Mantan kader PDIP Effendi Simbolon mengatakan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri harus mundur sebagai pertanggungjawaban atas penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK. Jubir PDIP Guntur Romli menduga pernyataan Effendi merupakan hasil pertemuan dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kementrian Lembaga: KPK
-

KPK Usut Dugaan Aliran Dana CSR BI ke Anggota DPR RI
Jakarta –
KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). KPK turut mengusut dugaan dana yang mengalir ke anggota DPR RI.
“Ini sedang kita dalami (aliran dana), apakah hanya pada dua orang yang sudah kita panggil, atau kepada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Rabu (8/1/2025).
Adapun dua orang yang dimaksud itu, yakni anggota DPR dari Komisi XI periode 2019-2024 Heri Gunawan dan Satori yang telah diperiksa sebelumnya. Asep menuturkan, pendalaman masih dilakukan karena adanya keterangan dari Satori yang menyatakan semua anggota Komisi IX DPR RI mendapatkan dana CSR tersebut.
“Kita sedang mendalami. Karena yang kita temukan, sejauh ini bahwa, yang khususnya yang sudah kita periksa, itu, dana CSR itu tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Satori (ST) terkait kasus dugaan korupsi CSR BI. Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di dapil.
“Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori ditanyai terkait bentuk program CSR BI tersebut.
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” kata Satori yang diperiksa sebagai saksi.
(ial/maa)
-
/data/photo/2024/10/03/66fe7d936ef98.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?
KPK Dalami soal Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDI-P, Akan Dipanggil?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) buka suara soal rencana pemanggilan eks Ketua KPK
Firli Bahuri
terkait perintangan dalam penggeledahan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
PDI-P
).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami keterangan dari para saksi, salah satunya mantan penyidik lembaga antirasuah.
“Ada mantan penyidik menyatakan keterlibatan pimpinan lama (Firli Bahuri), apakah akan dipanggil yang bersangkutan, ini sedang kita dalami,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Asep mengatakan, keterangan dari beberapa mantan penyidik akan ditindaklanjuti dengan melakukan konfirmasi terhadap saksi lainnya.
“Dari keterangan-keterangan itu tentunya apabila ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk dikonfirmasi terhadap siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal (RPS) mengungkapkan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri berupaya menghalangi penggeledahan kantor DPP PDI-P.
Hal tersebut disampaikan Ronald usai diperiksa KPK terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
“Tadi di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), saya sampaikan memang lebih dari situ sih, ya salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald.
Ronald mengatakan, ketika itu, Firli Bahuri meminta penyidik untuk menunda penggeledahan yang akan dilakukan di kantor DPP PDI-P pada tahun 2020.
Menurut dia, Firli memiliki alasan bahwa situasi masih belum kondusif untuk melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI-P.
“Setiap kali saya melakukan penggeledahan atau juga melakukan pemeriksaan atau juga kan sempat viral ya dulu ya pengen melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut (oleh Firli Bahuri) jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dulu lah ya,” ujarnya.
Ronald juga menepis tudingan penggeledahan di kantor DPP PDI-P tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada surat dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dia mengatakan, penggeledahan tidak bisa dilakukan karena Pimpinan KPK tidak berani mengeluarkan surat perintah penggeledahan.
“Emang dari atasan sendiri, dari pimpinan sendiri pun tidak berani mengeluarkan terkait penggeledahan di kantor DPP PDI-P. Jadi tidak sampai ke arah Dewas sih pada saat itu,” katanya.
Terakhir, Ronald mengatakan, telah menyarankan agar penyidik juga memeriksa Firli Bahuri.
“Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi, Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Profil Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK atas Dugaan Korupsi Investasi Rp 1 Triliun
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Antonius Kosasih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Ia diduga terlibat dalam investasi fiktif senilai Rp 1 triliun.
Namun, seperti apa perjalanan karier Antonius Kosasih hingga menjadi Direktur Utama PT Taspen? Pria yang memiliki nama lengkap Antonius Nicholas Stephanus Kosasih ini lahir di Jakarta pada 12 Juli 1970.
Antonius menyelesaikan pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia juga memperoleh gelar magister dari IPMI Business School, Jakarta.
Karier Antonius di dunia BUMN cukup panjang. Ia berpengalaman di berbagai sektor, mulai dari transportasi, kehutanan, hingga finansial.
Antonius Kosasih yang kini ditahan KPK pernah menjabat sebagai direktur keuangan Perum Perhutani hingga tahun 2014. Setelah itu, ia ditunjuk menjadi direktur utama PT Transjakarta hingga 2016.
Antara 2016 hingga 2019, Antonius mengemban posisi sebagai direktur keuangan di PT Wijaya Karya. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai komisaris utama PT WIKA Realty dari 2016 hingga 2017, yang berfokus pada pengembangan properti.
Pada Januari 2020, Antonius diangkat menjadi direktur utama PT Taspen. Sebelumnya, ia menjabat sebagai direktur investasi PT Taspen selama periode 2019–2020.
