Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Proyek Rumah Jabatan DPR

    KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Proyek Rumah Jabatan DPR

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen terkait perkara dugaan korupsi  pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR RI tahun 2020.

    Dokumen yang disita oleh penyidik lembaga antikorupsi itu berasal dari tangan Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019-2022 Hiphi Hidupati (HH) dan karyawan swasta bernama Purwadi (P).

    “Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dilansir dari Antara, Selasa (7/1/2025).

    Adapun, KPK telah memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar sebagai saksi. Dia diperiksa soal dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan dengan tidak sepatutnya dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.

    Namun, penyidik tidak menjelaskan lebih lanjut soal berapa vendor yang diduga terlibat maupun besaran aliran uang yang masuk ke vendor tersebut.

    Dalam pemeriksaan tersebut, KPK turut mendalami kaitan antara jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI

    Untuk diketahui, KPK pada hari Jumat (23/2/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

    Peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

    Dalam perkara tersebut tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.

    Berdasarkan kebijakan KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.

  • Pesan Prabowo untuk Penyelenggaraan Haji 2025: Vendor Jangan Cuma Satu!

    Pesan Prabowo untuk Penyelenggaraan Haji 2025: Vendor Jangan Cuma Satu!

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pesan dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait penyelenggaraan haji 2025 atau 1446H. 

    Dasco mengaku bahwa dirinya beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Badan Penyelenggara Haji (BPH).

    Adapun, dia menyebut pesan pertama presiden adalah berkaitan soal vendor untuk penyelenggaraan haji tahun ini. Prabowo meminta bahwa tidak boleh hanya ada satu vendor.

    “Vendor itu harus lebih dari satu, supaya kemudian ada perbandingan, persaingan, dan ada perlombaan kualitas untuk jemaah haji, termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yg dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” ujarnya dalam rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2025).

    Lebih lanjut, Ketua Harian Gerindra ini juga menyampaikan bahwa presiden sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melalukan pendampingan terhadap Kementerian Agama dan BPH, supaya penyelenggaraan haji ini berjalan dengan baik.

    “Dan sudah dimonitor kemarin Pak Presiden mengapresiasi kepada Panja Haji bersama-sama dengan pemerintah, bisa menurunkan biaya haji yang tadi seharusnya dengan ekonomi kurs rupiah terhadap dolar AS itu harusnya naik, tapi bisa turun,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) atau besaran biaya haji yang ditanggung jemaah Indonesia pada 1446H/2025M turun menjadi Rp55.431.750,78 atau Rp55,43 juta per jemaah. Nilai itu turun Rp614.422 dibanding bipih tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta.

    Biaya haji yang dibayar langsung oleh jemaah itu akan dialokasikan untuk biaya penerbangan, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, dan biaya hidup.

    “Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata sebesar Rp55,4 juta atau 63% dari BPIH,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang dalam rapat bersama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/1/2025).

  • KPK Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR – Halaman all

    KPK Sita Dokumen terkait Kasus Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan Anggota DPR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020 dengan anggaran Rp120 miliar lebih.

    Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019–2022, Hiphi Hidupati, dan Purwadi selaku karyawan swasta, Senin (6/1/2025).

    “Penyidik hanya melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Selasa (7/1/2025).

    KPK sebelumnya menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.

    Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar,.sebagai salah satu tersangka.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara itu tetap berproses.

    Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).

    Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi. 

    Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.

    Terlebih lagi, kata Asep, tim satuan tugas (satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.

    “Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu,” katanya.

    “Dan kebetulan juga satgasnya adalah satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga,” Asep melanjutkan.

    Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Namun, tak lama berselang, Indra mencabut gugatannya itu.

    Indra Iskandar sendiri diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.

    Mantan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan tim penyidik menyelisik peran Indra Iskandar dalam pengadaan dimaksud terkait jabatannya selaku sekjen DPR.

    Selain itu, penyidik KPK turut mencecar Indra soal vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan furnitur RJA DPR.

    “Indra Iskandar (Sekretaris Jenderal DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan jabatan dan tugas saksi selaku Sekjen DPR RI,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (16/5/2024).

