Kementrian Lembaga: KPK

  • Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    loading…

    PN Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang tersebut akan menentukan status tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu.

    Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.

    “Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).

    Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status tersangka Mbak Ita, bakal digelar pada pukul 14.00 WIB oleh PN Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.

    Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

    (cip)

  • 5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya selesai menjalani pemeriksanaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Ini merupakan panggilan kedua KPK kepada Hasto. Pasalnya, Sekjen PDIP tersebut berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan Senin (6/1/2025).

    Namun, Hasto dan tim hukum menepati janji kepada penyidik KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB. Hasto dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP bahkan tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Setelah keluar dari Gedung KPK, dia langsung diserbu oleh wartawan untuk diminati keterangan. Sayangnya, Hasto memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan dari rekan media soal pemeriksaan terhadap dirinya. 

    Berikut Berikut fakta-fakta yang terjadi saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka KPK untuk pertama kalinya. 

    5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    1. Hasto Janji Berikan Keterangan Sebaik-baiknya

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto. 

    2. Didukung Tim Hukum PDIP 

    Saat diperiksa KPK, Hasto tidak datang sendirian. Dia justru didampingi wajah-wajah yang familier dengan dunia hukum.

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    3. Bungkam Usai Diperiksa 3,5 Jam 

    Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun, Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Perbesar

    4. Bawa-bawa Bung Karno dan Megawati 

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    5. Alasan KPK Belum Tahan Hasto 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Hasto secara umum terkait dengan barang bukti elektronik yang ditemukan, maupun keterangan-keterangan saksi lain. 

    Adapun, Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.

    KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.

  • Tak Ada Hubungannya dengan Prabowo

    Tak Ada Hubungannya dengan Prabowo

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden Prabowo Subianto terkait pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.

    Dasco menegaskan, tidak ada hubungannya antara belum ditahannya Hasto dengan Prabowo.  

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK. Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,” ujar Dasco, Senin, 13 Januari.

    “Sehingga kalau ada pertanyaan (soal Hasto), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” sambungnya. 

    Wakil Ketua DPR itu juga memastikan belum ada telepon dari Megawati untuk Prabowo. Baik terkait hal tersebut maupun hal lainnya. 

    “Belum ada, belum ada,” kata Dasco. 

     

    KPK rampung memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan hari ini.

    Dia tidak ditahan karena pemeriksaan terhadap saksi lain masih harus dilakukan.

    “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan (keterangannya, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari.

    Sejumlah saksi yang belum hadir di antaranya adalah Maria Lestari selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP hingga kader PDIP Saeful Bahri. Kondisi ini, sambung Tessa, membuat penyidik memilih tak segera menahan Hasto.

    “Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegasnya.

     

  • Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK Nasional 14 Januari 2025

    Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    memenuhi janjinya untuk hadir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
    Berbeda dengan saksi atau tersangka yang umumnya, Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK menumpangi bus besar dan memboyong sekitar 100 pengacara.
    “Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik bahwa ada seribu pengacara yang mengampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, Senin kemarin.
    “Ada seribu, tapi di KPK ada seratus yang hadir,” ujar dia
    Sebelum diperiksa, Hasto menyatakan bakal memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
    Namun, Hasto juga menyurati pimpinan KPK agar proses penyidikan memperhatikan gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto.
    Hasto diperiksa oleh penyidik sekitar 3,5 jam. Seusai pemeriksaan, Hasto melempar senyum kepada wartawan ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
    Namun, Hasto tidak berkomentar sama sekali mengenai pemeriksaan yang baru ia lakoni, hanny melambaikan tangan kepada simpatisan PDI-P yang telah menunggunya.
    Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan Hasto ditanya penyidik terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
    “Kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Maqdir mengatakan pihaknya tak membawa alat bukti apa pun kepada penyidik.
    Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
    “Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi sehingga Hasto belum ditahan seusai pemeriksaan apda Senin kemarin.
    “Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Tessa menyebutkan, saksi yang keterangannya dibutuhkan itu antara lain kader PDI-P Saeful Bahri dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari.
    Kedua saksi itu sudah dipanggil penyidik pada pekan lalu, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.
    Di samping itu, Tessa juga menyampaikan bahwa KPK menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.
    Pasalnya, proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan Hasto.
    Tessa pun menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi penyidik KPK untuk kembali memanggil Hasto.
    “Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah diperiksa pada Senin (13/1/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari.

    Saeful Bahri dan Maria Lestari merupakan kader PDIP.

    “Tidak dilakukan penahanan hari ini (kemarin, red) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan.”

