Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim
Pengadilan Tipikor
Jakarta Pusat murka menghadapi pegawai Badan Sar Nasional (
Basarnas
),
Kundori
yang mengingat persoalan pribadi atasannya namun terus mengaku lupa ketika ditanya terkait materi perkara pokok
korupsi
.
Peristiwa ini terjadi ketika Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
Dalam sidnag itu, anggota majelis hakim, Alfis Setyawan berulangkali mencecar Kundori terkait pokok perkara seperti, tahapan pengadaan, peran, hingga dugaan setoran dana dari perusahaan yang memenangkan proyek di Basarnas.
Namun, sepanjang sidang Kundori terus berkelit, mengubah pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan mengaku lupa.
Kundori baru lancar ketika diminta menerangkan terkait aliran dana untuk istri muda Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2015-2018, Dadang Arkuni.
“Beberapa kali Dadang mengirim uang kepada saudara. Pernah itu terjadi?” tahya Hakim Alfis di ruamg sidang, Kamis (16/1/2025).
“Enggak,” kata Kundori membantah.
Ia mengaku menerima uang tunai dari Dadang. Namun, bukan untuk kepentingannya sendiri melainkan istri muda Dadang.
“Tunai. Untuk apa ya, untuk kebutuhan istri mudanya,” ujar Kundori.
Hakim Alfis lantas memastikan ulang Kundori terkait tugas pengiriman uang dari Dadang. Pegawai Basarnas itu tetap menjawab uang itu diberikan untuk istri muda atasannya.
“Istri mudanya, dari mana saudara tahu itu istri mudanya?” tanya Hakim Alfis.
“Kata beliaunya nikah siri,” jawab Kundori.
“Suruh bayar misalnya, bayar cicilan mobil atau bayar bulanannya itu,” tambahnya.
Mendengar jawaban ini, Hakim Alfis justru semakin kesal. Ia menyadari Kundori yang terus berkelit mengaku lupa, tidak yakin, hingga membantah keterangannya sendiri di tahap penyidikan.
“Kalau itu saudara mengerti ya, sangat paham, enggak lupa sama sekali. Kalau bagian itu, saudara menjelaskan dengan jelas, tidak lupa. Dengarkan saya dulu, nanti kita bicara. Tak lupa saudara. Tapi yang tadi saya tanya, banyak lupanya,” kata Hakim Alfis dengan nada tinggi.
“Siap,” jawab Kundori.
Hakim Alfis untuk kesekian kalinya mengingatkan Kundori tidak bermain-main dalam memberikan keterangan di muka sidang.
Sebab, kesaksiannya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
Ia pun mengingatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada saksi yang setelah selesai sidang langsung ditangkap penyidik.
“Makanya jangan main-main! Saudara bisa searching di Google, ada peristiwa di PN Jakarta Pusat ini, baru keluar dari pintu itu, langsung diamankan. Kenapa? Karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” ujar Hakim Alfis marah.
“Saudara jangan main-main, makanya saya peringatkan dari awal. Ini bukan dagelan!” kata dia lagi.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000. Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi
(
KPK
) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/01/16/6788ae0569b66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan Nasional 16 Januari 2025
-

KPK Sebut Anggota DPR PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir Pemeriksaan pada Kasus Hasto
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Maria telah dipanggil sebanyak dua kali yakni pada 9 Januari 2025 dan 16 Januari 2025. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengonfirmasi bahwa Maria juga tidak hadir pada panggilan yang dilayangkan hari ini.
“Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum,” jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (6/1/2025).
Selanjutnya, Tessa menyebut penyidik akan menelusuri apabila keterangan ketidakhadiran Maria Lestari hari ini patut dan wajar.
Maria bukan satu-satunya saksi untuk kasus tersebut yang juga telah tidak hadir dalam pemanggilan KPK dua kali. Kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Saeful Bahri juga sebelumnya tidak hadir sebanyak dua kali.
Namun, Saeful akhirnya dikonfirmasi telah hadir kemarin, Rabu (15/1/2025). Dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari penyidik.
