Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    KPK Bakal Bongkar Isi Flashdisk Misterius dari Rumah Hasto Kristiyanto di Persidangan

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa setiap barang bukti yang disita, termasuk flashdisk tersebut, relevan dengan perkara yang sedang disidik.

    “Nanti itu akan dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian, baik melalui keterangan maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/1/2025).

    Prosedur Pemeriksaan Barang Bukti Elektronik

    Asep menekankan bahwa flashdisk yang disita tidak bisa langsung diperiksa.

    Sebagai barang bukti elektronik, prosesnya harus sesuai prosedur laboratorium forensik untuk memastikan data valid dan tidak dimanipulasi.

    “Pemeriksaan harus benar, data di dalamnya harus valid. Misalnya, kapan video atau dokumen itu dibuat, semuanya akan diverifikasi,” jelas Asep.

    Flashdisk tersebut disita saat penyidik menggeledah dua rumah milik Hasto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).

    Terkait Kasus Harun Masiku

    Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku, eks kader PDIP, serta dugaan upaya perintangan penyidikan.

    Selain flashdisk, KPK juga menyita dokumen, catatan, dan barang bukti elektronik lainnya dari kedua rumah tersebut.

    KPK memastikan akan menyajikan semua bukti di pengadilan untuk mendukung pembuktian perkara ini.

    “Seluruh barang bukti, termasuk flashdisk ini, akan disampaikan di pengadilan sesuai prosedur,” pungkas Asep.

  • Usut Kasus Taspen, KPK Sita Rp 300 Juta dalam Pecahan Mata Uang Asing dari Apartemen di Rasuna Said – Halaman all

    Usut Kasus Taspen, KPK Sita Rp 300 Juta dalam Pecahan Mata Uang Asing dari Apartemen di Rasuna Said – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama dua hari, Rabu–Kamis, 8–9 Januari 2025 di dua unit apartemen kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

    Penggeledahan berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada dua unit apartemen di Kawasan Rasuna Said, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2025).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil menyita berupa uang tunai dalam mata uang asing (USD, SGD, Poudstreling, Won, dan Bath) yang jika dirupiahkan senilai Rp300 juta.

    Selain uang, KPK turut menyita tas-tas mewah, dokumen-dokumen atau surat terkait kepemilikan aset, serta barang bukti elektronik (BBE).

    “Diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut,” ujar Tessa.

    KPK telah menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANSK) pada Rabu, 8 Januari 2025.

    Adapun KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Antonius Kosasih dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Namun, baru Antonius Kosasih yang ditahan.

    Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

    Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

    Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

    Atas perbuatannya, Antonius Kosasih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

     

  • KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    KPK Usut PAW Maria Lestari, PDIP: Ini Jelas Tebang Pilih

    loading…

    KPK bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami indikasi suap dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari pada 2019 lalu. Pengusutan itu karena polanya hampir sama dengan PAW Harun Masiku yang kini masih jadi buronan.

    Juru Bicara PDIP Guntur Romli menilai KPK layaknya lembaga gosip lantaran menyebar informasi berdasarkan dugaan. Harusnya KPK fokus terhadap pengusutan dugaan suap yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, bukan malah menggiring opini publik.

    “Alih-alih fokus kasus suap yang dituduhkan pada Hasto, KPK malah membuat isu baru yang tujuannya menggiring opini publik,” ujar Guntur, Sabtu (11/1/2025).

    “Tak layak KPK menyampaikan informasi yg masih berdasarkan indikasi, dugaan, asumsi, dan spekulasi, harusnya KPK menyampaikan berdasarkan bukti dan fakta hukum, kecuali KPK ingin menjadi lembaga gossip bukan pemberantasan korupsi,” sambungnya.

    Adanya pernyataan tersebut semakin menguatkan KPK melakukan politisasi dan kriminalisasi Hasto. Menurut dia, PAW tidak hanya terjadi di PDIP.

    “Dengan hanya melacak kasus PAW di PDIP jelas terungkap cara tebang pilih KPK,” katanya.

