Kementrian Lembaga: KPK

  • Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    Diperiksa KPK Terkait Kasus CSR BI-OJK, Istri Kasat Lantas Polres Batu Bungkam  

    JAKARTA – Istri Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim, Melissa B. Darban bungkam usai diperiksa terkait dugaan korupsi program sosial atau CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia dimintai keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada hari ini.

    Adapun Melissa meninggalkan kantor KPK sekitar pukul 19.56 WIB. Dia dimintai keterangan sejak sore hari.

    Tak ada pernyataan yang disampaikan. Melissa juga mengabaikan pertanyaan jurnalis di lapangan, termasuk tentang hubungannya dengan Heri Gunawan, legislator Partai Gerindra yang jadi tersangka dalam kasus ini.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan terhadap Melissa untuk menelusuri aset yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi, dia tak memerinci lebih lanjut. 

    “Penelusuran aset,” kata Budi, Kamis malam.

    Selain Melissa, KPK pada hari ini turut memanggil lima orang saksi lainnya. Mereka adalah Martono dan Helen Manik yang merupakan eks tenaga ahli legislator Gerindra, Heri Gunawan; mahasiswa bernama Syarifah Husna dan Syifa Rizka Violin; serta dokter bernama Widya Rahayu Arini Putri.

    Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan legislator DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Heri Gunawan selaku legislator DPR Fraksi Partai Gerindra sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Keduanya diduga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar dalam kasus ini. Rinciannya Rp6,30 miliar dari BI; Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Uang tersebut diduga digunakan keperluan pribadinya, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.

    Sedangkan Heri Gunawan menerima total Rp15,86 miliar dan menggunakannya juga untuk kepentingan pribadi. Rinciannya Rp6,26 miliar dari BI; Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan; serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

    Duit itu disebut KPK ditampung dalam rekening. Heri Gunawan kemudian menggunakannya untuk membangun rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.

  • Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak

    Yusril Perkirakan Jumlah Penerima Amnesti dan Abolisi Jilid II Akan Lebih Banyak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan kemungkinan jumlah penerima amnesti dan abolisi jilid II bakal lebih banyak dari jilid I pada bulan Agustus 2025.
    Diketahui, pemerintah berencana kembali memberikan
    abolisi
    ,
    amnesti
    , dan rehabilitasi kepada sejumlah pihak yang terjerat perkara pidana. Sedangkan, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan
    amnesti dan abolisi
    kepada 1.179 orang.
    Menurut
    Yusril
    , perkiraan jumlah penerima bertambah karena akan terdapat beberapa kriteria terbaru dan ada wacana penambahan pemberian rehabilitasi.
    “Nanti barangkali lebih dari jumlah sebelumnya. Harapan kami seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Namun, Yusril mengaku, belum bisa mengungkapkan perihal jumlah pasti narapidana yang akan diberikan amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi. Sebab, pihaknya akan melakukan kajian dan verifikasi sebelum nama-nama calon penerima diserahkan ke Presiden Prabowo.
    Selain itu, keputusan juga berada di tangan Presiden Prabowo, serta hasil pertimbangan dari DPR RI.
    “Mungkin sejumlah nama akan diajukan kepada Pak Presiden tapi kan tentu beliau akan pertimbangkan mana yang mungkin ada yang beliau setuju, mungkin tidak setuju. Itu sepenuhnya adalah kewenangannya Pak Presiden dalam mengambil keputusan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji rencana pemberian amnesti kepada narapidana yang merupakan pengguna dan pengedar narkoba dalam skala kecil.
    Sementara untuk penerima abolisi, menurut dia, terdapat kemungkinan diberikan kepada tersangka maupun terdakwa yang masih dalam proses hukum atau dalam putusan yang belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
    Sementara itu, Yusril menyebut, kemungkinan pemberian rehabilitasi terhadap para narapidana yang telah menerima amnesti sebelumnya.
    “Jadi, kemungkinan orangnya diberi amnesti sekaligus dikasih rehabilitasi, itu mungkin,” kata Yusril.
    Sebagaimana diketahui, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang. Salah satunya, terdakwa kasus suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
    Usai mendapat amnesti, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih.
    Sebelumnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus suap Harun Masiku.
    Kemudian, pada hari yang sama, Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    Sama seperti Hasto, Tom Lembong langsung bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, usai mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    Sebelumnya, Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 miliar subsidair enam bulan kurungan.
    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kebijakan importasi Gula di Kemendag, sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Hanya saja, dalam putusannya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti karena Tom Lembong dinilai menikmati hasil tindak pidana korupsi dari kebijakan importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016.
    “Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat 1 Huruf b UU Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memeroleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa,” kata hakim anggota Alfis Setiawan dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 18 Juli 2025.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Sita Dua Mobil Mewah, KPK Usung 25 Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo di Madiun

