Kementrian Lembaga: KPK

  • Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini

    Kasus Lahan Rumah DP Nol Rupiah, Mantan Dirut Perumda Sarana Jaya Divonis Hari Ini

    loading…

    Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Pinontoan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/9/2021). FOTO/DOK.SINDOnews/SUTIKNO

    JAKARTA – Terdakwa yang juga mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan bakal menghadapi vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Vonis terkait kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Rupiah di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

    Sedianya sidang pembacaan vonis itu digelar pada Senin (6/1/2025) silam. Namun saat itu Majelis Hakim meminta agar sidang itu ditunda selama dua pekan lantaran membutuhkan waktu untuk mengoreksi putusan.

    “Masih membutuhkan waktu untuk mengkoreksi putusan sebelum dibacakan. Untuk itu kami mohon maaf, majelis belum bisa membacakan hari ini, kami mohon waktu dua minggu lagi,” kata Ketua Majels Hakim, Bambang Joko, Senin (6/1/2025) silam.

    Dalam perkara ini, Yoory didakwa bersama-sama dengan Tommy Adrian Direktur Operasional PT Adonara Propertindo dan Rudy Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo. Ketiganya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan korupsi dalam kurun November 2018-November 2021.

    Ketiganya diduga telah merugikan negara terkait dengan pembelian lahan di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, untuk digunakan dalam pembangunan hunian DP Rp0 rupiah. Namun, tanah yang dibeli disebut bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi harga yang dibayarkan. Sehingga menimbulkan kerugian negara.

    Tanah tersebut dibeli Yoory dari PT Adonara Propertindo yang merupakan perusahaan bidang properti yang didirikan oleh Rudy Hartono Iskandar. Sejumlah pihak diperkaya dalam pengadaan tanah tersebut. Mereka adalah:

    – Yoory Corneles sebesar Rp31.817.379.000; dan

    – Rudy Hartono Iskandar selaku beneficial owner PT Adonara Propertindo Rp224.213.267.000

    “Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp256.030.646.000,” kata jaksa KPK membacakan dakwaan.

    (abd)

  • Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Kementerian Imipas Cek Masa Berlaku Pencekalan Wali Kota Semarang Mbak Ita

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menyatakan akan memeriksa status pencekalan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita.

    Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) yang mengajukan pencekalan untuk memastikan apakah masa pencekalan masih berlaku.

    “Jadi, APH yang mengajukan pencekalan itu akan kami hubungi untuk memastikan statusnya. Kalau memang sudah mendekati habis, akan kami ingatkan untuk diperpanjang,” ujar Agus seusai menghadiri acara Hari Bhakti Imigrasi Ke-75 di Plaza Timur, kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Agus menyebutkan masa pencekalan Mbak Ita telah habis. Namun, Kementerian Imipas akan memberikan pengingat kepada instansi terkait untuk mengajukan perpanjangan jika diperlukan.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal Mbak Ita pada 12 Juli 2024 melalui Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri. Pencekalan ini dilakukan setelah Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi pada 2023 hingga 2024.

    Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Mbak Ita sebagai wali kota Semarang. Kementerian Imipas berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk untuk pencekalan.

  • Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    Kemen Imipas Sebut Pencekalan Firli Bahuri Masih Bisa Diperpanjang

    JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengatakan, pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih bisa diperpanjang.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan, pencekalan dapat dilakukan kembali meskipun Firli telah dicekal sebanyak dua kali.

    “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO (daftar pencarian orang),” kata Saffar di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Antara, Minggu, 19 Januari. 

    Namun, kata dia, langkah tersebut juga tergantung instansi pemohon pencekalan Firli Bahuri sebelumnya.

    Sementara itu, Saffar mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan terhadap Firli tersebut.

    Pada kesempatan berbeda, Menteri Imipas Agus Andrianto juga mengatakan bahwa akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan tersebut.

    Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, atau sebelum diubah menjadi Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, disebutkan pencekalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

    Adapun Firli pertama kali dicekal pada November 2023, dan kemudian pada 25 Juni 2024 yang berakhir pada 25 Desember 2024. Sementara UU Nomor 63 Tahun 2024 yang mengatur pencekalan berlaku selama 10 tahun baru ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

    Firli dicekal karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

  • Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Kementerian Imipas: Pencekalan Firli Bahuri Bisa Diperpanjang melalui Mekanisme DPO

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengungkapkan pencekalan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih memungkinkan untuk diperpanjang meskipun sudah dilakukan dua kali.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam menjelaskan pencekalan dapat dilakukan kembali melalui mekanisme daftar pencarian orang (DPO).

