Kementrian Lembaga: KPK

  • Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.

    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan. 

    (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

    “Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.

    Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.

    Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin

    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita.
     
    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Mbak Ita pun terlihat tidak hadir dalam persidangan ini.
     
    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Selain itu, hakim tunggal juga menolak secara menyeluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Mbak Ita dalam sidang gugatan praperadilan. 
     

    (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Selasa, 14 Januari 2025, menolak permohonan praperadilan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
     
    “Membebankan biaya perkara nihil,” tegas hakim Jan.
     
    Hakim Jan menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur. Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang dengan tersangka Hevearita Gunaryanti Rahayu pun tetap berlanjut.
     
    Baca juga: Wali Kota Semarang Diperiksa KPK, Sampaikan Alasan Ketidakhadiran Kemarin
     
    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
     
    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
     
    Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
     
    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

    Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

    Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.

    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.

    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025. 

    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.

    (Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

    “Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.

    “Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.

    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.

    Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.

    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

    Jakarta: Kuasa hukum Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita, Erna Ratna dan Agus Nurudin, mengaku kecewa atas hasil putusan penolakan praperadilan Mbak Ita.
     
    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Hasilnya hakim menolak bahwa Mbak Ita tidak bersalah dalam kasus gratifikasi.
     
    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus kepada awak media, Selasa, 14 Januari 2025. 

    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
     

    (Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024. Foto: DOk. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
     
    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 
     
    “Pada prinsipnya kami menghormati putusan hakim,” kata Erna.
     
    “Tapi memang dalam proses yang tadi disampaikan rekan saya Pak Agus bahwa dalam pertimbangan hakim tersebut itu tidak mempertimbangkan apa yang kami sampaikan khususnya berkaitan dengan keterangan ahli,” lanjutnya.
     
    Sebagai informasi, Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK. Gugatan itu teregister dengan nomor 124/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 4 Desember 2024.
     
    Baca juga: Sah! Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita
     
    KPK sendiri sebelumnya memulai penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
     
    Selama proses penyidikan berjalan, setidaknya sudah 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah digeledah KPK sejak 17–25 Juli 2024. Hal ini ditujukan untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • KPK Tak Gentar Hadapi Seribu Pengacara Hasto Kristiyanto

    KPK Tak Gentar Hadapi Seribu Pengacara Hasto Kristiyanto

    GELORA.CO -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak gentar dan tidak merasa diintervensi dengan seribu pengacara yang disiapkan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP.

    Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, seorang tersangka mempunyai hak untuk memiliki berapa pun pengacara yang akan membelanya.

    “Ya pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu kan hak. Tapi kan segala sesuatunya kami ini mempersiapkan diri hanya dari sisi bukti permulaan yang cukup. Karena di dalamnya ada unsur alat bukti,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Namun demikian, Setyo menyebut bahwa, pengacara yang bisa mendampingi tersangka pada saat pemeriksaan nantinya hanya 1 orang.

    “Tapi sekali lagi, kami juga punya aturan, kami juga punya prosedur, ibarat kata betul-betul didampingi berapa pengacara, pastinya daya tampung sini kan terbatas juga, pasti yang bisa naik adalah pengacara terbatas mungkin pimpinan daripada pengacara tersebut,” tutur Setyo.

    Setyo pun mengaku tidak merasa diintimidasi dengan adanya seribu pengacara yang disiapkan tersangka Hasto.

    “Ya sepertinya saya merasa sama sekali tidak ada intimidasi, penyidik biasa-biasa saja semuanya, toh juga nanti pada saat melakukan pemeriksaan, berhadapan dengan tersangka, berhadapan dengan penasihat hukumnya, itu kan ya terbatas. Jadi sama sekali tidak ada rasa intimidasi, intervensi, dan lain-lain. Karena apa? karena kami yakin yang kami lakukan adalah prosedural, profesional dan proporsional,” pungkas Setyo.

  • BPKP tegaskan keterlibatan secara aktif dalam pencegahan korupsi

    BPKP tegaskan keterlibatan secara aktif dalam pencegahan korupsi

    BPKP terlibat aktif dalam pencegahan korupsi dengan kegiatan pengawasan yang menyasar kepada peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, edukasi kepada publik, serta membina implementasi sistem pengendalian intern pemerintah di pusat dan daerah

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan bahwa pihaknya terlibat aktif dalam pencegahan korupsi.

