Kementrian Lembaga: KPK

  • Megawati Tiba di HUT ke-52 PDIP, Disambut Hasto, Ganjar, hingga Ahok

    Megawati Tiba di HUT ke-52 PDIP, Disambut Hasto, Ganjar, hingga Ahok

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tiba di Perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-52 PDIP yang diselenggarakan di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jumat (10/1/2025). 

    Megawati tiba bersama dengan Prananda Prabowo, putranya dan juga salah satu elite partai banteng moncong putih itu. Setibanya di Sekolah Partai, Presiden ke-5 itu turut disambut oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta sejumlah ketua DPP, mulai dari Ganjar Pranowo hingga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

    Megawati dijadwalkan untuk memberikan pidato yang nantinya didengarkan oleh seluruh kader PDIP dan simpatisan partai, satgas partai, anak ranting, ranting, PAC, DPC dan DPD seluruh Indonesia, termasuk seluruh anggota legislatif, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah.

    Melalui keterangan tertulis, Hasto menjelaskan bahwa tema HUT ke-52 PDIP ini adalah ‘Satyam Eva Jayate’ dengan sub tema ‘Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam’.

    Hasto mengatakan agenda hari ini menjadi pembuka rangkaian HUT k3-52 PDIP yang akan digelar hingga Juni mendatang. Acara akan diikuti secara daring oleh seluruh peserta mengingat berbagai pertimbangan ekonomi dan lain-lain. 

    Dia pun mengakui bahwa perayaan HUT PDIP tahun ini dibayangi oleh berbagai dinamika. Berdasarkan catatan Bisnis, Hasto sendiri kini pun tengah dibidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    “PDIP menghadapi berbagai dinamika, tantangan dan ujian sejarah. Namun, partai akan menghadapinya dengan penuh ketegaran, dan penuh keyakinan. PDIP berterima kasih kepada masyarakat Indonesia yang masih memberikan kepercayaan sehingga PDIP kembali terpilih pemenang pemilu legislatif 2024,” ujarnya.

    Di sisi lain, peringatan HUT PDIP ini juga sekaligus menjadi konsolidasi menuju Kongres Partai yang akan digelar tahun ini. Agendanya yakni untuk mengukuhkan Megawati sebagai Ketua Umum PDIP masa bakti 2025-2030 sesuai dengan Rekomendasi Rakernas V dan merumuskan Sikap Politik Partai serta program dan konstitusi Partai. 

    “Karena itulah peringatan HUT menyatu dengan persiapan Kongres Partai,” pungkas Hasto.

  • KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    KPK Panggil Mantan Ketua KPU Arief Budiman terkait Kasus Hasto

    loading…

    KPK memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman, Jumat (10/1/2025), untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. FOTO/DOK.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil mantan Ketua KPU Arief Budiman , Jumat (10/1/2025). Ia dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya, dengan Tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi lain, yakni Anasta Tias selaku Ketua KPU Musi Rawas periode 2019-2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya sebagai PNS.

    Belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik dari keterangan tiga saksi tersebut. Tessa hanya menyebutkan, pemeriksaan ketiganya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

    “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/12/2024).

    Dia menjelaskan, Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisionar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

    Setyo menjelaskan, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

    (abd)

  • KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati untuk Kasus LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquified Natural Gas (LNG) periode 2011-2021. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, ini bukan pertama kalinya Nicke diperiksa sebagai saksi di KPK untuk kasus tersebut. Pada 26 Oktober 2023, Nicke turut diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah sebagai saksi kala masih menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina saat itu. 

    “Hari ini Jumat [10/1], KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquified Natural Gas [LNG] di PT Pertamina [Persero] Tahun 2011-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama NW Direktur Utama Pertamina periode tahun 2018 s.d 2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat (10/1/2025). 

    Selain Nicke, KPK hari ini turut memeriksa Auditor Madya PT Pertamina Geothermal Energy (2013-2018) Hendra Sukmana, Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina serta Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015 Merry Marteighianti.  

    Namun, Nicke bukan satu-satunya mantan Dirut Pertamina yang belum lama ini dipanggil KPK pada kasus LNG. Mantan Dirut Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto juga dipanggil untuk diperiksa, Selasa (7/1/2025), namun belum memenuhi panggilan penyidik. 

    Untuk diketahui, pemeriksaan itu berkaitan dengan pengembangan kasus LNG yang sebelumnya telah menjerat bekas Dirut Pertamina 2009-2014 Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

    Setelah Karen dijatuhi vonis pidana sembilan tahun penjara 2024 lalu, kini KPK mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan dua orang tersangka baru. 

    Dua orang tersangka baru, yaitu HK dan YA. HK merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto, sedangkan YA adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani. 