    “Termasuk dikonfirmasi pula dugaan adanya pihak vendor yang mendapatkan keuntungan secara melawan hukum dalam pengadaan barang dan jasa di DPR,” imbuhnya.

    Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Sekretariat Jenderal DPR RI, termasuk ruang kerja Sekjen DPR Indra Iskandar hingga ruangan biro dan staf, Selasa, 30 April 2024.

    Pada Senin, 29 April 2024, tim penyidik KPK juga menggeledah empat lokasi berbeda di Jakarta, yaitu yaitu Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. 

    Lokasi itu merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Dari semua lokasi yang digeledah tersebut, tim penyidik KPK menyita beragam alat bukti berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan RJA DPR RI tahun anggaran 2020. Diduga kerugian negara hingga miliaran rupiah.

    Modus korupsinya diduga terkait penggelembungan harga atau mark up.

    Proyek yang dikorupsi meliputi peralatan-peralatan rumah jabatan.

    Dari peralatan ruang tamu, tempat makan, pengadaan kursi, lemari, dan sejenisnya.

    Berdasar penelusuran dari la­man Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) DPR, pada 2020 terdapat empat proyek pengadaan kelengkapan RJA DPR.

    Proyek-proyek yang dilaksanakan Sekretariat Jenderal DPR ini diperuntukkan dua kompleks perumahan anggota parlemen di Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan dan di Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

    Pertama, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Ulu­jami dengan nilai pagu paket Rp9.963.500.000, sementara harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp9.962.630.700. Proyek ini dimenangkan PT Hagita Sinar Lestari Megah dengan nilai penawaran Rp9.752.255.700. Perusahaan yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 32 RT 006 RW 006, Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur ini menggeser 87 peserta lelang lain.

    Kedua, Pengadaan Kelengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok A dan B dengan nilai pagu paket Rp39.730.600.000. sementara HPS sebesar Rp39.727.710.000. Proyek dimenangkan Dwitunggal Bangun Persada yang memasukkan harga penawaran sebesar Rp38.928.186.000. Perusahaan yang terletak di Jalan Olympic Raya Kavling B Commercial Area In­dustri Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor ini sukses mengalahkan 69 peserta lelang.

    Berikutnya, Pengadaan Ke­lengkapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp37.744.100.000. Sementara nilai HPS sebesar Rp37.741.324.500. Pemenangnya PT Haradah Jaya Mandiri dengan penawaran har­ga sebesar Rp36.797.807.376. Perusahaan yang terletak di Kompleks Ruki Sentral Niaga Taman Kota, Jalan Raya Basmol Nomor 2D RT 001/05 Kembangan, Jakarta Barat ini menggeser 68 peserta lelang lain.

    Terakhir, Pengadaan Keleng­kapan Sarana RJA DPR RI Kalibata Blok C dan D dengan nilai pagu paket Rp33.991.800.000, sementara nilai HPS sebesar Rp33.989.263.000. Proyek ini di­menangkan PT Paramitra Multi Prakasa yang memasukkan harga penawaran Rp32.863.600.000. Perusahaan ini terletak di Ruko Bojong Indah Lantai 2, Jalan Pakis Raya No. 88 N RT 009 RW 06, Cengkareng, Jakarta Barat ini, mempecundangi 70 peserta lelang lainnya.

    Berdasar penghitungan dari nilai HPS untuk keempat proyek yang diadakan Sekretariat Jen­deral DPR itu, jumlahnya men­capai Rp121.420.925.200.

    KPK sempat melakukan pencegahan keluar negeri terhadap tujuh orang dalam perkara ini selama enam bulan pertama.

    Mereka yakni Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar; Hiphi Hidupati, Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI; Tanti Nugroho, Dirut PT Daya Indah Dinamika; dan Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada.

    Kemudian, Kibun Roni, Direktur Operasional PT Avantgarde Production; Andrias Catur Prasetya, Project Manager PT Integra Indocabinet; dan Edwin Budiman, swasta.

