Kementrian Lembaga: KPK

  • Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    Kapolri Perintahkan Jajarannya Segera Tuntaskan Kasus Eks Ketua KPK Firli Bahuri

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri. Foto/SindoNews/riana rizkia

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Sigit tak merinci soal target penyelesaian kasus Firli Bahuri melainkan hanya menekankan kasus tersebut merupakan salah satu fokus dari pihaknya.

    Pada kesempatan yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan hingga saat ini, pihaknya belum menerima laporan hasil koordinasi Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK dengan Polda Metro Jaya dalam perbantuan kasus tersebut.

    “Secara spesifik kami pimpinan belum mendapatkan laporan tentang hasil koordinasi itu seperti apa yang sudah dilakukan oleh kedeputian Korsup nanti mungkin akan kami cek kami minta penjelasannya detailnya seperti apa,” katanya.

    Setyo mengatakan, pihaknya bakal menanyakan ke Deputi Korsup terkait hasil koordinasi. Yang pasti, kata Setyo, pihaknya tetap berkomitmen dalam menengakkan hukum khususnya soal kasus dugaan korupsi. “Setelah itu pimpinan baru bisa mengambil langkah atau tindak lanjut (terkait koordinasi kasus Firli Bahuri)” ucapnya.

    (cip)

  • Ketua KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

    Ketua KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Sesuai Prosedur

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. 

    Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

  • KPK Didesak Aktivis 98 Lakukan Pengusutan Keluarganya, Jokowi: Kalau Mau Dicek, Ya Dicek Saja

    KPK Didesak Aktivis 98 Lakukan Pengusutan Keluarganya, Jokowi: Kalau Mau Dicek, Ya Dicek Saja

    Solo, Beritasatu.com – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait permintaan yang dilontarkan sejumlah aktivis 98 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut ia dan keluarganya.  

    “Ya tidak apa-apa (aktivis datangi KPK). Ya boleh-boleh saja siapa pun (datang ke KPK),” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya di Jalan Kutai Utara No 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (8/1/2025).

    Saat ditanya pendapatnya jika ia dilaporkan ke KPK, Jokowi pun mengaku tak mempermasalahkan hal itu. Apalagi menurutnya hal itu sudah dialaminya lebih dari sekali.

    “Ya dilaporkan KPK kan tidak hanya sekali dua kali,” selorohnya.

    Jokowi juga menegaskan tidak masalah jika KPK ingin mengecek harga kekayaannya. “Ya kalau mau dicek, ya dicek saja,” ucap Jokowi.

    Sebelumnya, sejumlah aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98 mendatangi Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK. Mereka meminta lembaga antirasuah itu tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi, salah satunya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 RI Jokowi dan keluarganya.

    Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penanganan perkara di KPK memiliki kriteria yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Sehingga, tidak semua perkara yang dilaporkan bisa ditangani KPK. Sebab harus melihat apakah perkara tersebut memenuhi kriteria atau tidak.

    “Ya itu pertanyaan yang sudah sering disampaikan (terkait KPK tebang pilih kasus). Untuk menentukan kasus apa yang bisa ditangani KPK, ada kriterianya. Teman-teman bisa melihat di undang-undang tersebut,” ujar Tessa kepada awak media di Jakarta, Selasa (7/1/2025), terkait aktivis 98 yang minta KPK mengusut Jokowi dan keluarganya.  

     

  • PDIP: Hasto Kristiyanto Tidak ke Mana-mana, Setiap Hari ke DPP

    PDIP: Hasto Kristiyanto Tidak ke Mana-mana, Setiap Hari ke DPP

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDIP Said Abdullah memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak kabur dari proses hukum yang menjerat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. 

    Menurut Said, Hasto setiap hari ada di kantor DPP PDIP, Jakarta, untuk menjalankan aktivitas seperti biasa meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak ke mana-mana. Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” ujar Said di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Hasto, kata Said masih menjalankan tugasnya sebagai sekretaris jenderal PDIP secara normal dan tidak lari dari tanggung jawab hukumnya.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memangnya Pak Hasto kabur?” tandas dia.

