Kementrian Lembaga: KPK

  • Kemarin, “soft power” Kopassus hingga PDIP hadirkan “KPK”

    Kemarin, “soft power” Kopassus hingga PDIP hadirkan “KPK”

    Jakarta (ANTARA) – Beragam peristiwa politik terjadi di Indonesia, Minggu (12/1), mulai dari bekal kemampuan teknik kemanusiaan atau soft power Komando Pasukan Khusus (Kopassus) hingga PDI Perjuangan (PDIP) menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau “KPK” pada gelaran “Soekarno Run Runniversary” 2025.

    Berikut ini lima berita politik menarik pilihan ANTARA.

    Menhan: Kopassus harus punya soft power yang mumpuni

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Komando Pasukan Khusus (Kopassus) diharus dibekali dengan teknik kemanusiaan atau soft power yang mumpuni untuk melengkapi kemampuan operasi militernya.

    “Saya sudah beri masukan kepada Panglima TNI dan Danjen Kopassus. Kita tidak hanya berbicara operasi hard power, tetapi juga soft power. Oleh karena itu, kita perlu memfasilitasi hal-hal yang menyangkut kemanusiaan di dalamnya,” kata Sjafrie dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya baca di sini.

    Kemlu merasa kehilangan atas wafatnya diplomat senior Hasjim Djalal

    Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI merasa kehilangan atas wafatnya sosok diplomat senior dan ahli hukum laut dari Republik Indonesia, Hasjim Djalal, yang menghembuskan nafas terakhirnya pada usia 90 tahun di Jakarta pada Minggu petang ini.

    Menteri Luar Negeri Sugiono pun mengunjungi kediaman Hasjim Djalal di Jalan Taman Cilandak III, Jakarta, pada Minggu malam, setelah jenazah almarhum tiba di rumah duka. Dia pun menyampaikan duka citanya kepada keluarga Hasjim, termasuk kepada anak keduanya yaitu mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal.

    Selengkapnya baca di sini.

    PDIP hadirkan “KPK” pada Soekarno Run 2025

    PDI Perjuangan menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau “KPK” pada gelaran “Soekarno Run Runniversary” 2025 untuk menghibur peserta lari dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 PDIP tersebut.

    “Hari ini kami sengaja hadirkan ‘KPK’, Kelompok Pemuja Koplo, tapi kalau bagi saya adalah ‘kelompok pemuja keadilan’,” ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

    Selengkapnya baca di sini.

    Hasto: Program pengentasan kemiskinan Presiden senapas dengan PDIP

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa program pengentasan kemiskinan oleh Presiden Prabowo Subianto senapas dengan kebijakan partai berlambang banteng moncong putih itu.

    Pernyataan itu disampaikan Hasto merespons program tiga ribu rumah untuk rakyat miskin yang dicanangkan Prabowo. Kebijakan tersebut juga sempat disinggung oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidato politiknya saat HUT Ke-52 PDIP di Jakarta, Jumat (10/1).

    Selengkapnya baca di sini.

    Anggota DPR: Pemerintah perlu lebih realistis pindahkan ASN ke IKN

    Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad mengatakan bahwa pemerintah perlu berpikir lebih realistis untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), setelah sebelumnya wacana tersebut tak terlaksana di tahun 2024.

    Menurut dia, pemindahan ASN ke IKN tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa karena bisa berisiko bagi keselamatan kehidupan para ASN. Menurut dia, pemindahan ASN harus menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

    Selengkapnya baca di sini.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Sita Tanah dan Apartemen Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp 8,1 Miliar

