Kementrian Lembaga: KPK

  • Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    Bola Panas “Blok Medan” Kembali Menggelinding

    GELORA.CO -Kode “Blok Medan” kembali mencuat ke publik di tengah desakan pengusutan harta kekayaan Joko Widodo pasca lengser dari kursi Presiden Indonesia.

    “Blok Medan” pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Kode ini dipakai sebagai penyebutan menantu Jokowi, Bobby Nasution terkait tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituntut segera mengusut tuntas “Blok Medan” serta memeriksa harta kekayaan Jokowi beserta keluarganya di tengah laporan Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan nama Presiden ke-7 RI itu sebagai finalis tokoh terkorup dunia 2024.

    Hal itu termuat dalam tuntutan para aktivis yang tergabung dalam Nurani ’98. Anggota Nurani ’98, Ray Rangkuti mengurai, “Blok Medan” sudah pernah dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) medio 23 oktober 2024 ke KPK.

    “Jadi, KPK minta laporan seperti apa lagi? Padahal sudah banyak yang melaporkan Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ray di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

    Berdasarkan catatan peristiwa, istilah “Blok Medan” juga sempat ditelanjangi di panggung debat Pilkada Sumut oleh Cagub Edy Rahmayadi di depan Bobby Nasution, Rabu, 6 November 2024. 

    Dalam debat tersebut, Edy meminta Bobby menjelaskan maksud dari istilah “Blok Medan” yang disebut-sebut sebagai kode untuk menyebut suami Kahiyang Ayu itu. Namun dalam debat itu, Bobby tidak menjabarkan secara gamblang.

    Bobby justru mempersilakan Edy melaporkan kepada aparat hukum jika merasa ada pelanggaran hukum.

    “Kalau boleh mengutip perkataan Pak Edy, kalau merasa kami ada yang melanggar, ya laporkan pak. Kami tunggu laporannya,” demikian kata Bobby saat debat. 

  • KPK Periksa Ahok Hari Ini, Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina

    KPK Periksa Ahok Hari Ini, Jadi Saksi Kasus LNG Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025).

    Berdasarkan pantauan, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta sekitar pukul 11.15 WIB. Kini, dia sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

    Tak hanya Ahok, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka yaitu Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia (SL); Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012 sampai November 2014, Chrisna Damayanti (CD); Manager Corporate Strategic PT Pertamina Power, Ellya Susilawati (ES); Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013 sampai 13 Desember 2015, Edwin Irwanto Widjaja (EIW); Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan (DS); Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011 sampai Juni 2012, Nanang Untung (NU); dan VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013, Huddi Dewanto (HD).

    Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru.

    Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Dia telah divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.

    “Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

    Adapun Tessa belum secara resmi menyebutkan identitas dua tersangka baru tersebut. Dia hanya menyampaikan, detail konstruksi perkara yang menyeret dua tersangka baru ini akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan telah mencukupi.

    “Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan peyidik lainnya,” ujar Tessa.

    Terkait kasus ini, kerugian keuangan negara yang timbul disebut mencapai US$ 113,8 juta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Karen atas perbuatan melawan hukum bersama dua orang lainnya yakni Senior Vice President Gas & Power Pertamina (2013-2014), Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto.

  • Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina

    Sambangi KPK, Ahok Siap Blak-blakan untuk Kasus LNG Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG di Pertamina 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Ahok sempat diperiksa dalam kapasitas yang sama dimana dirinya saat itu masih menjabat sebagai salah satu dewan komisaris di Pertamina.

    Namun, per awal 2024 lalu, Ahok mengundurkan diri jabatannya karena akan berkampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

    “Hari ini Kamis (9/11) KPK menjadwalkan pemanggilan saksi dugaan TPK Pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025). 

    Ahok pun kini sudah tiba di KPK. Dia mengakui kedatangannya di kantor komisi antirasuah atas panggilan penyidik dalam kasus yang sebelumnya menjerat bekas Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. 

    Mantan Gubernur Jakarta itu pun mengakui bahwa kasus yang menjerat Karen hingga dijatuhi vonis sembilan tahun penjara itu merupakan hasil temuannya saat menjabat Komisaris Utama. Kini, KPK juga telah melalukan pengembangan penyidikan pada kasus tersebut dengan tersangka baru. 