    “Ada mekanisme yang memungkinkan pencegahan selanjutnya, yaitu melalui DPO,” ujar Saffar saat ditemui di Plaza Timur, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/1/2025).

    Namun, Saffar menambahkan langkah perpanjangan pencekalan ini bergantung pada instansi pemohon sebelumnya.

    Firli Bahuri pertama kali dicekal pada November 2023, kemudian kembali dicekal pada 25 Juni 2024 dengan masa pencekalan yang berakhir pada 25 Desember 2024. Berdasarkan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan dapat dilakukan maksimal enam bulan dan dapat diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.

    Namun, Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian yang baru disahkan pada 17 Oktober 2024, memperpanjang durasi pencekalan hingga 10 tahun.

    Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam kesempatan terpisah, menyatakan akan mengecek lebih lanjut mengenai pencekalan Firli Bahuri.

    Firli dicekal karena diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat posisi Firli sebagai mantan Ketua KPK yang sebelumnya bertugas memberantas korupsi.

  • KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

    KPK Perpanjang Cegah Walkot Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri

    Jakarta

    KPK menyampaikan perkembangan pengusutan kasus korupsi di Pemkot Semarang. KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri untuk Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita.

    “Sudah (cegah Mbak Ita diperpanjang,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika ketika dihubungi, Minggu (19/1/2025).

    Pencegahan awal kepada Mbak Ita sendiri dilakukan sejak Juli 2024. Tessa mengatakan penambahan masa cegah itu mulai 10 Januari 2025 untuk 6 bulan ke depan.

    “(Diperpanjang sejak) 10 Januari 2025, (Berlaku) 6 bulan kedepan,” katanya.

    Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. 2 orang diantaranya yaitu Martono dan Rachmat Utama Djangkar yang merupakan pihak swasta telah ditahan KPK.

    “Pada hari ini, Jumat, tanggal 17 Januari 2025, KPK melakukan penahanan 2 orang tersangka M (Ketua Gapensi Kota Semarang) dan RUD (Direktur PT Deka Sari Perkasa). Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan sampai dengan tanggal 5 Februari 2025. Kedua TSK akan ditahan di Rutan KPK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (17/1).

    Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim telah menolak gugatan Mbak Ita, sementara gugatan suaminya masih diproses.

    (ial/dek)

  • Megawati Tidak Akan Lepas Tangan Terhadap Kasus Hasto

    Megawati Tidak Akan Lepas Tangan Terhadap Kasus Hasto

    loading…

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan lepas tangan terhadap kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak akan lepas tangan terhadap kasus yang menimpa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan tidak akan lepas tangan, apalagi cuci tangan terhadap kasus kriminalisasi Hasto Kristiyanto,” kata Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, Minggu (19/1/2025).

    Megawati membandingkan kasusnya saat diperiksa beberapa kali oleh pihak kepolisian pada saat Orde Baru. Megawati pun memberikan dukungan kepada Hasto agar tidak takut.

    “Bahkan beliau membandingkan dengan kasusnya saat pernah diperiksa tiga kali oleh kepolisian pada era Orde Baru. Ibu Megawati juga memberikan dukungan dan menyemangati Hasto Kristiyanto untuk menghadapi kasus ini, jangan pernah takut, karena menurut beliau ketakutan adalah ilusi,” kata Guntur.

    Guntur juga menekankan Megawati memberikan perhatian yang penuh pada kasus yang menimpa Hasto Kristiyanto. Hal itu, disampaikan secara berulang kali oleh Megawati dalam beberapa pidato di depan publik.

    Pertama, pada 5 Juli 2024 di Sekolah Partai DPP PDI Perjuangan, Megawati memberikan semangat pada Hasto Kristiyanto yang memenuhi panggilan KPK, dan menegaskan agar tidak takut menghadapi penyidik KPK AKBP Rossa serta mengkritik cara-cara sewenang-wenang penyidik KPK terhadap Kusnadi yang membohongi, mengintimidasi dan merampas barang milik partai.

