Kementrian Lembaga: KPK

  • Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Terkait Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Terkait Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025).

    Ini kali pertama Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai tersangka. Hasto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. 

    Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    Hasto juga diduga menghalangi KPK dalam penyidikan Harun Masiku. 

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Adapun PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. 

    Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron. 

  • Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Page 3

    Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Suap Harun Masiku – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hari ini, Senin (6/1/2025). Diketahui, Hasto diyakini terlibat dalam kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

    “Benar, saudara HK (Hasto Kristiyanto) dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada awak media, Senin (6/1/2025).

    Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

    Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Namun saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti yang cukup.

    “Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini karena kecukupan alat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap barang bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk,” jelas dia.

     

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Hari Ini

    loading…

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekjen PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto , hari ini. Hasto dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang mmenyeret buronan Harun Masiku.

    “Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/1/2025).

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada PAW anggota DPR yang juga menyeret Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setoiawan.

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

    Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

    (cip)

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Hari Ini

    GELORA.CO  – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK) pada Senin (6/1/2025) hari ini.

    Hasto akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini buron.

    “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya. 

    Belum diketahui materi yang bakalan didalami penyidik dalam pemeriksaan perdana terhadap Hasto sebagai tersangka ini. 

    Namun, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie sebagai saksi pada Jumat (3/1/2025). 

    Dalam pemeriksaan itu, tim penyidik mencecar Ronny Sompie mengenai data perlintasan Harun Masiku sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    Hasto sendiri diketahui pernah diperiksa KPK terkait kasus suap yang menjerat Harun Masiku pada Senin (10/6/2024). 

    Hasto saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

    Bahkan, tim penyidik saat itu menyita handphone dan tas milik Hasto. 

    KPK juga telah  melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Sompie pada Jumat (3/1/2025) akhir pekan lalu.

    Pemeriksaan Ronny ini terkait kasus korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP. 

    Posisi Hasto Saat Ini

    Selain jadi tersangka, Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Juru Bicara DPP PDIP, Mohamad Guntur Romli, mengungkapkan aktivitas Hasto setelah lebih dari sepekan ditetapkan sebagai tersangka KPK.

    Guntur mengatakan, Hasto saat ini sedang menghabiskan waktu bersama keluarganya.

    “Mas Hasto sedang bersama keluarga dalam seminggu ini,” kata Guntur saat dihubungi, Jumat (3/1/2025) lalu.

    Selain itu, Guntur juga menyinggung rencana Hasto untuk merilis video yang disebutnya akan mengungkapkan aib pejabat negara, termasuk Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

     “Iya, (ada video borok Jokowi). Bukan presiden sekarang (Prabowo Subianto),” ucapnya.

    Guntur menegaskan bahwa PDIP tidak memiliki masalah dengan Presiden Prabowo Subianto, namun hanya dengan Jokowi. 

    “PDIP hanya bermasalah dengan Jokowi, bukan Prabowo,” ujarnya.

    Kasus Hasto dan Harun Masiku

    Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto bermula dari OTT yang digelar KPK pada 8 Januari 2020 lalu. 

    Saat itu, tim satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

     

    Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi. 

    Ditjen Imigrasi sempat menyebut calon anggota DPR dari PDIP pada Pileg 2019 melalui daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan nomor urut 6 itu terbang ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan belum kembali. 

    Pada 16 Januari 2020, Menkumham saat itu yang juga politikus PDIP, Yasonna Hamonangan Laoly, menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia. 

    Padahal, pemberitaan media nasional menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 yang dilengkapi dengan rekaman CCTV di Bandara Soekarno-Hatta. 

    Setelah ramai pemberitaan mengenai kembalinya Harun ke Indonesia, belakangan Imigrasi meralat informasi dan menyatakan Harun telah kembali ke Indonesia. 

    Buntut dari kesimpangsiuran keberadaan Harun ini, Yasonna memecat Ronny Sompie sebagai dirjen Imigrasi pada akhir Januari 2020.

    KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020. 

    Dalam pengembangan kasus ini, KPK menjerat Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan pada 23 Desember 2024.

    Hasto diduga menjadi sponsor suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam handphone dan melarikan diri

  • KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini

    KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hari Ini

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (6/1) ini.

    Ini merupakan kali pertama Hasto akan diperiksa setelah diumumkan secara resmi oleh KPK sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.

    “Benar, saudara HK [Hasto Kristiyanto] dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (6/1).

    Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini mengaku belum mendapat konfirmasi apakah Hasto akan memenuhi panggilan atau tidak.

    Pada hari ini, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan.

    Hasto bersama dengan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota (PAW) DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    (ryn/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kasus Hasto, KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Kasus Hasto, KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Kasus Hasto, KPK Kembali Panggil Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali memanggil mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Wahyu Setiawan
    di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
    Wahyu Setiawan dipanggil sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Yang bersangkutan setuju untuk hadir di hari Senin nanti,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip pada Senin.
    Sebelumnya, KPK telah memanggil Wahyu Setiawan untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis (2/1/2025).
    Namun, ia berhalangan hadir lantaran ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan sehingga meminta penjadwalan ulang kepada penyidik.
    “Info yang kami dapatkan dari penyidik, yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6 Januari 2025), alasan ketidakhadirannya karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, yang bersangkutan bersedia untuk hadir hari Senin nanti,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
    Selain Hasto, KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.
    Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan agar eks caleg PDI-P Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Sementara itu, Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
    Hasto mengeklaim, ia sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.
    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Presiden Yoon Minta Ketua KPK Korsel dan 150 Penegak Hukum Diselidiki

    Presiden Yoon Minta Ketua KPK Korsel dan 150 Penegak Hukum Diselidiki

    Jakarta, CNN Indonesia

    Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, akan mengajukan pengaduan ke kejaksaan pekan ini untuk meminta penyelidikan terhadap kepala Badan Anti-Korupsi (CIO) yang menangani kasus hukum darurat militer sang presiden.

    Permintaan ini muncul setelah CIO dan polisi membuka penyelidikan terkait dugaan pemberontakan, pengkhianatan, hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh Yoon dengan menetapkan status darurat militer sepihak pada 3 Desember lalu.

    Selain ketua CIO Oh Dong Woon, Yoon juga meminta kejaksaan menyelidiki 150 pejabat penegak hukum termasuk polisi yang membantu melaksanakan surat perintah penangkapan terhadap dirinya.

    “Mereka akan dikenakan tuduhan menghalangi proses hukum, masuk secara ilegal ke gedung, dan melanggar undang-undang perlindungan fasilitas militer,” kata Yun seperti dikutip kantor berita Yonhap.

    Sebanyak 150 orang tersebut juga termasuk jaksa senior di CIO, Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Nasional Lee Ho-young, dan Pelaksana Tugas Menteri Pertahanan Kim Seon-ho. Tim hukum Yoon menuduh CIO mengerahkan pasukan khusus kepolisian untuk melaksanakan surat perintah pengadilan meskipun mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengendalikan polisi.

    Beberapa anggota staf Layanan Keamanan Presiden dilaporkan terluka saat mencegah tim investigasi masuk ke fasilitas keamanan militer dengan mendobrak gerbang utama kediaman Yoon.

    Pihak Yoon juga menuduh kepolisian dan kementerian pertahanan lalai dalam menjalankan tugas dengan mengabaikan permintaan dari keamanan presiden dan Pelaksana Tugas Presiden Choi Sang-mok untuk meningkatkan keamanan di sekitar kompleks kediaman Yoon.

    “Kegagalan mematuhi perintah adalah masalah serius yang merongrong dasar sistem keamanan presiden yang sangat penting bagi keamanan nasional,” ujar mereka.

    “Kami bertekad untuk menuntut pertanggungjawaban penuh terhadap mereka yang melakukan tindakan ilegal sesuai dengan hukum yang berlaku.”

    Tim investigasi dilaporkan berencana menangkap Yoon hari ini sebelum surat perintah pengadilan untuk menahan sang presiden kedaluwarsa per Senin malam. 

    Surat penangkapan ini dilakukan guna menahan Yoon dan memeriksanya. Sebab, Yoon sudah tiga kali mangkir panggilan tim penyelidik untuk diperiksa.

    Jika tim penyelidik sudah berhasil menangkap Yoon dan memeriksanya, mereka dapat memutuskan untuk mengajukan surat perintah pengadilan untuk penangkapan resmi Yoon atau membebaskannya.

    CIO juga dikabarkan mempertimbangkan untuk mengajukan kembali surat perintah penahanan guna memperpanjang masa berlakunya atau mengajukan surat perintah baru untuk mengejar penangkapan resmi Yoon.

