Kementrian Lembaga: KPK

  • OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK

    OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih skor 84,87 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Nilai itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 83,26, di atas rata-rata nilai seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), yaitu 71,53.

    Capaian itu pun menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi kementerian/lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024.

    Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, dikutip di Jakarta, Kamis, menyatakan hasil survei itu merefleksikan komitmen OJK dalam mendukung KPK memberantas korupsi.

    Komitmen itu dilakukan dengan pendekatan ecosystem based, yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan yang diawasi.

    Contoh komitmen itu adalah penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.

    “Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, serta bersinergi dengan KPK,” kata Sophia.

    OJK telah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan telah menetapkan capaian indeks integritas menjadi IKU OJK Wide sejak tahun 2017.

    Hal itu menempatkan OJK pada kategori Risiko Rendah dan berada pada 10 besar tingkat nasional dalam beberapa tahun terakhir.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan.

    Ia pun mendorong agar praktik serupa juga diterapkan pada K/L/PD lainnya sebagai bentuk inovasi atau perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.

    Adapun SPI diselenggarakan KPK sebagai evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas upaya penguatan integritas K/L/PD sehingga upaya-upaya perbaikan dapat berbasis pada persoalan riil.

    Pada 2024, Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 2 BUMN.

    Capaian Indeks Integritas Nasional 2024 adalah 71,53, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 70,97.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    Dalami Kasus Harun Masiku, Mengapa Penyidik KPK Geledah Rumah Djan Faridz? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat yang digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (22/1/2025) malam merupakan milik politikus sekaligus pengusaha Djan Faridz.

    Hal tersebut diungkapkan oleh pihak KPK melalui juru bicaranya. 

    “Info ter-update rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi.

    Adapun rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.

    Digeledah 5 Jam

    Penyidik KPK selesai menggeledah rumah eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, dalam kasus Harun Masiku.

    Proses penggeledahan sendiri berjalan kurang lebih 5 jam lamanya mulai Rabu (22/1/2025) pukul 20.00 WIB hingga Kamis (23/1/2025) pukul 01.05 WIB.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, terlihat rombongan penyidik KPK keluar dari rumah Djan Faridz dengan dikawal polisi bersenjata lalu masuk ke dalam mobil Toyota Innova yang sudah terparkir.

    Terlihat para penyidik mengenakan rompi berwarna krem bertuliskan KPK di bagian punggung itu membawa sejumlah barang dari rumah Djan Faridz.

    Adapun terlihat sebanyak tiga buah koper dibawa oleh para penyidik tersebut dan langsung dimasukkan ke bagian belakang mobil.

    Tak ada satu pun penyidik yang memberikan keterangan tentang penggeledahan di rumah politisi PPP itu.

    Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dengan kasus Harun Masiku yang merupakan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu.

    Kronologis Hilangnya Harun Masiku

    Diberitakan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus suap ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pileg 2019.

    Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. 

    Sementara, hasil Pileg 2019 menunjukkan Nazarudin menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. 

    Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

    Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. 

    Untuk memuluskannya, pihak PDIP disebut melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

    Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, dugaan uang suap sudah dicairkan hingga akhirnya pihak KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari 2020.

    Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan OTT hari itu. 

    Rupanya, Harun Masiku sudah lebih dulu pergi ke luar negeri yakni ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.

    Namun, Harun hanya sehari di Singapura karena dia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence, Jakarta.

    Dengan begitu, saat OTT oleh KPK, Harun Masiku masih berada di Indonesia alias bukan luar negeri. 

    Sempat membantah soal keberadaan Harun Masiku di dalam negeri saat OTT KPK, akhirnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang menaungi Imigrasi mengaku Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia saat hari itu. Mereka beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak.

    Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

    KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.

    Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

    Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

     

  • Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa? Nasional 23 Januari 2025

    Menteri Agama, BP Haji, dan Kepala BPKH Merapat ke Gedung KPK, Ada Apa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Menteri Agama

    Nasaruddin Umar
    dan para kepala lembaga penyelenggara ibadah
    haji
    menyambangi Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
    Pantauan
    Kompas.com
    , Kepala Badan Penyelenggara
    Haji
    (BP Haji) Mochammad Irfan tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 13.47 WIB, disusul Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
    Keduanya tiba menggunakan mobil dengan pelat nomor RI 33 dan RI 44.
    Lalu, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah tiba di Gedung
    KPK
    , disusul kedatangan Menteri Agama Nasaruddin Umar bersama rombongan dari Kementerian Agama.
    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK menerima audiensi dari Kementerian Agama terkait pencegahan korupsi dalam
    pengelolaan haji
    .
    “Hari ini KPK menerima audiensi Kemenag, BPKH, dan BPH untuk membahas terkait pengelolaan haji, khususnya dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis.
    Adapun penyelenggaraan
    ibadah haji
    1446 Hijriah atau tahun 2025 ini masih diselenggarakan sepenuhnya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
    Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) baru akan mengambil alih tugas ini pada tahun 2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    Hak Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan Tuai Kritik dari Para Pakar

    loading…

    Diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat di Jakarta, Kamis (23/1/2025). Foto/Dok. SINDOnews

    JAKARTA – UU No 11/2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik. Khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung .

    Mantan Komisioner KPK Saut Situmorang menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut. “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” katanya dalam diskusi publik bertajuk UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci. “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” ujarnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan. “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” katanya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di DPR dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di kejaksaan. “Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,” tegasnya.

    Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar memandang perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan. “Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan,” katanya.

    Fickar juga mengkritik potensi intervensi yang justru terpusat di tangan Jaksa Agung. Karena semangat awal UU ini bertujuan untuk menghindari intervensi dari pihak luar. “Tetapi ini justru semakin memusatkan intervensinya di Jaksa Agung,” tambahnya.

    Akademisi Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai UU Kejaksaan 2021 dibuat dalam kondisi tidak ideal. “Kita tahu ada kewenangan yang terlalu banyak ingin ditarik. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam penegakan hukum,” tandasnya.

    (poe)

  • Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Deretan Kontroversial Djan Faridz, Kini Terseret Kasus Korupsi Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Nama Djan Faridz kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediamannya pada Rabu (22/1/2025). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret nama Harun Masiku.

    Dalam penggeledahan tersebut, KPK membawa tiga koper berisi barang bukti yang diduga penting bagi kasus ini. Meski status Djan Faridz belum dinaikkan sebagai tersangka, keterlibatannya mulai memicu diskusi di ruang publik.

    Penyelidikan ini sekaligus menambah catatan kontroversialnya, mengingat sebelumnya ia sudah beberapa kali menjadi sorotan karena sejumlah kasus yang menuai kritik. Berikut adalah deretan kasus kontroversial yang pernah menjeratnya.

    Tudingan Korupsi dalam Proyek Listrik

    Pada awal 2000-an, nama Djan Faridz mencuat dalam laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan tenaga listrik. Laporan itu menyebutkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Djan Faridz.

    Meski tidak ada proses hukum yang berlanjut, kasus ini menjadi sorotan media dan menempatkan Djan Faridz dalam daftar tokoh yang diduga terlibat dalam praktik korupsi. Insiden ini juga menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk mengkritik sepak terjangnya di bidang bisnis dan politik.

    Meskipun tidak pernah dinyatakan bersalah secara hukum, tuduhan ini meninggalkan stigma yang memengaruhi persepsi publik terhadap dirinya. Peristiwa tersebut sekaligus menandai awal dari deretan kontroversi lain yang melibatkan Djan Faridz.

    Polemik Renovasi Pasar Tanah Abang

    Pada 2004, Djan Faridz kembali menjadi perbincangan ketika proyek renovasi Pasar Tanah Abang yang dipimpinnya menuai kritik. Keputusan renovasi tersebut dianggap merugikan pedagang kecil karena dinilai lebih menguntungkan pengembang besar.