Terkait kasus yang menjerat Antonius Kosasih hingga ditahan KPK, lembaga tersebut menegaskan bahwa penahanan Antonius dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup untuk mengungkap perannya dalam dugaan korupsi ini.
Selain Antonius, tersangka lain dalam kasus ini adalah Ekiawan Heri Primaryanto, mantan direktur utama PT Insight Investments Management (2016-Maret 2024). Namun, saat ini KPK baru menahan Antonius Kosasih.
“Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka ANSK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Antonius Kosasih yang ditahan KPK akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, mulai 8 Januari hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih. Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
-

KPK Ungkap Eks Dirut Taspen Untungkan Sejumlah Pihak, Ada yang Capai Rp 78 M
Jakarta –
KPK menyampaikan Eks Dirut PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih diduga melakukan penempatan dana investasi senilai Rp 1 triliun yang melawan hukum karena seharusnya tidak dikeluarkan. Sehingga pada akhirnya ada beberapa pihak yang mendapat keuntungan.
“Bahwa atas penempatan dana/investasi sebesar Rp.1 Triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum tersebut (semestinya tidak boleh dikeluarkan) terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Kosasih, katanya, telah merugikan negara sebesar Rp 200 miliar. Angka kerugian itu berasal dari penempatan investasi PT Taspen senilai Rp 1 triliun.
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp.1 Triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 Miliar,” sebutnya.
Berikut rincian pihak yang diuntungkan:
a. PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 Milyar
b. PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp 2,2 Milyar
c. PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp 102 Juta
d. PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp 44 Juta
e. Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka Kosasih dan tersangka EHPPantauan detikcom di gedung KPK, Rabu (8/1/2025), pukul 20.32 WIB, Kosasih turun dari ruang pemeriksaan. Dia digiring oleh sejumlah petugas KPK.
Kosasih telah mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan terborgol.
(ial/maa)
-

KPK Tahan Antonius Kosasih, Negara Rugi Rp200 Miliar di Kasus Taspen
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran (TA) 2019. Kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. Namun, berdasarkan pantauan Bisnis.com, baru tersangka Antonius yang ditahan mulai dari malam ini, Rabu (8/1/2025).
Ekiawan dikonfirmasi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini oleh penyidik KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih,” terang Asep pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025).
Asep menjelaskan bahwa kasus dugaan rasuah itu bermula dari kegiatan investasi Taspen dari program dana Tabungan Hari Tua (THT) pada Juli 2016. Investasi itu untuk pembelian Sukuk Ijarah TSPF II yang diterbitkan oleh saat itu emiten PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPSF (SIASIA02) sebesar Rp200 miliar.
Namun, selang dua tahun setelah itu, Pefindo mengeluarkan peringkat tidak layak untuk diperdagangkan atas sukuk ijarah TPSF SIAISA02 idD karena Gagal Bayar Kupon.
Hal itu memicu proses pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT SM pada Agustus 2018.
Pada Januari 2019, Antonius Kosasih diangkat sebagai Direktur Investasi Taspen dan pada April membahas opsi perdamaian PKPU. Dia menyampaikan kepada Direktur Utama Taspen saat itu bahwa opsi terbaik adalah mengkonversi sukuk ijarah TPSF ke reksadana.
Kemudian, Antonius diduga bertemu dengan Direktur Utama PT IIM saat itu yakni Ekiawan pada Mei 2019 guna membahas skema optimalisasi Sukuk TPSF II sebagai bond universe, alias daftar portofolio yang layak investasi. Caranya, dengan mekanisme optimalisasi RD InextG2.
Padahal, Sukuk SIASIA02 idD yang gagal bayar dan dalam kondisi PKPU masuk kategori tidak layak investasi atau risiko tinggi. Hal itu bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadan Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2).
Pada hari yang sama Taspen menyetujui proposal perdamaian secara penuh Rp200 miliar dengan tenor 10 tahun dan bunga 2%, Antonius dan sejumlah direksi Taspen lainnya bertemu dengan tersangka Ekiawan. Pihak Taspen meminta PT IIM mengajukan konsep optimalisasi Sukuk Ijarah TPSF II.
Pada Mei 2019, Komite Investasi Taspen lalu membahas dalam suatu rapat bahwa TPSF tidak pailit karena karena kreditur setuju dengan proposal perdamaian TPSF. Dan pada hari yang sama, PT IIM mengajukan proposal penawaran optimalisasi Reksadana I-NextG2.
KPK menilai perbuatan Antonius melawan hukum karena memilih manajer investasi PT IIM sebelum adanya penawaran.
“Perbuatan tersangka memilih Manajer Investasi untuk mengelola kegiatan investasi PT Taspen sebelum adanya penawaran melanggar prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-01/MBU/2011,” terang Asep.
