Kementrian Lembaga: KPK

  • Panas Lagi Sandi vs Damkar Depok Usai Kontrak Tak Dilanjut

    Panas Lagi Sandi vs Damkar Depok Usai Kontrak Tak Dilanjut

    Depok

    Memanas lagi perselisihan Sandi Butar Butar dengan Damkar Depok usai sempat viral ‘room tour’ alat operasional rusak. Damkar Depok kini mengakhiri kontrak kerja Sandi.

    Sandi dikenal kritik ke Damkar Depok. Dia pernah melaporkan dugaan kasus korupsi Damkar Depok pada tahun 2021. Kemudian Sandi juga pernah melaporkan atasannya atas dugaan penganiayaan di tahun 2022.

    Pada pertengahan 2024 Sandi membuat video ‘room tour’ alat operasional Damkar Depok yang disebutnya rusak. Video itu menuai reaksi KPK. Kala itu, KPK mengatakan temuan itu bisa diusut pidana jika memang ditemukan dugaan perbuatan korupsi.

    Awal tahun 2025, Sandi muncul lagi. Perselisihan Sandi dengan Damkar Depok kembali memanas gegara kontrak kerja tak diperpanjang.

    Berakhirnya kontrak kerja Sandi itu diketahui dari surat keterangan kerja yang diterbitkan Dinas Damkar dengan Nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024. Surat itu menerangkan bahwa kontrak Sandi Butar Butar tidak diperpanjang.

    “Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak. Kami mengucapkan banyak terima kasih atas usaha dan dedikasi yang telah Saudara berikan kepada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” demikian isi surat yang dilihat detikcom, Senin (7/1/2025).

    Surat itu diterbitkan pada Kamis (2/1/2025) yang ditandatangani Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti. Tesy membenarkan surat itu.

    “Terkait dengan kontraknya Sandi, ini ada dokumen yang beredar. Itu saya nyatakan itu benar bahwa dokumen tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok yang ditandatangani oleh pejabat pembuat komitmen bidang PO,” kata Tesy kepada wartawan.

    Tesy mengatakan ada dua petugas lain yang kontrak kerjanya tak diperpanjang. Dia mengatakan surat itu telah disampaikan kepada tiga orang yang kontrak kerjanya tak diperpanjang.

    “Terus ini perlu kami sampaikan bahwa kenapa tidak diperpanjang kontrak itu sudah kami beritahukan. Ada surat pemberitahuannya dulu, kemudian paklaring. Kalau itu namanya surat pernyataan kerja dari yang bersangkutan ini karena memang ada tiga orang yang kebetulan memang tidak diperpanjang lagi kontraknya, jadi tidak cuma satu,” tuturnya.

    Alasan Kontrak Sandi Tak Diperpanjang

    Foto: Petugas Damkar Kota Depok, Sandi Butar Butar, membuat video ‘room tour’ yang mengeluhkan gergaji mesin hingga rem tangan mobil damkar tidak berfungsi dengan baik (dok Istimewa)

    Damkar Depok menjelaskan alasan kontrak kerja Sandi Butar Butar tak diperpanjang. Sandi sempat viral karena ‘room tour’ alat operasional Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok rusak dan melaporkan dugaan korupsi.

    “Tadi ada pertanyaan kenapa kok nggak diperpanjang lagi kontraknya? Ini kami jelaskan bahwa tidak diperpanjang kontrak kerja karena memang habis masa berlaku kontrak kerja tersebut,” kata Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

    Tesy mengatakan kontrak Sandi tak dilanjutkan juga karena adanya evaluasi internal di Damkar Depok. Dia mengatakan, berdasarkan evaluasi kinerja setiap tahun, diputuskan Sandi tak diperpanjang kontrak.

    “Hal lain adalah ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok. (Evaluasi) Semua kerja, ya mungkin kalian juga dievaluasi. Ini kita ada evaluasi tiap tahunnya dan itu menyatakan bahwa memang tidak bisa diperpanjang kontraknya,” jelasnya.

