Kementrian Lembaga: KPK

  • Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil

    Putusan MK: Anggota Polisi Aktif Harus Mundur saat Duduki Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian atau jabatan sipil selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (13/11/2025).

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya.

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

  • MK Tegaskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mengundurkan Diri

    MK Tegaskan Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil Tanpa Mengundurkan Diri

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.

    Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

    “Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).

    Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.

    Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.

    Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.

    Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.

    Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.

     

     

  • BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    BPKH Jelaskan Peran BPKH Limited di Tengah Penyelidikan KPK Soal Dugaan Korupsi Layanan Haji

    JAKARTA – Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menjelaskan peran dari anak usahanya, BPKH Limited, yang saat ini tengah dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan korupsi layanan pendukung haji.

    “Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan,” ujar Fadlul dilansir Antara, Kamis 13 November.

    Fadlul menjelaskan BPKH Limited didirikan untuk mendukung pelaksanaan investasi langsung BPKH dalam ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.

    BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam mekanisme lelang layanan bagi jamaah haji, melainkan berperan sebagai entitas bisnis yang menjalankan aktivitas investasi sebagaimana perusahaan lain di Arab Saudi.

    Menurutnya, seluruh keuntungan dari aktivitas investasi BPKH Limited, termasuk kerja sama komersial dengan pihak ketiga, akan dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.

    “Dana tersebut kemudian menjadi nilai manfaat bagi keuangan haji yang digunakan untuk membantu pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” katanya.

    Ia menegaskan BPKH tetap fokus pada tugas utamanya, yakni mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah calon haji serta mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang efisien dan berkualitas.

    [see_also]

    – https://voi.id/berita/533131/pigai-tak-ingin-terlibat-polemik-soeharto-saya-menteri-ham-no-comment

    – https://voi.id/olahraga/533128/perancis-vs-ukraina-kemenangan-terakhir-tanpa-skuad-terbaik

    – https://voi.id/teknologi/533068/survei-97-pendengar-tak-bisa-bedakan-musik-buatan-ai-dan-manusia

    [/see_also]

    Sementara perihal dugaan korupsi yang tengah didalami KPK, Fadlul menjelaskan BPKH Limited bukanlah penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jamaah.

    Dalam kerja sama yang dimaksud, BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    “Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan,” kata dia.

  • Ning Ita Tegaskan Komitmen Bangun Birokrasi Mojokerto yang Bersih dan Berintegritas

    Ning Ita Tegaskan Komitmen Bangun Birokrasi Mojokerto yang Bersih dan Berintegritas

    Mojokerto (beritajatim.com) – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan komitmennya untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas, akuntabel, dan transparan. Hal itu disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan bertema “Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)” yang digelar di salah satu hotel di Kecamatan Magersari, Kamis (13/11/2025).

    Dalam arahannya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan berjalan optimal.

    “Tujuan kegiatan ini adalah untuk memastikan proses pengawasan yang selama ini dilakukan, sekaligus mengevaluasi hasilnya secara langsung,” ujar Ning Ita.

    Ia menekankan pentingnya penyelesaian rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan agar tidak terjadi anomali data dan seluruh proses berjalan secara linier. Ning Ita menilai, rakor pengawasan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkot Mojokerto dalam membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi.

    “Kita ingin birokrasi yang berintegritas dan akuntabel. Harapannya, ada masukan konstruktif dari BPKP untuk perbaikan ke depan. Ini bentuk komitmen kami agar visi mewujudkan Kota Mojokerto yang maju dan berdaya saing bisa tercapai sesuai target,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Ning Ita mengungkapkan capaian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mencapai 93 persen, sementara tindak lanjut dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berada di angka 83 persen.

    Ia juga menyampaikan bahwa Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kota Mojokerto saat ini mencapai 77,29, menempatkannya di peringkat kedua se-Jawa Timur.

    “Dalam sisa waktu 1,5 bulan ini, saya berharap capaian ini bisa kita tuntaskan. Ini harus menjadi atensi bagi para pimpinan perangkat daerah untuk berkomitmen menyelesaikan target. Tahun depan, kita harus bisa peringkat pertama,” tandasnya.

    Ning Ita juga menegaskan bahwa kinerja SPI harus sejalan dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) milik KPK, yang saat ini sudah menempatkan Mojokerto sebagai kota dengan nilai tertinggi di Jawa Timur. “Kalau MCP kita terbaik, maka SPI juga harus selaras menjadi yang terbaik,” pungkasnya.

    Rakor tersebut menghadirkan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Abdul Chair, sebagai narasumber, serta diikuti seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Mojokerto. [tin/kun]

  • Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji, BPKH Hormati Proses Hukum KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menanggapi proses penyelidikan KPK terkait dugaan korupsi pengadaan fasilitas jemaah haji. 