    Hanya saja, Said mengaku tidak mengetahui secara detail keberadaan Hasto saat rumah pribadinya di Bekasi Timur, Jawa Barat, digeledah oleh KPK pada Selasa (7/1/2025). 

    “Saya tidak mendapatkan konfirmasi,” pungkas dia.

    Diketahui,  Tim Penyidik KPK menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto pada Selasa (7/1/2025), yakni di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan. KPK menyita catatan dan bukti elektronik dalam rumah itu, diduga terkait kasus Harun Masiku.

    Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pernggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2029-2024 dan kasus perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.

    Hasto sudah dipanggil KPK untuk diperiksa pekan lalu, tetapi dia tidak hadir dan meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya setelah HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

  • Said Abdullah Hormati KPK Geledah Rumah Hasto: Sejak Awal PDIP Commited!

    Said Abdullah Hormati KPK Geledah Rumah Hasto: Sejak Awal PDIP Commited!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menjamin Hasto Kristiyanto akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Said menyebut hal tersebut dilakukan lantaran penggelapan menjadi kewenangan KPK, terutama untuk melengkapi bukti-bukti yang sekiranya diperlukan.

    “Biasanya KPK itu melakukan pencaruan barang bukti untuk melengkapi apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pada titik itu, dari sejak awal PDIP committed, bukan hanya kali ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (8/1/2025).

    Bahkan, lanjutnya, dari berbagai kasus yang ada baik itu di ranah kepolisian, kejaksaan, terlebih KPK, pihaknya bersungguh-sungguh menghormati kewenangan yang dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum.

    “Kami tidak punya pretensi bahwa KPK seharusnya tidak perlu, KPK seharusnya tidak seperti ini, itu tidak. Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan asas praduga tidak bersalah,” urai Said.

    Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyebut karena kasus yang menyeret Hasto ini sudah berkelir sejak 2020, dia berharap kasus ini bisa dilalui dengan baik.

    Dia pun berharap bahwa kejadian ini tidak menimbulkan kegaduhan di publik, terutama juga bagi KPK dan internal partai berlogo banteng tersebut.

    “Kami akan jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan advokasi kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena kasus hukum, katakanlah tanda kutip, kami akan taati seluruh prosesnya,” pungkas anggota Komisi XI DPR RI itu.

    KPK Geledah Rumah Hasto 

    Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah pribadi tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait perkara dugaan tindak pidana merintangi penyidikan sebelum ditetapkan tersangka. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardina menyebut bahwa penggeledahan tersebut dilakukan di rumah pribadi tersangka Hasto Kristianto setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidikan KPK pada Senin (6/1/2025). 

    Menurutnya, penggeledahan tersebut masih berlangsung sampai saat ini yang lokasinya berada di wilayah Bekasi Jawa Barat. 

    “Benar, saat ini sedang ada penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK (Hasto Kristianto),” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (7/1). 

    Meski demikian, Tessa tidak menjelaskan rinci apakah rumah yang digeledah hanya di Bekasi saja atau di Menteng Jakarta Pusat juga. 

    “Untuk perkembangan lebih lanjut nanti akan disampaikan jika kegiatannya sudah selesai ya,” katanya.

  • Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

    Ketua DPP PDIP: Memang Pak Hasto Kabur? – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengungkapkan keberadaan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto saat ini.

    Hasto sempat mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. 

    “Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

    Said menjamin bahwa PDIP dan Hasto menghormati proses hukum yang berlaku. 

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ucapnya.

    Lebih lanjut, Said memastikan bahwa pemeriksaan ulang terhadap Hasto tidak akan menganggu perayaan HUT PDIP pada 10 Januari.

    “Kami sama sekali tidak terganggu oleh hal apapun. Karena ini agenda partai,” pungkasnya.

