Kementrian Lembaga: KPK

  • VIDEO EKSKLUSIF Gus Ipul: Dari Wali Kota ke Menteri Sosial, Kisah Takdir Politik yang Menginspirasi – Halaman all

    VIDEO EKSKLUSIF Gus Ipul: Dari Wali Kota ke Menteri Sosial, Kisah Takdir Politik yang Menginspirasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau lebih akrab disapa Gus Ipul dikenal sebagai sosok politisi yang kariernya terus bersinar di berbagai posisi strategis.

    Mulai dari Wali Kota, Wakil Gubernur, hingga menjadi Menteri, perjalanan karier Gus Ipul sering dianggap penuh keberuntungan. Namun, ia punya pandangan tersendiri terkait “keberuntungannya” dalam dunia politik.

    “Banyak orang yang seperti saya juga, cuma takdir politiknya saja yang harus begini,” ungkap Gus Ipul, dalam sesi wawancara eksklusif di program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Gus Ipul mengatakan kerap membandingkan perjalanan kariernya dengan Presiden Jokowi.

    Menurutnya, karier Jokowi melangit.

    Sedangkan Gus Ipul bilang, kariernya terus membumi

    “Pak Jokowi itu jalannya melangit, dari Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden.”

    “Sedangkan saya membumi, mulai dari Menteri, Wakil Gubernur, sampai Wali Kota. “

    “Ya itu takdir politik saja,” ucap Gus Ipul.

    Menurut Gus Ipul, “keberuntungan” politik tidak datang begitu saja, melainkan buah dari menjaga amanah, kepercayaan dan menjalankan tugas dengan baik.

    Bagi Gus Ipul, menjaga kepercayaan adalah nilai yang tidak bisa ditawar.

    “Ya kadang kita kan gak punya. apa yang kita andalkan? Kepercayaan itu. “

    “Orang boleh banyak uang, tapi kalau gak dipercaya ya susah untuk bisa mengembangkan usahanya. “

    “Atau pinter gak dipercaya ya repot juga. Ya mungkin ada orang gak pinter,  orang gak kaya, tapi bisa dipercaya. Itu juga satu modal besar juga,” jelasnya.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau lebih akrab disapa Gus Ipul menerima cinderamata dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Pada kesempatan tersebut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tunggal sosial ekonomi baru diintegrasikan di era Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan data ini akan menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Berikut petikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Mensos Gus Ipul:

    Bisa cerita dong kepada kita semua, bagaimana ceritanya Gus Ipul bisa ditunjuk oleh Pak Jokowi untuk menggantikan Ibu Risma, yang pada waktu itu mundur karena jadi calon Gubernur Jawa Timur. Apa karena pertimbangannya sama-sama Jawa Timur? Atau gimana itu, Gus? Bisa cerita, Gus? Nggak ada penjelasan.

    Jadi nggak ada penjelasan. Ya, takdir politik mungkin yang membawa saya ke Kementerian Sosial ini

    Yang kedua, tentu saya merasa terhormat dapat kepercayaan untuk menjadi Menteri Sosial membantu Presiden pada saat eranya Pak Jokowi di bagian akhir, 39 hari.

    Setelah itu di era Pak Prabowo. Kalau ditanya alasannya, pasti kita tidak tahu persis. Karena itu kita anggap kepercayaan.

    Ketika dihubungi, ya tentu kita menyatakan siap. Nah, saya terus terang, ada suatu tantangan untuk bisa membantu Presiden di bidang kesejahteraan sosial. Dulu, waktu tahun 2004, saya pernah membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) waktu itu. Periode pertamanya, sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Jadi kita bisa keliling ke daerah-daerah.

    Dan sebenarnya sangat beririsan dengan kerja Kementerian Sosial. Jadi ini tinggal meneruskan saja.

    Tapi Gus Ibu, waktu diminta bantu Pak Jokowi sebagai Menteri Sosial itu, surprise atau biasa saja?

    Ya, surprise.

    Ya, ya, ya. Tidak menyangka saja. Ya sudah, bismillah.

    Cuma memang pada waktu itu, orang mengira, nanti kalau salah diluruskan, bahwa pemilihan Gus Ipul waktu itu adalah merepresentasikan Nahdlatul Ulama. Benar tidak, Gus?