Ke depan, KPK membuka opsi penjemputan terhadap Maria usai tidak dua kali hadir. Namun, lembaga antirasuah memastikan bakal mengonfirmasi alasan di balik ketidakhadiran politisi PDIP itu.
“Nanti kita telusuri dulu, apa alasan ketidakhadirannya, apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain, nanti kita tanyakan terlebih dulu,” kata Tessa.
Adapun Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu.
Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.
Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.
Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.
-

Presiden Prabowo Subianto lantik pimpinan dan Dewas KPK
Senin, 16 Desember 2024 16:03 WIB
Presiden Prabowo Subianto (kanan) menerima penghomatan Setyo Budiyanto (kiri) sebelum penandatanganan berita acara pelantikan pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) melantik pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Presiden Prabowo Subianto melantik Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan empat Wakil Ketua KPK yakni Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak serta Agus Joko Pramono, juga jajaran Dewan Pengawas KPK yaitu Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) bersama empat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kedua kanan), Ibnu Basuki Widodo (kedua kiri), Johanis Tanak (kiri), dan Agus Joko Pramono (kanan) berfoto usai dilantik Presiden Prabowo Subianto untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024). Selain pimpinan KPK, Presiden melantik Benny Jozua Mamoto, Chisca Mirawati, Wisnu Baroto, Gusrizal, dan Sumpeno dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nym.
-
/data/photo/2025/01/16/6788e265287fc.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pegawai Basarnas Terus Ngaku Lupa, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana Nasional 16 Januari 2025
Pegawai Basarnas Terus Ngaku Lupa, Hakim Ingatkan Ancaman Pidana
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengingatkan pegawai Badan Sar Nasional (
Basarnas
), Kundori, bahwa saksi yang memberikan keterangan palsu di
persidangan
dapat ditangkap.
Peringatan ini disampaikan hakim anggota Alfis Setyawan ketika mencecar Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan
korupsi
pengadaan truk angkut personel 4WD dan
rescue carrier vehicle
(RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014, pada Kamis (16/1/2025).
Dalam persidangan itu, Kundori terus-menerus berkelit, mengaku lupa, hingga membantah keterangannya sendiri terkait pokok perkara yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi
(KPK).
Namun, ketika mengulik materi yang bersinggungan dengan kehidupan pribadi atasannya yang menikah siri, ia bisa mengingat dengan jelas. Hal ini membuat Hakim Alfis berang.
“Makanya jangan main-main, saudara bisa
searching
di Google, ada peristiwa di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat ini, baru keluar dari pintu itu, langsung diamankan. Kenapa? Karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” kata Hakim Alfis, dengan nada tinggi, Kamis.
Alfis mengatakan, majelis hakim, jaksa, maupun pengacara sama-sama ingin mendapatkan kebenaran materiil para terdakwa dugaan
korupsi di Basarnas
.
Apakah mereka terbukti melakukan korupsi atau tidak, kata dia, juga bergantung pada keterangannya sebagai saksi.
“Saudara jangan main-main, makanya saya peringatkan dari awal. Ini bukan dagelan,” ujar Hakim Alfis.
Jika keterangan dalam persidangan keliru atau dimanipulasi, hakim bisa menjatuhkan hukuman yang keliru kepada para terdakwa dan membuat publik marah.
Padahal, hal itu terjadi karena kesalahan saksi dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Kami kan menuangkan dari fakta yang ada di persidangan. Jangan main-main di persidangan ini,” kata Hakim Alfis.
“Siap, siap. Mohon maaf Yang Mulia,” jawab Kundori.
Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000.
Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya, terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta, selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Cecar Eks Bupati Jepara Soal Aliran Dana Kasus Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Jepara 2019-2022 Dian Kristiandi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif PT Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha (Perseroda) atau BPR Jepara Artha 2022-2024.
