Kementrian Lembaga: KPK

  • Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    GELORA.CO – Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli membantah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri akan membahas kasus Hasto Kristiyanto jika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Guntur merespons wacana pertemuan Megawati dan Prabowo yang kembali mencuat baru-baru ini bersamaan dengan kasus yang tengah menjerat Hasto di KPK. Guntur menyebut kabar tersebut sebagai tuduhan yang tak berdasar.

    “Apalagi yang saya dengar, yang kami dengar, sudah ada spekulasi, akan ada pembahasan soal kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristianto, yang saat ini mengalami kriminalisasi dengan suatu perkara hukum,” kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (16/1).

    “Itu merupakan informasi yang tidak benar, yang merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” imbuhnya.

    Guntur mengatakan, meski belum bertemu, Megawati dan Prabowo memiliki sejarah persahabatan yang panjang dari sisi historis maupun ideologis.

    Secara histori, kata Guntur, Mega dan Prabowo pernah dipersatukan saat maju sebagai pasangan MegaPro pada Pilpres 2009. Dari sisi ideologis, keduanya sama-sama pemimpin partai politik berhaluan nasionalis.

    Di sisi lain, lanjut Guntur, keduanya selama ini juga terus berkomunikasi lewat utusan masing-masing. Mega, kata dia, memiliki senior-senior partai yang sering diminta menjadi utusan diantaranya Puan Maharani, Olly Dondokambey, Pramono Anung, dan Ahmad Basarah.

    “Kalaupun nanti pertemuan itu terjadi, maka agenda-agenda yang akan dibahas adalah agenda kenegaraan dan kebangsaan, bukan terkait dengan deal-deal politik,” katanya.

    Baru-baru ini wacana pertemuan Prabowo dan Megawati mencuat usai peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP pada Jumat (10/1) lalu.

    Wacana ini disambut baik oleh masing-masing elite kedua partai. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pertemuan Megawati dan Prabowo mungkin hanya tinggal menunggu waktu.

    Basarah menegaskan bahwa hubungan Megawati dengan Prabowo yang juga Ketua Umum Gerindra itu baik-baik saja.

    “Tinggal saya kira diantara keduanya akan mencari waktu dan tempat yang baik untuk kemungkinan mereka berdua bertemu,” kata di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/1).

    Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya intens berkomunikasi dengan sejumlah elite PDIP terkait wacana pertemuan Prabowo dan Megawati. Dasco menilai pertemuan itu bukan barang mustahil jika komunikasi terus intens dilakukan.

  • Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    Wacana Pertemuan Megawati-Prabowo, PDIP Bantah Bahas Kasus Hasto

    GELORA.CO – Juru Bicara DPP PDIP, Guntur Romli membantah Ketua Umumnya, Megawati Soekarnoputri akan membahas kasus Hasto Kristiyanto jika bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Guntur merespons wacana pertemuan Megawati dan Prabowo yang kembali mencuat baru-baru ini bersamaan dengan kasus yang tengah menjerat Hasto di KPK. Guntur menyebut kabar tersebut sebagai tuduhan yang tak berdasar.

    “Apalagi yang saya dengar, yang kami dengar, sudah ada spekulasi, akan ada pembahasan soal kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristianto, yang saat ini mengalami kriminalisasi dengan suatu perkara hukum,” kata Guntur dalam keterangannya, Kamis (16/1).

    “Itu merupakan informasi yang tidak benar, yang merupakan tuduhan yang tidak berdasar,” imbuhnya.

    Guntur mengatakan, meski belum bertemu, Megawati dan Prabowo memiliki sejarah persahabatan yang panjang dari sisi historis maupun ideologis.

    Secara histori, kata Guntur, Mega dan Prabowo pernah dipersatukan saat maju sebagai pasangan MegaPro pada Pilpres 2009. Dari sisi ideologis, keduanya sama-sama pemimpin partai politik berhaluan nasionalis.

    Di sisi lain, lanjut Guntur, keduanya selama ini juga terus berkomunikasi lewat utusan masing-masing. Mega, kata dia, memiliki senior-senior partai yang sering diminta menjadi utusan diantaranya Puan Maharani, Olly Dondokambey, Pramono Anung, dan Ahmad Basarah.

