Kementrian Lembaga: KPK

  • Para Pejabat Diperintah Korupsi untuk Menangkan Jokowi di Pilpres, Usut Tuntas!

    Para Pejabat Diperintah Korupsi untuk Menangkan Jokowi di Pilpres, Usut Tuntas!

    GELORA.CO – Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, memberikan tanggapan serius terkait terungkapnya permintaan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar guna mendukung kampanye Jokowi dalam Pilpres 2019.

    “Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres,” ujar Gigin dalam pernyataannya di akun X @giginpraginanto pada 19 Januari 2025.

    Gigin menganggap tindakan tersebut sebagai bagian dari praktik korupsi yang terstruktur dan masif, melibatkan sejumlah pejabat negara.

    “Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara. Bongkar! Ini namanya korupsi terstruktur dan massif,” tegasnya.

    Ia juga menilai bahwa perintah tersebut menunjukkan sistematisnya praktik korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan dan BUMN.

    “Kemungkinan jaringannya meluas di semua BUMN dan kementerian,” tandas Gigin.

    Para pejabat diperintahkan korupsi untuk mengumpulkan dana politik demi kemenangan Jokowi dalam Pilpres 2019. Usut tuntas dan kirim biangnya ke penjara.

    — gigin praginanto (@giginpraginanto) January 18, 2025

    Kasus ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 13 Januari 2025. Dalam persidangan, eks Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub, Danto Restyawan, mengungkap bahwa Budi Karya Sumadi memerintahkan Direktur Prasarana Kemenhub, Zamrides, untuk mengumpulkan dana tersebut dari kontraktor proyek perkeretaapian.

    Setelah Zamrides dilaporkan hendak melarikan diri ke luar negeri, Danto diminta menggantikannya dalam proses pengumpulan dana. Sebanyak sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA diminta menyetor masing-masing Rp600 juta.

    Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Dalam kesaksiannya, Danto menyatakan telah menerima uang Rp595 juta dari terdakwa Yofi Akatriza, yang kemudian dikembalikan kepada KPK.

    Yofi sendiri diketahui menerima suap senilai Rp55,6 miliar dari kontraktor proyek di wilayah Purwokerto antara 2017 hingga 2020.

    Sidang ini mengungkap fakta bahwa korupsi yang terjadi bersifat terstruktur dan melibatkan banyak pihak, termasuk pejabat di Kemenhub dan BUMN, dengan jaringan yang luas. KPK diperkirakan akan terus mendalami kasus ini. []

  • Datangi KPK, Hendrar Prihadi Bahas Pengadaan Barang dan Jasa Serta Sistem Katalog Versi 6

    Datangi KPK, Hendrar Prihadi Bahas Pengadaan Barang dan Jasa Serta Sistem Katalog Versi 6

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (20/1/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk membahas berbagai persoalan terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk pengembangan sistem katalog terbaru, yaitu versi 6.

    Hendrar menjelaskan pertemuan tersebut difokuskan pada koordinasi terkait pengadaan barang dan jasa. Salah satu poin utama yang dibahas adalah sistem katalog versi 6 yang telah dilengkapi fitur baru untuk meningkatkan efisiensi dan pencegahan korupsi.

    “Kami dari LKPP ada rapat koordinasi dengan KPK terkait pengadaan barang/jasa, terutama untuk menjelaskan sistem katalog terbaru kami, versi 6,” kata Hendrar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Hendrar mengungkapkan pimpinan KPK memberikan respons positif terhadap pembaruan sistem tersebut. Namun, mereka juga memberikan beberapa catatan penting untuk penyempurnaan regulasi.

    “Pak Setyo Budi dan pimpinan KPK lainnya merespons baik, sekaligus memberi catatan terkait regulasi yang perlu dikembangkan agar pengadaan barang/jasa lebih cepat, tepat, dan efisien, serta mendukung produk dalam negeri dan UMKM,” jelasnya.

    Hendrar menyoroti fitur e-audit dalam sistem katalog versi 6 sebagai salah satu inovasi untuk mendeteksi potensi korupsi. Fitur ini dirancang untuk mengidentifikasi empat jenis transaksi yang rawan penyimpangan.

    “Di versi enam ini, fitur e-audit sudah ada sehingga potensi korupsi pada empat jenis transaksi bisa terdeteksi,” ujar Hendrar.

    Meski demikian, Hendrar mengakui adanya tantangan dalam implementasi fitur e-audit, terutama terkait peran inspektorat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Ia menekankan perlunya keterlibatan aktif inspektorat untuk pencegahan korupsi sejak tahap awal.

