Kementrian Lembaga: KPK

  • Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Sepanjang jalan menuju bus, simpatisan Hasto meneriakkan kata-kata dukungan. Mereka ikut bersama dengan polisi untuk memastikan elite PDIP itu sampai ke bus di tengah kerubungan wartawan.

    “Pak Hasto! Pak Hasto! Kasih bapak saya lewat! Buka barisan! Hidup Pak Sekjen!,” ujar salah satu simpatisan sembari membuka jalan untuk rombongan Hasto.

    Imbauan Hasto

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Adapun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    JAKARTA – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya senjata melawan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Semua akan dibuka dalam sidang gugatan praperadilan.

    “Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat, Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno yang dikutip Senin, 12 Januari.

    Tidak dirinci Aria soal senjata yang sudah disiapkan itu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu hanya memastikan PDIP akan mendukung langkah Hasto dalam mengajukan gugatan praperadilan.

    Apalagi, ada dugaan terjadi politisasi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Aria berharap KPK tidak melempar opini terkait kasus ini maupun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. “Laksanakan saja tahapan hukumnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, KPK tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.

    “Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Januari.

    Asep menyebut Hasto sebagai tersangka memang punya hak menguji penetapan status hukum tersebut. “Tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.

    Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

  • Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022.

    Lantas apakah tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi tersebut?

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.

    “Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar. Namun, Tessa tidak menjelaskan, milik siapa aset-aset tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan.

    Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (ted)

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Hasto yang diperiksa sebagai tersangka datang dengan didampingi sejumlah penasihat hukummya.

    “Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (ted)

  • Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum

    Hasto Kristiyanto Siap Ditahan KPK dengan Kepala Tegap dan Mulut Tersenyum

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto disebut siap ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Hari ini, Hasto datang ke KPK bersama para pengacaranya dengan menggunakan bus berwarna merah dan putih.

    “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Ronny mengaku belum ada langkah hukum yang dipersiapkan apabila Hasto ditahan. Sejauh ini, tim kuasa hukum baru mempersiapkan perlawanan Hasto atas status tersangkanya lewat praperadilan.

    “Kita belum bicara ke situ (langkah hukum penahanan), kami sudah sampaikan di awal bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar diberikan waktu agar kita bisa uji sah atau tidak sahnya status tersangka Mas Hasto,” tuturnya.

    Ronny daam kesempatan ini juga menyebut bahwa Hasto dikawal 1.000 pengacara. Meski demikian, hanya satu kuasa hukum yang mendampingi Hasto langsung selama pemeiksaan.

    “Yang mendampingi Pak Hasto adalah Pak Maqdir Ismail. Karena hanya dibolehkan 1 orang saja yang ikut mendampingi,” ucapnya.

    (rca)

  • Necis Pakai Jas Abu, Ini Foto-foto Hasto Datangi KPK sebagai Tersangka

    Necis Pakai Jas Abu, Ini Foto-foto Hasto Datangi KPK sebagai Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhrinya memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, politisi PDIP asal Yogyakarta itu hadir sebelum jadwal pemeriksaannya, yaitu pukul 10.00 WIB. Hasto bersama rombongan tim hukum dan DPP PDIP tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Hasto terlihat necis dengan jas berwarna abu-abu, kemeja putih, dan celana bahan cokelat khaki. Tak lupa, kacamata yang selalu dipakai Hasto dan berubah warna menjadi gelap saat terkena cahaya matahari. 

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini, yaitu Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun, Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Pada pemeriksaannya nanti, Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” papar mantan anggota DPR itu.

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK. 

    Selain itu, Hasto juga mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. 

    Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya. 

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Tangan kanan Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko dirinya sebagai politisi atau kader PDIP. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan Ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

    Foto-foto kedatangan Sekjen PDIP sekaligus tersangka Hasto Kristiyanto di gedung KPK pada Senin (13/1/2025)

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (13/1/2025). Sekjen PDIP tersebut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani Perbesar

  • Diperiksa Terkait Harun Masiku, Hasto PDIP Yakin KPK Hormati Asas Praduga Tak Bersalah – Page 3

    Diperiksa Terkait Harun Masiku, Hasto PDIP Yakin KPK Hormati Asas Praduga Tak Bersalah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun yakin pimpinan lembaga antirasuah menghormati asas praduga tak bersalah.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau Pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    “Karena kami percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya, dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” sambungnya.