    “Kalaupun nanti pertemuan itu terjadi, maka agenda-agenda yang akan dibahas adalah agenda kenegaraan dan kebangsaan, bukan terkait dengan deal-deal politik,” katanya.

    Baru-baru ini wacana pertemuan Prabowo dan Megawati mencuat usai peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-52 PDIP pada Jumat (10/1) lalu.

    Wacana ini disambut baik oleh masing-masing elite kedua partai. Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan pertemuan Megawati dan Prabowo mungkin hanya tinggal menunggu waktu.

    Basarah menegaskan bahwa hubungan Megawati dengan Prabowo yang juga Ketua Umum Gerindra itu baik-baik saja.

    “Tinggal saya kira diantara keduanya akan mencari waktu dan tempat yang baik untuk kemungkinan mereka berdua bertemu,” kata di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (13/1).

    Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad mengakui pihaknya intens berkomunikasi dengan sejumlah elite PDIP terkait wacana pertemuan Prabowo dan Megawati. Dasco menilai pertemuan itu bukan barang mustahil jika komunikasi terus intens dilakukan.

  • Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa? Nasional 17 Januari 2025

    Tiba-tiba Hakim MK Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, Terkait Kasus Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) memeriksa Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Ridwan Mansyur
    sebagai saksi dalam perkara korupsi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
    Berdasarkan jadwal pemeriksaan KPK, tidak ada nama Ridwan Mansyur yang muncul di dalam daftar orang-orang yang hendak dikonfirmasi penyidik pada Kamis kemarin.
    Keberadaan sosok Hakim MK terindikasi oleh wartawan, sejak seorang pria terlihat mengenakan kemeja merah serta kartu pengenal atau ID card pegawai MK duduk di lobi Gedung Merah Putih KPK.
    Indikasi tersebut baru terkonfirmasi, saat Ridwan Mansyur muncul dari lantai dua Gedung KPK, yang selama ini menjadi tempat pemeriksaan saksi sekitar pukul 13.11 WIB.
    Saat turun, dia tampak mengenakan kalung yang biasa dipakai seorang saksi ketika menjalani pemeriksaan.
    Ridwan lalu menuju meja resepsionis untuk mengembalikan kalung tersebut dan menukarkannya dengan kartu tanda pengenal yang dititipkan saat datang.
    Ketika hendak meninggalkan lobi gedung KPK, Ridwan Mansyur tampak dikawal dua orang, yaitu petugas keamanan KPK yang mengenakan setelan berwarna coklat dan seorang pegawai MK yang sudah menunggunya di lobi.
    Awalnya, Ridwan Mansyur tampak berjalan normal saat keluar dari lobi gedung KPK. Petugas keamanan KPK pun sempat mengarahkannya ke jalan akses untuk meninggalkan lokasi.
    Di sana, sejumlah awak media telah menunggunya. Beberapa kali petugas keamanan KPK mengimbau awak media berhati-hati karena antara lobi dengan jalan akses yang biasa digunakan untuk mobil menurunkan tamu, memiliki perbedaan tinggi.
    Hal ini yang kemudian membuat laju perjalanannya sedikit melambat.
    Ridwan Mansyur kemudian dibombardir dengan sejumlah pertanyaan oleh awak media.
    “Diperiksa kasus apa, Pak? Sudah sidik atau (masih) lidik?” ucap salah seorang awak media.
    “Kasus apa Pak? Agar opini tidak liar di publik, kasus apa aja Pak?” timpal awak media yang lain.
    “Oh belum orang cuma memberikan keterangan. Sudah selesai. Menjadi sebagai saksi,” kata Ridwan Mansyur irit bicara.
    Dia pun enggan mengungkap terkait kasus apa dan diperiksa sebagai saksi siapa, saat awak media kembali meminta penegasannya.
    Ridwan Mansyur justru lebih memilih masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya dan meninggalkan wartawan sembari mengucapkan terima kasih.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan bahwa
    Hakim MK Ridwan Mansyur
    diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis itu.
    Tessa mengatakan, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dalam dugaan suap yang menjerat mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Betul diperiksa sebagai saksi. Perkara MA tersangka Hasbi Hasan. Kasus suap,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Selasa.
    Secara terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna juga membenarkan
    Hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK
    sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
    “Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” ujar Palguna, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.
    Menurut Palguna, pemeriksaan Ridwan Mansyur bukan permintaan mendadak. Dia menyebut, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya.
    Namun, karena di MK masih sangat padat jadwal memeriksa perkara perselisihan hasil Pilkada, penyidik KPK memberikan keleluasaan waktu kepada Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
    “Hari ini karena kebetulan Panel II tidak ada sidang (sebab pemeriksaan pendahuluan untuk Panel II sudah selesai), maka digunakanlah waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” kata Palguna.
    Palguna mengatakan, sikap MKMK tentu mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan guna membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, MK: Tak Terkait Sengketa Hasil Pilkada

    Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur Diperiksa KPK, MK: Tak Terkait Sengketa Hasil Pilkada

    Jakarta, Beritasatu.com – Pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Ridwan Mansyur oleh KPK dipastikan tidak terkait dengan sidang-sidang di Mahkamah Konstitusi (MK),  termasuk sidang pengujian undang-undang dan sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

    “Enggak ada kaitan dengan sidang di MK. Pilkada juga tidak ada, tidak ada sama sekali,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih di gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1/2025).

    Enny mengungkapkan Ridwan Mansyur diperiksa KPK selama 1 jam sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA). Enny mengaku undangan dari KPK sudah lama, namun Ridwan Mansyur baru bisa memenuhi undangan tersebut karena banyak kesibukan di MK.

    “Mungkin ada kaitan, beliau (Ridwan Mansyur) mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Saya kira semua sudah tahu, itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini.”

    “Mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi. Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Itu yang beliau tadi sampaikan ke saya,” ungkap Enny.

    Menurut Enny, Ridwan Mansyur meminta waktu hari ini karena yang bersangkutan tidak memiliki jadwal sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Diketahui, Ridwan Mansyur berada di panel 2 yang hari dijadwalkan off atau tidak menggelar sidang.

    Ridwan Mansyur, lanjut Enny, juga sudah meminta izin ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) MK untuk memenuhi panggilan KPK.

    “Jadi beliau itu minta waktu kepada KPK, bagaimana kalau hari ini saja, karena sidang panel 2 sedang off,” tutur Enny.

    Enny memastikan pemeriksaan Ridwan Mansyur oleh KPK tidak akan mengganggu sidang-sidang sengketa hasil Pilkada Serentak 2024. MK tetap melanjutkan sidang sengketa Pilkada 2024 pada Jumat (17/1/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak khususnya KPU, Bawaslu dan pihak terkait.

    “Saya kira enggak (ganggu tahapan sidang sengketa pilkada). Karena kami tadi baru saja selesai RPH untuk pilkada, yang terkait dengan setelah ini, besok kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait keterangan para pihak khususnya KPU, Bawaslu dan pihak terkait, dan jadwalnya seperti biasa,” pungkas Enny.

    Diketahui, hakim MK Ridwan Mansyur diperiksa KPK hari ini selama 1 jam. Ridwan selesai diperiksa pada pukul 13.11 WIB. Ridwan mengaku diperiksa sebagai saksi, namun tidak dirinci secara jelas kasus yang KPK memanggilnya.

    “Cuma memberi keterangan, sudah selesai,” kata Ridwan singkat.

    Sementara Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mengungkapkan Ridwan Mansyur telah mengajukan izin kepada MKMK untuk hadir sebagai saksi di KPK hari ini. Menurut Palguna, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

    “Beliau (Pak Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” kata Palguna kepada wartawan, Kamis (16/1/2025).

  • Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all

    Profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang Tetap Tersangka KPK, Gugatan Praperadilan Ditolak PN Jaksel – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berikut adalah profil Mbak Ita, Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, yang tetap menyandang status tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelahgugatan praperadilan yang dilayangkan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

    Nama Mbak Ita atau Hevearita Gunaryanti Rahayu saat ini kembali menjadi perbincangan.

