Kementrian Lembaga: KPK

  • Djan Faridz Bakal Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah? Ini Kata KPK

    Djan Faridz Bakal Diperiksa Usai Rumahnya Digeledah? Ini Kata KPK

    Jakarta

    Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah mantan Ketua Umum PPP, Djan Faridz, terkait kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Peran Djan Faridz di perkara buronan KPK itu saat ini masih didalami.

    “Masih didalami bagaimana peran beliau dan kita tunggu saja sama-sama,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Rumah milik Djan Faridz yang digeledah KPK berada di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (22/1) malam.

    Tessa mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti usai penggeledahan selama lima jam itu. Barang bukti itu mulai dari dokumen hingga bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” jelas Tessa.

    Tessa juga bicara terkait rencana pemeriksaan kepada Djan Faridz di kasus Harun Masiku. Menurutnya, hal itu tergantung kebutuhan penyidik.

    Djan Faridz menjadi nama paling anyar yang ikut terseret dalam kasus korupsi Harun Masiku. Di akhir Desember 2024, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Sejumlah kabar muncul terkait keterlibatan Djan Faridz dan Hasto di kasus Harun hingga rumahnya digeledah KPK. Rumah di Menteng itu disebut pernah disewa oleh Hasto Kristiyanto. Lalu, apa kata KPK?

    Saat ini KPK juga belum membocorkan awal mula Djan Faridz ikut terseret dalam kasus Harun Masiku. Namun, Tessa memastikan penyidik mengantongi petunjuk sebelum menggeledah rumah Djan Faridz.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” tutur Tessa.

    Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR. Status itu disematkan kepada Harun sejak Januari 2020.

    Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Selama lima tahun terakhir keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.

    (ygs/lir)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Terseret Kasus Harun Masiku

    Profil Djan Faridz, Mantan Wantimpres yang Terseret Kasus Harun Masiku

    loading…

    Sosok Djan Faridz menjadi perhatian publik setelah rumahnya di Menteng, Jakarta Pusat, digeledah penyidik KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sosok Djan Faridz belakangan ini menjadi perhatian publik setelah rumahnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan tersebut terkait dengan kasus yang melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang sudah lama menjadi incaran KPK.

    Artikel ini akan membahas secara mendalam profil Djan Faridz, perjalanan kariernya, hingga keterkaitannya dengan kasus yang tengah disorot.

    Penggeledahan rumah Djan Faridz terjadi pada Rabu malam, 22 Januari 2025. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi tindakan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam kasus Harun Masiku. Tim penyidik KPK meninggalkan lokasi pada Kamis dini hari, sekitar pukul 01.06 WIB, dengan membawa tiga koper yang berisi barang bukti.

    “Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM (Harun Masiku),” ujar Tessa.

    Operasi ini dilakukan dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan berlangsung selama lima jam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng.

    Profil Djan FaridzDjan Faridz lahir di Jakarta pada 5 Agustus 1950. Ia dikenal sebagai seorang politikus senior dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Karier politiknya dimulai ketika dia terpilih sebagai Ketua Umum DPP PPP pada 2014. Namun, dia mengundurkan diri dari jabatan tersebut pada 2018.

    Sebagai seorang sarjana arsitektur dari Universitas Tarumanagara, Djan Faridz memulai perjalanan kariernya di dunia usaha. Ia membuka bengkel las kecil yang kemudian berkembang menjadi bisnis bahan bangunan. Kesuksesan ini membawanya menjadi kontraktor yang banyak menangani proyek perumahan, termasuk untuk TNI. Tak hanya itu, Djan Faridz juga sukses mengembangkan bisnis di sektor properti dan energi.

    Salah satu pencapaian terbesarnya adalah transformasi Pasar Tanah Abang pada 2005 menjadi pusat grosir terbesar di Asia Tenggara. Keberhasilannya di bidang bisnis membuat namanya semakin dikenal, tidak hanya di kalangan pengusaha tetapi juga di dunia politik.

    Pada 2004, Djan Faridz bergabung dengan organisasi masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU). Dia menjabat sebagai Bendahara Umum PWNU DKI Jakarta. Dukungan kuat dari warga NU membantunya terpilih sebagai senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk DKI Jakarta pada 2009.

  • Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    Profil Sonny T. Danaparamita, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Soroti Pagar Laut dan Dukung Nelayan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sonny Danaparamita merupakan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi PDI-Perjuangan.

    Nama Sonny Danaparamita menjadi perbincangan publik.

    Ia memuji nelayan bernama Kholid yang berani mengungkap korporasi di balik pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten. 

    Sonny memuji Kholid di hadapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (23/1/2025).