    “Iya [diperiksa dalam kapasitas mantan komisaris utama] karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu. 

    Kendati demikian, Ahok mengaku tidak mengetahui pemeriksaannya sebagai saksi kali ini untuk tersangka siapa. 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).  

  • KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Kekurangan Bukti Bongkar Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Tim Penasehat Hukum Hasto Kristiyanto merepons pemeriksaan mantan penyidik KPK, Ronald Paul Sinyal, sebagai saksi dalam perkara kasus buronan Harun Masiku yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristianto pada Selasa 8 Januari 2025 kemarin. 

    Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis mengatakan, pemeriksaan tersebut semakin memperjelas dugaan adanya upaya penutupan kelemahan bukti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta mengonfirmasi bahwa Hasto memang sudah ditargetkan sejak lama.

    Menurut Todung, Ronald, yang kini bertugas di Mabes Polri, memberikan keterangan yang dinilai tidak valid secara hukum. 

    Pasalnya, Ronald tidak menyaksikan langsung peristiwa yang terjadi dan tidak mendengar keterangan langsung dari Hasto, sehingga dianggap bias. 

    Pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK terhadap mantan penyidik tersebut juga dinilai melanggar aturan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

    “Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” kata Todung dalam keterangannya, Kamis 9 Januari 2025. 

    Penyidik KPK dalam kasus Hasto, kata Todung, tampaknya berusaha menggiring opini publik, bahkan dengan melibatkan mantan penyidik yang pernah terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini dikhawatirkan hanya akan menutupi kekurangan bukti dalam pembuktian perkara tersebut.

    Ia menegaskan, pemeriksaan penyidik di pengadilan biasanya dikenal dengan istilah saksi verbalisan yang hanya dilakukan oleh Majelis Hakim jika terdapat saksi yang mengubah keterangan karena ada tekanan atau paksaan.

    “Praktik-praktik seperti ini tidak etis dilakukan oleh Penyidik KPK,” tegasnya. 

    Apalagi, sambungnya, seperti yang diungkapkan Ronald bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara eks Komisioner KPU RI Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tentang Harun Masiku, yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. 

    “Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” kata Todung. 

    Atas dasar itu, Todung berharap KPK menghentikan praktik-praktik penegakan hukum seperti itu dan menjalankan tugas secara profesional tanpa menarget pihak tertentu. 

    “Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” katanya. 

    Lebih jauh, Todung juga menyoroti fakta bahwa HK sudah lama menjadi target KPK, sebagaimana diungkapkan oleh Ronal, yang mengatakan bahwa HK sudah diusulkan untuk menjadi tersangka sejak 2020. 

    “Hal ini menurut kami semakin mempertegas Pak Hasto memang ditarget sejak lama. Ga dapat di tahun 2020, kemudian dicari-cari terus kesalahannya hingga sekarang di era pimpinan baru ditersangkakan ketika Pak Hasto keras sekali mengkritik praktik pengrusakan demokrasi di Indonesia,” kata Todung. 

    Selain itu, Todung juga merujuk pada kegagalan penyidik dalam menemukan bukti saat menggeledah rumah HK baru-baru ini. Ia menilai bahwa bukti dalam perkara yang menjerat kliennya sangat lemah, dan upaya menggiring pendapat publik tampaknya hanya untuk menutupi fakta tersebut.

    Pada hari yang sama, mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, yang beberapa hari sebelumnya bertemu dengan mantan Presiden Jokowi, juga meminta agar Megawati Soekarnoputri mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP. 

    “Hal ini juga semakin menegaskan bahwa yang hendak diserang adalah PDIP dan Bu Mega, sehingga kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” tanya Todung. 

    Lebih jauh, Todung berharap agar pemberantasan korupsi dilakukan dengan profesionalisme dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. 

    “Kami berharap pemberantasan korupsi tidak ditunggangi kepentingan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi lawan politik,” pungkasnya.

