Kementrian Lembaga: KPK

  • Menanti Nyali KPK Penjarakan Hasto Hari Ini

    Menanti Nyali KPK Penjarakan Hasto Hari Ini

    GELORA.CO -Beredar kabar pada Senin 13 Januari 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Hasto sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025. Dia meminta dijadwalkan ulang setelah perayaan HUT ke-52 PDIP pada 10 Januari 2025.

    Pegiat media sosial, Stefan Antonio menantikan apakah akan terjadi ledakan “bom nuklir” politik pada hari ini. Sebab kabarnya pemeriksaan Hasto sebagai tersangka akan langsung dilakukan penahanan.

    “Apakah @KPK_RI punya NYALI dan BUKTI buat memenjarakan Hasto ??!!!” tulis Stefan Antonio melalui akun X pribadinya, Senin 13 Januari 2025.

    “Atau emang selama ini KPK cuma GERTAK SAMBEL, pake Kasus Harun Masiku cuma buat menekan @PDI_Perjuangan ??!!!” sambungnya.

    “Alias cuma jadi “Kaki Tangan” Jokowi terhadap Lawan-Lawan Politiknya Jokowi ??!!!” pungkasnya.

    Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku selaku mantan Caleg PDIP, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.

    KPK menyebut bahwa uang suap yang diberikan kepada Wahyu Setiawan sebagiannya juga berasal dari Hasto. Namun KPK belum merinci nominalnya.

    Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Di mana Hasto memerintahkan Harun melalui Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi Jalan Sultan Syahrir nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk merendam HP-nya ke dalam air dan melarikan diri saat OTT KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

  • Mengingat Kembali Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan

    Mengingat Kembali Janji Megawati Datangi KPK Jika Hasto Ditahan

    loading…

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri berjanji akan mendatangi KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (13/1/2025).

    Apakah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bakal datangi KPK jika Hasto nanti ditahan?

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengaku bakal mendatangi KPK jika Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditangkap dalam kasus Harun Masiku. Sikap itu didasari Megawati merasa bertanggung jawab atas anak buahnya di partai.

    Hal itu disampaikan Megawati dalam peluncuran buku Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis karya Todung Mulya Lubis di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024. “Saya bilang, kalau Hasto ditangkap saya datang (ke KPK). Saya nggak bohong. Kenapa? Saya Ketua Umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia adalah Sekjen saya,” tegas Megawati.

    Lantas, Megawati mempertanyakan Rosa Purbo Bekti, penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku. Menurut dia, perilaku Rossa menunjukkan pribadi yang penakut lantaran kerap memakai topi dan masker.

    “Lalu saya bilang, siapa itu Rossa? Katanya ininya KPK, tapi masa pakai masker, pakai apa namanya topi sing ada depannya iku. Iya toh? Berarti dia sendiri kan takut karena dia menjalani hal yang nggak benar,” kata Megawati.

    Diketahui, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto hari ini, Senin (13/1/2025). Hasto bakal diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap Harun Masiku yang menyeret namanya.

    “Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (Senin, 13 Januari 2025),” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 12 Januari 2025.

  • Hasto Akan Hadiri Panggilan KPK Hari Ini – Page 3

    Hasto Akan Hadiri Panggilan KPK Hari Ini – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dipastikan hadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia akan diperiksa sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

    “Betul, Mas Hasto hari ini hadir di KPK,” kata Ketua DPP PDIP, Ronny Berty Talapessy di Jakarta, Senin, (13/1/2025).

    Hasto dikabarkan bakal hadir ke gedung KPK pukul 10.00 Wib. “(Rencana hadir) Kalau jadwal jam 10.00 WIB,” ujarnya.

    Sementara Politikus PDIP Aria Bima menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata untuk memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini, status tersangka Hasto bakal segera dianulir.

    “Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria Bima saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Dia menyebut, PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

    “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” ujar Aria.

    Kendati demikian, dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria Bima mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

    “Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati,” tegasnya.

    “Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah,” imbuh Aria Bima.

  • Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

    Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).

    KPK sejatinya sudah memanggil Hasto Kristiyanto untuk diperiksa pada Senin (6/1/2025). Namun, Hasto tidak hadir dan meminta KPK menjadwal ulang pemeriksaanya setelah perayaan HUT ke-52 PDIP. 

    KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto hari ini mulai pukul 10.00 WIB.

    “Apakah akan dilakukan upaya paksa, nanti lihat Senin (13/1/2025),” kata Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025) malam.

    Disampaikan Asep, penahanan terhadap seorang tersangka tergantung dari kecukupan alat bukti. 

    KPK telah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam kasus Hasto Kristiyanto, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga menggeledah beberapa lokasi, termasuk rumah sekjen PDIP itu.

  • Politikus PDIP Klaim Hasto Punya Senjata Menangkan Praperadilan Lawan KPK – Page 3

    Politikus PDIP Klaim Hasto Punya Senjata Menangkan Praperadilan Lawan KPK – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata untuk memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini, status tersangka Hasto bakal segera dianulir.

    “Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria Bima saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

    Dia menyebut, PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

    “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” ujar Aria.

    Kendati demikian, dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria Bima mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

    “Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati,” tegasnya.

    “Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah,” imbuh Aria Bima.

     

  • Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Babak Baru KPK vs Hasto: Praperadilan 21 Januari, Pemeriksaan Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengumumkan bakal mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Keputusan praperadilan tersebut bakal menjadi babak baru di tengah tarik-ulur pemeriksaan yang dijalani Hasto Kristiyanto di KPK usai ditetapkan tersangka, pada Selasa (14/12/2024). KPK menduga Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengemukakan tersangka Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan tersebut pada hari ini Jumat 10 Januari 2025 di PN Jaksel. Djuyamto juga mengemukakan bahwa pihak termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah KPK.

    “PN Jaksel pada hari ini Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan pihak termohon yaitu KPK RI,” tuturnya di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

    Menurut Djuyamto, gugatan praperadilan itu telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Selain itu, dia membeberkan dirinya sendiri yang akan langsung menangani gugatan praperadilan yang diajukan oleh ‘tangan kanan’ Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri tersebut. 

    “Lalu telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto SH MH,” katanya.

    Menurut Djuyamto, sidang perdana gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto itu digelar pada tanggal 21 Januari 2025.

    “Sidang pertama agendanya pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” ujarnya.

    Menanggapi kabar tersebut, KPK menegaskan enghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

    “Nanti, biro hukum akan berdiskusi dan berkomunikasi dengan penyidik, nanti materi gugatannya seperti apa, kita tentu akan jawab gugatannya tersebut antara penyidik dan biro hukum,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip, Minggu (12/10/2024).

    Asep menjelaskan bahwa tim penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Hasto saat status hukumnya masih sebagai saksi. Berdasarkan catatan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai saksi dilakukan pada Juni 2024 lalu. 

    Hasto, kata Asep, ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku. Kini, Harun masih berstatus buron.

    “Jadi begini, perkara Pak HK ini merupakan pengembangan penyidikan dari perkaranya Pak Harun Masiku. Jadi, kalau pengembangan penyidikan itu tentunya sudah dilakukan pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi,” jelasnya. 

    Sekjen PDIP Hasto KristiyantoPerbesar

    Hasto Siap Jalani Pemeriksaan KPK 

    Meski sempat tak datang pada pekan lalu, Hasto memastikan bakal hadir dalam pemeriksaaan KPK terkait kasus yang melibatkan dirinya pada hari ini, Senin (13/1/2025).

    Hal tersebut disampaikan Hasto saat memimpin konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta pada Kamis (18/1/2025). Penampilan Hasto ini juga menjadi pertama kali dirinya muncul ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka.

    “Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir 13 Januari 2025, pada jam 10, saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK,” ujar Hasto.

    Dia menambahkan proses hukum yang tengah dialaminya merupakan konsekuensi saat memperjuangkan demokrasi di Tanah Air.

    “Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggungjawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya, ketika memperjuangkan demokrasi,” pungkasnya.

    Sebelumnya, penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu. Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. 

    Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan. Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan. Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Isu Politik dan Hukum Terkini: Pesan Prabowo ke Pemenang Pilkada hingga Hasto Asyik Joget Jelang Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Minggu (12/1/2025) hingga pagi ini. Pesan Presiden Prabowo Subianto kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi masih menarik perhatian pembaca. 

