Kementrian Lembaga: KPK

  • Ahok Diperiksa KPK, Mulyono Kena Gertak?

    Ahok Diperiksa KPK, Mulyono Kena Gertak?

    .FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina untuk periode 2011-2021.

    Namun, pemeriksaan ini memunculkan spekulasi di media sosial. Pegiat media sosial Stefan Antonio mengaitkan pemeriksaan Ahok dengan potensi kejutan.

    “Apa ini ada hubungannya sama kejutan yang bakal dibuat Anies dan Ahok di Bulan ini?,” ujar Stefan dalam keterangannya di X @StefanAntonio_ (10/1/2025).

    Stefan juga mempertanyakan apakah Anies Baswedan akan segera dipanggil KPK, seperti yang dialami Ahok.

    “Coba kita liat, apa bentar lagi Anies Baswedan bakal diperiksa juga sama KPK apa engga?,” sebutnya.

    Dikatakan Stefan, jika hal itu terjadi, dugaan adanya tekanan terhadap kedua tokoh tersebut semakin menguat.

    “Kalau beneran diperiksa juga, fiks Mulyono kena mental sama pergerakan Anies dan Ahok,” Stefan menuturkan.

    KPK sebelumnya pernah memeriksa Anies Baswedan pada 7 September 2022 terkait dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E di Jakarta.

    “Hanya saja, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai rencana pemeriksaan Anies dalam kasus lainnya,” imbuhnya.

    “Mereka berdua mau diGertak duluan, apalagi kemaren duo orangnya Mulyono mendadak ketemuan. Katanya sih mau bahas pemberantasan Korupsi. Ya Kali,” kuncinya.

    Sebelumnya, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (9/1). Pemeriksaan ini berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam.

  • Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini – Page 3

    Soal Hasto Titip Dokumen Rahasia ke Rusia, KPK: Dibawa Saja ke Sini – Page 3

    Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan kliennya tak punya kepentingan dalam kasus suap eks Caleg PDIP Harun Masiku untuk masuk ke Parlemen.

    Karenanya, hal itu patut dipertanyakan kepada KPK mengapa status tersangka disematkan kepada kliennya. 

    “Kepentingan dia (Hasto) apa sih terhadap Harun Masiku?. Saya gak yakin Mas Hasto itu punya kepentingan untuk duduknya Harun Masiku di DPR,” kata Maqdir Ismal, salah satu tim kuasa hukum Hasto, dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Selain itu, Maqdir juga meyakini kliennya tak punya motif untuk mengutamakan Harun Masiku duduk di Parlemen. Sebab, tidak ada keuntungan yang diperoleh jika sendainya hal itu terwujud.

    “Karena bagaimanapun juga nggak ada motif dari Mas Hasto untuk menyuap, sehingga apa motifnya? keuntungan? kan tidak mungkin,” yakin Maqdir. 

    Maqdir pun mengajak publik berpikir objektif dengan meninjau kasus yang mentersangkakan Hasto dengan berimbang. Pasalnya, kuat diduga kasus tersebut bermuatan politik dan rawan ditunggangi kepentingan. 

    “Mari kita lihat perkara ini secara proporsional bukan mengedepankan kekuasaan, apalagi kalau penggunaan kekuasaan ini karena pesanan dari pihak -pihak tertentu. Bagi kami, perkara ini perkara yang sangat serius dan pasti ini akan berdampak panjang,” dia menandasi. 

    Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

  • Terpopuler, Prabowo tiba di Malaysia hingga sembilan polisi dipecat

    Terpopuler, Prabowo tiba di Malaysia hingga sembilan polisi dipecat

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita terpopuler yang menarik untuk disimak mulai dari Prabowo tiba di Malaysia hingga sembilan polisi anggota Polres Jakbar dipecat.

    Berikut rangkuman berita selengkapnya :

    Prabowo tiba di Malaysia siap bahas penguatan bilateral dua negara

    Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah tiba di Bunga Raya Complex, Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (9/1) sekitar pukul 10.00 waktu setempat dalam rangka melakukan kunjungan pribadi dan santap siang bersama Perdana Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim. Selengkapnya di sini.