  • PDIP Tidak Pro Penegakan Hukum

    PDIP Tidak Pro Penegakan Hukum

    GELORA.CO -PDI Perjuangan terkesan tidak pro penegakan hukum, sebab parpol pimpinan Megawati Soekarnoputri itu lebih memilih untuk menyimpan bukti skandal pejabat negara ketimbang melaporkannya kepada lembaga penegak hukum.

    “Kalau benar apa yang dikatakan PDIP tentang bukti skandal tersebut, kenapa malah disimpan dan bukan dilaporkan? Jangan salahkan publik bila kemudian menilai PDIP tidak pro penegakan hukum,” kata Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 Januari 2025.

    Menurutnya, ketika mengetahui apalagi memiliki bukti adanya tindak kejahatan, seharusnya PDIP membuat laporan. 

    Namun yang terjadi PDIP justru menyimpan dan menggertak akan membongkarnya pasca Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berstatus sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Mengetahui apalagi memiliki bukti tindak pidana tapi tidak melaporkannya juga bisa dipidana. Sebab patut diduga sebagai pelaku turut serta atau menyembunyikan dan menolong pelaku kejahatan hingga menghalangi penegakan hukum,” kata Haidar..

    Akan tetapi, lanjut Haidar, jika bukti skandal tersebut ternyata tidak ada dan hanya gertakan semata, maka bisa dijerat dengan pasal penyebaran berita bohong karena telah menimbulkan keributan di masyarakat.

    “Jadi klaim bahwa Hasto memiliki dan menyimpan bukti skandal pejabat negara ini hanya akan membuat posisinya menjadi semakin sulit. Maju kena, mundur pun bisa kena,” pungkas Haidar

  • 1
                    
                        KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
                        Nasional

    1 KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina Nasional

    KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi LNG PT Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa eks Komisaris Utama PT
    Pertamina
    Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
    “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
    Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
    Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
    Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Effendi Simbolon Minta Mega Mundur dari PDIP, Ruhut Sitompul: Kau Sudah Dipecat dari PDIP Tidak Usah Banyak Bacot

    Effendi Simbolon Minta Mega Mundur dari PDIP, Ruhut Sitompul: Kau Sudah Dipecat dari PDIP Tidak Usah Banyak Bacot

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Kader PDIP Effendi Simbolon meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarn mundur dari jabatannya. Pernyataan itu menuai sorotan.

    Terutama dari para kader PDIP. Salah satunya dari Ruhut Sitompul, ia meminta Effendy tidak banyak bicara.

    “Eh E Simbolon kau sudah dipecat dari PDI Perjuangan jadi tolong tidak usah banyak bacot,” kata Ruhut dikutip dari unggahannya di X, Kamis (9/1/2025).

    Ruhut menilai Effendy telah menyerang Mega. Berdasar dari pernyataan Effendy meminta Mega mundur.

    “Nyerang-nyerang Ketua Umum PDI Perjuangan Prof DR HC Hajah Megawati Soekarnoputri Presiden RI ke 5,” ucapnya.

    Ruhut meminta Effendy lebih baik diam saja. Apalagi, kata dia, Effendy tidak lagi berstatus kader PDIP.

    “Kalau bukan Kader lagi baik-baik saja duduk diboncengan Kader lain yang sudah dipecat. Waspada. Waspada waspadalah,” pungkasnya.

    Permintaan mundur Effendy itu disampaikan saat menghadiri acara di Kementerian Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Rabu (8/1).

    Ia mulanya menyamlaikan keprihatinannya. Setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto diterapkan tersangka KPK.

    “Turut prihatin, ini petaka yang sangat besar ya buat partai yang lama saya ikut di sana ya,” ucapnya.

    Menurut Effendy, perlu ada pembaruan di struktur PDIP. Termasuk Ketua Umum.

    “Harus diperbaharui ya semuanya, mungkin sampai ke ketua umumnya juga harus diperbaharui, bukan hanya level sekjen ya. Sudah waktunya lah, sudah waktu pembaharuan yang total ya,” terangnya.
    (Arya/Fajar)

  • Ahok PDIP Tiba-tiba Datangi KPK

    Ahok PDIP Tiba-tiba Datangi KPK

    GELORA.CO -Ketua DPP PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba-tiba menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2025.