    Keduanya adalah bawahan Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    KPK mengusut dugaan kerugian keuangan negara pada pengadaan LNG dengan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) Corpus Christie Liquefaction atau CCL. Berdasarkan surat dakwaan jaksa terhadap Karen sebelumnya, kerja sama pengadaan LNG yang ditandatangani olehnya saat menjadi dirut diduga merugikan keuangan negara sekitar US$113,83 juta. 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

  • Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK

    Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK

    Diduga Jabat 3 Periode, Kemenangan Calon Bupati Bengkulu Selatan Digugat ke MK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Calon Bupati Bengkulu Selatan nomor urut 2, Gusnan Mulyadi, diduga pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode sebelum kembali memenangkan pilkada 2024. 
    Dugaan ini menjadi pokok perkara dalam gugatan sengketa
    Pilkada Bengkulu Selatan
    di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025.
    Penggugat merupakan pasangan calon (paslon) cabup-cawabup Bengkulu Selatan nomor urut 03, Rifai dan Yevri Sudianto, dengan kuasa hukumnya, Makhfud.
    Dalam dalil permohonan, Gusnan disebut pernah menjabat sebagai bupati untuk periode pertama setelah Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud diciduk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Gusnan, yang saat itu menjadi wakil bupati, kemudian diangkat menjadi Plt Bupati Bengkulu Selatan.
    Ia disebut menjabat selama 2 tahun, 9 bulan, dan 7 hari sebagai Plt Bupati Bengkulu Selatan.
    Periode kedua Gusnan sebagai bupati adalah ketika ia menjadi pemenang dalam Pilkada Bengkulu Selatan 2020 dan dilantik pada Februari 2021.
    “Secara faktual, Gusnan pernah menjabat pada 17 Mei 2018–24 Februari 2021 untuk periode pertama dan 25 Februari 2021 hingga dilantiknya bupati hasil pemilihan pada 2024 sebagai periode kedua masa jabatannya,” kata Makhfud dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Panel I, Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Dengan fakta tersebut, Makhfud menilai keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan yang meloloskan Gusnan sebagai calon bupati bertentangan dengan putusan MK dan bukanlah berdasarkan pada waktu pelantikan.
    “Sehingga, Bupati Gusnan sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai calon dan pencalonannya harus dinyatakan batal demi hukum,” imbuhnya.
    Tiga putusan MK yang menjadi dalil pemohon adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
    Berpedoman pada ketiga putusan tersebut, pemohon berpendapat Gusnan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati.
    Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 yang secara tegas menyatakan salah satu syarat untuk dapat menjadi calon bupati adalah belum pernah menjabat sebagai bupati selama dua periode masa jabatan.
    Berdasarkan hal tersebut, pemohon dalam salah satu petitumnya meminta kepada Mahkamah agar menyatakan diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 2, Gusnan Mulyadi–Ii Sumirat.
    Alasannya, kandidat tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai salah satu paslon Pilbup Bengkulu Selatan 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus LNG

    Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Dipanggil KPK, Jadi Saksi Kasus LNG

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Dirut PT Pertamina, Nicke Widyawati, Jumat (10/1/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil eks Dirut PT Pertamina , Nicke Widyawati , Jumat (10/1/2025). Ia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

    “Hari ini Jumat (10/1/2025) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (10/1/2025).

    Pantauan di lokasi, Nicke telah selesai menjalani pemeriksaan. Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.27 WIB. Saat ditanya sejumlah pertanyaan oleh awak media, Nicke memilih tidak merespons.

    Selain Nicke, tim penyidik Lembaga Antirasuah juga menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga saksi lain, yakni Hendra Sukmana selaku Auditor Madya PT. Pertamina Geothermal Energy (2013-2018), Mahendra Susetyodhani sebagai Senior Expert Downstreams Gas, Power, New Renewable Energy PT Pertamina Agustus 2023, dan Merry Marteighianti selaku Manajer Gas Sourcing Pertamina 2012-2015.

    Belum diketahui apakah tiga saksi tersebut sudah hadir memenuhi panggilan atau tidak. Tessa pun belum menjelaskan materi yang digali dari keterangan mereka.

    (abd)

  • KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Ketua KPU Arief Budiman di Kasus Hasto PDIP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Arief Budiman.

    Arief Budiman dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Selain Arief Budiman, penyidik KPK turut memanggil Anasta Tias, Ketua KPU Musi Rawas periode 2019–2024 dan Rahmat Setiawan Tonidaya, PNS/Sekretaris Pimpinan KPU.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.

  • Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Akal-akalan Investasi ‘Abal-abal’ PT Taspen, Banyak Sekuritas Terlibat?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kasus korupsi investasi di PT Taspen (Persero) memasuki babak baru usai KPK menetapkan bekas Direktur Investasi Taspen, Antonius N S Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investmentes Management (IIM) Ekiawan Heri Primantyo (EHP) sebagai tersangka.