    “BPKP terlibat aktif dalam pencegahan korupsi dengan kegiatan pengawasan yang menyasar kepada peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, edukasi kepada publik, serta membina implementasi sistem pengendalian intern pemerintah di pusat dan daerah,” ujarnya saat bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikutip dari keterangan di Jakarta, Selasa.

    Di bidang penindakan, BPKP turut berperan membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan audit investigatif, audit perhitungan kerugian keuangan negara, serta pemberian keterangan ahli.

    Dalam pertemuan dengan KPK, BPKP menegaskan komitmen mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi.

    Pertemuan kedua lembaga yang aktif berperan dalam pemberantasan korupsi ini dianggap menunjukkan bahwa aparat pengawasan internal pemerintah dengan komisi antirasuah berjalan beriringan demi mewujudkan negara yang bersih dari korupsi.

    “BPKP selalu berusaha bagaimana caranya korupsi bisa hilang dari Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan mitra strategis pemberantasan korupsi. Dengan pertemuan seperti ini, kita bisa sama-sama berdiskusi, membahas strategi yang diperlukan agar kegiatan pencegahan dan pemberantasan korupsi efektif berjalan,” kata dia.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Resmi Tahan Eks Dirut Insight Investments Management dalam Kasus Korupsi Taspen

    KPK Resmi Tahan Eks Dirut Insight Investments Management dalam Kasus Korupsi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Managemen (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Selasa (14/1/2025). 

    Ekiawan merupakan satu dari dua tersangka kasus Taspen. Sebelumnya, mantan Direktur Utama sekaligus bekas Direktur Investasi Taspen Antonius Kosasih telah lebih dulu ditahan penyidik KPK, Rabu (8/1/2025). 

    “Penahanan berlangsung untuk 20 hari kedepan sampai dengan 2 Februari 2025. Penahanan tersangka EHP, terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (14/1/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Ekiawan sebelumnya hari ini telah dipanggil untuk dipanggil terlebih dahulu. Kemudian, sekitar pukul 19.14 WIB, mantan direktur perusahaan manajer investasi itu akhirnya diboyong ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. 

    Ekiawan enggan mengucapkan satu kata pun. Kuasa hukumnya, Aditya Sembadha mengatakan tujuan PT Insight Investments Management (IIM) dalam mengelola investasi sukuk dari Taspen ke bentuk reksadana adalah untuk mencegah BUMN itu merugi. 

    “Tujuan klien kami ini dalam rangka untuk membantu Taspen untuk terhindar dari kerugian, sehingga Taspen harapannya bisa me-recover kondisi keuangannya. Itu yang pertama tujuan klien kami,” ujar Aditya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Aditya mengeklaim bahwa penempatan dana investasi Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana kelolaan PT IIM masih berkembang dengan baik. Hal itu kendati adanya pandemi Covid-19. 

    Dia mempertanyakan mengapa Ekiawan ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik. Menurutnya, Ekiawan yang saat ini sudah dipecat dari PT IIM tidak akan menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri. 

    “Kami sangat menyayangkan keputusan untuk menahan klien kami,” ungkapnya.

    Adapun saat ditanya apabila PT IIM atau Ekiawan telah mengetahui bahwa sukuk Taspen senilai Rp200 miliar sebelumnya telah dinyatakan tidak layak investasi (non-investment grade), Aditya menegaskan bahwa kliennya bertujuan untuk menyelamatkan BUMN tersebut. 

    “Tujuannnya baik, tujuannya adalah untuk menyelamatkan Taspen dari kondisi keuangannya. Udah itu saja,” pungkasnya. 

    AKAL-AKALAN INVESTASI TAK LAYAK

    Pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025), KPK menduga penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar. 

    Lembaga antirasuah menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Perbuatan melawan hukum yang diduga terjadi berkaitan dengan penempatan dana Taspen Rp1 triliun pada Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund atau R I-Next G2, yang dikelola oleh PT IIM. Komite Investasi Taspen pada Mei 2019 memutuskan untuk untuk mengoptimalkan aset investasi melalui reksadana dan memilih PT IIM. 

    Perusahaan pengelola investasi itu disebut satu-satunya yang memiliki cangkang yang siap. Penunjukkan dilakukan secara langsung. 

    Berbekal hasil advisory Bahana Sekuritas dan Firma Hukum Tumbuan and Partners, Komite Investasi Taspen sepakat melakukan optimalisasi obligasi sukuk ijarah PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. atau TPS Food II (SIASIA02) dengan mengonversikannya ke Reksadana milik PT IIM yakni R I-Next G2. Nilai investasi itu sebesar Rp1 triliun. 

