[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cari atau Liquefied Natural Gas (LNG).
Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Terbaru, KPK memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
Ahok
sebagai saksi kasus korupsi ), Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
“Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam, Ahok mengatakan, kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
Meski demikian, Ahok mengatakan, dugaan korupsi tersebut juga ditemukan saat dirinya sudah menjabat.
“Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” kata Ahok.
Berita selengkapnya bisa dibaca
di sini
.
Berita populer selanjutnya datang dari kasus penembakan terhadap bos rental mobildi rest area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak.
Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka kasus
penembakan bos rental di Tangerang
akan tetap diadili lewat pengadilan militer.
Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI itu bisa diadili melalui pengadilan umum.
“Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
Kapuspen menjelaskan bahwa anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
“Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a. Menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” ujarnya.
Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Sehingga, terhadap permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
“Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada Justisiabel Pengadilan Militer,” kata Kapuspen.
Berita selengkapnya bisa dibaca
di sini
.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
![[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer [POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer](https://i3.wp.com/asset.kompas.com/crops/1xc5_SNHJhZBt-FVLiI0TuhKFzs=/0x0:4999x3333/780x390/filters:watermark(data/photo/2020/03/10/5e6775ae18c31.png,0,-0,1)/data/photo/2025/01/09/677f8d95e4b77.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
[POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5087786/original/025115200_1736422607-IMG_7991.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Sebut Ada Paksaan ke Saksi Sebut Nama Hasto di Kasus Harun Masiku – Page 3
Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk masuk ke Parlemen.
Karenanya, hal itu patut dipertanyakan kepada KPK mengapa status tersangka disematkan kepada kliennya.
“Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR,” kata Maqdir Ismal, salah satu tim kuasa hukum Hasto, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, Maqdir juga meyakini kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Sebab, tidak ada keuntungan yang diperoleh jika sendainya hal itu terwujud.
“Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap, sehingga apa motifnya? keuntungan? kan tidak mungkin,” yakin Maqdir.
Maqdir pun mengajak publik berpikir objektif dengan meninjau kasus yang mentersangkakan Hasto dengan berimbang. Pasalnya, kuat diduga kasus tersebut bermuatan politik dan rawan ditunggangi kepentingan.
“Mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Bagi kami, perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang,” dia menandasi.
-

Raffi Ahmad Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Begini Cara Cek LHKPN Pejabat Negara Secara Online
Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujar Budi Prasetyo.
Setelah LHKPN diverifikasi dan dinyatakan lengkap, masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.
Melalui e-LHKPN, masyarakat dapat memantau harta kekayaan pejabat negara dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan.
Lantas, bagaimana cara mengecek e-LHKPN pejabat negara secara online? Berikut Medcom.id telah merangkum cara mudah untuk mengecek harta kekayaan pejabat negara melalui e-LHKPN KPK.
Cara cek LHKPN pejabat
Buka situs e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id kemudian klik menu e-Announcement
Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara
Untuk melihat rincian harta kekayaan, isi nama, usia, dan profesi
Masyarakat dapat membandingkan harta kekayaan pejabat negara dengan tahun-tahun sebelumnya.Adapun wajib lapor LHKPN diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UUU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya layanan e-LHKPN, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi harta kekayaan pejabat negara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat negara menjadi kunci penting dalam membangun tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Jakarta: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK dan saat ini masih dalam proses verifikasi.
“Saudara Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN-nya. Saat ini masih proses verifikasi,” ujar Budi Prasetyo.
Setelah LHKPN diverifikasi dan dinyatakan lengkap, masyarakat bisa mengaksesnya melalui laman elhkpn.kpk.go.id. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pejabat negara.Melalui e-LHKPN, masyarakat dapat memantau harta kekayaan pejabat negara dan melaporkan jika ditemukan kejanggalan.
Lantas, bagaimana cara mengecek e-LHKPN pejabat negara secara online? Berikut Medcom.id telah merangkum cara mudah untuk mengecek harta kekayaan pejabat negara melalui e-LHKPN KPK.
Cara cek LHKPN pejabat
Buka situs e-LHKPN di elhkpn.kpk.go.id kemudian klik menu e-Announcement
Masukkan nama, tahun pelaporan, dan lembaga penyelenggara negara
Untuk melihat rincian harta kekayaan, isi nama, usia, dan profesi
Masyarakat dapat membandingkan harta kekayaan pejabat negara dengan tahun-tahun sebelumnya.Adapun wajib lapor LHKPN diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 yang mengatur kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, terdapat kategori penyelenggara negara Wajib Lapor LHKPN.
