Kementrian Lembaga: KPK

  • Ada 2 Wamen Sri Mulyani Belum Lapor LHKPN, Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono

    Ada 2 Wamen Sri Mulyani Belum Lapor LHKPN, Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono

    Bisnis.com, JAKARTA — Anggito Abimanyu dan Thomas Djiwandono terpantau belum menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK usai keduanya diangkat menjadi wakil menteri keuangan. 

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat terdapat 34 pejabat di Kabinet Prabowo yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) per hari ini, Selasa (7/1/2025). 

    Mengutip dari laman resmi KPK, Anggito tercatat telah melaporkan LHKPN 2023 namun masih berstatus sebagai Ketua Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). 

    Anggito memiliki total harta kekayaan senilai Rp22,2 miliar dengan harta terbesar pada jenis Tanah dan Bangunan senilai Rp18,3 miliar. 

    Sementara harta dalam bentuk alat transportasi dan mesin alias kendaraan senilali Rp170 juta. 

    Anggito tercatat tidak memiliki utang maupun harta bergerak lainnya. Meski demikian, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tersebut memiliki Surat Berharga serta Kas dan Setara Kas yang masing-masing senilai Rp1,88 miliar dan Rp1,84 miliar. 

    Adapun Thomas Djiwandono yang kini menjabat sebagai wakil dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang juga merupakan keponakan dari Presiden Prabowo Subianto sama sekali belum melaporkan LHKPN. 

    Padahal, dirinya telah menjabat sebagai wakil menteri keuangan sejak 18 Juli 2024 atau hampir enam bulan yang lalu. 

    Sementara mengacu ketentuan KPK, penyampaian LHKPN bagi Wajib LHKPN yang baru pertama kali menjabat atau pensiun atau diangkat kembali sebagai Wajib LHKPN setelah pensiun maka wajib menyampaikan LHKPN atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi jabatan tersebut atau periode yang mendekati dan diserahkan kepada KPK paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pertama kali menjabat atau pensiun. 

    Di mana penyampaian LHKPN selama Wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap satu tahun sekali atas harta kekayaan yang dimiliki per posisi 31 Desember dan diserahkan kepada KPK paling lambat tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.

    Sementara itu, Sri Mulyani dan wakilnya Suahasili Nazara terpantau telah mematuhi peraturan tersebut. 

    LHKPN 2023 milik Sri Mulyani tercatat senilai Rp79,84 miliar sementara Suahasil menjadi pejabat di Kemenkeu dengan harta terbanyak, yakni senilai Rp111,17 miliar. 

  • Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku Megapolitan 7 Januari 2025

    Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita
    flashdisk
    dan buku kecil dari kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan, Selasa (7/1/2025).
    Adapun penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    “Cuma dapat satu
    flashdisk
    sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu saja,” kata Tim Kuasa Hukum DPP PDI-P Johannes Tobing usai mendampingi penyidik KPK menggeledah rumah Hasto, Selasa.
    Berdasarkan keterangan penyidik KPK, kata Johannes, dua barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus Harun Masiku, tersangka suap sekaligus eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang kini masih buron.
    “Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu. Menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” ungkap dia.
    Johannes pun mengaku tak mengetahui isi
    flashdisk
     maupun buku kecil yang disita penyidik.
    “Kita sejauh ini gatau apa isinya. Menurut mereka ada,” tambah dia.
    Diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK membawa satu koper besar berwarna biru tua.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kesaksian Istri Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Kesaksian Istri Hakim PN Surabaya Pemvonis Bebas Ronald Tannur

    Jakarta, CNN Indonesia

    Istri dari dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (31) yakni Erintuah Damanik dan Mangapul memberikan kesaksian mengenai penggeledahan dan detik-detik suaminya ditangkap tim kejaksaan.

    Kesaksian itu disampaikan para saksi tersebut dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/1).

    Jaksa penuntut mencecar Rita Sidahuluk, istri dari Erintuah, mengenai penukaran valuta asing (valas) senilai Rp1 miliar.

    Jaksa memulai dengan mengungkap fakta soal Rita yang sempat menukar valas di PT Golden Trimulia Valasindo pada Agustus 2024. Namun, Rita mengaku lupa nominalnya.

    “Ibu pernah tukar di Golden Trimulia Valasindo?” tanya jaksa.

    “Pernah,” jawab Rita.

    “Masih ingat berapa total yang pernah ibu tukarkan?” timpal jaksa.