    Usai Sita Dua Mobil Mewah, KPK Usung 25 Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo di Madiun

    Madiun (beritajatim.com) – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeledah rumah pribadi Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, di Jalan Sumatra, Kota Madiun.

    Dalam penggeledahan yang berlangsung Kamis petang (13/11/2025), penyidik kembali menyita barang miliknya, sedikitnya ada 25 unit sepeda kayuh mewah dari dalam kediaman tersebut.

    Selain dua mobil mewah yang lebih dulu menjadi sorotan, penyidik juga mengamankan puluhan sepeda berbagai jenis yang ditemukan tersusun rapi di salah satu ruangan khusus rumah tersebut. Seluruh barang bukti kemudian diangkut menggunakan truk milik Polres Madiun Kota.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, sebanyak 25 sepeda kayuh itu terdiri dari berbagai tipe, antara lain sepeda balap (road bike), sepeda gunung (mountain bike), sepeda lipat, hingga sepeda mini balap.

    Penyidik KPK mendata satu per satu sepeda sebelum diangkut keluar rumah. Proses penyitaan berlangsung cukup lama dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel kepolisian berseragam terlihat berjaga di sekitar lokasi. Truk Polres Madiun Kota yang disiapkan tampak terisi penuh oleh tumpukan sepeda yang telah dibungkus dan disusun rapi.

    Penggeledahan di rumah Jalan Sumatra Kota Madiun ini berlangsung sejak sore hingga malam ini. Aktivitas penyidik terlihat intens dengan keluar masuk rumah untuk mencari barang bukti lain yang diduga masih berkaitan dengan tidak korupsi.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai hasil penggeledahan tersebut. Namun, penyitaan 25 sepeda kayuh mewah menambah daftar barang bernilai tinggi yang ditemukan di kediaman pribadi Yunus Mahatma setelah sebelumnya dua mobil mewah juga diamankan. (rbr/ian)

  • Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo Surabaya 13 November 2025

    Sosok Indah Bekti Pertiwi, Selebgram yang Terseret Kasus OTT Bupati Ponorogo
    Editor
    PONOROGO, KOMPAS.com
    – Sosok Indah Bekti Pertiwi menjadi buah bibir setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi di Ponorogo.
    Perempuan yang dikenal sebagai selebgram sekaligus pengusaha lokal itu kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan yang menjerat
    Bupati Ponorogo