    “Kendala yang ada adalah perlunya inspektorat di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam pencegahan di titik awal,” tambahnya.

    Melalui pertemuan ini, Hendrar berharap kolaborasi antara LKPP dan KPK dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga menciptakan proses yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

  • Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Angkut 4 Koper Besar

    Geledah Kantor PUPR Riau, KPK Angkut 4 Koper Besar

    Pekanbaru, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, Senin (20/1/2025). Penggeledahan berlangsung di kantor yang berada di Jalan SM Amin, Pekanbaru, dengan melibatkan sejumlah petugas KPK.

    Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, delapan unit mobil minibus yang membawa tim KPK terlihat parkir di lobi depan kantor PUPR Riau sejak pagi. Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 17.00 WIB.

    Seusai penggeledahan, tim KPK keluar dari kantor dengan membawa empat koper besar. Hingga kini, belum ada informasi resmi terkait kasus yang sedang diusut oleh KPK di instansi tersebut.

    Menurut salah satu sopir yang mengantar rombongan, tim KPK dijemput dari Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II) Pekanbaru. Sebelum menuju kantor PUPR Riau, mereka sempat singgah di Masjid Raya An-Nur selama kurang lebih dua jam.

    Meski belum ada konfirmasi resmi, penggeledahan ini memicu spekulasi terkait dugaan korupsi yang melibatkan Dinas PUPR Riau. Namun, KPK masih merahasiakan rincian kasus yang sedang ditangani.

  • Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel Nasional 20 Januari 2025

    Besok, 12 Pengacara Siap Bersidang Bela Hasto Kristiyanto di PN Jaksel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI-P
    Ronny Talapessy menyebutkan, Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    menyiapkan 12 orang pengacara untuk menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (21/1/2025) besok.
    Ronny mengatakan, 12 orang pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis bakal mengikuti sidang perdana yang akan digelar pada Selasa besok.
    “Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim,” kata Ronny kepada
    Kompas.com
    , Senin (20/1/2025).
    Ronny menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan dalam persidangan.
    Namun, ia tak memerinci bukti-bukti apa saja yang bakal dihadirkan.
    “Terkait bukti, semua sudah kita siapkan dan akan kita sampaikan dalam persidangan,” ujar Ronny.
    Di samping itu, Ronny meminta seluruh kader PDI-P untuk tetap tenang selama proses praperadilan berlangsung.
    Ia mengajak seluruh kader PDI-P untuk menghormati dan menaati hukum yang berlaku.
    “Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar,” kata Ronny.
    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
    Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
    “Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik, teks formal maupun materiil,” kata Hasto saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    Pimpinan KPK yang Baru Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Pelelangan Aset Rampasan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta untuk mengusut laporan dugaan kasus rasuah pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga menjerat Febrie Adriansyah.

    Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly mengatakan pimpinan KPK yang baru saat ini memiliki komposisi yang komplet dan lengkap. Di dalamnya terdapat unsur penegak hukum dan auditor sehingga bisa mengkaji kasus tersebut dengan komprehensif.

    “Harusnya bisa lebih memiliki taji dalam memimpin lembaga ini,” kata Ronald saat dihubungi, Senin (20/1/2025).

    Ronald menilai apa yang diduga dilakukan Febrie dan pihak-pihak terkait yang terlibat merupakan musuh negara karena telah bertindak koruptif.

    “Apalagi kalau itu ada di dalam institusi penegakan hukum juga. KPK harus mampu berbuat banyak untuk itu sekarang ini. Jadi, pimpinan sekarang ini harus bisa membuktikan bahwa diri mereka independen, kompeten, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi,” kata Ronald.

    Oleh karena itu, Ronald berharap laporan pihaknya itu dapat diusut tuntas dan transparan. Semua pihak yang terlibat dan berpraktik menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dapat diproses hukum. 

    “Muruah KPK sebagai lembaga antirasuah harus selalu menjadi garda terdepan pembarantasan korupsi, terutama yang bersembunyi dan berkedok di balik seragam dan kedudukannya dalam penegakan hukum,” kata Ronald.

    Ronald meyakini hukum yang absolut akan menghadirkan keadilan bagi masyarakat.

    “Baik itu keadilan di muka hukum, maupun secara sosial dan juga ekonomi akibat tindak pidana korupsi,” tambah dia.

    Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia dilaporkan ke KPK oleh Indonesia Police Watch (IPW) dan KSST karena diduga terlibat dalam korupsi pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di gedung KPK Jakarta, Senin (27/5/2024) lalu, mengatakan Febrie dan sejumlah pihak lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama yang digelar oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.