    “Ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya saudara Saeful Bahri ada juga saudari Maria Lestari, dan ada beberapa saksi lainnya,” ungkap Tessa dalam jumpa pers, Senin.

    Sehingga, penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ungkapnya.

    Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari

    1. Saeful Bahri

    Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

    Saeful Bahri merupakan kader PDIP.

    Saeful merupakan terpidana dalam kasus ini, tetapi sudah selesai menjalankan hukuman. 

    Saeful Bahri telah terbukti berperan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani. 

    Uang suap tersebut diserahkannya dalam dua tahap, yaitu 17 Desember 2019 senilai SG$19.000 atau setara Rp200 juta dan 26 Desember 2019 sebesar SG$38.350 atau setara Rp400 juta.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Saeful dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

    Sedianya, Saeful diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto pada Rabu (8/1/2025).

    Tetapi, Saeful tidak hadir.

    2. Maria Lestari

    Maria Lestari merupakan anggota DPR RI dari PDIP.

    Maria Lestari mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (9/1/2025).

    Sedianya Maria dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

    Tessa memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Maria Lestari. 

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    Maria Lestari, politisi PDIP (Tribun Pontianak)

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo pada 24 Desember 2024.

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

    Maria Lestari melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    Hasto Akan Dipanggil Lagi

    Sementara itu, Jubir KPK, Tessa memastikan Hasto akan kembali dipanggil KPK pada waktu yang akan datang.

    “Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau.”

    “Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil untuk di perkara suapnya maupun di perkara pasal 21-nya (kasus perintangan penyidikan, red),” urainya.

    Adapun terkait pemanggilan Hasto, Tessa mengatakan Sekjen PDIP itu dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.

    “Termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan, maupun juga kepada tersangka lain.”

    “Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan digelar pada Selasa (141/2025) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan oleh Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak Mbak Ita selaku pemohon dan juga dari KPK selaku termohon.

    “Baik dengan diterimanya kesimpulan dari kedua belah pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Jan mengatakan, waktu pembacaan putusan akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah jam istirahat dan shalat selesai. Dia lantas mengungkapkan, saat ini masih menyiapkan berkas putusan untuk dibacakan pada Selasa siang. “Jadi besok (hari ini) kita jam 14.00 ya,” kata hakim lagi.

    Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan sidang dari kedua belah pihak. Tetapi, baik pemohon maupun termohon sama-sama hanya menyerahkan satu bundel berkas kepada hakim.

    Kemudian, hakim juga tidak meminta agar berkas kesimpulannya dibacakan di hadapan publik. Oleh karenanya, sidang ditutup setelah hakim menginfokan jadwal sidang selanjutnya.

    Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.

    Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam peritumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

    Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

    Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel pada Rabu (8/1/2025).

    “Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.

    Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.

    Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran. (kompas/tribun)

  • Top 5 News: Rumah Polisi Meledak hingga KPK Periksa Hasto Kristiyanto Lagi

    Top 5 News: Rumah Polisi Meledak hingga KPK Periksa Hasto Kristiyanto Lagi

    Jakarta, Beritasatu.com – Rumah Polisi Meledak di Mojokerto dan Polda Jateng bongkar makam Darso menjadi berita terpopuler atau top 5 news sepanjang Senin (13/1/2025).

    Berita lainnya yang tidak kalah menarik, yaitu empat saksi diperiksa terkait kasus penusukan aktor Sandy Permana hingga Hasto Kristiyanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berikut lima berita terpopuler atau top 5 news di Beritasatu.com yang dirangkum pada Selasa (14/1/2025).

    1. Rumah Polisi Meledak di Mojokerto, Diduga dar Tabung Elpiji

    Polres Mojokerto membenarkan dua tewas dalam peristiwa ledakan rumah polisi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Senin (13/1/2025). Ledakan diduga berasal dari tabung elpiji.

    Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menjelaskan, rumah yang menjadi pusat ledakan tersebut diketahui kosong saat kejadian. 

    2. Polda Jateng Bongkar Makam Darso, Warga Semarang yang Tewas Dianiaya Polisi

    Penyidik Polda Jawa Tengah melakukan ekshumasi dengan membongkar makam Darso (43) warga Semarang yang tewas dianiaya polisi dari Satlantas Polresta Yogyakarta. Jenazah Darso akan diautopsi untuk kebutuhan penyidikan.

    Makam Darso ada dii TPU Sekrakal, Desa Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang dibongkar polisi, Senin (13/1/2025). 