    Sugiri Sancoko
    dan Direktur RSUD dr Harjono,
    Yunus Mahatma
    .
    Sebelum namanya dikaitkan dengan kasus korupsi, Indah Bekti Pertiwi dikenal di media sosial.
    Ia aktif membagikan aktivitas kesehariannya melalui akun Instagram yang menampilkan gaya hidup modern khas selebritas daerah.
    Selain dikenal sebagai selebgram, Indah juga pernah berbisnis.
    Ia mengelola usaha peternakan sapi dan membuka warung bakso bernama Omah Lembu di Jalan Suromenggolo.
    Indah juga dikenal memiliki kepedulian sosial, sering terlihat berinteraksi dengan warga, termasuk dengan sosok ODGJ bernama Katini yang akrab dengannya.
    Popularitas Indah sempat menembus dunia politik.
    Dalam Pilkada 2024, ia masuk dalam bursa calon wakil bupati
    Ponorogo
    dan sempat digadang-gadang menjadi pesaing kuat Lisdyarita.
    Kampanyenya dengan slogan “Menuju Ponorogo Indah” bahkan ramai di media sosial.
    Dukungan publik kala itu juga tak lepas dari nama besar ayahnya yang merupakan seorang tokoh budaya Reog Ponorogo.
    Namun, gemerlap dunia maya dan sorotan politik itu kini berbalik arah setelah namanya disebut dalam operasi tangkap tangan KPK.
    Indah Bekti Pertiwi diduga berperan dalam aliran dana suap yang menjadi inti kasus korupsi Ponorogo.
    Berdasarkan hasil penyelidikan KPK, Indah merupakan teman dekat Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo yang menjadi salah satu tersangka.
    Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Indah membantu mencairkan uang Rp 500 juta melalui pegawai bank bernama Endrika (ED).
    Uang itu kemudian diserahkan kepada Ninik (NNK), ipar Bupati Sugiri Sancoko, yang menerima atas perintah langsung sang bupati.
    “IBP (Indah Bekti Pertiwi) berkoordinasi dengan pihak bank untuk mencairkan uang tunai. Dana tersebut kemudian diserahkan ke perantara yang ditunjuk Bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Tribunjateng.com dari Tribunnews.
    KPK menegaskan, penyerahan uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan antara pemberi suap (Yunus Mahatma) dan penerima (Sugiri Sancoko) agar Yunus dapat mempertahankan jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah.
    Setelah
    OTT
    dilakukan pada Jumat (7/11/2025), KPK kembali bergerak cepat.
    Pada Rabu (12/11/2025), tim antirasuah menggeledah rumah mewah Indah di Kelurahan Cokromenggalan, Ponorogo.
    Mengutip Tribun Jatim, tim KPK tiba sekitar pukul 16.25 WIB. Saat itu, Indah mengenakan kaus putih dan celana jins.
    Ia langsung masuk ke dalam rumah bersama anaknya.
    Begitu KPK masuk, polisi bersenjata langsung menutup gerbang rumah dan aktivitas di dalam rumah pun tertutup rapat.
    Penggeledahan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti aliran uang dan komunikasi antara para pihak.
    Dalam laporan KPK, Indah tercatat sebagai salah satu dari 13 orang yang diamankan dalam kasus ini.
    Kasus ini bermula dari isu jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
    Sejumlah pejabat disebut berupaya mengamankan posisinya di tengah isu rotasi jabatan, salah satunya adalah Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr Harjono, yang masa jabatannya baru berakhir pada 2027 tetapi merasa terancam dipindahkan.
    Yunus kemudian menghubungi Sekda Ponorogo Agus Pramono (AGP) untuk mencari jalan “aman” mempertahankan jabatannya.
    Ia pun menyiapkan uang Rp 500 juta untuk diberikan kepada Bupati Sugiri melalui jalur informal.
    Rencana penyerahan uang sempat tertunda setelah adanya OTT KPK di Riau pada awal November.
    Namun, setelah situasi dianggap aman, transaksi dilakukan pada Jumat (7/11/2025).
    Indah Bekti Pertiwi diduga menjadi penghubung utama dalam proses pencairan dana dan penyerahan uang kepada Ninik, ipar bupati, atas perintah langsung Sugiri.
    Setelah uang diterima, Ninik diduga melapor ke Sugiri dengan mengirimkan pesan dan foto uang sebagai bukti.
    Tak lama kemudian, KPK yang telah memantau transaksi itu melakukan penyergapan beruntun terhadap para pihak, termasuk Yunus, Ninik, dan Sugiri.
    Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Sosok Indah Pertiwi, Selebgram Terseret OTT Kasus Bupati Ponorogo dan Dirut RS Harjono, Ini Perannya.”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        13 November 2025

    25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK Surabaya 13 November 2025

