Kementrian Lembaga: KPK

  • Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dan Rekam Jejak Sekjen PDIP – Page 3

    Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka dan Rekam Jejak Sekjen PDIP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto diperiksa pertama kali sebagai tersangka oleh penyidik KPK.

    Sekjen PDIP itu diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus suap Pergantian Antar-Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Selain itu, dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku.

    “Didampingi seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK, untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara RI yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supermasi hukum yang berkeadilan,” kata Hasto di Jakarta, Senin 13 Januari 2025.

    Hasto sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto. Sebelumnya, Hasto mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK.

    Dia menggugat KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat 10 Januari 2025. Rencananya, sidang perdana praperadilan akan digelar pada Selasa 21 Januari mendatang.

    Adapun Hasto diperiksa penyidik KPK sekitar 3,5 jam. Sekjen PDIP itu keluar Gedung KPK dengan didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail.

    “Kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk 2 perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” ujar Maqdir.

    Hasto Kristiyanto tak ditahan usai menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Bagaimana profil dan rekam jejaknya? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:

  • KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

    KPK Diminta Selidiki Penambahan Jumlah Masa Reses DPD RI

    loading…

    KPK diminta menyelidiki penambahan jumlah reses DPD RI. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diminta menindaklanjuti penambahan jumlah reses di DPD RI periode 2024-2029. Sebab jumlah reses DPD melampaui masa reses di DPR.

    Indonesian Corrupt Workflow Investigation (ICWI) menilai penambahan tersebut berimplikasi kepada penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari pajak rakyat. Apalagi di tengah kondisi fiskal negara yang defisit, seharusnya semua lembaga dan pejabat negara memiliki empati dan memberi teladan dalam membuat kebijakan anggaran.

    “Awalnya saya membaca berita yang disampaikan mantan anggota DPD RI asal Aceh Fachrul Razy yang mengungkapkan, sekaligus mengingatkan pimpinan DPD baru yang menambahkan jumlah reses melampaui jumlah reses DPR. Di mana menurut Fachrul Razy ada beberapa Undang-Undang yang patut diduga dilanggar,” ujar pendiri ICWI Tommy Diansyah di Gedung KPK, Selasa (14/1/2025).

    Tommy menilai, beberapa UU yang patut diduga dilanggar adalah UU MD3 yang mengatur masa reses DPD harus mengikuti masa reses DPR. Selain itu, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, di Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan, Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pegeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

    Tommy juga menyinggung UU Nomor 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, di mana ditegaskan dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

    “Perlu diingat korupsi itu kaidahnya luas, termasuk perilaku tidak mematuhi prinsip. Karena itu di dalam pemberantasan korupsi, selain menyangkut delik-delik, juga menyangkut kaidah-kaidah dalam penyelenggaraan keuangan negara,” imbuhnya.

    Tommy berharap apa yang sudah disampaikan secara publik oleh mantan anggota DPD Fachrul Razy dapat ditindak lanjuti oleh KPK dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk kepentingan penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran hukum terhadap penyelenggaran keuangan negara, yang ujungnya merugikan masyarakat.

    “Kerugian saya sebagai pembayar pajak tentu karena APBN patut diduga terpakai lebih banyak akibat penambahan jumlah reses di DPD. Karena kita tahu uang reses yang diberikan secara lumsum kepada anggota DPR dan DPD cukup besar. Kalau tidak salah setiap orang menerima lebih kurang Rp350 juta sekali reses. Sedangkan jumlah anggota DPD sekarang 152 orang,” tandasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, mantan anggota DPD RI asal Aceh, Fachrul Razy mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Fachrul Razy mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

    Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali, bukan lima kali.

    (cip)

  • Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    Meski Hasto Tengah Ajukan Praperadilan, KPK Masih Bisa Periksa Sekjen PDIP Bahkan Lakukan Penahanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah mengajukan gugatan Praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 dan kasus perintangan penyidikan kasus yang menjerat Eks Politisi PDIP Harun Masiku.

    Atas dasar gugatan Praperadilan itu pun Hasto meminta KPK untuk menunda proses pemeriksaan hingga proses Praperadilan selesai.

    Sementara itu, Senin (13/1/2025) kemarin, Hasto telah menjalani pemeriksaan pertamanya dengan status tersangka di Gedung Merah Putih KPK.

