Kementrian Lembaga: KPK

  • Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO

    Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO

    loading…

    Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri telah berakhir. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah sempat diperpanjang.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.

    “Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan),” kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).

    Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO,” ujarnya.

    Kendati begitu, Godam mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.

  • Ditanya Soal Kasus yang Menjeratnya, Hasto Tegaskan Ikuti Proses Hukum

    Ditanya Soal Kasus yang Menjeratnya, Hasto Tegaskan Ikuti Proses Hukum

    Surabaya, Beritasatu.com – Meski berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

    Hasto terlihat membuka sekaligus mengikuti acara  Soekarno Run di Jalan Tunjungan Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi.

    Ketika ditanya mengenai kasus yang menjeratnya, Hasto memastikan dirinya kooperatif terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.

    Aktivitas yang dia lakukan saat ini, menurut Hasto, sebagai upaya menguatkan fisik, mental, jiwa dan raga dalam menghadapi proses hukum yang tengah ditangani oleh KPK. Meski menjadi tersangka, dia tetap melakukan aktivitas seperti biasa.

    “Ya kita percayakan pada proses hukum. Yang jelas saya terus melatih fisik, kesiapan mental, jiwa dan raga,” ujar Hasto Kristiyanto, Minggu (19/1/2025).

    Hasto meyakini tidak ada kerugian negara atas kasus yang menjerat dirinya.  

    “Seperti disampaikan Ibu Megawati Soekarno Putri. Sebagai sekjen, kami harus memelopori semangat antikorupsi. Saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara karena itulah kami akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” tegas Hasto.

  • Terlihat Planga-Plongo Tapi Menjerumuskan Banyak Orang

    Terlihat Planga-Plongo Tapi Menjerumuskan Banyak Orang

    GELORA.CO -Skandal dugaan korupsi era Presiden ke-7 Joko Widodo pelan-pelan terkuak. 

    Kabar terbaru, pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diminta mengumpulkan dana untuk mendukung pemenangan Jokowi di Pilpres 2019, yang saat itu berstatus sebagai capres petahana.

    Hal ini turut menjadi perhatian pegiat media sosial yang juga seorang dokter, dr Tifauzia Tyassumah atau Dokter Tifa.

    “Menyimak apa yang terjadi di Kementerian Perhubungan, duit-duit korupsi dikumpulkan untuk pemenangan Pemilu, dan itu diinstruksikan lho!” kata Dokter Tifa melalui akun X pribadinya yang dikutip Minggu 19 Desember 2025.

    Dokter Tifa mencurigai instruksi tersebut bukan cuma berlaku di Kemenhub, namun bisa terjadi di kementerian lain.

    “Dan pastinya juga bukan terjadi hanya di level Kementerian. Tetapi terjadi hingga level bawah-bawah sampai desa-desa,” kata Dokter Tifa.

    Karena itulah, Dokter Tifa mengaku tidak heran apabila hingga hari ini menteri-menteri sampai pejabat level desa masih menunduk-nunduk dan seperti tampak loyal.

    “Akhirnya, kok lama-lama saya berpikir, ini makhluk  bukan manusia ya, ini sih Set** itself,” kata Dokter Tifa.

    “Tampak plango-plong padahal menjerumuskan begitu banyak orang pada perbuatan jahat, korupsi berantai,  yang dia galang dan komandani, merampok uang negara, dengan dalih segala macam proyek, selama 10 tahun!” sambungnya.

    Diketahui, dalam sidang kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin 13 Januari 2025 lalu, terungkap cawe-cawe menggarong duit negara untuk mendukung pemenangan Joko Widodo (Jokowi) di Pilpres 2019.

    Dalam agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan sebagai saksi disebutkan bahwa Menhub Budi Karya Sumadi alias BKS memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019.

    Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

    “Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi dikutip, Jumat 17 Januari 2025.

  • Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Imigrasi Sebut Masih Ada Langkah DPO – Page 3

    Masa Cegah Firli Bahuri Habis, Imigrasi Sebut Masih Ada Langkah DPO – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Masa cegah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) habis pada 25 Desember 2024 lalu. Mekanisme perpanjangan masa cegah pun tidak dapat dilakukan lantaran hanya berlaku dua kali per enam bulan.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar M Godam menyampaikan, sebenarnya masih ada langkah lain apabila masa cegah telah melewati dua kali enam bulan, yakni dengan penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO).