    Sebelumnya, KPK bakal mendalami PAW Maria Lestari. Pendalaman tersebut berbarengan dengan pengusutan kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    “Itu Maria ya Dapil Kalimantan Barat kalau nggak salah, kalau Pak HM di Sumsel. Ini juga yang sedang kita dalami, berbarengan itu kita dalami,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Sabtu (11/1/2025).

    Maria berhasil lolos ke Senayan pada 2019 setelah menggantikan Alexius Akim yang dipecat PDIP. Akim pernah menjalani pemeriksaan di KPK. “Kami sedang melihat pola yang sama dengan HM atau seperti apa,” ucapnya.

    Diberitakan sebelumnya, usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Alexius Akim mengaku diperiksa soal Harun Masiku. Dia banyak dicecar penyidik soal dirinya yang pernah maju sebagai caleg DPR dari PDIP tahun 2019 lalu.

    “Ya jadi banyak berkaitan dengan masalah saya sendiri, karena saya waktu itu ikut Pemilu Legislatif 2019. Yang jelas saya yang harusnya dilantik tapi saya diberhentikan,” kata Alexius.

    (jon)

  • Politikus PDIP Emir Moeis minta Presiden perkuat reformasi hukum

    Politikus PDIP Emir Moeis minta Presiden perkuat reformasi hukum

    Jakarta (ANTARA) – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Emir Moeis meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat tata kelola negara dan reformasi sistem hukum di Indonesia.

    “Makanya saya menghimbau betul ke Presiden terpilih yang baru, Pak Prabowo, benahi cepat-cepat ketatanegaraan dan hukum kita,” kata Emir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

    Mantan anggota DPR itu juga berharap di era Presiden Prabowo Subianto, lembaga-lembaga penegak hukum bekerja dengan profesional sehingga tidak ada tudingan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

    Dia juga menegaskan lembaga penegak hukum seperti KPK ataupun Polri sangat dibutuhkan di Indonesia, seraya meminta Presiden menata KPK dan Kepolisian agar menjadi lembaga yang profesional dan tak terimbas politik.

    “KPK suatu yang bagus, tapi sebetulnya the man behind the gun yang mesti dibereskan. Jadi tergantung orang-orangnya (pimpinan),” ujar Emir.

    Politikus asal Kalimantan Timur itu juga menyatakan dukungannya kepada Prabowo untuk memperbaiki tata kelola sistem reformasi hukum di Indonesia.

    Emir berharap Presiden tetap fokus dengan visi dan misinya, dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak tertentu dalam upayanya mencapai Indonesia Emas 2045.

    “Menjalankan hukum sebagaimana mestinya, dan presiden itu memperoleh rahmat loh dari Tuhan. Dia memegang pena presiden, pena emas untuk Indonesia Raya ke tahun 2045,” tuturnya.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kasus Hasto Kristiyanto-Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Kader PDIP Pekan Depan

    Kasus Hasto Kristiyanto-Harun Masiku, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan 2 Kader PDIP Pekan Depan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan terhadap dua kader PDI Perjuangan (PDIP) menjadi pekan depan untuk kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikannya. Tersangka dalam kasus tersebut yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan salah satu buronan KPK, Harun Masiku (HM).

    Adapun dua kader PDIP yang pemeriksaannya dijadwalkan ulang yakni anggota DPR Maria Lestari (ML) serta mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri (SB). Saeful sebelumnya diagendakan menjalani pemeriksaan KPK pada Rabu (8/1/2025), sedangkan Maria pada Kamis (9/1/2025).

    Hanya saja, keduanya tidak menghadiri agenda pemeriksaan KPK yang telah dijadwalkan. Padahal, keterangan mereka dibutuhkan tim penyidik KPK untuk mengusut kasus tersebut.

    “Untuk saudara SB dan saudara ML ya itu info dari penyidik sudah dijadwalkan pemanggilan ulang minggu depan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Jakarta, Jumat (10/1/2025) terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.

    Keduanya diharapkan dapat bersikap kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan pekan depan. Namun, KPK belum merilis secara resmi di hari apa pemeriksaan dilakukan. “Tanggalnya belum bisa disampaikan,” ungkap Tessa.

