Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Imbau 34 Pejabat Kabinet Segera Laporkan LHKPN sebelum 21 Januari 2025

    KPK Imbau 34 Pejabat Kabinet Segera Laporkan LHKPN sebelum 21 Januari 2025

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan 34 pejabat di Kabinet Merah Putih yang belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar segera melaporkan aset mereka sebelum batas akhir pada 21 Januari 2025. Hingga hari ini, Selasa (7/1/2025), sebanyak 90 dari 124 pejabat kabinet telah menyelesaikan pelaporan LHKPN mereka.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan pentingnya pelaporan LHKPN pejabat kabinet ini demi transparansi dan akuntabilitas pejabat publik. “Kami mengimbau kepada para pejabat yang telah dilantik oleh presiden untuk segera melaporkan LHKPN melalui saluran resmi yang tersedia. Batas akhir pelaporan adalah 21 Januari 2025,” ujar Tessa di hadapan awak media.

    Dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih, berikut rincian pelaporan yang telah diterima KPK:

    – Menteri dan kepala lembaga setingkat menteri: 44 dari 52 pejabat telah melapor.

    – Wakil menteri dan wakil kepala lembaga setingkat menteri: 38 dari 57 pejabat telah menyampaikan laporan.

    – Utusan khusus, penasihat khusus, dan staf khusus presiden: 8 dari 15 orang telah melaporkan harta kekayaannya.

    Tessa mengingatkan pejabat untuk segera menyelesaikan pelaporan guna menghindari lonjakan akses di platform pelaporan menjelang tenggat waktu. 

    “Khawatirnya nanti terjadi kenaikan traffic sehingga laporan tidak bisa masuk. Kami berharap pelaporan dilakukan lebih awal agar tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab para pejabat,” tambahnya.

    KPK juga membuka layanan pendampingan untuk membantu pejabat yang menghadapi kendala teknis dalam proses pengisian LHKPN pejabat kabinet.

    LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui pelaporan ini, masyarakat dapat memantau dan mengawasi transparansi aset dan harta para pejabat publik. Hal ini sekaligus menjadi langkah konkret untuk melibatkan masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    “Kami berharap konten LHKPN yang dilaporkan mencerminkan fakta di lapangan, sehingga menjadi bagian dari transparansi publik,” pungkas Tessa.

    KPK mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN pejabat kabinet sebagai wujud integritas dan akuntabilitas pejabat publik. Dengan transparansi, diharapkan langkah ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

  • Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Berisi Data Terkait Kasus Harun Masiku

    Geledah Rumah Hasto, Penyidik KPK Sita Buku dan Flashdisk Berisi Data Terkait Kasus Harun Masiku

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR – Geledah rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bawa koper berisi buku-buku dan flashdisk. 

    Penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Jalan Graha IV, Perumahan Vila Taman Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (7/1/2025). 

    Pantauan TribunJakarta.com, proses penggeledahan dilakukan sejak sekira pukul 14.45 WIB hingga berakhir pada pukul 18.20 WIB. 

    Penyidik keluar dengan membawa satu buah koper, mereka langsung memasukkannya ke dalam mobil Kijang Innova warna hitam. 

    Satu per satu penyidik yang melakukan penggeledahan keluar dari dalam rumah Hasto, mereka langsung bergegas masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi. 

    Tim Kuasa Hukum PDI Perjuangan turut mendampingi selama proses penggeledahan, kegiatan tersebut dikawal ketat personel kepolisian yang menjaga dari luar rumah. 

    Tak hanya petugas kepolisian, personel Satgas Cakra Buana PDI Perjuangan senantiasa menjaga kediaman Hasto sejak ramai kabar penetapan tersangka. 

    Johanes Tobing Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan yang ikut mendampingi proses penggeledahan mengatakan,hanya ada dua barang yang sita dari dalam kediaman Hasto. 

    lihat foto
    KLIK SELENGKAPNYA: Bunker Bar yang Berlokasi di Grand ITC Permata Hijau Digerebek Warga Diduga Jadi lokasi LGBT. Dulu Hutan Kota Cawang Jadi Lokasi Show Kaum Pelangi.

    “Enggak ada cuma dapat satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu aja yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu,” kata Johannes di Bekasi. 

    Johannes memastikan, pihaknya menyaksikan seluruh barang yang disita selama proses penggeledahan kediaman Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK. 

    Flashdisk yang disita penyidik lanjut dia, sempat diperiksa terlebih dahulu dan diklaim berisi data terkait kasus Harun Masiku yang menyeret Hasto. 

    “Kami tidak tahu apa isinya (flashdisk), menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” jelas dia. 