    Hal ini lantaran Mbak Ita yang mengajukan gugatan praperadilan berujung ditolak oleh hakim tunggal PN Jaksel, Jan Oktavianus.

    Ini artinya penetapan status tersangka Mbak Ita oleh KPK tetap sah.

    Lantas, siapa Mbak Ita sebenarnya ?

    Mbak Ita memiliki nama lengkap Dr. Ir. Hj. Hevearita Gunaryanti Rahayu, M.Sos.

    Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita merupakan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) .

    Mbak Ita dikenal sebagai Wali Kota Semarang.

    Perempuan kelahiran 4 Mei 1966 ini menjabat posisi Wali Kota Semarang sejak 30 Januari 2023 lalu.

    Sosok Mbak Ita juga dikenal pernah menduduki posisi sebagai Wakil Wali Kota Semarang di bawah Wali Kota Hendrar Prihadi selama dua periode.

    Mbak Ita diketahui menempuh pendidikan hingga S3.

    Berikut riwayat pendidikan Mbak Ita, dilansir Tribunnews Wiki dan Wikipedia:

    SD Citarum Semarang (1972–1978)
    SMP Maria Mediatrix (1978–1981)
    SMAN 1 Semarang (1981–1984)
    S1 Fakultas Pertanian Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta (1984–1989)
    S2 Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2018–2019)
    S3 Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro (2020–2023)

    Karier

    Karier Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dimulai saat dirinya bekerja di Bank Universal pada 1991 sampai 2002.

    Kemudian ia pindah ke Bank Permata pada 2002 hingga 2003.

    Perjalanan kariernya cukup berwarna hingga akhirnya perempuan kelahiran Semarang ini menjabat sebagai Wali Kota Semarang.

    Berikut rincian lengkap karier yang pernah dilalui oleh Mbak Ita :

    Funding Officer Bank Universal (1991–1993)
    Team Leader Funding Bank Universal (1993–1994)
    Customer Service Head and Team Leader Funding Bank Universal (1994–1996)
    Pimpinan Cabang Pembantu Jumatan Bank Universal (1996–2000)
    Branch Relation Manager Bank Universal Area Semarang (2000–2002)
    Head of Public Sector Bank Permata (2002–2003)
    Direktur Utama PT Adita Farasjaya (2003–2005)
    Direktur Utama PT Sarana Patra Hulu Cepu (2006–2015)
    Wakil Wali Kota Semarang (2016–2021, 2021–2022)
    Plt. Wali Kota Semarang (2022–2023)
    Wali Kota Semarang (2023–sekarang)

    Harta Kekayaan

    Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dilaporkan pada 22 Maret 2024/Periodik – 2023, harta kekayaan Mbak Ita ada di angka Rp 4.592.936.050.

    Dalam LHKPN tersebut, Mbak Ita diketahui memiliki hutang sebesar Rp 1.877.639.857.

    Harta kekayaan Mbak Ita terbanyak ada di tanah dan bangunan dengan nilai Rp. 4.284.090.000.

    Berikut rincian harta kekayaan Mbak Ita Wali Kota Semarang yang gugatannya ditolak PN Jakarta Selatan dan menyandang status tersangka :

    II. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.284.090.000

    Tanah dan Bangunan Seluas 292 m2/200 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.175.540.000
    Tanah Seluas 500 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , WARISAN Rp. 197.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 282 m2/170 m2 di KAB / KOTA KOTA SEMARANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.911.550.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 5.000.000

    MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 3.000.000
    MOTOR, HONDA MANUAL Tahun 1996, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.034.268.711

    D. SURAT BERHARGA Rp. 19.700.000

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.127.517.196

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 6.470.575.907

    III. HUTANG Rp. 1.877.639.857

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.592.936.050

    (TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih/Tribun Muria/Kompas)

  • Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Dr. H. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. adalah seorang hakim Mahkamah Konstitusi yang baru saja dilantik pada 9 Desember 2023.

