Kementrian Lembaga: KPK

  • BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    BREAKING NEWS: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembelian Server PT PNB ke PT SCC – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB) kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) pada tahun 2017 pada Jumat (10/1/2025) malam.

    Dua tersangka dimaksud yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), Direktur PT PNB tahun 2012–2016 dan Afrian Jafar (AJ), Pegawai PT PNB tahun 2016–2018.

    RPLG dan AJ ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Januari 2025.

    Konstruksi Perkara

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada sekira tahun 2016, RPLG mengalihkan kepengurusan PT PNB kepada Benny Seputra Lumban Gaol (BSLG). Setelah pengalihan, RPLG masih mengelola kegiatan bisnis dan memberikan nasihat atas pengelolaan kegiatan bisnis PT PNB kepada BSLG.

    “Bahwa sekitar akhir tahun 2016, RPLG selaku pemilik PT PNB berniat membuka bisnis data center. RPLG meminta bantuan kepada IM, untuk mencari perusahaan yang bisa menyediakan financing (pembiayaan) atas rencana project penyediaan data center tersebut. RPLG juga meminta bantuan kepada AJ,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Asep melanjutkan, sekira Januari 2017, IM menemui Bakhtiar Rosyidi (BR), RK Rusli Kamin (RK) (almarhum) selaku Staf Ahli Finance, Taufik Hidayat (TH) selaku VP Sales, Sandy Suherry (SS) selaku Manager Sales, dan AJ selaku perwakilan dari PT PNB di Kantor PT SCC. Pertemuan tersebut membahas penawaran RPLG melalui IM dan AJ agar PT SCC dapat memberikan pendanaan kepada PT PNP terkait rencana pengadaan data center.

    “Bahwa BR selaku Direksi PT SCC menyetujui penawaran PT PNB tanpa persetujuan direksi PT SCC lainnya dan tanpa melakukan kajian analisa resiko. BR meminta Sandy Suherry agar menjalin komunikasi dengan AJ selaku perwakilan PT PNB untuk menyiapkan dokumen terkait rencana pengadaan,” ujar Asep.

    Kemudian, sekira Februari 2017, BR, RK, TH, dan IM mengadakan pertemuan di rumah makan sekitaran kantor PT SCC membahas terkait tata cara pembiayaan pengadaan data center milik PT PNB. Para pihak sepakat membuat skema pembiayaan dengan underlaying pengadaan fiktif server dan storage system antara PT SCC dengan PT PNB.

    Pada April 2017, BR, RK, TH, SS, dan Kurniawan (KUR), dan pihak PT PNB yang diwakili IM dan AJ, rapat membahas besaran cicilan/pembayaran, jangka waktu yang harus dilakukan oleh PT PNB. BR menjanjikan fee kepada IM dan AJ sebesar Rp1,1 miliar selaku makelar project PT SCC dengan PT PNB.
     
    Sekira April 2017, BR dan RK meminta bantuan kepada Tejo Suryo Laksono (TSL) selaku Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC) agar menyiapkan perusahaannya sebagai perusahaan penampungan dana yang untuk selanjutnya dana tersebut diberikan kepada PT PNB dalam rangka tujuan rekayasa finansial dengan kedok pengadaan server dan storage system.

    “Bahwa pada awal Juni 2017, AJ memberitahukan kepada RPLG bahwa direksi PT SCC sudah menyetujui untuk menurunkan nilai pembayaran per terminnya dengan total sembilan termin,” tutur Asep.

    Pada Juni 2017, Judi Achmadi menyetujui dan menandatangani beberapa dokumen dengan tanggal yang telah disesuaikan (backdated) seperti:

    a. Perjanjian kerja sama antara PT SCC dan PT PNB tentang proyek pengadaan server dan system storage senilai Rp266.327.613.241 yang tertanggal 30 Januari 2017.

    b. Surat Penetapan PT GRC sebagai mitra pelaksana untuk pekerjaan server dan system storage yang tertanggal 3 Februari 2017.

    c. Perjanjjan kerja sama antara PT SCC dan PT GRC tanggal 3 Februari 2017 yang dipecah menjadi dua buah kontrak yaitu:

    1) Perjanjian pengadaan perangkat system storage area network dengan nilai Rp109.219.727.700.