    Sandi Bingung Kontraknya Diakhiri

    Foto: dok. Istimewa

    Sandi Butar Butar bingung kontrak kerjanya di Damkar Depok tak diperpanjang. Dia bertanya-tanya alasan kontrak kerjanya tak diperpanjang oleh Damkar Depok.

    “Ya, saya nggak tahu. Kesalahan saya apa gitu? Apakah mungkin dari dendam pribadi mereka? Atau seperti apa dari Bu Tesy? Apa mungkin dia, apa ya, kuncinya ada di saya? Mungkin saya menyerang dia secara pekerjaan ya,” kata Sandi kepada wartawan di Depok, Selasa (7/1/2025).

    Sandi merasa, dalam menjalankan tugas sebagai petugas Damkar Depok, tak pernah absen. Termasuk selalu menjalankan perintah atasan.

    “Saya juga bingung juga, saya dipecat. Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu,” jelasnya.

    Dia menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja. Dia menjelaskan pernah dipanggil atasannya pada 31 Januari.

    “Saya ke Mako, saya tanya-tanya. Malah ngoper-ngoper ke kepala UPT. Ke mana, segala macam. Katanya sudah ngirim surat. Ngirim surat ke mana? Ke rumah. Saya telepon anak saya. Pas saya lihat, lah…, kok begitu. Memang sebelumnya saya udah dapet info,” terangnya.

    Sandi mengatakan ada dua petugas Damkar Depok lain yang kontrak kerja juga tak diperpanjang. Dia menyebut dua rekannya diputus kontrak karena jarang masuk untuk bertugas.

    “Ada tiga, yang dua karena jarang masuk. Kalau saya kan, boleh tanya rekan saya satu satu tim. Saya nggak tahu ya, Kepala UPT atau kasubag saya manipulasi absen saya atau tidak,” ujarnya.

    Sandi Bakal Somasi Damkar Depok

    Foto: Sandi Butar Butar tak diperpanjang kontrak oleh Damkar Depok. (Devi/detikcom)

    Sandi akan mengajukan somasi ke Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.

    “Kami akan melakukan somasi terhadap Damkar dan kita somasi kepada Wali Kota, tapi Wali Kota ini kan berganti. Sementara Wali Kota baru tidak bertindak dalam posisi yang sekarang ini,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, di Depok, Selasa (7/1/2025).

    “Jadi tentunya kita melakukan somasi dan kita melakukan advokasi Sandi kepada Wali Kota baru. Mengingat Sandi namanya sudah dikenal oleh masyarakat Kota Depok kan,” tambahnya.

    Deolipa mengatakan pihaknya juga akan meminta bantuan kepada Wali Kota terpilih Depok Supian Suri. Dia meminta Walkot terpilih menyoroti mengenai sistem gaji dan pendapatan semua anggota Damkar.

    “Kita minta bantuan Wali Kota baru, Pak Supian Suri. Supaya Pak Supian Suri kemudian bisa menjembatani kepentingan pekerjaan Sandi. Jadi nafkah Sandi harus dijembatani juga. Yang lain-lain juga mengenai sistem gaji atau pendapatan dari semua anggota Damkar atau sebagian besar anggota Damkar yang di bawah UMP juga akan kita kejar,” tuturnya.

    Deolipa mengaku sebelumnya melayangkan somasi terhadap pihak Damkar. Namun kali ini, katanya, kliennya juga akan melakukan petisi untuk mengganti pejabat Damkar saat ini.

    “Kita minta pejabat yang sedang menjabat sekarang diganti. Pejabat yang sedang menjabat sekarang diganti. Kenapa? Karena tidak profesional. Sandi bekerja atau tidak bekerja, ya anggaplah dia diberhentikan. Tapi ini kan kita sedang perjuangkan. Jadi posisi Sandi adalah dalam posisi status quo. Jadi dia kan menolak ini. Sehingga ini masih kita perjuangkan,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (idn/idn)

  • Skandal Pejabat Negara yang Dokumennya Dititip Hasto ke Connie Lebih Besar dari Watergate

    Skandal Pejabat Negara yang Dokumennya Dititip Hasto ke Connie Lebih Besar dari Watergate

    loading…

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata yang ditayangkan secara langsung iNews, Selasa (7/1/2025). Foto/iNews

    JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Guntur Romli mengungkapkan ada sejumlah dokumen penting terkait bukti adanya skandal kasus hukum yang melibatkan pejabat negara yang dititipkan Hasto Kristiyanto kepada Connie Rahakundini Bakrie . Dugaan skandal pejabat negara yang dokumennya dititipkan Hasto ke Connie itu disebut lebih besar dari skandal Watergate di Amerika Serikat yang menyebabkan pengunduran diri Presiden Richard Nixon.