    “Enggak,” sebut Rita

    Mendengar jawaban tersebut, jaksa kemudian membeberkan data perihal penukaran valas yang dilakukan oleh Rita pada periode Maret 2022 hingga 4 Juni 2024 dengan total mencapai Rp1 miliar

    Meski demikian, di hadapan majelis hakim, Rita menyatakan tak mengingat semua penukaran valas tersebut.

    “Ini kalau lihat data-data sekitar Rp1 miliar, Bu. Dimulai dari Maret 2022 dan 4 Juni 2024. Kalau khusus 2024-nya bu, ada dimulai dari 15 Maret 2024 penukaran 20.000 dolar AS, nilainya Rp311 juta dengan 4 Juni 2024,” ungkap jaksa.

    “Ini kan data yang kami terima, kami konfrontasi ke ibu data-data ini, ini ibu yang menukarkan. Langsung atau pernah menyuruh orang atas nama ibu atau seperti apa?” sambung jaksa terus menekan.

    “Aduh enggak ingat saya pak,” jawab Rita.

    Selain itu, Rita mengaku trauma dengan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya beberapa waktu lalu. Ia mengaku dilanda ketakutan selama berminggu-minggu.

    “Itu yang buat saya enggak berani sambil lihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu,” ujar Rita di hadapan majelis hakim.

    “Terus kadang habis itu juga ada ketuk-ketuk (pintu). Saya enggak bisa tidur berhari-hari pak,” kata Rita menceritakan trauma usai penggeladahan apartmen oleh penyidik kejaksaan.

    Jaksa lantas mencari tahu penyebab sebenarnya dari ketakutan yang dialami Rita tersebut.

    Kata Rita, trauma dan ketakutan yang dialaminya muncul karena suaminya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi.

    “Karena dilakukan proses hukum terhadap suami ibu ya?” tanya jaksa.

    “Iya,” ucap Rita mengamini.

    Sementara itu, Marta Pangabean juga mengaku kaget saat mendengar kabar apartemen suaminya (Mangapul) di Surabaya, Jawa Timur, digeledah tim kejaksaan. Ia mengatakan saat itu sedang berada di Medan.

    “(Tahu) dari kakak saya, masuk ke handphone. Itu bapak, kalau bapak dipanggil bapak Jeo. Bapak Jeo itu ada penggeledahan ini katanya sama saya. Dari anak juga, dari media juga,” kata Marta.

    Setelah mendengar kabar tersebut, Marta tidak langsung menuju Surabaya karena tidak mendapatkan tiket pesawat.

    “Saya tidak langsung berangkat besoknya karena tiket tidak tersedia pada saat itu. Besoknya saya berangkat ke Surabaya, Surabaya tiga jam penerbangan. Saya sampai di apartemen, tetapi apartemen dikunci,” tutur Marta.

    “Lalu, saya tanya ponakan saya juga, seorang jaksa juga. Saya tanya dia, karena dia pasti tahu. ‘Coba, di mana keberadaan Om-mu?’ Saya tanya begitu. Dia suruh saya kembali, sudah di Kejaksaan Agung. Balik lagi, tante balik lagi dulu, balik dulu ke Kejaksaan Agung padahal bapak masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jatim),” sambungnya.

    Marta mengungkapkan pada momen tersebut dirinya merasa sangat capek atau lelah.

    “Seumur-umur tidak pernah saya mengalami seperti ini,” ungkap dia.

    Erintuah, Mangapul dan satu hakim PN Surabaya lainnya yaitu Heru Hanindyo didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.

    Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.

    Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.

    Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.

    Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.

    (ryn/kid)

    [Gambas:Video CNN]

  • Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Berlangsung 4 Jam

    Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Berlangsung 4 Jam

    Bekasi, Beritasatu.com –  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2024). Penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, yang dimulai sejak pukul 14.45 WIB.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com di lokasi, sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari rumah Hasto sekitar pukul 18.20 WIB dengan mengenakan rompi khas.

    Mereka langsung memasuki delapan mobil Toyota Innova hitam yang terparkir di depan rumah. Salah satu penyidik membawa koper besar yang diduga berisi barang bukti hasil penggeledahan.

    Penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto diawali dengan masuknya tim penyidik yang membawa koper besar. Pada pukul 15.59 WIB, tiga penyidik KPK terlihat keluar untuk memeriksa bagian dalam dan luar mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 1990 KZM yang terparkir di garasi.