    Saham tersebut merupakan rampasan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya yang dilelang Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung pada 18 Juni 2023 dan dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

    Sebelumnya, dalam sebuah Dialog Publik yang digelar di Jakarta pada Mei lalu, Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dan sejumlah tokoh penggiat anti korupsi sepakat mendorong KPK mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan/atau persekongkolan jahat dan/atau tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang  yang kini menyeret Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.

    Mereka yang saat itu hadir di antaranya Boyamin Saiman (MAKI), Faisal Basri (IDEF), Sugeng Teguh Santoso (IPW), Melky Nahar (JATAM).

    Mereka sepakat KPK turun tangan karena diduga ada kerugian negara dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI dimenangkan PT. IUM.

    “Harga limit mendapat persetujuan Jampidsus Kejagung RI, yang diduga mengakibatkan terjadinya kerugian negara sedikitnya sebesar Rp. 9 Triliun, serta menyebabkan pemulihan asset megakorupsi Jiwasraya dalam konteks pembayaran kewajiban uang pengganti Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp. 10,728 Triliun menjadi tidak tercapa,” ujar Boyamin Saiman, Koordinator MAKI dalam paparannya saat itu.

    Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi berupa 1 (satu) paket saham PT. GBU, patut diduga menggunakan modus operandi mark down nilai limit lelang. 

    Penjelasan Kejagung Saat Itu

    Pihak Kejaksaan Agung atau Kejagung saat itu angkat bicara terkait Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) ke KPK.

    Ketut Sumedana yang menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu menilai pelaporan Febrie ke KPK tersebut keliru.

    “Saya jelaskan bahwa adanya proses pelelangan terkait aset PT GBU setelah ada putusan pengadilan MA  di 24 Agustus 2021 itu seluruhnya diserahkan ke PPA. Jadi tidak ada pelaksanaan lelang oleh Pak Jampidsus, jadi kalau ada pelaporan ini keliru.,” kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu (29/5/2024) dikutip dari Kompas.TV.

    Seluruhnya diserahkan kepada PPA dan pelelangannya diserahkan kepada Dirjen KLN di bawah Kementerian Keuangan.

    Ketut kemudian menjelaskan kronologisnya, di mana sejak awal penyidikan PT GBU ini sudah pernah diserahkan ke Bukit Asam yang merupakan BUMN.

    “Tapi Bukit Asam BUMN tidak bisa menerima karena berbagai persoalan yang ada di PT GBU, salah satunya adalah banyak utang dan juga banyak gugatan,” ujarnya.

    Setelah itu, lanjut Ketut, Kejagung melakukan proses penyidikan.

    Kemudian, saat kasus sudah disidik, tiba-tiba terdapat gugatan keperdataan PT Sendawar Jaya, Kejagung kalah dalam gugatan itu.

    “Artinya, uang yang sudah diserahkan hasil lelang itu mau diserahkan kepada PT Sendawar Jaya, sehingga kita prosesnya berlangsung di Pengadilan Tinggi karena ada upaya hukum, ternyata mereka dikalahkan,” jelasnya.

    Kejagung kemudian langsung melakukan suatu proses penelitian terhadap berkas perkara dalam gugatan tersebut.

    Ketut menyebut pihaknya saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah seseorang bernama Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili.

  • KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        20 Januari 2025

    KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah Regional 20 Januari 2025

    KPK Kembali Periksa Saksi Dugaan Korupsi Gubernur Bengkulu Nonaktif Rohidin Mersyah
    Tim Redaksi
    BENGKULU, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) kembali memeriksa 7 orang pejabat di lingkungan Pemprov
    Bengkulu
    terkait perkara dugaan pengumpulan uang untuk pemenangan Gubernur nonaktif
    Rohidin Mersyah
    , Senin (20/1/2025) di Bengkulu.
    “Hari ini, Senin (20/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi oleh Penyelenggara Negara terkait dengan jabatannya dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, di wilayah Pemerintah Provinsi Bengkulu, pada periode tahun 2018-2024,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2025).
    Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu, yakni JD Kepala Bakesbangpol Provinsi Bengkulu, EHS Kabag Pemerintahan Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, MD Kabag Otonomi Daerah Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, PT Kabag Kesra Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu, SW Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bengkulu, KH Sekretaris BPBD Provinsi Bengkulu, dan WA Bendahara Pengeluaran Pembantu Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
    Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa puluhan pejabat.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024).
    Selain Rohidin, KPK menetapkan 3 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Ajudan Gubernur Evriansyah (E) alias Anca.
    Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo.
    Pasal 55 KUHP di lingkup Pemprov Bengkulu sejak satu pekan terakhir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023. Dalam rangka penyidikan tersebut, KPK memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa.