    KPK periksa Ahok sebagai saksi korupsi LNG Pertamina

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) tahun 2019 – 2024 Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok sebagai saksi penyidikan dugaan kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2014. Selengkapnya di sini.

    Pramono umumkan 14 orang yang masuk tim transisi peralihan

    Calon gubernur terpilih pada Pilkada Daerah Khusus Jakarta (DKJ) Pramono Anung mengumumkan nama 14 orang yang masuk ke dalam tim transisi untuk mempersiapkan proses peralihan pemerintahan sebelum resmi dilantik. Selengkapnya di sini.

    Pramono bentuk tim transisi untuk siapkan peralihan sebelum dilantik

    Calon gubernur terpilih pada Pilkada DKJ Pramono Anung akan membentuk tim transisi untuk mempersiapkan proses peralihan pemerintahan sebelum resmi dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selengkapnya di sini.

    Sembilan anggota Polres Jakbar dipecat, berikut daftar nama dan pelanggarannya

    Polres Metro Jakarta Barat telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada sembilan anggotanya pada Selasa (7/1). Selengkapnya di sini.

    Pewarta: Indriani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    Profil Basuki Tjahaja Purnama, Eks Komut Pertamina, Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi LNG – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Basuki Tjahaja Purnama merupakan seorang birokrat dan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.

    Pria yang akrab disapa Ahok ini juga merupakan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

    Ia tercatat juga pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Nama Ahok kini sedang menjadi sorotan. 

    Pasalnya, ia baru saja diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Berikut rekam jejak Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

    Kehidupan Pribadi

    Dilansir dari situs Wikipedia, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lahir di Manggar, Belitung Timur pada 29 Juni 1966.

    Saat ini, Ahok telah berusia 58 tahun.

    Ahok telah memiliki istri yang bernama Puput Nastiti Devi.

    Ia telah dikaruniai dua anak yang bernama Yosafat Abimanyu Purnama dan Sarah Eliana Purnama dari pernikahannya dengan Puput Nastiti Devi.

    Pendidikan

    Ahok diketahui pernah mengenyam pendidikan di Fakultas Teknik, Universitas Trisakti dan mendapatkan gelar Insinyur pada tahun 1990.

    Kemudian, Ahok melanjutkan studi S2 di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya Mulya dan mendapat gelar Magister Manajemen tahun 1994.

    Karier

    Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) 2011-2021 yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Karen Agustiawan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Ahok mengawali kiprahnya di dunia bisnis dengan menjabat Direktur PT Nurindra Ekapersada tahun 1992 sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995.

    Pada tahun 1995, Basuki memutuskan berhenti bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ia kemudian mendirikan pabrik pengolahan pasir kuarsa.

    Pria kelahiran Belitung Timur itu berhasil menarik investor dari Korea Selatan untuk membangun Tin Smelter (pengolahan dan pemurnian bijih timah) di Kawasan Industri Air Kelik (KIAK) tahun 2004.

    Pada tahun yang sama, Ahok mulai terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur. 

    Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009.

    Setelah itu, Ahok tercatat juga pernah menjabat sebagai Bupati Belitung Timur, Anggota DPR RI, Wakil Gubernur DKI Jakarta, hingga Gubernur DKI Jakarta.

    Ia pun kemudian dipercaya menjadi Komisaris Utama Pertamina sejak 2019, meskipun mendapat penentangan dari sejumlah pihak.

    Harta Kekayaan

    Mengutip dari situs e-LHKPN KPK, Ahok diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 63.365.202.592

    Laporan harta kekayaan terbaru Ahok diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ahok yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 50.885.535.777                                    

    1. Tanah dan Bangunan Seluas 20000 m2/1022 m2 di KAB / KOTA BELITUNG TIMUR, HASIL SENDIRI Rp 238.400.000                                  

    2. Tanah dan Bangunan Seluas 505 m2/1785 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 20.961.693.140                                   

    3. Tanah Seluas 212 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.771.782.680                          

    4. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    5. Tanah Seluas 200 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.670.078.000                          

    6. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    7. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HIBAH TANPA AKTA Rp 2.750.965.400                         