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp 8,1 Miliar

    KPK Sita Tanah dan Apartemen Terkait Suap Dana Hibah Jatim Senilai Rp 8,1 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menyita tiga bidang Tanah dan Bangunan yang berlokasi Surabaya, dan satu unit apartemen di Malang, senilai Rp 8,1 miliar pada 8 Januari 2025.
    Penyitaan aset tersebut terkait dengan kasus korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    “Pada 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (13/1/2025).
    Tessa mengatakan, penyitaan dilakukan karena diduga aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
    Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari Pokmas.
    “Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu empat tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi,” kata Tessa pada 12 Juli 2024.
    Tessa mengatakan, tiga dari empat tersangka penerima itu merupakan penyelenggara negara. Sementara, satu orang lainnya merupakan staf penyelenggara negara tersebut.
    Adapun dari 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 di antaranya merupakan pihak swasta sementara dua orang lainnya penyelenggara negara.
    KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, tiga rumah, dan satu kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur.
    Rangkaian penggeledahan dilakukan sejak tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 18 Oktober 2024.
    Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita satu unit mobil Toyota Innova, uang tunai sekitar Rp 50 juta, dan barang bukti elektronik berupa
    handphone, flashdisk
    , laptop, dokumen, catatan, kwitansi, BPKB dan STNK Kendaraan, serta bukti lainnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    Hasto Kristiyanto Siap Lahir Batin Diperiksa KPK Hari ini, Termasuk Penahanan? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah persiapan matang sudah dilakukan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menghadapi pemeriksaan perdananya sebagai tersangka di KPK pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB hari ini.

    Di antaranya semir rambut hitam, hingga membaca hak dan kewajibannya sebagai tersangka. 

    Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025) juga mengungkapkan Hasto Kristiyanto siap lahir dan batin diperiksa KPK. 

    “Mas Hasto sudah menyiapkan lahir dan batin untuk pemeriksaan besok (hari ini),” kata Juru bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (12/1/2025).

    Lantas apakah Hasto Kristiyanto juga sudah menyiapkan diri dan mental apabila usai pemeriksaan dirinya langsung ditahan?

    Terlebih KPK sudah melempar sinyal, tak menutup kemungkinan bakal menahan Hasto Kristiyanto jika bukti sudah cukup. 

    Terpisah Hasto Kristiyanto menegaskan akan kooperatif menghadapi proses hukum dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara buronan Harun Masiku.

    “Ya sudah, karena ini kan sudah persoalan cukup lama dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum yang berkeadilan. Ya kami hormati terhadap seluruh proses yang ditujukan kepada saya,” lanjut Hasto Kristiyanto di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

     

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal peluang langsung menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di tanggal 13 Januari 2025.

    Diketahui Hasto dipanggil ulang pada Senin 13 Januari 2025 sebagai tersangka, setelah dia tidak hadir di panggilan pertama pada 6 Januari.

    “Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto sudah memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada 13 Januari.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir pada 13 Januari 2025. Pada jam 10:00 WIB. Saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di sela-sela konferensi pers terkait persiapan HUT ke-52 PDIP di Kantor DPP Partai, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

    Hasto bahkan telah mempersiapkan diri. Dia berkelakar, persiapan dimaksud adalah dengan menyemir rambut.

    “Kalau ada yang nanya persiapan seperti apa? Setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam. Tapi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum,” ujar dia.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025). (Tribunnews.com)

    Diketahui KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

    Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

    Dua perkara itu berkelindan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

     

    KPK Yakin Menang Praperadilan

    Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dan tersangka untuk perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice). 

    Setelah menjadi tersangka, Hasto dipanggil KPK untuk diperiksa pada pekan lalu. Namun ia meminta pemeriksaan itu ditunda karena masih mengurus HUT PDIP. 

    Akhirnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto itu pada 13 Januari 2025. Atas penjadwalan ulang itu, Hasto juga memastikan dirinya akan hadir.

    Di sisi lain Hasto juga mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK itu. 

    Penjabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan permohonan praperadilan itu telah diterima pada Jumat (10/1). 

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” demikian keterangannya kepada wartawan.

    Permohonan praperadilan Hasto itu diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. 

    PN Jaksel pun menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. 

    Adapun sidang pertama bakal digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan.

    Menyikapi upaya praperadilan itu, KPK menyatakan siap melawan. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya juga menghormati upaya hukum yang diambil Hasto itu. 

    “KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak tersangka HK dan KPK melalui biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses praperadilan tersangka HK,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya yakin Hasto tidak akan menang praperadilan seperti Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin. Asep mengatakan Hasto sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut sebelum ditetapkan menjadi tersangka. 

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan (Hasto) sebagai saksi,” kata Asep.