    Pada Senin (20/1/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi terkait proyek digitalisasi SPBU Pertamina. Saksi-saksi tersebut berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat PT Pertamina dan perusahaan terkait.

    Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yaitu Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama (AYM), Head of Outbound Purchasing PT Sigma Cipta Caraka (SCC) periode 2018-2020 Aily Sutedja (AS), VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina Anton Trienda (AT), dan VP Sales Enterprise PT Packet Systems pada 2018 Antonius Haryo Dewanto (AHD).

    Selain itu, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa (ARB), Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani (AS), Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019 Benny Antoro (BA), Direktur PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin (BR), dan Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan (CS).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengungkapkan, pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Tessa juga mengonfirmasi sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas tersangka tersebut belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun identitasnya belum diumumkan,” ujar Tessa Mahardhika.

    Proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang berlangsung dari 2018 hingga 2023 diduga melibatkan beberapa pihak yang memiliki peran dalam pengadaan dan implementasi teknologi digital di SPBU Pertamina. KPK tengah mendalami aliran dana dan dugaan penyimpangan yang terjadi selama proyek tersebut berjalan.

    KPK berkomitmen mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini. Pemeriksaan saksi-saksi yang telah dijadwalkan diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih jelas mengenai peran masing-masing pihak dalam proyek tersebut.

  • KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        20 Januari 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau Nasional 20 Januari 2025

    KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) membenarkan tengah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, pada Senin (20/1/2025).
    “Benar (ada penggeledahan) kegiatan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Senin.
    Meski demikian, Tessa belum menjelaskan perkara
    korupsi
    yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
    Ia hanya memastikan, kegiatan tersebut bukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
    “Akan dirilis bila sudah ada info lengkap. Bukan OTT,” ujar Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tetapkan Tersangka di Kasus Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    KPK Tetapkan Tersangka di Kasus Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaganya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) September 2024.

    “Sudah ada tersangka,” ungkap Tessa kepada wartawan, Senin (20/1/2025). 

    KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi pada proyek digitalisasi SPBU Pertamina tahun anggaran 2018 sampai dengan 2023. 

    Pada hari ini (21/1/2025), penyidik menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait. Terdapat total sembilan saksi yang dipanggil yaitu Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama, Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma periode 2018-2020 Aily Sutedja serta VP Corporate Holding & Portfolio Pertamina Anton Trienda. 

    Selanjutnya, VP Sales Enterprise PT Packet Systems periode 2018 Antonius Haryo Dewanto, VP Sales Support Pertamina Patra Niaga Aribawa seta Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani. 

    Lalu, pensiunan BUMN sekaligus Direktur Sales & Marketing PT Pins Indonesia 2016-2019 Benny Antoro, Direktur Utama PT Len Industri (Persero) Bobby Rasyidin serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan. 

  • Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Rampung Diperiksa KPK, Kerabat Minta KPK Segera Tangkap Buronan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Advokat Daniel Masiku (DM), kerabat buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku (HM), telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Senin (20/1/2025). Daniel diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Seusai pemeriksaan, Daniel menyampaikan harapannya agar KPK segera menangkap Harun Masiku untuk memberikan kepastian hukum. “Saya cuma berharap Harun Masiku segera ditangkap. Supaya ada kepastian,” kata Daniel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Daniel mengungkapkan pemeriksaan kali ini hanya mengulang agenda sebelumnya. Sebelumnya, ia juga pernah diperiksa sebagai saksi pada Selasa (19/1/2021). Saat itu KPK mendalami dugaan komunikasinya dengan Harun Masiku serta keberadaan buronan tersebut.

    “Masih sama dengan yang lalu-lalu. Ya masalah keberadaan Harun Masiku,” ujarnya.

    Daniel mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku hingga saat ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menangani kasus ini. “Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui itu. Yang tahu kan KPK. Mereka punya segala sumber daya untuk mengetahui keberadaan Masiku,” ungkapnya.

    KPK telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto (HK), dan tangan kanannya, Donny Tri Istiqomah (DTI), sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

    Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku dan rekan-rekannya diduga menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, serta Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Selain itu, Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam dugaan perintangan penyidikan kasus ini. Dia diduga melakukan sejumlah tindakan yang menghambat penyelidikan oleh KPK.