    BPKH menyatakan mendukung langkah KPK karena bagian dari upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

    BPKH menyampaikan akan bersikap kooperatif dan terbuka sepenuhnya, termasuk dalam memberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk membantu memperjelas duduk persoalan

    “BPKH memastikan kepada seluruh Jemaah Haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan,” ungkap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, Rabu (12/11/2025).

    Perkara yang dimaksud menuju pada anak perusahaan BPKH bernama BPKH Limited.

    Fadlul menyatakan anak perusahaan tersebut bukan penyelenggara jasa kargo dan tidak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah.

    Dia menjelaskan kerja sama yang dimaksud hanya berperan sebagai mitra lokal (local partner) yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.

    Dia menuturkan bahwa peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Sehingga, katanya, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan.

    Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa KPK mendeteksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas haji di lingkungan BPKH mulai dari fasilitas katering, penginapan, hingga jasa pengiriman barang bagi jemaah.

    Namun Asep belum bisa menjelaskan lebih detail terkait perkara tersebut karena belum naik ke tahap penyidikan seperti kasus kuota haji 2024.

    “Tentang keterlibatan BPKH dan lain-lain. Nah, kami juga, tapi ini kan belum naik penyidikan nih, jadi belum bisa disampaikan secara detail,” kata Asep, Senin (10/11).

    Asep menyampaikan pihaknya akan menyelidiki penggunaan anggaran untuk memenuhi fasilitas para jemaah selama di Arab Saudi. Salah satunya adalah harga sewa fasiltas yang ditentukan berdasarkan jarak. 

    Dia mengatakan perkara ini berbeda dengan dugaan korupsi kuota haji yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

  • KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    KPK Panggil 2 Tenaga Ahli Heri Gunawan terkait Kasus CSR BI-OJK

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua tenaga ahli dari tersangka kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, Heri Gunawan, dipanggil oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). 

    Keduanya berinisial HM dan MAT tenaga ahli saat Heri Gunawan menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. KPK juga memeriksa MBD selaku Ibu Rumah Tangga, SH selaku Mahasiswa, WRA selaku Dokter, dan SRV selaku Mahasiswa.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (13/11/2025).

    Namun, Budi baru dapat menyampaikan detail materi pemeriksaan hingga mereka telah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. 

    Selain Heri Gunawan, KPK juga telah menetapkan Satori, anggota Komisi XI DPR RI tahun 2019-2024 sebagai tersangka.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan, Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dengan rincian; Rp6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Lalu, Satori menerima total Rp12,52 miliar yang meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

    Keduanya menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi seperti deposito, pembelian tanah untuk membangun showroom, dan aset lainnya.

  • Menaker Dorong Transformasi Itjen Jadi Mitra Strategis, Bukan Sekadar Pengawas

    Menaker Dorong Transformasi Itjen Jadi Mitra Strategis, Bukan Sekadar Pengawas

    Yassierli menjelaskan, transformasi peran Itjen menjadi bagian dari agenda besar reformasi birokrasi di Kemnaker. Reformasi ini menuntut lembaga pemerintah semakin adaptif terhadap perubahan regulasi, digitalisasi, serta meningkatnya ekspektasi publik terhadap transparansi dan akuntabilitas.

    Ia mendorong agar pengawasan Itjen tidak berhenti pada temuan kesalahan, tetapi berorientasi pada pencegahan dan perbaikan tata kelola. Salah satunya melalui pendekatan consulting-based practice dan risk-based approach.

    “Pengawasan harus fokus pada area yang berdampak besar bagi publik dan anggaran. Itjen sebaiknya sudah terlibat sejak tahap awal perencanaan kebijakan, bukan baru hadir setelah masalah muncul,” kata Yassierli.

    Selain itu, ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dengan instansi seperti BPKP, BPK, dan KPK untuk memperkuat sistem pengawasan. Sinergi antarlembaga, lanjutnya, menjadi kunci terciptanya pengawasan yang kuat, transparan, dan efektif.

    “Kita ingin Itjen tidak hanya memastikan kepatuhan, tapi juga mampu memberi rekomendasi strategis yang memperkuat tata kelola. Pengawasan internal harus bisa menjadi value creator bagi organisasi,” ujarnya.