    Pemeriksaan tersebut berlangsung sekitar 2-3 menit sebelum mereka kembali ke dalam rumah. Selama proses penggeledahan, delapan mobil Toyota Innova hitam terparkir di depan rumah Hasto Kristiyanto.

    Penjagaan dilakukan secara ketat oleh Satgas Cakra Buana dan sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. Kuasa hukum PDI Perjuangan turut mendampingi jalannya penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto.

  • KPK Bantah PDIP soal Isu OCCRP di Balik Penggeledahan Rumah Hasto

    KPK Bantah PDIP soal Isu OCCRP di Balik Penggeledahan Rumah Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penggeledahan rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hanya untuk pengalihan isu dari OCCRP.

    OCCRP telah mengumumkan Presiden ke-7 Jokowi masuk sebagai finalis terkorup di dunia 2024. Tidak lama usai pengumuman itu, lalu pengumuman itu langsung hilang.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan bahwa penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto yang dilakukan penyidik KPK pada hari ini di Bekasi Jawa Barat, murni penegakan hukum dan untuk mencari alat bukti terkait keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang telah menghalangi penyidik KPK menemukan Harun Masiku.

    “Ini murni untuk penegakan hukum,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Tessa memastikan tidak ada isu yang ingin dialihkan oleh KPK terkait penggeledahan di rumah pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut. Menurutnya, penggeledahan oleh penyidik KPK di rumah seorang tersangka adalah hal yang bisa dilakukan dalam proses penegakan hukum.

    “Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu ataupun ada pihak lain yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang kini sedang hangat hangatnya dibicarakan di beberapa media itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” katanya.

    Tessa mengatakan bahwa tim penyidik KPK akan bekerja secara profesional, transparan dan prosedural tanpa ada pihak lain yang berupaya mengarahkan.

    “Penyidik KPK akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosesural dan proporsional,” ujarnya.

  • Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Megapolitan 7 Januari 2025

    KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa satu buah koper dari kediaman Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto usai melakukan penggeledahan, Selasa (7/1/2025).
    Adapun penggeledahan dilakukan di kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
    Pantauan
    Kompas.com,
    penyidik KPK keluar dari kediaman Hasto pukul 18.20 WIB.
    Terlihat satu buah koper berwarna biru tua dibawa petugas, lalu dimasukkan ke mobil Innova berwarna hitam.
    Setelahnya, delapan mobil yang membawa belasan penyidik KPK bertolak dari lingkungan rumah Hasto.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, 3 Penyidik KPK Periksa Satu Kendaraan di Garasi

    Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto, 3 Penyidik KPK Periksa Satu Kendaraan di Garasi

    Bekasi, Beritasatu.com – Sebanyak tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa satu kendaraan yang berada di garasi rumah Hasto Kristiyanto dalam penggeledahan pada hari ini, Selasa (7/1/2025).

    Kediaman sekretaris jenderal (sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) itu berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    Penggeledahan dimulai sejak pukul 14.45 WIB dengan sejumlah penyidik yang membawa koper berukuran besar masuk ke dalam rumah Hasto. Hingga pukul 15.59 WIB, tiga penyidik KPK dengan rompi khas terlihat keluar rumah dan memeriksa bagian dalam serta luar mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 1990 KZM yang terparkir di garasi. Pemeriksaan mobil berlangsung sekitar 2-3 menit sebelum ketiganya kembali masuk ke dalam rumah.

    Di lokasi, telihat delapan mobil Toyota Innova terparkir di depan rumah Hasto. Penggeledahan mendapat penjagaan ketat dari Satgas Cakra Buana serta sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto turut mendampingi proses tersebut.

    Hingga pukul 17.20 WIB, belum ada keterangan resmi yang disampaikan dari KPK terkait penggeledahan di rumah Hasto Kristiyanto.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membenarkan penggeledahan di rumah pribadi Hasto Kristiyanto di Bekasi hari ini. Penggeledahan terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.

    “Betul saat ini sedang ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK. Update terbaru rumah pribadi saudara HK (digeledah),” kata Tessa, Selasa (7/1/2025).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    Lebih lanjut Tessa memastikan setiap perkembangan kasus Hasto Kristiyanto ini akan segera disampaikan. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujar Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto Kristiyanto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019 lalu. Suap diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Dia diduga berupaya keras agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Hasto Kristiyanto juga menjadi tersangka kasus perintangan penyidikan atau menghalangi upaya KPK menyidik Harun Masiku dalam perkara suap proses PAW anggota DPR.