    Ridwan Mansyur menggantikan posisi Manahan M.P. Sitompul.

    Sebelum menjabat sebagai hakim MK, Ridwan Mansyur pernah menjabat sebagai hakim panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia.

    Berikut profil Ridwan Mansyur.

    Kehidupan Pribadi

    Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Ridwan Mansyur lahir di Lahat, Sumatra Selatan, pada 11 November 1959.

    Saat ini, ia telah berusia 65 tahun.

    Ridwan memiliki istri yang bernama Rita Iryani. 

    Ia dikaruniai empat anak yang bernama Aditya Akbar, Andini Dwi Lestari, Alvin Aulia Rahman, dan Aldy Rizky Adhytama.

    Pendidikan

    Ridwan Mansyur diketahui pernah mengenyam pendidikan di SD Negeri 12 Lahat, Sumatra Selatan, dan lulus pada 1972.

    Kemudian, ia melanjutkan Sekolah Menengah Pertama dan lulus tahun 1975.

    Ridwan lalu bersekolah di SMA Xaverius 1 Palembang, lulus pada 1979.

    Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang. Ia meraih gelar sarjananya pada 1984. 

    Lalu, pasca-lulus dari program magister hukumnya, kemudian melanjutkan program doktoralnya di Universitas Padjadjaran Bandung, dan berhasil membawa gelar doktor di tahun 2010.

    Karier

    Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berfoto dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur usai pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Ridwan Mansyur dilantik menjadi Hakim Konstitusi menggantikan Manahan Sitompul yang telah memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

    Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai saat ia menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. 

    Sementara, jabatan sebagai hakim dimulai saat ia bertugas di Pengadilan Negeri Muara Enim tahun 1989.

    Dua setengah tahun berselang atau tepatnya pada tahun 1992, ia beralih tugas menjadi hakim di Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara. 

    Kemudian pada 1998, Ridwan ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong.

    Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual Property Rights (IPR), Ridwan kembali mendapatkan mutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat yang dijalaninya hingga pertengahan tahun 2006.

    Jabatan sebagai pimpinan pengadilan dipercayakan kepadanya pada 2006 sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta. 

    Setahun berikutnya, ia kembali mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam. 

    Tahun 2008, Ridwan mendapat promosi sebagai Ketua pada pengadilan tersebut.

    Kemudian, ia tercatat mendapat beberapa promosi jabatan, yakni sebagai Ketua Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Hakim Tinggi PT Jakarta, dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA.

    Pada pertengahan 2017, ia mendapat kepercayaan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung hingga akhir 2018.

    Selanjutnya, Ridwan mendapat mandat untuk menjadi Panitera Mahkamah Agung tahun 2021.

    Berkat prestasi dan kinerjanya, ia pun dipilih sebagai Hakim Konstitusi dari unsur yudikatif (Mahkamah Agung) dan dilantik per 9 Desember 2023.

    Harta Kekayaan

    Menurut situs e-LHKPN KPK, Ridwan Mansyur diketahui memiliki kekayaan mencapai Rp 5.602.928.919.

    Laporan harta kekayaan terbaru Ridwan Mansyur diterbitkan pada 31 Desember 2023.

    Adapun rincian kekayaan Ridwan Mansyur yakni sebagai berikut:

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.260.000.000                          

    Tanah dan Bangunan Seluas 165 m2/25 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 700 m2/72 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000                            
    Tanah Seluas 344 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG, HIBAH TANPA AKTA Rp 260.000.000
    Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/384 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 1.200.000.000                                    
    Tanah dan Bangunan Seluas 415 m2/168 m2 di KAB / KOTA PURWAKARTA, HASIL SENDIRI Rp 550.000.000.

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 220.000.000                        

    MOBIL, TOYOTA ALL NEW FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T LUX DIESEL Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp 220.000.000.

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.210.000.000                              

    D. SURAT BERHARGA Rp 0                                  

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.053.178.919                               

    F. HARTA LAINNYA Rp 0                          

    Sub Total Rp 5.743.178.919.

