resmi kami masih menunggu suratnya pimpinan dari Kerajaan Saudi. Ada kebijakan baru yang kami dengar kemarin terkait pembatasan usia,” ujar Hilman dalam rapat di Gedung Nusantara II pada Jumat 3 Januari 2025.
     
    Ia juga menambahkan bahwa informasi sementara menunjukkan adanya kemungkinan Arab Saudi akan memberlakukan pembatasan usia maksimal bagi jemaah haji, terutama di atas 90 tahun. 
    Baca juga: Mantan Penyidik Senior KPK Dilantik Jadi Pejabat Penting di BP Haji
     

    “Ini tapi saya ingin mendapatkan surat resminya dan katanya mereka sedang proses mengirim ke kita, khususnya jemaah yang di atas 90 tahun,” kata Hilman.
     
    Menurut Hilman, meskipun jumlah jemaah yang berusia sangat lanjut relatif kecil, hal ini tetap perlu diperhatikan. Pasalnya dalam musim haji lalu masih ada calon jemaah yang berusia di atas 100 tahun.
     
    “Ya karena kemarin kan yang masih 100 tahun masih ada Pak di kita itu. Jadi ini yang menarik, mungkin jumlahnya nggak banyak tapi informasi sementara bahwa mereka mungkin akan membatasi jemaah dengan tidak memberikan izin pada jemaah di atas 90 tahun,” jelasnya.
     
    Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Saudi juga berpotensi memberlakukan pembatasan untuk jemaah di rentang usia 70 hingga 80 tahun. Kementerian Agama pun tengah menyiapkan langkah antisipasi terkait data jemaah lansia untuk tahun-tahun mendatang.
     
    “Tapi itu suratnya akan segera dikirim dan juga ada pembatasan persentase jemaah lansia antara usia 80 atau 70 tahun ke atas, atau 80, ini yang kami tunggu tapi kira-kira seperti itu. Karena kita itu ada prioritas lansia 10% kami sedang sisir lagi,” tegas Hilman.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Lingkar Madani: Jokowi Perlu Buktikan Tak Korup Sesuai Rilis OCCRP

    Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti melihat bahwa rilis dari Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) tentang Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai salah satu dari 5 pemimpin negara yang korup merupakan tantangan bagi tiga pihak.

    Menurutnya, bagi yang bersangkutan yaitu Jokowi tantangan untuknya bukanlah meminta orang lain untuk membuktikan sangkaan dari rilis OCCRP tersebut. Namun, bagaimana mantan Wali Kota Solo itu sendiri yang memiliki inisiatif untuk membuktikan bahwa beliau tidak seperti yang disebutkan di dalam rilis tersebut.

    “Hukum siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan kurang tepat berlaku dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara. Jadi, pejabat negaralah yang harus membuktikan bahwa dugaan publik terkait dengan kekayaan pribadi dan keluarganya didapatkan dengan cara tidak sah adalah tidak benar,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (3/1/2025).

    Kendati demikian, dia melanjutkan bahwa sebenarnya Indonesia tidak memiliki kultur mendakwa mantan pejabat, lebih khusus mantan presiden, ke pengadilan karena dugaan tindak pidana yang ia lakukan semasa menjabat.

    Oleh sebab itu, dia menilai apabila Jokowi yang berinisiatif membuktikan bahwa harta kekayaan diri dan keluarganya didapatkan secara sah, bukan saja akan membersihkan nama, tetapi juga sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk memberi teladan di mana mantan pejabat dengan terbuka menjelaskan asal usul harta dirinya dan keluarganya.

    Di sisi lain, Ray melihat laporan ini sebagai bentuk uji nyali bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai institusi yang dibentuk untuk menegakan hukum bagi para koruptor, maka informasi dari OCCPR itu sangat patut diperhatikan oleh KPK.

    Ray menekankan bukan sekedar diperhatikan, tetapi juga dianalisa sejauh apa data-data yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana korupsi. Sehingga KPK tak perlu berdalih misalnya bahwa laporan itu tidak dapat dipegang, kurang lengkap dan sebagainya.

    Menurutnya, sekecil apapun informasi yang disampaikan oleh lembaga publik, sudah semestinya jadi dasar bagi KPK untuk memeriksa objeknya.

    “Hal ini sekaligus sebagai uji nyali KPK. Apakah benar-benar objektif, independen dan tentu saja tidak pandang bulu. Jangan sampai sinisme publik bahwa KPK hanya bekerja untuk mengorek-orek dugaan korupsi, suap dan lainnya dari lawan politik yang berkuasa,” tuturnya.