    Ya mungkin saja. Ya mungkin. Saya kebetulan kan Sekjen PBNU. Ya mungkin bisa dianggap representasi dari nahdliyin. Bisa jadi seperti itu.

    Yang kedua juga mungkin dilihat jejak rekamnya. Yang ketiga mungkin ya Presiden punya keyakinan mampu menjalankan tugas. Jadi banyak itu, levelnya banyak. Tapi yang jelas bahwa ini bagi saya suatu kepercayaan dan harus saya bekerja dengan sungguh-sungguh itu saja.

    Apakah pada waktu itu Gus Ipul juga merasa bahwa ini bakal lanjut nih? Karena kan pemerintahnya Pak Brabowo ini kan katanya berkelanjutan dari pemerintahan Pak Jokowi sebelumnya. Apakah ada satu?

    Ya nggak berani berangan-angan saja. Nggak berani berangan-angan. Ya ini nanti kalau lanjut, ya alhamdulillah. Kalau enggak ya sudah memang sampai di titik ini. Karena saya merasakan betul ya, karier politik ini ya. Jadi tidak ada yang bisa dihitung seperti kita menghitung angka-angka. Angka-angka matematik.

    Ya sudah, ikuti saja politik itu. Kadang kita mendapatkan sesuatu yang kita tidak sangka. Kaget gitu. Jadi karir politik itu kadang-kadang aneh-aneh, ya sudah kita terima.

    Karena kan peran Gus Ipul dalam proses keberhasilan Pak Prabowo sebagai Presiden kan ada, benar gitu Pak?

    Ya kita melakukan apa yang kita yakini saja. Kita yakin Pak Prabowo waktu itu bisa jadi Presiden yang baik, yang mampu membawa Indonesia lebih makmur. Itu saja waktu itu, keyakinan kita seperti itu.

    Dan alhamdulillah sekarang terpilih dan beliau memang kelihatan sekali punya tekad yang sangat kuat untuk membuat lompatan-lompatan agar Indonesia emas tahun 2045 itu bisa terwujud. Langkah-langkahnya mulai dari sekarang. Dan apa yang disusun ini sesungguhnya adalah hal-hal yang strategis menyangkut kemakmuran Indonesia ke depan.

    Gus meskipun dalam waktu yang tidak lama menjadi menteri di zaman Pak Jokowi. Di era Pak Jokowi, masuk ke era Pak Prabowo, menurut anda style di zaman Pak Jokowi sama Pak Prabowo ada bedanya?

    Ya semua bisa menilai ya, ada samanya, ada sedikit bedanya juga gitu kan. Ya kan. Jadi kalau Pak Prabowo ini lebih tampak untuk membuat satu team building ya sambil super team gitu. Nampak itu dirancang gitu. Ya.

    Bukan Pak Jokowi tidak melakukan itu. Mungkin dengan cara yang lain. Tapi saya yang ikut terlibat di dalamnya memang dari awal Pak Prabowo itu sudah memberikan arahan-arahan yang cukup jelas kepada kami semua ini tentang hal-hal apa saja yang harus kami lakukan di bidang tugas kita masing-masing. Ya di samping harus menjalankan tugas sesuai tusi tetapi harus mengintegrasikan, harus padu dengan berpadu dengan kementerian yang lain. Itu dari awal dijelaskan.

    Dan juga diminta untuk memahami hal-hal yang mungkin menjadi visi-misinya presiden lewat asta cita, lewat 17 program strategis gitu ya. Yang ini tentu membutuhkan konsolidasi ya untuk bisa menerjemahkan ke dalam. Nah kami ini sejak dilantik sampai sekarang konsolidasi ke dalam untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi cita-cita besarnya presiden.

    Gus dulu itu kan dikesankan Pak Prabowo ini kan galak gitu ya. Kesannya dulu galak, pemarah gitu. Menurut pengalaman Gus Ipul selama jadi Mensos, Pak Prabowo emang galak gitu ya?