    Pantauan RMOL, mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 11.14 WIB.

    “Buat saksi untuk urusan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang, 9 Januari 2025.

    Ahok menyebut, dirinya dipanggil sebagai saksi lantaran pada saat masih menjabat Komisaris Utama Pertamina. Dia pernah menemukan dugaan penyimpangan dan melaporkan kepada Menteri BUMN.

    “Iya (kapasitas sebagai Komisaris Utama), karena kan kita waktu itu yang temukan. Kita kirim surat ke menteri BUMN juga waktu itu,” pungkas Ahok.

  • Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Tbk, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/2025) malam.

    Antonius Kosasih menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen yang ditaksir merugikan negara hingga Rp200 miliar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa Antonius Kosasih ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. 

    Jadi, dia bakal mendekam di sel tahanan, setidaknya hingga 27 Januari 2025 mendatang.

    Asep mengungkapkan, Antonius Kosasih selaku Direktur Investasi PT Taspen dan Ekiawan diduga melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola Insight Investment Management.

    “Merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025) malam.

    Lantas, seberapa banyak harta kekayaan Antonius Kosasi yang merugikan negara hingga Rp200 miliar tersebut?

    Harta Kekayaan Antonius Kosasih

    Saat menjabat sebagai Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Antonius Kosasih diketahui terakhir melaporkan hartanya pada 31 Maret 2023 untuk periodik 2022.

    Dalam laporan tersebut, dia tercatat memiliki total harta mencapai Rp47 miliar.

    Berikut rincian harta Anonius Kosasih, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 19.825.000.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 208 m2/144 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.120.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 236 m2/120 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.540.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 255 m2/109 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 3.825.000.000
    Tanah Seluas 1050 m2 di KAB / KOTA MALANG, HASIL SENDIRI Rp. 840.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 157 m2/140 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 127 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 2.500.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.447.000.000

    MOBIL, MITSUBISHI (PEMBAYARAN SECARA CICILAN) PAJERO SPORT (NILAI PEROLEHAN = HARGA DEALER) Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
    MOBIL, HONDA CRV Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp.488.000.000
    MOBIL, HONDA CR-V Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp.659.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 8.912.660.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    KAS DAN SETARA KAS Rp. 16.363.218.909

    HARTA LAINNYA Rp. 537.336.420

    Sub Total Rp. 47.085.215.329

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 47.085.215.329

    Profil Antonius Kosasih 

    Mantan Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih resmi ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif. – Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif. (Kompas.com)

    Antonius Kosasih diketahui menjabat sebagai Dirut Taspen sejak 2020 hingga Maret 2024.

    Pria kelahiran Jakarta, 12 Juli 1970 tersebut, juga pernah menjadi Direktur Investasi di PT Taspen, sebelum menjadi Dirut.

    Antonius Kosasih disebutkan pernah menikah dua kali, tapi sayangnya kini sudah bercerai.

    Setelah bercerai dari istri pertama, ia menikahi Rina Lauwy, lalu cerai lagi pada tahun 2021 lalu.

    Karier Antonius Kosasih terbilang cemerlang, karena sebelum bekerja di PT Taspen, dia sudah sangat berpengalaman menjabat sebagai Dirut.

    Sebelumnya, Antonius Kosasih diketahui menempuh pendidikan S1 di Universitas Gadjah Mada (UGM).

    Dia juga melanjutkan pendidikannya sampai ke jenjang S2 di Institusi Pengembangan Manajemen Indonesia (IPMI).

    Riwayat Jabatan

    Dirut PT Transportasi Jakarta (2014-2016)
    Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017)
    Direktur Keuangan PT Wijaya Karya Persero (2016-2019)
    Direktur Investasi PT Taspen Persero (2019-2020)
    Dirut PT Taspen Persero (2020-2024)

    Riwayat Pendidikan

    S1 Jurusan Ekonomi UGM (lulus 1992)
    S2 Jurusan Manajemen Keuangan dan Investasi IPMI (lulus 2006)

    Peran Antonius Kosasih dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

    Kasus ini, bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.

    Namun, pada Juli 2018, diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon. 