    Setelah diperiksa, Hasto pun tak ditahan oleh KPK meski statusnya sudah dijadikan sebagai tersangka.

    Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan proses penyidikan kasus Hasto ini akan tetap berjalan meski Hasto tengah menempuh proses Praperadilan.

    Tessa menyebut proses penyidikan ini tak berkaitan langsung dengan gugatan praperadilan.

    Sehingga KPK masih bisa melakukan proses penyidikan bahkan penahanan kepada Hasto meski putusan Praperadilan belum diputus majelis hakim.

    Tessa menambahkan, penahanan kepada Hasto ini mungkin saja dilakukan KPK, tapi semua itu bergantung pada penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

    “Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan.”

    “Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa.”

    “Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti,”  kata Tessa dilansir Kompas.com, Selasa (14/1/2025).

    Tim Hukum PDIP Minta KPK Tunda Pemeriksaan Hasto Hari Ini Sampai Ada Putusan Sidang Praperadilan

    Tim Hukum PDIP akan menyampaikan surat kepada pimpinan KPK terkait permintaan penundaan pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan,” kata tim pengacara Hasto, Patra M Zen, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Alasan permintaan penundaan pemeriksaan adalah karena Hasto sedang menempuh upaya praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Tujuan pengajuan praperadilan, kata Patra, adalah untuk lebih dulu menguji status tersangka Hasto yang disematkan KPK.

    “Maka seandainya praperadilannya dikabulkan artinya kan penetapan tersangka itu batal. Kalau batal, artinya tidak ada lagi pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Patra.

    “Karena itu lah kita minta penundaan sampai dengan adanya putusan praperadilan. Kenapa? Karena praperadilan ini kan cuma 7 hari. Itu surat yang pertama, dan tentu dilampirkan surat kedua itu bukti kita mengajukan permohonan praperadilannya,” lanjutnya.

    Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

    Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025). Sebagai pihak termohon ialah KPK.

    “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

    Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

    Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Haryanti Puspa Sari)

    Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

  • Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati Nasional 14 Januari 2025

    Tiga Pejabat Eselon II KPK Dilantik sebagai Pj Bupati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Tiga pejabat eselon II Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati di tiga daerah berbeda.
    Mereka adalah Herda Helmijaya (Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN) sebagai Pj Bupati Kudus, Yonathan Demme Tangdilintin (Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi) sebagai Pj Bupati Mimika, dan Isnaini (Kepala Biro Keuangan) sebagai Pj Bupati Bangka.
    “Pelantikan ketiga Penjabat Bupati tersebut berlangsung di kantor gubernur masing-masing daerah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
    Yonathan Demme Tangdilintin dilantik di Kantor Gubernur Papua Tengah, Jalan Merdeka, Nabire, oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.
    Acara ini disaksikan oleh Dewan Pengawas KPK, Benny Mamoto, dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, serta seluruh jajaran pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah.
    Sementara itu, Isnaini dilantik sebagai Pj Bupati Bangka oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang.
    Isnaini menggantikan M. Haris yang telah bertugas selama 16 bulan sebagai Pj Bupati Bangka.
    Pelantikan Isnaini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-41/2025 tentang pemberhentian dan pelantikan penjabat kepala daerah.
    Pada saat yang sama, Herda Helmijaya dilantik sebagai Pj Bupati Kudus oleh Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, di Gedung Grhadika Bakti Praja, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang.
    Acara ini disaksikan oleh Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto beserta jajaran Pemprov Jawa Tengah.
    Herda sebelumnya pernah menjabat sebagai Pj Bupati Nagekeo, NTT, dari 5 November 2024 hingga 10 Januari 2025.
    Ia diangkat sebagai Pj Bupati Kudus melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-03 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kudus Provinsi Jawa Tengah.
    Dalam sambutannya pada
    pelantikan Pj Bupati
    Mimika, anggota Dewan Pengawas KPK Benny Mamoto berharap Pj Bupati Mimika dapat mengimplementasikan semangat antikorupsi di sekolah-sekolah, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga keagamaan selama masa jabatannya.
    “Saya yakin jika ini dijalankan secara optimal, meskipun masa jabatannya terbatas, akan terjadi perubahan yang signifikan,” kata Benny.
    Benny juga menekankan pentingnya komitmen bersama dan dukungan semua pihak dalam upaya pemberantasan korupsi.
    “Mari kita dukung Pj Bupati ini agar dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bersinergi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi,” tambahnya.
    Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H Harefa, mengingatkan semua pihak tentang peran penjabat dalam melayani masyarakat.
    “Sebagai penjabat, kita harus berupaya melayani masyarakat, bukan meminta dilayani. Saya juga meminta dukungan agar upaya pencegahan korupsi dapat berjalan dengan baik,” kata Cahya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    Gelar Sidang Putusan Praperadilan, PN Jaksel Tentukan Status Tersangka Wali Kota Semarang

    loading…

    PN Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan bakal menggelar sidang putusan gugatan praperadilan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita pada hari ini. Sidang tersebut akan menentukan status tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu.