    Terakhir, Ray juga menilai bahwa laporan ini menjadi sentilan bagi Presiden Prabowo Subianto yang santer di setiao pidatonya akan mengejar koruptor sampai ke antariksa.

    Dia meyakini, rilis OCCRP ini merupakan batu uji sejauh apa Pak Prabowo mengimplementasikan janji mengejar para koruptor sampai ke antartika tersebut.

    “Seperti disebutkan di atas agar tidak mengelak dari tuntutan melakukan analisa atas rilis OCCRP itu dengan dalih yang seperti menyepelekan laporan itu. Jangan sampai semangat mengejar ke antartika ternyata hanya cukup antarkita,” pungkas Ray.

  • MK Korsel Gelar Sidang Lisan Perdana Pemakzulan Yoon pada 14 Januari

    MK Korsel Gelar Sidang Lisan Perdana Pemakzulan Yoon pada 14 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) Korea Selatan akan menggelar sidang lisan pertama terkait pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol pada 14 Januari, usai menyiapkan seluruh prosesnya.

    Hakim Lee Mi Son mengumumkan sesi tersebut akan berlangsung pada pukul 14.00 waktu setempat. Yoon wajib hadir dalam sesi tersebut, demikian dikutip Yonhap, Jumat (3/1).

    Argumen lisan merupakan pernyataan yang disampaikan tim hukum pihak pemohon dan tergugat. Sesi ini bisa menjadi kesempatan bagi tim hukum Yoon untuk membela diri maupun parlemen untuk memperkuat pemakzulan.

    Sesi itu digelar tepat sebulan setelah Majelis Nasional Korsel resmi memakzulkan Yoon pada 14 Desember 2024. Yoon dimakzulkan via voting dengan hasil 204 dari 300 sepakat, 85 menolak, dan 8 suara abstain.

    MK juga memutuskan untuk menggelar sidang argumen selanjutnya pada 16 Januari mendatang jika Yoon tak hadir di sesi sebelumnya.

    Menjelang sidang tersebut, oposisi utama Partai Demokratik mengklaim Yoon sedang memimpin pemberontakan. Anggota parlemen dari Demokratik, Jung Chung Rae, menyinggung upaya Yoon menghindari penangkapan.

    “Seluruh masyarakat menyaksikan melalui siaran langsung TV saat pemimpin pemberontakan Yoon Suk Yeol menghalangi keadilan dan tak menanggapi surat perintah pengadilan,” kata Jung.

    Jung juga mengatakan pemberontakan belum berakhir “dan masih sedang berlangsung.” Pernyataan itu merujuk ke upaya Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) yang hendak menangkap Yoon pada hari ini.

    Namun, ribuan pasukan dan pendukung Yoon sudah bersiaga di kediaman dia. Ini membuat tim penyelidik CIO kesulitan bertemu Yoon bahkan untuk sampai halaman depan.

    Hari ini, CIO tak bertemu Yoon, hanya kuasa hukumnya. Pertemuan itu berakhir buntu. “KPK” versi Korsel itu pun menunda menangkap Yoon dan akan kembali melakukan tindakan serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang dalam penyelidikan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan gara-gara deklarasi darurat militer pada 3 Desember. Tim hukum dia membantah dia melakukan pemberontakan.

    “Bukti harus dibantah secara menyeluruh untuk melihat apakah benar-benar ada pelanggaran hukum. Tak disarankan memakai istilah pemberontakan,” ungkap pengacara Yoon Bae Jin Han.

    (isa/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Periksa Eks Dirjen Imigrasi, KPK Dalami Data Perlintasan Harun Masiku

    Periksa Eks Dirjen Imigrasi, KPK Dalami Data Perlintasan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami seputar data perlintasan salah satu buronannya, Harun Masiku (HM). Data itu didalami saat memeriksa eks Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, Jumat (3/1/2025).

    Ronny menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto (HK), dan orang kepercayaan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketiganya tersandung dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya.

    Adapun Hasto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    “Untuk pemeriksaannya tidak jauh dari yang disampaikan yang bersangkutan, penyidik mendalami tentunya perihal pengetahuan yang bersangkutan terkait data perlintasan saudara HM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

    Selain itu, KPK juga mendalami soal tugas Ronny ketika masih menjadi Dirjen Imigrasi. Informasi seputar tugasnya itu dibutuhkan tim penyidik untuk mengusut kasus tersebut. “Seputar tugas-tugas beliau sebagai Dirjen Imigrasi pada saat itu,” tutur Tessa.