  • KPK Serahkan Prabowo terkait Menteri yang Belum Lapor LHKPN

    KPK Serahkan Prabowo terkait Menteri yang Belum Lapor LHKPN

    Bisnis.com, JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sanksi bagi para kepala lembaga dan kementerian yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN tepat waktu kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengakui bahwa KPK tidak memiliki undang-undang berupa sanksi terhadap pihak yang tidak mau melaporkan LHKPN hingga tanggal 21 Januari 2025 nanti.

    Maka dari itu, menurut Tessa pihaknya akan menyerahkan sanksi tersebut ke Presiden Prabowo Subianto yang kini menginginkan pemerintahannya bersih dari korupsi.

    “Untuk sanksinya itu kita kembalikan lagi ke presiden karena kami tidak ada tools untuk pihak-pihak yang tidak melaporkan LHKPN ya,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2025)

    Padahal menurut Tessa, LHKPN tersebut merupakan bentuk pengawasan KPK ke semua penyelenggara negara agar tidak terjebak dalam kasus tindak pidana korupsi

    “Jadi LHKPN ini kan bentuk pengawasan kepada penyelenggara negara. Jadi nanti tinggal bagaimana pihak kementerian dan lembaga saja jika ada yang tidak lapor,” katanya.

    Dia juga mengimbau kepada penyelenggara negara agar tidak melaporkan LHKPN pada hari terakhir yaitu tanggal 21 Januari 2025. Pasalnya, traffic pelaporan secara daring bisa membuat penyelenggara kesulitan dalam melaporkan LHKPN.

    “Kalau terjadi kenaikan trafik nanti laporan tidak bisa masuk ke kami, jadi kalau bisa jangan mepet-mepet waktunya,” katanya.

    Sebelumya KPK mencatat bahwa jumlah anggota kabinet merah putih yang belum melaporkan LHKPN mencapai 34 orang. Sementara yang sudah melapor sebanyak 90 orang.

  • Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan – Halaman all

    Polisi Bersenjata Bersiaga di Depan Rumah Hasto Kristiyanto Saat KPK Lakukan Penggeledahan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025).

    Adapun alamat rumah Hasto berlokasi di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

    Pantauan Tribunnnews.com di lokasi sekira pukul 17.15 WIB, penyidik KPK yang menggunakan rompi masih berada di rumah dengan dominan berwarna putih.

    Terdapat sejumlah pilar di sisi bangunan rumah yang terletak di ujung jalan tersebut dengan gerbang penuh ukiran gambar bunga hingga capung.

    Terlihat pula ada satu mobil Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM yang terparkir di teras rumah yang tertutup sarung mobil.

    Di depan rumah, terlihat pula anggota kepolisian yang berjaga dengan menentang senjata api laras panjang hingga pistol di pinggangnya.

    Di samping itu, terlihat pula empat orang anggota Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan berbaret merah yang juga berjaga di depan rumah Hasto.

    Hingga kini, proses penggeledahan di dalam rumah masih terus berlangsung.

    Penggeledahan itu pun dibenarkan oleh pihak KPK.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristiyanto). Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan.

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

     

  • Rumah Hasto Digeledah KPK, PDIP: Pengalian Isu OCCRP Jokowi

    Rumah Hasto Digeledah KPK, PDIP: Pengalian Isu OCCRP Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA– PDI Perjuangan (PDIP) mengaitkan aksi penyidik KPK menggeledah rumah pribadi Hasto Kristianto di Bekasi, Jawa Barat dengan Presiden ke-7 Jokowi.

    Juru Bicara PDIP, Muhammad Guntur Romli menuding bahwa penggeledahan tersebut dilakukan KPK hanya untuk mengalihkan isu pengumuman OCCRP beberapa hari lalu.

    OCCRP telah mengumumkan Presiden ke-7 Jokowi masuk sebagai finalis terkorup di dunia 2024. Tidak lama pengumuman itu muncul dan viral, lalu pengumuman itu langsung hilang.

    “Kami mendapat informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara agar menutupi berita ini dengan mengerahkan buzzer dan intimidasi,” tuturnya di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Terlebih lagi, menurut Guntur, ada LSM dan aktivis yang mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti pengumuman OCCRP itu agar menundaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Presiden ke-7 Jokowi.

    “Maka dari itu, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” katanya.

    Rumah Hasto Digeledah 

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1).

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.