    “Beberapa dokumen dititipkan kepada Ibu Connie waktu Ibu Connie datang ke Indonesia lalu kembali ke Rusia,” kata Guntur dalam program Rakyat Bersuara bertajuk ‘Bom Waktu Skandal Pejabat, Gertak atau Nyata’ yang ditayangkan secara langsung iNews, Selasa (7/1/2025).

    Dia mengungkapkan, langkah ini dilakukan lantaran pengalaman sebelumnya, banyak barang-barang serta dokumen milik Hasto yang dirampas oleh KPK pada saat pemanggilannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

    “Mas Hasto waktu itu udah bilang kalau seperti ini caranya, maka beberapa dokumen yang benar-benar dianggap penting itu diselamatkan, dititipkan kepada Ibu Connie dan dibawa ke Rusia,” ujarnya.

    Dia mengatakan, di antara dokumen-dokumen itu ada yang menjadi bahan untuk dimasukkan ke dalam video yang akan dirilis, dan bisa membuka skandal korupsi penyalahgunaan wewenang.

    “Makanya bisa disebutkan ini lebih besar dari kasus watergate yang ada di Amerika. Watergate kan kasus bagaimana penyalahgunaan, penyadapan, kasus hukum untuk membunuh lawan politik,” pungkasnya.

    (rca)

  • Juru Bicara PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan Kedua KPK – Halaman all

    Juru Bicara PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto Hadiri Panggilan Kedua KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dipastikan akan memenuhi panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

    Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan,” kata Guntur.

    Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

    Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

    “Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52,” ucap Guntur.

    Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

  • Top 5 News: Prabowo Subianto Tak Tinjau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis hingga Penggeledahan Rumah Hasto

    Top 5 News: Prabowo Subianto Tak Tinjau Peluncuran Program Makan Bergizi Gratis hingga Penggeledahan Rumah Hasto

    Jakarta, Beritasatu.com – Istana buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto tidak meninjau langsung peluncuran program makan bergizi gratis dan penggeledahan rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Selasa (7/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu respons Azizah Salsha soal Pratama Arhan pindah ke Thailand hingga lanjutan kasus anggota TNI AL tembak bos rental mobil.

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Rabu (8/1/2025)

    1. Istana Buka Suara Alasan Prabowo Absen Kick Off Program Makan Bergizi Gratis

    Istana buka suara terkait Presiden Prabowo Subianto yang tidak meninjau langsung peluncuran program makan bergizi gratis.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan mengatakan, Presiden Prabowo direncanakan akan meninjau pelaksanaan program makan bergizi gratis. Namun, peninjauan tersebut tidak mesti dilakukan saat hari.

    2. Penggeledahan Rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Bekasi Berlangsung 4 Jam

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Perumahan Villa Taman Kartini, Bekasi.

    Penggeledahan berlangsung selama hampir empat jam, yang dimulai pada pukul 14.45 WIB. Penjagaan dilakukan secara ketat oleh Satgas Cakra Buana dan sejumlah personel kepolisian bersenjata laras panjang. 

    3. Respons Azizah Salsha Soal Pratama Arhan Pindah ke Thailand

    Pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan berlabuh ke Bangkok United FC yang bermain di Liga Kasta Thailand. Kepindahan Pratama Arhan ke Thailand, mendapat respons dari istrinya, Azizah Salsha juga jadi top 5 news Beritasatu.com.

    “Congratulations and good luck @pratamaarhan8,” kata Azizah Salsha di Instagram miliknya, Selasa (7/1/2025).

    4. Dihukum 4 Tahun 6 Bulan atas Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Armor Toreador Pilih Tidak Banding

    Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan kepada Armor Toreador yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Atas putusan itu, Armor Toreador mengaku, tidak akan mengajukan banding.

    Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang memberikan hukuman 6 tahun penjara.

    5. Kasus Anggota TNI AL Tembak Bos Rental Mobil, Amnesty Internasional Desak Reformasi Peradilan Militer

    Amnesty Internasional mendesak DPR segera melakukan reformasi peradilan militer buntut kasus penembakan di _rest area kilometer 45 Tol Tangerang-Merak, Pabuaran, Jayanti, Tangerang, Banten yang melibatkan anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil.

    “Pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Perbuatan mereka jelas melanggar hak asasi manusia,” ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam keterangannya Selasa (7/1/2025).

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • KPK Disebut Lagi Bikin Drama Geledah Rumah Hasto: Sudah Jadi Tersangka, Bukan hal Mengejutkan – Halaman all

    KPK Disebut Lagi Bikin Drama Geledah Rumah Hasto: Sudah Jadi Tersangka, Bukan hal Mengejutkan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggeledahan rumah pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat, yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (7/1/2025), disebut bentuk drama pengalihan isu.

    Adapun pengalihan isu tersebut yaitu untuk menutupi pemberitaan nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masuk dalam daftar pemimpin terkorup di dunia versi Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).

    “Soal penggeledahan ini kan sebenarnya drama saja. Karena kan sebenarnya Pak Hasto sendiri sudah jadi tersangka,” kata juru bicara PDIP Chico Hakim di Kantor DPP PDIP, Jakarta, dikutip Rabu (8/1/2025).

    Adapun alamat rumah Hasto berlokasi di Taman Villa Kartini blok G3 nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. 

    Menurutnya, PDIP penggeledahan rumah Hasto bukan suatu yang mengejutkan, tetapi hanya sebagai bentuk upaya mengalihkan isu yang sedang ramai dibicarakan masyarakat.

    “Bagi kami dan Pak Sekjen sendiri bukan hal yang baru, bukan hal yang mengejutkan. Namun, tiada lain selain untuk mengalihkan isu,” ujar Chico.

    Chico pun menyoroti laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dalam daftar nominasi pemimpin dunia paling korup. 

    Dia menduga tindakan KPK bertujuan mengalihkan perhatian publik dari laporan tersebut.

    KPK Bantah Tudingan PDIP

    Menanggapi tuduhan tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membantah penggeledahan rumah Hasto dilakukan untuk mengalihkan isu tertentu.

    “Kami tidak bisa melarang pihak luar untuk berpikiran seperti itu atau pun ada juga pihak-pihak yang merasa bahwa kegiatan ini adalah pengalihan isu untuk isu-isu lain yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan di beberapa media, itu mari kita biarkan itu berada di ruang publik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

    Tessa menjelaskan, penggeledahan di rumah Hasto, yang berlokasi di Taman Villa Kartini, Bekasi, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus yang sedang ditangani.

    “KPK dalam hal ini penyidik akan tetap menjalankan tindakan secara profesional, prosedural, dan proporsional,” ucap dia.

    Sita Flashdisk dan Buku

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang setelah menggeledah rumah Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

    Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing mengatakan barang yang dibawa penyidik tidak banyak. Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto yakni Kusnadi dan sebuah flashdisk.

    “Engga ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” kata Johannes kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

    Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    “Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

    Meski begitu, Johannes mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

    “Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ungkapnya.

    KPK Bawa Koper

    Pantauan Tribunnnews.com di lokasi sekira pukul 17.15 WIB, penyidik KPK yang menggunakan rompi masih berada di rumah dengan dominan berwarna putih. 

    Terdapat sejumlah pilar di sisi bangunan rumah yang terletak di ujung jalan tersebut dengan gerbang penuh ukiran gambar bunga hingga capung. 

    Terlihat pula ada satu mobil Toyota Alphard bernomor B 1990 KZM yang terparkir di teras rumah yang tertutup sarung mobil. 

    Di depan rumah, terlihat pula anggota kepolisian yang berjaga dengan menentang senjata api laras panjang hingga pistol di pinggangnya. 