    Saya mengenal Pak Prabowo bukan hanya sejak jadi menteri ya. Sebelumnya juga lama saya kenal sama beliau. Kalau menurut saya Pak Prabowo itu orangnya terbuka sih. Boleh diskusi dialog gitu. Bahkan di dalam sidang kabinet dia menyampaikan kalau memang nggak setuju silahkan lho. Sampaikan nggak setuju lho. Kita boleh berdebat gitu. Dia beri kesempatan itu. Dia buka peluang itu.

    Itu waktu kita di Magelang itu kan, Pak Presiden itu ikut lho. Pak Prabowo itu bukan hanya memerintah. Bukan hanya ini, tapi ikut semua kegiatannya itu termasuk pagi baris berbaris beliau ikut lho. Datang juga tepat waktu.

    Wapres juga ikut ya Pak Presiden?

    Ikut semua, ikut semua. Beliau ikut.

    Kemarin kan isunya Wapres pulang dulu, enggak ya?

    Enggak ada, enggak ada. Dari awal sampai pulang utuh.

    Jadi mengikuti acara secara penuh?

    Iya mengikuti, semua mengikuti acara. Setelah acara sudah selesai mungkin pulang dulu. Iya boleh, boleh kalau itu pulang.

    Kita pulangnya juga bareng setelah acara penutupan baru kita pulang. Dan santai acaranya itu, santai. Tapi tidak kehilangan subtansi ya.

    Jadi disiplinnya tampak tepat waktu. Betul-betul luar biasa. 

    Terus banyak orang selalu mendiskusikan, Gus Ipul ini tokoh yang selalu “beruntung” . Hidupnya ini beruntung nih, jadi pejabat publik. Di ceramah-ceramah itu kan sering disebut itu, Gus Ipul ini orang yang luar biasa laku di sepanjang zaman?

    Banyak orang yang seperti saya juga. Cuma takdir politiknya saja yang harus begini. Jadi kita ini termasuk membumi lah.

    Saya suka cerita dulu, suka bercanda juga bedanya Pak Jokowi dengan saya.

    Pak Jokowi kan melangit itu, Wali kota, Gubernur, Presiden.

    Kita dari Menteri, Wakil Gubernur, Wali Kota. 

    Ya itu takdir politik saja. Kepercayaannya, yang saya lihat itu adalah kepercayaan.

    Kepercayaannya itu yang saya hargai dan itu harus saya jalankan dengan baik. Dan pengalaman-pengalaman itu tentu satu hal yang berharga sekali ketika kita menjalankan tugas dimanapun. Tentu di dunia politik ya.

    Jadi sehingga (bagi) saya menjadi sangat penting menjaga amanah itu. Hal yang paling utama, disiplin menjaga kepercayaan. Itu poin-poin yang menurut saya ini harus dimiliki oleh siapapun.

    Ya kadang kita kan gak punya. Kita kan apa yang kita andalkan ini ya? Kepercayaan itu. Orang boleh banyak uang tapi kalau gak dipercaya, ya susah untuk bisa mengembangkan usahanya.

    Atau pinter (tapi) gak dipercaya ya repot juga. Ya mungkin ada orang gak pinter, orang gak kaya, tapi bisa dipercaya. Itu juga satu modal besar juga. Jadi kepercayaan itu. Penting nomor satu.

    Gus ini pertanyaan terakhir nih. Gus, bagaimana upayanya Gus Ipul untuk menjaga supaya Gus Ipul dan seluruh kru di Kementerian Sosial itu selamat? Tidak ada urusan sama KPK. Gimana caranya?

    Dari awal saya sudah sampaikan sama mereka. Mari kita pensiun, urusannya juga pensiun. Nanti kita pensiun, urusannya belum pensiun.

    Dari awal saya masuk ke Kementerian Sosial itu yang pertama saya pesankan kepada teman-teman di sini bahwa Presiden menginstruksikan saya dan Pak Wamen untuk tidak korupsi. Instruksinya tidak korupsi, pertama itu.

    Perintah pertama. Tolong jangan korupsi. Bantu rakyat, bantu saya, bantu rakyat. Jangan korupsi. Nah ini kelihatannya mudah diucapkan, tapi perlu diterjemahkan dalam bentuk yang konkret.

