Kementrian Lembaga: KPK

  • Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang – Page 3

    Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025). Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

    “Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan taat kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK,” kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.

    Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

    Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.

    “Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini,” tandas Ronny.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

  • Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Usai HUT PDIP 10 Januari

    Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Usai HUT PDIP 10 Januari

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan  tak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik KPK pada Senin (6/1) ini. Hasto disebut sudah memiliki agenda kegiatan lain.

    “Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy dalam keterangannya, Senin.

    Ronny menyatakan PDIP taat dan menghormati proses hukum yang berjalan. Ia pun meminta KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Hasto.

    “Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan,” ucapnya.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi Hasto telah meminta KPK untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaannya.

    “Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Ybs,” ujar Tessa melalui pesan singkat.

    Jadwal pemeriksaan pada hari ini merupakan kali pertama Hasto akan diperiksa usai secara resmi jadi tersangka KPK pada 24 Desember 2024.

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah. Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada eks Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk menetapkan PAW DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hasto disebut membocorkan OTT pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

    Selain Hasto, pada hari ini penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi penting yakni Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Agenda pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Wahyu dan Tio tidak bisa menghadiri panggilan.

    (mnf/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Mangkir Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

    Mangkir Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mangkir dari panggilan penyidik KPK hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini. Namun, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan tersebut.

    Hal itu disampaikan Juru Bicara PDIP Guntur Romli saat dikonfirmasi perihal kehadiran Hasto “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT partai sebelum panggilan diterima,” kata Guntur melalui pesan singkat, Senin (6/1/2025).

    Baca Juga

    Terkait hal itu, Guntur menyatakan Hasto meminta penjadwalan ulang. Hal itu pun sudah disampaikan ke Lembaga Antirasuah melalui surat. “Kami sudah kirim surat minta dijadwal-ulang,” ujarnya.

    Namun, Guntur tidak menjelaskan lebih detail perihal kapan permintaan penjadwalan ulang dilakukan. Menurut Guntur, informasi lebih detail akan disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum dan Tim Hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy.

    (cip)

  • Usut Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Wahyu Setiawan Hari Ini

    Usut Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Periksa Wahyu Setiawan Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaa terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pemeriksaan Wahyu Setiawan sejatinya dijadwalkan, Kamis (2/1/2025). Namun, dia meminta diagendakan ulang karena tidak bisa hadir.

    “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (6/1/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta Selatan.

    Wahyu Setiawan sudah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam proses pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP.

    PDIP saat itu merekomendasikan Harun Masiku sebagai pengganti calegnya Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Proses pemulusan Harun Masiku menjadi anggota DPR diwarna suap.

    KPK belakangan menetapkan tersangka baru dalam kasus itu, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah.

    Hasto diduga mengendalikan Donny dan memerintahnya mengambil uang lalu menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai komisioner KPU.

    KPK meminta Wahyu Setiawan bersikap kooperatif menghadiri agenda pemeriksaan agar kasus Hasto Kristiyanto bisa ungkap tuntas.

    “Karena saya pikir tidak ada alasan yang bersangkutan untuk tidak mau hadir ya, karena saksi ini sudah selesai menjalani semua proses hukum yang dikenakan kepada yang bersangkutan. Jadi seharusnya yang bersangkutan bisa hadir dan menyampaikan keterangan sesuai dengan fakta apa adanya,” ujar Tessa.

     

  • Selain Hasto PDIP, KPK Periksa Wahyu Setiawan Hari ini

    Selain Hasto PDIP, KPK Periksa Wahyu Setiawan Hari ini

    loading…

    KPK dijadwalkan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Senin (6/1/2025) hari ini. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) tidak hanya memanggil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto . Lembaga antirasuah tersebut juga dijadwalkan memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan hari ini.

    Pemeriksaan hari ini sesuai permintaan penjadwalan ulang yang disampaikan Wahyu Setiawan. Semestinya ia dipanggil pada Kamis (2/1/2025) pekan lalu. Namun, karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, Wahyu meminta re-schedule pemanggilan pada hari ini.

    “Yang bersangkutan meminta untuk reschedule di hari Senin (hari ini),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (2/1/2024).

    Tessa mengungkapkan, alasan Wahyu reschedule lantaran ada kegiatan yang sudah terjadwal dan tidak bisa ditinggalkan.

    “Yang bersangkutan bersedia untuk hadir di hari Senin nanti (hari ini),” ujarnya.

    Untuk diketahui, Wahyu Setiawan merupakan terpidana perkara suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku. Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), Wahyu Setiawan menjalani hukuman tujuh tahun pidana penjara dikurangi masa tahanan.

    Selain pidana badan, Wahyu juga diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Namun, ia sudah dinyatakan bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Dengan status pembebasan bersyarat itu, ia masih diwajibkan melapor hingga 13 Februari 2027.