Dian menjadi satu dari empat saksi yang diperiksa KPK hari ini, Kamis (16/1/2025). Untuk mantan kepala daerah itu, penyidik lembaga antirasuah mendalami keterangannya soal proses pengajuan dan penyelesaian kredit Dian di BPR Jepara Artha.
“Saksi didalami terkait dengan proses pengajuan dan penyelesaian kredit yang bersangkutan (selaku Bupati) dan didalami terkait dugaan penerimaan lain,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Adapun tiga saksi lainnya yang hadir meliputi Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha Ahmad Nasir, Karyawan PT Jamkrida Jateng Sus Seto dan Ex. Kabag Umum dan SDM BPR Jepara Artha Ririn Indrayati.
Saksi Ahmad Nasir dan Sus Seto didalami soal proses pengajuan kredit fiktif dari BPR Jepara Artha serta penerimaan fee.
Sementara itu, dari pemeriksaan Saksi Ririn KPK mendalami dugaan soal pemberian hadian ke oknum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.
“Saksi didalami terkait dugaan adanya dugaan ‘pemberian hadiah’ kepada Oknum di Pemkab Jepara,” ungkap Tessa.
Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara pada penyaluran kredit fiktif oleh BPR Jepara Artha tahun anggaran (TA) 2022-2024. Kerugian itu ditaksir sebesar Rp220 miliar.
“Ini kerugian keuangan negara, sepengetahuan kami ini kerugian keuangan negara. Pemberian kredit-kredit,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
KPK telah memulai penyidikan kasus tersebut sejak 24 September 2024 dengan menetapkan lima orang tersangka. Sebanyak lima orang juga sudah dicegah untuk bepergian ke luar negeri yaitu JH, IN, AN, AS dan MIA.
-

Sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan Viral Naik Rakit saat Tinjau Banjir, Hartanya Rp 2,3 M – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Berikut sosok Sjobirin Hasan, Dirut PDAM Bangkalan yang viral naik rakit saat tinjau banjir.
Ramai sebelumnya, video Sjobirin Hasan saat naik rakit diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id.
Pada rekaman terlihat Dirut PDAM Bangkalan itu duduk di atas rakit bambu.
Rakit tersebut, dipegangi oleh sejumlah orang, baik dari sisi maupun kanannya.
Sjobirin Hasan kala itu sedang meninjau lokasi banjir di wilayah Bangkalan, Madura.
Hingga Kamis (16/1/2025) sore, video aksi Dirut PDAM Bangkalan sudah ditonton ribuan kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya.
Sjobirin Hasan dalam kesempatannya membenarkan sosok yang di atas rakit adalah dirinya.
Ia juga menjelaskan, orang-orang yang memegangi rakit bukanlah warga sekitar.
“Itu tim kami,” ungkapnya, dikutip dari TribunMadura.com.
Sjobirin Hasan membeberkan, banjir dari luapan Sungai Tangkel membuat pompa-pompa dan reservoir milik PDAM Bangkalan terendam air.
Hal ini, tentu berdampak ke distribusi air bersih ke para warga.
Oleh karenanya, ia dengan sigap terjun ke lokasi kejadian guna mengecek kondisi di lapangan.
Sjobirin Hasan mengakui hanya naik rakit sekitar 30 meter saja.
“Saya waktu itu menuju ke bibir sungai tempat intake air baku kami di Sungai Tangke, tempat Instalasi Pengolahan Air atau IPA.”
“Kalau lokasi pengolahan air bersihnya aman (dari banjir) karena posisinya di atas,” jelasnya.
Terakhir Sjobirin Hasan menginformasikan, pasokan air bersih dari reservoir Tangkel berhenti sementara waktu.
Ia memastikan, tidak ada human error dalam insiden ini dan murni faktor di luar kendali PDAM Bangkalan.
Sjobirin Hasan berharap, banjir segera surut sehingga distribusi air bersih ke warga kembali normal.
“Kami ada supply tambahan melalui pompa di Junok, dua pompa di stadion, Pompa Sumber Cada satu, dan ada satu pompa dari Bancaran,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Sjobirin Hasan merupakan orang lawas di PDAM Bangkalan.