    Ridwan Mansyur tercatat memiliki utang sebesar Rp 140.250.000, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 5.602.928.919.

    (Tribunnews.com/David Adi)

  • Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Januari 2025

    Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat? Regional 17 Januari 2025

    Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, Siapa Saja yang Terlibat?
    Penulis
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (
    Kemenhub
    ) mengungkap fakta mengejutkan soal pengumpulan dana untuk
    Pilpres 2019
    .
    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin (13/1/2025), terungkap bahwa para pejabat Kemenhub mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Joko Widodo di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.
    Bagaimana skema ini berlangsung, dan siapa saja yang terlibat? Berikut penjelasannya.
    Menurut kesaksian Danto Restyawan, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, dana sebesar Rp5,5 miliar dihimpun atas arahan Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides.
    Zamrides, kata Danto, mendapat instruksi langsung dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana dari sembilan pejabat pembuat komitmen (PPK) di DJKA.
    “Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto saat menjadi saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu, sebagaimana dilansir Antara.
    Menurut Danto, dana tersebut bersumber dari kontribusi para kontraktor proyek perkeretaapian yang dikenakan fee.
    Masing-masing PPK menyetor sekitar Rp 600 juta, termasuk PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Okatriza yang jadi terdakwa dalam sidang ini.
     
    Sebagian dana juga disebut digunakan untuk keperluan lain, seperti membeli 25 ekor hewan kurban dan bahan bakar pesawat untuk kunjungan kerja Menteri Perhubungan ke Sulawesi.
    Zamrides awalnya ditugaskan untuk mengoordinasi pengumpulan dana ini.
    Namun, ketika diduga mulai terpantau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zamrides disebutkan melarikan diri ke luar negeri.
    Danto kemudian ditunjuk untuk melanjutkan peran ini.
    Danto mengaku menerima Rp 595 juta dari Yofi Okatriza. Ia menyatakan telah mengembalikan uang tersebut melalui penyidik KPK.
    Dalam kasus korupsi ini, terdakwa Yofi Okatriza didakwa menerima suap sebesar Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor proyek perkeretaapian di wilayah Purwokerto dan sekitarnya selama kurun waktu 2017 hingga 2020.
    Selain itu, ia juga menerima barang mewah senilai Rp1,9 miliar.
    Dana suap tersebut menjadi bagian dari skema lebih besar yang terungkap dalam sidang, termasuk penggunaan fee kontraktor untuk berbagai keperluan pribadi pejabat.
    Pemilihan Presiden 2019 menjadi ajang kompetisi politik yang sangat ketat antara dua pasangan calon presiden dan wakil presiden.
    Calon presiden petahana Joko Widodo berpasangan dengan Ma’ruf Amin menghadapi Prabowo Subianto, yang saat itu menggandeng Sandiaga Uno sebagai calon wakil presiden.
    Setelah persaingan yang sengit, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
    Pasangan ini memperoleh 55,5 persen suara atau sekitar 85 juta suara, mengalahkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang meraih 44,5 persen atau sekitar 68 juta suara.
    Prabowo-Sandi, yang sempat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, namun ditolak. 
    Setelahnya, Prabowo yang sudah menjadi rival
    Jokowi
    sejak 2014 itu memutuskan bergabung ke gerbong pemerintahan.
    Ketua Umum Partai Gerindra itu mendapat imbalan berupa kursi Menteri Pertahanan.
    Di penghujung 2024, Prabowo kembali mencalonkan diri di pilpres dengan menggandeng putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. 
    Prabowo-Gibran pun menang satu putaran dengan meraup 58 persen suara, mengalahkan dua paslon lain yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

    Bahas Hal Strategis Pemberantasan Korupsi, Pimpinan KPK Temui Menkopolkam Budi Gunawan

    GELORA.CO – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kunjungi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam), Kamis, 16 Januari 2025.

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, kunjungannya ke kantor Budi Gunawan selaku Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) dalam rangka membahas penguatan koordinasi dan kerja sama, sekaligus untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat.