    (abd)

  • 7
                    
                        Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Disebut Ada di Indonesia
                        Nasional

    7 Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Disebut Ada di Indonesia Nasional

    Tak Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Disebut Ada di Indonesia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto ada di Indonesia meski tidak dapa memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2025).
    “Pastinya di Indonesia,” kata Guntur kepada
    Kompas.com
    , Senin.
    Guntur menjelaskan, Hasto tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P.
    Ia mengeklaim, Hasto sudah dijadwalkan menghadiri acara tersebut sehingga meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang.
    “Kami minta dijadwal ulang,” ujar Guntur.
    Sedianya, Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR dana perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada Senin hari ini.
    KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.
    Selain Hasto, KPK juga menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.
    Dalam kasus ini, Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Sementara itu, Hasto menyatakan menghormati langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka.
    Hasto mengeklaim, ia sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin dihadapinya ketika mengkritik kekuasaan, termasuk dikriminalisasi.
    “Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sekjen PDIP Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

    Sekjen PDIP Hasto Minta KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan

    Jakarta

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak bisa menghadiri pemeriksaan KPK terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan buron politikus PDIP, Harun Masiku. Guntur meminta pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang.

    “Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir,” kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2025).

    Guntur mengatakan Hasto harus menghadiri serangkaian HUT Partai. Dia menyebut agenda tersebut sudah ditetapkan sebelum menerima surat pemanggilan dari KPK.

    “Karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima,” ucapnya.

    Dia meminta agar pemeriksaan Hasto diundur. “Kami minta dijadwal ulang,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, KPK mengusut kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka perintangan penyidikan suap pergantian antarwaktu (PAW) buron politikus PDIP, Harun Masiku. Hari ini, KPK memanggil Hasto sebagai tersangka.

    Tessa mengatakan Hasto dipanggil dengan kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, belum dirincikan materi apa yang nantinya akan ditanyakan kepada Hasto.

    “Dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujarnya.

    (maa/dhn)

  • PDIP Minta KPK Tidak Tebang Pilih: Dugaan Korupsi Anak-anak Jokowi Kapan Diusut?

    PDIP Minta KPK Tidak Tebang Pilih: Dugaan Korupsi Anak-anak Jokowi Kapan Diusut?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, angkat suara terkait kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Dikatakan Guntur, tuduhan terhadap Hasto tidak berkaitan dengan kerugian negara karena Hasto bukan pejabat publik maupun pejabat negara.

    “Menghadapi kasus ini akan taat hukum, mengikuti prosedur dan koperatif, seperti yang ditunjukkan selama ini,” ujar Guntur dalam pernyataannya di X @GunRomli (4/1/2025).

    Namun, Guntur juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak secara adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus lain yang diduga merugikan negara.

    “Tapi kami juga meminta KPK jangan tebang pilih, kasus-kasus lain yg merugikan negara,” cetusnya.

    Ia menyinggung beberapa kasus besar yang menurutnya belum mendapatkan perhatian serius.

    “Misalnya laporan dugaan korupsi anak-anak Presiden Jokowi yang pernah disampaikan oleh Ubedilah Badrun (Dosen UNJ),” sebutnya.

    “Kasus yang disinggung almarhum Faisal Basri terkait dugaan ekspor ilegal biji nikel, hingga kasus Blok Medan. Kapan semua itu diusut?” sambung dia.

    Guntur juga mempertanyakan langkah agresif KPK untuk menahan Hasto Kristiyanto, mengingat selama ini terdapat lebih dari 40 tersangka KPK yang belum ditahan.

    “Kok sekarang tiba-tiba KPK begitu agresif mau menahan Hasto? Siapa yang memesan?” ujarnya dengan nada kritis.

    Politikus PDIP itu menegaskan bahwa pihaknya mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil, namun juga menuntut agar penanganan hukum dilakukan tanpa intervensi politik dan tekanan dari pihak tertentu.

  • Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Terkait Harun Masiku

    Hari Ini, KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka Kasus Terkait Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    “Benar, saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025).

    Ini kali pertama Hasto Kristiyanto diperiksa KPK sebagai tersangka. Hasto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya Harun Masiku.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. 

    Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

    Hasto juga diduga menghalangi KPK dalam penyidikan Harun Masiku. 

  • KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 hari ini, Senin (6/1/2025). 

    Panggilan pemeriksaan terhadap Hasto ini merupakan pertama kalinya setelah KPK mengumumkan elite PDIP tersebut sebagai tersangka. 

    “Sdr HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (6/1/2025). 

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan status Hasto sebagai tersangka, Selasa (14/12/2024). Selain Hasto, KPK turut menetapkan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. 

    Pada kasus suap, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan Sprindik No.153/DIK.00/01/12/2024 di mana terdapat dugaan Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK [Hasto] yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjungan dan Saudara DTI [Donny] selaku orang kepercayaan Saudara HK dalam perkara dimaksud,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

    Selain kasus suap terhadap Wahyu Setiawan, Hasto turut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. 

    Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Adapun PDIP menilai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK pada kasus Harun Masiku merupakan teror dan kriminalisasi. 

    Pada konferensi pers, Selasa (24/12/2024), Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka membuktikan informasi yang beredar lama. Menurutnya, Hasto mulai dipanggil lagi oleh penyidik KPK pada kasus tersebut pada sekitar masa-masa Pemilu. 

    Khususnya, terang Ronny, ketika kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia pencalonan di Pilpres serta masa-masa pascapemilu. Dia menyebut Hasto merupakan salah satu pihak yang kritis terhadap kontroversi pada Pemilu 2024 itu. 

    “Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” ujarnya di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024). 

    Berdasarkan catatan Bisnis, kasus suap tersebut telah dimulai penyidikannya sejka 2020 lalu. Pada saat itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). 

    Dengan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina selaku penerima suap. 

    Namun, sampai dengan saat ini, hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih berstatus buron.