Hasilnya, pada Mei 2019, keputusan rapat Komite Investasi Taspen memutuskan bahwa optimalisasi aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM karena satu-satunya Manajer Investasi yang memiliki cangkang yang siap. Taspen pun melakukan optimalisasi obligasi Sukuk Ijarah TPSF melalui investasi instrumen reksadana campuran Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 sebesar Rp1 triliun.
Taspen melalukan subscribe unit penyertaan Reksadana I-NextG2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,2 per jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. Hal itu melawan ketentuan kebijakan perseroan sendiri terkait dengan penanganan sukuk dalam perhatian khusus, yakni harus menahan untuk tidak diperjualbelikan (hold and average down).
Taspen pun melakukan penjualan SIASIA 02 di harga PAR dengan bunga akrual melalui PT SS dengan total transaksi Rp228,7 miliar.
Setelah itu, PT SS menjual SIASIA 02 ke lima reksadana lain pada hari yang sama sukuk turut dijual ke PT PS dengan harga 100,04%.
PT IIM juga menginstruksikan PT VS untuk membeli sukuk PTSF dari PT Pacific Sekuritas dengan harga 100.08% kemudian menjual ke RD I-NEXT G2 seharga 67%. Total nilai transaksi itu yakni Rp142,7 miliar. Namun, transaksi itu merugikan PT VS sebesar Rp87 miliar.
Sebagai gantinya, PT IIM menginstruksikan PT VS melakukan seolah-olah ada jual beli saham dengan pembayaran netting sebesar Rp87 miliar.
Akibat transaksi pemindahan Sukuk TPSF atau SIASIA 02 itu, Reksadana I-NEXTGEN 2 pada 31 Oktober 2019 telah mencapai titik terendah. Sebab, Reksadana telah merealisasikan obligasi/sukuk AISA dengan nominal Rp200 miliar dengan harga penjualan sekitar 3-5%.
Dengan demikian, secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar.
KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun pada Reksadana I-Next G2 yang dikelola PT IIM melawan hukum. Aliran dana keuntungan itu diduga diterima oleh lima pihak yakni PT IIM Rp78 miliar, PT VS Rp2,2 miliar, PT PS Rp102 juta, PT SM Rp44 juta serta pihak-pihak lain terafiliasi tersangka Antonius dan Ekiawan.
“Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” pungkas Asep.
-

Eks Dirut Taspen ANS Kosasih Ditahan KPK: Pernah Disebut Punya Banyak Wanita Simpanan, Ini Profilnya – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih, telah resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.
Ia ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa ANS Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Dengan demikian, ANS Kosasih bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 27 Januari 2025.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari sampai dengan 27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan
Cabang Gedung KPK Merah Putih,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.KPK juga menetapkan Direktur Utama Insight Investment Management Ekiawan Heri Primaryanto sebagai tersangka kasus ini.
Asep mengungkapkan, ANS Kosasih selaku direktur investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan sana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.
KPK menduga perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sekira Rp200 miliar.
“Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana
RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep.Selain itu, dugaan tindak pidana ini juga menguntungkan sejumlah pihak.
Beberapa di antaranya, PT Insight Investment Management sebesar Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekitar Rp102 juta, dan PT SM sekira Rp44 juta.
“Pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
Profil ANS Kosasih
ANS Kosasih merupakan pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970.
Dirinya menjadi Dirut Taspen sejak tahun 2020 dan telah dinonaktifkan sejak Maret 2024.
Sebelum menjadi Dirut Taspen, ANS Kosasih pernah menjabat sebagai Direktur Investasi di PT Taspen.
Ia merupakan sarjana ekonomi, Universitas Gadjah Mada, 1992
Kemudian, Magister Manajemen Keuangan dan Investasi, Institut Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI), 2006
Riwayat Karir
Direktur Utama PT TASPEN (Persero) (2020-2024)
Direktur Investasi PT TASPEN (Persero) (2019 – 2020)
Direktur Keuangan PT WIJAYA KARYA (Persero) (2016 – 2019)
Komisaris Utama PT WIKA REALITY (2016-2017)
Direktur Utama PT TRANSPORTASI JAKARTA (TRANSJAKARTA) (2014-2016)Disebut Banyak Miliki Wanita Simpanan
Sebelumnya, viral di media sosial potongan video advokat Kamaruddin Simanjuntak menyebut adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan untuk modal kampanye seorang capres di Pilpres 2024.
Dalam video tersebut, Kamaruddin menuding Dirut BUMN PT Taspen yang mengelola dana Rp 300 triliun itu dan memiliki banyak wanita simpanan.
Para wanita ini disebut dititipi uang oleh dirut BUMN tersebut dari hasil investasi dana perusahaan.
Saat dikonfirmasi perihal peryataannya itu, Kamaruddin mengaku akan melaporkan ANS Kosasih terkait pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk dana kampanye capres 2024.
Kamaruddin bahkan mengklaim sudah melaporkan permasalahan ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
“Itu laporan tersendiri nanti. Dirut PT Taspen,” kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) lalu.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4699865/original/047455400_1703723269-Ketua_nonaktif_KPK_Firli_Bahuri-HERMAN_3.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