    Yoon sendiri membantah seluruh tuduhan tim penyelidik dan menolak bersikap koperatif dalam pemeriksaan tersebut dengan alasan bahwa CIO tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangani kasus ini.

    (rds/bac)

    [Gambas:Video CNN]

  • Kabar Shin Tae Yong Dipecat, Yudi Purnomo: Saya Teringat Ketika KPK Berpretasi Malah Dilemahkan

    Kabar Shin Tae Yong Dipecat, Yudi Purnomo: Saya Teringat Ketika KPK Berpretasi Malah Dilemahkan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kabar dipecatnya pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong saat ini menjadi perbincangan hangat di media sosial.

    Tak tanggung-tanggung, nama Shin Tae Yong pun menjadi trending di media sosial X yang mencapai angka 5 ribu lebih postingan.

    Sampai saat ini belum ada kabar resmi terkait dipecatnya pelatih asal Korea Selatan itu.

    Namun, publik sepakbola tentunya dibuat geger dengan kabar dan isu-isu yang beredar.

    Tak terkecuali untuk Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap yang sangat menyayangkan jika kabar ini benar adanya.

    Menurutnta, Shin Tae Yong sudah memberikan segalanya untuk Timnas Indonesia bahkan dalam beberapa tahun masa kepelatihannya ia terus memberikan sejarah-sejarah baru.

    “Kalo benar Shin Tae-yong diganti saat timnas Indonesia banyak menorehkan sejarah malah punya harapan lolos piala dunia,” tulis Yudi Purnomo dicuitan akun X pribadinya.

    Yudi Purnomo bahkan menyanding hal ini dengan KPK yang dulunya juga berprestasi namun dilemahkan oleh beberapa pihak.

    “saya teringat ketika KPK berprestasi malah dilemahkan Undang-undangnya, dikirim pimpinan yang amburadul dibawah Firli, alasannya memperkuat KPK, hasilnya zonk,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kabar pemecatan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong semakin kencang beredar.

    Terbaru, Komite Eksekutif PSSI Kairul Anwar mengucapkan selamat tinggal untuk sang pelatih.

    Belakangan ini, khusus usai kegagalan total Timnas Indonesia di ajang Piala AFF 2024, isu pemecatan pelatih Shin Tae Yong kencang diberitakan.

  • KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Sahbirin Noor Tetap Berjalan

    KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Sahbirin Noor Tetap Berjalan

    KPK Pastikan Penyidikan Kasus Korupsi Sahbirin Noor Tetap Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan
    Sahbirin Noor
    masih terus berjalan.
    Namun, hingga kini KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan Sahbirin Noor sebagai saksi.
    “Sampai dengan saat ini belum ada info pemanggilan kepada yang bersangkutan. Tentunya perkara itu sendiri masih dilakukan proses penyidikan, dan penyidik juga secara optimal melakukan tindakan untuk perkara itu sendiri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (5/1/2024).
    Terkait dugaan adanya pihak internal yang menghambat proses penyidikan, Tessa menegaskan belum ada temuan soal perintangan dari dalam KPK.
    Ia juga menambahkan bahwa belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Sahbirin Noor.
    “Saya tidak mendapatkan informasi tersebut ya (dugaan perintangan kasus Sahbirin Noor). Yang jelas belum ada sprindik baru untuk Saudara Sahbirin Noor, jadi kita tunggu saja,” katanya.
    Sebelumnya, KPK menegaskan dapat melakukan penjemputan paksa jika Sahbirin Noor kembali mangkir dari panggilan penyidik.
    Hal itu disampaikan Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
    “Kalau memang secara normatif dua kali panggilan tidak ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka penyidik dapat melakukan penjemputan dengan menggunakan surat perintah membawa nanti,” ujarnya.
    Sahbirin sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin (18/11/2024), namun ia tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
    Oleh karena itu, KPK menjadwalkan ulang pemanggilan pada 22 November 2024 dan mengimbau agar Sahbirin bersikap kooperatif.
    “KPK mengimbau kembali kepada Saudara SN selaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan untuk bisa kooperatif,” ujar Tessa.
    Sahbirin Mundur sebagai Gubernur
    Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan pada Rabu (13/11/2024), sehari setelah status tersangkanya dalam kasus korupsi dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
     
    Pengumuman tersebut disampaikan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Setdaprov Kalsel.
    Enam Tersangka Sudah Ditahan
    Dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka pada 7 Oktober 2024.
    Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, serta dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
    Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan oleh KPK.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.