    Beberapa pedagang bahkan menyuarakan protes, menyebut renovasi ini sebagai bentuk penggusuran terselubung yang mengancam keberlangsungan usaha mereka. Meski begitu, Djan Faridz membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa renovasi dilakukan untuk memodernisasi pasar tradisional agar lebih kompetitif.

    Namun, proyek ini memunculkan perdebatan di kalangan publik. Ada yang melihatnya sebagai langkah maju untuk meningkatkan kualitas pasar tradisional, tetapi tidak sedikit pula yang merasa kebijakan ini tidak memperhatikan aspek sosial dan ekonomi pedagang kecil.

    Kasus Buddha Bar

    Tahun 2009, Djan Faridz kembali didera kontroversi ketika tempat hiburan miliknya, Buddha Bar, dikecam oleh sejumlah pihak, khususnya umat Buddha. Forum Anti Buddha Bar (FABB) memprotes keras keberadaan tempat tersebut karena dianggap melecehkan simbol agama.

    Penggunaan nama dan simbol-simbol agama untuk tujuan komersial memicu kemarahan banyak pihak, sehingga kasus ini menarik perhatian nasional. Tekanan dari berbagai kalangan akhirnya memaksa Djan Faridz untuk melakukan negosiasi dengan pihak-pihak terkait.

    Setelah melalui berbagai diskusi, Djan Faridz sepakat mengganti nama tempat hiburan tersebut. Langkah ini dianggap sebagai upaya untuk meredam ketegangan dan menjaga harmoni antarumat beragama di Indonesia.

    Kritik terhadap Mantan Menteri Agama

    Sebagai tokoh PPP, Djan Faridz juga kerap mengkritik kebijakan pemerintah, salah satunya pernyataan mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 2015 tentang toleransi Ramadan.

    Lukman mengimbau umat beragama untuk saling menghormati selama bulan suci tersebut, yang dinilai Djan Faridz bertentangan dengan nilai-nilai partainya. Kritik ini menuai perdebatan luas, dengan sebagian masyarakat mendukung pandangan Menteri Agama, sementara lainnya mendukung Djan Faridz.

    Isu ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan terkait bagaimana nilai agama sebaiknya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Djan Faridz menganggap bahwa pernyataan tersebut tidak mencerminkan prinsip yang dipegang PPP.

    Konflik Dualisme PPP

    Pada 2014, Djan Faridz terpilih sebagai Ketua Umum PPP melalui Muktamar Jakarta. Namun, pengangkatannya memicu konflik internal karena Romahurmuziy juga terpilih melalui Muktamar Surabaya.

    Konflik ini memecah PPP menjadi dua kubu, yang berujung pada intervensi dari Kementerian Hukum dan HAM. Pada 2016, kementerian menetapkan hasil Muktamar Bandung sebagai yang sah, memihak pada kubu Romahurmuziy.

    Meski kalah di tingkat kasasi, kubu Djan Faridz terus melanjutkan perjuangan hukum hingga akhirnya menyerah pada 2018. Konflik berkepanjangan ini melemahkan posisi PPP dalam peta politik nasional. Dampaknya, partai kehilangan kepercayaan publik, dan Djan Faridz akhirnya mengundurkan diri sebagai Ketua Umum.

    Rumah Digeledah KPK

    Langkah KPK menggeledah rumah Djan Faridz menambah daftar kontroversinya. Dalam penggeledahan tersebut, tiga koper yang berisi barang bukti diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.

    Kasus ini mencuat setelah Harun Masiku, seorang buronan dalam kasus suap PAW, kembali dikaitkan dengan sejumlah pihak, termasuk Djan Faridz. Publik kini menanti kelanjutan kasus ini, terutama terkait apakah Djan Faridz akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

    Deretan kasus di atas menggambarkan bagaimana nama Djan Faridz tak pernah lepas dari kontroversi, baik dalam ranah bisnis, politik, maupun sosial. Terlepas dari status hukumnya dalam setiap kasus, sorotan yang terus mengarah padanya menunjukkan bahwa rekam jejaknya selalu menjadi perhatian publik.

  • KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    KPK Periksa Eks Terpidana Andi Narogong di Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Agustinus atau Andi Narogong sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik/e-KTP).

    Andi Narogong diketahui merupakan mantan terpidana dalam perkara mega korupsi tersebut.

    “Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

    Untuk diketahui, vonis Andi Narogong dalam kasus e-KTP terus bertambah mulai dari tingkat pertama hingga kasasi.

    Awalnya, Andi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek e-KTP. 

    Andi juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dan Rp1,186 miliar.

    “Menyatakan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar hakim ketua Jhon Halasan saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

    Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini Konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. 

    Hakim mengatakan ada duit 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar yang diterima Andi atas kontribusi mengatur dan memenangkan Konsorsium PNRI.

    Perbuatan tersebut, sambung hakim, merupakan tindakan tidak etis. 

    Perbuatan tersebut melawan hukum pekerjaan barang dan jasa dan persaingan tidak sehat. 

    Penyimpangan pengadaan e-KTP menurut hakim membuat mutu berkurang dan harga di luar kewajaran. 

    Menurut hakim, persekongkolan rekan dan penyedia barang merupakan perbuatan melawan hukum.

    Saat vonis pertama ini Andi mendapatkan status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK. 

    Ketika itu, Andi merupakan terdakwa ketiga yang telah divonis dalam kasus e-KTP.

    Hukuman Andi kemudian diperberat di tingkat banding. 

    Hakim memutuskan Andi dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

    Selain itu, Andi diwajibkan mengembalikan kerugian negara 2,5 juta dolar AS dan Rp1,1 miliar. 

    Status justice collaborator Andi juga dianulir di tingkat banding.

    “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar,” demikian lansir website Mahkamah Agung.

    Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterang saksi dari Andi Narogong, Made Oka Masagung, Mirwan Amir, Charles Sutanto Ekapraja dan Aditya Suroso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Warta Kota/henry lopulalan (Warta Kota/henry lopulalan)

    Terakhir, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Andi. 

    Hukuman Andi juga bertambah menjadi 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

    Dia juga dihukum membayar uang pengganti 2,5 juta dolar AS dan Rp1,186 miliar diperhitungkan dengan pengembalian sebesar 350 ribu dolar AS dengan kurs dolar AS sesuai waktu uang diperoleh.

     

  • Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya Prabowo Berharta Rp5,4 Triliun

    Profil Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Terkaya Prabowo Berharta Rp5,4 Triliun

    loading…

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana Pemerintahan Prabowo-Gibran memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp5,4 triliun. Foto/SindoNews

    JAKARTAWidiyanti Putri Wardhana merupakan Menteri Pariwisata di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo-Gibran. Baru-baru ini, dia menjadi perhatian setelah melaporkan harta kekayaan yang mencapai Rp5,4 triliun.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pejabat dengan harta kekayaan tertinggi di Kabinet Merah Putih punya nilai kekayaan sebesar Rp5,4 triliun. Data tersebut diketahui setelah 123 penyelenggara negara di kabinet tersebut melaporkan hartanya.

    Setelah ditelusuri, pelapor LHKPN bernilai fantastis itu ternyata adalah Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Berikut ini sekelumit profilnya yang bisa disimak.

    Profil Widiyanti Putri WardhanaWidiyanti Putri Wardhana menjabat sebagai Menteri Pariwisata. Lahir di Singapura pada 8 Desember 1970, saat ini usia Widiyanti kini menyentuh 55 tahun.

    Widiyanti diketahui sebagai anak pertama dari pasangan Wiwoho Basuki Tjokronegoro dan Kartika Basuki. Ayahnya dikenal sebagai pengusaha sukses pendiri Teladan Group, perusahaan besar yang beroperasi di berbagai sektor.