    Selanjutnya pada Agustus 2018, terdapat proses pengajuan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dinyatakan sebagai PKPU tetap terhadap PT TPSF oleh PT SM.

    KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.

    “Pada Januari 2019 tersangka ANSK (Antonius Nicholas Stephanus Kosasih) diangkat menjadi Direktur Investasi PT Taspen (Persero) dan pada April 2019 PT Taspen membahas opsi perdamaian PKPU yang dihadiri seluruh direksi termasuk tersangka ANSK selaku Direktur Investasi.”

    “Dalam rapat tersebut dibahas mengenai proposal perdamaian,” kata Asep.

    Dalam rapat tersebut, Direktur Investasi memberikan gambaran skenario tindak lanjut terhadap Sukuk 2 TPSF, yakni opsi untuk tetap pada sukuk dengan jangka waktu yang diperpanjang selama 10 tahun atau opsi lainnya, mengubah sukuk menjadi saham bersama dengan PT SM yang kemudian diubah menjadi unit penyertaan pada Reksadana PT SM.

    Pada rapat ini, Antonius Kosasih Selaku Direktur Investasi menanggapi pertanyaan dari Direktur Utama yakni opsi terbaik adalah mengkonversi ke reksadana.

    Lalu, sekitar Mei 2019 ada pertemuan-pertemuan antara Antonius Kosasih dengan pihak Ekiawan, selaku Dirut PT IM.

    Pada 8 Mei 2019, PT IIM diminta Tim Divisi Investasi PT Taspen memaparkan skema optimalisasi Sukuk TPS Food Il.

    Selanjutnya, pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food ll (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2. 

    Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (1-Next G2) pada Pasal 6 tentang kebijakan investasi angka 6.3 huruf iv yang berbunyi:

    “Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade)”. 

    Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
     
    KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

    Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

    “Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan,” ujarnya.

    KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

    Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” ucap Asep.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

  • KPK Periksa Eks Penyidik, Tim Hukum Hasto: Seperti Jeruk Makan Jeruk

    KPK Periksa Eks Penyidik, Tim Hukum Hasto: Seperti Jeruk Makan Jeruk

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Tim Penasihat Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menilai pemeriksaan mantan penyidik KPK Ronal Paul Sinyal menunjukkan kelemahan pembuktian oleh KPK.

    Todung mengatakan bahwa keterangan Ronal soal keterlibatan Hasto dinilai tidak valid secara hukum dan bias. Pasalnya, Ronal tak melihat dan tidak mendengar secara langsung peristiwa tersebut. Dia menilai tindakan pemeriksaan seperti ini melanggar KUHAP jika tetap dipaksakan oleh KPK. 

    “Aneh, seperti jeruk makan jeruk. Penyidik kok memeriksa mantan Penyidik yang menangani perkara yang sama? Kalau hal-hal ini diperbolehkan kenapa tidak langsung saja Penyidik menyimpulkan seseorang bersalah dan menjatuhkan hukuman sekaligus?” jelasnya dalam keterangan resmi pada Kamis (9/1/2025). 

    Menurut Todung, pemeriksaan saksi verbalisan seperti ini biasanya dilakukan oleh majelis hakim jika saksi mengubah keterangan karena tekanan. Karena itu ia menilai bahwa praktik yang dilakukan penyidik KPK tidak etis. 

    Lanjutnya, dia menyoroti bahwa ada materi perkara yang disimpulkan sendiri oleh Ronal, dan bertentangan dengan fakta persidangan dan putusan pada perkara Wahyu Kurniawan dkk yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Yaitu tentang Harun Masiku yang tidak bisa memenuhi seluruh permintaan Wahyu Kurniawan sejumlah Rp1 Miliar dan kemudian diframing ada pihak lain yang juga menjadi sumber dana. Padahal di putusan justru terbukti seluruh dana tersebut berasal dari Harun Masiku,” jelasnya. 

    Todung kemudian meminta KPK menghentikan praktik tersebut dan menjalankan tugas secara profesional, tanpa menarget pihak tertentu. 

    “Bagaimana mungkin pendapat atau imajinasi mantan penyidik seolah-olah dibungkus menjadi fakta hukum?” pungkasnya.