    Hasto menyatakan siap menghadapi pemeriksaan atas kasus yang menjeratnya, baik dari segi formil maupun materiil.

    “Kami mohon doanya dan kami menghimbau kepada seluruh simpatisan anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan, dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik, karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng,” kata Hasto.

    Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tengah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Harun Masiku oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Soal kemungkinan penahanan, hal itu akan dihadapi dengan kepala tegap dan mulut tersenyum.

    “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” tutur Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Yang pasti, kata Ronny, pihaknya telah mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Dia pun meminta KPK turut memberikan kesempatan pengujian atas gugatan tersebut.

    “Langkah hukum kita belum bicara ke situ (jika ditahan). Tentunya tadi kita sudah sampaikan di awal, bahwa kita mengajukan praperadilan. Kita minta agar kita diberikan waktu agar kita bisa uji sah tidaknya status tersangka Mas Hasto,” jelas dia.

     

  • Hasto Kristiyanto dan Rombongan ke KPK Naik Bus, Didampingi 1.000 Pengacara

    Hasto Kristiyanto dan Rombongan ke KPK Naik Bus, Didampingi 1.000 Pengacara

    loading…

    Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta naik bus berwarna merah dan putih. Foto/Aldhi Chandra

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto datang ke Gedung Merah Putih KPK , Jakarta naik bus berwarna merah dan putih. Di dalamnya, Hasto bersama sejumlah pengacaranya, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Alvon Kurnia Palma, hingga Patra M.Zen.

    Hasto disebut didampingi oleh 1.000 pengacara. “Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik bahwa ada 1.000 pengacara yang mendampingi Mas Hasto,” ucap Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2025).

    Ronny mengungkapkan, dukungan dari ribuan pengacara itu datang dari berbagai organisasi. Meski demikian, tak seluruh kuasa hukum itu hadir langsung di KPK.

    Adapun berdasarkan pantauan di lokasi Gedung KPK memang ramai kuasa hukum saat Hasto mendatangi KPK. “Karena kalau seribu (yang hadir langsung), mobilnya enggak cukup,” ucap dia.

    Sementara, kuasa hukum yang langsung mendampingi Hasto selama pemeriksaan hanya ada satu orang. Hasto akan didampingi Maqdir Ismail.

    “Yang mendampingi Mas Hasto adalah Pak Maqdir Ismail karena hanya diperbolehkan satu pendamping saja,” pungkasnya.

    (rca)

  • Diperiksa KPK, Hasto Imbau Simpatisan dan Kader PDIP Tetap Tenang

    Diperiksa KPK, Hasto Imbau Simpatisan dan Kader PDIP Tetap Tenang

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025). Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret namanya. Dia mengimbau simpatisan dan kader PDIP tetap tenang.

    “Kami mohon doanya dan kami mengimbau simpatisan, anggota, kader partai untuk tetap tenang,” kata Hasto, Senin (13/1/2025).

    Baca Juga

    Sikapnya yang memenuhi panggilan KPK merupakan sikap warga negara yang taat hukum. Sikap inilah yang menurutnya sebagai perjuangan dari kader PDIP.

    “Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik,” ujar Hasto.

    Adapun berkaitan kasus hukum yang tengah dihadapinya, Hasto mengaku siap. “Terhadap kasus hukum saya baik secara formal maupun material, kami telah siap,” ucapnya.

    (jon)

  • Hasto PDIP Disebut Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini – Page 3

    Hasto PDIP Disebut Siap Jika Ditahan KPK Hari Ini – Page 3

    Sebagai informasi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto yang nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang perdana praperadilan dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 mendatang.

    KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang hingga kini masih buron.

    Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan. Dia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Dia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.