  • 6
                    
                        MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun 
                        Nasional

    6 MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun Nasional

    MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Harus Mundur atau Pensiun
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota polisi aktif diputuskan tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
    Termasuk apabila ada arahan maupun perintah Kapolri semata.
    Hal ini menyusul putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 untuk seluruhnya terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    UU Polri
    ) terkait kedudukan anggota polisi di
    jabatan sipil
    .
    “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
    Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
    Rumusan tersebut adalah rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
    Sementara itu, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
    Terlebih, adanya frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” telah mengaburkan substansi frasa “setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
    Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
    “Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” jelas Ridwan.
    Sebagai informasi, perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
    Alasan mereka menggugat adalah karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
    Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
    Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
    Pemohon juga menilai, norma pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena bertindak sebagai keamanan negara dan juga memiliki peran dalam pemerintahan, birokrasi, dan kehidupan sosial masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus KPK Ponorogo

    Indah Bekti Pertiwi Gugat Cerai Suami di Tengah Kasus KPK Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Badai yang menimpa Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko lewat dugaan kasus suap dan gratifikasi tampaknya ikut menyeret sejumlah nama lain dalam pusarannya. Salah satu yang kembali mencuri perhatian publik adalah Indah Bekti Pertiwi (IBP), sosok perempuan yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai teman dekat Direktur RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma.

    Namun kali ini, bukan soal politik atau proyek, melainkan urusan pribadi — gugatan cerai terhadap suaminya sendiri.

    Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) mencatat, perkara perceraian itu terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Ponorogo dengan Nomor 1623/Pdt.G/2025/PA.PO. Gugatan tersebut diajukan oleh Indah terhadap suaminya berinisial PU pada 29 Oktober 2025, dan telah melalui dua kali persidangan, masing-masing pada 6 dan 12 November 2025.

    Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara PA Ponorogo, Maftuh Basuni, yang membenarkan bahwa perkara tersebut memang tengah berjalan di lembaganya. “Benar, yang bersangkutan sudah mendaftarkan perkara. Namun untuk lebih lanjut kami belum bisa berkomentar karena perkara tersebut masih dalam proses,” kata Maftuh, Kamis (13/11/2025).

    Maftuh menegaskan, perkara perceraian merupakan sidang tertutup sehingga detail isinya tidak dapat diakses oleh pihak luar. Penegasan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi liar di media sosial yang mulai ramai membicarakan alasan perceraian Indah.

    Nama Indah Bekti Pertiwi sendiri sudah lama menghiasi ruang publik Ponorogo, terutama setelah turut diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Jumat, 7 November 2025.

    Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Indah memiliki peran penting dalam pencarian dana sebesar Rp500 juta bersama seorang pegawai bank bernama Endrika (ED).

    Dana itulah yang kemudian terendus tim KPK dan menjadi pintu masuk OTT. Indah pun disebut-sebut sebagai salah satu saksi kunci yang dapat membuka benang merah dugaan praktik gratifikasi di Ponorogo. Meski status hukumnya masih sebagai saksi, sorotan publik terhadap dirinya seolah tak kunjung reda. (end/kun)

  • Hari Ketiga di Ponorogo, KPK Geledah Kantor DPUPKP

    Hari Ketiga di Ponorogo, KPK Geledah Kantor DPUPKP

    Ponorogo (beritajatim.com) – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya belum menuntaskan rangkaian penggeledahan di Ponorogo. Memasuki hari ketiga di Bumi Reog, penyidik lembaga antirasuah itu kembali menyasar salah satu dinas teknis strategis, yakni Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo, pada Rabu (13/11/2025).

    Sekitar pukul 10.45 WIB, tiga unit mobil Toyota Innova hitam masuk ke halaman kantor DPUPKP yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo. Seperti dua hari sebelumnya, kedatangan tim KPK mendapat pengamanan ketat dari personel kepolisian bersenjata lengkap.

    Beberapa polisi langsung mengamankan akses keluar-masuk kantor, sementara para penyidik KPK bergerak menuju ruang sekretariat dan sejumlah ruangan lainnya. Aktivitas di lingkungan kantor DPUPKP mendadak berhenti sesaat.

    Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. Belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai dokumen atau barang bukti apa saja yang menjadi sasaran.

    Namun dari pola penggeledahan sebelumnya, kuat dugaan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur dan tata kelola keuangan daerah Ponorogo.

    Sebelumnya, selama dua hari berturut-turut, penyidik KPK telah menyisir sejumlah lokasi penting, termasuk ruang kerja Bupati Ponorogo, Sekretaris Daerah, dan kantor Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora).

    Publik Ponorogo kini menunggu kelanjutan dari penggeledahan maraton yang dilakukan KPK selama tiga hari terakhir. Langkah tegas lembaga antirasuah ini diharapkan mampu membuka tabir dugaan praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh aparatur agar bekerja lebih transparan dan akuntabel. [end/beq]