    Sementara ibunya Kartika Basuki, merupakan seorang pelukis. Tak hanya itu, dia juga disebutkan sebagai mantan sprinter nasional era 1960-an.

    Beralih ke riwayat pendidikan, Widiyanti pernah kuliah di Pepperdine University, Malibu, California, AS. Di sini, dia meraih gelar Bachelor of Science bidang administrasi bisnis pada 1993.

    Bekal pendidikannya itu memperkuat wawasan dan kemampuan Widiyanti dalam bekerja. Awalnya, dia sempat berkarier di perbankan asing sebelum beralih ke sektor agribisnis kelapa sawit bersama PT Teladan Prima Agro (TPA).

    Selain itu, Widiyanti juga menekuni beberapa bisnis di bidang lain. Hal ini termasuk di pertambangan batu bara, properti, dan lainnya. Pada kehidupan pribadinya, Widiyanti menikah dengan Wishnu Wardhana, mantan direktur utama PT Indika Energy Tbk (INDY). Resmi menikah pada 1996, keduanya dikaruniai dua orang putri.

  • Terseret Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Memiliki Harta Kekayaan Rp 993 Miliar

    Terseret Kasus Harun Masiku, Djan Faridz Memiliki Harta Kekayaan Rp 993 Miliar

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz, resmi ikut terseret dalam pusaran kasus Harun Masiku. hal tersebut diketahui setelah KPK melakukan penggeledahan di kediamannya yang terletak di kawasan Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/1/2024).

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2023, Djan Faridz tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 993,29 miliar setelah dikurangi dengan hutangnya yang mencapai sekitar Rp 1,97 miliar. Berikut perinciannya:

    Aset Tanah dan Bangunan

    Djan Faridz tercatat memiliki sejumlah aset tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai lokasi strategis, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Di Indonesia, aset properti miliknya tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Bogor, dan Tangerang, dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp 569 miliar. Hal ini menunjukkan adanya diversifikasi properti yang cukup signifikan, yang mencakup 98 bidang tanah dan bangunan.

    Selain itu, Djan Faridz juga tercatat memiliki properti di luar negeri, tepatnya di Singapura. Keberadaan aset properti internasional ini menambah dimensi internasional dalam portofolio kekayaannya. Memiliki tanah dan bangunan di berbagai lokasi strategis tentu meningkatkan nilai aset secara keseluruhan, dan menunjukkan bahwa Djan Faridz memiliki pengaruh ekonomi yang cukup besar di pasar properti, baik domestik maupun internasional.

    Alat Transportasi dan Mesin

    Selain properti, Djan Faridz juga memiliki beberapa kendaraan mewah yang tercatat dalam laporan harta kekayaannya. Di antaranya, terdapat mobil Daihatsu Rocky tahun 1993 yang dihargai sekitar Rp 43,7 juta dan Mercedes Benz Sedan tahun 1985 dengan nilai sekitar Rp 55 juta.

    Kedua kendaraan ini, meskipun relatif tua, tetap menunjukkan kelas dan status sosial pemiliknya, yang sering kali berhubungan dengan dunia bisnis dan politik. Meskipun tidak sebesar kekayaan properti dan surat berharga yang dimilikinya, kendaraan mewah ini tetap menjadi bagian penting dari portofolio aset bergerak Djan Faridz.

    Kendaraan-kendaraan ini, meskipun memiliki nilai yang lebih rendah dibandingkan dengan aset properti dan surat berharga, tetap mencerminkan gaya hidup mewah yang banyak dimiliki oleh individu dengan kekayaan besar.

    Harta Bergerak Lainnya dan Surat Berharga

    Selain tanah, bangunan, dan kendaraan, Djan Faridz juga memiliki sejumlah harta bergerak lainnya yang diperkirakan bernilai sekitar Rp 20,1 miliar. Harta bergerak lainnya ini bisa mencakup berbagai macam aset seperti perhiasan, koleksi seni, atau barang berharga lainnya yang tidak disebutkan secara rinci dalam laporan LHKPN.