    Hal itu diungkapkan oleh hakim tunggal Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak pemohon, Mbak Ita dan juga dari pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang digelar Senin, 13 Januari 2025.

    “Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” kata hakim tunggal Jan, Selasa (14/1/2025).

    Rencananya, sidang putusan untuk menentukan status tersangka Mbak Ita, bakal digelar pada pukul 14.00 WIB oleh PN Jakarta Selatan.

    Sekadar informasi, Mbak Ita diketahui telah melayangkan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada Rabu, 4 Desember 2024, meminta agar hakim tunggal menganulir status tersangka KPK.

    “Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur, bertentangan dengan hukum, dan dinyatakan batal,” demikian tuntutan gugatan Mbak Ita yang terdaftar dalam nomor regristrasi 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

    Mbak Ita juga meminta agar hakim tunggal bisa menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka oleh KPK. Di sisi lain, ia juga meminta agar Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tertanggal 11 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan mengikat menurut hukum dan patut dinyatakan batal.

    Selain itu, Mbak Ita juga meminta hakim tunggal untuk menganulir penggeledahan, penyitaan dan pencekalan yang dilakukan KPK. “Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” tandasnya.

    (cip)

  • 5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akhirnya selesai menjalani pemeriksanaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Ini merupakan panggilan kedua KPK kepada Hasto. Pasalnya, Sekjen PDIP tersebut berhalangan hadir pada jadwal pemeriksaan Senin (6/1/2025).

    Namun, Hasto dan tim hukum menepati janji kepada penyidik KPK untuk datang ke Gedung Merah Putih pada Senin (13/1/2025) pukul 10.00 WIB. Hasto dan rombongan tim hukum dan DPP PDIP bahkan tiba sekitar pukul 09.40 WIB.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, Hasto diperiksa selama kurang lebih 3,5 jam. Setelah keluar dari Gedung KPK, dia langsung diserbu oleh wartawan untuk diminati keterangan. Sayangnya, Hasto memilih diam dan tidak menjawab pertanyaan dari rekan media soal pemeriksaan terhadap dirinya. 

    Berikut Berikut fakta-fakta yang terjadi saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai tersangka KPK untuk pertama kalinya. 

    5 Fakta Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka oleh KPK

    1. Hasto Janji Berikan Keterangan Sebaik-baiknya

    Hasto mengaku siap secara formil dan materiil untuk menghadapi proses hukum yang berlaku di KPK.

    “Didampingi oleh seluruh penasihat hukum kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai warga negara republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan. Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto juga mengungkap penasihat hukumnya akan menyerahkan surat terkait dengan praperadilan yang diajukan olehnya di PM Jakarta Selatan. Surat itu rencananya diserahkan kepada pimpinan KPK.

    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan , atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto. 

    2. Didukung Tim Hukum PDIP 

    Saat diperiksa KPK, Hasto tidak datang sendirian. Dia justru didampingi wajah-wajah yang familier dengan dunia hukum.

    Beberapa kuasa hukum Hasto yang ikut menghadiri pemeriksaannya sebagai tersangka hari ini adalah Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Maqdir diketahui sebelumnya maju sebagai caleg DPR 2024-2029 dari PDIP dan kerap mewakili partai itu misalnya pada sidang gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Adapun Ronny merupakan Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang turut didapuk sebagai tim hukum Hasto. Dia juga telah mengawal Hasto dalam pemeriksaan sebelumnya pada Juni 2024.

    3. Bungkam Usai Diperiksa 3,5 Jam 

    Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan rintangan penyidikan.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Hasto terlihat turun ke lobi Gedung Merah Putih KPK dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 13.26 WIB. Dia langsung keluar didampingi penasihat hukumnya, Maqdir Ismail, yang juga mengawalnya saat berjalannya pemeriksaan oleh penyidik.