    KPK menyebut investasi itu tidak seharusnya dilakukan karena melanggar Peraturan Direksi Taspen No.PD-19/DIR/2019. Aturan itu menjelaskan bahwa penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down, alias tidak untuk diperjualbelikan.

    Usut punya usut, sukuk ijarah TPS Food II yang dioptimalkan Taspen ke reksadana sebenarnya telah dinyatakan tidak layak diperdagangkan (Non-Investment Grade) pada 2018 oleh Pefindo. Sebab, sukuk SIASIA02 itu gagal bayar kupon. 

    Sukuk TPS Food II itu sebelumnya merupakan investasi Taspen sebesar Rp200 miliar menggunakan dana program Tabungan Hari Tua (THT). 

    Di sisi lain, TPSF yang saat itu berkode emiten AISA tengah menghadapi gugatan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pemohon PKPU yakni PT Sinartama Gunita, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG dan PT Teknologi Mitra Digital. 

    “Saat itu peringkat sukuk gagal bayar dan [TPSF] dalam kondisi PKPU, jadi Non-Investment Grade. Jadi, sejak awal 2018 itu Pefindo sudah menyatakan sukuk itu tidak layak. Tapi masih dicoba digoreng-goreng,” jelas Asep. 

    Menurut perwira Polri bintang satu itu, sejumlah perusahaan-sekuritas ikut serta menjual dan membeli instrumen investasi yang sudah tidak layak diperdagangkan itu. 

    “Sukuk itu supaya terlihat ada peningkatan, dibeli dijual dengan ada kenaikan 0,2 sampai 0,4% seolah-olah ada kenaikan. Padahal itu diakali. Akhirnya ya harus menanggung kerugian,” jelas Asep.

    Berkaitan dengan hal tersebut, sejumlah pihak swasta diduga menerima keuntungan dari perbuatan melawan hukum Antonius dan Ekiawan. Mereka adalah:

    a. PT Insight Investments Management (IIM) sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar 

    b. PT Valbury Sekuritas (VSI) sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar; 

    c. PT Pacific Sekuritas (PS) sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta;

    d. PT Sinarmas Sekuritas (SM) sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta; dan

    e. pihak-pihak lain terafiliasi dengan tersangka Antonius dan Ekiawan. 

    Saat dimintai tanggapan, Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, dikutip Jumat (10/1/2025). 

  • Penjelasan Ketua KPK soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan

    Penjelasan Ketua KPK soal Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Belum Ditahan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto telah memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

    Dia diperiksa selama 3,5 jam sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.27 WIB pada Senin (13/1). Meski diperiksa sebagai tersangka, Hasto Kristiyanto belum ditahan oleh KPK.

    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai salah satu dari dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyebut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum ditahan karena penyidik memang belum berencana untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

    “Rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi, artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang baru tahap pemeriksaan saja,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Dia meyakini penyidiknya sudah menyusun rencana penyidikan dan mempunyai pertimbangan soal mengapa yang bersangkutan belum ditahan.

    Setyo mengatakan salah satu poin laporan penyidik yang disampaikan kepadanya adalah masih ada saksi yang belum diperiksa. “Terinformasi bahwa masih ada beberapa keterangan saksi yang masih dibutuhkan oleh penyidik,” ucapnya.

    Jenderal polisi berbintang tiga itu membantah kabar yang menyebut Hasto Kristiyanto belum ditahan karena Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menelepon Presiden RI Prabowo Subianto.

    Setyo bahkan memastikan bahwa di KPK tidak ada telepon tersebut. “Sebaiknya ditanyakan sama yang (menyebar) informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini si enggak, dari sini enggak ada,” ujarnya.

  • KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    KPK Siapkan Bukti Formil hingga Substansi Perkara untuk Lawan Praperadilan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto meyakini pihaknya telah menyiapkan seluruh bukti formil dan materil untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Secara prinsip, terang Setyo, tim KPK yakin dan optimistis telah menyiapkan segala sesuatunya. Dia mengaku siap membuka seluruh pembuktian formil hingga materil. 

    “Kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan. Apa lagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materil juga kami akan siapkan,” terangnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Untuk diketahui, praperadilan merupakan upaya hukum yang bisa diajukan untuk menggugat proses penyidikan. Salah satunya penetapan seseorang sebagai tersangka. Praperadilan ditujukan untuk menguji aspek formil, bukan materil atau substansi perkara.

    Setyo memastikan pihaknya pun siap untuk melakukan pembuktian secara subtansi perkaranya di pengadilan nanti. Dia memastikan dugaan yang disangkakan kepada Hasto benar adanya, yakni suap dan perintangan penyidikan. 

    “Bahwa perbuatan yang dilakukan HK terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada, dan itu adalah melanggar hukum,” ujar pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengonfirmasi lembaganya telah menolak surat permohonan yang diajukan pihak Hasto untuk menunda proses penyidikan setelah selesainya praperadilan. 

    Menurut Tessa, proses praperadilan dan penyidikan merupakan ranah berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan. 

    “Tidak berati kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti. Proses penyidikan tetap berjalan bila yang bersangkutan mengajukan untuk tidak dipanggil terlebih dahulu, itu merupakan hak tersangka untuk mengajukan. Tetapi penyidik juga memiliki kewenangan apabila ingin memanggil,” kata Tessa. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.

  • Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    Petrus Selestinus Bocorkan Sederet Nama yang Diduga Tahu Pemilik Pagar Laut 30 KM, Ada Nama Jokowi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus, membeberkan sederet nama yang diduga mengetahui siapa pemilik dari pagar laut 30 KM di Tangerang. 

    Sederet nama yang disebutkannya itu di antaranya, pendiri dan pemilik Agung Sedayu Grup (ASG), Sugianto Kusuma atau yang akrab dipanggil Aguan dan presiden RI, Joko Widodo. 

    “Jadi, menurut saya untuk bisa memastikan siapa pemilik, siapa yang menyuruh memasang, dan siapa yang membiayai ini saya kira orang pertama perlu didengar untuk memastikannya mulai dari Jokowi, Aguan, Ali Hanafi, Denny Wongso, Ahmad Ghozali dan beberapa nama lainnya yang selama ini sering kita dengar sebagai pelaku lapangan di wilayah Teluk Naga dan sekitarnya,” ujar Petrus seperti dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up yang tayang pada Selasa (14/1/2025). 

    Petrus menyarankan agar lembaga hukum melakukan pemeriksaan terhadap para nama yang telah dibeberkannya itu. 

    Nama-nama tersebut pun diduga mengetahui siapa sosok yang memagari laut dan siapa yang membiayai pembangunan pagar laut.

    “Dengan mendengar orang-orang ini, oleh entah Mabes Polri, entah Kejaksaan atau KPK, kita pastikan mereka akan bisa memberikan informasi siapa sesungguhnya pemilik pagar 30 KM yang membentang di pesisir Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Kabupaten Tangerang,” katanya. 

    Petrus beralasan nama Jokowi juga patut untuk diperiksa karena memiliki hubungan yang sangat dekat dengan Aguan. 

    “Kalau kita baca majalah Tempo hasil wawancara yang kemarin menjadi heboh, pernyataan Aguan bahwa pembangunan di IKN itu adalah atas perintah Jokowi demi menjaga nama Jokowi, menjaga muka Jokowi itu pernyataan yang menunjukkan bahwa mereka sangat dekat dan hubungan antara presiden Jokowi dengan Aguan itu hubungan yang tidak prosedural hubungan, yang tidak profesional,” ucapnya.

    “Kalau hubungan yang profesional, hubungan itu ya sesuai aturan tidak ada perintah tidak ada jaga muka siapa-siapa. Yang harus mereka jaga itu adalah muka rakyuat, karena mereka belum sejahtera juga,” tambahnya. 

    Pemagaran di laut sepanjang 30 KM itu, kata Petrus, merupakan salah satu sikap menutup-nutupi kejahatan. 

    Diduga kuat kejahatan ini dilakukan oleh pengembang-pengembang properti besar yang selama ini ‘bermain’ di atas tanah rakyat kecil. 

    “Kemudian muncul bambu (pagar laut) ini menjadi sesuatu yang luar biasa membuka tabir. Semua pihak baik pejabatnya tutup mata, perusahaan yang membiayai pemagaran ini pasti tidak berani membuka informasi bahwa dia lah pemiliknya atau dia yang menyuruh,” pungkasnya. 

    Bantahan PIK 2 

    Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 angkat bicara soal pembangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.

    Manajemen Pengelola PIK 2, Toni menyatakan pagar laut tersebut bukan dibuat oleh pihaknya. 

     “Ya itu bukan dari kami. Pihak kuasa hukum kami nanti akan menjelaskan detailnya,” kata Toni ditemui di PIK 2, Tangerang, Minggu (12/1/2025). 

     Toni mengatakan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 saat ini terjadi karena minimnya edukasi terhadap masyarakat. 

    “Saya pikir mungkin kurangnya pengetahuan, kurangnya edukasi ke beberapa teman-teman yang sedikit berbeda ini. Bahwa memang PSN ini dianggap seluruh PIK 2 itu PSN. Ternyata itu kan tidak,” kata Toni. 

    Ia menerangkan hanya sebagian kecil dari kawasan yang ada di PIK 2 yang ada di Tengerang Utara sebagai PSN. 

    “Mungkin mereka memahaminya semua PIK 2 PSN sehingga menjadi polemik. Seharusnya tidak ada masalah,” katanya.

    Diketahui baru-baru ini pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer muncul di perairan Tangerang, Banten.

    Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin tersebut. 

    Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.

    Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengarahkan bahwa segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.

    Menurutnya pemagaran laut ini untuk segera dihentikan, sebab tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan mampu mengancam keberlanjutan ekologi.

    Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) menyatakan bahwa langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.

    “Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” kata Ipung. 

    Sebelumnya, keberadaan pagar laut misterius terjadi di perairan pantai Kabupaten Tanngerang.

    Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu pun membuat heboh publik.

    Diketahui, pembuatan pagar tersebut dihentikan dan dilakukan penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis (9/1/2024).

    Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pihaknya tengah mencari pelaku pembuat pagar laut.

    Sakti menambahkan, jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang Laut (KKPRL), pagar laut Tangerang harus dibongkar.

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Meskipun Hadirkan 4 Saksi Ahli, Ini Pertimbangan Hakim Tolak Praperadilan Walkot Semarang Mbak Ita

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.

    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.

    Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan

    “Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.

    Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.

    (Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)

    Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.

    “Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
     
    Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita

    Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.

    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.

    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.

    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

    Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan atas Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau dikenal sebagai Mbak Ita. Hakim menolak dengan mempertimbangkan beberapa alasan ini.
     
    Sidang praperadilan mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang ini dipimpin hakim tunggal Jan Oktavianus. Sidang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.
     
    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Jan dalam ruang sidang.

    Hakim mengatakan bahwa ada dua alat bukti yang cukup oleh KPK untuk membuat Mbak Ita ditolak permohonan praperadilannya. Namun, diketahui bahwa Mbak Ita sudah menghadirkan empat orang saksi ahli.
     
    Baca juga: Kuasa Hukum Walkot Semarang Mbak Ita Kecewa Atas Penolakan Praperadilan
     
    “Bahwa Termohon telah menemukan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup yakni sekurang-kurangnya dua alat bukti berupa dokumen termasuk bukti elektronik,” jelas hakim.
     
    Hakim tunggal Jan Oktavianus mengatakan bahwa dua alat bukti yang ditemukan dan dikumpulkan oleh KPK dalam menetapkan Mbak Ita sebagai tersangka sudah sesuai dengan Pasal 44 Undang-Undang KPK.
     

    (Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
     
    Hakim lebih lanjut mengatakan bahwa KPK memenuhi syarat minimal dua alat bukti dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Mbak Ita oleh KPK pun sah secara hukum.
     
    “Termohon telah menemukan adanya dua alat bukti yang sah sehingga hakim praperadilan berpendapat bahwa telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” jelas Jan selaku hakim tunggal.
     

    Tanggapan pihak kuasa hukum Mbak Ita

    Kuasa hukum Mbak Ita, Agus Nuruddin, mengungkapkan kekecewaan terhadap hasil putusan dari praperadilan hari ini. Sebelumnya, tim kuasa hukum Mbak Ita, Erna dan Agus, optimis hakim akan mengabulkan permohonan hari ini.
     
    “Saya sebetulnya ya sangat keberatan dengan adanya keputusan yang sama sekali tidak mempertimbangkan tentang proses yang tempo hari yang sudah disampaikan tentang tahapan klarifikasi dan alat bukti sama sekali tidak dipertimbangkan,” jelas Agus.
     
    Menurut kuasa hukum Mbak Ita, Erna Ratna, pengadilan tak mempertimbangkan sama sekali alat bukti dan keterangan ahli. Padahal, ada empat keterangan ahli, tetapi putusan hakim hanya berfokus terhadap bukti dokumen.
     