Ia menjadi Direktur Utama selama dua periode terakhir
Sjobirin Hasan sebelumnya dilantik kembali oleh Plt Bupati Bangkalan Mohni di Pendopo Agung pada Kamis (4/1/2023) lalu.
Dari segi akademis, memiliki dua titel, yakini Sarjana Ekonomi (S.E) dan Master of Business Administration (MBA).
Berapa kekayaannya?
Sjobirin Hasan memiliki kekayaan mencapai Rp 2.354.163.400.
Angkat tersebut dia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK) pada 31 Desember 2023.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 1.950.000.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 340 M2/340 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 1.000.000.000
2. Tanah Dan Bangunan Seluas 336 M2/336 M2 Di Kab / Kota Bangkalan, Hasil Sendiri Rp. 950.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 394.163.400
1. Motor, Honda P5e02r48l0 M/T Tahun 2021, Hasil Sendiri Rp. 22.436.400
2. Mobil, Toyota Fortuner 2.4 Vrz 4×2 At Tahun 2017, Hasil Sendiri Rp. 371.727.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. —-
Surat Berharga Rp. —-
Kas Dan Setara Kas Rp. 10.000.000
Harta Lainnya Rp. —-
Utang Rp. —-
Total Harta Kekayaan Rp. 2.354.163.400
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Pompa Air Terendam Banjir, Dirut PDAM Bangkalan Nahkoda’ Getek Bambu ke Bibir Sungai Tangkel
(Tribunnews.com/Endra)(TribunMadura.com/Ahmad Faisol)
-
/data/photo/2025/01/16/6788c94e64bd7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Nasional 16 Januari 2025
MK Pastikan Pemanggilan Ridwan Mansyur ke KPK Tak Ganggu Jadwal Sidang Sengketa Pilkada
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Mahkamah Konstitusi
(MK) memastikan pemanggilan Hakim Konstitusi
Ridwan Mansyur
ke KPK tidak akan mengganggu jadwal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengatakan jadwal sidang akan dijalankan sesuai dengan jadwal yang telah disusun sebelumnya.
“Saya kira enggak (mengganggu jadwal), karena kami tadi baru saja selesai RPH (Rapat Pemusyawatan Hakim) untuk Pilkada, yang terkait dengan setelah ini besok itu kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait dengan keterangan para pihak, khususnya KPU, Bawaslu, dan pihak terkait,” imbuh Enny saat ditemui di Gedung MK, Kamis (16/1/2025).
Dia juga menyebut ada kemungkinan Ridwan Mansyur tak lagi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah permintaan keterangan yang dia jalani hari ini.
“Tampaknya beliau tidak ada panggilan lagi, tampaknya,” tutur Enny.
Dia juga menjelaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur hari ini adalah penundaan yang terjadi karena persiapan sidang Pilkada.
Ridwan Mansyur disebut dipanggil KPK sudah cukup lama, namun baru bisa memenuhi panggilan setelah jadwal sidang longgar.
Enny juga menegaskan, pemanggilan Ridwan Mansyur tak ada kaitannya dengan kelembagaan MK, termasuk kaitan dengan gugatan pilkada yang sekarang sedang berjalan.
“Tidak ada kaitan dengan persidangan di MK, tidak ada. Pilkada juga tidak ada,” tandasnya.
Adapun Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur tiba-tiba keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Ia terlihat mengenakan kacamata, kemeja putih berbalut jaket hitam dan masker putih, serta didampingi seorang berkemeja merah.
Ridwan mengatakan, dirinya baru rampung memberikan keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan di KPK.
“Cuma memberi keterangan, sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan kepada wartawan di Gedung Merah Putih.
Meski demikian, Ridwan tak menyebutkan kasus korupsi yang diperiksa di KPK.
“Sudah, sudah,” ujar dia.
Ridwan terlihat keluar dari tangga lantai dua yang biasanya digunakan penyidik untuk melakukan pemeriksaan saksi.