    Nah para Sekjen, para Dirjen, inilah yang harus menerjemahkan ke bawah, bagaimana caranya? Pertama, tata kelola kita harus baik. Penuhi semua ketentuan-ketentuan yang ada. Pencegahan korupsinya harus bagus, prosedur pelayanan publiknya harus transparan. Semua harus kita perbaiki. Tata kelola yang memang menjadi ukuran bagaimana sebuah kementerian itu dinilai baik. Itu semua harus kita penuhi dulu. 

    Mari saya, saya pengen nanti kita semua pensiun, urusannya.  pensiun. 

    Kementerian Sosial ini ngurusi rakyat kecil, tapi tata kelolanya kurang baik, banyak jebakan-jebakan batman, segala macam itu diingatkan. Saya insyaallah niat saya membantu presiden, arahan-arahan presiden saya laksanakan. Insyaallah kalau kita nggak punya niat untuk menyelewengkan jabatan, tidak korupsi, insyaallah nanti tidurnya nyenyak gitu aja.

    Dan saya mohon doa restunya. mudah-mudahan ini tugas dari Pak Presiden bisa kami laksanakan dengan baik.

    Yang selalu saya ingat pesan Pak Presiden itu saat kutipan beliau saat pidato di pelantikan 20 Oktober itu. Tugas kita ini membuat masyarakat bisa gumuyu lah.

    Bagaimana mereka yang susah ini harus dibuat gumuyu. Terpenuhi kebutuhan sandang, papan, dan pangannya. Itu tugas kita.

    Nah, siapa itu mereka yang harus dibuat gumuyu? Kita rumuskan di sini itu 12 PAS.  12 PAS adalah pakir miskin, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, mereka yang menjadi korban kekerasan, mereka yang jadi korban human trafficking, mereka yang korban narkoba, mereka yang ODGC atau bermasalah dengan mentalnya. Segala macam itu 12 PAS.

    Itu 12 PAS. 12 PAS. PAS itu Pemerlu Atensi Sosial.

    Itu kita rumuskan itu yang 12 PAS.

    Ini yang tugas untuk kami oleh Presiden, bagaimana mereka dibuat gumuyu, cukup sandang, cukup pangan, cukup apa.

    Tugas kita itu tiga. Satu, memberikan perlindungan dan jaminan sosial. Kemudian kita juga perlu merehabilitasi mereka. Nah, makanya ada Dirjen Rehabilitasi Sosial.

    Dan yang ketiga adalah pemberdayaan. Kalau dia lulus di sini, di pemberdayaan, kita pindah ke kementerian lain. Lewat program-program bantuan modal. Peningkatan kapasitas usaha. Itu topoksinya kementerian lain? Iya, untuk kita pindah ke sana. Ini salah satu yang memang baru ya dari zaman Presiden Prabowo.

    Jadi berkelanjutan gitu loh, Kak. Kementerian ini kerja sendiri, ngurus sendiri, dinikmati-nikmati sendiri, dinilai-nilai sendiri. Merasa berhasil sendiri.

    Nah, itu kan jadinya tepuk tangan sendiri. Makanya itu, beliau kan membangun suatu super tim. Bukan Superman.

    Jadi mulai dari ini kita urut. Lulus kalau sudah sampai di sini, ya ini tugasnya Kementerian Sosial mempersiapkan mereka yang siap, mempersiapkan KPM yang katakanlah untuk bisa naik kelas. Mempersiapkan itu.

    Lewat program-program pemberdayaan yang ditindaklanjuti di kementerian lain. Apa ukurannya? Graduasi. Jadi yang sudah lepas dari sini, itu nanti digraduasi untuk ikut program kementerian lain.

    Target kami berapa? Kita punya 33.000 pendamping. 33.000 pendamping. Dengan menyasar 10 juta KPM.

    Ini yang PKH, Dok. Satu ini, PKH. Kita minta mereka minimal 10 KPM setiap tahun.

    Maka ada 300.000 lebih keluarga penerima manfaat yang bisa naik kelas untuk graduasi. Nah itu kalau setiap tahun kan, ya Alhamdulillah. Luar biasa itu.