    “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, khususnya Asta Cita Presiden RI. Kami berharap koordinasi dan kerja sama yang terjalin menciptakan sinergi yang baik antara Kemenkopolkam dan KPK. Saya yakin dengan koordinasi dan kerja sama yang baik, tujuan pemberantasan korupsi melalui pencegahan maupun penindakan bisa tercapai dengan optimal,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    Selain itu kata Setyo, pertemuan tersebut juga membahas pentingnya transparansi, pengawasan berbasis risiko untuk mencegah kebocoran anggaran negara, serta edukasi dan kampanye antikorupsi sebagai bagian dari strategi pencegahan.

    Kedua pihak juga mendiskusikan terkait pemanfaatan teknologi dan digitalisasi untuk meningkatkan konektivitas antara KPK, kementerian, dan pemerintah daerah guna mencegah kebocoran anggaran.

    Dalam kesempatan itu, Menkopolkam Budi Gunawan juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras KPK dalam memberantas korupsi, yang merupakan salah satu program prioritas nasional.

    Budi Gunawan juga menjelaskan berbagai langkah strategis dalam pemberantasan korupsi, di antaranya melalui penguatan desk pencegahan dan perbaikan tata kelola, di mana KPK juga terlibat secara aktif melaksanakannya.

    “KPK ke depannya juga akan terlibat dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang dan penanganan kebakaran hutan. Dengan adanya desk ini, KPK akan lebih terintegrasi dalam upaya penanggulangan masalah-masalah strategis di Indonesia,” kata Budi.

    Setyo dan Budi Gunawan sama-sama menegaskan bahwa sinergi antara KPK dan Kemenkopolkam akan terus diperkuat dan dikoordinasikan dengan tujuan utama untuk meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia.

    Dengan adanya komitmen dan langkah konkrit tersebut, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan semakin efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

    Pertemuan tersebut turut dihadiri pimpinan KPK lainnya, yakni Fitroh Rohcahyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo.

    Hadir juga dalam audiensi ini, di antaranya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, dan Direktur Manajemen Informasi KPK Riki Arif Gunawan, serta jajaran di lingkungan Kemenkopolkam.

  • Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 Januari 2025

    Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan Nasional 16 Januari 2025

    Murka Hakim Kasus Basarnas, Saksi Terus-terusan Lupa, tapi Ingat Soal Istri Muda Atasan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim
    Pengadilan Tipikor
    Jakarta Pusat murka menghadapi pegawai Badan Sar Nasional (
    Basarnas
    ),
    Kundori
    yang mengingat persoalan pribadi atasannya namun terus mengaku lupa ketika ditanya terkait materi perkara pokok
    korupsi
    .
    Peristiwa ini terjadi ketika Kundori yang dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV) di Basarnas tahun anggaran 2014.
    Dalam sidnag itu, anggota majelis hakim, Alfis Setyawan berulangkali mencecar Kundori terkait pokok perkara seperti, tahapan pengadaan, peran, hingga dugaan setoran dana dari perusahaan yang memenangkan proyek di Basarnas.
    Namun, sepanjang sidang Kundori terus berkelit, mengubah pernyataannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan mengaku lupa.
    Kundori baru lancar ketika diminta menerangkan terkait aliran dana untuk istri muda Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas tahun 2015-2018, Dadang Arkuni.
    “Beberapa kali Dadang mengirim uang kepada saudara. Pernah itu terjadi?” tahya Hakim Alfis di ruamg sidang, Kamis (16/1/2025).
    “Enggak,” kata Kundori membantah.
    Ia mengaku menerima uang tunai dari Dadang. Namun, bukan untuk kepentingannya sendiri melainkan istri muda Dadang.
    “Tunai. Untuk apa ya, untuk kebutuhan istri mudanya,” ujar Kundori.
    Hakim Alfis lantas memastikan ulang Kundori terkait tugas pengiriman uang dari Dadang. Pegawai Basarnas itu tetap menjawab uang itu diberikan untuk istri muda atasannya.
    “Istri mudanya, dari mana saudara tahu itu istri mudanya?” tanya Hakim Alfis.
    “Kata beliaunya nikah siri,” jawab Kundori.
    “Suruh bayar misalnya, bayar cicilan mobil atau bayar bulanannya itu,” tambahnya.
    Mendengar jawaban ini, Hakim Alfis justru semakin kesal. Ia menyadari Kundori yang terus berkelit mengaku lupa, tidak yakin, hingga membantah keterangannya sendiri di tahap penyidikan.
    “Kalau itu saudara mengerti ya, sangat paham, enggak lupa sama sekali. Kalau bagian itu, saudara menjelaskan dengan jelas, tidak lupa. Dengarkan saya dulu, nanti kita bicara. Tak lupa saudara. Tapi yang tadi saya tanya, banyak lupanya,” kata Hakim Alfis dengan nada tinggi.
    “Siap,” jawab Kundori.
    Hakim Alfis untuk kesekian kalinya mengingatkan Kundori tidak bermain-main dalam memberikan keterangan di muka sidang.
    Sebab, kesaksiannya akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa.
    Ia pun mengingatkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ada saksi yang setelah selesai sidang langsung ditangkap penyidik.
    “Makanya jangan main-main! Saudara bisa searching di Google, ada peristiwa di PN Jakarta Pusat ini, baru keluar dari pintu itu, langsung diamankan. Kenapa? Karena memberikan keterangan palsu di persidangan,” ujar Hakim Alfis marah.
    “Saudara jangan main-main, makanya saya peringatkan dari awal. Ini bukan dagelan!” kata dia lagi.
    Dalam perkara ini, Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4 WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000. Artinya, terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500. Artinya terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mendakwa Max memperkaya diri sendiri Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widarta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Perbuatan mereka disebut merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Anggota DPR PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir Pemeriksaan pada Kasus Hasto