    Hasto sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikannya. Kasus dugaan suap tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku yang kini masih buron. KPK di lain sisi melakukan pengembangan hingga kemudian menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Hasto Kristiyanto sendiri turut terjerat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dia diduga melakukan sejumlah perbuatan yang menghambat penyidikan KPK dalam kasus tersebut.

  • Ini Alasan KPK Belum Tersangkakan Kembali Sahbirin Noor

    Ini Alasan KPK Belum Tersangkakan Kembali Sahbirin Noor

    Jakarta

    KPK mengungkap alasan belum kembali menetapkan eks Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor (SN) alias Paman Birin menjadi tersangka. KPK mengatakan sedang mendalami bukti materil dalam perkara itu sebelum menetapkan Paman Birin sebagai tersangka lagi.

    “Kemudian SN ini kenapa belum ditetapkan menjadi tersangka, kalau di praperadilan itu kan formilnya. Betul, itu formilnya. Tapi ketika kita, kemarin sudah ada pengembangan penyidikan. Kita di pengembangan penyidikan itu kemudian selain dari formilnya itu materilnya, materilnya yang kita perdalam juga,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, dikutip Sabtu (11/1/2025).

    Asep mengatakan KPK juga mengupayakan bukti elektronik untuk memperkuat konstruksi perkara Paman Birin. Dia mengatakan KPK juga masih mengumpulkan alat bukti lainnya untuk melengkapi materil perkara tersebut.

    “Kita cari bukti-bukti elektronik yang lain. kalau nggak ada CCTV misalkan ya, karena itu di ruangan misalkan di ruangan bupati atau ruangan siapa, mungkin ada buku tamu di luarnya. Akan kita cari buku tamu, apakah di tanggal itu, di jam itu siapa saja yang berkunjung,” ujarnya.

    Dia mengatakan dalam mengkonstruksikan perkara tak bisa hanya didasarkan pada dua saksi dan dua alat bukti. Menurutnya, percuma jika suatu perkara diajukan dengan bukti minim di persidangan maka akan merugikan KPK.

    “Jadi seperti itu kita mengonstrusikan sesuatu dugaan itu bener-bener harus tidak hanya dua saksi saja, tidak hanya dua alat bukti saja. Kalau perlu tiga, empat alat bukti. Supaya kalau pun nanti, keterangan seseorang kan bisa berubah-ubah, bisa di, artinya di persidangan tiba-tiba dia mengaku. Tapi kalau dengan misalkan ada bukti elektronik yang lain, ada videonya, kemudian juga ada fotonya, ada rekaman suaranya dan lain-lain itu bisa menguatkan,” kata Asep.

    Diketahui, Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

    Sahbirin lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan dinyatakan menang. Hakim tunggal PN Jaksel menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor atau Paman Birin. Penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

    “Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.

    Hakim menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hakim juga menyatakan KPK sewenang-wenang.

    (mib/zap)

  • AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

    AKBP Rossa Dicari Megawati Gegara Pernah Ambil HP Hasto, Ditantang Temui Langsung: Jangan Pengecut – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri menyebut nama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Rossa Purbo Bekti ketika berpidato dalam acara HUT ke-52 PDIP pada Jumat (10/1/2025).

    Megawati sebelumnya pernah marah kepada AKBP Rossa karena menilai penyidik KPK itu tidak profesional saat memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto pada Juli 2024 lalu.

    Pasalnya, kala itu, handphone atau HP milik Hasto beserta stafnya tiba-tiba diambil.

    Awalnya, Megawati membahas mengenai kinerja KPK yang menurutnya, hanya memproses Hasto.

    Padahal, selain kasus Hasto, masih banyak tersangka lain yang mestinya bisa diproses oleh KPK.

    “Orang kalau enggak salah, mbok yo jadi pura-pura kon salah. Heh. Ini kayak Pak Hasto ini. Aku tuh sampai mikir, lah ngopo toh, kayak orang tersangka saja enggak banyak, yang digoleki dia saja. Terus dia tuh ngambil opo wae toh,” ujar Megawati, Jumat.