    Itu 5 persen. Target kita itu antara 300 sampai 500 ribu. KPM yang graduasi.(*)

    Saksikan video wawancara lengkapnya hanya di kanal YouTube Tribunnews!

     

     

     

  • Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tetap Berjalan

    Kasus Harun Masiku, KPK Tegaskan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Tetap Berjalan

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) meminta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan terhadap dirinya dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan. KPK memutuskan menolak permintaan petinggi PDIP tersebut.

    “Atas permohonan tersebut, info yang kami dapatkan dari penyidik permohonan itu ditolak. Prosesnya tetap berlanjut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dasar permintaan Hasto itu mengingat dirinya tengah mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugat status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Soal itu, Tessa menyebut bisa saja Hasto kembali diagendakan menjalani pemeriksaan di tengah proses praperadilan. Pemanggilannya tergantung keputusan tim penyidik.

    “Apakah nanti saudara HK akan dilakukan pemanggilan selama proses praperadilan, itu nanti dikembalikan kepada penyidik lagi. Intinya, permohonan sudah diterima, tetapi tanggapan dari KPK itu ditolak,” ujarnya.

    Tessa menekankan, praperadilan dan penyidikan merupakan ranah yang saling berbeda dan tidak bisa dicampurkan. Dia menilai, proses praperadilan yang berlangsung tidak kemudian membuat penyidikan menjadi terhenti.

    “Bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan, tetapi penyidik juga memiliki kewenangan,” ungkapnya.

    Tessa menerangkan, sikap KPK menolak permintaan Hasto Kristiyanto tersebut merupakan keputusan yang diambil struktural terkait di internal lembaga antikorupsi itu.

    “Yang menginfokan ke saya adalah penyidik. Tentunya setelah berkoordinasi dengan atasan dalam hal ini, direktur penyidikan, deputi penindakan, termasuk dengan pimpinan,” tuturnya.

    Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Patra M Zen menerangkan soal adanya surat yang pihaknya sampaikan kepada pimpinan KPK. Surat tersebut terkait permintaan agar pemeriksaan elite PDIP itu ditunda. Hal itu mengingat Hasto tengah mengajukan praperadilan.

    “Dalam kehadirannya juga, tim penasihat hukum menyerahkan dua surat. Pertama, kaitannya dengan permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    “Apa alasannya karena Pak Hasto sudah mengajukan permohonan praperadilan. Oleh karena itu, di dalam hukum tentu ada tujuan tidak hanya kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan keadilan. Surat itu dilampiri dengan surat pengajuan permohonan,” sambungnya.

    Patra menerangkan, praperadilan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Semisal putusan menyatakan status tersangka tidak sah, maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan.

    “Itu sebenarnya dari sisi pengajuan surat. Tadi begitu kita hadir, register, sekaligus kita mengajukan surat kepada pimpinan KPK,” ucap salah satu kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

  • Jangan Cuma Elite Parpol, KPK Dituntut Periksa Jokowi dan Keluarga

    Jangan Cuma Elite Parpol, KPK Dituntut Periksa Jokowi dan Keluarga

    GELORA.CO –  Keseriusan kerja-kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini dipertanyakan, karena dinilai hanya berani memproses hukum elite-elite partai politik (parpol).

    Dosen ilmu pemerintahan Universitas Pamulang (Unpam), Efriza menilai, penindakan terduga pelaku korupsi, kolusi, maupun nepotisme di KPK hingga kini masih banyak menyasar elite parpol yang masih menjabat dan pihak swasta.

    Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah perkara yang ditangani KPK sejak berdiri tahun 2004 hingga Desember 2024 mencapai 1.089 perkara.

    Dari jumlah itu, Efriza menemukan mayoritas terduga pelaku yang diproses berasal dari pihak swasta, yaitu sebanyak 466 orang. Selain itu, terbanyak kedua dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dengan pangkat eselon I, II, III, dan IV, mencapai 423 orang.

    Menurutnya, dari data itu publik mempertanyakan posisi KPK terhadap kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap mantan pejabat pemerintahan atau negara, misalnya laporan kasus KKN Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan juga keluarganya.

    “Para pejabat negara memang harus diproses hukum, meski baru indikasi, wajib ditelusuri oleh KPK,” tutur Efriza kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 13 Januari 2025.