    Saat KPK selesai menggeledah rumah Hasto pada pukul 18.19 WIB, terlihat penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan KPK di punggungnya keluar dari rumah Hasto dengan membawa satu koper berwarna biru tua.

    Namun, tidak diketahui apa isi dari koper yang dibawa selesai penggeledahan tersebut. 

    Diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

     

  • https://www.beritasatu.com/nasional/2864926/kpk-penggeledahan-hari-ini-tak-terkait-hasto-kristiyanto-absen-pemeriksaan

    https://www.beritasatu.com/nasional/2864926/kpk-penggeledahan-hari-ini-tak-terkait-hasto-kristiyanto-absen-pemeriksaan

  • KPK Masih Dalami Strategi Penggelapan Pembelian LNG Pertamina

    KPK Masih Dalami Strategi Penggelapan Pembelian LNG Pertamina

    Jakarta, CNN Indonesia

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembagian bonus di PPT Energy Trading Singapore (ETS) diduga sebagai strategi penggelapan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang juga menjabat di PPT ETS.

    Materi itu digali tim penyidik kepada Operation Manager PPT ETS September 2016-Mei 2021 Bayu Satria Irawan dan International Director PPT ET Singapore tahun Januari 2017-Januari 2020 Mochamad Harun lewat pemeriksaan Senin (6/1).

    “Saksi didalami terkait dengan pembagian bonus di PPT ETS yang diduga menyalahi aturan dan penyidik mendalami apakah bonus yang menyalahi aturan tersebut merupakan strategi ‘penggelapan’ yang bertujuan untuk menguntungkan beberapa orang di Pertamina yang turut menjabat di PPT ETS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (7/1).

    PPT ETS merupakan “cucu” dari PT Pertamina. Perusahaan ini menjadi salah satu pihak pembeli LNG Pertamina.

    “PPT ETS ini mendapatkan untung besar atas penjualan LNG (Liquefied Natural Gas) yang dibeli dari Pertamina,” kata Tessa.

    Kemarin, penyidik KPK juga memeriksa VP LNG PT Pertamina tahun 2019-2024 Achmad Khoiruddin guna mendalami transaksi LNG CCL (Corpus Christi Liquefaction) di 2019-2021.

    Pendalaman materi juga menyasar soal kerugian yang dialami Pertamina sebesar US$124 juta untuk periode 2019-2021 karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar.

    Tim penyidik KPK juga menggali perihal penandatanganan kontrak pembelian LNG padahal saat itu Pertamina belum mempunyai calon pembeli.

    Hal ini ditanyakan penyidik kepada tiga orang saksi yaitu VP SPBD PT Pertamina tahun Agustus 2013-Mei 2014 Ginanjar; Manager Legal Services Product Pertamina Oktober 2013-Juni 2016 Cholid; dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta.

    Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

    Para tersangka dimaksud ialah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

    Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

    Sebelum ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

    Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021.

    Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

    Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim Sumpeno dengan anggota Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

    Majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

    (ryn/tsa)

    [Gambas:Video CNN]

  • Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita – Halaman all

    Pihak KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Wali Kota Semarang Mbak Ita – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  meminta hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan menolak permohonan yang dilayangkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada penetapan tersangka perkara suap. 

    Adapun hal itu disampaikan KPK pada persidangan praperadilan yang diajukan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti di PN Jaksel, pada Selasa (7/1/2025). 

    “Dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi termohon untuk seluruhnya. Menyatakan permohonan praperadilan merupakan materi pokok perkara. Menyatakan permohonan praperadilan kabur tidak jelas,” kata kuasa hukum KPK di persidangan.

    Lanjutnya dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan jawaban tanggapan termohon untuk seluruhnya. 

    “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sebagaimana terdaftar dalam register perkara nomer 124 atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pra-peradilan tidak dapat diterima,” kata kuasa hukum KPK. 

    Kemudian pihak KPK juga meminta penetapan pemohon sebagai tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum. Sehingga memiliki kekuatan mengikat. 

    “Empat menyatakan surat perintah penyidikan no.103 tanggal 11 Juli 2024 terhadap Hevearita Gunaryanti Rahayu selalu tersangka adalah sah. Dan memiliki kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum KPK.