    2) Perjanjian pengadaan perangkat system server, notebook, dan workstation dengan nilai Rp127.588.714.533.

    Asep mengungkapkan bahwa periode Juni–Juli 2017, PT SCC melakukan transfer ke rekening Bank Panin nomor: 2005319694 atas nama PT GRC dengan total Rp236.808.442.235 yang bersumber dari pinjaman PT SCC kepada Bank DBS dan Bank BNI.

    Kemudian, periode Juni–Agustus 2017, atas perintah BR (Direktur Human Capital & Finance PT SCC), TSL meminta Dini Gardiani Laksono untuk melakukan transfer melalui rekening PT GRC kepada PT PNB dengan total sebesar Rp236.754.621.108.

    Pada periode Juni–Desember 2017, KPK menduga atas uang yang masuk ke rekening PT dari PT SCC sebesar Rp236.754.621.108, oleh RPLG digunakan untuk membayar angsuran kepada PT SCC, membuka rekening deposito, dan kepentingan pribadi.

    Selain itu, pada periode Juni–Agustus 2017, RPLG menerima transfer dari rekening Bank Mandiri nomor: 122-00-6161623-4 atas nama PT PNB (rekening dikuasai oleh RPLG), dengan rincian sebagai berikut: 

    a. Tanggal 19 Juni 2017, sebesar Rp21.700.157.850
    b. Tanggal 7 Juli 2017 sebesar Rp9.380.700.000
    c. Tanggal 21 Agustus 2017 sebesar Rp26.954.510.429,50

    Uang transfer masuk selanjutnya oleh RPLG dipergunakan untuk keperluan pribadi dan penempatan deposito.
     
    Untuk pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, PT SCC melakukan pinjaman di tiga bank, dengan nilai pinjaman antara lain di Bank DBS pinjaman sebesar Rp84.040.000.000, di Bank BNI sebesar Rp204.160.275.185 (nilai pokok dan bunga pinjaman) dari pokok pinjaman sebesar Rp172.220.000.000. Sumber dana pelunasan kepada Bank BNI dan pinjaman dari Bank HSBC sebesar Rp90.500.000.000.

    Berdasarkan hasil dari perhitungan BPKP didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT PNB kepada PT SCC pada tahun 2017, yaitu sebesar lebih dari Rp280 miliar.

    Dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

    KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom

    KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Anak Usaha PT Telkom
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menahan dua orang tersangka terkait kasus korupsi pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT
    Sigma Cipta Caraka
    /
    Telkom
    Group pada Jumat (10/1/2025).
    Dua tersangka yang ditahan KPK, yakni Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL) selaku Direktur PT Prakarsa Nusa Bakti dan Afrian Jafar (AJ) selaku Pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti.
    “Untuk tersangka RPGL dan tersangka AJ ditahan hari ini Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sampai dengan 29 Januari 2025 untuk 20 hari ke depan. Ditahan di Rutan KPK,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Asep mengatakan, kasus korupsi pengadaan barang dan jasa ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 280 miliar.
    “Dari perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) didapatkan kerugian negara pada pekerjaan pembelian server dan storage oleh PT Prakarsa Nusa Bakti kepada PT Sigma Cipta Caraka/Telkom Group lebih dari 280 miliar,” ujarnya.
    Asep mengatakan, para tersangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
    Diketahui, KPK tengah menyidik dua kasus dugaan korupsi di
    PT Telkom
    . Kasus pertama menyangkut pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif di PT Telkom.
    Kasus kedua berkaitan pengadaan dan penyediaan
    financing
    untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
    Dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom, negara diduga mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.
    Secara terpisah, VP Corporate Communication Telkom Andri Herawan Sasoko mengatakan, kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa fiktif itu berawal dari audit internal PT Telkom Group.
    Menurut Andri, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
    “Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi pada 22 Mei 2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Cari Tahu Potensi Kerugian 337 Juta Dolar AS Gegara Pengadaan LNG Lewat Ahok

    KPK Cari Tahu Potensi Kerugian 337 Juta Dolar AS Gegara Pengadaan LNG Lewat Ahok

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) pada Kamis, 9 Januari.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Ahok dimintai keterangan terkait kerugian negara hingga ratusan juta dolar Amerika Serikat yang dialami perusahaan pelat merah tersebut karena pengadaan LNG. Proses ini terjadi pada pada 2020.