    Pengamat dari Citra Institute itu memandang, KPK tidak boleh pandang bulu dalam menindak terduga pelaku kasus korupsi, apabila terdapat laporan dan memenuhi syarat formil maupun materiil untuk ditindaklanjuti.

    “Tapi jika KPK tak berani memeriksa Jokowi dan keluarganya artinya lembaga antirasuah ini menghadirkan sentimen negatif terhadap institusi ini,” ujar dia.

    Lebih lanjut, Efriza mendorong KPK menjalankan prinsip setiap warga negara sama di mata hukum, sehingga Jokowi dan keluarganya juga harus diperiksa.

    “Jokowi tidak boleh menjadi warga negara yang kebal hukum hanya karena ia bekas mantan presiden,” demikian Efriza menambahkan.

  • KPK Ungkap Alasan Tak Langsung Tahan Sekjen PDIP Hasto

    KPK Ungkap Alasan Tak Langsung Tahan Sekjen PDIP Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan tidak langsung menahan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka. 

    Hasto sebelumnya diperiksa selama 3,5 jam sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Hasto secara umum terkait dengan barang bukti elektronik yang ditemukan, maupun keterangan-keterangan saksi lain.

    Penyidik juga mendalami pengetahuannya soal perkara suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan kepadanya. 

    Adapun Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.

    Oleh sebab itu, KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.

    Hasto Keluar KPK

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik. 

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail namun membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

    Pada sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

  • Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain – Halaman all

    Alasan KPK Tak Tahan Hasto usai Diperiksa Hari Ini: Penyidik Masih Periksa Saksi Lain – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan tidak menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Juru bicara (jubir) KPK, Tessa Mahardika, mengatakan penyidik masih perlu untuk memeriksa saksi lain yang belum diperiksa.

    “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan dibutuhkan,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Tessa mengatakan, masih ada beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku yang belum hadir untuk memenuhi panggilan.

    Di antaranya adalah eks kader PDIP, Saeful Bahri; anggota DPR dari PDIP 2019-2024, Maria Lestari; dan beberapa saksi lainnya.

    Dengan adanya hal tersebut, Tessa menuturkan, Hasto belum perlu untuk ditahan.

    Dia menjelaskan, Hasto bakal ditahan ketika penyidik dan jaksa KPK sudah sepakat untuk mengirimkan berkas perkara.

    “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan dan tentunya jika jaksa dan penyidik sepakat untuk dilimpahkan, maka proses tersebut (penahanan) akan dilanjutkan,” jelas Tessa.

    Lebih lanjut, Tessa menjelaskan, Hasto bakal dipanggil kembali untuk dimintai keterangannya.

    Namun, untuk saat ini, penyidik lebih berfokus untuk memeriksa saksi yang belum memenuhi panggilan.

    “Fokus utamanya keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil kemudian untuk di perkara suapnya atau di perkara Pasal 21-nya,” kata Tessa.

    Hasto Siap Ditahan KPK

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, menyebut Hasto siap menghadapi penahanan oleh KPK jika benar dilakukan.

    Dia mengatakan, Hasto bakal menghadapinya dengan kepala tegap dan tersenyum.

    “Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum,” kata Ronny di Gedung Merah Putih KPK, Senin. 

    Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto. 

    Ia berharap, KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. 

    “Kita mohon kepada penyidik KPK untuk dapat memberikan kesempatan kepada kami menggunakan hak hukum kami agar kami bisa menguji sah tidaknya status tersangka dari Sekjen PDIP Mas Hasto Kristiyanto,” ujarnya. 

    Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik. 

    Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum. “Prinsipnya adalah kami taat kepada hukum, hormat kepada hukum, dan kooperatif,” ucap dia.

    Hasto Diperiksa 3,5 Jam

    Sebagai informasi, Hasto telah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam yang dimulai sejak Senin pagi sekira pukul 10.00 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Hasto keluar dari Gedung Merah Putih KPK bersama dengan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy dan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

    Hasto tak berbicara banyak, ia hanya tersenyum dan mengucapkan terima kasih kepada awak media.