    Di sisi lain, Sonny juga mempertanyakan Sakti Wahyu terkait keberadaan pagar laut.

    Sonny bahkan mengutip hadist Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Qulil alhaqq wa law kaana murran” yang artinya “Katakanlah yang sesungguhnya walaupun itu pahit”.

    Anggota Komisi IV DPR RI itu meminta kepada Menteri Sakti untuk mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.

    Menurut Sonny, Sakti tidak perlu khawatir karena ada ribuan nelayan yang siap mendukungnya.

    Siapa Sonny Danaparamita? Berikut profilnya.

    Profil Sonny Danaparamita

    Sonny Danaparamita lahir di Banyuwangi, Jawa Timur pada 30 Agustus 1974.

    Sonny memiliki nama lengkap Sonny Tri Danaparamita.

    Ia merupakan anak dari pasangan alm. Purwoto dan alm. Sri Hutami, yang berprofesi sebagai guru dan tenaga pendidik.

    Sonny Danaparamita menempuh pendidikan dasar di SDN Genteng II, SMPN Genteng I, dan SMAN Genteng I.

    Kemudian, ia melanjutkan pendidikannya pada bidang Hukum di Universitas Jember (Unej).

    Tak sampai di situ, Sonny Danaparamita berhasil menyelesaikan studi S2 Ilmu Hukum di Unej pada 2023.

    Sonny memulai kariernya di bidang hukum pada 2001.

    Saat itu ia menjadi Legal di PT Niaga Sewaka Nusa dan PT Prakarsa Mukti Sejati.

    Pada 2004, Sonny beralih profesi sebagai Marketing di PT Megawarna Lestari.

    Karier Sonny Danaparamita semakin moncer.

    Ia menduduki posisi sebagai Direktur PT Resopim pada 2007.

    Kemudian, Sonny terjun ke dunia politik.

    Pada 2009, Sonny terpilih menjadi Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

    Ia juga menduduki posisi sebagai Tenaga Ahli pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 2014.

    Sonny Danaparamita kemudian menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI periode 2019-2024.

    Pada 2024, Sonny kembali terpilih menjadi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDP.

    Selain itu, Sonny Danaparamita diketahui aktif dalam organisasi.

    Karier

    Legal PT Niaga Sewaka Nusa (2001-2002)
    Legal PT Prakarsa Mukti Sejati (2001-2003)
    Marketing Eksekutif PT Megawana Lestari (2004 – 2006)
    Direktur PT RESOPIM (2007-2009)
    Project Officer Peace Through Development (2008-2010)
    Pengurus Institute Human Resources Development (2009-sekarang)
    Peneliti Daya Saing Indonesia (2009-Sekarang)
    Tenaga Ahli DPR RI (2009-2014)
    Tenaga Ahli MPR RI (2014-2019)
    Anggota DPR RI (2019-2024)

    Organisasi

    Ketua Lembaga Ilmiah FH UNEJ (1996-1998)
    Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan UNEJ (1997 -1998)
    Reporter Persma ‘IMPARSIAL” (1997 -1999)
    Sekjen Presidium Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (1994-2006)
    Sekretaris DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) (1999-2001)
    Sekretaris Jenderal Perhimpunan Indonesia Damai (2007-2008)
    DPP Persatuan Alumni GMNI (2007-Sekarang)
    Ketua Dewan Kehormatan PERPENAS (2016-Sekarang)

    Harta Kekayaan

    Sonny Danaparamita tercatat memiliki total harta kekayaan senilai Rp 4,6 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 30 Maret 2024 untuk periodik 2023.

    Harta terbanyak Sonny Danaparamita berasal dari tanah dan bangunan yang ia milik di wilayah Banyuwangi, senilai Rp 1,7 miliar atau Rp 1.760.000.000.

    Ia tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Harrier tahun 2009, mobil Mitsubishi Pajero tahun 2017, mobil Honda HRV tahun 2017, mobil Toyota Alphard tahun 2012, motor Honda GL 200 tahun 2006, dan motor Yamaha Vixion tahun 2013 dengan total nilai Rp 1.069.000.000.

    Sonny memiliki harta bergerak lainnya Rp 435.000.000.

    Selain itu, Sonny Danaparamita mempunyai kas Rp 775.000.000 dan harta lainnya senilai Rp 574.000.000.