    Sudah Dicekal Tak Hadiri Pemeriksaan KPK

    Seperti diketahui Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Hasto juga telah dicekal bepergian ke luar negeri.

    Pada Senin (6/1/2025) lalu, Hasto tidak menghadiri pemeriksaan KPK.

    Kuasa Hukum PDI-P Johannes Tobing mengatakan Hasto akan menghadiri pemeriksaan KPK 13 Januari 2025 nanti.

    “(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari),” ujar Johannes usai mendampingi penyidik KPK menggeledah kediaman Hasto di Kota Bekasi, Selasa (7/1/2025).

    Hal senada disampaikan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Guntur menyebut bahwa Hasto adalah sosok yang patuh terhadap hukum dan siap mengikuti seluruh proses yang ditetapkan oleh KPK.

    “Pada intinya Pak Sekjen pada panggilan kedua itu akan hadir, beliau adalah orang yang patuh hukum dan akan mengikuti prosedur. Seperti sebelum ini kan enggak pernah mangkir panggilan KPK dan juga bisa bersaksi di pengadilan,” kata Guntur.

    Terkait ketidakhadiran Hasto pada panggilan pertama, Guntur menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. 

    Dia menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk memohon agar pemeriksaan terhadap Hasto dilakukan setelah perayaan HUT PDIP pada 10 Januari 2025.

    “Tim hukum juga sudah mengirimkan surat kepada KPK yang isinya itu kan memang permohonan agar bisa, agar boleh Pak Sekjen itu diperiksa setelah HUT PDIP tanggal 10 Januari 2025. Karena kan momennya itu kan momen hari ulang tahun PDIP yang ke-52,” ucap Guntur.

    Meski demikian, Guntur menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada KPK terkait permohonan tersebut.

    2 Rumahnya Digeledah

    Hasto Kristiyanto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

    Kasus pertama adalah dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024. 

    Kasus kedua adalah dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang dilakukan Hasto dalam penanganan kasus Harun Masiku.

    Penyidik KPK telah menggeledah dua rumah Hasto yakni yang di Bekasi dan Kebagusan.

    “Benar tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

     
    Tessa mengungkapkan tim penyidik berhasil menyita catatan dan barang bukti elektronik saat menggeledah dua rumah Hasto Kristiyanto.

    Catatan dan barang bukti elektronik itu disita lantaran diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto sebagai tersangka. 

    “Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik,” ujar Tessa.

    Penulis: Chaerul/Ilham

     

  • Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Bertemu Kapolri, Ketua KPK Mengaku Bahas Kortas Tipidkor dan Singgung Indeks Persepsi Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menemui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas keberadaan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) di Mabes Polri pada Rabu (8/1/2025).

    Setyo menyampaikan, bahwa Kortas Tipidkor merupakan korps baru yang mempunyai tugas yang sama dengan KPK.

    “Artinya bahwa selama ini Polri hanya memiliki direktorat tipidkor yang lebih corenya kepada penindakan,” kata Setyo kepada wartawan.

    Dengan keberadaan Kortas Tipidkor, kata Setyo, maka Polri bakal mempunyai tugas pencegahan, penyidikan, dan penindakan.

    Harapannya, kata dia, Kortas Tipidkor akan bersama-sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus korupsi di Indonesia.

    Nantinya, indeks persepsi korupsi (IPK) juga diharapkan dapat diperbaiki dengan adanya Kortas Tipidkor tersebut.

    “Penilaian terhadap indeks persepsi korupsi ini yang merupakan sebuah persepsi ini nantinya juga menjadi tanggung jawab semua pihak dalam hal ini Polri,” katanya terkait Kortas Tipidkor.

     

  • Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Bantah Kejagung dan KPK Bersaing, Jaksa Agung: Kami Sama-sama Ingin Berantas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin membantah rumor Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang bersaing atau saling berebutan dalam menangani kasus korupsi. Menurutnya hubungan kedua lembaga terjalin baik.