    Di samping itu, Djan Faridz memiliki surat berharga yang tercatat dalam laporan LHKPN-nya, dengan nilai yang sangat besar, mencapai Rp 236,65 miliar. Surat berharga ini bisa berupa saham, obligasi, atau instrumen investasi lainnya yang memberi Djan Faridz pendapatan pasif.

    Kas dan Setara Kas

    Djan Faridz juga tercatat memiliki kas dan setara kas yang cukup besar, dengan jumlah sekitar Rp 169,29 miliar. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan kestabilan finansial yang dimilikinya, yang memberikan likuiditas untuk berbagai keperluan. Kas dan setara kas biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek dan sebagai cadangan dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi atau keperluan mendesak lainnya.

    Meskipun memiliki jumlah kas yang besar, posisi keuangan Djan Faridz kini tengah berada dalam sorotan publik. Keterlibatannya dalam kasus korupsi Harun Masiku yang tengah diselidiki oleh KPK berpotensi memengaruhi stabilitas finansialnya.

    Rincian Kekayaan

    Secara keseluruhan, Djan Faridz tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp 993,29 miliar dalam laporan LHKPN 2023. Setelah dikurangi dengan hutangnya yang mencapai sekitar Rp 1,97 miliar, total harta yang dimilikinya adalah sekitar Rp 993,29 miliar. Kekayaan ini mencakup berbagai macam aset yang tersebar di sektor properti, kendaraan, surat berharga, serta kas.

    Meskipun sudah memiliki jumlah kekayaan yang sangat besar, keterlibatannya dalam kasus korupsi Harun Masiku bisa memberikan dampak yang signifikan terhadap nilai kekayaannya di masa depan.

    Dengan kekayaan yang sangat besar, Djan Faridz kini tengah menjadi sorotan publik, terutama setelah keterlibatannya dalam kasus korupsi yang beredar. Kasus ini tentu menjadi pusat perhatian, mengingat posisi kekayaan yang dimilikinya sangat signifikan.

  • Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Farid

    Penyidik KPK Bawa 3 Koper Usai Geledah Rumah Djan Farid

    loading…

    Tim Penyidik KPK membawa tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Wantimpres Djan Faridz. Foto/SindoNews/felldy asyla utama

    JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membawa tiga koper usai menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Jakarta Pusat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan tim penyidik keluar dari kediaman Djan Faridz sekira pukul 01.06 WIB, dini hari ini. Mereka keluar didampingi petugas kepolisian yang ikut mengamankan jalannya giat penggeledahan.

    Hampir sekitar lima jam melakukan penggeledahan, tim penyidik lembaga antirasuah itu terlihat membawa tiga koper yang langsung di tempatkan ke dalam mobil yang sudah siap di depan kediaman.

    Para penyidik KPK tersebut langsung bergegas masuk ke dalam mobil, dan langsung pergi meninggalkan kediaman mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

    Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK menggeledah sebuah rumah di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam. “Info terupdate rumah Djan Faridz,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

    Penggeledahan di rumah Djan Faridz tersebut berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Harun Masiku. KPK mencari bukti tambahan dari rumah Djan Faridz. “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” terangnya.

    Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan calon legislatif (caleg) asal PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR.

    Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful.

    Harun Masiku sendiri berhasil lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia berhasil melarikan diri saat tim KPK hendak menangkapnya. Dia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

    Bahkan, Harun telah ditetapkan sebagai buronan internasional. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atasnama Harun Masiku. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

    (cip)

  • Kantong Tebal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Kantong Tebal Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA – Para menteri Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran telah melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan tersebut menunjukkan tidak sedikit dari pejabat negara tersebut yang memiliki nilai kekayaan yang fantastis.