    Selain itu, kubu KPK juga meminta seluruh tindakan Termohon dalam pencegahan keluar negeri, penggeledahan dan penyitaan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum. Serta mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

    “Menyatakan seluruh tindakan termohon dalam penyidikan dan penyidikan perkara a quo adalah sah dan berdasar hukum serta mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandasnya. 

    Sebagai informasi, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

    Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    “Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis klasifikasi perkara yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

    KPK sedang melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.

    Terdapat empat orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

    Berdasarkan sumber Tribunnews.com yang mengetahui penanganan kasus ini, mereka adalah eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono; dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar.

    Dalam proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024 untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut. 

    Mulai dari dokumen APBD 2023–2024, dokumen pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah yang berjumlah Rp1 miliar dan Euro berjumlah 9.650.

     

  • KPK Minta Satgas PDIP Tak Ganggu Proses Penggeledahan di Rumah Hasto

    KPK Minta Satgas PDIP Tak Ganggu Proses Penggeledahan di Rumah Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan ada sejumlah Satgas PDI Perjuangan (PDIP) yang berjaga di rumah pribadi tersangka Hasto Kristiyanto saat penyidik melakukan penggeledahan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut Satgas PDIP tersebut melakukan penjagaan agar tidak terjadi kerusuhan pada saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi mereka ini pihak yang taat hukum dan membantu proses penggeledahan agar tidak terjadi rusuh. Jadi mereka tidak ada aktivitas yang mengganggu penggeledahan ya,” tutur Tessa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/1/2024).

    Kendati demikian, Tessa mengingatkan agar semua Satgas PDIP yang berjaga di rumah pribadi tersangka Hasto Kristiyanto tidak mengganggu proses penggeledahan tim penyidik KPK.

    Pasalnya, menurut Tessa, jika menggangu proses penggeledahan, maka KPK tidak akan segan mengenakan Pasal 21 kepada Satgas PDIP tersebut.

    “Jadi siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang bisa berpotensi menghalang-halangi proses penggeledahan karena bila ada upaya menghalangi, bisa kita kenakan Pasal 21,” katanya.

  • KPK Wanti-wanti Satgas PDIP yang Jaga Rumah Hasto Tak Ganggu Penyidikan

    KPK Wanti-wanti Satgas PDIP yang Jaga Rumah Hasto Tak Ganggu Penyidikan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti satgas pengamanan dari PDI Perjuangan (PDIP) yang menjaga rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto (HK) untuk tidak mengganggu penyidikan kali ini, khususnya ketika ada penggeledahan. KPK pun sebetulnya tak masalah jika rumah elite PDIP itu dijaga oleh satgas.

    “Siapa pun bisa menjaga selama tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menghalang-halangi prosesnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Tessa mengingatkan pihak-pihak yang ketahuan merintangi penyidikan KPK dapat diproses hukum. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 UU Tipikor terkait upaya menghalangi penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di sidang kasus korupsi.

    “Bila memang ada upaya-upaya untuk menghalangi prosesnya bisa dikenakan Pasal 21 nanti, menghalang-halangi penyidikan,” ujar Tessa.

    Hanya saja, Tessa meyakini satgas PDIP yang ada di lokasi saat ini tidak akan melanggar hukum. Mereka dinilai dapat turut menjaga situasi tetap kondusif.

    “Saya meyakini pihak-pihak yang saat ini ada di lokasi merupakan pihak-pihak yang taat hukum dan membantu proses agar tidak rusuh, tidak chaos di sana,” ungkap Tessa.

    Diberitakan, KPK menggelar penggeledahan hari ini, Selasa (7/1/2025) terkait kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikannya.

    Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus dimaksud.

    “Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025).

    Tessa mengonfirmasi lokasi yang digeledah yakni rumah pribadi Hasto di Bekasi. Dia hanya menekankan tiap perkembangan kasus ini akan segera disampaikan.

    “Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai. Update terbaru rumah pribadi saudara HK,” ujar Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK sempat menyebut Hasto bersama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan serta Agustiani Tio pada Desember 2019. Suap diberikan agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.