VIDEO: Jokowi Izinkan KPK Periksa Harta Kekayaannya
Kementrian Lembaga: KPK
-

Muncul Usai Berstatus Tersangka, Hasto Pastikan Hadiri Pemanggilan KPK
Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto memastikan hadir dalam pemeriksaaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1/2025).
Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.
Dia menambahkan, proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.
“Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggungjawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Hasto ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dugaannya, Hasto melakukan tindakan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.
Salah satu tindakan itu yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT).
-

Ahok Irit Bicara Soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK
Jakarta, Beritasatu.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memilih untuk irit bicara ketika ditanya mengenai penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto tersandung dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan.
Kasus dugaan suap ini melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. KPK kemudian mengembangkan penyidikan dan menetapkan dua tersangka baru, yaitu Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).
Hasto juga terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Ia diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghambat penyidikan yang dilakukan KPK.
“Tanya KPK lah,” ujar Ahok saat dijumpai di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025). Ahok sendiri telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Ahok mengaku tidak mengetahui apakah sudah ada pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP, serta apakah Hasto akan menghadiri agenda Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP yang digelar pada Jumat (10/1/2025).
“Aku enggak tahu. Aku enggak tahu ya, harusnya datang ya,” ujar Ahok.
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto, bersama dengan Harun Masiku dan pihak terkait lainnya, diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio, pada Desember 2019 lalu. Suap tersebut diberikan agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.
-

Satu Jam Diperiksa KPK, Ahok ungkap Asal-usul Kasus Korupsi LNG
Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG baru ditemukan pada 2020, kendati kontraknya sudah diteken jauh sebelum itu.
Hal itu diungkapnya usai diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi pada pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, Kamis (9/1/2025).
Sebagaimana diketahui, Ahok diangkat oleh Menteri BUMN sebagai Komisaris Utama Pertamina pada November 2019. Dia lalu mengundurkan diri pada awal 2024 karena ingin berkampanye untuk pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD saat Pilpres 2024.
“Gua sudah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih,” ungkapnya kepada wartawan setelah meninggalkan ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok menjelaskan bahwa kontrak pengadaan LNG Pertamina yang diperkarakan KPK itu diteken sebelum dirinya bergabung ke perseroan. Namun, dugaan rasuah pada pengadaan tersebut baru ditemukan semasa dia menjabat Komisaris Utama.
“Kan udah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ungkap mantan Gubernur Jakarta itu.
Ahok juga sebelumnya mengungkap bahwa pihaknya juga telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Menteri BUMN saat itu, dan melaporkannya ke KPK.
Adapun pemeriksaan Ahok di KPK kali ini berlangsung singkat. Sebelumnya, dia sudah pernah diperiksa penyidik pada November 2023, ketika masih menjabat komisaris utama.
Asal Mula Kasus
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, lembaga antirasuah mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta.
Setelah Karen dijatuhi hukuman pidana penjara, KPK mengembangkan perkara itu dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani.
Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.
Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina.
“Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).
Kasasi Karen
Pada perkembangan lain, penasihat hukum Karen menyebut kliennya tengah mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan berupa pidana sembilan tahun penjara atas kasus LNG.
Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Karen, mengakui sudah mendengar kabar bahwa KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru pada pengembangan kasus yang menjerat kliennya.
“Perkembangan yang saya dengar adalah ada dua tersangka yang diperiksa dan itu sudah disebut dalam dakwaan Bu Karen,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (8/1/2025).
Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL.
Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024.
-

Hasto Kristiyanto Muncul, Pimpin Konferensi Pers HUT PDIP di Jakarta
Jakarta –
PDIP menggelar konferensi pers menjelang perayaan ulang tahun partai ke-52 tahun. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pantauan detikcom di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2024), Hasto memimpin sesi konferensi pers didampingi beberapa Ketua DPP PDIP. Mulai dari Djarot Saiful Hidayat, Ronny Talapessy dan juga juru bicara partai, Guntur Romli.
Hasto sendiri saat ini menyandang status sebagai tersangka KPK. Hasto jadi tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku.
Meski menyandang status tersangka, Hasto masih bisa muncul ke publik dengan memimpin konferensi pers menjelang perayaan HUT PDIP ke-52 hari ini.
Rencananya Hasto pun akan diperiksa kembali oleh KPK dengan status tersangka pada Senin (13/1) setelah sempat tidak hadir dalam pemeriksaan sebelumnya.
(gbr/gbr)
-

