Kementrian Lembaga: KPK

  • Erick Thohir Tegas Mau Berantas Tambang Ilegal

    Erick Thohir Tegas Mau Berantas Tambang Ilegal

    Jakarta

    Menteri BUMN Erick Thohir menekankan penting untuk memberantas tambang ilegal. Dia pun mendorong agar lembaga lain juga ikut berkontribusi dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.

    “Kita menginfluence bagaimana illegal mining ini ya kita harus berantas. Kalau nggak, nggak akan ketemu. Kita selalu kasih dorongan kepada tentu sahabat-sahabat yang di DPR, Kejaksaan, KPK, Kepolisian yang penting kan bagaimana ini transparan,” kata dalam acara MINDialogue di Soehanna Hall, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Menurutnya perlu mendorong proyek pertambangan yang legal agar pemasukan negara bertambah. Dia pun menaruh curiga pada smelter yang dibangun oleh negara tetangga, terutama terkait bahan bakunya.

    “Daripada sekarang tiba-tiba ada smelter di negara tetangga, kita nggak tahu bahan bakunya dari mana. Jangan-jangan dari kita semua bahan bakunya,” terangnya.

    Erick menegaskan, hilirisasi dan industrialisasi menjadi dua kunci pertumbuhan ekonomi Indonesia. Untuk itu pemerintah terus mendorong kebijakan untuk menyehatkan berbagai industri terutama sektor pertambangan.

    “Tetapi di sisi lain tentu, ya kita kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait, juga bisa mulai menyehatkan daripada industri yang sedang kita bangun ini salah satu dipertambangkan. Karena memang ini kembali, ini menjadi batu loncatan kita untuk 10 tahun lagi,” pungkasnya.

    (ada/rrd)

  • Rencana Bisnis Ajudan Hasto dan Adiknya

    Rencana Bisnis Ajudan Hasto dan Adiknya

    GELORA.CO  – Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing membongkar isi buku catatan ajudan kliennya, Kusnadi yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di kediaman Hasto di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025) lalu.

    Dia menyebut isi buku catatan tersebut adalah rencana bisnis yang bakal dilakukan Kusnadi bersama adiknya, Udin.

    “Ternyata di buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin. Jadi, namanya Kusudin nama PT-nya itu,” katanya dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Tobing mengatakan bisnis yang digeluti Kusnadi dan adiknya itu bergerak di bidang pertanian bawang merah.

    Adapun bisnis itu, katanya, dilakukan di kampung halaman Kusnadi dan adiknya.

    “Jadi perusahaan kecil modal Rp10 juta masing-masing, jadi total Rp20 juta untuk bercocok tanam untuk bawang merah di kampungnya,” katanya.

    Tobing menuturkan catatan tersebut ditemukan di kamar tidur Kusnadi.

    Selain itu, Tobing juga menjelaskan terkait flashdisk yang turut disita KPK saat menggeledah rumah Hasto. Dia mengatakan flashdisk tersebut ditemukan penyidik KPK di kamar tidur anak Hasto.

    Namun, anak Hasto, kata Tobing, tidak mengetahui pemilik dari flashdisk tersebut.

    “Ternyata, setelah kita konfirmasi ke anak Pak Hasto, ternyata itu (flashdisk) bukan miliknya juga. Ketika kita tanya Pak Hasto, ternyata juga tidak mengetahui,” tuturnya.

    Rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan Digeledah

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

    Adapun rumah Hasto yang berada di Bekasi menjadi lokasi penggeledahan pertama oleh KPK. Menurut kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, penyidik tidak membawa barang banyak.

    Dia mengungkapkan barang yang dibawa hanyalah flashdisk dan buku catatan milik ajudan Hasto, Kusnadi.

    “Engga ada, cuma dapat satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi,” kata Tobing kepada wartawan di depan rumah Hasto, Selasa.

    Dia mengatakan koper yang dibawa penyidik KPK ini tidak berisi apa-apa karena hanya ada dua barang tersebut yang dibawa.

    “Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku,” ucapnya.

    Meski begitu, Tobing mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

    “Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua. Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka,” ungkapnya.