    Beberapa di antaranya yang memiliki nilai kekayaan yang besar di antaranya adalah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dan Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Whardhana.

    Ketiga menteri tersebut tercatat memiliki kekayaan melebihi Presiden Prabowo yang tercatat memiliki harta senilai Rp2,04 triliun saat dilantik pada 20 Oktober 2024.

    Berikut rincian harta kekayaan 3 menteri Kabinet Merah Putih berkantong tebal:

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana

    Berdasarkan penulusuran Bisnis pada laman elhkpn.kpk.go.id pada Selasa (21/1/2025), istri dari pengusaha Wisnu Wardhana itu tercatat memiliki total keyayaan senilai Rp5,4 triliun atau tepatnya Rp5.435.833.014.169.

    Dalam laporan tersebut, Widiyanti melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan senilai total Rp152,02 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan.

    Selain itu, Widiyanti melaporkan kepemilikan aset kendaraan senilai total Rp19,46 miliar, yang terdiri atas mobil Mercedes Benz S63 Tahun 2014 senilai Rp2,96 miliar, Toyota Vellfire 3.5 tahun 2011 senilai Rp506 juta, mobil Bentley Continental GT tahun 2011 senilai Rp2,87 miliar hingga mobil Lexus LM350H tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar.

    Mantan komisaris emiten sawit PT Teladan Prima Agro Tbk. (TLDN) ini juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp43.814.169.039, surat berharga Rp5.075.638.855.071, kas dan setara kas Rp67.168.797.235 dan harta lainnya Rp77.719.917.824.

    Menteri BUMN Erick Thohir

    Menteri BUMN Erick Thohir tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,31 triliun. Laporan tersebut merupakan data per 2023 lantaran Erick sejauh ini belum merilis LHKPN terbaru.

    Melansir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2023, Erick memiliki kekayaan Rp2,31 triliun yang terdiri atas tanah dan bangunan Rp419,67 miliar, transportasi dan mesin Rp4,96 miliar, dan surat berharga Rp1,72 triliun.

    Dia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp28,57 miliar, serta kas dan setara kas Rp192,35 miliar, dengan total utang senilai Rp203,76 miliar pada 2023. Adapun, Ketua Umum PSSI ini juga memiliki harta lainnya sebesar Rp149,06 miliar.

    Erick Thohir diangkat sebagai Menteri BUMN pada 21 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 133/P Tahun 2024 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

    Pria kelahiran Jakarta 30 Mei 1970 tersebut melanjutkan kepemimpinan sebelumnya sebagai Menteri BUMN era Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

    Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

    Harta kekayaan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono tercatat mencapai Rp2,66 triliun per 2023.

    Data tersebut merupakan data per 2023 lantaran Trenggono sejauh ini belum merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru.

    Berdasarkan data dari laman LHKPN, harta kekayaan Trenggono mengalami peningkatan sebesar 9,7% dibandingkan dengan laporan per 2020 sebesar Rp2,42 triliun.

    Dalam laporan per 2023, harta kekayaan Trenggono di dominasi oleh kepemilikan surat berharga yang totalnya mencapai Rp2,22 triliun. Kemudian, kepemilikan harta lainnya senilai Rp166 miliar, kas dan setara kas Rp156 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp22,9 miliar.

    Trenggono juga melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp91 miliar. Tanah dan bangunan yang dimiliki Trenggono tersebar di Bekasi, Sragen, Cianjur, Jakarta Selatan, Buleleng, Boyolali, dan Sleman.

    Kemudian, Trenggono juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp1,81 miliar. Orang nomor satu di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu memiliki dua mobil dan satu motor.

    Trenggono melaporkan memiliki mobil Audi RS 5 Sedang tahun 2015 senilai Rp800 juta dan Mini Cooper S Countryman F60 Minibus tahun 2023 senilai Rp1,01 miliar. Lalu, satu motor Honda Beat Solo tahun 2018 hasil sendiri Rp3,25 juta.