    “Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali 6 bulan, artinya berlaku 2 kali 6 bulan, namun ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya yaitu mekanisme DPO,” tutur Saffar di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Namun begitu, langkah DPO tentu menjadi pertimbangan instansi terkait, khususnya aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

    “Selanjutnya tergantung daripada instansi pemerintah,” jelas dia.

    Saffar mengaku belum mengetahui lebih jauh langkah yang diambil Polda Metro Jaya terkait koordinasi bersama Ditjen Imigrasi perihal upaya pencegahan Firli Bahuri ke depan.

    “Saya belum tahu,” Saffar menandaskan.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, menjadi salah satu pekerjaan rumah atau PR yang mesti segera dituntaskan. Diketahui, perkara tersebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan, seperti tadi yang ditanyakan (kasus Firli Bahuri),” tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Januari 2025.

    Meski menyatakan kasus Firli Bahuri menjadi salah satu perkara yang mesti dapat segera diselesaikan, Listyo tidak mengulas perihal tenggat waktu atau pun target untuk penuntasannya.

  • Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    Tim Kuasa Hukum Siap Tunjukkan KPK Keliru Tetapkan Hasto Tersangka di Sidang Praperadilan

    JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sidang praperadilan yang bakal digelar Selasa, 21 Januari 2025. Langkah ini disebut untuk mencari keadilan.

    Kubu Hasto diketahui menggugat status tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    “Kami nilai (praperadilan, red.) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.”

    “Apalagi merujuk putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi objek praperadilan,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum yang juga kuasa hukum Hasto, Ronny B. Talapessy, dalam keterangannya, Sabtu, 18 Januari 2025.

    Ronny bilang celah kekeliruan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka bakal disajikan dalam persidangan.

    “Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto tak gentar dengan gugatan praperadilan yang diajukan kubu Hasto. Ia menegaskan berapa pun pengacara yang dibawa tak memengaruhi pihaknya.

    “Ya, pastinya kalau kita bicara mau berapa pun pengacara kemudian yang mendampingi pihak tersangka, itu ‘kan hak,” kata Setyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Januari 2025.

    Alih-alih memusingkan jumlah pengacara yang mendampingi Hasto, Setyo bilang KPK lebih fokus untuk menghadapi praperadilan.

    “Prinsipnya kami semua ini yakin, optimistis bagaimana kami menghadapi permohonan atau gugatan dari tersangka mengajukan praperadilan,” ujar Setyo.

    KPK melalui tim biro hukum bakal menyajikan semuanya di hadapan majelis hakim tunggal yang menyidangkan praperadilan.

    “Ibarat kata ini pembuktian secara formil kita sudah siapkan,” ungkap Setyo.

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga, misalkan hakim tunggalnya minta pun, juga kami akan siapkan,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dan buronannya, Harun Masiku.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP dan pengacara kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

    Hasto juga dijerat dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK. Ia diduga meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 2020.

    Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Senin, 13 Januari 2025. Ia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekitar 3,5 jam.

  • KPK Dalami Hasto dan Donny serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan

    KPK Dalami Hasto dan Donny serta Aliran Uang ke Wahyu Setiawan

    loading…

    Juriu Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan perkembangan kasus yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SINDOnews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, pada Selasa (14/1/2025).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, dari keterangan Kusnadi pihaknya mendalami dugaan tindak pidana suap yang dilakukan Hasto.

    Baca Juga

    “KPK mendalami terkait pengetahuan Kusnadi seputar perbuatan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dan DTI (Donny Tri Istiqomah),” kata Tessa yang dikutip Minggu (19/1/2025).

    Donny Tri merupakan advokat PDIP yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku.

    KPK mengumumkan Donny Tri sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto Kristiyanto.

    Tessa melanjutkan, dari Kusnadi tim penyidik Lembaga Antirasuah juga mengalami perihal aksi suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan (WS).

    Baca Juga

    “Termasuk pengetahuan yang bersangkutan terkait uang yang diserahkan kepada saudara WS,” ujarnya.

  • Hasto Tegaskan Komitmennya dalam Pemberantasan Korupsi saat Acara ‘Soekarno Run’ di Surabaya

    Hasto Tegaskan Komitmennya dalam Pemberantasan Korupsi saat Acara ‘Soekarno Run’ di Surabaya

    Surabaya (beritajatm.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi saat hadir dalam acara Soekarno Run di Surabaya pada Minggu pagi, 19 Januari 2025.