Rampung Diperiksa KPK, Ahok Klaim Kasus LNG Pertamina Terungkap Saat Eranya Jadi Komut
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Berdasarkan pantauan, Ahok rampung diperiksa tim penyidik KPK sekitar pukul 12.35 WIB. Dia pun mengonfirmasi pemeriksaannya kali ini terkait kasus pengadaan LNG di Pertamina.
“KPK akan kasih penjelasan. Tadi dipanggil buat saksi saja. Saksi untuk kasus korupsi LNG,” kata Ahok seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Pemeriksaan Ahok kali ini berlangsung singkat mulai sekitar pukul 11.15 WIB hingga pukul 12.35 WIB. Dia pun mengakui agenda kali ini berlangsung singkat mengingat sebelumnya dirinya telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus yang sama, Selasa (7/11/2023).
“Saya kan sudah pernah diperiksa. Makanya tadi lebih cepat karena sudah ada semua. Tinggal mengonfirmasi saja,” ujar Ahok.
Ahok mengaku tak banyak ingat detail seputar kasus pengadaan LNG di Pertamina. Hanya saja, dia sempat mengungkapkan kasus tersebut baru terungkap ketika eranya menjabat sebagai komut Pertamina.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi komut, itu saja sih. Sudah ada kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya pada Januari 2020, setelah saya dua bulan di dalam,” ungkap Ahok soal kasus LNG Pertamina ini.
Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan kasus pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021. Lewat pengembangan ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Kasus ini sebelumnya turut menyeret mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan.
“Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/7/2024).
Adapun Tessa belum secara resmi menyebutkan identitas dua tersangka baru tersebut. Dia hanya menyampaikan, detail konstruksi perkara yang menyeret dua tersangka baru ini akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan telah mencukupi.
“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan peyidik lainnya,” ujar Tessa.
Terkait kasus LNG Pertamina ini, kerugian keuangan negara yang timbul disebut mencapai US$ 113,8 juta. Jaksa KPK sebelumnya mendakwa Karen atas perbuatan melawan hukum bersama dua orang lainnya yakni Senior Vice President Gas & Power Pertamina (2013-2014), Yenni Andayani serta Direktur Gas Pertamina (2012-2014), Hari Karyuliarto.
-
/data/photo/2025/01/09/677f536190aa0.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
9 Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat Nasional
Diperiksa KPK 1,5 Jam di Kasus LNG Pertamina, Ahok: Sudah Pernah Diperiksa, Makanya Selesai Cepat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ahok diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam, yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB.
Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
“Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014.
Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris.
Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau
liquefied natural gas
(LNG), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB, untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina.
Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).
Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.
Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sosok Todung Mulya Lubis Penasihat Hukum Hasto, Makin Ragukan KPK saat Muncul Seruan Megawati Mundur
GELORA.CO – Ketua tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristianto, Todung Mulya Lubis, meragukan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.
Kekhawatirannya itu disampaikan saat menanggapi penetapan tersangka dan penggeledahan rumah Hasto dalam kasus suap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Termasuk terkait narasi permintaan mundur Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Mantan kader PDIP, Effendi Simbolon, beberapa hari setelah bertemu mantan Presiden Jokowi juga meminta Bu Mega mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PDIP, buntut penetapan HK sebagai tersangka di KPK,” kata Todung, Kamis (9/1/2025) .
Todung menilai, pernyataan Effendi semakin menegaskan serangan itu memang diarahkan ke PDIP dan Megawati, dan mengaitkannya dengan kasus Hasto.
“Kami semakin meragukan perkara ini adalah murni penegakan hukum,” ucap Todung.
Meski demikian, Todung berharap KPK benar-benar bekerja secara profesional, tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.
Lantas. siapakah sosok Todung Mulya Lubis ini? Berikut profilnya.
Profil Todung Mulya Lubis
Todung Mulya Lubis lahir pada 4 Juli 1949 di Muara Botung, Sumatra Utara (Sumut).
Todung adalah mantan Duta Besar Indonesia untuk Norwegia.
Pria berusia 75 tahun ini diketahui merupakan seorang diplomat, ahli hukum, penulis, dan tokoh gerakan hak asasi manusia di Indonesia.
Ia mendirikan The Law of Mulya Lubis and Partners pada 1991.
Dilansir Tribun-Medan.com, Todung merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan lulus tahun 1974.
Sementara pendidikan S2 ia jalani di University of California di Berkeley pada tahun 1978 dan Harvard University pada 1987.
Kemudian, Todung memperoleh gelar doktor pada 1990, yakni Doctor of Juridical Science (SJD) dari University of California di Berkeley dengan disertasi berjudul In Search of Human Rights: Legal-Political Dilemmas of Indonesia’s New Order 1966-1990.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud
Pada Pilpres 2024 lalu, Todung Mulya Lubis bergabung dengan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Saat itu, Todung diposisikan sebagai Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud.
Lalu, pada saat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 bergulir, Todung berposisi sebagai Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua Tim Hukum Pramono-Rano
Todung juga ditunjuk sebagai pasangan Gubernur Jakarta Terpilih Pramono Anung-Rano Karno sebagai kuasa hukum untuk menghadapi sengketa Pilkada Jakarta 2024.
Todung Mulya Lubis berada di kubu yang melawan kubu Ridwan Kamil-Suswono atau RIDO yang telah siap melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Selengkapnya, berikut jejak karier Todung Mulya Lubis yang dirangkum Tribunnews:
Pengacara bisnis terkemuka dalam penyelesaian sengketa di Indonesia;
Anggota Asosiasi Advokat Indonesia (IKADIN);
Asosiasi Konsultan Hukum Pasar Modal (Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal/HKHPM);
International Bar Association (IBA);
Kurator berlisensi dan Administrator serta Konsultan Paten Terdaftar;
Panel arbiter Dewan Arbitrase Nasional Indonesia (Badan Arbitrase Nasional Indonesia/BANI) dan Chambers of Commerce Internasional (ICC) Paris;
Dosen di beberapa Universitas di Indonesia, antara lain Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Atmajaya, Yogyakarta dan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan;
Pembicara dalam lokakarya di darat maupun lepas pantai, seminar atau konferensi di bidang hukum dan hak asasi manusia;
Duta Besar Indonesia untuk Norwegia (2018-2023
-
/data/photo/2024/06/18/66717ad24840f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari Terkait Kasus Hasto
KPK Panggil Anggota DPR RI Maria Lestari Terkait Kasus Hasto
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) memanggil Anggota DPR RI
Maria Lestari
, sebagai saksi kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P
Hasto
Kristiyanto.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).
Selain Maria, KPK juga memanggil Agus Supriyanto selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuasin (KPU Banyuasin) periode 2019-2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5085678/original/092139200_1736394950-Jokowi_Izinkan_KPK_Periksa_Harta_Kekayaannya.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