    Sonny tidak memiliki hutang.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Sonny Danaparamita:

    DATA HARTA
     
    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.760.000.000
     
    1. Tanah dan Bangunan Seluas 131 m2/100 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, HASIL SENDIRI Rp. 460.000.000
     
    2. Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/234 m2 di KAB / KOTA BANYUWANGI, WARISAN Rp. 1.300.000.000
     
    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.069.000.000
     
    1. MOBIL, TOYOTA HARRIER Tahun 2009, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000
     
    2. MOTOR, HONDA GL 200 Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 22.000.000
     
    3. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 12.000.000
     
    4. MOBIL, MITSUBISHI PAJERO Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 360.000.000
     
    5. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 225.000.000
     
    6. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
     
    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 435.000.000
     
    D. SURAT BERHARGA Rp.—

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 775.000.000
     
    F. HARTA LAINNYA Rp. 574.000.000
     
    Sub Total Rp. 4.613.000.000

    III.HUTANG Rp.—

    IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.613.000.000

    (Tribunnews.com/Falza) (TribunVideo.com/Rima Anggi)

  • Serahkan SK Plt Bupati Situbondo ke Wabup, Ini Pesan Pj Gubernur Jatim

    Serahkan SK Plt Bupati Situbondo ke Wabup, Ini Pesan Pj Gubernur Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Penjabat (Pj) Gubernur Jatim, Adhy Karyono menyerahkan SK Plt Bupati Situbondo kepada Wabup Khoirani. Ini dengan harapan agar pelayanan publik di Situbondo tetap berjalan dengan baik.

    SK ini diberikan usai Bupati Situbondo Karna Suwandi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

    “Yang pertama kita melakukan langkah-langkah yang secara prosedur memang harus tidak ada kekosongan ya dari proses hukum tersebut. Tentu karena ada ibu wabup, maka ibu wabup yang ditugaskan jadi Plt Bupati,” kata Adhy kepada wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (23/1/2025).

    Adhy memberi pesan kepada Plt Bupati Situbondo Khoirani untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan pasca Karna ditetapkan sebagai tersangka.

    “Kemudian, tentu kami berharap ini tidak menganggu semua proses-proses pembangunan, administrasi, pemerintahan, layanan publik tetap berjalan dengan baik sambil juga bagaimana kita mendukung proses hukum sesuai aturan,” jelasnya.

    “Jadi, pemerintahan tetap berjalan, kami memberi arahan untuk proses-proses secara hukum bilamana diperlukan dukungan data, informasi, saksi dari Pemkab itu tetap diberi dukungan. Tapi dengan Plt Bupati ini semua harus tetap berjalan proses pemerintahan. Bahwa, penegakan hukum berjalan, tapi layanan pemerintah ke masyarakat tetap jalan, tidak terganggu,” lanjutnya.

    Sementara itu, Plt Bupati Situbondo Khoirani meminta dukungan semua pihak untuk menjalankan roda pemerintahan di Situbondo.

    “Saya mohon bantuannya mampu melaksanakn tugas sesuai regulasi. Mudah-mudahan Pak Pj Gubernur membantu kami memberi motivasi agar pemerintahan Situbondo berjalan lancar,” tandasnya.

    Bupati Situbondo Karna Suwandi resmi ditahan KPK. Ini setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. [tok/beq]

  • Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Maki Laporkan Polemik Pagar Laut Tangerang ke KPK, Seret 2 Nama Menteri

    Bisnis.com, JAKARTA – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Untuk diketahui, penemuan 280 sertifikat HGB maupun SHM di atas area laut yang dipagari di Desa Kohod itu memicu polemik di tengah masyarakat. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menginstruksikan pembongkaran pagar laut itu. 

    Adapun Boyamin tiba di KPK siang hari ini, Kamis (23/1/2025), untuk menyerahkan pengaduan masyarakat terkait dengan dugaan korupsi pada penerbitan HGB maupun SHM di atas area laut itu. Dia mengaku belum menyertakan bukti apapun selain pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid soal pencabutan HGB dan SHM yang penerbitannya diduga melanggar etik. 

    “Saya belum percaya sepenuhnya dicabut atau tidak. Tapi saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025). 

    Boyamin menjelaskan, penggunaan pasal 9 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu lantaran pernyataan Menteri Nusron soal dugaan cacat formil bahkan materil dalam penerbitan 263 HGB dan 17 SHM pagar laut itu. Dia menduga ada sejumlah praktik pemalsuan surat pertanahan. 

    Apabila merujuk pada UU No.20/2001 tentang Tipikor, terdapat pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun bagi pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Mereka juga terancam denda paling sedikit Rp50 juta, dan paling banyak Rp250 juta. 

    Adapun Boyamin dalam laporannya turut menyertakan sejumlah pihak terlapor dan pihak-pihak yang perlu dimintai klarifikasi. Pihak terlapor yakni oknum kepala desa, kantor kecamatan hingga kantor pertanahan setempat yang mengeluarkan HGB dan SHM untuk pagar laut itu. 