    KPK Sebut Anggota DPR PDIP Maria Lestari 2 Kali Mangkir Pemeriksaan pada Kasus Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Maria Lestari tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya pada kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Maria telah dipanggil sebanyak dua kali yakni pada 9 Januari 2025 dan 16 Januari 2025. Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengonfirmasi bahwa Maria juga tidak hadir pada panggilan yang dilayangkan hari ini. 

    “Untuk saudari ML, penyidik menginfokan yang bersangkutan belum hadir. Ini sedang dicari informasi apakah yang bersangkutan apakah sudah menerima surat panggilan atau belum,” jelas Tessa kepada wartawan, Kamis (6/1/2025). 

    Selanjutnya, Tessa menyebut penyidik akan menelusuri apabila keterangan ketidakhadiran Maria Lestari hari ini patut dan wajar. 

    Maria bukan satu-satunya saksi untuk kasus tersebut yang juga telah tidak hadir dalam pemanggilan KPK dua kali. Kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, Saeful Bahri juga sebelumnya tidak hadir sebanyak dua kali. 

    Namun, Saeful akhirnya dikonfirmasi telah hadir kemarin, Rabu (15/1/2025). Dia mengaku tidak menerima surat panggilan dari penyidik.

    Ke depan, KPK membuka opsi penjemputan terhadap Maria usai tidak dua kali hadir. Namun, lembaga antirasuah memastikan bakal mengonfirmasi alasan di balik ketidakhadiran politisi PDIP itu. 

    “Nanti kita telusuri dulu, apa alasan ketidakhadirannya, apakah suratnya tidak sampai atau ada alasan yang lain, nanti kita tanyakan terlebih dulu,” kata Tessa. 

    Adapun Maria diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan caleg PDIP Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada pengembangan kasus yang sudah diusut sejak 2020 lalu. 

    Penetapan Hasto sebagai tersangka disetujui pada rapat expose yang dihadiri oleh pimpinan dan pejabat struktural Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK, Desember 2024 lalu.

    Expose itu digelar tidak lama setelah pimpinan KPK Jilid VI mulai menjabat. Ketua KPK Setyo Budiyanti mengumumkan status Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah selaku tersangka pada pengembangan penyidikan.

    Kasus tersebut sudah mulai diusut KPK sejak 2020. Pada saat itu, lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka yaitu anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina, Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.