    “Kemana kah hukum di Republik Indonesia ini ketika setelah berdirinya KPK dengan gampang orang hanya bisa mengambil tanpa dengan hati nurani. Toh yang mesti diambil memang yang salah. Lah iya toh?” sambungnya.

    Setelah itu, Megawati kemudian menyinggung nama AKBP Rossa dan memintanya agar tidak bersikap seperti pengecut.

    Megawati juga menantang AKBP Rossa untuk menemui dirinya secara langsung.

    Megawati pun merasa heran, kenapa hanya PDIP saja yang terus diubek-ubek oleh KPK.

    “Sampai saya waktu itu kan ngomong, lah Kapolri iki piye toh. Siapa Rossa itu? Sini. Datang ke saya. Jangan pengecut.”

    “Saya enggak tahan juga loh akhirnya. Masa sih yang lain enggak dibegitukan, hanya kita saja digebak-gebuk, digebak-gebuk,” imbuh Megawati.

    Megawati Sebut KPK Tak Ada Kerjaan Lain

    Membahas soal kinerja KPK akhir-akhir ini, Megawati menganggap lembaga anti-rasuah itu tidak mempunyai pekerjaan lain karena hanya mengubrek-ubrek Hasto Saja.

    “Belum lagi apa coba, oh iya KPK. Aku baru pikir opo ku yo. Loh KPK, masa enggak ada kerjaan lain. Yang dituding yang diubrek-ubrek hanya Pak Hasto iku wae. Ayo wartawan tulis itu,” ujar Megawati.

    Megawati lantas mengingatkan bahwa KPK memiliki banyak sekali tersangka lain yang belum diproses.

    Bahkan, Megawati sampai membaca koran untuk mengetahui apakah KPK sudah menetapkan tersangka lain atau belum.

    “Tadi saja sebelum ke sini yo ngono, eh kali-kali sopo ngono yang rentep-rentep iku lho, kan akeh. Entar kalau saya yang ngomong, hehe ini tidak sopan.”

    “Masa kalian gitu saja takut? Sebenarnya takut tuh opo? Saya kan sudah ngomong itu ilusi,” ungkapnya.

    Sebagaimana diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

    Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Adapun, suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. 

    Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.

    Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan, yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

    (Tribunnews.com/Rifqah) 

  • Politikus Senior PDIP Emir Moeis Minta Prabowo Benahi KPK agar Tetap Profesional

    Politikus Senior PDIP Emir Moeis Minta Prabowo Benahi KPK agar Tetap Profesional

    Jakarta, Beritasatu.com – Politikus senior PDIP Emir Moeis, menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera memperbaiki tata kelola negara dan sistem hukum di Indonesia. Salah satu fokusnya adalah memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap profesional dan tidak terjebak dalam kepentingan politik.

    Emir menyinggung penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi.

    “Saya mengimbau betul nih ke presiden terpilih yang baru, Pak Prabowo nih, benahin cepat-cepat ketatanegaraan dan hukum kita,” ujar Emir seusai mengikuti HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Emir berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mampu mencegah kasus serupa pada masa depan. Ia juga menyinggung pengalaman pribadinya terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Tarahan di Lampung.

    “Tatkala politik dan hukum bisa dipermainkan. Saya gimana, orang enggak jelas dari Amerika tiba-tiba bilang kasih suap ke saya. Enggak pernah tahu-menahu, orang yang dibilang disebut juga enggak pernah muncul, dipanggil saksi enggak datang. KPK juga diam saja,” jelas Emir seraya berharap kepada Prabowo Subianto.

    Meski begitu, Emir menegaskan KPK dan Polri tetap diperlukan di Indonesia. Namun, ia meminta Prabowo memastikan kedua lembaga tersebut bekerja secara profesional tanpa intervensi politik.

    “KPK itu bagus, tetapi sebetulnya ‘the man behind the gun’ yang mesti dibereskan. Jadi tergantung orang-orangnya (pimpinan),” ujar Emir.