    “Kedua, pada tanggal 30 Juli 2024 saat menghadiri Mukernas Partai Perindo di Jakarta. Ibu Megawati kembali menyebut nama Hasto Kristiyanto dan penyidik KPK, AKBP Rossa serta menilai orang-orang di lingkaran kekuasaan (masih Jokowi saat itu) menargetkan kader-kadernya, termasuk Hasto Kristiyanto. Ibu Megawati meminta kepada Sekjen PDI Perjuangan agar tidak takut dengan proses hukum yang dihadapinya,” kata Guntur.

    Pidato lainnya pada 12 Desember 2024 saat peluncuran dan diskusi buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” karya Todung Mulya Lubis. Pada saat itu, Megawati menyatakan akan mendatangi KPK bila Hasto Kristiyanto ditangkap.

    Lalu pada 10 Januari 2025 saat Hari Ulang Tahun (HUT) PDI Perjuangan ke-52, lanjut Guntur, Megawati menilai KPK seperti tidak punya kerjaan lain kecuali mengubrek-ubrek Hasto Kristiyanto.

    ”Pernyataan Ibu Megawati Soekarnoputri tersebut menunjukkan perhatiannya pada kasus kriminalisasi pada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang saat ini dijadikan tersangka oleh KPK berdasarkan seperti yang disampaikan Ketua KPK 24 Desember 2024 Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDI Perjuangan bukan sebagai pribadi,” ungkapnya.

    (cip)

  • Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akan segera menjalani sidang praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mulai menyidangkan perkara praperadilan Hasto pada 21 Januari mendatang.

    Gugatan yang diajukan pada Jumat, 10 Januari 2025 itu terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.

    Jelang sidangnya, Hasto mengaku telah menyiapkan argumentasi hukum berdasarkan bukti yang menrutnya otentik. 

    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil,” kata Hasto, saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu (19/1/2025).

    Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di PN Jakarta Selatan.

    “Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Hasto memastikan dirinya bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum. 

    Terlebih dirinya juga mengklaim sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.

    “Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu.”

    “Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan,” ucapnya.

    Hasto mengaku akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.

     “Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin,” ujarnya. 

    Hasto mengatakan, akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung. 

    Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. 

    Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, sebelumnya mengatakan siap menghadapi Hasto dalam sidang praperadilan pekan depan. 

    Setyo optimis KPK dapat mengalahkan Hasto.

    Ia menegaskan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

    Menurutnya, penyidik KPK sudah mempersiapkan segala bukti yang diperlukan untuk pembuktian di persidangan.

    “Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

    Meski demikian, Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan digunakan di persidangan nantinya. 

    Setyo juga menambahkan, KPK siap untuk memenuhi permintaan hakim tunggal jika diperlukan bukti materiil lebih lanjut. 

    “Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan,” ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa alat bukti yang dimiliki KPK cukup kuat untuk membuktikan bahwa Hasto terlibat dalam kasus suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta dalam perintangan penyidikan terhadap eks kader PDIP, Harun Masiku. 

    “Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum,” ucap dia.

    Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan terkait kasus mantan caleg PDIP, Harun Masiku, pada Selasa (24/12/2024) lalu.

    Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

    Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

    Tentang perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut Hasto memerintahkan Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

    Di sisi lain, Hasto diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

    (Tribunnews.com/Milani/Rahmat Fajar) 

  • Ajukan Gugatan Praperadilan, Hasto PDIP Siapkan Bukti Autentik

    Ajukan Gugatan Praperadilan, Hasto PDIP Siapkan Bukti Autentik

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan kepada media usai mengikuti Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. FOTO/HARI TAMBAYONG

    SURABAYA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto akan mengajukan bukti-bukti autentik dalam sidang praperadilan nya nanti. Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku, menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum.

    Hal ini diungkapkan langsung oleh Hasto saat menghadiri acara Soekarno Run di kawasan Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu (19/1/2025) pagi. Ia mengatakan tetap menjalani kegiatan seperti biasa meskipun ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagai warga negara yang memiliki hak, dia akan mengajukan upaya praperadilan terhadap KPK.

    “Praperadilan menurut kuasa hukum kami, merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan dengan sebaik-baiknya,” kata Hasto usai mengikuti Soekarno Run.