    Isu politik dan hukum terkini lain yang masih menjadi sorotan publik adalah terkait Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang ikut joget bersama saat perayaan HUT PDIP di GBK, Jakarta, menjelang diperiksa KPK sebagai tersangka Senin (13/1/2025).

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini di Beritasatu.com:

    Pesan Prabowo kepada Kader Gerindra Pemenang Pilkada: Jangan Korupsi!
    Presiden Prabowo Subianto yang juga ketua umum Partai Gerindra memberikan pesan kepada kader Gerindra pemenang Pilkada 2024 agar tidak korupsi. 

    Pesan Prabowo itu disampaikan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani dalam silaturahmi dengan paslon gubernur, wali kota, dan bupati terpilih dari Gerindra di Lampung, Minggu (12/1/2025).

    “Saya ingin ingatkan menjadi kepala daerah mungkin Ibu Bapak sudah tahu, harus sudah selesai dengan dirinya dan jangan korupsi. Menjadi pemimpin itu adalah pengabdian tertinggi untuk rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Muzani dalam sambutannya.

    Kader PDIP Cap Jempol Darah Dukung Megawati Jadi Ketum Lagi
    Kader dan simpatisan PDIP Kota Tangerang Selatan melakukan aksi cap jempol darah untuk menyatakan kesetiaan sekaligus dukungan kepada Megawati Soekarnoputri untuk kembali menjadi ketua umum PDIP periode 2025-2030. 

    Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan kader PDIP Tangsel mulai dari jajaran pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, anak ranting dan simpatisan PDIP di depan kantor DPC PDI Perjuangan Tangsel, BSD.

    “Kami banteng-banteng Tangsel juga menyatakan kesetiaan serta satu komando terhadap Megawati Soekarnoputri untuk terus menjadi ketua umum,” ujar Ketua DPC PDIP Tangsel Wanto Sugito kepada wartawan, Minggu (12/1/2025).

    KPK Sita Uang Rp 300 Juta hingga Tas Mewah Terkait Kasus Taspen
    Isu politik dan hukum terkini selanjutnya yang masih menarik perhatian publik adalah soal KPK menyita uang pecahan asing hingga deretan tas mewah terkait kasus investasi di PT Taspen (Persero). Barang bukti tersebut disita saat menggeledah dua unit apartemen di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan pada 8 dan 9 Januari 2025.

    “KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang asing (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, pound sterling, won, dan bath) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 300 juta, termasuk juga penyitaan terhadap tas-tas mewah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Minggu (12/1/2025).

    Raffi Ahmad Lega Serahkan LHKPN ke KPK: Harta 25 Tahun Kerja di Dunia Entertainment
    Utusan Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad mengaku lega setelah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini menjadi bagian dari kewajibannya sebagai pejabat publik.

    “Alhamdulillah aku kemarin telah menyerahkan laporan hartaku ke KPK sebagai syarat dan kewajiban sebagai pejabat negara,” ujar Raffi.

  • PDIP Ancam Bongkar Video Skandal Jokowi, Nicho Silalahi: Skandal Pak Lurah Waktu di China Ya?

    PDIP Ancam Bongkar Video Skandal Jokowi, Nicho Silalahi: Skandal Pak Lurah Waktu di China Ya?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aktivis Nicho Silalahi mengomentari pernyataan juru bicara PDI Perjuangan, Guntur Romli, yang menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto akan membocorkan beberapa video yang diduga berisi bukti skandal yang melibatkan pejabat Indonesia. 

    Melalui akun media sosialnya, Nicho seakan mengetahui salah satu skandal yang melibatkan pejabat negara yang terjadi di negara China.

     “Apa Mungkin skandal pak lurah waktu di China ya bang @GunRomli ?”kata Nicho dikutip, Senin (13/1/2025).

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengklaim memiliki sejumlah video yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. 

    Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan bahwa Hasto telah memproduksi puluhan video yang berisi bukti skandal tersebut. 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi dengan meminta Hasto untuk segera melaporkan bukti tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. 

    Menanggapi ancaman ini, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa hal tersebut adalah hal biasa dalam dinamika politik. 

    Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, juga menanggapi dengan mempertanyakan keberadaan bukti tersebut dan meminta agar disampaikan saja jika memang ada.  

    Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai isi video tersebut atau langkah konkret yang diambil oleh Hasto terkait ancamannya.

  • Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Serta Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan Serta Apartemen Senilai Rp 8,1 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari satu di antara tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. 