    Tessa belum membeberkan lebih detail soal materi pemeriksaan yang bersangkutan. Dia hanya mengonfirmasi pemeriksaan Ronny kali ini dilakukan untuk tiga tersangka dalam kasus dimaksud. “Yang bersangkutan hari ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk surat perintah penyidikan atas nama tersangka HM, HK, dan DTI,” ungkap Tessa.

    Sebelumnya, Ronny menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan rampung sekitar pukul 15.30 WIB. Dia mengaku diperiksa untuk kasus Harun Masiku dan dicecar 22 pertanyaan terkait kasus tersebut.

    “Ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya,” kata Ronny usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2024).

    Ronny mengaku ditanya seputar kapasitasnya ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Dia pun menyinggung seputar data perlintasan Harun Masiku pada 2020 lalu.

    “Memang pertanyaan yang disampaikan ke saya adalah berkisar tentang tanggung jawab saya ketika 2020 saya masih menjabat sebagai direktur jenderal Imigrasi. Saat 6 Januari, Harun Masiku melintas ke luar negeri dan juga pada 7 Januari 2020 kembali lagi masuk ke Indonesia. Jadi hanya melintas satu hari saja sudah kembali. Itu melalui Bandara Soekarno Hatta,” tutur Ronny.

  • Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

    Harun Masiku Ganti Status Kewarganegaraan? KPK Enggan Berandai-andai

    GELORA.CO – Ditengah belum kunjung tertangkapnya Harun Masiku, muncul berbagai isu termasuk dia sudah berganti status kewarganegaraan. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi  enggan berspekulasi.

    Diketahui, Harun Masiku masih menjadi buronan kasus korupsi berupa pemberian suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    “Saya tidak berandai-andai, kalau seandainya dia menjadi warga negara lain seperti apa kalau seandainya nanti tidak ditemukan bagaimana,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta, Jumat 3 Januari 2025.

    Tessa menjelaskan, bahwa lembaga antirasuah sampai dengan saat ini masih fokus menangani perkara Harun Masiku dengan baik. Bahkan terbaru KPK juga fokus dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) pasca penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah.

    “Jadi kita tidak bengong saja hanya mencari HM saja tidak, penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat, siapa lagi yang terlibat siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik, kalau memang ada informasi seperti itu nanti tolong banyak sampaikan ke saya ya biar saya sampaikan ke penyidik,” jelasnya.

    KPK Terbitkan DPO Baru buat Harun Masiku

    Setelah 4 tahun lamanya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Harun Masiku, tersangka dalam kasus korupsi suap Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024 anggota DPR RI.

    Berdasarkan surat DPO yang diterima, terlihat empat foto terbaru Harun Masiku berjejer kesamping. Empat foto dalam surat DPO Harun Masiku tersebut terlihat berbeda-beda.

    Surat DPO ini merupakan surat DPO terbaru Harun Masiku setelah sempat ada surat DPO juga pada tahun 2020. 

    Harun tampak mengenakan kacamata dengan kemeja putih, kemudian ada juga foto Harun mengenakan kaos hitam dan jaket merah. Selanjutnya, dua foto Harun Masiku terlihat mengenakan batik bermotif.

    Dalam surat DPO, Harun Masiku tertulis lengkap identitas sesuai KTP. Mulai dari tanggal lahir, alamat, kebangsaan sampai pekerjaannya.

    “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal tahun 2020,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

    Adapun ciri-ciri Harun Masiku dalam surat DPO itu juga tertulis yakni memiliki tinggi badan 172 cm, rambut hitam, warna kulit sawo matang. Harun Masiku juga memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis.

    Sampai saat ini memang Harun Masiku belum juga berhasil ditangkap KPK setelah empat tahun lamanya.

  • Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Alhamdulillah Libur Nataru 2025 Aman

    Jakarta

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, bersyukur libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025 (Nataru) di Indonesia berjalan aman. Usman mengapresiasi peran polisi yang menjaga kondusifitas keamanan sehingga kerawanan bisa dicegah dan tidak terjadi insiden seperti di beberapa negara lain.

    Aktivis yang juga dosen ini menceritakan kenyamanan menikmati libur Nataru bersama keluarga di wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat dan Yogyakarta. Usman mengaku sempat khawatir potensi insiden di Prancis dan Nigeria terjadi di Indonesia, namun hal itu bisa dicegah sehingga suasana berjalan kondusif dan aman.

    “Selama libur Nataru saya jalan-jalan berlibur ke Wonosobo, Dieng, Salatiga, Magelang, Pekalongan dan Jogja. Semuanya lewat jalan darat. Aman. Malam tahun baru kami jalan di sepanjang jalan MH Thamrin dan Sudirman yang ditutup. Dari sekian banyak panggung, kami pilih depan Sarinah karena ada konser Feby Putri. Aman juga,” kata Usman menceritakan kegiatannya saat libur Nataru, Jumat (3/1/2025).