    Asep mengatakan Paman Birin menang praperadilan sehingga status tersangkanya gugur karena belum dipanggil sebagai saksi sebelum penetapan tersangka. Sebab, kata Asep, perkara Paman Birin dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT).

    Sementara itu, dia mengatakan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto merupakan pengembangan perkara. Dia mengatakan pemeriksaan calon tersangka sampai saksi lain sudah dilakukan. 

    “Kemudian, saksi-saksi yang lain sudah dipanggil juga,” ujarnya.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto (tengah) bersama Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (kanan) memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024). KPK resmi menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI ke komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Meski demikian, Asep mengatakan tim Biro Hukum KPK tetap akan bersiap menghadapi praperadilan Hasto. 

    “Tapi, tentunya kita harus bersiap-siap. Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujarnya.

    Selain itu, Asep mengatakan gugatan praperadilan oleh tersangka merupakan hal biasa. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu merupakan hak setiap tersangka. 

    “Itu adalah hak, haknya dari yang bersangkutan. Jadi kami tentunya nanti akan ada pemberitahuan kepada ini nanti Biro Hukum ya tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut. Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” ujarnya.(tribun network/tribunnews.com/thf)

  • Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku Hari Ini

    Jakarta

    KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait perkara kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku hari ini. Hasto janji bakal hadir.

    Agenda pemeriksaan hari ini merupakan pemanggilan kedua bagi Hasto setelah mangkir pada Senin (6/1) pekan kemarin. Pada saat itu Hasto mengirim surat pemberitahuan ketidakhadiran karena ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.

    Hasto kemudian meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy, memastikan Hasto taat hukum dan akan ikuti proses hukum.

    Diperiksa Hari Ini

    Hasto dijadwalkan diperiksa KPK pukul 10.00 WIB. KPK mengatakan sejauh ini tidak ada perubahan agenda pemeriksaan terhadap Hasto.

    “Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (hari ini)” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Minggu (12/1/2025).

    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto di kawasan GBK, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Hasto mengatakan persoalan ini telah lama dan dia berkomitmen akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Dia menghormati seluruh proses yang dihadapi.

    Hasto sendiri mengatakan sudah menerima surat panggilan dari KPK. Dia menyampaikan akan taat hukum.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari jam 10.00 WIB dan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir panggilan tersebut untuk memberikan keterangan sejelas-jelasnya,” kata Hasto dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

    Hasto mengatakan sudah melakukan persiapan untuk pemeriksaan nanti, salah satunya menyemir rambut.

    “Kalau ada yang nanya persiapan apa, setidaknya rambut saya sudah saya semir hitam,” ujar Hasto.

    Hasto menjelaskan cat rambut dengan warna hitam ini dalam persiapan pemeriksaan di KPK sebagai simbol keyakinannya bahwa hukum tidak boleh abu-abu. Dia juga berguyon dengan mengecat rambut tampak lebih muda.

    “Jadi seperti lambang tidak ada yang abu-abu dalam hukum dan ini kata Pak Djarot juga saya menjadi lebih muda,” jelas Hasto.

    Hasto Akan Langsung Ditahan?

    Di tengah kasus Hasto ini, muncul desakan agar KPK seera menahan Hasto. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan KPK akan melihat kecukupan alat bukti dalam pemeriksaan Hasto hari ini.

    “Kemudian, hari Senin apakah akan dilakukan upaya paksa? Nanti lihat hari Senin ya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025).

    Dalam kasus suap pergantian antarwaktu caleg DPR RI, Hasto diketahui sempat menemui salah satu komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan pada Agustus 2019. Wahyu telah menjalani hukuman dan bebas.

    Sementara itu, terkait peran Hasto di perintangan kasus Harun Masiku bermula saat KPK akan menangkap Harun Masiku dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 8 Januari 2020. Namun upaya itu gagal karena Harun berhasil melarikan diri hingga kini masih jadi buron. KPK menemukan adanya temuan bukti peran Hasto dalam merintangi upaya KPK menangkap Harun.