    Kemudian, pihak-pihak yang turut dinilai perlu dimintai klarifikasi di antaranya Menteri ATR/BPN sebelum Nusron Wahid. Hal itu lantaran HGB dan SHM yang diterbitkan untuk pagar laut tersebut bukan pada 2024, atau saat Nusron menjabat. 

    Namun Boyamin tak memerinci siapa Menteri ATR yang dimasukkannya ke daftar pihak yang perlu diklarifikasi oleh KPK nantinya. 

    “Ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B. Artinya yang Menteri awal itu mendatangkan sekitar 90% dari 200 sekian [HGB dan SHM, red] tadi. Yang 10% Menteri setelahnya,” ungkap Boyamin.

    Bisnis telah mencoba meminta konfirmasi ke KPK terkait dengan pengaduan masyarakat itu ke Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Namun, belum ada respons yang diberikan sampai dengan berita ini ditulis. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, internal Kementerian ATR/BPN telah memeriksa pejabat yang diduga terlibat dalam praktik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang, Banten.

    Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan pemeriksaan terhadap pejabat terkait itu telah berlangsung pada Rabu (22/1/2025). 

    “Hari ini [pejabat terkait penerbitan SHGB di wilayah pagar laut] sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP),” kata Nusron saat ditemui usai melakukan pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1/2025). 

  • Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    Eks Komisioner KPK Kritisi Imunitas Jaksa di UU Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan terus menuai kritik, khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan bahwa proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

    Hal tersebut dibahas dalam diskusi publik bertajuk “UU Kejaksaan antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) di Hotel Horison Ultima Suites and Residence, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2025).

    Mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, menyoroti ketidakpastian dalam penegakan hukum yang diatur dalam pasal tersebut.

    “Prinsipnya, kita berada di tempat ketidakpastian yang cukup tinggi, adanya konflik kepentingan dan fairness. Bagaimana kita bisa menjabarkan hal ini terkait penegakan hukum dan antikorupsi,” jelasnya.

    Menurut Saut, jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

    “Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa keren yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society,” tambahnya.

    Senada dengan Saut, mantan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai bahwa Pasal 8 Ayat 5 perlu diatur lebih detail untuk mencegah penyalahgunaan.

    “Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan,” ujarnya.

    Edwin juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

  • Punya Harta Rp 15,8 Miliar, Mayor Teddy Sebut Kekayaannya Akan Diverifikasi KPK
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Punya Harta Rp 15,8 Miliar, Mayor Teddy Sebut Kekayaannya Akan Diverifikasi KPK Nasional 23 Januari 2025

    Punya Harta Rp 15,8 Miliar, Mayor Teddy Sebut Kekayaannya Akan Diverifikasi KPK
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (
    LHKPN
    ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ). Berdasarkan laporan yang disampaikan, Teddy memiliki kekayaan total Rp 15,38 miliar.
    Melansir
    Kompas.id
    , Teddy menyatakan bahwa laporan kekayaan yang disampaikannya akan diverifikasi oleh KPK.
    Ia tidak menampik bahwa laporan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan yang diberikan Komisi Antirasuah. Selain itu, ia juga tidak menjawab apakah ada arahan agar seluruh anggota Kabinet Merah Putih diminta membuat LHKPN selengkap mungkin.
    “Kalau dirasa tidak cukup detail, kan, akan diverifikasi oleh KPK,” katanya melalui pesan singkat, Kamis (23/1/2025).
    Berdasarkan laporan, Teddy tercatat tidak memiliki utang sepeser pun. Mayoritas harta kekayaannya berupa aset properti atau tanah dan bangunan senilai Rp 8.200.000.000.
    Mayor Teddy tercatat memiliki properti di Sragen, Jawa Tengah, Minahasa, Sulawesi Utara, dan Bekasi, Jawa Barat.
    Dari total lima aset propertinya, empat di antaranya merupakan hibah dan satu tanah bangunan di Bekasi didapat dari hasil sendiri.
     
    Mayor Teddy juga memiliki tiga mobil, yaitu Toyota Jeep L.C. tahun 2014, Toyota Fortuner tahun 2015, dan Honda CRV tahun 2010. Kendaraan ini merupakan hasil sendiri senilai Rp 1.330.000.000.
    Kekayaan Mayor Teddy
    juga mencakup harta bergerak lainnya senilai Rp 4.680.000.000, serta kas dan setara kas Rp 1.170.000.000. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?

    Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?

    loading…

    Menag Nasaruddin Umar, Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mendatangi gedung KPK. Foto/Jonathan Simanjuntak

    JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar , Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (23/1/2025). Fadlul Imansyah yang pertama kali tiba pukul 13.47 WIB.