    8. Tanah dan Bangunan Seluas 383 m2/386.28 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 5.268.656.700                         

    9. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.657.500.102                          

    10. Tanah Seluas 91 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 849.799.479

    11. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250

    12. Tanah Seluas 84 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 785.031.250     

    13. Tanah Seluas 172 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.403.359.583                                    

    14. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 981.450.000

    15. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    16. Tanah dan Bangunan Seluas 111 m2/101 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.720.947.917                         

    17. Tanah Seluas 76 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 170.000.000

    18. Tanah Seluas 90 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 404.125.000

    19. Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BEKASI , HASIL SENDIRI Rp 979.335.938

    20. Tanah dan Bangunan Seluas 64 m2/65 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 790.000.000                            

    21. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    22. Tanah Seluas 131 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK, HASIL SENDIRI Rp 458.500.000

    23. Tanah dan Bangunan Seluas 96 m2/64 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp 1.380.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 0                              

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.051.673.097                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 14.440.928.483                                   

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 5.362.726.315                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 2.930.169.600                             

    Sub Total Rp 74.671.033.272.

    Ahok tercatat memiliki hutang sebesar Rp 11.305.830.680, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 63.365.202.592.

    Diperiksa KPK 

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis (9/1/2025).

    Ahok diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021.

    Mantan Gubernur DKI Jakarta itu diperiksa kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina tahun 2019-2024.

    Selain Ahok, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya dari pihak PT Pertamina. 

    Mereka adalah Sulistia, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012.

    Kemudian Chrisna Damayanto, Direktur Pengolahan PERTAMINA periode 12 April 2012- November 2014 dan Ellya Susilawati, Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power.

    Selanjutnya, diperiksa juga Edwin Irwanto Widjaja Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015); Doddy Setiawan, VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022; Nanang Untung, Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012; Huddie Dewanto, VP Financing PT Pertamina periode 2011 – 2013.

    (Tribunnews.com/David Adi, Ilham Rian Pratama)

  • PDIP Siapkan 1.000 Pengacara untuk Kawal Kasus Hasto Kristiyanto

    PDIP Siapkan 1.000 Pengacara untuk Kawal Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempersiapkan tim hukum untuk mendampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. 

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa partainya telah menyiapkan 1.000 pengacara. 

    “Kita ada 1000 pengacara, kita lihat dulu aja, dan prosesnya, tentunya kami tim hukum akan ada upaya hukum yang akan kita lakukan,” ujar Ronny kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025.

    Ronny memastikan Hasto Kristiyanto akan memenuhi panggilan Penyidik KPK yang dijadwalkan pada 13 Januari 2025. 

    “Kita belum bicara sampai ke sana. Tapi intinya Mas Hasto siap menghadiri,” tegas Ronny. 

    Hasto Kristiyanto sendiri telah mengonfirmasi kesiapan dirinya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025 mendatang. Hasto mengatakan sudah menerima surat pemanggilan resmi dari KPK. 

    Pemanggilan tersebut terkait dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. 

    “Saya sudah menerima surat panggilan 13 Januari jam 10.00 WIB,” ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 9 Januari 2025. 

    Hasto menegaskan bahwa pihaknya akan taat hukum dengan bersikap kooperatif terhadap pemanggilan KPK. Ia berjanji akan memberikan keterangan sebaik-baiknya. 

    “Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” tegas Politikus asal Yogyakarta ini.

  • Kata Hasto Kristiyanto soal Flashdisk yang Disita KPK dari Kamar Anaknya

    Kata Hasto Kristiyanto soal Flashdisk yang Disita KPK dari Kamar Anaknya

    GELORA.CO  –  Tim Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing, membeberkan kronologi penggeledahan rumah Hasto oleh penyidik KPK pada Selasa (7/1/2025).

    Seperti diketahui penggeledehan sekitar 4 jam itu dilakukan di rumah Hasto yang terletak di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

    KPK menggeledah rumah Hasto setelah ditetapkan  tersangka dalam kasus buronan Harun Masiku.