    Hasto diketahui tinggal di Perumahan Taman Villa Kartini, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi sejak cukup lama. 

    Rumah Hasto berada di Blok G3, Nomor 18, bercat putih dengan bangunan dua lantai. Luasnya cukup besar sekitar 200 meter persegi, berada di deretan paling pojok. 

    Hasto dikabarkan menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku sejak 24 Desember 2024.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPK Geledah Rumah Hasto, Jubir PDIP: Ini Drama Saja

    KPK Geledah Rumah Hasto, Jubir PDIP: Ini Drama Saja

    Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Partai PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim menyebut bahwa penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya sebuah drama.

    Chico mempertanyakan urgensi penggeledahan tersebut, apalagi Hasto juga telah menjadi tersangka. Selain itu penyidik lembaga antikorupsi juga telah banyak memeriksa saksi untuk mengungkap perkara Harun Masiku.

    “Ini kan sebenarnya, ini drama aja, karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri udah jadi tersangka, ya kan. Sudah ada pemeriksaan terhadap orang-orang lain juga di sekitar beliau,” terang Chico di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025). 

    Chico juga menuding penggeledahan di Rumah Hasto adalah pengalihan isu dari kasus yang lebih besar, namun belum diusut tuntas oleh KPK.

    “Termasuk juga mungkin masuknya Presiden Joko Widodo dalam list atau daftar pemimpin dunia paling terkorup,” ujarnya.

    Selumnya, Juru Bicara PDIP, Muhammad Guntur Romli menuding bahwa penggeledahan tersebut dilakukan KPK hanya untuk mengalihkan isu pengumuman OCCRP beberapa hari lalu. 

    OCCRP telah mengumumkan Presiden ke-7 Jokowi masuk sebagai finalis terkorup di dunia 2024. Tidak lama pengumuman itu muncul dan viral, lalu pengumuman itu langsung hilang. 

    “Kami mendapat informasi, Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu dan melakukan segala cara agar menutupi berita ini dengan mengerahkan buzzer dan intimidasi,” tuturnya di Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Terlebih lagi, menurut Guntur, ada LSM dan aktivis yang mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti pengumuman OCCRP itu agar menundaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Presiden ke-7 Jokowi. 

    “Maka dari itu, dilaksanakanlah kegiatan penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu,” katanya.

  • KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Wajar

    KPK Pastikan Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto Wajar

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto wajar. Jubir KPK Tessa Mahardhika menegaskan hal tersebut bukan sebuah keistimewaan bagi Sekjen PDIP itu.

    Ia pada Selasa (7/1) menjelaskan semua saksi, termasuk tersangka, diberikan kesempatan untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan ketika berhalangan hadir dalam penjadwalan awal.

    “KPK memberikan privilege (keistimewaan)? Kemarin saya juga sudah menyampaikan hal tersebut bahwa penjadwalan ulang itu mafhum dilakukan di KPK bila memang saksi maupun tersangka ada kendala, baik itu kesehatan maupun hal-hal lain yang dinilai penyidik bisa dilakukan reschedule,” kata Tessa Mahardhika di Gedung KPK.

    “Yang jelas, ada kesempatan pemanggilan atau reschedule kepada saudara HK. Saksi dan tersangka yang tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dijadwalkan, tidak ada konfirmasi pun itu juga pasti akan dipanggil lagi, dua kali ya, ada kesempatan dua kali,” ia menegaskan.

    Tak hanya itu, Tessa Mahardika juga meminta publik bersabar menunggu informasi dari penyidik KPK soal jadwal pemeriksaan Hasto. Menurutnya, masih terlalu dini buka suara mengenai kemungkinan Hasto absen lagi dalam pemeriksaan selanjutnya.

    “Jadi, kita tunggu saja kapan penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saudara HK dan bila memang yang bersangkutan tidak hadir, tindakan apa yang akan dilakukan penyidik, nanti kita akan update lagi,” ujarnya.

    Terpisah, Juru Bicara DPP PDIP Guntur Romli memastikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan KPK yang kedua usai yang bersangkutan menjadi tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.

    Guntur menegaskan Hasto akan mematuhi dan mengikuti prosedur hukumnya di KPK. Menurut dia, selama ini yang bersangkutan tak pernah mangkir panggilan.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur,” kata Guntur di kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (7/1).

    Ia menyatakan Hasto tak memenuhi panggilan pertama KPK pada 6 Januari lalu karena agenda partai yang lebih dulu dijadwalkan. Tim hukum, kata dia, juga telah melayangkan surat pemberitahuan atas ketidakhadiran tersebut.