    Tak sampai lima menit, kedatangan Fadlul kemudian diikuti Nasaruddin Umar dan Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat tiba, mereka terlihat lansgung memasuki gedung antirasuah tersebut.

    Awak media sempat mempertanyakan maksud kedatangan mereka. Namun mereka tidak menjawab detail. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut kedatangan mereka untuk melakukan audiensi dengan KPK.

    Baca Juga

    Adapun audiensi membahas pengelolan haji dalam rangka pencegahan korupsi. “Hari ini KPK menerima audiensi Kemenag, BPKH, dan BPH untuk membahas terkait pengelolaan haji khususnya dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/1/2025).

    (rca)

  • Harta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Capai Rp2,8 Miliar

    Harta Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Capai Rp2,8 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol belum melaporkan total harta kekayaan semenjak dilantik menjadi menteri pada akhir tahun lalu.

    Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Hanif baru melaporkan harta kekayaannya untuk periode 2023. 

    Saat itu, dia menjabat sebagai direktur jenderal planologi kehutanan dan tata lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

    Pada 2023, total harga kekayaan Hanif mencapai Rp2.802.297.150. Harta itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 1.058 meter persegi senilai Rp2.000.000.000 yang terletak di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

    Lalu, tanah dan bangunan seluas 255 meter persegi di Kota Banjar, Jawa Barat. Berikutnya, Hanif memiliki alat transportasi dan mesin berupa mobil Toyota Sedan Corolla Altis produksi tahun 2012 senilai Rp125 juta.

    Selain itu, Hanif juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp32 juta. Tercatat, Hanif tak memiliki harga bergerak dan surat berharga.

    Adapun, batas akhir penyampaian LHKPN 2024 wajib lapor di Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto adalah Selasa (21/1/2025).

    Wajib lapor itu mencakup menteri/kepala lembaga setingkat menteri, wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat, hingga utusan khusus/penasihat/staf khusus presiden. 

    Pada awal pekan ini, KPK menyatakan terus berkoordinasi dengan Sekretariat Kabinet dan kementerian terkait untuk mengingatkan kembali kewajiban soal LHKPN.

    “Termasuk koordinasi teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporannya. Sehingga penyampaian LHKPN tersebut dapat terpenuhi tepat waktu hingga batas tanggal 21 Januari 2025,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

  • OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK

    OJK raih skor 84,87 dalam survei penilaian integritas oleh KPK

    Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meraih skor 84,87 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Nilai itu meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar 83,26, di atas rata-rata nilai seluruh kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD), yaitu 71,53.

    Capaian itu pun menempatkan OJK meraih peringkat ke-2 kategori Instansi kementerian/lembaga tipe besar, dan peringkat ke-9 dari seluruh peserta SPI tahun 2024.

    Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena, dikutip di Jakarta, Kamis, menyatakan hasil survei itu merefleksikan komitmen OJK dalam mendukung KPK memberantas korupsi.

    Komitmen itu dilakukan dengan pendekatan ecosystem based, yang tidak hanya memberikan perbaikan bagi internal, namun juga untuk industri jasa keuangan yang diawasi.

    Contoh komitmen itu adalah penerapan Peraturan OJK Strategi Anti Fraud bagi Sektor Jasa Keuangan.

    “Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide, mendorong keterlibatan penuh seluruh jajaran dan satuan kerja, serta bersinergi dengan KPK,” kata Sophia.

    OJK telah mengikuti SPI sejak tahun 2016 dan telah menetapkan capaian indeks integritas menjadi IKU OJK Wide sejak tahun 2017.

    Hal itu menempatkan OJK pada kategori Risiko Rendah dan berada pada 10 besar tingkat nasional dalam beberapa tahun terakhir.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan apresiasi kepada OJK atas praktik terbaik yang telah dilakukan.

    Ia pun mendorong agar praktik serupa juga diterapkan pada K/L/PD lainnya sebagai bentuk inovasi atau perbaikan berkelanjutan dalam meningkatkan integritas organisasi.

    Adapun SPI diselenggarakan KPK sebagai evaluasi untuk mengukur perkembangan kondisi integritas, capaian upaya pencegahan korupsi, dan efektivitas upaya penguatan integritas K/L/PD sehingga upaya-upaya perbaikan dapat berbasis pada persoalan riil.

    Pada 2024, Pada tahun 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi yang terdiri dari 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, 508 pemerintah kabupaten/kota, serta 2 BUMN.

    Capaian Indeks Integritas Nasional 2024 adalah 71,53, meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 70,97.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025