    Total aset yang disita senilai Rp 8,1 miliar.

    Sayangnya Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tidak mengungkap identitas tersangka yang aset propertinya disita oleh penyidik.

    “Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp 8,1 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

    “Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut,” ujar Tessa.

    Pada Rabu, 8 Januari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Anwar Sadad.

    Wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024 itu diketahui jadi salah satu pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Sadad dicecar soal seluk-beluk kasus dugaan suap dana hibah, termasuk terkait kepemilikan aset-asetnya.

    Materi pemeriksaan yang sama juga ditanyakan tim penyidik kepada Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019–2024.

    Tim penyidik turut mendalami kepemilikan aset-aset Anwar Sadad melalui saksi Kris Susmantoro selaku pihak swasta.

    “Saksi didalami terkait kepemilikan aset tersangka AS (Anwar Sadad),” kata Tessa, Kamis (9/1/2025).

    KPK sebelumnya telah mencegah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul (tersangka),” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews.com, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    2. Ahmad Heriyadi (swasta)
    3. Mahhud (anggota DPRD)
    4. Achmad Yahya M. (guru) 
    5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
    6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    7. Jodi Pradana Putra (swasta)
    8. Hasanuddin (swasta) 
    9. Ahmad Jailani (swasta)
    10. Mashudi (swasta)
    11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    12. Kusnadi (ketua DPRD)
    13. Sukar (kepala desa)
    14. A. Royan (swasta)
    15. Wawan Kristiawan (swasta)
    16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    17. Ahmad Affandy (swasta)
    18. M. Fathullah (swasta)
    19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

    Dalam pengusutannya, KPK telah menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur serta sejumlah rumah di wilayah Surabaya, Malang, Sidoarjo, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

    Berikut barang bukti yang disita:

    1. Kendaraan: 8 unit terdiri dari 1 Alphard, 1 Pajero, 1 Honda CRV, 2 Toyota Innova, 1 Hillux double cabin, 1 unit Avanza, 1 unit merek Isuzu;
    2. Uang tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan
    dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp 1 miliar;
    3. Uang tunai kurang lebih sebesar Rp 50 juta;
    4. Jam tangan Rolex (1 buah), cincin berlian (2 buah);
    Barang bukti elektronik berupa handphone, harddisk, dan laptop, serta;
    5. Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan,
    kuitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan dan lain sebagainya.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap, modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang.

    “Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir. Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.

    Sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi, baik puluhan ketua pokmas dan anggota maupun mantan anggota DPRD Jawa Timur. 

    Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Jawa Timur, serta beberapa di antaranya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Salah satu yang pernah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes-PDTT), Abdul Halim Iskandar. Dia juga pernah menjabat ketua DPRD Jatim periode 2014–2019.

    “Clear, sudah terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” ujar Abdul Halim usai menjalani pemeriksaan sekira 5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8/2024).

    “Ya, pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam. Enggak, enggak pernah (terima pokir),” katanya.

  • Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

    Hari Ini Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Bakal Ditahan?

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (13/1/2025). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, Senin (13/1/2025). Hasto bakal diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Harun Masiku yang menyeret namanya.

    “Sejauh ini jadwal pemeriksaan dari yang bersangkutan masih terjadwal dilakukan besok (Senin, 13 Januari 2025),” kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/1/2025).

    Ini merupakan panggilan kedua KPK terhadap Hasto. Meski Hasto menyebut dirinya bakal menghadiri pemeriksaan itu, namun KPK belum memberikan konfirmasi kehadiran.

    “Belum ada (konfirmasi kehadiran),” tuturnya.

    Hasto Pastikan Penuhi Panggilan KPK
    Hasto mengaku bakal memenuhi panggilan kedua lembaga antirasuah tersebut. Politikus PDIP itu pun berkomitmen akan taat pada proses hukum.

    “Sesuai dengan komitmen, saya akan taat sepenuhnya pada seluruh proses hukum,” ucap Hasto di Gelora Bung Karno, Minggu (12/1/2025).

    Hasto sudah mempersiapkan diri menghadapi pemeriksaan KPK kali ini. Ia mengaku telah mempelajari kewajiban dan hak dengan status tersangka yang disematnya.

    “Saya punya kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya,” jelas Hasto.

    (rca)