    Kemudian Maqdir Ismail yang berbicara menggantikan Hasto untuk menjawab pertanyaan awak media terkait proses pemeriksaan penyidik KPK hari ini.

    Maqdir mengatakan, pemeriksaan Hasto hari ini telah selesai. Selanjutnya untuk pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.

    “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah dilakukan untuk hari ini.”

    “Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata Maqdir, Senin (13/1/2025).

    Ketika ditanya soal materi pemeriksaan, Maqdir mempersilahkan publik untuk menanyakan langsung kepada KPK.

    Namun yang jelas, Hasto hari ini diperiksa terkait dua kasus yang menjeratnya, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    “Untuk hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara saya persilahkan saudara-saudara sekalian tanyakan kepada penyidik. Karena ini adalah kesepakatan kami dengan penyidik.”

    “Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hari ini diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan yang kedua adalah perkara menghalang-halangi penyidikan,” terang Maqdir.

    Terakhir Maqdir menegaskan, Hasto berjanji akan mengikuti pemeriksaan-pemeriksaan KPK selanjutnya.

    “Pemeriksaan-pemeriksaan yang akan datang, tentu akan kami ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida)

    Artikel lain terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

  • Hasto Dicecar KPK Soal Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Hasto Dicecar KPK Soal Suap dan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dicecar mengenai perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, pemeriksaan Hasto sebagai tersangka berlangsung sekitar 3,5 jam. Dia turun dari ruang pemeriksaan siang ini sekitar pukul 10.26 WIB setelah sebelumnya dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. 

    Hasto tak menyampaikan apapun perihal pemeriksaannya perdana sebagai tersangka kasus suap yang menjerat buron Harun Masiku itu.

    Namun, penasihat hukumnya yakni Maqdir Ismail menuturkan bahwa Hasto telah diperiksa terkait dengan dua sprindik yang diterbitkan atasnya oleh KPK. 

    “Yang ditanya untuk dua hal. Untuk suap dan perintangan penyidikan,” ungkap advokat senior itu ketika berjalan keluar meninggalkan Gedung KPK. 

    Maqdir tak mengungkap apa saja alat bukti milik KPK yang dimintai konfirmasi ke kliennya. “Silahkan tanya ke penyidik KPK,” katanya. 

    Adapun pemeriksaan terhadap Hasto hari ini dipastikan rampung. Elite PDIP itu meninggalkan KPK dan belum ditahan kendati sudah diperiksa sebagai tersangka. 

    Dia mengungkap penyidik bisa menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Hasto sesuai kebutuhan. “Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” paparnya. 

    Pada saat sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.”Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

  • Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Dikawal Simpatisan, Hasto Tak Ditahan KPK Setelah 3,5 Jam Diperiksa

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Sepanjang jalan menuju bus, simpatisan Hasto meneriakkan kata-kata dukungan. Mereka ikut bersama dengan polisi untuk memastikan elite PDIP itu sampai ke bus di tengah kerubungan wartawan.

    “Pak Hasto! Pak Hasto! Kasih bapak saya lewat! Buka barisan! Hidup Pak Sekjen!,” ujar salah satu simpatisan sembari membuka jalan untuk rombongan Hasto.

    Imbauan Hasto

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Adapun KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Setyo mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Pada kasus suap, komisi antirasuah menduga Hasto dan Donny bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan penyuapan terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. 

    Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan. Dia diduga dengan sengaja mencegah, merintangi dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung proses penyidikan.

    Di antaranya, yakni menyuruh Harun Masiku pada 2020 untuk menenggelamkan ponselnya ketika adanya operasi tangkap tangan (OTT). 

    “Bahwa pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Syahrir untuk menelpon kepada HM dan memerintahkan supaya merendam Hape ke dalam air dan melarikan diri,” papar Setyo.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    PDIP Ungkap Hasto Punya “Senjata” Menangkan Praperadilan Lawan KPK di PN Jaksel

    JAKARTA – Politikus senior PDI Perjuangan (PDIP) Aria Bima menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto punya senjata melawan status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Semua akan dibuka dalam sidang gugatan praperadilan.

    “Nanti dalam praperadilan kita pun juga akan menunjukkan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat, Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya,” kata Aria kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno yang dikutip Senin, 12 Januari.