    Guntur belum mengetahui waktu panggilan selanjutnya. Namun, partai telah meminta agar panggilan pemeriksaan selanjutnya dilayangkan setelah HUT PDI Perjuangan pada 10 Januari.

    Penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    (Antara/chri)

  • PDIP Respons KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi: Ini Drama Saja – Halaman all

    PDIP Respons KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi: Ini Drama Saja – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Juru Bicara PDIP Chico Hakim merespons penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1/2025).

    Chico menuding KPK bermain drama mengingat Hasto kini sudah berstatus sebagai tersangka.

    “Soal penggeledahan ini kan sebenarnya ini drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.

    Chico menyebut pihaknya tidak terkejut dengan tindakan penggeledahan tersebut.

    Menurutnya, langkah itu adalah bentuk pengalihan isu dari masalah yang lebih besar.

    “Bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu,” ujar Chico.

    Chico juga menyoroti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam daftar nominasi pemimpin dunia paling korup. 

    Dia menduga tindakan KPK bertujuan mengalihkan perhatian publik dari laporan tersebut.

    Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah bahwa penggeledahan rumah Hasto dilakukan untuk mengalihkan isu tertentu.

    “Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto, yang berlokasi di Taman Villa Kartini, Bekasi, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.

    “KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” ucap dia.

    Disita Flasdisk dan Buku Catatan

    Penyidik KPK menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

    Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, mengatakan barang yang dibawa penyidik tidak banyak.

    Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto,  Kusnadi dan sebuah flashdisk.

    “Enggak ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” kata Johannes kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

    Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    “Enggak ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

    Meski begitu, Johannes mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa penyidik.

    “Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ungkapnya.

    Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku. 

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. 

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta. 

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan. 

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri. 

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK. 

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

  • KPK Bantah Penggeledahan Terkait Absennya Hasto di Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

    KPK Bantah Penggeledahan Terkait Absennya Hasto di Pemeriksaan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak terkait dengan absennya Hasto di pemeriksaan Senin kemarin.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut penggeledahan rumah tersangka Hasto Kristiyanto tersebut merupakan wewenang dari tim penyidik KPK, sehingga tidak selalu berkaitan dengan mangkirnya tersangka Hasto Kristiyanto dari panggilan penyidik KPK.

    “Itu merupakan domain penyidik. Kapan mau menggeledah, bukti apa yang lagi dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik ya,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Tessa menegaskan pemanggilan tersangka Hasto Kristiyanto dan penggeledahan di rumah pribadinya yang berada di Bekasi Jawa Barat itu merupakan dua hal yang berbeda. 

    “Apakah ada kaitannya atau tidak, saya pikir tidak ada kaitannya karena saudara HK (Hasto Kristiyanto) sudah mengirimi surat ketidakhadiran,” katanya.

    Menurut Tessa, tim penyidik KPK juga akan memanggil ulang pihak tersangka Hasto Kristiyanto untuk membuat perkara yang melibatkan dirinya semakin terang.

    “Pasti nanti akan kami lakukan panggilan ulang terhadap HK,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Hasto

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025).

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat.

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1).

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

  • KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) terkait penyidikan penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024. Hasto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku ini.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).

    Tessa belum menjelaskan, apa saja yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan tersebut. “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” kata Tessa.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.

    KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.

    Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.

    KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/but]

  • KPK Tantang Warga Laporkan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Ubedillah Badrun Mengaku Sudah Datang 5 Kali

    KPK Tantang Warga Laporkan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi, Ubedillah Badrun Mengaku Sudah Datang 5 Kali

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pernyataan Ketua KPK, Setyo Budianto, yang mengaku akan menindaklanjuti jika ada laporan dugaan korupsi terhadap Jokowi dan keluarganya, kini dipertanyakan.

    Pasalnya, laporan terkait dugaan korupsi oleh Jokowi dan keluarganya sudah berkali-kali dilakukan oleh sejumlah aktivis dan akademisi. Bahkan, Ubedillah Badrun mengaku sudah kelima kalinya datang menyampaikan laporan ke KPK.

    “Kami hadir kembali untuk yang ke-5 kali dari tahun 2022-2024, tentang dugaan korupsi dan TPPU Jokowi dan keluarganya,” kata Ubedillah Badrun, di depan gedung KPK bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98, Selasa (7/1/2025).

    “Kenapa kami datang kembali ke sini karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” ujar Ubedilah Badrun.

    Untuk diketahui, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 menyayangkan sikap pasif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya menunggu laporan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    Laporan tersebut mencantumkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai finalis pemimpin dunia terkorup.