    3. 4 Saksi, Termasuk Diperiksa Terkait Kasus Penusukan Aktor Sandy Permana

    Top 5 news berikutnya, sebanyak empat saksi diperiksa terkait kasus penusukan yang menewaskan pemeran Arya Soma dalam sinetron Misteri Gunung Merapi 3, aktor Sandy Permana. Salah satu saksi merupakan istri Sandy.

    Selain istri Sandy, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, saksi lain yang diperiksa adalah tetangga yang mengetahui duel Sandy sebelum tewas.

    4. Profil Fifi Aleyda Yahya, Mantan Jurnalis Televisi Kini Jadi Dirjen Komdigi

    Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid resmi melantik para pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Senin (13/1/2025). Salah satu pejabat yang menarik perhatian, yakni mantan jurnalis televisi Fifi Aleyda Yahya.

    Fifi Aleyda Yahya mengemban tanggung jawab sebagai Direktur Jendral Komunikasi Publik dan Media di Menkomdigi. Lantas, sebenarnya siapa sebenarnya sosok Fifi ini? Berikut profil dan perjalanan kariernya yang dilansir dari P2k Stekom, Senin (13/1/2025).

    5. Hasto Kristiyanto Kembali Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku pada Senin (13/1/2025).

    Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam upaya perintangan penyidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Demikian top 5 news Beritasatu.com yang menarik perhatian pembaca. Namun, terdapat update berita lainnya yang tak kalah menarik, informatif, serta menghibur yang bisa pembaca simak lebih lanjut.

  • Di Balik Bungkamnya Hasto usai 3,5 Jam Diperiksa KPK

    Di Balik Bungkamnya Hasto usai 3,5 Jam Diperiksa KPK

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Kendati demikian, penyidik lembaga antikorupsi tidak langsung menahan Hasto. Pemeriksaan pada Senin (13/1/2025) kemarin, hanya sebatas menginformasi barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan rumah Hasto beberapa waktu lalu.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.

    Oleh sebab itu, KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.

    Hasto Keluar KPK

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik. 

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail namun membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

    Namun demikian, beberapa waktu sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. 

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya. 

  • Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo

    Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Gerindra tepis Hasto belum ditahan KPK karena Megawati telepon Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 14 Januari 2025 – 00:05 WIB

    Elshinta.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra.

    “Kalau ada pertanyaan (terkait), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada (Prabowo ditelepon Megawati),” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dasco tidak menampik bahwa banyak pihak yang menanyakan kepada dirinya terkait kabar tersebut.

    Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” ujarnya.

    Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto belum ditahan karena masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Dia menerangkan saksi-saksi tersebut, antara lain mantan terpidana dalam kasus suap Harun Masiku, Saeful Bahri, dan anggota DPR RI Maria Lestari.

    Oleh karena itu, penyidik KPK menilai saat ini belum perlu dilakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujarnya.

    Hasto Kristiyanto pada Senin memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB.

    Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Sumber : Antara

  • Dasco Bantah Hasto Tak Ditahan KPK karena Megawati Hubungi Prabowo

    Dasco Bantah Hasto Tak Ditahan KPK karena Megawati Hubungi Prabowo

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah isu yang menyebutkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri langsung menghubungi Presiden sekaligus Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Menurut Dasco, penahanan atau tidaknya Hasto terkait kasus Harun Masiku sepenuhnya kewenangan KPK, tidak ada kaitannya dengan Prabowo.

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa, tetapi menurut saya kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK,” ujarnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2025).

    Dasco menilai KPK memiliki pertimbangan tertentu sehingga tidak menahan Hasto dalam kasus yang sedang ditangani. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK karena tidak ada kaitan dengan Prabowo dan Gerindra.

    “Apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana (KPK) sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” tegas Dasco.

    Diketahui, KPK menyatakan penyidik merasa belum perlu menahan Hasto Kristiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Senin (13/1/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, masih ada beberapa saksi yang perlu dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus Hasto Kristiyanto. “Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan,” katanya kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Beberapa nama yang disebut sebagai saksi di antaranya adalah Saeful Bahri dan Maria Lestari. KPK masih butuh keterangan mereka untuk penindakan lanjutan terhadap Hasto Kristiyanto.

    KPK mengatakan, penyidik masih perlu menyiapkan berkas perkara dan alat bukti Hasto Kristiyanto yang nantinya akan dilimpahkan ke jaksa penuntut untuk didakwa dalam persidangan.

    “Tentunya apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegas Tessa terkait tidak ditahannya Hasto Kristiyanto.