    Kasus ini juga menyeret nama sejumlah sekuritas. Total kerugian negara tidak main-main, mencapai Rp200 miliar.

    “Perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (8/1/2025) kemarin.

    Adapun kasus itu bermula dari keputusan Taspen untuk menempatkan dana Tabungan Hari Tua (THT) Rp1 triliun ke dalam Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut sebagai satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Menariknya, proses penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    Skema optimalisasi itu telah dipaparkan oleh Antonius dan PT IIM sebelumnya kepada Komite Investasi Taspen. Pada saat itu, Antonius belum lama diangkat menjadi Direktur Investasi. 

    Taspen lalu melakukan subscribe unit penyertaan Reskadana I-Next G2 sebesar Rp1 triliun dengan harga per unit penyertaan Rp1.003,32 dan jumlah unit penyertaan 996.694.959,51. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Sukuk Tidak Layak

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Perbesar

    Asep menerangkan bahwa, tersangka Antonius dan Ekiawan diduga mencoba untuk menutupi penempatan dana Taspen Rp200 miliar pada 2016 lalu, dengan investasi Rp1 triliun yang dilakukan pada 2019. 

    Seret Sejumlah Sekuritas

    Sejumlah perusahaan manajer investasi dan sekuritas turut terseret. Dalam konstruksi perkara yang dibacakan KPK, perusahaan-perusahaan tersebut ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu.

    Para perusahaan sekuritas itu diduga terseret dalam transaksi jual beli instrumen investasi yang dinilai tak layak oleh Pefindo. Ada dugaan upaya mengakali agar sukuk itu terlihat bagus dengan menaikkan harganya. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2% sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep. 

    Salah satunya yakni SS. Taspen diduga menjual sukuk TPS Food II itu melalui S Sekuritas di harga PAR (harga obligasi sama dengan nilai nominal) ditambah bunga akrual. Total transaksinya senilai Rp228,7 miliar. 

    Penjualan sukuk non-investment grade melalui sekuritas terafiliasi dengan salah satu grup korporasi raksasa itu dilakukan pada hari yang sama Taspen menyuntikkan Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    S Sekuritas lalu menjual sukuk itu ke lima reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga yang dikerek menjadi 100.02%. Pada hari yang sama, sukuk itu dijual lagi ke PT PS dengan harga dikerek ke 100.04%. 

    Selanjutnya, sukuk yang dijual ke PT PS itu dijual lagi ke PT VS. Harganya loncat ke 100,08%. Kemudian sukuk itu dijual juga ke reksadana PT IIM dengan harga 67%. Total transaksinya mencapai Rp142,7 miliar. 

    “Atas transaksi tersebut PT VS mengalami kerugian sebesar Rp87 miliar. Kemudian untuk mengganti kerugian tersebut, PT IIM menginstruksikan kepada PT VS untuk melakukan transaksi seolah olah ada jual beli saham yang dilakukan antara RD INEXTG2 dengan PT VS dengan jumlah pembayaran netting sebesar Rp87 Miliar,” tutur Asep.

    Pada rentang waktu 21 Agustus 2019 hingga 4 November 2019, sukuk itu akhirnya dijual dengan harga turun di bawah harga beli alias cutloss. Sukuk TPS Food II itu lalu dibeli kembali oleh Reksadana lain yang dikelola PT IIM dengan harga 3-5% melalui sekuritas anggota Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni VS dan BS.

    Akhirnya, pada Oktober 2019, reksadana I-Next G2 itu mencapai titik terendah karena telah merealisasikan obligasi/sukuk TPS Food (berkode emiten AISA) dengan nominal Rp200 miliar, namun dengan harga penjualan sekitar 3-5%. 

    “Sehingga secara nominal telah merealisasikan kerugian sebesar Rp191,64 miliar ditambah dengan kerugian bunga sebesar Rp28,78 miliar,” lanjut Asep. 

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. 

    Menurut Asep, tim penyidik akan mendalami keterlibatan perusahaan-perusahaan tersebut. Komisi antirasuah akan mendalami apabila ada kesepakatan-kesepakatan jahat di antara mereka. 

    “Sedang kami dalami juga perannya apakah memang ada kesepakatan-kesepakatan di antara mereka. Bisa jadi tidak ada mens rea,” paparnya. 

    Melalui pesan tertulis, Bisnis telah mencoba menginformasi akal-akalan investasi abal-abal itu ke pihak Taspen. Namun hingga berita ini dibuat, belum ada jawaban dari Taspen mengenai perkara tersebut.