    “Kami menyayangkan pernyataan KPK yang tidak secara tegas menyatakan akan mengusut dugaan korupsi Joko Widodo maupun keluarganya terkait dengan ramainya respons publik terhadap rilis OCCRP. KPK hanya menyebut akan menunggu laporan dari masyarakat terkait hal itu,” ujar Aktivis Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta 1998 (FKSMJ), Antonius Danar Priyantoro, di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).

  • Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Januari 2025

    Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan Megapolitan 7 Januari 2025

    Hasto Tidak Ada di Rumah Bekasi Saat KPK Melakukan Penggeledahan
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    disebut tidak berada di rumahnya di
    Bekasi
    , Jawa Barat, saat penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Selasa (7/1/2025).
    Tim Kuasa Hukum DPP PDI Perjuangan (PDI-P), Johannes Tobing mengatakan, Hasto tengah berada di Jakarta menjalankan tugasnya sebagai Sekjen partai berlambang banteng bermoncong putih itu.
    “Kalau Pak Hasto masih di Jakarta, masih melaksanakan tugas sebagai sekjen partai,” ujar Johannes usai menyaksikan penggeledahan kediaman Hasto, Selasa.
    Penggeledahan berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga 18.20 WIB, dengan penyidik KPK mengamankan sebuah koper berwarna biru tua yang diduga berisi barang bukti.
    Barang bukti yang ditemukan adalah sebuah flashdisk dan sebuah buku. Kedua barang itu, menurut keterangan Johannes, terkait dengan Harun Masiku, eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P yang saat ini masih buron.
    “Yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada dugaan keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” jelas Johannes.
    Johannes mengaku tidak mengetahui isi dari flashdisk yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan rumah Hasto.
    “Kita sejauh ini enggak tahu apa isinya. Menurut mereka ada,” kata Johannes.
    Sebelumnya diberitakan, KPK menggeledah rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).
    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin.
    Tessa mengatakan, KPK akan segera menyampaikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.
    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai,” ujarnya.
    Sementara itu, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
    Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024) petang.
    (Reporter: Achmad Nasrudin Yahya | Editor: Abdul Haris Maulana)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Korsel Minta Maaf usai Dicap Tak Becus Tangkap Presiden Yoon

    KPK Korsel Minta Maaf usai Dicap Tak Becus Tangkap Presiden Yoon

    Jakarta, CNN Indonesia

    Ketua Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) Korea Selatan, Oh Dong Woon, menyampaikan permintaan maaf usai gagal menangkap Presiden Yoon Suk Yeol.

    Oh menyampaikan permintaan maaf itu dalam sidang komite legislasi dan peradilan Majelis Nasional pada Selasa (7/1).

    “[Saya minta maaf secara] tulus,” kata Oh, dikutip Yonhap.

    Oh juga menjawab kritik yang dilontarkan berbagai pihak setelah CIO gagal menangkap Yoon.

    “Banyak masalah tak terduga. [Saya siap] mengambil tanggung jawab penuh,” ungkap dia.

    CIO, lanjut Oh, akan mempersiapkan secara matang untuk melaksanakan surat perintah kedua.

    Dia juga menekankan dengan kesempatan itu bisa menjadi yang terakhir dalam rangka menangkap Yoon.

    Di kesempatan tersebut, Oh juga mengkritik Yoon dan kantornya yang menghalangi penyelidikan. Upaya menghalang-halangi itu, menurut Oh, perlu dikecam.

    “Menghalangi pelaksanaan surat perintah sama saja dengan merusak landasan hukum dan ketertiban,” ujar dia.

    Oh juga menegaskan CIO tak melanggar hukum dalam menyelidiki pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaan.

    “Tidak ada masalah hukum,” kata dia. Oh lalu menambahkan hak investigasi CIO divalidasi dengan surat perintah pengadilan.

    Permintaan maaf Oh muncul usai CIO gagal menjemput paksa Yoon pada pekan lalu, hingga berakhirnya masa berlaku surat penahanan pada Senin (6/1).

    Mereka dihalangi Paspampres, militer, hingga ribuan pendukung yang berjaga di dekat rumahnya.

    Awal pekan ini, KPK Korsel pun kembali mengajukan perpanjangan surat perintah penangkapan Yoon ke Pengadilan Distrik Seoul Barat.

    Presiden Yoon menghadapi tuduhan pemberontakan dan penyalahgunaan wewenang usai menetapkan deklarasi darurat militer pada 3 Desember.

    Dia juga sedang menunggu nasib pemakzulan yang sedang dibahas di Mahkamah Konstitusi yang bisa memakan waktu hingga 6 bulan.

    (isa/dna)

    [Gambas:Video CNN]