    “Saya minta tolong juga sama teman-teman bahwa di antara kami ini tidak ada apa-apa,” ujar Burhanuddin saat menerima kunjungan pimpinan KPK di kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

    Burhanuddin mengatakan Kejagung dan KPK sama-sama menjalan tugas, pokok, dan fungsi masing-masing, tidak terlibat dalam persaingan.

    “Kadang-kadang disudut-sudutkan bahwa kami bersaing. Tidak. Kami sama-sama,” sambungnya.

    Burhanuddin menegaskan Kejagung dan KPK sama-sama berkomitmen meberantas korupsi di Indonesia, tidak saling sikut.

    “Kami mencintai bangsa ini dan sama-sama ingin memberantas tindak pidana korupsi,” kata dia.

    Sementara itu Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kejagung untuk memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.

    “Menurunkan indeks persepsi korupsi yang lima tahun terakhir angkanya atau posisinya kurang bagus,” ujarnya.

  • Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK

    Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK

    Praperadilan Lawan KPK, Pengacara Wali Kota Semarang Mbak Ita Pamer WTP dari BPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias
    Mbak Ita
    , memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (
    WTP
    ) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.
    Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam
    sidang praperadilan
    melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Rabu (8/1/2025).
    “Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.
    Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.
    Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran.
    Menurutnya, pihak yang berwenang sebagai pengguna anggaran dan bertugas mengelola serta mengalokasikan anggaran adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
    Ratna menyebutkan, dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka, KPK merujuk pada bukti-bukti yang diperoleh dari tahap penyelidikan perkara lain.
    Dokumen, surat, ataupun dokumen elektronik, surat keputusan Mbak Ita pada 2023, dan barang-barang lain merupakan barang bukti untuk perkara lain yang dikumpulkan KPK atas penanganan pengaduan masyarakat nomor 474 tahun 2023.
    “Bukti bukti dalam perkara tersebut sejatinya tidak mengandung peristiwa pidana,” tutur dia.
    Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai terkait capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
    Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka tersebut ke PN Jaksel, dengan permohonan yang teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
    Dalam permohonannya, ia meminta Hakim Tunggal PN Jaksel untuk menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 yang menetapkannya sebagai tersangka tidak sah atau patut dinyatakan batal.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PDIP jamin Hasto tidak kabur, setiap hari ke Kantor DPP

    PDIP jamin Hasto tidak kabur, setiap hari ke Kantor DPP

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menjamin Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tidak kabur usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebab setiap hari masih beraktivitas ke Kantor DPP PDIP, Jakarta.

    “Pak Hasto ada, Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu,” kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Dia menyebut Hasto masih tetap tinggal di rumahnya setiap hari, meski tak menyebutkan secara pasti kediamannya yang berada di Bekasi atau Jakarta.

    “Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur?” ucapnya.

    Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui pasti keberadaan Hasto saat tim penyidik KPK menggeledah rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/1) kemarin.

    “Saya tidak mendapatkan konfirmasi,” ujarnya.

    Dia pun mengaku belum ada pembahasan di internal partainya terkait sosok yang akan menggantikan Hasto dari kursi Sekjen PDIP.

    Said menyebut urusan tersebut merupakan kewenangan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Apakah akan ada pergantian kursi Sekjen? Apakah Pak Hasto akan mengundurkan diri? Itu semua adalah wilayah otonomi internal partai, dan memang harus diakui, suka tidak suka, tapi AD/ART kami, konstitusi kami, mengamanatkan itu wilayahnya Ibu Megawati. Belum ada (pembahasan pengganti Hasto),” kata dia.

    Sebelumnya, Selasa (7/1), tim penyidik KPK pada Selasa menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat jam.

    Selain rumahnya di Bekasi, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Kebagusan, Jakarta Selatan.

    “Benar, tadi malam selain rumah di Bekasi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah di daerah Kebagusan sampai dengan sekitar pukul 24.00 WIB,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025