    “Saksi didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian 337 juta dolar Amerika Serikat akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina,” kata Tessa kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 Januari.

    Dari Ahok juga, sambung Tessa, penyidik mendalami perintah dewan komisaris ke direksi menindaklanjuti kontrak pengadaan LNG.

    “Didalami juga permintaan dewan komisaris kepada direksi untuk mendalami enam kontrak LNG Pertamina tersebut,” tegasnya.

    Selain eks Gubernur DKI Jakarta itu, KPK juga memeriksa eks VP Treasury PT Pertamina, Doddy Setiawan pada hari yang sama. Dia dicecar soal transaksi penjualan LNG.

    Diberitakan sebelumnya, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengaku siap membantu pengusutan dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Hal ini disampaikan eks komisaris utama ini usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari.

    “Prinsipnya kita bantu lah, ya,” kata Ahok kepada wartawan di lokasi.

    Ahok menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam sejak pukul 11.15 WIB dan selesai pada pukul 12.45 WIB. Tapi, dia tak memerinci materinya.

    Kader PDIP ini hanya menyebut dugaan rasuah terkait pengadaan LNG ini terjadi bukan ketika dirinya menjabat. Ahok mengaku hanya mendapat temuan yang kemudian dilaporkannya.

    Adapun Ahok ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir jadi komisaris utama pada 2019. “Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini ketemunya ini di Januari 2020,” jelasnya.

    Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani dan Hari Karyulianto yang merupakan Direktur Gas Pertamina 2012-2014.

    Keduanya merupakan anak buah Karen saat menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero). Selain itu, mereka mendapat kuasa dari Karen untuk menandatangani perjanjian jual beli atau sales purchase agreement (SPA) LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LCC atau CCL.

    Adapun Karen Agustiawan sudah divonis sembilan tahun penjara dalam kasus ini dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

    Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Amar putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno, serta beranggotakan hakim Nelson Pasaribu dan Berlin Damanik, pada Jumat, 30 Agustus.

  • Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    Tak Terima Dijadikan Tersangka KPK, Hasto Ajukan Gugatan Praperadilan, Sidang Perdana 21 Januari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Setelah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Gugatan tersebut diajukan Hasto pada Jumat (10/1/2025) dengan pihak termohon adalah KPK.

    Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya juga telah menerima permohonan gugatan praperadilan tersebut.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Untuk sidang praperadilan perdana nanti, rencananya akan digelar pada Selasa (21/1/2025) mendatang.

    Mengenai gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapinya dan menghormati langkah hukum yang diambil Hasto tersebut.

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat.

    Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

    Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian)

  • KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menghormati langkah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Hasto Kristiyanto
    (HK) yang mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut melalui biro hukum.
    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
    Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menyatakan telah menerima permohonan praperadilan dari Sekjen PDI-P
    Hasto
    Kristiyanto pada Jumat ini.
    Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon, yaitu KPK RI,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.
    Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
    Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujar Djuyamto.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
    Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
    Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun Masiku yang berstatus buron sejak 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jadikan Hasto Tersangka, Megawati Nilai KPK Kurang Kerjaan

    Jakarta (beritajatim.com) – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan PDIP) Megawati Soekarnoputri menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‘kurang kerjaan’ karena menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka. Sementara, menurut Megawati banyak masalah hukum benar-benar besar yang tak disentuh sama sekali.

    “Belum lagi apa coba, KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karna kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ujar Megawati saat menyampaikan pidato politiknya di acara pembukaan HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Dia mengaku selalu mencari tahu perkembangan terbaru lewat media massa. Dia pun ingin membuktikan tesisnya bahwa KPK tak hanya sekedar menyasar Hasto dan mengerjakan kasus lainnya yang benar-benar lebih penting dikerjakan oleh KPK. Namun, ia tak menemukan kabar baru.

    “Aku kalau udah tiap hari buka koran, mungkin ada tambahan (kasus besar yang ditangani KPK, red). Eh, nggak ada. Tadi aja sebelum ke sini ya begitu,” katanya.