    Emir juga menyatakan dukungannya kepada Prabowo untuk memperbaiki tata kelola sistem hukum di Indonesia. Ia berharap Prabowo dapat menjaga integritas dan tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu dalam upayanya mencapai Indonesia Emas 2045.

    “Menjalankan hukum sebagaimana mestinya, dan Presiden Prabowo Subianto memperoleh rahmat loh dari Tuhan. Dia memegang pena presiden, pena emas untuk Indonesia Raya ke 2045,” pungkas Emir terkait kinerja KPK.

  • Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan

    Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan

    Isi Flashdisk dari Rumah Hasto Bakal Dibongkar di Persidangan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) bakal mengungkap isi flashdisk yang disita dari rumah Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    pada sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Hasto.
    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menekankan, setiap barang bukti yang disita pasti terkait dengan perkar ayang ditangani dan bakal dibuka di persidangan dalam rangka pembuktian.
    “Nanti itu akan dibuka juga di persidangan dalam konteks kita pembuktian, ya keterangan maupun juga bukti-bukti elektronik lain nanti akan kami sajikan di pengadilan,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
    Asep juga menegaskan bahwa penyidik menyita flashdisk dari rumah Hasto bukan tanpa alasan.
    Ia menjelaskan, saat menyita flashdisk di rumah Sekjen PDI-P itu, penyidik tidak bisa membuka isinya begitu saja.
    Sebab, flashdisk yang masuk dalam kategori barang bukti elektronik harus diperiksa sesuai prosedur.
    “Itu perlakuannya juga harus benar. Nanti kita akan bawa ke laboratorium forensik kita di sini, nah kenapa? Karena ketika itu dimasukkan, misalkan tanggal berapa divideokan, sehingga data yang ada di dalam itu benar-benar valid, tidak ditambahi maupun dikurangi oleh si penyidik itu,” ujar Asep.
    Sebelumnya, KPK menggeledah dua rumah Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/1/2025).
    Penggeledahan dua rumah tersebut terkait status tersangka Hasto dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
    Dari penggeledahan itu, KPK menyita flashdisk, barang bukti elektronik, catatan-catatan, dan dokumen.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment

    Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment

    Jakarta, Beritasatu.com – Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad menyatakan lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    Raffi mengungkapkan hal tersebut saat berbincang dengan rekannya, Irfan Hakim, dalam sebuah program televisi yang dikutip Beritasatu.com, Sabtu (11/1/2025).

    “Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

    Raffi menjelaskan pelaporan LHKPN tidak sederhana dan memerlukan waktu. Ia menyebut pelaporan tersebut melibatkan registrasi dan verifikasi yang cukup panjang.

    “Kan kemarin dibilang, ditanyain disuruh lapor. Jadi gini, kalau mau lapor LHKPN kemarin bukannya belum lapor, semuanya itu ada registrasinya, ada prosesnya. Jadi kita enggak semerta-merta, segini loh (hartanya),” tuturnya.

    Raffi Ahmad juga membantah anggapan dirinya menjadi artis terakhir yang melaporkan LHKPN ke KPK. Menurutnya, batas waktu pelaporan masih terbuka hingga 21 Januari 2025.

    “Enggak benar (terakhir) karena memang masih banyak yang belum (lapor LHKPN). Kan terakhir itu memang sampai 21 Januari, kalau enggak salah,” tegasnya.

    Saat ditanya mengenai jumlah harta kekayaannya, Raffi mengaku melaporkan seluruh aset yang dimilikinya, termasuk hasil kerja kerasnya selama 25 tahun di dunia entertainment dan usaha lainnya.

    “Yang kita laporkan ya harta yang aku miliki selama aku kerja di dunia entertainment 25 tahun. Jadi dengan usaha-usaha yang lain ya kita laporkan saja karena buat saya harta itu adalah semua titipan Allah SWT,” ungkapnya.

    Sebelumnya, anggota tim juru bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi laporan LHKPN Raffi Ahmad telah diterima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi oleh tim LHKPN KPK.