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya sejak sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini. Hanya saja, penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan.

    Dia menyebut proses pemeriksaan untuk hari ini telah tuntas. “Saya ingin sampaikan bahwa proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilakukan untuk hari ini,” ujar Maqdir kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto lalu meninggalkan Gedung KPK bersama rombongannya yang di antaranya meliputi Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy. Para simpatisan Hasto masuk ke bagian depan Gedung KPK untuk menjemputnya menuju ke bus.

    Adapun, Bus Hasto terparkir tidak jauh dari lokasi Gedung KPK. Bus itu juga yang membawanya tiba ke KPK.

    Perbesar

    4. Bawa-bawa Bung Karno dan Megawati 

    Sebelumnya, Hasto mengimbau para simpatisan dan kader partai untuk tenang sejalan dengan pemeriksaannya di KPK sebagai tersangka. Dia mengatakan bakal memberikan keterangan kepada penyidik KPK dengan sebaik-baiknya.

    “Kami mohon doanya, dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang. Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik karena PDIP adalah partai berkarakter banteng,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

    Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan.

    Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko.

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    5. Alasan KPK Belum Tahan Hasto 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Hasto secara umum terkait dengan barang bukti elektronik yang ditemukan, maupun keterangan-keterangan saksi lain. 

    Adapun, Hasto belum ditahan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu lebih lama untuk memeriksa saksi-saksi lainnya yang belum hadir.

    “Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan,” jelas Tessa kepada wartawan, Senin (13/1/2025). 

    Tessa menyebut masih ada beberapa saksi kasus itu yang belum diperiksa sampai dengan pemeriksaan Hasto sebagai tersangka. Misalnya, saksi anggota DPR Fraksi PDIP Maria Lestari serta mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 Saeful Bahri.

    KPK menilai penahanan Hasto belum perlu dilakukan. Namun, upaya paksa terhadap elite PDIP itu bakal dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Tessa.

  • Tak Ada Hubungannya dengan Prabowo

    Tak Ada Hubungannya dengan Prabowo

    JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah informasi yang menyebut Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden Prabowo Subianto terkait pemeriksaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di KPK.

    Dasco menegaskan, tidak ada hubungannya antara belum ditahannya Hasto dengan Prabowo.  

    “Ada beberapa pihak yang menanyakan hal serupa tetapi menurut saya bahwa kewenangan dalam penegakan hukum kan memang oleh KPK. Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau yang terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses proses yang terjadi di sana,” ujar Dasco, Senin, 13 Januari.

    “Sehingga kalau ada pertanyaan (soal Hasto), tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” sambungnya. 

    Wakil Ketua DPR itu juga memastikan belum ada telepon dari Megawati untuk Prabowo. Baik terkait hal tersebut maupun hal lainnya. 

    “Belum ada, belum ada,” kata Dasco. 

     

    KPK rampung memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan hari ini.

    Dia tidak ditahan karena pemeriksaan terhadap saksi lain masih harus dilakukan.

    “Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan (keterangannya, red),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari.

    Sejumlah saksi yang belum hadir di antaranya adalah Maria Lestari selaku anggota DPR RI Fraksi PDIP hingga kader PDIP Saeful Bahri. Kondisi ini, sambung Tessa, membuat penyidik memilih tak segera menahan Hasto.

    “Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan,” tegasnya.

     

  • Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Januari 2025

    Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK Nasional 14 Januari 2025

    Pemenuhan Janji Hasto untuk KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    memenuhi janjinya untuk hadir diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan, Senin (13/1/2025).
    Berbeda dengan saksi atau tersangka yang umumnya, Hasto datang ke Gedung Merah Putih KPK menumpangi bus besar dan memboyong sekitar 100 pengacara.
    “Perlu diketahui oleh rekan-rekan, oleh publik bahwa ada seribu pengacara yang mengampingi Mas Hasto dari berbagai organisasi advokat dan juga dari badan bantuan hukum untuk masyarakat di seluruh Indonesia,” kata Ronny Talapessy, salah satu kuasa hukum Hasto, Senin kemarin.
    “Ada seribu, tapi di KPK ada seratus yang hadir,” ujar dia
    Sebelum diperiksa, Hasto menyatakan bakal memberikan keterangan sebaik-baiknya kepada penyidik.
    Namun, Hasto juga menyurati pimpinan KPK agar proses penyidikan memperhatikan gugatan praperadilan yang dia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    “Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” kata Hasto.
    Hasto diperiksa oleh penyidik sekitar 3,5 jam. Seusai pemeriksaan, Hasto melempar senyum kepada wartawan ketika meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
    Namun, Hasto tidak berkomentar sama sekali mengenai pemeriksaan yang baru ia lakoni, hanny melambaikan tangan kepada simpatisan PDI-P yang telah menunggunya.
    Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan Hasto ditanya penyidik terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
    “Kami hanya menyampaikan bahwa Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Maqdir mengatakan pihaknya tak membawa alat bukti apa pun kepada penyidik.
    Ia juga menyatakan bahwa pemeriksaan selanjutnya bergantung pada kebutuhan penyidik.
    “Selanjutnya, pemeriksaan yang akan datang tentu kami ikuti sesuai kebutuhan dari pihak penyidik,” ujar Maqdir.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa sejumlah saksi sehingga Hasto belum ditahan seusai pemeriksaan apda Senin kemarin.
    “Yang bersangkutan (Hasto Kristiyanto) tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Tessa menyebutkan, saksi yang keterangannya dibutuhkan itu antara lain kader PDI-P Saeful Bahri dan anggota DPR dari Fraksi PDI-P Maria Lestari.
    Kedua saksi itu sudah dipanggil penyidik pada pekan lalu, tetapi tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
    “Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ujar Tessa.
    Di samping itu, Tessa juga menyampaikan bahwa KPK menolak surat permohonan penundaan pemeriksaan selama gugatan praperadilan.
    Pasalnya, proses penyidikan merupakan ranah yang terpisah dengan gugatan praperadilan yang tengah diajukan Hasto.
    Tessa pun menegaskan bahwa proses praperadilan tidak menghalangi penyidik KPK untuk kembali memanggil Hasto.
    “Penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil dan seandainya proses tersebut digunakan sebagai alasan untuk tidak hadir kemungkinan besar penyidik akan menilai itu bukan menjadi salah satu alasan yang patut dan wajar,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    Saeful Bahri dan Maria Lestari Belum Diperiksa, Hasto Kristiyanto Tak Ditahan KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, setelah diperiksa pada Senin (13/1/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut pihaknya masih membutuhkan keterangan dari sejumlah pihak, di antaranya Saeful Bahri dan Maria Lestari.

    Saeful Bahri dan Maria Lestari merupakan kader PDIP.

    “Tidak dilakukan penahanan hari ini (kemarin, red) karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan.”

    “Ada beberapa saksi yang dipanggil di perkara ini belum hadir, beberapa di antaranya saudara Saeful Bahri ada juga saudari Maria Lestari, dan ada beberapa saksi lainnya,” ungkap Tessa dalam jumpa pers, Senin.

    Sehingga, penyidik menilai belum perlu melakukan penahanan terhadap Hasto.

    “Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini sudah siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ungkapnya.

    Sosok Saeful Bahri dan Maria Lestari

    1. Saeful Bahri

    Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

    Saeful Bahri merupakan kader PDIP.

    Saeful merupakan terpidana dalam kasus ini, tetapi sudah selesai menjalankan hukuman. 

    Saeful Bahri telah terbukti berperan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani. 

    Uang suap tersebut diserahkannya dalam dua tahap, yaitu 17 Desember 2019 senilai SG$19.000 atau setara Rp200 juta dan 26 Desember 2019 sebesar SG$38.350 atau setara Rp400 juta.

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Saeful dengan hukuman 1 tahun dan 8 bulan penjara, serta denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

    Sedianya, Saeful diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto pada Rabu (8/1/2025).

    Tetapi, Saeful tidak hadir.

    2. Maria Lestari

    Maria Lestari merupakan anggota DPR RI dari PDIP.

    Maria Lestari mangkir dari panggilan penyidik KPK, Kamis (9/1/2025).

    Sedianya Maria dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.

    Tessa memastikan tim penyidik KPK akan kembali memanggil Maria Lestari. 

    Dikutip dari Kompas.com, Ketua KPK Setyo Budiyanto pernah menyebut nama Maria Lestari saat pengumuman status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024 yang lalu.

    Waktu itu, Setyo mengatakan, Hasto pernah menemui eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan terkait dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel.