    Dalam kesempatan tersebut, Hasto menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang melibatkan dirinya. Ia juga menunjukkan keyakinannya terhadap visi mulia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menegakkan keadilan.

    “Sebagai Sekjen saya harus mempelopori semangat anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara,” kata Hasto sebelum melepas ribuan peserta Soekarno Run di Jalan Tunjungan, Surabaya.

    Pernyataan ini menjadi bukti nyata bahwa Hasto siap menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan tetap berkomitmen untuk mendukung gerakan anti-korupsi.

    Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa ia akan menyerahkan bukti otentik dan mengikuti arahan tim kuasa hukumnya dalam menyelesaikan kasus yang tengah dihadapinya. “Dan kami sampaikan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik baik formil maupun materiil,” tambahnya.

    Acara Soekarno Run, yang dihadiri oleh lebih dari 3.000 peserta dari Surabaya dan sekitarnya, mengusung tema “Berlari di Atas Kaki Sendiri” yang bukan hanya untuk memperingati HUT PDI Perjuangan, tetapi juga untuk menyuarakan pentingnya kemandirian dalam membangun Indonesia.

    Hasto dalam sambutannya menekankan bahwa semangat ini harus ditanamkan pada generasi muda. “Kita harus menggembleng anak-anak muda kita untuk punya jiwa sportivitas, untuk mengobarkan semangat mens sana in corpore sano. Dengan cara seperti itu maka budaya prestasi, budaya berlatih itu akan dilakukan,” ujar Hasto.

    Ia menambahkan bahwa dalam dunia olahraga, terutama lari, harus mengandalkan kekuatan sendiri, tanpa bisa mengandalkan orang lain. Acara ini juga mendapat dukungan penuh dari Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang melihat Soekarno Run sebagai simbol kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun Kota Pahlawan.

    Eri berharap bahwa dengan acara ini, masyarakat dapat merasakan manfaat kesehatan jasmani dan rohani serta mempererat hubungan antarwarga. “Saya berharap dengan Soekarno Run ini kita sehat jasmani, sehat rohani, bangun Surabaya bareng-bareng,” ujarnya.

    Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, juga menyatakan bahwa Soekarno Run memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi acara berskala nasional bahkan internasional. Menurut Adi, acara ini tidak hanya memperkuat semangat kepahlawanan, tetapi juga berpotensi menggerakkan perekonomian lokal, terutama bagi UMKM di Surabaya.

    “Terima kasih kepada pemerintah kota Surabaya telah menggelar event ini karena Bung Karno lahir di Surabaya. Berharap event ini diperbesar skalanya karena mampu menggerakkan perekonomian UMKM, di antaranya UMKM makanan dan minuman, percetakan, dan lain sebagainya,” ungkap Adi.

    Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah, Sekretaris DPD PDIP Jatim Sri Untari Bisuwarno, serta jajaran lainnya. Soekarno Run bukan hanya menjadi ajang olahraga, tetapi juga mempererat hubungan masyarakat dan menumbuhkan semangat kemandirian serta kebersamaan dalam membangun Indonesia. [asg/suf]

  • Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum Nasional 19 Januari 2025