    (idn/idn)

  • PDI Perjuangan hadirkan `KPK` pada Soekarno Run 2025

    PDI Perjuangan hadirkan `KPK` pada Soekarno Run 2025

    Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) mengikuti Soekarno Run 2025 di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025). ANTARA/HO-PDIP

    PDI Perjuangan hadirkan `KPK` pada Soekarno Run 2025
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 12 Januari 2025 – 16:13 WIB

    Elshinta.com – PDI Perjuangan (PDIP) menghadirkan grup musik Kelompok Pemuja Koplo atau “KPK” pada gelaran “Soekarno Run Runniversary” 2025 untuk menghibur peserta lari dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-52 PDIP tersebut.

    “Hari ini kami sengaja hadirkan ‘KPK’, Kelompok Pemuja Koplo, tapi kalau bagi saya adalah ‘kelompok pemuja keadilan’,” ucap Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu.

    Hasto mengatakan lomba lari maraton ini dilaksanakan untuk mengawali tahun baru 2025, sekaligus memperingati hari jadi partai. Adapun, HUT PDIP tahun ini mengangkat tema “Satyam Eva Jayate” dan subtema “Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam”.

    Pada kesempatan itu, Hasto sendiri menyelesaikan lari 10 kilometer. Walau kurang istirahat, Hasto mengaku bahagia berhasil menyentuh garis finis dengan catatan waktu 1 jam 29 menit.

    “Saya pribadi ternyata menunjukkan sebuah progres. Kalau yang pertama kali 1 jam 36 menit untuk 10 kilometer dan progres menjadi 1 jam 32 menit, hari ini (menjadi) 1 jam 29 menit. Sehingga, di dalam olahraga yang dikedepankan adalah sportivitas,” ucapnya.

    Usai berlari, Hasto menyempatkan diri bergabung bersama dengan ribuan peserta yang sedang dihibur oleh Kelompok Pemuja Koplo atau KPK. Hasto juga mengelilingi stan yang ada di gelaran itu, seperti stan milik Relawan Pembela Demokrasi (Repdem), Banteng Muda Indonesia (BMI), dan Taruna Merah Putih (TMP).

    Selain Hasto, sejumlah elite PDIP lainnya juga tercatat hadir, seperti Puan Maharani, Komaruddin Watubun, Ganjar Pranowo, Pramono Anung, Eriko Sotarduga, Djarot Saiful Hidayat, Deddy Sitorus, Adian Napitupulu, Aria Bima, dan Guntur Romly.

    “Hari ini seluruh sayap partai mengadakan kegiatan untuk merayakan HUT tersebut dengan Soekarno Runniversary, dengan tema ‘Berlari di Atas Kaki Sendiri’, dan alhamdulillah jumlah peserta luar biasa sampai 10 ribu, menunjukkan antusiasme anak-anak muda,” ujar Hasto.

    Melalui Soekarno Run, imbuh dia, PDIP ingin menggelorakan semangat sportivitas.

    “Semoga dengan HUT partai ini yang melibatkan anak-anak muda, gelora anak-anak muda untuk mampu berdiri di atas kaki sendiri, menjunjung tinggi sportivitas, dapat ditunjukkan dan itulah PDI Perjuangan,” kata Hasto.

    Sumber : Antara

  • Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Fakta Penyelenggaraan Haji 2025: Biaya, Kuota, hingga Aturan Terbaru

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun Rp4 juta jika dibandingkan dengan 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.

    Adapun, keptusan biaya haji tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (6/1/2025)

    Dengan penurunan BPIH tersebut, maka biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun beriringan turun. Semula, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyebut tak hanya Bipih yang mengalami penurunan, nilai manfaat yang dialokasikan dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah pun kian turun jika dibandingkan dengan tahun lalu.

    “Bipih yang dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp55.431.750,78 atau 62% dari total BPIH 2025. Sisanya yang sebesar 38% atau rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 dialokasikan dari nilai manfaat,” katanya di Jakarta, Senin (6/1/2024).

    Imam Besar Masjid Istiqlal ini berpendapat penurunan BPIH 2025 sejalan dengan obsesi Presiden RI Prabowo Subianto yang berharap calon jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan harga semurah mungkin.