    Sementara, saat menggeledah rumah Hasto di Kebagusan, penyidik KPK tidak membawa barang bukti apapun.

    Dia mengatakan kediaman Hasto di Kebagusan tersebut jarang ditempati oleh kliennya karena hanya sebagai tempat singgah.

    “Perlu kami sampaikan, setelah penggeledahan kediaman Pak Hasto di Bekasi kemarin, maka penyidik KPK ini lanjut ke rumah Pak Hasto di Kebagusan.”

    “Rumah Pak Hasto di Kebagusan itu memang itu hanya rumah singgah dan memang jarang ditempati,” kata Tobing, Rabu (8/1/2025).

    Dengan kejadian ini, Tobing pun mempertanyakan alasan KPK melakukan penggeledahan di dua kediaman Hasto.

    Pasalnya, dia menganggap Hasto tidak merugikan negara terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.

    “Pertanyaan saya kepada KPK, apa sih yang mau dicari di rumah Pak Hasto? Pak Hasto ini bukan menteri, bukan pejabat negara, tidak merugikan negara.”

    “Tapi perkara ini selalu dibesar-besarkan dan digoreng-goreng terus sedemikian rupa,” katanya.

    Tobing juga mempertanyakan KPK seakan maraton melakukan penyelidikan terhadap Hasto menjelang HUT ke-52 PDIP yang bakal digelar pada Jumat (10/1/2025) mendatang, serta menggelar kongres partai.

    Dia pun menduga status Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini adalah wujud politisasi kasus.

    “Kami menduga bahwa memang ini perkara politik dan murni tidak ada perkara hukum,” katanya

  • PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    PDIP Endus KPK Tak Berani Bongkar Kasus Korupsi Keluarga Jokowi

    GELORA.CO -DPP PDIP meyakini bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang tidak akan berani mengusut dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

    Meskipun, sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil sudah melaporkan sejumlah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyelundupan nikel mentah, hingga skandal izin tambang blok Medan ke KPK. 

    Sebab itu, DPP PDIP menyebut KPK periode sekarang adalah edisi Jokowi. 

    Demikian disampaikan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis sore, 9 Januari 2025. 

    “KPK edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok Medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” tegas Ronny. 

    Sebaliknya, Ronny menyesalkan bahwa KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto terkesan menarget Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto karena kritis terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh Jokowi. 

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” kata Ronny.

    Namun begitu, Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDIP tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.

    “PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” pungkasnya.

    Beberapa hari lalu, perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 mendesak KPK untuk segera memeriksa harta kekayaan Jokowi dan keluarga.

    Desakan itu disampaikan langsung para aktivis Nurani 98 saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Januari 2025.

    Mereka yang hadir, yakni Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, Hari Purwanto, Embay S, AH Wakil Kamal, Guntoro, Antonius Danar, Tejo Asmoro, dan Bowo Santoso.

    Ubedilah yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini mengatakan, dalam penegakan hukum memberantas korupsi, KPK tidak boleh tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.

    “Siapapun sama di muka hukum termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya,” kata Ubedilah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

    Ubedilah menjelaskan, kedatangannya ke KPK ini bertujuan untuk mendesak agar KPK menindaklanjuti laporannya yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, yakni pada 10 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.

    “Bahwa Presiden RI yang ke-7 yang kami laporkan ke KPK pada tiga tahun lalu bernama Joko Widodo telah disebutkan oleh Lembaga Internasional Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) sebagai salah satu mantan Presiden terkorup dunia,” terang Ubedilah. 

  • Kasus LPEI, KPK Sita 3 Motor Senilai Rp 1,5 Miliar dan Mobil Seharga Rp 350 Juta

    Kasus LPEI, KPK Sita 3 Motor Senilai Rp 1,5 Miliar dan Mobil Seharga Rp 350 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan bermotor terkait kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025). Lembaga antikorupsi itu menduga kendaraan yang disita memiliki keterkaitan dengan kasus LPEI tersebut. 

    “Penyidik melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor berjenis Vespa Piagio dengan nilai kurang lebih Rp 1,5 miliar dan satu unit mobil merek Wuling senilai kurang lebih Rp 350 juta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis (9/1/2025). 

    Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik serta dokumen terkait kasus tersebut. Berbagai bukti tersebut disita saat tim penyidik KPK menggeledah rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

    “Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari tindak pidana korupsi (TPK),” ujar Tessa. 

    KPK mengingatkan semua pihak untuk tidak menerima, menyembunyikan, atau menampung harta yang diduga punya keterkaitan dengan kasus ini. Mereka yang ketahuan melakukan hal itu dapat diproses hukum. 

    “Apaila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil tindak pidana korupsi, maka pihak-pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK atau Pencucian Uang,” ungkap Tessa. 

    Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI tersebut. KPK turut mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 1 triliun dalam pemberian fasilitas kredit di LPEI yang tengah diusut. 

    KPK mengendus dugaan modus tambal sulam dalam peminjaman serta pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. KPK menduga adanya pinjaman berikutnya yang dilakukan untuk menutup pinjaman sebelumnya dalam kasus LPEI. 

    Di lain sisi, KPK masih terus menelusuri aset-aset para tersangka dalam kasus ini. Langkah ini sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut.

     

    +++++

    Tiga motor berjenis Vespa Piagio yang disita KPK terkait kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025)

     

  • PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto

    PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto

    PDI-P Dapat Informasi KPK Diduga Intimidasi Saksi Terkait Kasus Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim hukum DPP
    PDI-P
    menerima informasi bahwa ada sejumlah saksi yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dipaksa untuk memberikan keterangan keterlibatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    “Kami mendapatkan informasi bahwa ada saksi yang memang dibujuk terus, dipaksa untuk menyampaikan keterangannya, dugaan keterangannya untuk mengkaitkan Sekjen PDI Perjuangan Mas
    Hasto
    Kristiyanto,” kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
    Padahal, menurut Ronny, saksi-saksi itu sudah pernah diuji kesaksiannya di persidangan.
    Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan intimidasi saksi oleh penyidik KPK. Sebab, hal ini akan disampaikan pada kesempatan selanjutnya setelah bukti-bukti terkumpul.
    “Ini nanti kita akan sampaikan berikutnya,” ujarnya.
    Meski demikian, Ronny menegaskan bahwa PDI-P akan mengambil langkah hukum jika benar intimidasi itu terjadi.
    Dia lantas mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
    “Ini negara hukum bukan negara kekuasaan, tentunya kami tim hukum akan mengambil tindakan hukum,” kata Ronny Talapessy.
    Diberitakan
    Kompas.com
    sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Mereka antara lain anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi PDI-P Riezky Aprilia, anggota DPR Maria Lestari, kader PDI-P Saeful Bahri hingga mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.
    Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, pada Selasa, 24 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku
    Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui PAW.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Harun Masiku: KPK Tunggu Hasto Penuhi Panggilan

    Kasus Harun Masiku: KPK Tunggu Hasto Penuhi Panggilan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar soal bagaimana langkah penyidik apabila Hasto tidak hadir. Menurutnya masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.

    “Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dan dirinya siap hadir pada Senin, 13 Januari 2025.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.

    Dia sebagai warga negara yang taat hukum mengaku bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif terhadap seluruh pertanyaan penyidik.

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Hasto mengaku memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga dirinya akan meneladani mereka untuk memenuhi panggilan hukum, yang dalam hal ini adalah KPK.

  • Tim Hukum PDIP Endus Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025 Dilaksanakan – Halaman all

    Tim Hukum PDIP Endus Hasto Kristiyanto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres 2025 Dilaksanakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto memang sudah ditarget agar ditahan di dalam jeruji besi sebelum pelaksanaan Kongres partai yang rencananya memang dilakukan 2025 ini.

    Hal itu disampaikan Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy saat konferensi pers tim hukum di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    “Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ronny Talapessy.

    Dia pun menjelaskan penahanan Sekjen Hasto Kristiyanto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. 

    Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan aparatusnya di penghujung kekuasaannya.

    “Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” beber Ronny.

    Ronny mengatakan bahwa pimpinan KPK saat ini dapat disebut sebagai KPK Edisi Jokowi. 

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” kata Ronny.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi.”

    “KPK Edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” paparnya.