    Megawati pun mengaku geram dan ingin angkat suara untuk mendorong agar KPK berani mengusut kasus-kasus korupsi yang benar-benar besar. Namun, Megawati menahan diri agar tidak mendahului KPK karena merasa hal tersebut tidak sopan. Meski begitu, ia meminta agar tidak takut.

    “Ntar kalau saya ngomong, saya ini, apa ya, tidak sopan. Masak kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut itu apa sih? Kan saya sudah ngomong, (ketakutan) itu ilusi,” katanya.

    Megawati kembali mengingatkan agar KPK tak hanya mengurusi kasus remeh temeh dengan kerugian negara yang jumlahnya triliunan.

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T, lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati.

    Dia pun kembali menyatakan, bahwa dirinyalah yang membentuk KPK saat masih menjabat Presiden ke-5 RI.

    “Lho (KPK itu) yang bikin saya juga, tapi bingung saya, kecuali orang lain. Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu (waktu mau bikin KPK). Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae,” sindir Megawati. [hen/but]

  • Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Megawati Kembali Kritik KPK: Lho Kenapa Hanya Cari Kroco-kroco?

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tengah membidik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

    Megawati berpesan kepada KPK agar tidak hanya menangani kasus-kasus kecil yang remeh temeh. Dia meminta agar lembaga antirasuah berani mengusut kasus-kasus dengan kerugian negara berjumlah triliunan rupiah. 

    “Lho ngopo to, hanya nggoleki (mencari) kroco-kroco. Mbok yang bener-bener, sing jumlahe T T T [triliun] lha endi? Saya lalu dibilang, Ibu Mega mengkritik saja. Lho enggak, orang yang saya bilang itu benar. Saya ingin KPK itu yang benar,” ujar Megawati pada Perayaan HUT ke-52 PDIP, Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Presiden ke-5 RI itu lalu kembali menyinggung bahwa KPK dibuat pada zaman pemerintahannya di awal 2000-an. Dia menceritakan sulitnya menciptakan KPK sekitar 20 tahun yang lalu. 

    “Untuk menjadikan KPK itu dipikir gampang? Enggak. Saya aja berantem dulu. Karena itu sifatnya adhoc untuk membantu yang namanya polisi dan kejaksaan karena di dalam menjalankan tugasnya itu tidak maksmal, lho kok sampai sekarang ngono wae?,” paparnya. 

    Adapun pada kesempatan yang sama, Megawati turut menyinggung kasus Hasto Kristiyanto yang saat ini tengah diusut KPK. 

    Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Putri dari Presiden ke-1 Soekarno itu menilai KPK seperti kurang kerjaan dalam mengusut Hasto. “KPK itu saya yang bikin? Mosok gak ada kerjaan lain. Yang dituding, yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto, iku wae. Ayo wartawan tulis itu. Karena kan sebenarnya banyak yang malah udah tersangka. Tapi (KPK) meneng wae (diam saja, red),” ucapnya. 

    Sesuai Prosedur 

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa proses penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur.

    Setyo menyatakan bahwa penersangkaan Hasto dalam kasus Harun Masiku selalu diawasi oleh pimpinan KPK. Hasilnya, sepanjang pengawasannya, penyidik lembaga antirasuah itu telah melakukan penegakan hukum dengan benar.

    “Prinsipnya kami pimpinan itu melakukan pengawasan sepanjang sudah dilakukan dengan benar, sudah dilakukan dengan sesuai dengan ini, secara administrasi ada suratnya ada tugasnya dan lain lain,” ujarnya di Mabes Polri, Rabu (8/1/2025).

    Dengan demikian, mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta seluruh pihak agar menunggu hasil dari deputi penindakan KPK dalam membuat terang kasus yang menyeret Hasto tersebut.

    “Intinya tinggal menunggu saja, prosesnya dilakukan oleh kedeputian penindakan yaitu teknisnya, detailnya semuanya dilakukan oleh orang penyidik,” pungkasnya

  • KPK Sita 3 Vespa Milik Eks Dirut BUMN Senilai Rp 1,5 M, Apa Modelnya?

    KPK Sita 3 Vespa Milik Eks Dirut BUMN Senilai Rp 1,5 M, Apa Modelnya?