    “Selepas malam tahun baru, kami lanjut lagi ke Jogja, Magelang, dan Semarang. Selain cuaca, ada sedikit kekhawatiran sih seperti insiden perayaan tahun baru di Prancis atau Natal di Nigeria. Tapi Alhamdulillah libur Natal dan Tahun Baru 2025 lancar dan aman. Apresiasi untuk petugas lapangan Polri,” sambung Usman.

    Seperti diberitakan Antara, hampir 1.000 mobil dilaporkan dibakar di Prancis, dan sekitar 400 orang ditahan pada malam perayaan tahun baru. Pada malam 1 Januari, total 984 kendaraan dilaporkan dibakar, seperti yang disampaikan media penyiaran itu mengutip Kementerian Dalam Negeri Prancis.

    Sebanyak 420 orang ditahan, dan 310 di antaranya dijebloskan ke dalam tahanan. Menteri Dalam Negeri Prancis, Bruno Retailleau, menyebutkan bahwa banyak insiden terkait peluncuran kembang api, termasuk bentrokan dengan polisi dan petugas pemadam kebakaran.

    “Secara struktural, harapan saya adalah ada kemajuan transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam melayani masyarakat, tanggap merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat,” kata Usman.

    Sementara itu dari aspek kultural, Usman mendorong Polri benar-benar menjadi polisi sipil. Dia berharap Polri mengedepankan pendekatan persuasif dan pemolisian demokratis.

    Usman juga mendorong Polri lebih terbuka dan transparan jika ada kasus penggunaan kekuatan eksesif, termasuk penyalahgunaan senjata api. Dia berharap Polri akuntabel dalam mengusut kasus dugaan penyiksaan dan pembunuhan di luar hukum.

    “Hukum harus lebih tajam ke atas, bukan ke bawah,” kata Usman.

    Diketahui sejumlah kasus kekerasan melibatkan oknum polisi ramai disorot publik. Polri kemudian mengambil langkah sidang kode etik, pemecatan, dan pemidanaan terhadap anggotanya.

    Seperti kasus penembakan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari pada Jumat (22/11/2024).

    Polri kemudian menindaklanjuti dengan sidang kode etik profesi terhadap pelaku. Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap pelaku pada Selasa (26/11). Polri menegaskan AKP Dadang tak hanya dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dijerat pidana pembunuhan.

    Selanjutnya kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig pada Minggu (24/11). Bidang Propam Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (9/12) menjatuhkan sanksi pecat pada Aipda Robiq.

    Pelaku juga dijerat pasal pembunuhan, penganiayaan, dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

    Masyarakat juga sempat menyoroti kasus pria ditembak polisi di depan istri dan anaknya, yang dilatarbelakangi dugaan korban terlibat sindikat pencurian kendaraan bermotor (curannmor). Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah saat dikonfirmasi membenarkan ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi Polri dilakukan oknum anggota kepolisian tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Divisi Propam Mabes Polri nomor: B/3289/IX/WAS.2.4./2024 Divpropam.

    Terakhir adalah kasus tahanan tewas dianiaya dua oknum polisi di Sulawesi Tengah (Sulteng), di mana kedua pelaku Bripda CH dan Bripda M, terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia.

    “Keduanya dijerat Pasal 354 subsider 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9) malam.

    Selain itu, polisi juga menjadi sorotan saat muncul kasus pemerasan pengunjung DWP. Polri menegaskan komitmennya untuk terus berbenah dengan memecat tiga orang anggota Polda Metro yang diduga terlibat kasus tersebut. Sidang etik saat ini terus berlanjut dan ada potensi jumlah anggota yang dipecat akan bertambah.

    Komitmen Kapolri Benahi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menegaskan komitmennya melakukan perbaikan di tubuh internal Polri. Ribuan personel yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik telah ditindak tegas.

    “Terkait dengan pengawasan, Polri tentunya melakukan perbaikan terhadap pengawasan salah satunya dengan memanfaatkan transformasi pengawasan berbasis digital sebagai wujud komitmen untuk membuka ruang pengawasan seluas-luasnya dengan melibatkan pengawasan pimpinan, masyarakat, serta pengawas Internal dan eksternal sebagai katalisator pembenahan secara berkelanjutan,” kata Jenderal Sigit dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

    Pengawasan tersebut dilakukan oleh pimpinan berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat. Selain itu, Polri juga membuka ruang kepada masyarakat untuk mengawasi kinerja melalui media sosial, seperti WhatsApp Yanduan kasatwil, Dumas Presisi, dan WhatsApp Yanduan Propam yang digunakan untuk merespon permasalahan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat secara cepat dan tepat.

    “Tidak hanya itu,, Polri juga melakukan pengawasan internal yang dilakukan oleh Propam, Itwasum, dan Wassidik melalui aplikasi E-Wassidik dan E-Audit Presisi,” imbuhnya.

    Pengawasan terhadap kinerja kepolisian tidak hanya dilakukan oleh internal Polri, tetapi juga melibatkan berbagai pihak eksternal. Di antaranya BPK RI, BPKP RI, Komnas HAM RI, Kemenko Polkam RI, KPK RI, Ombdusman RI, Setneg RI, Men Pan RB, Kompolnas, dan LKPP RI melalui aplikasi Elektronik Saran dan Keluhan Masyarakat (E-SKM), dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayan Publik Nasional (SP4N).

    Selama 2024, Polri juga mencatatkan kinerja lewat pengungkapan sejumlah kasus seperti pengungkapan kasus TPPO dan tindak pidana perempuan dan anak. Polri juga membongkar empat kasus narkoba menonjol dan 1.280 kasus korupsi sepanjang 2024.

    Di samping itu, Polri telah menjerat sebanyak 1.918 tersangka judi online dan menangkap buron-buron kelas kakap.

    (knv/fjp)

  • KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PT PP

    KPK Sita Rp 62 Miliar Terkait Kasus Korupsi di PT PP

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 62 miliar terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pembangunan Perumahan (PP). Uang yang disita berbentuk deposito serta ada yang tersimpan di brankas. 

    “Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan, pertama bentuknya deposito itu totalnya sebesar Rp 22 miliar. Berikutnya ada uang yang ditemukan di dalam brankas, jumlah totalnya sebesar kurang lebih Rp 40 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025). 

    “Bentuk uangnya apakah rupiah atau valuta asing ini belum tersampaikan dari penyidik kepada saya,” tutur Tessa. 

    Diketahui, KPK mengusut dugaan korupsi terkait proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) atau PT PP tahun 2022 sampai 2023. KPK mengendus dugaan kerugian negara dalam kasus ini. 

    “Hasil perhitungan sementara kerugian negara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Jumat (20/12/2024). 

    Dalam kasus ini, KPK pada 11 Desember 2024 telah menerbitkan surat keputusan nomor 1637 tahun 2024 soal larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DM dan HNN. Cegah berlaku untuk enam bulan ke depan. 

    “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ungkap Tessa. 

    Diungkapkan Tessa, penyidikan kasus ini telah dimulai pada 9 Desember 2024. KPK sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini.  “Telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Tessa. 

    KPK belum merilis secara resmi identitas para tersangka. Tessa hanya menyampaikan, proses penyidikan dalam kasus korupsi di PT PP sampai saat ini masih terus dilakukan KPK.

  • KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    KPK Korsel Minta Tolong Plt Presiden buat Tangkap Yoon Suk Yeol

    Jakarta, CNN Indonesia

    Badan korupsi Korea Selatan, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO), meminta bantuan plt Presiden Choi Sang Muk untuk menangkap Presiden yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol.

    CIO menuntut Choi untuk memerintahkan pasukan keamanan presiden (Paspampres) agar bekerja sama dalam penangkapan Yoon, demikian dikutip Yonhap, Jumat (3/1).

    Tim CIO hendak menangkap Yoon di kediaman di di Seoul pada hari ini. Namun, di tempat itu ribuan pendukung dan polisi bersiaga. Mereka juga kesulitan karena dihalangi Paspampres.

    Meski dimakzulkan Yoon masih berstatus presiden dan Paspampres wajib memberikan perlindungan. Dia hanya kehilangan wewenang dan tugas untuk mengurusi urusan dalam negeri dan luar negeri.

    CIO pada akhirnya gagal menangkap Yoon hari ini dan akan kembali melakukan upaya serupa pada 6 Januari.

    Yoon sedang sedang dalam penyelidikan terkait deklarasi darurat militer pada 3 Desember lalu. Dia dituduh melakukan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    CIO sudah tiga kali memanggil Yoon, tetapi dia selalu absen. Lembaga itu lalu meminta pengadilan mengeluarkan surat penangkapan.

    Di luar itu, dia sedang menunggu nasib soal status presiden yang digodok Mahkamah Konstitusi untuk menentukan dari sisi hukum. Jika sah, Yoon akan lengser dari kursi presiden, tetapi jika dianggap ilegal dia kembali memegang kekuasaan.

    (isa/asa)

    [Gambas:Video CNN]