    25 Sepeda Mewah Milik Dirut RSUD Ponorogo Ikut Disita KPK
    Tim Redaksi
    MADIUN, KOMPAS.com
    – Tak hanya dua mobil mewah, sebanyak 25 sepeda mewah milik Dirut RSUD Ponorogo, Yunus Mahatma ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Motor mewah berbagai merek itu disita di kediaman Yunus di Jalan Sumatera No 17, Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.
    Yunus Mahatma yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Harjono
    Ponorogo
    menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
    Sebanyak 25 sepeda balap itu disita setelah tim KPK menggeledah rumah Yunus selama 3,5 jam. Sepeda balap yang disita langsung diangkut menggunakan truk milik Polres Madiun Kota.
    Pantuan di rumah Yunus Mahatma, beberapa sepeda yang disita bermerek Polygon, Santacruz, Dahon,Trex dan Brompton. Diperkirakan, per satu sepeda bernilai belasan hingga ratusan juta rupiah.
    Sebelum disita, tim KPK mendata dan mendokumentasi setiap sepeda milik Yunus yang hendak disita.
    Selanjutnya, sepeda-sepeda tersebut dimasukkan satu persatu ke mobil dalmas Polres Madiun Kota.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikonfirmasi terpisah menyatakan akan mengecek informasi tersebut. “Kami cek dulu informasi tersebut,” kata Budi.
    Diberitakan sebelumnya, tim Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah bernomor cantik milik Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma yang terparkir di rumah pribadinya di Jalan Sumatera Kota Madiun, Jawa Timur, Kamis (13/11/2025) malam.
    Dua mobil yang disita yakni satu merek Rubicon warna merah bernopol N 47MA dan BMW warna silver bernomor polisi cantik yakni L 47 MA.
    Pantauan di lokasi, lima personel tim KPK tampak mengecek kondisi dua mobil mewah yang terparkir di rumah bertingkat dua milik Yunus Mahatma. Selain masuk dalam kabin mobil, tim KPK juga menguji kondisi mobil dengan menyalakan mesinnya hingga menyalakan lampu depan.
    Tak hanya itu, tim KPK juga memberikan tali plastik berwarna merah bertuliskan KPK. Tali itu dibentangkan di bagian depan mobil mewah yang disita.
    Penyitaan dua mobil mewah itu disaksikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Riadi dan beberapa anak buahnya.
    Agus yang dikonfirmasi saat keluar dari rumah Yunus Mahatma enggan jauh berkomentar.
    “Bukan kewenangan saya,” kata Agus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Alasan Roy Suryo, Rismon, dr Tifa Tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    GELORA.CO – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa telah selesai menjalani pemeriksaan perdana mereka sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Pemeriksaan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa berlangsung selama sembilan jam lamanya. 

    Meski telah berstatus tersangka, nyatanya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tak langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan hari ini.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin menyebut, ketiga tersangka tersebut tak langsung ditahan karena mereka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan.

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Iman dalam keterangan persnya, dilansir Breaking News Kompas TV, Kamis (13/11/2025).

    Iman menyebut, penyidik harus tetap menjaga keseimbangan keterangan dan informasi dalam penyidikan kasus ijazah milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ini.

    Proses penegakan hukum juga akan dijalankan secara adil dan berimbang.

    Sehingga penyidik memutuskan tidak langsung menahan Roy Suryo Cs setelah pemeriksaan hari ini.

    Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi dan ahli yang diajukan pihak Roy Suryo Cs.

    “Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi. Sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.”

    “Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan. Begitupun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” jelas Iman.

    Iman menambahkan Roy Suryo Cs mengajukan dua ahli dan tiga orang saksi yang meringankan.

    Untuk pemeriksaan pada ahli dan saksi dari Roy Suryo Cs itu, Iman memastikan akan segera dilaksanakan penyidik.

    “Untuk ahli yang diajukan oleh para tersangka ada dua, kemudian untuk saksi yang meringankannya ada tiga.”

    “Kami akan segera melakukan permintaan keterangan terhadap para saksi dan ahli yang dimohonkan oleh para tersangka tersebut,” jelasnya.