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga unit Vespa senilai Rp 1,5 miliar dari rumah eks Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di kawasan Jakarta. Taksiran harga yang fantastis itu bikin penasaran, kira-kira model Vespa apa yang punya banderol mahal.

    Kalau melihat foto-foto Vespa yang diangkut mobil towing. Lekukan ketiga Vespa itu merupakan edisi terbatas dari basis 946.

    Pertama Vespa 946 berwarna hitam. Model ini dikenal juga sebagai Vespa 946 Emporio Armani. Pabrikan Italia ini kerap kali berkolaborasi dengan brand fashion, lalu menghadirkan Vespa edisi terbatas dengan banderol tinggi.

    KPK menggeledah rumah eks Dirut BUMN di kawasan Jakarta terkait kasus LPEI. 3 motor Piagio Vespa dan mobil Wuling disita. Foto: (Adrial Akbar/detikcom)

    Vespa 946 Emporio Armani masuk Indonesia dijual Rp 196 juta pada 2015 silam. Dengan balutan spesial yang jumlahnya terbatas, harga bekas motor ini terus merangkak naik tiap tahunnya. Berdasarkan iklan yang wara-wiri di marketplace dan media sosial, motor ini sekarang sudah tembus Rp 500 jutaan.

    Selanjutnya Vespa 946 Christian Dior yang berdiri di atas mobil towing. Edisi khusus ini hanya dibuat sebanyak 946 unit. Pada 2021 silam motor ini pernah dilego sampai Rp 1 miliar.

    Vespa 946 Christian Dior Foto: Ari Saputra

    Terakhir kelihatan juga Vespa 946 Red. Motor ini meluncur di Indonesia pada 2017 silam dengan banderolan Rp 199 juta! ini merupakan edisi Vespa hasil kolaborasi dengan (RED) Foundation. Warnanya semua serba merah!

    Penasaran berapa harga pasaran Vespa 946 Red ini? saat dicek dari marketplace dan situs jual beli online harganya sudah tembus Rp 330 juta, bahkan ada ya menjualnya sampai Rp 410 juta.

    Diberitakan detikcom sebelumnya, Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika mengatakan sudah menyita 3 unit sepeda motor Piaggio Vespa Rp 1,5 miliar dan mobil Wuling senilai Rp 350 juta. Selain itu, KPK turut menyita barang bukti elektronik dan dokumen yang diduga terkait perkara aliran dana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    “Pada hari ini (9 Januari 2025), penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah mantan Direktur Utama BUMN di Jakarta,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (9/1/2025).

    “Aset yang disita tersebut diduga terkait dengan aliran dana dari TPK perkara tersebut di atas,” tambahnya.

    KPK mengatakan perkiraan kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI mencapai Rp 1 triliun. Modusnya ‘tambal sulam’ dalam pinjaman dan pembiayaan kredit LPEI.

    (riar/dry)

  • Sekjen PDIP Hasto Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel!

    Sekjen PDIP Hasto Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel!

    Bisnis.com, JAKARTA–Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan alias PN Jaksel.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel.

    Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.

    “PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Djuyamto gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    Selain itu, Djuyamto membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto.

    “Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto SH MH,” katanya.

    Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

  • Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini

    Baru Terima Kabar Panggilan dari KPK, Eks Ketua KPU Arief Budiman Tak Datang di Pemeriksaan Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
    Arief Budiman
    mengatakan, tidak memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), pada Jumat (10/1/2025).
    Sebab, ia belum menerima undangan pemanggilan dari KPK, dan baru diberi kabar melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
    “Saya belum menerima undangan panggilannya, dan baru siang ini dikabari
    by
    WA (WhatsApp),” kata Arief, saat dihubungi, Jumat.
    “Ya (tidak hadir),” sambungnya.
    Arief mengatakan, pemanggilan dirinya akan dijadwalkan ulang oleh KPK. Namun, ia masih menunggu pemberitahuan dari lembaga antirasuah.
    “Belum, segera akan diberitahukan,” ucap dia.
    Sedianya, Arief Budiman akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
    Selain Arief Budiman, KPK juga memanggil dua orang saksi yaitu, Anasta Tias Ketua selaku Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas periode 2019-2024, Rahmat Setiawan Tonidaya selaku Sekertaris Pimpinan KPU.
    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
    Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau
    obstruction of justice
    (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.