    Di sisi lain, sumber Tribunnews menyebut bahwa tujuh pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri itu berstatus sebagai tersangka.

    “Tersangka semua mereka,” katanya.
     

     

  • Prabowo Minta KPK Dampingi Kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji – Page 3

    Prabowo Minta KPK Dampingi Kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji – Page 3

    Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Ia menilai keputusan ini sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian yang sedang lesu.

    “Di bawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Suboanto, BPIH bisa diturunkan dan ini sangat membantu masyarakat. Pak Prabowo mengerti betul kesulitan masyarakat,” ujar Cucun dalam keterangannya, Senin, (7/1/2025).

    Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat menetapkan Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750, turun dari tahun 2024 yang sebesar Rp 93.410.286.

    Total BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79. Dari total tersebut, Rp 55.431.750 akan dibayarkan jamaah (Bipih), dan sisanya Rp 34.073.267 ditanggung dari nilai manfaat yang dikeluarkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Persentase Bipih mencapai 62 persen dan nilai manfaat 38 persen.

    Cucun mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menekan biaya haji tahun ini. “Penurunan biaya haji ini berkat kajian mendalam yang dilakukan DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH,” jelasnya.

    Namun, ia menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan ibadah haji. “Yang paling penting mengenai rukun ibadahnya, makanya petugas-petugas yang diangkat oleh kementerian oleh panitia penyelenggara haji itu harus betul-betul punya tanggung jawab secara moral,” kata Cucun.

    Ia juga berharap pemerintah dapat melobi Arab Saudi agar Indonesia mendapat tambahan kuota haji. “Kita punya harapan sih ada tambahan kuota, pemerintah bisa negosiasi ada tambahan lagi kuota sehingga memperkencil antrean,” ungkap Cucun.

    “Tapi kuota ini harus urut kacang. Misalkan ada yang tidak mampu berangkat, jangan loncatnya ke tahun yang masih baru tapi sesuai urutan,” tambahnya.

  • KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR

    KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR

    loading…

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan penyitaan sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR RI. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait kasus dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa rumah dinas anggota DPR RI .

    Hal itu dilakukan saat tim penyidik Lembaga Antirasuah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut, yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR R8 2019-2022, Hiphi Hidupati dan Purwadi selaku karyawan swasta pada Senin (6/1/2025).

    “Penyidik hanya melalukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen yang diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa pada rumah dinas anggota DPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/1/2025).

    Dalam perkara ini, Tim Penyidik KPK pernah menggeledah terhadap seluruh ruangan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

    Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan penggeledahan itu dalam rangka mengumpulkan alat bukti terkait tindak pidana korupsi rumah jabatan anggota DPR RI.

    “Jadi informasi yang hari ini kami peroleh betul hari ini penyidik dalam rangka mengumpulkan alat bukti dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi pengungkapan rumah jabatan anggota DPR RI,” ujar Ali Fikri dalam sebuah video yang diterima wartawan, Selasa (30/4/2024).

    Ali menjelaskan penggeledahan itu dilakukan di ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR hingga ruang kerja para pegawai.

    (shf)

  • Presiden Minta KPK Dampingi Kemenag-BPH di Penyelenggaraan Haji 2025

    Presiden Minta KPK Dampingi Kemenag-BPH di Penyelenggaraan Haji 2025

    Jakarta

    Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta KPK melakukan pendampingan terhadap Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) di penyelenggaraan haji 2025. Dasco menyebut hal ini dilakukan demi menjaga penyelenggaraan haji sesuai koridor.

    “Presiden sudah meminta khusus kepada KPK untuk melakukan pendampingan kepada Kementerian Agama dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini berjalan dengan baik dan sudah dimonitor dengan baik,” kata Dasco dalam rapat konsultasi dengan Komisi VIII DPR di gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Ketua Timwas Haji 2025 ini mengatakan Presiden Prabowo mengapresiasi panja haji dan pemerintah yang dapat menurunkan biaya haji 2025. Padahal, kata dia, kurs Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat sedang tinggi-tingginya.

    “Dan sudah dimonitor dengan baik Pak Presiden mengapresiasi panja bersama-sama dengan pemerintah bisa menurunkan biaya haji yang tadi seharusnya dengan keadaan ekonomi kurs Rupiah terhadap Dollar,” ujar Dasco.

    “Itu harusnya naik, tapi bisa turun ini bisa dibuktikan bahwa kerja-kerja DPR terutama pansus bisa bermanfaat untuk mengevaluasi pelaksanaan-pelaksanaan haji pada tahun ini,” tambahnya.

    Dasco mengatakan seluruh pihak harus mewaspadai temuan Pansus Haji di periode DPR sebelumnya. Dascoo menekankan jangan sampai hak-hak jemaah haji dikurangi.

    (dwr/rfs)

  • PDIP ‘Request’ KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai – Halaman all

    PDIP ‘Request’ KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto: Kalau Bisa setelah HUT Partai – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemanggilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto selepas 10 Januari 2025.

    Hasto Kristiyanto dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (6/1/2025).

    Tetapi, Hasto Kristiyanto tidak bisa hadir karena ada agenda bersama PDIP.

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli bilang ketika surat panggilan KPK itu datang, Hasto sudah memiliki beberapa agenda acara terkait persiapan hari ulang tahun PDIP yang akan digelar 10 Januari.

    “Jadi Mas Hasto memohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan memang mau Ultah, dari tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin,” ungkap Guntur dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/1/2025).

    PDIP meminta KPK menjadwal ulang pemanggilan Hasto setelah HUT partai.

    “Kalau bisa, kalau bisa pemanggilan itu diadakan setelah acara HUT partai, setelah tanggal 10,” ujarnya.

    Meski begitu, PDIP menyerahkan kepada KPK.

    “Namun semuanya itu ya tergantung kepada KPK kapan memang mau melakukan pemanggilan ulang, tapi nanti ya Mas Hasto itu dipastikan akan hadir,” ungkap Guntur.

    Hingga saat ini, Guntur mengaku belum mengetahui kapan rencana pemanggilan Hasto.

    “Terkait kapan harinya, jamnya saya belum dapat informasi dari tim hukum untuk perkembangan selanjutnya,” ujar Guntur.

    KPK Buka Opsi Tangkap Hasto

    Sebelumnya, KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) apabila Hasto Kristiyanto kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

    Hal itu bisa terjadi jika Hasto kembali tidak hadir ketika dipanggil sebagai tersangka.

    “Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).

    Hasto pada Senin ini dipanggil KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Dia meminta dijadwalkan ulang setelah 10 Januari, atau sesudah acara HUT PDIP.

    KPK sudah menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto Kristiyanto selepas tanggal 10 Januari. 

    Namun, KPK belum menentukan tanggal pasti pemanggilan ulang Hasto.

    KPK, kata Tessa, untuk saat ini berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nantinya.

    “Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

    “Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Tessa. 

    Kasus Hasto Kristiyanto

    Buron KPK Harun Masiku. (dok.)

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. 

    Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian Pratama)

  • KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (6/1/2025). Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya.

    “Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan taat kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK,” kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis yang diterima, Senin.

    Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

    Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir atau tak patuh, tapi semata karena persiapan acara kepartaian.

    “Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai yang taat dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini,” tandas Ronny.

    Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku. Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK, yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK,” tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status hukum Hasto sebagai tersangka.

  • KPK Sebut Pertamina Rugi 124 Juta Dollar AS dalam Pembelian LNG

    KPK Sebut Pertamina Rugi 124 Juta Dollar AS dalam Pembelian LNG

    KPK Sebut Pertamina Rugi 124 Juta Dollar AS dalam Pembelian LNG
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyebutkan,
    PT Pertamina
    (Persero) rugi 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025) dalam pembelian. Liquefied Natural Gas (LNG)
    Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL)
    “Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
    Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
    “Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.
    Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli.
    Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG.
    “Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG,” ucap Tessa.
    Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
    Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014, Yenni Andayani, dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014, Hari Karyuliarto.
    Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlawanan Balik Tuduhan Rekayasa Kasus Novel Baswedan

    Perlawanan Balik Tuduhan Rekayasa Kasus Novel Baswedan

    JAKARTA – Buntut tudingan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung yang menyebut Novel Baswedan telah merekayasa kasus dibalas dengan pelaporan balik. Kader PDIP itu dilaporkan oleh Yasri Yudha yang mengklaim mengetahui insiden penyiraman tersebut.