    “Pada kesempatan lain, BPKH juga mendapat kesempatan yang baik karena nilai manfaat yang bisa diberikan kepada calon jemaah haji kita tidak sebesar tahun lalu. Artinya ada penghematan,” sambung Nasaruddin.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersyukur lantaran tahun ini biaya haji turun meskipun menurutnya nilai tukar rupiah terhadap dolar mengalami kenaikan. Ketua Harian Gerindra ini menyebut secara rata-rata, dengan adanya penurunan ini tentu patut diapresiasi.

    “Jadi biasanya kalau tiap tahun naik, tahun ini turun. Walaupun nilai tukar rupiah terhadap dolar kita sama-sama tahu ada kenaikan-kenaikan pembiayaan. Tetapi pada tahun ini, Alhamdulillah biaya penyelenggaraan haji turun Rp4 juta,” katanya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kendati demikian, rapat Panja Haji 2025 yang berlangsung sejak 2 Januari 2025 dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid ini tak hanya membicarakan soal biaya haji turun saja, tetapi juga membahas soal kuota jemaah haji hingga aturan-aturan barunya.

    Berikut fakta-fakta terkait penyelenggaraan Haji 2025:

    1. Biaya Haji 2025 turun

    Pada 2025, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati besaran biaya haji atau biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,4 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp4 juta dari 2024 lalu.

    Sementara itu, biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji atau Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) pun ikut turun pula. Dulunya, pada 2024 jemaah harus membayar sekitar Rp56 juta, tetapi tahun ini dikenakan sebesar Rp55,4 juta.

    2024

    2025

    BPIH

    Rp93.410.286

    Rp89.410.258,79

    Bipih 

    Rp56.046.172,60

    Rp55.431.750,78

    Nilai Manfaat

    Rp37.364.114,40

    Rp55.431.750,78

    2. Kuota Haji 2025

    Indonesia pada 2025 mendapatkan 221.000 kuota. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler murni, 1.572 petugas haji daerah, dan 685 adalah pembimbing KBIHU. Sementara itu, 17.680 lainnya adalah jemaah haji khusus.

    Kendati demikian, Ketua Komisi VII DPR RI Marwan Dasopang mendesak Kementerian Agama untuk segera melobi pemerintah Arab Saudi guna penambahan kuota haji 2025. Dia berharap tambahan kuota haji ini dapat mencapai antara 5.000 hingga 10.000 jemaah.

    Menurut dia, saat ini terdapat sekitar lima juta jemaah yang masih menunggu giliran untuk berangkat haji dan mereka membutuhkan waktu hingga puluhan tahun untuk melaksanakan ibadah haji.

    “Banyak jemaah yang was-was tidak dapat melakukan ibadah haji karena umur sudah tua dan sakit, tetapi di sisi lain, daftar tunggu untuk berangkat haji masih lama,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (12/1/2025).

    3. Pesan Presiden RI Prabowo Subianto

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto berpesan agar dalam penyelenggaraan haji 2025 tidak boleh hanya ada satu vendo, supaya nantinya ada perbandingan, persaingan, dan perlombaan kualitas untuk jemaah haji.

    “Termasuk juga kenapa kemarin ya negara harus berkorban bahwa kali ini angkutan tidak dimonopoli oleh maskapai yang dipunyai negara. Karena kita harus melakukan satu persaingan untuk kebaikan jemaah,” tuturnya di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

    Kemudian, Dasco menyebut Prabowo juga sudah meminta khusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi penyelenggaraan haji 2025. 

    4. Aturan terbaru Haji 2025

    Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebut adanya aturan baru berkenaan visa haji 2025, yaitu jemaah sudah harus menyelesaikan proses pembuatan hingga penerbitan visa dalam kurun waktu sebulan sebelum keberangkatan. Hal ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang masih memperbolehkan pembuatan visa pada 2-3 hari sebelum keberangkatan haji.

    Tak hanya itu, Hilman juga menyebut ada peraturan baru yang dikenakan pada petugas haji 2025. Dulu, pihaknya masih bisa merekrut banyak orang, sedangkan tahun ini belum tentu lantaran harus lewat syarikah atau perusahaan yang mendapatkan izin operasional di Mina dan Arafah atas mandat dari badan pelayanan haji di Makkah (muassasah).