    Pembelaan Kuasa Hukum Roy Suryo Cs

    Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, menilai penyidik Polda Metro Jaya terlalu terburu-buru menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kritik itu disampaikan di sela pemeriksaan Roy Suryo dan kawan-kawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    Khozinudin menyoroti cara penyidik mengumpulkan bukti dan saksi, serta menekankan pentingnya dokumen asli sebagai dasar pembuktian.

    Ia menyebut ratusan barang bukti dan puluhan saksi tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

    Baca juga:  Kasus Ijazah Jokowi: Rismon Pertanyakan Dasar Ilmiah Tuduhan Rekayasa Digital

    “Saya ambil analogi untuk membuktikan seseorang itu adalah perempuan salah satunya dia haid. Jadi, kalau polisi menghadirkan seratus ribu Lucinta Luna, tetap tidak akan bisa membuktikan bahwa Lucinta Luna itu perempuan, dia tetap laki-laki,” ujarnya.

    Menurutnya, ada 700 bukti dalam perkara ini, namun hanya satu bukti yang dianggap krusial: selembar ijazah Joko Widodo.

    Dokumen itu, kata dia, tidak pernah ditunjukkan dalam proses penyidikan.

    “Ijazah itu bukti utama, tapi sampai sekarang tidak pernah dihadirkan,” tegas Khozinudin.

    Protes soal Perbedaan Perlakuan Hukum 

    Khozinudin juga menyinggung kasus lain yang menurutnya menunjukkan ketimpangan penegakan hukum.

    Ia menyebut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sudah dua tahun berstatus tersangka di Polda Metro Jaya namun belum diperiksa.

    Selain itu, ia menyoroti perlakuan hukum terhadap Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), organisasi relawan pendukung Jokowi. 

    Silfester merupakan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), tetapi hingga kini tidak pernah dieksekusi oleh kejaksaan ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

    Pemeriksaan Perdana Roy Suryo Cs sebagai Tersangka

    Tiga tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, memenuhi panggilan penyidik di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).

    Roy Suryo hadir sekitar pukul 10.16 WIB mengenakan jaket hitam, Rismon dengan jas abu-abu berdalaman merah.

    Sementara Dokter Tifa sudah lebih dulu tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Kehadiran mereka didampingi kuasa hukum dan sejumlah pendukung.

  • Bergerak ke Madiun, KPK Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

    Bergerak ke Madiun, KPK Geledah Rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo

    Madiun (beritajatim.com) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr Yunus Mahatma, Kamis petang (13/11/2025). Penggeledahan dilakukan di rumah pribadinya yang berada di Jalan Sumatera Nomor 17, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.

    Pantauan di lokasi, enam anggota kepolisian bersenjata lengkap berjaga di depan pagar rumah bercat putih tersebut. Sejumlah petugas terlihat keluar-masuk membawa berkas dan beberapa barang dari dalam rumah.

    Di halaman rumah, tampak satu unit Daihatsu Terios terparkir. Dua anggota polisi tampak berjaga di depan pintu ruang tamu dan area garasi. Sementara itu, dua mobil Avanza hitam sempat berhenti di depan rumah, namun sekitar pukul 18.17 WIB salah satunya meninggalkan lokasi.

    Menariknya, petugas sempat memanggil seorang pria yang diduga ahli kunci. Pria tersebut datang menggunakan sepeda motor, namun tak lama kemudian meninggalkan lokasi tanpa diketahui alasannya.

    Dari luar, tampak beberapa petugas naik-turun ke sejumlah ruangan di dalam rumah. Diduga, penyidik tengah mencari dokumen tambahan terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Hingga Kamis malam, penggeledahan masih berlangsung di rumah milik dr Yunus Mahatma tersebut.

    Sebelumnya, pada hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo di Jalan HOS Cokroaminoto serta ruang Sekretariat Dinas PUPKP Ponorogo sekitar pukul 11.00 WIB.

    Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo dr Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit bernama Sucipto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
    Keempatnya diamankan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (7/11/2025) lalu, dan resmi diumumkan sebagai tersangka sehari setelahnya, Sabtu (8/11/2025). (rbr/ian)

  • KPK Bantah Kriminalisasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    KPK Bantah Kriminalisasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi yang disampaikan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Lembaga antirasuah menegaskan dugaan korupsi yang dilakukan Ira telah merugikan negara. 