    Pelaporan balik tersebut dilakukan karena yang dituduhkan kepada Novel dianggap tak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Sebab, saat kejadian, Yasri merupakan salah seorang yang mengantarkan penyidik senior KPK tersebut ke rumah sakit hingga membuat laporan polisi.

    “Kenapa saya harus melaporkan ini, ya karena pada saat itu kejadiannya saya orang yang pertama yang membawa korban atau Novel, dan mengetahui persis bagaimana mukanya, bentuknya korban pada saat itu, yang kami bawa ke RS di Mitra (Mitra Keluarga) Kelapa Gading,” ucap Yasri di Polda Metro Jaya, Minggu, 17 November.

    Selain itu, diceritakan Yasri, saat peristiwa penyiraman terjadi, para tetangga termasuk dirinya langsung memeberikan pertolongan pertama dengan membawa Novel kembali ke Masjid untuk membasuh atau membersihkan air keras.

    Bahkan, setelah membasuh muka Novel, mata dari penyidik lembaga antirasuah itu tak layaknya orang kebanyakan. Seluruh bola mata Novel disebut-sebut berwarna putih tanpa sedikit pun ada warna hitam.

    Sehingga, Yasri pun mempertanyakan tudingan dari Dewi Tanjung yang mengatakan Novel telah merekayasa kasus tersebut. Baginya, sederhana saja. Tak akan ada satu pun orang yang mau mengalami cacat fisik seumur hidup hanya sekadar untuk merekayasa kasus.

    “Coba anda bayangkan, semuanya putih (mata). Kira-kira orang mau tidak merekayasa kejadian untuk merusak matanya sendiri yang sampai saat ini bahwa Novel sudah cacat seumur hidup,” tutur Yasri.

    “Kira-kira wajar tidak kalau dia (Novel) dibilang merekayasa kejadian itu. Bayangkan, berapa kali operasi, harus berapa kali mengalami pencopotan gusinya, atau semuanya, kok masih dituduh merekayasa,” tambahnya.

    Laporkan balik

    Berdasarkan alasan tersebut, Yasri memantapkan diri untuk melaporkan balik Dewi Tanjung. Bahkan, laporannya telah terdaftar dengan nomor LB/7408/XI/2019/Dit. Reskrimum. Dalam pelaporan itu, Dewi Tanjung disangkakan Pasal 220 KUHP soal pengaduan palsu.

    Selain itu, sejumlah alat bukti pun ikut diserahkan untuk memperkuat laporan yang ditujukan oleh Kader PDIP. “Saya melihatnya di media massa, waktu itu di TV, media online dan beberapa media cetak yang saya baca dan ikuti,” kata Yasri.

    Sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan dengan tudingan telah merekayasa kasus penyiraman air keras. Kader PDIP itu berasumsi tentang banyaknya kejanggalan dalam insiden penyiraman itu. Mulai dari bentuk luka hingga dampak dari penyerangan orang tak dikenal kepada Novel Baswedan.

    “Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami. Dari rekaman CCTV, bentuk luka, perban, dan kepala yang diperban tapi tiba-tiba malah mata yang buta,” kata Dewi usai melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya.

    Bahkan, menurut mantan pesinetron itu, kejanggalan kasus Novel juga terlihat dari reaksinya disiram air keras. Dewi yang katanya sudah mempelajari ciri-ciri orang terkena air keras menilai harusnya Novel guling-gulingan saat disiram oleh pelaku.

    “Orang kalau tersiram air panas itu reaksinya tidak berdiri tapi akan duduk jatuh terguling, itu yang saya pelajari,” katanya.

    Atas laporan Dewi itu, Novel terancam jeratan Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.