Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
    Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto pada Jumat ini.
    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
    Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
    Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
    Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
    Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘kurang kerjaan’ karena menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. Sementara, menurut Megawati banyak masalah hukum benar-benar besar yang tak disentuh sama sekali.

    “Belum lagi apa coba, KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karna kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ujar Megawati saat menyampaikan pidato politiknya di acara pembukaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dia mengaku selalu mencari tahu perkembangan terbaru lewat media massa. Dia pun ingin membuktikan tesisnya bahwa KPK tak hanya sekedar menyasar Hasto dan mengerjakan kasus lainnya yang benar-benar lebih penting dikerjakan oleh KPK. Namun, ia tak menemukan kabar baru.

    “Aku kalau udah tiap hari buka koran, mungkin ada tambahan (kasus besar yang ditangani KPK, red). Eh, nggak ada. Tadi aja sebelum ke sini ya begitu,” katanya.

    Megawati pun mengaku geram dan ingin angkat suara untuk mendorong agar KPK berani mengusut kasus-kasus korupsi yang benar-benar besar. Namun, Megawati menahan diri agar tidak mendahului KPK karena merasa hal tersebut tidak sopan. Meski begitu, ia meminta agar tidak takut.

    “Ntar kalau saya ngomong, saya ini, apa ya, tidak sopan. Masak kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut itu apa sih? Kan saya sudah ngomong, (ketakutan) itu ilusi,” katanya.

    Megawati kembali mengingatkan agar KPK tak hanya mengurusi kasus remeh temeh dengan kerugian negara yang jumlahnya triliunan.

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T, lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati.

    Dia pun kembali menyatakan, bahwa dirinyalah yang membentuk KPK saat masih menjabat Presiden ke-5 RI.

    “Lho (KPK itu) yang bikin saya juga, tapi bingung saya, kecuali orang lain. Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu (waktu mau bikin KPK). Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae,” sindir Megawati. [hen/but]

  • Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki (mencari) kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Presiden ke-5 RI itu lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya. 

    Adapun pada kesempatan yang sama, Megawati turut menyinggung kasus Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diusut KPK. 

    Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Putri dari Presiden ke-1 Soekarno itu menilai KPK seperti kurang kerjaan dalam mengusut Hasto. “KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karena kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ucapnya. 

    Sesuai Prosedur 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” pungkasnya

  • KPK Sita 3 Vespa Milik Eks Dirut BUMN Senilai Rp 1,5 M, Apa Modelnya?

    KPK Sita 3 Vespa Milik Eks Dirut BUMN Senilai Rp 1,5 M, Apa Modelnya?

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit Vespa senilai Rp 1,5 miliar dari rumah eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kawasan Jakarta. Taksiran harga yang fantastis itu bikin penasaran, kira-kira model Vespa apa yang punya banderol mahal.

    Kalau melihat foto-foto Vespa yang diangkut mobil towing. Lekukan ketiga Vespa itu merupakan edisi terbatas dari basis 946.

    Pertama Vespa 946 berwarna hitam. Model ini dikenal juga sebagai Vespa 946 Emporio Armani. Pabrikan Italia ini kerap kali berkolaborasi dengan brand fashion, lalu menghadirkan Vespa edisi terbatas dengan banderol tinggi.

    KPK menggeledah rumah eks Dirut BUMN di kawasan Jakarta terkait kasus LPEI. 3 motor Piagio Vespa dan mobil Wuling disita. Foto: (Adrial Akbar/detikcom)

    Vespa 946 Emporio Armani masuk Indonesia dijual Rp 196 juta pada 2015 silam. Dengan balutan spesial yang jumlahnya terbatas, harga bekas motor ini terus merangkak naik tiap tahunnya. Berdasarkan iklan yang wara-wiri di marketplace dan media sosial, motor ini sekarang sudah tembus Rp 500 jutaan.

    Selanjutnya Vespa 946 Christian Dior yang berdiri di atas mobil towing. Edisi khusus ini hanya dibuat sebanyak 946 unit. Pada 2021 silam motor ini pernah dilego sampai Rp 1 miliar.

    Vespa 946 Christian Dior Foto: Ari Saputra

    Terakhir kelihatan juga Vespa 946 Red. Motor ini meluncur di Indonesia pada 2017 silam dengan banderolan Rp 199 juta! ini merupakan edisi Vespa hasil kolaborasi dengan (RED) Foundation. Warnanya semua serba merah!

    Penasaran berapa harga pasaran Vespa 946 Red ini? saat dicek dari marketplace dan situs jual beli online harganya sudah tembus Rp 330 juta, bahkan ada ya menjualnya sampai Rp 410 juta.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika mengatakan sudah menyita 3 unit sepeda motor Piaggio Vespa Rp 1,5 miliar dan mobil Wuling senilai Rp 350 juta. Selain itu, KPK turut menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait perkara aliran dana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    “Pada hari ini (9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    “Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas,” tambahnya.

    KPK mengatakan perkiraan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI mencapai Rp 1 triliun. Modusnya ‘tambal sulam’ dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.

    (riar/dry)

  • Sekjen PDIP Hasto Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel!