    Temukan Flashdisk di Kamar Anak

    Dalam konferensi pers tim hukum PDIP di Jakarta,  Kamis (9/1/2025), Johannes Tobing membeberkan kronologi penggeledahan penyidik KPK.

    “Mereka (penyidik KPK) membongkar seluruh kamar, tempat tidur, bahkan daerah private bahkan kamar terkunci dibuka paksa,” ujar Johannes Tobing.

    “Kamar anak juga begitu (dibuka paksa),” ujarnya.

    Kendati demikian, Johannes Tobing klaim penyidik KPK tidak menemukan bukti apa-apa.

    “Saya tidak apakah mereka sudah kondisi stres maka ditemukan salah satu flashdisk,” ujarnya.

    Dia mengatakan flashdisk tersebut ditemukan penyidik KPK di kamar tidur anak Hasto di lantai 2.

    Johannes Tobing mengatakan pihaknya menanyakan siapa pemilik flashdisk itu kepada Hasto dan anaknya.

    Namun anak Hasto, kata Tobing, tidak mengetahui pemilik dari flashdisk tersebut.

    “Ternyata setelah kita konfirmasi ke anak Pak Hasto, ternyata itu (flashdisk) bukan miliknya juga. Ketika kita tanya Pak Hasto, ternyata juga tidak mengetahui,” tuturnya.

    Temukan Buku Catatan Berlogo PDIP

    Johannes Tobing juga mengatakan penyidik KPK saat itu menemukan buku catatan ajudan Hasto yakni Kusnadi.

    Dia menyebut isi buku catatan tersebut adalah rencana bisnis yang bakal dilakukan Kusnadi bersama adiknya, Udin.

    “Ternyata di buku catatan itu hanya dulu Mas Kusnadi pernah bikin bisnis bersama sama adiknya yang bernama Udin. Jadi, namanya Kusudin nama PT-nya itu,” katanya.

    Tobing mengatakan bisnis yang digeluti Kusnadi dan adiknya itu bergerak di bidang pertanian bawang merah.

    Adapun bisnis itu, katanya, dilakukan di kampung halaman Kusnadi dan adiknya.

    “Jadi perusahaan kecil modal Rp10 juta masing-masing, jadi total Rp20 juta untuk bercocok tanam untuk bawang merah di kampungnya,” katanya.

    Tobing menuturkan catatan tersebut ditemukan di kamar tidur Kusnadi.

    “Kami sampaikan ini diluruskan tidak ada yang disita di rumah Pak Hasto, hanya buku kecil itu dan flashdisk,” ujarnya.

    Penjelasan KPK

    KPK menjelaskan sejumlah alat bukti yang disita dari rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto disimpan di dalam koper berukuran besar.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena tempat penyimpanan alat bukti yang aman adalah koper.

    “Penyidik akan menyimpan barang-barang yang disita itu pada tempat penyimpanan yang aman, yang kita bawa tempat penyimpanannya yang aman itu adalah koper,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Rabu (8/1/2025).

    Asep menjelaskan bahwa penyidik memang tidak menyita sejumlah alat bukti sesuai dengan kapasitas koper.

    Ia menekankan bahwa penyimpanan alat bukti di dalam koper itu didasari atas faktor keamanan.

    “Kalau kita tenteng-tenteng di plastik itu kan nanti rawan tertinggal, jatuh, dan lain-lain. Yang paling cocok untuk digunakan membawa adalah koper,” ujarnya.

    Seperti diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara sejak 24 Desember 2024 lalu.

    Pertama dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang dilakukan bersama Harun Masiku.

    Dan kedua dalam kasus perintangan penyidikan yang dilakukan KPK ketika memburu Harun Masiku

  • KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    KPK Ultimatum Saeful Bahri di Kasus Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kader PDIP, Saeful Bahri, agar kooperatif menghadiri panggilan tim penyidik dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat, 10 Januari 2025, Jurubicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Saeful Bahri mangkir saat dipanggil sebagai saksi pada Rabu, 8 Januari 2025.

    “Saksi atas nama Saeful Bahri tidak hadir, ada penyampaian dari penyidik untuk yang bersangkutan kooperatif bila nanti ada panggilan berikutnya,” kata Tessa. 

    KPK pun meminta agar Saeful Bahri tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. Mengingat, Saeful Bahri merupakan mantan terpidana dalam kasus suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan buronan Harun Masiku.

    “Dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan yang bersangkutan,” pungkas Tessa.

    Saat hendak dijebloskan ke penjara pada 10 Januari 2020 lalu, Saeful Bahri sempat mengakui bahwa uang suap berasal dari Hasto Kristiyanto.

    “Iya, iya,” kata Saeful Bahri saat ditanya soal sumber uang suap dari Hasto.

    Dalam perkara Hasto ini, KPK juga sudah memeriksa beberapa saksi, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny Franky Sompie, anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia, dan mantan penyidik KPK Ronald Paul Sinyal.

    KPK pun juga telah menggeledah 2 rumah pribadi Hasto di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Bekasi, Jawa Barat pada Selasa, 7 Januari 2025. Dari sana, tim penyidik menyita surat berupa catatan, dan barang bukti elektronik.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah (DTI) selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

    Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan KPK. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Dalam perkembangan perkaranya, KPK sudah mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly yang juga Ketua DPP PDIP agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sejak Selasa, 24 Desember 2024. 

  • KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto – Page 3

    KPK Tegaskan Tak Dramatisasi Penyidikan Kasus Hasto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tudingan pihaknya mendramatisasi penyidikan kasus dugaan korupsi suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Jadi, kami tidak pernah juga penyidik itu memberikan, misalkan, mendramatisir segala macam. Kalaupun hadir atau datang ke tempat tertutup atau ke mana pun itu dalam rangka penggeledahan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu seperti dilansir Antara.

    Asep mengatakan bahwa kegiatan penggeledahan adalah dalam rangka memenuhi kelengkapan alat bukti. Penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap dua rumah milik Hasto juga dalam rangka pencarian barang bukti.

    Perwira tinggi Polri berbintang satu itu mengatakan bahwa kedua lokasi tersebut diduga menyimpan barang bukti yang terkait dengan perkara yang melibatkan Hasto.

    “Sehingga kami harus melakukan upaya paksa di situ, penggeledahan, dalam rangka mencari dan menemukan bukti-bukti tersebut. Jadi, bukan dalam rangka, misalkan sekarang ke rumahnya, di Bekasi itu dalam rangka mendramatisir atau kemudian Kebagusan, tidak!” ujarnya.

    Asep juga menepis tudingan pemanggilan terhadap saksi-saksi kasus Hasto sebagai upaya mendramatisasi penyidikan perkara Hasto.

    “Kami dalam rangka mencari atau memanggil seseorang, misalkan memanggil si A atau si B, itu dalam bukan dalam rangka mendramatisir, tetapi kami membutuhkan keterangannya untuk membuktikan atau melengkapi unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepadanya,” tutur dia.

     

  • 5
                    
                        Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
                        Nasional

    5 Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina Nasional

    Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (10/1/2025).
    Ahok terpantau diperiksa sekitara 1,5 jam, tidak terlalu lama karena ia sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
    “Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi saja,” kata Ahok usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
    Lantas, seperti apa kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina yang membuat Ahok diperiksa KPK?
    Dilansir dari laman resmi KPK, kasus ini bermula saat PT Pertamina (Persero) memiliki rencana melakukan pengadaan LNG pada tahun 2012.
    Pengadaan ini dilakukan untuk mengatasi defisit gas di Indonesia yang diperkirakan terjadi pada kurun waktu 2009-2040.
    Ketika itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengeluarkan kebijakan menjalin kerja sama dengan pemasok LNG dari luar negeri, salah satunya Corpus Christi Liquefaction (CCL) asal Amerika Serikat.
    KPK mengatakan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan sepihak oleh Karen Agustiawan tanpa kajian menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
     