  • Hasto Kristiyanto Sudah Siapkan Pleidoi dalam 7 Bahasa Biar Dunia Tahu

    Hasto Kristiyanto Sudah Siapkan Pleidoi dalam 7 Bahasa Biar Dunia Tahu

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dalam tujuh bahasa. Foto/Felldy Utama

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi dalam tujuh bahasa. Hal itu agar proses penegakan hukum di Indonesia bisa disorot dunia internasional.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa Hasto sudah menyiapkan kondisi terburuk jika nantinya bakal ditahan dan dibawa ke hadapan hakim di pengadilan. “Mas Hasto sampaikan ke saya, nanti pleidoinya akan disampaikan dalam tujuh bahasa agar bisa disaksikan dunia,” kata Ronny dikutip Jumat (10/1/2025).

    Ronny bahkan menyebut keterangan pers dari tim hukum Hasto ke depan juga bakal disampaikan dalam tujuh bahasa. “Kami persiapkan segala sesuatunya terhadap kasus ini. Kami akan sampaikan perkembangan dalam tujuh bahasa agar diketahui dunia internasional,” ujarnya.

    Dia mengatakan, proses KPK terhadap Hasto sebenarnya penuh drama. Semisal, penyidik lembaga antirasuah membawa koper untuk menyita sebuah flashdisk.

    “Logika akal sehat publik tidak dapat menerima alasan mengapa penyidik perlu sebuah koper untuk sekadar menyimpan/mengamankan sebuah USB, flashdisk, dan sebuah buku catatan kecil,” ujarnya.

    “Kami melihat ini bagian dari rangkaian penggiringan opini yang terus terjadi sejak pemanggilan pertama dan kedua sekjen yang disertai dengan penyitaan handphone. Penggeledahan ini mengonfirmasi bahwa KPK tidak memiliki bukti yang cukup ketika mentersangkakan Hasto Kristiyanto,” pungkasnya.

    (rca)

  • Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Arief Poyuono: Pernyataan yang Menjerumuskan Jokowi

    Jokowi Disebut Lindungi Hasto Sebelum Jadi Tersangka, Arief Poyuono: Pernyataan yang Menjerumuskan Jokowi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Eks Elite Partai Gerindra, Arief Poyuono, menanggapi pernyataan kontroversial Effendi Simbolon (ES) mengenai Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi, dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Seperti diketahui, Effendi menyebut Jokowi melindungi Hasto sebelum menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menanggapi hal tersebut, Arief mengatakan bahwa tudingan itu berpotensi menjerumuskan Jokowi.

    “Ini pernyataan yang menjerumuskan Jokowi dan bisa kena pasal Obstruction of justice loh,” ujar Arief dalam keterangannya di X @bumnbersatu (9/1/2025).

    Ia menyatakan bahwa dirinya tidak mempercayai tuduhan tersebut. Arief masih meyakini integritas yang dimiliki Jokowi.

    “Aku sih engga percaya tuh omongan Effendi,” tandasnya.

    Sebelumnya, Jokowi menanggapi tudingan Effendi Simbolon, yang menyebut dirinya melindungi Hasto sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

    Hasto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait Harun Masiku.

    Namun, Effendi menyebut bahwa proses hukum terhadap Hasto sempat terhambat karena adanya perlindungan dari Presiden Jokowi.

    Effendi, yang juga telah dipecat dari PDIP, mengeluarkan pernyataan tersebut ketika dimintai pendapat mengenai dugaan politisasi di balik penetapan Hasto sebagai tersangka.

    Ia bahkan menyebut kasus ini merupakan petaka besar bagi PDIP, mengingat posisi strategis yang dipegang Hasto dalam partai.

    (Muhsin/fajar)

  • Novel Baswedan Cs Bertemu Ketua KPK Setyo Budiyanto, Bahas Apa? – Page 3

    Novel Baswedan Cs Bertemu Ketua KPK Setyo Budiyanto, Bahas Apa? – Page 3

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan pentingnya kolaborasi dalam mewujudkan visi pemberantasan korupsi yang lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa upaya ini melibatkan berbagai aspek, mulai dari pendidikan, pencegahan, hingga penindakan.

    “Kami berharap dengan adanya sinergi yang lebih erat, upaya pemberantasan korupsi di semua lini bisa lebih optimal. Salah satunya melalui Kortas Tipikor Polri yang tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat sektor pendidikan dan pencegahan,” ujar Setyo.

    Setyo juga menekankan perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk memperbaiki IPK yang masih rendah.

    “Indeks Persepsi Korupsi adalah cerminan persepsi nasional maupun internasional terhadap kita. Ini bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi tugas bersama, termasuk Polri, untuk memperbaiki persepsi tersebut,” tambahnya.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmen Polri untuk terus meningkatkan kerjasama dengan KPK. Ia juga menepis kekhawatiran terkait tumpang tindih peran Kortas Tipikor dengan lembaga lain.

    “Kehadiran Kortas Tipikor justru memperkuat sinergi antara Polri dan KPK. Ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan mempercepat pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar Kapolri.