    Tidak dirinci Aria soal senjata yang sudah disiapkan itu. Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu hanya memastikan PDIP akan mendukung langkah Hasto dalam mengajukan gugatan praperadilan.

    Apalagi, ada dugaan terjadi politisasi dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. “Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Aria berharap KPK tidak melempar opini terkait kasus ini maupun gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. “Laksanakan saja tahapan hukumnya,” ungkapnya.

    Sementara itu, KPK tak ambil pusing dengan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut lembaganya siap menghadapi gugatan tersebut.

    “Tidak apa-apa, itu bukan kali ini saja. Hal yang biasa tersangka melakukan atau menggugat praperadilan kepada KPK,” kata Asep kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat malam, 10 Januari.

    Asep menyebut Hasto sebagai tersangka memang punya hak menguji penetapan status hukum tersebut. “Tentu kami juga akan mempersiapkan untuk menghadapi praperadilan tersebut,” tegasnya.

    Hasto mengajukan gugatan praperadilan pada Jumat, 10 Januari. Permohonan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

    Djumyanto nantinya akan menjadi hakim tunggal. Sidang pertama dengan agenda pemanggilan pihak termohon dan pemohon dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

    Dalam kasus ini, Hasto sudah dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari kemarin. Tapi, dia minta penundaan karena ada rangkaian acara HUT PDIP yang sudah lebih dulu terjadwal.

    Ia kemudian memastikan akan memenuhi panggilan penyidik pada Senin, 13 Januari. Hasto mengaku siap menjalani proses hukum dengan penuh tanggung jawab dan akan kooperatif.

  • Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Sita Aset di Surabaya dan Malang, KPK Bidik Pencucian Uang di Kasus Hibah Pokmas Jawa Timur?

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan sejumlah aset terkait penyidikan perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun Anggaran 2019 – 2022.

    Lantas apakah tengah membidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengembangan kasus korupsi tersebut?

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto enggan berkomentar terkait hal tersebut. Dia hanya menjelaskan, penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara tersebut.

    “Penyitaan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” katanya.

    Menurutnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar. Namun, Tessa tidak menjelaskan, milik siapa aset-aset tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tegasnya.

    Sebelumnya, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan.

    Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop.

    Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu.

    Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu.

    Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara.

    Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. (ted)

  • Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa sebagai Tersangka

    Jakarta (beritajatim.com) – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristoyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan dugaan korupsi terkait suap penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024.

    Hasto yang diperiksa sebagai tersangka datang dengan didampingi sejumlah penasihat hukummya.

    “Didampingi seluruh penasehat hukum kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” ujar Hasto di KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Dia mengaku percaya bahwa mekanisme dan prosedur hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip asas praduga tak bersalah. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” kata Hasto.

    Seperti diketahui, KPK secara resmi mengumumkan telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto menjadi tersangka bersama Harus Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 s.d. 2022 dan merintangi penyidikan.

    KPK menyebut, Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan tersangka Donny Tri Istiqomah (DTI) yang juga orang kepercayaan Hasto melakukan Penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio F. Dimana diketahui Wahyu merupakan Kader PDI Perjuangan yang menjadi Komisioner di KPU.

    Bahkan pada tanggal 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan untuk dan meminta untuk memenuhi 2 usulan yang diajukan oleh DPP yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel. Dari proses Pengembangan Penyidikan, ditemukan Bukti petunjuk bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Kemudian, dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang Hasto mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan tersangka Donny dalam memberikan suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tersangka Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyusun kajian hukum Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.57P/HUM/2019 tanggal 5 Agustus 2019 dan surat permohonan pelaksanaan permohonan Fatwa MA ke KPU.

    Hasto juga mengatur dan mengendalikan Donny untuk meloby Anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil 1 Sumsel. KPK juga menduga, Hasto yang mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui TIO.

    KPK juga mengungkapkan. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri dan Donny melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350 pada periode 16 Desember 2019 s.d. 23 Desember 2019 agar Sdr. Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019 – 2024 dari Dapil | Sumsel.

    Kemudian, pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757
    Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Hasto dan Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan. (ted)