    Ronny menyatakan, pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDI Perjuangan tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.

    “PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” jelas Ronny.

  • Hasto Jadi Tersangka, PDIP: KPK Edisi Jokowi

    Hasto Jadi Tersangka, PDIP: KPK Edisi Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim Hukum PDI-Perjuangan (PDIP) menuding penindakan hukum terhadap Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan hasil dari campur tangan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan Jokowi diakhir jabatannya telah melakukan seleksi pimpinan KPK yang dinilai cukup singkat.

    Terlebih, kata Ronny, Jokowi telah menghiraukan kritik publik mulai dari mantan penyidik, akademisi hingga masyarakat sipil untuk menghentikan proses seleksi pimpinan KPK dan menyerahkannya ke Prabowo.

    “Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Dia menambahkan, saat KPK pimpinan Setyo Budiyanto baru dilantik, komisi antirasuah itu dinilai telah memaksakan penindakan hukum terhadap PDIP melalui Hasto. Oleh karena itu, Ronny menyatakan bahwa KPK saat ini adalah “KPK Edisi Jokowi”.

    “Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.

    Ronny juga menuding KPK “Edisi Jokowi” ini tidak akan mengusut kasus-kasus yang diduga terkait keluarga Jokowi. Misalnya, kasus yang tidak akan diusut adalah kasus izin tambang blok Medan.

    “KPK Edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal izin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” pungkas Ronny.

     

  • Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Semir Hitam Rambutnya

    Siap Penuhi Panggilan KPK, Hasto Kristiyanto Bakal Semir Hitam Rambutnya

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan dirinya sudah menerima surat pemanggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan sebagai warga yang taat hukum akan hadir memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.

    “Saya perlu tegaskan bahwa saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto Kristiyanto saat menggelar jumpa pers mengenai hari ulang tahun partai di kantor DPP PDIP di Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto dipanggil KPK setelah statusnya menjadi tersangka dalan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. 

    “Saya memahami keseluruhan jalan politik PDI Perjuangan, jalan politik dari Bung Karno dan Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga terhadap proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab dengan kepala tegak,” lanjut Hasto.

    Hasto menambahkan, jika dirinya sudah bersiap dengan mengitamkan rambutnya sebagai simbol agar hukum tidak abu-abu.

    “Nah itulah demokrasi yang harus kita junjung tinggi. Semua harus menghormati supremasi hukum dengan sebaik-baiknya. Kalau ada yang bertanya persiapan Pak Hasto, apa setidaknya rambut saya setidaknya sudah saya semir hitam sebagai lambang tidak ada abu-abu dalam hukum,” bebernya

  • Fakta-fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Fakta-fakta Ahok Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi LNG Pertamina

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.

    Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.

    Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.

    Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio

    Fakta-Fakta yang Terungkap
    1. Kerugian Negara
    Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.

    2. Tersangka Sebelumnya
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.

    3. Vonis Karen Agustiawan
    Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    4. Tanggung Jawab Kerugian
    Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.

    5. Peran Ahok dalam Kasus
    Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Ahok tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.14 WIB dengan mengenakan kemeja batik. “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki gedung KPK, Kamis, 9 Januari 2025.
     
    Ahok menjelaskan bahwa kasus tersebut muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ungkap Ahok.

    Baca juga: Kasus Suap Hasto-Harun, KPK Kembali Panggil Agustiani Tio

    Fakta-Fakta yang Terungkap

    1. Kerugian Negara
    Kasus ini mencatat potensi kerugian negara sebesar 124 juta dolar AS dari pengadaan LNG oleh PT Pertamina. Angka tersebut sebelumnya disampaikan oleh KPK sebagai bagian dari hasil investigasi.
     
    2. Tersangka Sebelumnya
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pejabat tinggi PT Pertamina, yakni Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.
     
    3. Vonis Karen Agustiawan
    Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, telah divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus pengadaan LNG. Karen didenda Rp 500 juta dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
     
    4. Tanggung Jawab Kerugian
    Hakim memutuskan bahwa perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS. Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG ini.
     
    5. Peran Ahok dalam Kasus
    Ahok dipanggil sebagai saksi karena kasus ini mulai disoroti ketika ia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Ia menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN terkait dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)