    Maria Lestari, politisi PDIP (Tribun Pontianak)

    “Bahkan pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui Wahyu Setiawan dan meminta untuk memenuhi dua usulan yang diajukan oleh DPP, yaitu Maria Lestari Dapil 1 Kalbar dan Harun Masiku Dapil 1 Sumsel,” kata Setyo pada 24 Desember 2024.

    Maria Lestari merupakan istri dari Herculanus Heriadi yang sempat menjabat Wakil Bupati Landak sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Landak.

    Herculanus Heriadi, nama suami dari Maria Lestari adalah Wakil Bupati Landak periode 2011–2016 dan 2017–2022. 

    Maria Lestari memulai karier politiknya di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

    Maria Lestari melaju ke Senayan sejak terpilih pada Pemilu 2019 dan kemudian kembali terpilih jadi anggota DPR RI di Pileg 2024.

    Hasto Akan Dipanggil Lagi

    Sementara itu, Jubir KPK, Tessa memastikan Hasto akan kembali dipanggil KPK pada waktu yang akan datang.

    “Tetapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau.”

    “Fokus utamanya adalah keterangan saksi-saksi yang belum hadir dan yang akan dipanggil untuk di perkara suapnya maupun di perkara pasal 21-nya (kasus perintangan penyidikan, red),” urainya.

    Adapun terkait pemanggilan Hasto, Tessa mengatakan Sekjen PDIP itu dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain.

    “Termasuk juga pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara yang sedang disangkakan kepada yang bersangkutan, maupun juga kepada tersangka lain.”

    “Kalau isinya apa, tentunya saya tidak bisa menyampaikan kepada rekan-rekan karena itu sudah masuk di materi penyidikan,” ungkapnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    Hari Ini PN Jaksel akan Bacakan Putusan Gugatan Praperadilan Mbak Ita Soal Status Tersangka oleh KPK

    TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA — Pembacaan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita akan digelar pada Selasa (141/2025) pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    Hal ini disampaikan oleh Hakim Jan Oktavianus usai menerima berkas kesimpulan dari pihak Mbak Ita selaku pemohon dan juga dari KPK selaku termohon.

    “Baik dengan diterimanya kesimpulan dari kedua belah pihak. Agenda sidang selanjutnya adalah putusan,” ujar Hakim Jan Oktavianus di ruang sidang utama, PN Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

    Jan mengatakan, waktu pembacaan putusan akan dimulai sekitar pukul 14.00 WIB atau setelah jam istirahat dan shalat selesai. Dia lantas mengungkapkan, saat ini masih menyiapkan berkas putusan untuk dibacakan pada Selasa siang. “Jadi besok (hari ini) kita jam 14.00 ya,” kata hakim lagi.

    Sedianya, agenda sidang hari ini adalah pembacaan kesimpulan sidang dari kedua belah pihak. Tetapi, baik pemohon maupun termohon sama-sama hanya menyerahkan satu bundel berkas kepada hakim.

    Kemudian, hakim juga tidak meminta agar berkas kesimpulannya dibacakan di hadapan publik. Oleh karenanya, sidang ditutup setelah hakim menginfokan jadwal sidang selanjutnya.

    Sebelumnya, Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

    Mbak Ita kemudian menggugat status tersangka itu ke PN Jaksel.

    Permohonannya teregister dengan Nomor Perkara 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam peritumnya, dia meminta agar Hakim Tunggal PN Jaksel menyatakan Sprindik Nomor Sprin.Dik/103/DIK.00/01/07/2024 tidak sah atau patut dinyatakan batal.

    Tim kuasa hukum Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, memamerkan prestasi Pemerintah Kota Semarang yang berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2023.

    Capaian tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratnaningsih, saat membacakan replik dalam sidang praperadilan melawan KPK di PN Jaksel pada Rabu (8/1/2025).

    “Kota Semarang di masa kepemimpinan pemohon berhasil meraih penghargaan predikat opini wajar tanpa pengecualian pada tahun 2023,” kata Ratna, di ruang sidang utama, Rabu.

    Ia menambahkan bahwa hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa keuangan negara di Kota Semarang dikelola dengan akuntabel dan mengikuti kaedah standar.

    Selain itu, kata Ratna, Mbak Ita sebagai Wali Kota Semarang bukan merupakan pejabat pengguna anggaran, sehingga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban terkait pemakaian anggaran. (kompas/tribun)