    Kuasa hukum pun menekankan bahwa mereka merasa hakim tidak mempertimbangkan apa yang sudah disampaikan sebelumnya. Namun, di samping keberatan dan kekecewaannya, tim kuasa hukum Mbak Ita mengatakan bahwa mereka menghormati putusan dari hakim. 

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (TIN)

  • KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    KPK Buka Suara Usai Muncul Rumor Megawati Lobi Prabowo Minta Hasto Tidak Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rumor bahwa adanya upaya lobi PDIP kepada pemerintahan Prabowo Subianto agar Hasto Kristiyanto tidak ditahan usai pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (13/1/2025). 

    Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP itu telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. Namun, pada pemeriksaan kemarin, penyidik KPK memutuskan Hasto tidak langsung ditahan. 

    Beredar kabar bahwa adanya upaya kontak dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Presiden Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. 

    Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengaku tidak mendengar kabar itu. Dia memastikan tidak ada lobi-lobi yang diketahuinya di KPK pada pemeriksaan Hasto kemarin. 

    “Jadi sebaiknya ditanyakan sama yang informasi itu, apakah memang betul seperti itu. Kalau dari sini sih tidak. Dari sini tidak ada [lobi-lobi],” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

    Adapun Setyo menjelaskan bahwa penyidik pasti memiliki pertimbangan sendiri dalam melakukan penahanan atau tidak terhadap seorang tersangka. 

    Dalam kasus Hasto, berdasarkan catatan Bisnis elite PDIP itu telah diperiksa sebagai saksi pada Juni 2024 dan sebagai tersangka 13 Januari 2025. Hasto sebelumnya telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 6 Januari 2025, namun berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang. 

    Setyo mengatakan bahwa penyidik di kasus Hasto tidak langsung melakukan penahanan karena masih ada beberapa keterangan saksi yang dibutuhkan. Pria yang pernah menjadi Direktur Penyidikan KPK itu menuturkan, informasi yang diterima pimpinan hanyalah terkait dengan pemeriksaan Hasto. Belum ada detail mengenai rencana penahanan. 

    “Yang ada hanya laporan tentang pemeriksaan, tapi kepada rencana penahanan dan sebagainya itu belum masuk kepada pimpinan. Jadi artinya bahwa segala sesuatunya belum sampai ke situ. Memang, baru tahap pemeriksaan saja,” kata perwira Polri bintang tiga itu.

    Sebelumnya, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad telah membantah rumor bahwa Megawati menelepon Prabowo ihwal pemeriksaa Hasto sehari sebelumnya. Dasco mengaku ada beberapa pihak yang sudah menanyakan hal itu kepadanya. 

    Pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPR itu menyampaikan, proses penegakan hukum di KPK menjadi kewenangan para penegak hukum di komisi antirasuah tersebut. Dia memastikan tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra. 

    “Sehingga kalau ada pertanyaan tidak ada hubungannya dengan pak Prabowo atau Gerindra. Belum ada, belum ada [Megawati telepon Prabowo],” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/1/2025).  

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Hasto diperiksa oleh penyidik KPK selama 3,5 jam pada Senin lalu. Namun, KPK memutuskan Hasto belum akan ditahan pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. 

    KPK menilai, kendati belum ditahan, upaya paksa terhadap Hasto bisa dilakukan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas penyidikan siap untuk dilimpahkan. 

    “Pasti nanti yang bersangkutan akan dipanggil kembali. Tapi fokus penyidik saat ini adalah memenuhi unsur perkara di tindak pidana yang sedang disangkakan kepada beliau,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (13/1/2025).

    Hasto tak berbicara soal pemeriksaannya usai keluar dari Gedung KPK. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail hanya membenarkan bahwa kliennya ditanyakan soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan. 

    Sebelum pemeriksaan, Hasto mengaku sudah siap secara formil dan materiil menghadapi pertanyaan dari penyidik. Dia dan timnya pun sudah mengajukan praperadilan. Dia menilai proses hukum yang dihadapinya saat ini merupakan bagian dari risiko. 

    “Kami diajarkan Bung Karno dan ibu Mega, perjuangan memerlukan suatu pengorbanan terhadap cita-cita. Sehingga hadir dengan penuh tanggung jawab dan siap mengikuti seluruh proses hukum,” ucapnya.

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.