    Selain itu, tidak dilakukan pelaporan untuk menjadi bahasan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah.
    “Sehingga tindakan Karen Agustiawan tersebut tidak mendapatkan persetujuan dari pemerintah,” demikian keterangan KPK dalam laman resminya, dikutip Kamis (9/1/2025).
    KPK mengatakan, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina (Persero) yang dibeli dari perusahaan CCL itu tidak terserap di pasar domestik, yang berakibat menjadi oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
    Atas kondisi itu, kargo LNG harus dijual oleh PT Pertamina (Persero) dengan merugi di pasar internasional. 
    Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun.
    Ahok dipanggil untuk diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus korupsi pengadaan LNG.
    Menurut Ahok, kehadirannya dibutuhkan karena kasus korupsi pengadaan LNG terungkap saat dirinya masih menjabat sebagai komisaris utama Pertamina.
    “Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih,” ujar politikus PDI-P itu.
    Ia menyebutkan, kasus tersebut sudah terjadi sebelum ia menjabat, meski ada juga temuan saat ia sudah menjabat.
    Ahok mengaku telah melaporkan kasus tersebut ke Kementerian BUMN.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya, kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
    Ahok sebelumnya pernah diperiksa pada November 2023 sebagai saksi untuk perkara eks Dirut Pertamina Karen Agustiawann.
    Namun, kala itu, Ahok irit bicara terkait ihwal pemeriksaannya di Gedung Merah Putih KPK.
    “Ya enggak bisa dibuka. Nanti, di pengadilan bisa kok,” kata Ahok saat itu.
    KPK belakangan menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Adapun Karen Agustiawan telah divonis bersalah dan dihukum sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi LNG di PT Pertamina.
    Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
    Karen dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat serta memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS.
    KPK menyebutkan, Pertamina rugi 124 juta dollar atau setara dengan Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs pada Selasa (7/1/2025) dalam pembelian LNG.
    Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL).
    “Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulis, Selasa (7/1/2025).
    Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar.
    “Karena LNG yang dibeli tidak dapat diserap pasar,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 5
                    
                        Ahok dan Korupsi LNG di Pertamina
                        Nasional

    [POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer

    [POPULER NASIONAL] Ahok Diperiksa KPK | 3 Prajurit Tersangka Penembakan Bos Rental Akan Diadili di Pengadilan Militer
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cari atau Liquefied Natural Gas (LNG).
    Pada 2 Juli 2024, KPK telah menetapkan dua pejabat PT Pertamina sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
    Terbaru, KPK memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias
    Ahok
    sebagai saksi kasus korupsi ), Kamis (9/1/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
    “Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok kepada wartawan.
    Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat dia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
    “Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu,” ujar politikus PDI-P tersebut.
    Usai menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 1,5 jam, Ahok mengatakan, kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
    Meski demikian, Ahok mengatakan, dugaan korupsi tersebut juga ditemukan saat dirinya sudah menjabat.
    “Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih,” kata Ahok.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Berita populer selanjutnya datang dari kasus penembakan terhadap bos rental mobildi rest area Kilometer (KM) 45 Tol Tangerang-Merak.
    Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) tersangka kasus
    penembakan bos rental di Tangerang
    akan tetap diadili lewat pengadilan militer.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Hariyanto merespons adanya desakan agar ketiga prajurit TNI itu bisa diadili melalui pengadilan umum.
    “Terkait desakan publik agar anggota TNI yang melakukan tindak pidana harus diadili di peradilan sipil/umum tidak dapat dilaksanakan karena militer aktif,” kata Hariyanto kepada Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
    Kapuspen menjelaskan bahwa anggota TNI aktif yang terlibat kasus hukum akan diadili melalui pengadilan militer sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    “Sesuai dengan UU 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pada Pasal 9 ayat 1 huruf a. Menyebutkan bahwa pengadilan militer berwenang mengadili prajurit yang pada saat melakukan tindak pidana adalah militer aktif,” ujarnya.
    Adapun ketiga tersangka ini disebut masih aktif sebagai anggota TNI. Sehingga, terhadap permasalahan tiga tersangka dari TNI akan ditangani di pengadilan militer.
    “Dengan demikian terhadap permasalahan tiga prajurit TNI tersebut akan diadili di Pengadilan Militer karena ketiga prajurit TNI tersebut tunduk pada Justisiabel Pengadilan Militer,” kata Kapuspen.
    Berita selengkapnya bisa dibaca
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.