Sementara itu, bagi penyelenggara negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UUU Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya layanan e-LHKPN, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi harta kekayaan pejabat negara dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas pejabat negara menjadi kunci penting dalam membangun tata pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
dan follow Channel WhatsApp Medcom.id(WAN)
-

KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025
Sumber foto: Antara/elshinta.com
KPK tunggu kehadiran Hasto pada 13 Januari 2025
Dalam Negeri
Editor: Sigit Kurniawan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:27 WIBElshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menunggu kehadiran Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar soal bagaimana langkah penyidik apabila Hasto tidak hadir. Menurutnya masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan sudah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan dan dirinya siap hadir pada Senin, 13 Januari 2025.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada pukul 10.00,” kata Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Kamis.
Dia sebagai warga negara yang taat hukum mengaku bakal hadir memenuhi undangan KPK dan bakal kooperatif terhadap seluruh pertanyaan penyidik.
“Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Hasto mengaku memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga dirinya akan meneladani mereka untuk memenuhi panggilan hukum, yang dalam hal ini adalah KPK.
Menurut dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelepon Harun Masiku untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
4. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019—2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana 7 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Sumber : Antara
-
/data/photo/2025/01/06/677bc142584e9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hasto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK: Kita Tunggu Saja
Hasto Siap Penuhi Panggilan Pemeriksaan, KPK: Kita Tunggu Saja
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
Hasto Kristiyanto
memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
) pada Senin (13/1/2025) pekan depan.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025, pada jam 10. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata
Hasto
dalam jumpa pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025)
Terkait rencana pemeriksaan tersebut, KPK akan menunggu kehadiran Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pada Senin pekan depan.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan berkomentar saat ditanya bagaimana langkah penyidik apabila Hasto kembali tidak hadir.
Menurut dia, masih terlalu dini untuk menjawab pertanyaan tersebut.
“Saya tidak akan berandai-andai apakah yang bersangkutan akan hadir atau tidak, dan bagaimana kalau tidak hadir. Kita tunggu saja sama-sama di tanggal tersebut,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dikutip dari Antaranews.
Sebagaimana diketahui, Hasto telah dipanggil untuk diperiksa pada Senin, 6 Januari 2025, tetapi dia tidak hadir dengan alasan ada agenda lain. Sehingga, meminta penjadwalan ulang.
Dikonfirmasi mengenai ketidakhadiran Hasto, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli mengatakan, Sekjen PDI-P itu tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena menghadiri rangkaian kegiatan hari ulang tahun PDI-P.
Oleh karenanya, terhadap Hasto dijadwalkan ulang untuk diperiksa pada 13 Januari 2025.
Diketahui, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 24 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
obstruction of justice
(OOJ) dalam
kasus Harun Masiku
Hasto diduga memberikan uang untuk menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 melalui pergantian antarwaku (PAW).
Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan dengan memerintahkan Harun Masiku melarikan diri saat hendak ditangkap dan menginstruksikan saksi untuk memberikan keterangan yang tidak benar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Sebut Pimpinan KPK Perpanjangan Tangan Jokowi, Tim Hukum PDIP: Hasto Ditarget Masuk Penjara Sebelum Kongres
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto disebut sudah ditarget untuk ditahan sebelum pelaksanaan Kongres DPP PDIP. Kongres partai tersebut rencananya akan digelar tahun ini.
Tim Hukum DPP PDI Perjuangan mengaku mendapatkan informasi bahwa penahanan itu untuk mengganggu jalannya Kongres PDIP.
“Kami mendengar informasi bahwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditargetkan akan ditahan sebelum Kongres PDI Perjuangan yang akan berlangsung dalam waktu dekat,” kata Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Ia menduga, penahanan Hasto Kristiyanto bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi partai. Penahanan itu juga dimaksudkan untuk menekan PDIP agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi, yang dilakukan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Sekjen Hasto Kristiyanto kami nilai tidak menunjukkan upaya yang murni demi penegakan hukum, tetapi merupakan bagian dari rangkaian operasi politik dengan target mengganggu, mengawut-awut, internal partai jelang Kongres,” urai Ronny.
Ronny pun menyebut, kepemimpinan KPK saat ini merupakan perpanjangan tangan dari Jokowi. Sebab, proses seleksi pimpinan KPK yang kini dikomandoi Setyo Budiyanto berlangsung pada era Jokowi.
“Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” ujar Ronny.
-

Baru Kali Ini Dalam Sejarah KPK Terbitkan 4 Sprindik!
GELORA.CO -Tim Kuasa Hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto mengungkap sejumlah anomali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penetapan Hasto sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zein, mengaku heran dengan cara kerja KPK yang tidak masuk akal. Sebab, baru kali ini sejak lembaga antirasuah didirikan menerbitkan sampai empat Sprindik (surat perintah penyidikan).
“Yang saya mau sampaikan, kami mau sampaikan adalah sejak Komisi Pemberantasan Korupsi berdiri 27 Desember 2002, saya ulang, sejak 27 Desember 2002, baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tapi empat sprindik dalam satu perkara. Baru kali ini, lebih dari 22 tahun di KPK berdiri,” tegas Patra saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Januari 2025.
Oleh karena itu, kata Patra, dengan adanya empat Sprindik itu semakin menunjukkan bahwa penyidik-penyidik KPK tak bulat dalam mengkriminalisasi Hasto.
“(Seluruh penyidik) Tidak akan bersepakat, masih ada tentu penyidik yang masih baik untuk diri KPK,” katanya.
Di sisi lain, Patra menyebut bahwa, dengan banyaknya terbit Sprindik tersebut justru membuat anggaran yang dikeluarkan lembaga anti-rasuah itu membengkak. Sangat ironis karena dugaan uang suap kasus itu hanya dua ratusan juta, tetapi biaya penyelidikan bisa jadi 10 kali lipat bahkan lebih.
“Sprindik pertama 9 Januari 2020, sprindik kedua 5 Mei 2023, sprindik ke ketiga dan keempat 23 Desember, apa artinya penerbitan sprindik? Surat perintah penyidikannya. Apa konsekuensinya? Konsekuensinya ketika diterbitkan sprindik, anggaran empat (sprindik), biaya,” kata Patra.
“Maka kalau kita tarik, sejak penetapan tersangka Harun Masiku Januari 2020, boleh masyarakat pertanyakan berapa sudah anggaran yang dimakan, ditelan, digunakan oleh KPK. Belum lagi termasuk katanya operasi pencarian Harun Masiku, baik di dalam negeri maupun di luar negeri,” sambungnya.
Atas dasar itu, Patra menilai bahwa tidak salah jika masyarakat menilai penetapan tersangka terhadap Hasto tersebut dipaksakan hingga bernuansa politis.
“Kalau saja Pak Hasto, bukan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, saya kira masyarakat sepakat tidak akan sampai begini. Maka dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order valid. Tidak boleh juga kita melarang masyarakat menduga seperti itu,” ujarnya.
Belum lagi, masih kata Patra, dalam pengadilan sudah dinyatakan jika uang suap untuk pergantian antar waktu (PAW) itu merupakan milik Harun Masiku. Penyidik seharusnya sudah memberhentikan penyelidikan kembali.
“Kalau saya penyidik, setop, kenapa? Karena dalam dua persidangan, dipanggil saksi-saksi, dibawah sumpah, sudah ditanyakan uang ini punya siapa? Harun Masiku. Apalagi yang perlu dicari? Oleh karenanya, di dalam hukum itu ada yang disebut dengan analisis ekonomi dalam hukum pidana sudah diterapkan di negara maju, sudah diterapkan di Amerika, di negara-negara maju, pemberantasan korupsi harus seimbang dan sejajar dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kepentingan sosial. Mengapa? KPK ini bukan duit kantongnya, Pak. Bukan duit pribadi yang digunakan,” katanya.
Lebih lanjut, Patra menilai bahwa dengan adanya cara-cara seperti itu KPK harus segera dievaluasi. Ia meyakini di KPK masih ada penyidik-penyidik baik.
“Maka tentu kita berharap keberadaan KPK perlu dievaluasi. Terlebih, pada prinsip dasarnya, KPK ini semestinya ditunjuk dan dibentuk di era Presiden Prabowo. Itu saja yang saya mau sampaikan,” ungkapnya.
“Saya berharap masih ada penyidik penyidik KPK yang baik. Karena ada juga kita tahu bahwa drama ini begitu berjilid-jilid. Termasuk membawa flashdisk dan buku sampai tas koper. Dan baru pertama ibu bapak juga pasti mengalami begitu penggeledahan, nggak ada yang bisa dibawa apa yang mau dilihatin,” demikian Patra.