Adapun MA mulai menyidangkan perkara kasasi dugaan suap jual beli perkara yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Kasasi diajukan oleh Hasbi selaku terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang keberatan atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan ini hanya menguatkan hukuman enam tahun penjara terhadap Hasbi.
Perkara kasasi Hasbi Hasan terdaftar dengan Nomor Perkara 7143 K/PID.SUS/2024 yang terdaftar pada 11 Oktober lalu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya menyatakan Hasbi Hasan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 3,88 miliar subsider 3 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

KPK Sebut Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa sebagai Saksi
loading…
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur menjalani pemeriksaan di KPK. Foto/SindoNews/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) telah memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Ridwan Mansyur. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. “Betul, diperiksa sebagai saksi,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/1/2025).
Namun, Tessa tidak menjelaskan secara detail yang bersangkutan diperiksa dalam perkara apa. Berdasarkan informasi yang diterima, Ridwan Mansyur diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (16/1/2025).
Pantauan di lokasi, Ridwan terlihat di kantor Lembaga Antirasuah sekira pukul 13.10 WIB. Ia nampak turun dari lantai dua yang merupakan terdapat ruang pemeriksaan saksi.
juga terlihat menyerahkan identitas bagi pihak yang menjalani pemeriksaan di KPK ke pria yang diduga ajudannya. Setelah terima dari Ridwan, pria tersebut kemudian menyerahkan identitas yang dimaksud ke resepsionis.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengenakan pakaian berwarna putih yang dibalut dengan jaket hitam sekaligus bermasker putih.
“Cuma memberi keterangan, udah selesai,” kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK.
Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi. “Menjadi sebagai saksi, udah-udah,” ujar Ridwan sambil berjalan meninggalkan kantor KPK.
(cip)
-

KPK Panggil Eks Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro di Kasus Pencucian Uang Nurhadi
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Berdasarkan catatan Bisnis, Eddy sebelumnya telah dipanggil oleh penyidik KPK untuk kasus yang sama pada Januari dan Agustus 2024 lalu.
“Hari ini Kamis (16/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPPU Nurhadi (di lingkungan Mahkamah Agung). Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES (Swasta),” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).
Bisnis telah mencoba mengonfirmasi lebih lanjut ihwal kehadiran Eddy Sindoro pada panggilan penyidik kali ini. Namun, sampai dengan berita ini ditulis, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto belum memberikan konfirmasi.
Adapun Eddy diketahui juga tidak memenuhi panggilan penyidik pada Agustus 2024 lalu alias mangkir. Tidak ada keterangan yang diberikan olehnya ke tim penyidik saat itu ihwal ketidakhadirannya.
“Saksi hadir tanpa keterangan,” papar Tessa, Selasa (13/8/2024).
Untuk diketahui, lembaga antirasuah sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Pada 2021, dia divonis bersalah menerima suap dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama enam tahun.
Kemudian, KPK menjerat Nurhadi dengan kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pada perkembangan lain, KPK juga membuka penyidikan terkait penerimaan hadiah atau janji ihwal pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK pada 2022 menelisik pertemuan antara Nurhadi dan Eddy Sindoro. Pertemuan yang diduga berkaitan dengan pencucian uang Nurhadi itu ditelisik dari seorang saksi bernama Indri.
Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata mengatakan bahwa Eddy akan diklarifikasi ihwal pemberian gratifikasi terhadap Nurhadi.
Eddy Sindoro sebelumnya sempat terjerat kasus suap mafia perkara. Mantan Presiden Komisaris Lippo Group itu telah divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Maret 2019 lantaran terbukti menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Eddy Nasution sebesar Rp150 juta dan US$50 ribu.
“Nah, kalau Eddy sindoro itu sebetulnya kan pernah terkait dengan perkara sebelumnya, di dalam penanganan TPPU mungkin akan diklarifikasi terkait gratifikasi apakah ada gratifikasi lain selain Perkara sebelumnya,” kata Alex kepada wartawan di Jakarta, Selasa (20/12/2022).