    Hasto menambahkan, dirinya telah mengantongi bukti yang formil dan materil untuk mendukung argumentasi hukum dalam kasus ini.

    “Kami akan ajukan argumentasi-argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti autentik baik formil maupun materiil,” katanya.

    Meskipun demikian, Hasto tetap menyatakan kepercayaan penuh kepada KPK sebagai institusi penegak hukum yang memiliki misi mulia. Ia juga menekankan bahwa KPK didirikan dengan dukungan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Saya berkomitmen untuk mematuhi proses hukum yang ada. Sebagai Sekjen, saya mempelopori sikap anti-korupsi. Apalagi saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini,” tegasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan memberi suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI. Hingga kini, Harun Masiku masih menjadi buronan dan belum diketahui keberadaannya.

    (abd)

  • KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        19 Januari 2025

    KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA Nasional 19 Januari 2025

    KPK Dalami Tugas Hakim MK Ridwan Mansyur Saat Jadi Panitera di MA
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mendalami tugas pokok dan fungsi (tupoksi) panitera
    Mahkamah Agung
    (MA) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)
    Ridwan Mansyur
    .
    Pendalaman ini dilakukan penyidik Komisi Antirasuah saat melakukan pemeriksaan terhadap Ridwan Mansyur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2025).
    “Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan sebagai Panitera MA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, Minggu (19/1/2025).
    Adapun sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur merupakan panitera di MA.
    Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus
    dugaan suap
    yang menjerat eks Sekretaris MA Hasbi Hasan.
    Sebelumnya, Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemanggilan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur tidak ada kaitannya dengan MK.
    Enny mengatakan, pemeriksaan Ridwan Mansyur terkait dengan posisinya di MA sebelum menjadi Hakim Konstitusi.
    “Mungkin ada kaitan beliau mengatakan dengan hal yang terjadi pada waktu di MA. Yang saya kira semua sudah tahu itu ada kaitan dengan persidangan yang sedang dilakukan MA sekarang ini,” kata Enny, saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Kamis sore.
    Enny tidak menjelaskan secara lebih perinci perkara yang diusut KPK sehingga memanggil Ridwan Mansyur.
    Hanya saja, Juru Bicara MK ini menyatakan bahwa Ridwan hanya dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK.
    “Ya mungkin beliau ada di situ yang diminta keterangan sebagai saksi,” kata Enny.
    “Jadi sama sekali tidak ada kaitan dengan MK. Tidak ada sama sekali. Itu yang beliau tadi sudah sampaikan ke saya. Saya kira itu klir ya,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO

    Pencegahan Firli ke Luar Negeri Berakhir, Ditjen Imigrasi: Bisa Diperpanjang Jika DPO

    loading…

    Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua KPK Firli Bahuri telah berakhir. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pencegahan ke luar negeri terhadap eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah berakhir pada 25 Desember 2024. Pencegahan tersebut berakhir setelah sempat diperpanjang.

    Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyatakan, berdasarkan aturan Keimigrasian, pecegahan hanya bisa diperpanjang satu kali.

    “Aturan keimigrasian dapat diperpanjang 1 kali enam bulan, artinya dua kali enam bulan (masa pencegahan),” kata Godam saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Minggu (19/1/2025).

    Menurut Godam, masa perpanjangan pencegahan bisa diperpanjang dengan syarat yang bersangkutan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Ada mekanisme yang dimungkinkan untuk dapat dikenakan pencegahan selanjutnya, yaitu mekanisme DPO,” ujarnya.

    Kendati begitu, Godam mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya selaku pemohon terkait kelanjutan pencegahan Firli Bahuri.

    Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya segera menuntaskan kasus dugaan pemerasan eks KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Menurut Sigit, kasus yang sudah berjalan selama lebih dari satu tahun dan belum ada penyelesaiannya itu sudah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) untuk Korps Bhayangkara.

    “Terkait dengan PR-PR yang harus dituntaskan ya tentunya kita minta untuk betul-betul bisa dituntaskan seperti tadi yang ditanyakan. Saya kira itu beberapa hal yang akan kita laksanakan ke depan,” kata Sigit usai menerima audiensi pimpinan KPK di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Januari 2025.