    Jurnalis Kompas.com Raih Juara 2 Lomba Karya Jurnalistik Ikatan Wartawan Hukum
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jurnalis
    Kompas.com
    , Rahel Narda Chaterine meraih juara 2
    lomba jurnalistik
    yang digelar oleh Ikatan Wartawan
    Hukum
    (Iwakum) untuk kategori penulisan.
    Penyerahan penghargaan secara simbolik dilakukan oleh Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Hiariej atau Eddy Hiariej dalam acara malam apresiasi yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
    Usai memberikan penghargaan, Eddy Hiariej menekankan pentingnya sebuah kompetisi untuk meningkatkan kualitas diri.
    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, lomba karya jurnalistik penting untuk meningkatkan kemampuan wartawan terutama di bidang
    hukum
    .
    “Dengan wawasan wartawan hukum kita itu bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui tulisan-tulisannya di berbagai media,” kata Eddy Hiariej.
    Dalam lomba ini, Rahel mengirimkan karya yang tayang di
    Kompas.com
    dengan judul “Bola Panas OTT di Tangan Pimpinan KPK Baru, Masih Relevan”.
    Sementara, jurnalis
    CNNIndonesia.com
    Feri Agus Setyawan meraih juara pertama dengan tulisan berjudul “Darurat Mafia Hukum dan Momentum Bersih-Bersih Pemerintahan Baru”.
    Kemudian, juara 3 diraih Yakub Pryatama Wijayaatmaja dari
    Media Indonesia
    dengan judul tulisan “Pemulangan Napi Asing Disertai Pamrih”.
    Selain itu, ada juga juara favorit diraih Yogi Anugrah dari
    CNNIndonesia.com
    dengan karya berjudul “Sesat Pikir Capim KPK soal Usulan Penghapusan OTT”.
    Adapun para pemenang menyisihkan puluhan karya tulis dikompetisikan dengan tema “Wajah Hukum Pemerintahan Baru”.
    Puluhan karya itu dinilai oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung 2021-2023, Andi Samsan Nganro; Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Albert Aries; dan editor
    Kompas.com
    , Bayu Galih.
    Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat dan masyarakat sipil yang fokus di bidang hukum, di antaranya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra.
    Kemudian, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; dan Ketua YLBHI Muhammad Isnur.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Intens Dorong Pencegahan Korupsi di Pemkot Semarang Tapi Mbak Ita Ternyata Jadi Tersangka

    KPK Intens Dorong Pencegahan Korupsi di Pemkot Semarang Tapi Mbak Ita Ternyata Jadi Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita jadi tersangka dugaan korupsi. Padahal, sudah banyak aksi pencegahan yang dilaksanakan.

    “KPK telah secara intens melakukan upaya pencegahan korupsi, di antaranya melalui koordinasi dan supervisi dengan instrumen Monitoring Center for Prevention (MCP),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 Januari.

    “Kami tentu menyayangkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,” sambungnya.

    Budi bahkan menyebut skor pencegahan korupsi atau MCP di Kota Semarang mencapaii 97 poin. Sehingga, KPK mengingatkan penetapan Mbak Ita sebagai tersangka harus jadi contoh untuk pejabat menjaga integritasnya.

    Sebab, sudah banyak program yang dijalankan di Semarang seperti program roadshow bus antikorupsi.

    “Komitmen pencegahan korupsi yang diukur melalui MCP harus diikuti dengan komitmen individu untuk benar-benar menjaga nilai-nilai integritas dan antikorupsi,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada Jumat, 17 Januari. Mereka adalah Martono yang merupakan Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang dan Rachmat Djangkar.

    Martono ditahan karena diduga ikut menerima gratifikasi bersama dengan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.

    Sementara Rachmat ditahan karena diduga memberi suap terkait pengadaan meja dan kursi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

    Adapun dalam kasus ini, tiga dugaan korupsi diduga terjadi dan sedang diusut. Rinciannya adalah pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang pada 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023-2024.

    Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Dari upaya paksa ini ditemukan ditemukan dokumen serta uang tunai senilai Rp1 miliar; 9.650 euro; serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait dengan kasus ini.

     

  • Hasto Belum Ditahan, KPK Sebut Banyak Saksi Bakal Dipanggil

    Hasto Belum Ditahan, KPK Sebut Banyak Saksi Bakal Dipanggil

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memastikan waktu penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. Sejumlah saksi direncanakan bakal dipanggil dalam waktu dekat ini.

    “Ada, masih banyak saksi yang perlu dimintai keterangan oleh penyidik dan itu masih berproses,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan yang dikutip Sabtu, 18 Januari.

    Tidak dirinci Tessa soal saksi yang bakal dipanggil itu. Dia hanya memastikan penyidik bukan hanya butuh keterangan dari beberapa orang, seperti kader PDIP Saeful Bahri maupun anggota DPR RI Fraksi PDIP Maria Lestari.

    Lagipula, waktu penahanan akan ditentukan penyidik. “Ya, yang pertama saksi tidak hanya saudara SB dan saudari ML saja,” tegasnya.

    “Kembali lagi, kapan saudara HK kami panggil dan dilakukan penahanan itu nanti menjadi kewenangan penyidik,” sambung Tessa.

    Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku. Dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.

    Tak sampai di situ, Hasto juga jadi tersangka perintangan penyidikan. Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum, salah satunya dengan meminta Harun untuk merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.