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses hukum yang telah berjalan telah memenuhi aspek formil dan materiil. Budi menekankan bahwa proses akuisisi kapal feri PT JN oleh ASDP diduga terjadi pengkondisian dan rekayasa.

    “Bahwa terkait akuisisi tersebut, diduga telah dilakukan pengkondisian dan rekayasa dalam proses dan hasil valuasi aset-asetnya, termasuk kapal-kapalnya yang sudah berusia tua dan butuh banyak biaya perawatan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025). 

    Budi menjelaskan proses due dilligence juga diduga tidak dilakukan secara obyektif, diantaranya terkait analisis kondisi keuangan PT JN.

    Budi menyampaikan bahwa kerja sama akuisisi tidak hanya terkait pembelian kapal, namun juga termasuk dengan kewajiban atau hutang yang nantinya harus ditanggung dan dibayar oleh ASDP.

    Dari hal itulah, kata Budi, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    “Proses penyidikan dan penetapan para tersangka dalam perkara ini juga sudah diuji dalam pra-peradilan, dan hakim menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan KPK telah memenuhi aspek formil dan dinyatakan sah,” tegas Budi.

    Ira telah disangkakan merugikan negara Rp893 miliar atau 70% dari nilai akuisisi. Pada hari Kamis pekan lalu, Ira menyampaikan pledoi atas perkara yang menjeratnya.

    Di hadapan hakim, Ira mengatakan dirinya tidak pernah ditunjukkan KPK bukti adanya tindakan korupsi yang dilakukan pihaknya. Menurutnya, pembuktiaan atas kerugian negara datang dari KPK sendiri yang dikeluarkan pada 28 Mei 2025 atau tiga bulan setelah dirinya ditahan. 

    Dia juga mengatakan ada perhitungan keliru dari dosen perkapalan yang dibawa KPK saat menghitung valuasi perusahaan. 

    Menurut Ira, ada tiga poin yang diabaikan saat menghitung nilai perusahaan. Pertama, kapal-kapal JN dianggap sebagai benda mati tidak produktif seperti kursi atau meja, padahal kapal-kapal ini Laik Laut, dan menghasilkan pendapatan. 

    Kedua, setelah diakuisisi, bisnis ASDP dan JN dapat diintegrasikan hingga akan mengefisienkan biaya operasional seperti untuk pembelian suku cadang yang tentu lebih murah karena dibeli dalam jumlah besar secara gabungan.

    Ketiga, karena ada pembatasan jumlah kapal pada lintasan komersial, maka izin tidak dikeluarkan lagi. Kapal JN seluruhnya adalah kapal dengan izin komersil.  Menurutnya kerugian negara yang didakwakan oleh KPK adalah framing hasil rekayasa.

  • Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo, Kadis: Materinya Tanya ke KPK

    Geledah Kantor DPUPKP Ponorogo, Kadis: Materinya Tanya ke KPK

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyasar kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Ponorogo. Kamis (13/11/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, tim penyidik lembaga antirasuah itu tampak keluar dari gedung dinas tersebut sambil membawa tiga koper berisi dokumen.

    Pantauan di lokasi, satu koper pertama dibawa oleh penyidik laki-laki. Tak lama, dua penyidik perempuan turut keluar, masing-masing menenteng satu koper. Ketiga koper itu kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil hitam berpelat dinas. Tanpa sepatah kata pun, para penyidik itu segera masuk ke tiga unit Toyota Innova hitam yang telah menunggu di halaman kantor.

    Suasana yang semula tegang berubah sedikit cair ketika Kepala Dinas PUPKP Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, keluar menemui puluhan awak media yang telah menunggu sejak pagi. Jamus mengaku bahwa selama sekitar lima jam proses penggeledahan berlangsung, pihaknya bersikap kooperatif dan menyerahkan seluruh berkas yang diminta penyidik KPK.