    Aturan baru terakhir, lanjutnya, dikabarkan akan ada pembatasan usia jemaah haji 2025. Sementara, saat ini jemaah haji berusia 90 tahun ke atas tak lagi diperkenankan berangkat oleh pemerintah Arab Saudi. Namun, hingga kini pihak Kementerian Agama mengaku masih belum menerima surat resmi dari Arab Saudi.

  • KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    KPK Ungkap Alasan Periksa Ahok Dalam Kasus Korupsi LNG

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pemeriksaan terhadap mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam pengembangan kasus korupsi gas alam cair atau LNG. 

    Ahok kembali diperiksa oleh penyidik komisi antirasuah, Kamis (9/1/2025). Dia diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk dua orang tersangka baru pada kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dari perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christie Liquefaction (CCL). 

    Berdasarkan keterangan KPK, Dewan Komisaris periode saat Ahok menjabat telah memerintahkan Dewan Direksi pada saat itu untuk mendalami enam kontrak pembelian LNG dari AS yang diduga merugikan keuangan Pertamina.

    Ahok lalu dicecar oleh KPK terkait dengan kerugian BUMN migas itu pada 2020 senilai US$337 juta (atau setara Rp4,8 triliun sesuai rata-rata kurs rupiah per dolar AS 2020 sekitar Rp14.500). 

    “Ahok didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian US$337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik Pertamina. Didalami juga permintaan DEKOM kepada Direksi untuk mendalami enam kontrak LNG pertamina tersebut,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

    Adapun Ahok bukan satu-satunya mantan petinggi Pertamina yang diperiksa pada Kamis pekan ini. Ada tujuh orang lain yang diperiksa yakni mantan Sekretaris Direktur Gas Pertamina Sulistia, mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanto, serta mantan Manager Corporate Strategic Pertamina Power Ellya Susilawati. 

    Kemudian, mantan Business Development Manager Pertamina Edwin Irwanti Widjaja, VP Treasury Pertamina Dody Setiawan, mantan Senior Vice President (SVP) Gas Pertamina Nanang Untung dan mantan VP Financing Pertamina Huddie Dewanto.

    Selain itu, KPK turut memeriksa dua mantan Direktur Utama Pertamina yakni Dwi Soetjipto dan Nicke Widyawati masing-masing pada 7 dan 10 Januari 2025. Keduanya juga pernah diperiksa pada 2023 lalu untuk tersangka Karen Agustiawan. 

    “[Saksi, red] Dwi Soetjipto didalami terkait dengan tidak dapat dibatalkannya kontrak pembelian LNG Import dari CCL yang ditandatangani pada tahun 2013 & 2014 sekalipun ternyata diketahui di tahun 2015 bahwa LNG yang dibeli harganya tidak lagi ekonomis,” ujar Tessa melalui keterangan terpisah. 

    Pemeriksaan para bekas pejabat di Pertamina itu merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi LNG, yang sebelumnya menjerat Direktur Utama Pertamina 2009-2014 Karen Agustiawan. 

    Usai Karen dijatuhi pidana penjara sembilan tahun, KPK mengembangan penyidikan kasusnya dengan menetapkan dua orang tersangka baru yaitu Direktur Gas Pertamina 2012-2014 Hari Karyuliarto (HK) dan Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014 Yenni Andayani (YA).

    Keduanya adalah mantan anak buah Karen yang diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari anak usaha Cheniere Energy, Inc., Corpus Christie Liquefaction, LLC.

    Dugaan KPK

    KPK menduga terdapat sejumlah perbuatan melawan hukum pada pengadaan LNG impor dari CCL. Beberapa di antaranya pemalsuan risalah rapat dewan direksi yang menetapkan pembelian LNG impor asal Negeri Paman Sam itu. 

    Kemudian, terdapat dugaan bahwa kajian pengadaan LNG yang dilakukan tidak diserahkan ke Direktorat Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina. 

    Tidak hanya itu, lembaga antirasuah pun tengah mendalami penjualan LNG yang tidak terserap di dalam negeri itu ke perusahaan berbasis di luar negeri yang 50% sahamnya dimiliki Pertamina, yakni PPT Energy Trading Singapore atau PPT ETS. 