-

KPK Sita Vespa dan Mobil dari Bekas Dirut BUMN di Kasus LPEI
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah mantan direktur utama BUMN terkait kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Kamis (9/1/2025).
KPK tidak mengungkap identitas mantan direktur utama perusahaan pelat merah itu. Penggeledahan hanya disebut digelar di Jakarta.
“Bahwa pada hari ini (9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan direktur utama BUMN di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Pada penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya, kendaraan bermotor berupa tiga unit sepeda motor jenis Vespa Piagio senilai kurang lebih Rp1,5 miliar.
Kemudian, KPK turut menyita satu unit mobil bermerek Wuling senilai Rp350 juta. Lalu, KPK turut menyita bukti elektronik dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di LPEI.
“Asset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas,” lanjut Tessa.
Lembaga antirasuah mengingatkan kepada siapapun untuk tidak turut serta dalam menerima, menyembunyikan atau menampung harta yang punya keterkaitan dengan tersangka.
“Bila terbukti hal itu dilakukan dalam upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta hasil TPK, maka pihak pihak tersebut akan dijerat sesuai dengan UU TPK dan atau pencucian uang,” pesan Tessa.
Di sisi lain, KPK turut menyampaikan terima kasih kepada para pihak dan masyarakat yang selama ini membantu menginformasikan keberadaan sejumlah aset milik tersangka atau pihak terkait lainnya.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 19 Maret 2024, sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan laporan dugaan fraud di Eximbank itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pada konferensi pers, KPK menyebut telah lebih dulu memulai penyelidikan terhadap dugaan fraud di LPEI sejak Februari 2024. Beberapa debitur LPEI yang diduga melakukan fraud juga sama dengan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung.
Pada Agustus 2024, Kejagung resmi melimpahkan perkara yang diusut olehnya ke KPK. Korps Adhyaksa menyebut empat debitur LPEI yang didalami ternyata sama dengan yang diusut oleh KPK.
KPK pun telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka perseorangan. Sementara itu, ada sekitar 11 debitur LPEI yang diduga melakukan fraud penyaluran kredit pembiayaan ekspor itu.
Pada kasus tersebut, KPK menduga nilai kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1 triliun.
-

Hasto Pastikan Hadir Panggilan KPK pada 13 Januari
Jakarta (beritajatim.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memastikan akan memeuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa pada 13 Januari 2025. Dia pun mengaku sudah menerima surat panggilan tersebut.
“Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut pukul 10.00 WIB dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” ujar Hasto dalam keterangan yang disampaikan di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Hasto menyebut, dirinya memahami seluruh jalan politik PDI Perjuangan, Presiden pertama RI Soekarno, dan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri sehingga akan memenuhi panggilan KPK. Sebab, kata dia, jalan politik dari PDI Perjuangan, Bung Karno, dan Megawati ialah menghormati hukum dan menjunjung tinggi demokrasi.
“Saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya tahu sejak awal konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi, prinsip-prinsip bekerjanya negara hukum, campur tangan kekuasaan yang sudah saya sampaikan dalam disertasi saya tentang pelembagaan partai dan ketahanan partai,” katanya.
Sebelumnya, KPK batal memeriksa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Penyidik menginfokan bahwa Sdr. HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (6/1/2025) lalu.
Dia menjelaskan, ketidakhadiran Hasto dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, Tessa tidak menjelaskan alasan rinci kegiatan yang dimaksud.
“Untuk selanjutnya, Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” katanya.
Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022.
KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/ 153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HK (Hasto Kristiyanto, red) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto, melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawa dan Agustiani Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 sampai 23 Desember 2019 agar Saudara Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebaga mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPrdana.
Selain itu, KPK juga mengeluarkan Surat Perintah Penyid kan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagaikan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 tersebut di atas.
KPK mengungkapkan, pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses Tangkap Tangan KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan (penjaga rumah aspirasi Jl. Sutan Syahrir No 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto) untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon seluler yang dalam penguasaan Kusnadi, anak buah Hasto, agar tidak ditemukan oleh KPK.
Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi bdak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. [hen/ian]
-

PDIP Sebut Pimpinan KPK Saat Ini Edisi Jokowi
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini merupakan edisi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Ia menduga KPK melakukan upaya pemidanaan yang dipaksakan terhadap PDIP melalui Sekjen Partai Hasto Kristiyanto.