    “Insyallah kita bantu sepenuhnya. Beliau-beliau (para penyidik-red) sudah mendapatkan apa yang dibutuhkan dan selesai,” ujar Jamus dengan nada tenang.

    Meski demikian, Jamus enggan menjelaskan lebih jauh terkait isi berkas yang dibawa. Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memilih tidak berspekulasi terkait materi pemeriksaan.

    “Materinya apa ya tanya ke KPK. Pada prinsipnya kami menghormati proses ini dan membantu sepenuhnya proses hukum yang ada ini, dan untuk selebihnya silakan bertanya ke KPK,” tambahnya sembari tersenyum tipis.

    Jamus juga menampik bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan proyek Monumen Reog yang berlokasi di Gunung Gamping, Kecamatan Sampung. “Kita tidak ada hubungannya sama itu (Monumen Reog-red). Proses berikutnya, ya menunggu dong berikutnya,” pungkasnya.

    Sebelumnya, tim penyidik KPK telah tiga hari berturut-turut melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Ponorogo. Setelah memeriksa kantor Bupati dan Sekretariat Daerah, giliran DPUPKP Ponorogo menjadi lokasi lanjutan pengumpulan dokumen. Sekitar pukul 10.45 WIB, tiga mobil Toyota Innova hitam memasuki halaman kantor yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

    Kehadiran tim KPK itu dikawal ketat oleh polisi bersenjata lengkap. Petugas kepolisian menutup akses keluar-masuk kantor sementara waktu, memberi ruang bagi para penyidik yang menyisir ruang sekretariat hingga beberapa ruangan teknis lainnya. Aktivitas pegawai di kantor tersebut sempat terhenti beberapa saat.

    Langkah KPK ini menambah panjang rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Ponorogo. [end/suf]

  • KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    KPK Endus Dugaan Korupsi Monumen Reog Ponorogo

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Perdaban (MRMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

    “Ini masih pendalaman, karena ada informasi dan petunjuk lainnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Dugaan ini setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Ponorogo pekan lalu. Menurutnya, melalui operasi senyap berbagai informasi lainnya dapat terkuak dan didalami oleh penyidik KPK.

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu sempat menyinggung terkait dugaan korupsi Museum Reog di Kabupaten Ponorogo. 

    “Tidak hanya museum reog saja, setiap pengadaan barang dan jasa yang ada di Kabupaten Ponorogo tentunya sekaligus akan kami dalami terkait hal-hal tersebut, penyimpangan-penyimpangannya, bersamaan dengan kami melakukan penyidikan terkait dengan OTT pada kali ini,” kata Asep, Minggu (9/11/2025).

    Asep menyampaikan dugaan ini akan didalami bersamaan dengan dugaan korupsi tiga klaster yang dilakukan oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni suap pengkondisian jabatan dan proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, serta gratifikasi.

    Sugiri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK.

    Pada kasus suap jabatan, Sugiri memperoleh total Rp900 juta dari Yunus. Uang dibayarkan Yunus sebanyak dua kali melalui ajudannya sebesar Rp400 juta dan teman Sugiri sebesar Rp500 juta. Adapun Agus Pramono menerima Rp325 juta.

    Kemudian, Sugiri meminta lagi kepada Yunus Rp1,5 miliar. Namun uang yang baru diterima Sugiri sebesar Rp500 juta. Di momen ini lah Sugiri tertangkap tangan dan uang tersebut disita penyidik lembaga antirasuah. Uang tersebut agar Yunus tetap menjabat sebagai Direktur Utama RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo.

    Pada proyek RSUD Harjono Kabupaten Ponorogo, Sugiri diduga mendapatkan fee dari Sucipto selaku pihak swasta yang menangani proyek itu sebesar Rp1,4 miliar dari nilai proyek Rp14 miliar.

    Kemudian Sugiri juga tersandung gratifikasi. Pada 2023-2025, Sugiri menerima Rp225 juta dari Yunus Mahatma. Lalu pada Oktober 2025, Sugiri menerima Rp75 juta dari Eko selaku pihak swasta.