    Adapun dalam surat dakwaan terhadap Karen yang sudah dibacakan di pengadilan, pengadaan LNG dari CCL merugikan keuangan negara dan menguntungkan CCL sebesar US$113,83 juta. Angka itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    Pada Juli 2024, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi baru dalam kasus Karen yang melibatkan empat pengadaan LNG lainnya di Pertamina. 

    “Kami menemukan hal baru terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara KA (Karen). Ini terkait dengan CCL yang berada di luar negeri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2024). 

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut perseroan menghormati proses yang sedang berjalan di KPK.

    “Kami menghormati proses yang sedang berjalan di KPK, dan tentu Pertamina selalu menjunjung tinggi penerapan good corporate governance dalam setiap aksi korporasi sesuai aturan dan ketentuan berlaku,” kata Fadjar kepada Bisnis melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).

    Karen, perempuan pertama yang memimpin Pertamina itu, sebelumnya dijatuhi vonis sembilan tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat, Juni 2024 lalu. Dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan, namun lolos dari pidana uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan jaksa. KPK juga sebelumnya membebankan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar US$113,83 juta kepada CCL. 

    Putusan pengadilan pertama itu lalu dikuatkan dengan putusan banding yang dibacakan 30 Agustus 2024. 

  • Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka

    Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka

    Di Sidang Praperadilan, PDI-P Bakal Beberkan Bukti untuk Bebaskan Hasto dari Status Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – PDI Perjuangan akan menunjukkan bukti yang bisa membebaskan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dari status tersangkanya atas dugaan suap Harun Masiku.
    Fakta-fakta itu akan disampaikan PDI-P dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
    “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” kata politikus PDI-P Aria Bima di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (12/1/2025).
    “Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” lanjut dia.
    Aria menyampaikan, partainya akan mengawal proses hukum tersebut.
    Tim hukum PDI-P juga akan memberikan pendampingan penuh terhadap Hasto.
    Aria menjelaskan apa saja yang dilakukan tim hukum PDI-P saat mendampingi Hasto.
    “PDI Perjuangan akan meluruskan hal-hal yang sifatnya normatif hukum adalah dijalankan,” ujar dia.
    Ia pun berharap KPK mengedepankan penegakan hukum dan bukan melakukan politisasi hukum dalam menjerat Hasto.
    “Tapi kita hargai, kita hormati KPK untuk melaksanakan hal-hal yang menyangkut persoalan hukum terhadap Pak Hasto,” tegas Aria.
    Diberitakan sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan dari Hasto Kristiyanto, Jumat (10/1/2025).
    Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.
    Permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
    Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.
    “Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK

    Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK

    Hasto Kristiyanto: Saya Ikuti Seluruh Proses Hukum di KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Hasto akan mendatangi Gedung KPK pada besok Senin (13/1/2025), untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap Harun Masiku.
    “Jadi saya akan hormati seluruh proses, akan ikuti seluruh proses dengan penuh keyakinan,” kata Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1/2025).
    Hasto mengaku siap menghadapi pemeriksaan oleh KPK esok hari.
    Pasalnya, perkara yang menimpanya sudah berlangsung sejak lama.
    “Dan sesuai dengan komitmen saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum. Hukum yang berkeadilan,” ujar dia.
    Di lain sisi, Hasto sudah mempelajari hak-haknya sebagai tersangka.
    Ia juga sudah mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat lalu.
    “Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” beber Hasto.
    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.
    Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW.
    Selain itu, Hasto juga diduga menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sita Uang Senilai Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen

    KPK Sita Uang Senilai Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Minggu (12/1/2025).

    Selain itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen atau surat kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE). Barang-barang bukti itu diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi di PT Taspen.

    “KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini dan tentu saja ini akan dipertimbangkan secara seksama oleh KPK,” ungkap Tessa tentang kasus Taspen tersebut.

    Dalam kasus ini, KPK telah menahan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero). Lembaga antikorupsi itu telah memperoleh bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus ini.

    Total ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N S Kosasih (ANSK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management pada 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP). Kali ini, KPK baru menahan Kosasih.

    KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    Dari kasus Taspen ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.