    Sekjen PDIP Hasto Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel!

    Bisnis.com, JAKARTA–Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel.

    Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.

    “PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Djuyamto gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    Selain itu, Djuyamto membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto.

    “Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH,” katanya.

    Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

  • Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Arief Budiman
    mengatakan, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), pada Jumat (10/1/2025).
    Sebab, ia belum menerima undangan pemanggilan dari KPK, dan baru diberi kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
    “Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari
    by
    WA (WhatsApp),” kata Arief, saat dihubungi, Jumat.
    “Ya (tidak hadir),” sambungnya.
    Arief mengatakan, pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang oleh KPK. Namun, ia masih menunggu pemberitahuan dari lembaga antirasuah.
    “Belum, segera akan diberitahukan,” ucap dia.
    Sedianya, Arief Budiman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Selain Arief Budiman, KPK juga memanggil dua orang saksi yaitu, Anasta Tias Ketua selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019-2024, Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekertaris Pimpinan KPU.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • PN Jaksel gelar sidang permohonan praperadilan Hasto pada Selasa

    PN Jaksel gelar sidang permohonan praperadilan Hasto pada Selasa

    termohon yaitu KPK RI

    Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1).

    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

    Djuyamto mengatakan pihaknya telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai termohon yaitu KPK RI.

    Permohonan praperadilan itu diajukan oleh Hasto pada Jumat (10/1).

    Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto.

    Kemudian, panitera pengganti yakni Wijatmoko dan jurusita pengganti yakni Dewa Gede Randhy.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Sebelumnya (7/1), KPK menyatakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan hal yang umum dilakukan dan bukan sebuah keistimewaan.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

  • Megawati: Kader PDIP yang Plintat-Plintut Mending Mundur!

    Megawati: Kader PDIP yang Plintat-Plintut Mending Mundur!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri meminta para kader yang tidak cocok atau ‘plintat-plintut’ dengan partai agar mengajukan pengunduran diri. 

    Hal itu disampaikan olehnya pada pidato Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    “Ibu itu minta seluruh yang mendengarkan omongan ibu kalo ga cocok sama PDI Perjuangan keluar aja gitu, gampang. Bukannya terus plintat-plintut aku tuh capek tau enggak ngurusin orang plintat-plintut,” ujarnya. 

    Dia menyebut kader-kader yang dimaksud olehnya itu menyatakan sejalan dengan PDIP hanya di depan saja. Namun, sikapnya berbeda 180 derajat saat di belakang. 

    “Udah tegas aja cari partai lain orang ada berapa ya partai sekarang. Piro [berapa] bukan yang KIM [Koalisi Indonesia Maju] aja,” ujar Presiden ke-5 RI itu. 

    Megawati meminta agar kader yang ingin ikut dengan PDIP agar mengikuti arahan partai dan ketua umum. Dia meyebut kader yang bimbang untuk bertahan atau mundur segera menulis surat pengunduran diri. 

    “Ada yang mikir-mikir keluar opo enggak ya? Keluar opo engga, keluar opo engga. Gitu loh, bener. Siapa yg mau keluar dari PDI? Ngomong. Loh ojo guyu, cepet tulis surat. Kok tumben enggak ada. Entar tahu-tahu di belakang ada berita, lo mau dicari loh sama KPK. Ah keluar dari PDI, keluar dari PDI. Gile,” tuturnya.

    Adapun, Megawati mengungkap dia lebih memilih kader mengundurkan diri dibandingkan menjatuhkan sanksi pemecatan. Apalagi, pemecatan berpotensi berujung pada gugatan hukum. 

    “Karena saya sudah diberi hak prerogatif, jadi saya bilang pilih pecat atau mundur? Sudah, yang enggak senang di sini [PDIP] mundur wae,” ujarnya. 

  • Saya yang Bikin, Sekarang Dijadikan Mainan

    Saya yang Bikin, Sekarang Dijadikan Mainan

    GELORA.CO  – Ketua DPP PDIP Megawati Soekarnoputri menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini dinilai sudah tidak memiliki marwah konstitusi. 

    Hal itu disampaikannya dalam pidato di HUT ke-52 PDIP, di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    “MK saya yang bikin, coba, perlu ada MK. Saya cari gedungnya sendiri, presiden nih, itu di situ tuh megah. Waktu itu Pak Jimly yang saya jadikan (Ketua MK),” kata Megawati.

    Megawati merasa sedih karena Mahkamah Konstitusi kini sudah melemah dan dijadikan seperti mainan. 

    “Sekarang meleyek dijadikan mainan, itu kan konstitusi,” ucapnya.

    Pada momen itu, Megawati juga menyoroti kasus hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang ditarget oleh KPK. 

    Sebab, dari sekian banyak tersangka kasus korupsi, mengapa justru Hasto yang ‘diubek-ubek’ oleh KPK.

    “Apa coba KPK? masa enggak ada kerjaan lain hah? Yang dituding yang diubek-ubek Pak Hasto wae? Padahal banyak yang sudah tersangka, tapi meneng wae?” pungkasnya

  • Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Lawan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    GELORA.CO  – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik